Beranda blog Halaman 448

Kapolres Pringsewu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, Kapolsek Pagelaran dan Kapolsek Gadingrejo

 

Pringsewu| Polres Pringsewu, Polda Lampung, melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Narkoba, Kapolsek Pagelaran, dan Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (11/5/2024). Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, memimpin upacara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/183/IV/2024 tanggal 17 April 2024.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Kasat Narkoba yang sebelumnya diemban Iptu Yudi Raymond beralih ke Iptu Andri Novrialdi yang sebelumnya menjabat Kanit Narkoba Polres Lampung Tengah. Iptu Yudi Raymond pindah ke posisi Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kemudian Jabatan Kapolsek Pagelaran dialihkan dari Iptu Hasbulloh ke AKP Sudirman, yang sebelumnya menjabat Kasi Pengawasan Polres Pringsewu.

Sementara itu, Iptu Hasbulloh menjadi Kapolsek Gadingrejo menggantikan AKP Nurul Haq yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan Polres Pringsewu.

Dalam kesempatan ini Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dan memberikan arahan kepada pejabat baru untuk beradaptasi dengan lingkungan baru.

AKBP Benny berharap agar pejabat baru dapat menjalankan tugas pemeliharaan Kamtibmas terutama mengungkap seluruh Target Operasi maupun Non Target Operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2024 yang tengah berlangsung di kesatuannya.

Upacara dihadiri oleh para pejabat utama Polres Pringsewu, Kapolsek, anggota, dan Bhayangkari.(TIEM)

Undangan Liputan Pelaporan Korupsi Pengurus PWI Ke Komisi Pembrantasan Korupsi.

Kepada Yth. Rekan-rekan Pers se-Indonesia di tempat,

Dengan hormat.
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan dengan tegas dan jelas bahwa: _“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”._ Pada bagian penafsiran Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik diuraikan bahwa _“menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum”;_ dan _“suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi”._

Berdasarkan Pasal 6 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni Hendry Ch Bangun (Ketua Umum), Sayid Iskandarsyah (Sekretaris Jenderal), Muhamad Ihsan (Wakil Bendahara Umum PWI), Syarif Hidayatullah (Direktur UMKM) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap atau gratifikasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Sebab bagaimana mungkin wartawan Persatuan Wartawan Indonesia dapat mempertahankan independensi dalam pemberitaan terkait kasus-kasus di lingkungan BUMN ketika mereka sudah diberikan dana hibah miliyaran rupiah?

Ali dan Yuherawan, dalam penjelasannya tentang karakter dari delik suap dalam UU Pemberantasan Tipikor, mengatakan bahwa _“salah satu karakter suap adalah bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap-menyuap. Oleh karena itu, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum”._ Berdasarkan pemahaman ini maka Kementerian BUMN sebagai pemberi hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia wajib dimintai pertanggung-jawaban dalam kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada pengurus pusat PWI.

Berdasarkan hal-hal di atas itu, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: _“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”,_ terkait *DUGAAN TINDAK PIDANA SUAP, KORUPSI dan PENGGELAPAN* yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap dana hibah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan kepada organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kehadiran rekan-rekan pers dalam acara konfrerensi pers berkenan dengan pelaporan ke KPK RI dimaksud, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Senin, 13 Mei 2024
Pukul: 11.00 wib – selesai
Tempat: Gedung Merah Putih KPK RI, Jl. Kuningan Persada No. Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Agenda: Penyampaian informasi tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN, Dewan Pers, dan Pengurus PWI
Narasumber: Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke
Narahubung: Wasekjen PPWI, Julian Caisar (081378957515)

Demikianlah undangan peliputan ini disampaikan, atas perhatian, kehadiran, dan kerjasama dari rekan-rekan semua, kami ucapkan ribuan terima kasih.

