Beranda blog Halaman 448

Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan

Aparat penegak hukum dari Polres Metro Jakarta Timur bersama para perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional – BPN Jakarta Timur, anggota TNI, Pemda Kota Administratif Jakarta Timur, Kecamatan Kramatjati, Lurah Cawang, dan pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) telah melakukan operasi gabungan untuk mengeksekusi lahan di Jakarta Timur yang diduduki penggarap ilegal, pada Selasa (7/5/2024).

Sejak pagi tampak ratusan tim gabungan aparat dan instansi terkait melakukan penertiban dan pengosongan lahan dari penghuni liar atau ilegal.

Diawal tindakan pengosongan dan pengusiran terhadap para penghuni dan penggarap sempat terjadi ketegangan antar dua pihak.

Pihak penghuni liar tampak melakukan perlawanan dan berdebat dengan pihak tim gabungan dengan mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Moises yang menguasai fisik lahan namun tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan kepada petugas gabungan.

Akhirnya petugas tim gabungan langsung mengeksekusi putusan pengadilan dan mengosongkan lahan milik ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi.

Atas upaya pengosongan lahan yang akan dijadikan perluasan proyek RSPON tersebut, kuasa hukum ahli waris tanah dari Sekar Aninidita and Partner Lawfirm, yang diwakili Anton Setyo Nugroho, menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak terhingga kepada aparat penegak hukum.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilih sah tanah seluas kurang lebih 3.686 meter persegi mengungkapkan rasa syukurnya setelah mengetahui penegak hukum telah berhasil mengusir para penggarap ilegal yang menduduki tanah ahli waris selama 10 tahun terakhir.

Dalam akun tiktok @jkw08official atau lebih dikenal Jaringan Koalisi Wong Cilik 08, Anton menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, aparat TNI, pemerintah kota, pemerintah kecamatan, dan pihak RSPON yang telah berhasil mengosongkan lahan tersebut.

Menurutnya, kuasa ahli waris, Syatiri Nasri sudah melakukan upaya untuk peningkatan status kepemilikan dari girik letter C menjadi sertifikat hak milik pada tahun 2015. Itu dibarengi dengan penyerahan dokumen persyaratan lengkap mulai dari girik letter C, surat keterangan kelurahan, surat sporadik dan penguasaan fisik, bukti PBB, peta dalam surat ketetapan rencana kota, PM1, dan syarat kepemilikan lainnya.

Akan tetapi BPN Jakarta Timur saat itu tidak berani melakukan pengukuran karena dihalang-halangi oleh Moises sebagai penghuni liar.

Namun setelah marak diberitakan di media massa dan adanya surat putusan eksekusi dari pihak Pengadilan, maka akhirnya aparat penegak hukum secara tegas berani melakukan pengusiran terhadap Moises cs yang terbukti tidak mempunyai alas hak terhadap tanah tersebut.

“Ini adalah kemenangan penegak hukum terhadap aksi premanisme yang menempati tanah ahli waris Syatiri Nasri secara ilegal,” ujar Anton.

Kemudian Anton dalam akun tiktoknya juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap kepada pihak Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka bagi individu atau perusahaan yang mengaku-ngaku mempunyai dokumen atas tanah tersebut.

Bareskrim melalui hasil dumas telah jelas menyatakan bahwa pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi tersebut adalah Syatiri Nasri.

Moises yang mengaku sebagai penggarap berhasil diusir paksa oleh penegak hukum karena terbukti tidak mempunyai alas hak.

Selain itu, ini menjadi peringatan bagi para pengaku pemilik tanah yang menggunakan surat garapan atau eigendom untuk segera menyingkir jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum karena menggunakan dokumen kepemilikan yang tidak sah dan atau diduga palsu.***

 

Di Laporkan ke Kejati Lampung oleh APL atas Dugaan adanya KKN di Balai Taman Nasional Way Kambas.

LAMPUNG – Aliansi Peduli Lampung (APL) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,serta adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan di tubuh Taman Nasional Way Kambas. Senin (06/05/2024).

Dalam pelaksanaannya di duga terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaah sehingga berpotensi merugikan Negara anggaran APBN Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Balai Taman Nasional Way Kambas tahun anggaran 2023 senilai Rp.38.901.850.000 ( Tiga Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Zaenudin selaku ketua Investigasi dan di dampingi oleh kordinator APL dan beberapa rekan menjelaskan telah terjadi mark up anggaran dan ada juga dugaan pelanggaran hukum sarat KKN.

“Saya menduga adanya konspirasi kerja sama Hitam antara pihak – pihak terkait diantara pihak penyedia jasa atau pihak perusahaan dengan kuasa pengguna anggaran balai TNWK” Jelasnya.

Berdasarkan surat klarifikasi dan data yang di sampaikan kepada pihak balai TNWK terkait anggaran APBN 2023,Pihak kuasa pengguna anggaran balai TNWK tidak dapat memberikan surat jawaban tertulis secara keseluruhan dalam kegiatan pengguna anggaran.

“kami minta kepada Bapak kepala Kejaksaan tinggi Lampung agar secepat nya membentuk Tim pemeriksaan terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan sarat KKN. perlu adanya pemeriksaan khusus melalui Tim Pemeriksaan kejaksaan Tinggi Lampung dan mengusut Tuntas dalam perihal Dugaan adanya sarat KKN”, Pungkas Zaenudin selaku ketua tim Investigasi

Kami dari Aliansi Peduli Lampung meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui TIM pemeriksaan untuk segera memanggil dan memeriksa dan melakukan Audit secara keseluruhan Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat tahun 2023 sebesar 38.901.850.000.

“Melalui TIM pemeriksaan kejaksaan Tinggi Lampung kami memohon agar melakukan meperiksaan dalam sistem E/Katalog dan proses pembelanjaan pengadaan Barang dan Jasa lainnya dalam anggaran APBN 2023” Tutupnya.(ZN)

Kecemasan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Terjawab

Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Bekasi “Maju,Berdaya Saing, Berkelanjutan dan Ihsan” yang mencerminkan komitmen untuk menjadi Kota Bekasi sebagai Kota yang Unggul dalam sumber daya manusia, perekonomian, tata Kelola, dan infrastruktur, serta melengkapi peran sebagai Kota Metropolitan yang harmonis.

Hal ini perlu adanya penguatan daya saing sumber daya manusia pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antara wilayah, juga perlu penguatan sosial budaya reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan juga pengembangan teknologi, hal ini perlu di dukung oleh semua stakeholder, serta semua aparatur Kota Bekasi, ujar Rahmatullah LN selaku Dewan Pembina Forum Pembela Honor Indonesia.

Rahmat mengatakan bahwa, ” Ini sebagai motivasi sekaligus sebagai tantangan bagi kita semua masyarakat Kota Bekasi untuk mewujudkan Visi tersebut yang tidak terlepas dari peran maksimal aparatur Kota Bekasi, yang didalamnya mencakup ASN dan Non ASN yang ada saat ini, semua harus bertanggung renteng memuluskan dan mewujudkan hal tersebut, bagi masyarakat mereka tidak melihat ASN dan Non ASN aparatur Kota Bekasi tetapi masyarakat harus di tunjukan hasil kerja-kerja konkrit, kata Rahmat, Selasa, (07/05/2024).

“Dengan dasar itulah kami berharap tidak ada diskriminasi dalam memandang status aparatur Kota Bekasi. Karena intinya kesempatan dan kepercayaan untuk aparatur bekerja secara maksimal, bagi aparatur ASN tentu karir dipertaruhkan, bagi aparatur Non ASN tentu berharap penuh akan peningkatan status menjadi ASN sebagai motivasi kerja dan kinerja mereka, tetapi melihat realita beberapa tahun belakangan ini tepatnya pada tahun 2023 bulan November Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Kota Bekasi diputus sebagai pegawai pemerintah Kota Bekasi yang dialihkan untuk menjadi Tenaga Kontrak pada pihak ketiga, ini artinya masa kerja yang puluhan tahun telah mengabdi serta merta di putus oleh pemerintah daerah dan akan di alihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), artinya dibiayai dari jasa pada saat Walikota Bekasi di jabat sekitar 1 bulan oleh saudara Tri Adhyanto, ini kiamat bagi semua Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, kami berharap ada peningkatan status ternyata tidak sesuai dengan harapan seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Pemerintah Kota Bekasi, ujar Rahmat.