Salam hormat kami,
*Sekretariat PPWI Nasional*

_Note: Mohon teruskan undangan ini kepada rekan-rekan media lainnya. Terima kasih._Red”

Ricuh di PT HIP, Polda Sulteng Gelar Apel Pemberangkatan Personel Back Up Polres Buol

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) melaksanakan apel pemberangkatan personel yang terlibat dalam pengamanan back up Polres Buol, Jumat 10/05/2024 malam, di lapangan apel Mako Ditsamapta Polda Sulteng.

Apel pemberangkatan tersebut dipimpin oleh Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H., yang juga dihadiri oleh sebanyak 68 personel atau 2 Satuan Setingkat Peleton (SST) back up Polres Buol.

Kegiatan apel pemberangkatan itu berkaitan dengan kejadian yang terjadi antara petani dan buruh perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) pada Jumat 10 Mei 2024 siang, di lokasi perkebunan plasma koperasi Awal Baru, Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Dirsamapta melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel serta Sarana dan Prasarana (Sarpras) dalam kesiapan pemberangkatan untuk pengamanan back up Polres Buol.

Dirsamapta mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan Sarpras dalam menjalankan tugas pengamanan back up Polres Buol.

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada Polres Buol dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ucapnya.

Dirsamapta juga memberikan pesan kepada personel yang terlibat dalam back up Polres Buol agar menjaga nama baik institusi selama menjalankan tugas.

“Kami berharap agar personel tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengamanan. Jaga nama baik institusi dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya apel pemberangkatan ini, lanjut Dirsamapta, diharapkan personel back up Polres Buol dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Red”

Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pebayuran Kurang Baik, Ketua Forkap : Dinkes Harus Beri Sanksi Tegas

Bekasi – Lagi dan lagi polemik tentang pelayanan kurang baik di Puskesmas Pebayuran masih dikeluhkan oleh warga, seakan tak pernah kapok diberitakan tentang pelayanan buruk yang bukan kali ini terjadi saja.

Sebelumnya kasus pelayanan kurang baik pada Puskesmas Pebayuran muncul pada September 2023 yang pada saat itu dilamai oleh Rizal warga Kecamatan Pebayuran, Bahkan Kasus tersebut sempat Viral Karena Rizal Memposting pengalaman menurutnya kurang baik di media sosial.

Dan Kasus pelayanan kurang baik pada Puskesmas Pebayuran yang terbaru dialami oleh Arya (17) warga Kampung Kedunglotong, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Yang mengeluhkan atas kurang baiknya pelayanan yang di berikan oknum pegawai puskesmas Pebayuran

Diketahui Arya datang ke puskesmas pada Sabtu, 11 Mei 2024 dengan keluhan sakit perut dan panas tinggi, setelah berkonsultasi dengan resepsionis Arya disarankan untuk melakukan uji Laboratorium terlebih dahulu dengan dikenakan biaya sebesar Rp. 65.000, dikarenakan BPJS Arya sudah tidak aktif, dan Arya terpaksa harus pulang tanpa mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian tersebut, sesampainya dirumah Arya Jatuh pingsan dan mengalami muntah muntah setelah siuman. Dan akhirnya pihak Puskesmas Pebayuran melakukan penjemputan terhadap Arya untuk dilakukan perawatan lebih lanjut setelah mengetahui bahwa Arya merupakan seorang Anak yatim dan Santri disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Suparman selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (Forkap) sangat menyayangkan tentang adanya kejadian tersebut. meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk mengawasi kinerja pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kecamatan Pebayuran.

“Sangat disayangkan dengan adanya keluhan masyarakat atas pelayanan yang kurang baik di puskesmas puskesmas pebayuran, kenapa harus ada aksi terlebih dahulu untuk mendapatkan sebuah reaksi, maka dari itu saya meminta dinas kesehatan harus ambil sikap tegas dengan memanggil oknum tersebut dan harus di berikan sanki yang tegas”, Ucapnya.