Rahmat juga memaparkan sekelumit sejarah Honorer pada saat Walikota Ahmad Zurfaih (masa bakti 2003-2008),ada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi yang terdata dalam database BKN saat itu, dan sudah ditingkatkan statusnya menajdi PNS bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Kota Bekasi yang telah dibiayai oleh APBD / APBN sesuai dengan peraturan pemerintah No. 48 tahun 2005 yang mengemban amanat peningkatan status menjadi PNS sejak tahun 2005 sampai tahun anggaran 2009 yang terdata di dalam database BKN dan di seluruh Indonesia atas amanat PP. 48 tahun 2005 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer sudah ditingkatkan statusnya menjadi PNS sejumlah kurang lebih 921.000 orang meraih PNS, bagi Honorer yang telah dibiayai oelh APBD / APBN. Bagi Kota Bekasi merupakan anugerah karena ribuan orang menjadi PNS dari jalur Honorer database BKN yang telah dibiayai oleh APBD/APBN, imbuhnya.

Ditambahkan oleh ketua FPHI Kota Bekasi Firmansyah S.Pd mengatakan, bahwa
pada tahun 2008 Walikota Muchtar Muhamad mengangkat Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer sebanyak 2.049 orang yang dibiayai APBD melalui SK Walikota Bekasi Muchtar Muhamad yang saat ini mayoritas sudah menjadi PNS dan PPPK.
Di tahun 2017 Walikota Rahmat Effendi menandatangani SK Walikota Bekasi dengan Nomor 421/Kep.120.A.Disdik/II/2017 sebanyak kurang lebih 3.800 orang menjadi Guru Tenaga Kependidikan (GTK Non ASN) / Honorer Kota Bekasi dengan SK Walikota Bekasi dan dibiayai APBD saat itu. Dan saat ini SK tersebut sangat bermanfaat untuk melanggengkan status mereka meraih PPPK (Menurut Tim Advokasi FPHI) bapak Rahmatullah, LN, D)di tahun 2023 bulan November pembunuhan secara masal bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kurang lebih 11.000 orang dengan adanya informasi dari berita online INI JABAR Rabu, 04 Oktober 2023 dengan judul “Nasib 11 Ribuan TKK di Kota Bekasi Per 28 November 2023 Berakhir, tuturnya.

Firmansyah juga mengungkapkan “begini kata Ketua Komisi 1”
Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.
Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.
Berikut bunyi pengumuman tersebut,
Selamat siang2 rekan2 mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb :
1. Per tanggal 28 November seluruh tenaga kerja kontrak sudah tidak ada lagi
2. Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex. TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah kota Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP)
3. Rekan2 ex. TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.
4. Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tsb. Maka tidak perlu mengajukan diri
5. Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. Tkk maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link. Yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id
6. Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan utk desember 2023. Utk thn 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun
7. Dalam proses pendaftaran yang harus benar benar di PERHATIKAN!! yaitu:
1. Alamat email (wajib aktif dn tdk boleh salah)
2. NPWP (aktif)
3. Nama id ( bisa nama apasaja)
4. Nama perusahaan (nama lengkap)
5. Password ( harus unik disertai simbol dan kombinasi angka dan huruf kecil, besar)
6. Bentuk usaha ( orang perseorangan)
7. Setelah daftar pilih ppj kota bekasi
Sebagai Walikota Tri Adhyanto mestinya melakukan langkah-langkah para walikota pendahulunya yang gigih berjuang untuk Apratur Non ASN, jika di PJLP kan atau di pihak ketigakan atau di alihkan ke LPSE itu artinya membunuh nasib belasan ribu Honorer yang ada di Kota Bekasi. Semua Honorer akhirnya sadar siapa yang membunuh nasib dan peluang dalam rangka peningkatan status Honorer (Kuburan Masal TKK / Honorer Kota Bekasi), terang Firmansyah.

Lanjt Firmansyah membeberkan bahwa ditengah kegamangan kurang lebih 11 ribuan Honorer yang meratapi nasibnya datanglah
Dewa penyelamat Honorer saat itu di tahun 2023 Bulan November PJ walikota Bekasi Bapak
RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP. Diantaranya tidak dialihkan TKK/Honorer Kota Bekasi ke PJLP
atau LPSE merupakan info penawar kegamanggan dan kegelisahan kurang lebih 11 ribu Honorer
yang mayoritas sudah menginput data di LPSE untuk menjadi PJLP atau pihak ketiga yang dibiayai oleh jasa. Pak PJ Walikota Bekasi Bapak RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP dianggap menjadi dewa penyelamat dalam status TKK/Honorer di Kota Bekasi.

“Yang kedua merupakan hikmah terbesar bagi Honorer/TKK Kota Bekasi dengan diberikan uang THR dengan sebutan uang Apresiasi Kinerja bagi TKK/Honorer Kota Bekasi yang saat itu menghadapi hari raya Idul Fitri, semua TKK/Honorer merasa bersyukur atas kebijakan yang dianggap Dewa Penyelamat bagi TKK/Honorer Kota Bekasi, terima kasih pak PJ Walikota Bekasi Bapak RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP semoga sehat, Panjang umur dan barokah, tutupnya.**
Red

Red : FPHI Kota Bekasi

Kapuspen TNI Kunjungi Redaksi tirto.id Perkuat Kerja Sama Publikasi

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., didampingi Kabidpenum Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Kabid MC Kolonel Sus Aidil dan Kabidpenpas Kolonel Kav Antonius Totok YP melaksanakan kunjungan ke redaksi media online tirto.id, bertempat di Jl. Madrasah No. 11A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh kehangatan, Kapuspen TNI menyampaikan pentingnya aliansi atau kerja sama antara TNI dan media dalam menyaring dan menyebarkan informasi yang akurat ke publik serta mengatasi penyebaran berita hoax yang semakin meresahkan masyarakat.

“Puspen TNI berharap dengan bersilaturahmi ke jajaran redaksi tirto.id, khususnya dalam upaya mengedepankan dan menyajikan informasi TNI yang berimbang dan faktual, kami meminta bantuan kerjasamanya dalam memberikan informasi supaya masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Kapuspen TNI.

Pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara TNI dan media massa untuk menghadapi tantangan informasi yang semakin kompleks serta menjadi ajang belajar dan saling bertukar pengalaman dalam dunia informasi dan jurnalistik.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kapolda Jateng, Apresiasi Kecepatan Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali

Polda Jateng| Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, memimpin konferensi pers di Mapolres Boyolali beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus pembunuhan menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Selasa(7/5/2024)

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah. Setelah dilakukan olah TKP dan autopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Pada hari Sabtu (4/5/24) pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) di tangkap di Solo ” Jelas Kapolda Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang Kab. Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dgn terlebih dahulu menyiapkan Sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban

“ antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain nya

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut

” Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri”

” Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah ” pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi.

Red”

Walikota Manado : Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja Tidak Bagaimana Mau Menuduh ?

Mantan nara pidana kasus pencemaran nama baik Oldi Arthur Mumu kembali berbuat ulah. Kali ini modus operandi Arthur Mumu menyasar Walikota Manado AndreI Angouw seolah dirinya menjadi korban fitnah.

Ia memposting foto dirinya bersama dengan pejabat Polda Sulut untuk mengancam memenjarakan Walikota Manado di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam postingannya Arthur Mumu mengklaim Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda telah memfitnahnya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah.