Lanjut Suparman, dengan banyaknya keluhan dari masyarakat atas kurang baiknya pelayanan puskesmas pebayuran ia berharap Dinas kesehatan kabupaten Bekasi untuk evaluasi kinerja petugas puskesmas pebayuran,

“Dinkes harus membuat laporan capaian program di puskesmas untuk memastikan kinerja. Tujuannya adalah untuk evaluasi kinerja petugas di puskesmas,” paparnya.

Hingga berita ini ditayangkan Pihak Puskes ataupun Kepala Puskes Belum dikonfirmasi.

Red”

Libur Panjang, Polres PurbaIingga Tingkatkan Patroli Objek Wisata

Polres Purba – meningkatkan kegiatan patroli dengan sasaran objek wisata saat libur panjang akhir pekan sekaligus cuti bersama. Hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Sejumlah objek wisata dikunjungi patroli Polres Purbalingga diantaranya Purbasari Pancuran Mas, Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong), Sanggaluri Park, Kolam Renang Tirto Asri, Pancuran Ciblon dan Gowa Lawa Purbalingga (Golaga).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk dari satuan atas agar selama libur panjang personel Polri diterjunkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu Polres PurbaIingga meningkatkan kegiatan patroli dengan sasaran objek wisata.

“Saat libur panjang cuti bersama diprediksi ada peningkatan jumlah pengunjung objek wisata. Untuk itu, Polres PurbaIingga meningkatkan patroli dengan sasaran objek wisata,” jelasnya, Sabtu (11/5/2024).

Disampaikan bahwa pelaksanaan patroli objek wisata dilaksanakan oleh personel dari Satsamapta dan Satlantas. Sedangkan pengamanan objek wisata dilaksanakan oleh polsek jajaran yang wilayahnya terdapat objek wisata.

“Dengan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada masyarakat saat libur panjang cuti bersama. Serta mencegah gangguan keamanan maupun gangguan kamseltibcarlantas,” ucapnya.

Selain peningkatan patroli dengan sasaran objek wisata, disampaikan juga imbauan Polres Purbalingga kepada masyarakat melalui media sosial. Imbauan disampaikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan liburan atau berwisata.

Isi imbauan diantara agar saat berwisata masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas bila berkendara, membawa surat kelengkapan berkendara, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat serta beristirahat saat mengantuk atau lelah dalam perjalanan menuju tempat wisata ataupun saat kembali ke rumah.

Red”

TMMD ke-120 Melibatkan 210 Personel Gabungan dari TNI AD, AU, Kepolisian dan Masyarakat

Kabupaten Bogor | Kodim 0621/Kab Bogor di hari ke-3 TMMD 120 di wilayah Desa wargajaya dan Sinarjaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor melibatkan 210 orang personel gabungan baik dari TNI AD, AU, Kepolisian dan masyarakat. Sabtu (11/5/2024)

TMMD 120 kodim 0621/Kab.Bogor kali ini sasaran utama pengerasan jalan sejauh 3.198 meter dengan lebar 4 meter di kerjakan secara bersama sama oleh aparat gabungan bersama masyarakat Kecamatan Sukamakmur.

Adapun jalan yang di kerjakan merupakan akses jalan yang menghubungkan antara Desa Wargajaya dengan Desa Sinarjaya dimana selama ini warga harus memutar arah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk sampai tujuan.

Pada hari ke 3 ini pengerjaan di sektor pengerasan jalan yang baru mencapai 5 ℅, pembuatan drainase/parit 2℅.sedangkan untuk sasaran tambahan perbaikan rutilahu baru mencapai 4 ℅, dan perbaikan musholla 4 ℅ .