Tak tanggung-tanggung Arthur Mumu memberikan penegasan bernada ancaman terhadap Walikota Andrei Angouw. “Jika Andrei Angouw tidak bisa membuktikan (tuduhannya) kami pastikan berpindah rumah ke penjara,” tulis Arthur dalam postingannya yang turut disebarnya ke jejaring grup WhatsAp.

“Kapan saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, sedangkan saya tidak pernah ketemu Andrei Angouw dan kontraktornya,”kata Arthur dalam tulisannya.

Dalam postingannya juga, Arthur mencatut nama Wadirskrimum Polda Sulut Bambang A.G, S.I.K, MH, agar diketahui publik bahwa dirinya sudah bertemu dengan pejabat Polda Sulut ini terkait kepentingannya mengaitkan pertemuan tersebut sebagai konsultasi untuk melaporkan Walikota Manado.

Beredarnya postingan Arthur Mumu di media sosial dan jejaring grup WhatsAp, ditanggapi santai oleh Walikota Manado Andrei Angouw ketika dimintai komentarnya.

Walikota Andrei malah bingung mau sikapi seperti apa modus yang dijalankan Arthur Mumu untuk mencari perhatiannya. Ia malah bertutur : “Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja Tidak Bagaimana Mau Menuduh ?,” ujar Walikota Andrei kepada media ini Selasa (7/5/2024) melalui pesan singkat aplikasi WhatsAp.

“Kita nyanda kenal pa dia (Arthur), Bagaimana kita mo menuduh pa dia, sampe kenal mar nyanda,” ujar Walikota Andrei singkat dengan dialek Manado, (“Saya tidak kenal dia. Bagaimana bisa saya menuduh dia, sedangkan kenal saja tidak).

Arthur sendiri belum lama ini pernah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara. ***

Red”

Terkait Keterlibat Institusi Polri, Kuasa Hukum PT SKB Laporkan 50 Personil Brimob ke Div Propam Polri dan Irwasum Polri

SUMSEL —- Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh dari Dr YudhinKrismen Us, SH., MH adanya dugaan selaku Kuasa Hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), adanya dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) dikawasan hukum Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

” Benar, hal tersebut terjadi berawal dari konflik sengketa lahan milik H. Halim Ali yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan lahan pertambangan batubara milik PT Gorby Putra Utama (GPU) yang berujung pada pelaporan ke Polda Sumsel.” sebut Dr Yudi Krismen Us, MH, pada awak media via telp seluler pribadinya. Senin (6/05/2024)

Mirisnya dugaan penyerobotan itu melibatkan sekitar 50 personil polisi yang diduga dari Satuan Brimob yang bermarkas di Kelapa Dua Jakarta yang diterjunkan bersenjata lengkap ke areal lahan yang bersengketa, untuk mendampingi alat berat milik PT GPU yamg henda melakukan penggalian di areal tersebut. Pada Rabu (01/05/2024), bebernya pada media

Peristiwa yang saat ini terjadi tersebut, telah kami sampaikan dalam konfrensi pers kepada media yang ada di Sumsel selaku team kuasa hukum PT SKB. Dengan menyampaikan semua kronologis kejadian, dan apa yang telah terjadi dilapangan dengan harapan agar pihak klien kami memperoleh kepastian hukum baik dari institusi Polda setempat maupun pihak Mabes Polri.

” Tindakan kami selaku kuasa hukum tidak hanya sampai disini saja, kami sudah laporkan dan/melanjutkannya hingga ke Div Propam Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, Komnas HAM termasuk Kemenpolhukam RI dan serta meminta Komisi III DPR RI untuk segera melalukan hearing. ” tambah Dr Yudhi Krismen Us, SH..MH dengan geram

Saat dipertanyakan awak media via telp seluler pribadinya, perihal kapasitas kehadiran pihak Polri satuan Brimob di areal lahan yang bersengketa?.

Dirinya menjawab, ‘ Kami tidak tau dalam rangka atau kapasitas apa?, karena kami tidak menerima tidak memperoleh surat tugas dari 50 personil yang turun maupun yang mewakilinya. Dan saat ini diperoleh informasi dilapangan, telah terjadi dugaan pembakaran alat berat dan Kebun Sawit milik klien kami baru-baru ini di areal klien kita yang diduga dilakukan oleh oknum PT Gorby.Sementara alat berat klien kita sudah sudah Dipolisikan di Bareskrim Mabes Polri, dan masuk dalam garis polis line kok bisa dibakar?. ” tanya dan bebernya

Dipenghujung, dirinya selaku kuasa Hukum PT SKB akan memberikan kronologis kejadian, bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak lawan serta pihak institusi Polri Satuan Brimob yang melakukan pengawalan tanpa dasar hukum yang kuat, serta segala bukti laporan yang telah kita lakukan serta bukti permintaan hearing kepada Komisi III DPR RI nantinya. tutup Dr Yudhi Krismen Us, SH., MH….. (Team)

Red: DPP AMI

Polsek Mrebet Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Orang Diamankan Dua Lainnya Masuk DPO

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah orang. Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Jumat (5/4/2024) malam di depan sebuah ruko wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.

Korban adalah Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Korban ditemukan pada Sabtu (6/4/2024) sekira jam 09.30 WIB tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dalam kondisi mengalami sejumlah luka.

Korban mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, luka sobek pada pelipis kanan, bibir bengkak dan pecah, sekujur badan terdapat luka lecet dan luka lecet dipinggang sebelah kiri dan kanan.mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, luka sobek pada pelipis kanan, bibir bengkak dan pecah, sekujur badan terdapat luka lecet dan luka lecet dipinggang sebelah kiri dan kanan.

“Korban ditemukan perangkat desa setempat yang kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit,” jelas Kapolsek di Mapolres Purbalingga, Selasa (7/5/2024).

Menurut kapolsek, karena kondisi korban yang mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan, ayah korban bernama Karso Hadi Suwito (56) kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah cukup bukti kemudian melakukan penangkapan,” jelas kapolsek.

Disampaikan bahwa pelaku ada tiga orang masing-masing NA (18), KN (22) dan HU (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut satu orang berinisial NA berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya kabur usai beraksi. Kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka NA sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mereka bersama-sama minum minuman keras jenis tuak. Saat sedang minum tuak, korban berniat berhenti tidak melanjutkan minum. Namun korban tetap dipaksa minum oleh para pelaku.

Karena tidak mau minum lagi, korban kemudian menumpahkan tuak yang menyebabkan para pelaku marah dan emosi. Kemudian tiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tergeletak.

“Setelah korban tergeletak tidak sadarkan diri, korban sempat dibawa ke SPBU Selaganggeng. Selanjutnya diboncengkan menggunakan sepeda motor diduga oleh dua orang dan diletakkan di belakang Balai Desa Onje,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Red”

Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka, Selasa (7/5/2024).

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

(Puspen TNI) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkesempatan memenuhi undangan pelayaran wisata kehormatan (Barge Tour) yang diselenggarakan oleh Komandan USINDOPACOM Admiral Samuel J Paparo, Jumat (3/05/2024)

Barge Tour atau Pelayaran kehormatan menggunakan Kapal Resmi Kehormatan milik Panglima Armada Pasifik yang dihadiri oleh para Panglima negara sahabat yang hadir dalam acara serah terima Komandan USINDOPACOM dan perwira tinggi di jajaran USINDOPACOM.

Dalam kegiatan tersebut Panglima TNI yang didampingi Athan RI Washington DC Marsma TNI E.Wisoko Aribowo ,S.E.,M.Si berkesempatan untuk berbincang singkat dengan pejabat yang hadir, sekaligus mendengarkan penjelasan tentang sejarah museum USS Arizona, kapal perang yang tenggelam bersama awaknya saat serangan Jepang ke Pearl Harbour 7 Desember 1941.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi:Kabidpeninter Kolonel Cba Tedi Rudianto