Kasdim 0621/ Kab.Bogor Mayor Chb. Rohman Khoirul Amin mengatakan, kegiatan TMMD-120 pada hari ini baru memasuki hari ketiga dengan sasaran pengerjaan pengerasan jalan sepanjang 3.198 meter dan lebar 4 meter,

“Akses jalan tersebut menghubungkan dua Desa yaitu Desa Warga jaya dengan Desa Sinarjaya”. Terang Mayor Chb Rohman

Untuk sasaran masih banyak yang akan di sentuh dalam kegiatan TMMD ke 120 kali ini, diantaranya :

a. Sasaran fisik dan non fisik.
b. Sasaran program diantaranya.
– pembuatan sumur bor 3 titik.
– ketahanan pangan 1 Ha.
– penanaman pohon sebanyak 5000 pohon.
– renovasi rumah 2 unit
– renovasi musholla 2 unit.
– Penurunan stunting 150 paket
– pembersihan lingkungan.

Dari keseluruhan rencana tersebut akan rampung pada tanggal 6 Juni 2024 pada kegiatan TMMD ke 120 Kodim 0621/Kab. Bogor. Red”

Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs

Jakarta — Pihak Kepolisian disebutkan telah meminta keterangan dari Bendahara Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Martin Slamet terkait dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.2,9 milyar yang dilakukan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs.

“LSM LIRA sebagai salah satu pelapor terkait korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN, selain wartawan Edison Siahaan, telah menerima pemberitahuan jika laporannya sedang ditindaklanjuti. Bendum PWI Pusat, Martin Slamet telah dimintai keterangan,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH wartawan senior dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik,
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo telah membongkar kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar yang dilakukan empat orang Pengurus PWI Pusat, kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu adalah Wartawan dari Kompas Group, Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Sekretaris dari media www.mimbar.co, Wakil Bendahara Umum, M. Ihsan, Pemred Warta Ekonomi dan Direktur UMKN, Syarif Hidayatulloh, Pimpinan Umum media Indopos.co.id/indoposco.id.

“Mereka bersama-sama telah melakukan pelanggaran tidak hanya pelanggaran etik, tapi juga sudah masuk tindakan kriminal. Untuk itu pihak Kepolisian sedang bekerja mengumpulkan semua bukti-bukti terkait, termasuk keterangan Martin Slamet yang telah dipublis,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Sejumlah wartawan sempat meragukan kasus ini tidak akan ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Kepolisian bisa masuk angin. Bahkan terhadap pelaporan LSM LIRA dan Edison Siahaan dipandang sebelah mata. Dikatakan, paling nanti diselesaikan secara damai. Diatur secara transaksional, seperti selama ini jika ada kasus urusan wartawan selalu ditutupi.

“Kami tidak akan menyelesaikan ini secara damai, tapi harus diproses hukum. Pihak Kepolisian juga tidak akan main-main karena seluruh wartawan dan media di Republik ini memonitor. Kepolisian tidak akan mengorbankan citranya demi segelintir wartawan yang memang korup dan melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perlumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Di internal pengurus PWI Pusat juga sudah retak. Kini ada kubu Hendri Ch.Bangun Cs yang menilai kasus korupsi dana hibah BUMN biasa saja. Main aman sebelum pihak Kepolisian memberi hasil penyelidikan. Namun mayoritas wartawan termasuk Dewan Penasehat, Timbo Siahaan dan Ilham Bintang, mensupport agar kasus ini di bongkar.

Selain itu dari para wartawan senior maupun organisasi wartawan desakan semakin kuat agar kasus ini bukan hanya diselesaikan internal, tapi di proses hukum agar marwah wartawan dan citra organisasi PWI kembali terangkat.Tidak hanya itu, sejumlah organisasi wartawan akan melakukan aksi demo ke Mabes Polri, DPR RI, PWI Pusat, Dewan Pers, Kominfo, dll agar kasus ini menjadi perhatian.

Di internal pengurus PWI Pusat, Dewan Pengawas (DK) PWI Pusat yang di Ketuai, Sasongko Tedjo telah memberi teguran keras kepada Ketua PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun yang korup dan merekomendasikan tiga orang lainnya yaitu Sayid Iskandarsyah,Sekjen, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah dipecat atau diberhentikan sebagai pengurus PWI Pusat.

Red”

Pengerjaan Jalan Provinsi Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, di Duga Rawan Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi.

Tangerang-Pengerjaan Jalan Provinsi di Wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang anggarannya mencapai 9 Milyaran rupiah, di duga Rawan Korupsi dan kerjakan tanpa Pengawasan, sehingga mutu Kualitas di Ragukan.

Hal ini diketahui saat Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Kamis (09/05/2024) malam.

Menurut hasil Pantauan media ini dilokasi Pekerjaan bahwa pada pekerjaan tersebut tidak ada terpasang Papan Proyek pekerjaan, hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik (UU KIP NO. 14 Tahun 2008 ) tentang penggunaan keuangan Negara.

Selain itu juga, di lokasi Pekerjaan Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut tidak ada Biskemnya /Basecamp dan tidak ada Ruang Direksi Keet /Kantor Pelaksananya serta tidak ada Gudang Peralatan, dan pihak rekanannya tidak memasang Pagar /Seng Pengaman keliling pekerjaannya, hanya dipasang garis Pembatas dan Hal ini sudah merupakan bukti awal Korupsi yang merugikan keuangan Negara, karena anggaran biaya pembuatan Biskem/Basecamp serta ruangan Direksi keet serta Gudang Peralatan Proyek, pagar pengaman keliling pengerjaan tersebut telah di Sunat oleh Rekanannya.

Kemudian pada pengerjaan Proyek jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas pengelolanya maupun Pengawas dari internal Pelaksananya yang sudah Sah diakui mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas baik dari lembaga maupun dari Pemerintah,dan di Lokasi Pekerjaan Tidak ada General Menejernya, serta tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan dan tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan proyek sehingga kualitas hasil pekerjaan jalan ini sangat diragukan serta melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Beberapa karyawan pekerjanya di Lokasi Pekerjaan tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Para Pekerja mengatakan bahwa pada pengerjaan jalan Provinsi di wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada mereka saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada mereka sebagai karyawan , sehingga hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut karena diduga hasil pekerjaannya tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.

Kami juga meminta Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan
terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten serta PPKnya bersama Rekanan yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut yang anggarannya mencapai 9 milyaran rupiah karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan Korupsi dan melanggar Undang-Undang berlaku serta merugikan keuangan Negara, Ucap masyarakat penuh harap. (Red).

Ada Apa dengan Bareskrim Mabes Polri Sehingga Terkesan Paksakan Tipiring Bintatar

Bogor – Rabu 08/05/2024, Pukul 10:30 pagi, di Pengadilan Negri Kelas IIA Bogor, Ratusan mahasiswa universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum mendatangi pengadilan dalam rangka memberi support moril kepada Dosen yang mereka cintai bapak Bintatar Sinaga S.H., M.H., yang sudah sepuh umur (75 tahun) yang menghadapi tuntutan atas laporan yang dibuat mantan murid beliau yang bernama Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.

Kasus tersebut telah berjalan dua tahun lamanya dan menguras emosi, tenaga serta pikiran, bukan hanya kepada Bintatar dan keluarganya, tapi juga turut menguras emosi serta pikiran dan tenaga Pengajar universitas Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang mencintai yang selama ini telah mendapat ilmu dan suri tauladan selama pak Bintatar menjadi Dosen Fakultas Hukum Pakuan Bogor.

Dalam case ini terdapat banyak kejanggalan, seperti kasus ini adalah kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tapi laporan dibuka di Bareskrim mabes polri dan di terima. Sebenarnya kasus ini cukup di tangani oleh Polsek atau polres wilayah hukum Bogor. Dengan diterimanya laporan kasus tersebut, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat

Yaitu : 1 Bahwa ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki waktu serta sumberdaya berlebih, hingga kasus tipiring pun ditangani oleh Bareskrim, sementara kasus – kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan hingga saat ini?!.

2.apakah Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan menangani kasus tipiring ini?!.

Hingga pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, Pak Bintatar, S.H., M.H., diminta untuk menghadiri sidang pengadilan terhadap kasus ini dengan No.LP yang baru
nomor : LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Dengan pelapor yang sama yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan satu hari sebelumnya dan berita pemanggilan pada jam 9 malam tanggal 7 Mei 2024 itupun hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Berita acara pemeriksaan tersebut dalam perkara ini baru di berikan di tanggal 7 Mei 2024 jam 21:00 Wib.
Berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan dalil penyidik atas nama Roni menyatakan kepada saksi bahwa berita acara pemeriksaan tersebut merupakan BAP lama, disebabkan tidak mempunyai arsip dengan alasan pihak penyidik telah menyerahkan kan berkas secara keseluruhan kepada pihak kejaksaan.

Bagai mana mungkin berkas yang ditolak/P19 oleh pihak kejaksaan dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana ringan. Sesuai hukum acara berkas tersebut dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak kejaksaan kepada pihak Penyidik. Dalam hal ini seharusnya penyidik memiliki arsip terhadap BAP tersebut.

Humas pengadilan negeri Bogor mengatakan persidangan ditunda, dikarenakan berkas dikembalikan kepada penyidik, dengan alasan berkas tidak lengkap.

“Ini tidak jadi sidang, berkas kami kembalikan ke penyidik, pelapor tidak hadir dan dokumen terkait kasus tersebut tidak lengkap,” ucap Humas pengadilan negri Bogor kepada wartawan, Rabu (08/05/2024)

Bapak C. Suhadi, S.H., M.H., Ketua umum Tim Hukum Merah Putih yang juga hadir sebagai Ketua Tim Hukum tersangka atas nama Bintatar Sinaga, S.H., M.H., mengatakan seorang ahli hukum harus profesional.

“Sebagai seorang ahli hukum pidana dan memiliki nama besar di kancah nasional Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., justru melakukan penghinaan terhadap sistem peradilan pidana di Republik Indonesia dengan ketidak hadirannya di Pengadilan negri Bogor sebagai pelapor,”Ujar C. Suhadi, S.H., M.H dengan tegas.

Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang yang juga ikut hadir pada hari rabu tanggal 8 Mei 2024 di Pengadilan Negri Bogor mengatakan hukum di negri ini memang harus di tegakan setegak-tegaknya tanpa memandang buluh.

“Tetapi juga dalam proses penegakan hukum tersebut tidak boleh terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
Hal seperti ini seharusnya sudah tidak boleh ada dan terjadi di Republik Indonesia ini,”Kata Raja Simatupang Ketua DPD AWIBB Jabar.

Sementara berdasarkan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.

Red: DPD AWIBB Jawa Barat.

Panglima TNI Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

(Puspen TNI). Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Chief of Defence Force (CDF) Singapore Armed Forces (SAF), Vice Admiral Aaron Beng. Singapura. Kamis(09/05/2024).

Kedatangan Panglima TNI disambut oleh Duta besar RI utk Singapura H.E. Suryopratomo di VIPC Changi Airport, dilanjutkan dengan Courtessy Call dengan CDF yang dilaksanakan di Mindef Singapore, CDF (VA Aaron Beng) didampingi oleh Col Lim yu Chuan (Head of Joint Intelligent), ME7 Melvin Gan (DA Singapore).

Pada kesempatan tersebut Panglima TNI didampingi oleh Marsma TNI Imam Subekti (Kapuskersin), Kol Pnb A. Zailani (Athan RI), Kol Inf Amrul Huda (Atase darat) dan Letkol Inf Benrie. Dalam pertemuannya membicarakan tentang fokus kerjasama yang dapat dilaksanakan antara TNI dan SAF mengenai kelanjutan dari Implementing DCA.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Red:Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto