Beranda blog Halaman 44

Oprasi Senyap Bareskrim Polri Grebek Penambangan ilegal Di Lereng Gunung Merapi

Magelang Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni Terjun Langsung grebek penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, tidak tanggung- tanggung kegiatan ilegal selama dua tahun merugikan negara sebesar 3 Trilyun bertempat Desa Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah Sabtu( 1/ 11/ 025)

Dari kegaitan penggrebekan penambangan ilegal tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan dan pemodal.

” Ketiga tersangka berinisial AP, WW,DA,tersangka AP, merupakan pemilik dua eksavator,serta penerima ke untungan dari hasil penjualan pasir.Tegas Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni didepan para wartawan Selasa ( 4 / 11/ 025)

Hal tersebut mendapat aspirasi dari masyarakat Kecamatan Srumbung Kabupapeten Magelang, mengingat penggrebekan

Penambangan ilegal Pasir di Lereng Gunung Merapi Petugas gabungan sangat tegas tidak BOCOR dan sangat rapi, sehingga Eksavator terjebak dalam oprasi dan tidak mau kompromi.

Kami sebagai rakyat kecil merasa puas,karena akibat penambangan ilegal merusak jalan,apa lagi bila musim kemarau debu bertebangan,mengingat jam oprasi 24 jam( dua puluh empat jam) kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

” Kegiatan Penggrebekan Penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang pada hari Sabtu (30 / 10/ 025) di hadiri oleh Dirtipiter Bareskrim Polri,Kadinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdi Krimsus Polada Jawa Tengah, Kepala TNGM,Kapolresta Magelang,Kepala Cabang Wilayah Merapi,Para Kapolsek serta Danramil Srumbung

Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wlayah Merapi Irwan Edhie Kuncoro S.T.M.T. yang ikut mrlaksanakan kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kerusakan yang telah di timbulkan akibat penambangan ilegal di lereng gunung merapi sangat parah katanya.

” Lebih lanjut beliau menambahkan dampak penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung merapi Kabupaten Magelang menimbulkan dampak serius dan kerusakan lingkungan ratusan hektar.

Secara keseluruhan penambangan ilegal, tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, akan tetapi bisa membawa, penderitaan sosial bagi masyarakat ucapnya.

” Penambangan ilegal gunung merapi juga menganggu siklus hidrologi alami kawasan yang berdampak jangka panjang pada penyerapan dan penyimpanan air tanah serta mengakibatkan potensi bencana.imbuhnya

Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan akibat penambangan juga bisa mengancam ketersediaan air bersih di masa mendatang, sumber mata air dapat mengering serta mempersulit warga untuk mendapatkan air bersih maupun untuk pertanian.

” Kerusakan lingkungan dan ekologis penambangan di gunung merapi Magelang juga telah merusak ratusan hektar lahan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM) yang seharusnya,menjadi areal konservasi dan mengancam ekosistem lokal tegas Irwan.

Red”wasis

Adanya warga Baduy Dalam di Begal di jakarta, aktivis kelahiran Suku Baduy Dani saeputra akan lapor ke presiden RI

Jakarta – Repan, seorang pria asal Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami peristiwa memilukan saat berjualan di jakarta korban pembegalan di Ibu Kota. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan insiden yang menimpa warganya tersebut.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. Kami dari pihak desa turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Menurut penjelasan Jaro Oom, Repan saat itu sedang berjalan sendiri di kawasan yang masih sepi pada pagi hari. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal menghadangnya dan melakukan aksi kekerasan untuk merampas barang-barangnya. Para pelaku mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 3 juta serta 10 botol madu, yang merupakan hasil usaha atau simpanan pribadi Repan.

Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Luka tersebut sempat membuat Repan mengalami kesulitan bergerak dan memerlukan pertolongan medis segera.

Jaro Oom menambahkan, pihak desa akan terus mendampingi warganya yang menjadi korban, sekaligus memberikan perhatian penuh agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada warga lain yang menjadi korban,” kata Jaro Oom.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih. Aparat berjanji akan melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku, serta memastikan keadilan bagi korban. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga, termasuk masyarakat adat Baduy, agar lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar kota, terutama di kawasan yang sepi dan rawan kejahatan.

Ditempat terpisah Dani saeputra aktivis kelahiran suku Baduy juga ikut menyuarakan kejadian tersebut kata Dani saya baru dengar kali ini ada warga kami yang di begal di jakarta dari dulu tidak pernah dengar adanya warga suku Baduy yang di aniaya seperti ini,maka itu saya meminta kepada bapak presiden RI untuk segara mengambil langkah berkaitan dengan keamanan untuk kelurga kami dari suku Baduy, tegas Dani saeputra

Kemudian saya berharap kepada pak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan langkah hukum lebih ketat kami selaku warga suku adat Baduy meminta keamanan terus dilakukan dan semua Polsek polres juga harus di sigap melayani masyarakat di seluruh Indonesia jika itu masih berkomitmen kepolisian masih siap menjadi garda terdepan untuk mengayomi melindungi melayani masyarakat ujar Dani saeputra

Jurnalis tim

Mendagri Tito: Indonesia Punya Modal Kuat Menjadi Negara Maju

Indralaya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian optimistis Indonesia akan menjadi negara maju pada 2045. Setidaknya, Indonesia memiliki empat aspek utama untuk menuju tingkatan tersebut, yakni angkatan kerja yang besar, wilayah luas, sumber daya alam (SDA) melimpah, serta posisi geografis yang strategis.

Hal ini diungkapkan Mendagri saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis ke-65 Universitas Sriwijaya (UNSRI) di Auditorium UNSRI Kampus Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, secara teoretis, empat aspek tersebut juga telah dikaji oleh pakar keamanan internasional, intelijen, dan pertahanan Turki, Sait Yilmaz. Pada aspek pertama, sebagaimana pandangan pakar tersebut, suatu negara akan dominan apabila didukung oleh angkatan kerja yang besar. Angkatan kerja ini dinilai mampu mendongkrak produktivitas di sektor ekonomi.

“Yang kedua adanya sumber daya alam yang melimpah untuk menjadi bahan produksi, raw material,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, pada aspek ketiga yaitu sumber daya manusia (SDM), Indonesia telah memiliki potensi besar, dibuktikan dengan dominasi pemuda usia produktif. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara lain yang lebih banyak didominasi penduduk usia nonproduktif.

“Bonus demografi atau besarnya angkatan produktif ini, mereka bisa menjadi tenaga kerja yang unggul, yang mampu berproduksi,” sambung Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan pentingnya mengoptimalkan SDM dibandingkan SDA. Optimalisasi SDM diyakini akan lebih mampu memajukan suatu negara. Hal ini dapat dipelajari dari Singapura yang meskipun tidak banyak memiliki sumber daya alam, tetap mampu menjadi negara maju berkat kualitas SDM-nya.

Hal serupa juga terjadi di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. Wilayah tersebut terus mengalami kemajuan dan menjadi tujuan utama investor berkat kemampuan SDM yang dimiliki. Menurut Mendagri, hal ini menjadi contoh bagi Indonesia dalam mendorong kemajuan nasional.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyoroti banyaknya potensi di Indonesia yang perlu dikelola secara optimal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional agar dampak ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai menerapkan paradigma ekonomi kerakyatan.

“Beliau selalu mengulang dan mengulang, Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sabu Seberat 10,54 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 wib di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama YD warga Kabupaten Kebumen melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, kemudian diarahkan untuk mengambil paket di daerah Kendal dan mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”.

Selain itu, tersangka juga sempat menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U warga Purwokerto Timur untuk membantu mengedarkan di beberapa titik lokasi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Banyumas menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. Diharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Musdesus Ciklapa Cilacap Bersejarah! BUMDes Sidomaju Paparkan Program Raksasa Pangan dengan Modal Awal Rp200 Juta

Cilacap,–4/11/2025 Desa Ciklapa, di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencatat tonggak penting dengan suksesnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Acara pada Selasa, 4 November 2025, berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, keakraban, dan edukasi yang mendalam, berfokus utama pada penguatan Ketahanan Pangan desa.

mengabarkan, acara ini menegaskan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat Desa Ciklapa untuk mencapai kemandirian pangan, didukung penuh oleh jajaran pemerintah daerah dan unsur keamanan.

Barisan Pemimpin Teladan yang Mengayomi Warga
Musdesus ini menampilkan sinergi kepemimpinan yang luar biasa:
Ibu Kin Kin, SH (Kepala Desa Ciklapa): Beliau menjadi sorotan utama, menjadikannya teladan kepemimpinan yang melayani dengan dedikasi tinggi.

Sofyan Irfangi (Ketua BPD): Ketua BPD memberikan sambutan yang sangat baik, ramah, dan memaparkan materi dengan detail dan sangat santun, memastikan keputusan desa sesuai aspirasi warga.

Ibu-Ibu Kader Posyandu & PKK: Kehadiran perwakilan mereka menunjukkan dimensi kesehatan dan kesejahteraan keluarga terintegrasi dalam pembangunan.

Teguh Rahayu, SH (Sekcam Kedungreja): Beliau menekankan pentingnya sinergi positif antar-lembaga di Cilacap.

BUMDes Sidomaju: Program Raksasa Pangan dengan Akuntabilitas Tinggi
Musdesus semakin edukatif dengan pemaparan dari Asep Rosiadi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidomaju.

BUMDes, sebagai badan usaha berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, adalah pilar utama penggerak ekonomi lokal.

Asep Rosiadi memaparkan detail program unggulan BUMDes Sidomaju, yang didukung modal pertama sebesar Rp200.141.800 (Dua Ratus Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah), berfokus pada:

Ternak Kambing: Program penggemukan ternak kambing ini memiliki target penjualan utama untuk momen Idul Adha (Lebaran Haji), sehingga potensi keuntungan dan siklus modalnya jelas terukur.

Budidaya Ikan Air Tawar (Gurameh): Fokus pada komoditas gurameh bernilai tinggi.

Bantuan Penjualan (Trading): Selain budidaya, BUMDes Sidomaju juga berperan aktif dalam jual beli produk dan membantu penjualan hasil panen dan ternak warga, memastikan rantai distribusi dan harga jual yang adil.

Musdesus Penuh Edukasi: Komitmen Kuat Membangun Kemandirian
Forum Musdesus ini bertindak sebagai wadah edukatif yang kaya ilmu dan solusi praktis, di mana para peserta sangat aktif berdiskusi.

Beberapa poin konkret yang dirumuskan meliputi:
Optimalisasi Lahan Tidur: Mendiskusikan teknik dan modalitas untuk mengoptimalkan lahan pekarangan atau lahan tidur desa menjadi kebun produktif.

Penguatan Modal Sosial: Merumuskan cara penguatan Kelompok Tani (Poktan) dan mendorong sistem gotong royong dalam bercocok tanam.

Strategi Pemasaran Lokal: Menciptakan jaringan pemasaran yang terintegrasi dengan BUMDes Sidomaju untuk menjamin pendapatan petani dan peternak.

Komitmen yang dihasilkan dalam Musdesus ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi Desa Ciklapa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Cilacap, serta menjamin ketersediaan pangan yang mandiri bagi warganya.
Tim/red

Kasus Kekerasan FISIK DI SMP NEGERI 02 GANDRUNGMANGU: Guru Di Duga Pelaku Harus Di Beri Sangsi

Gandrungmangu – Cilacap”

Atas Dugaan SMP Negeri 02 Gandrungmangu telah terjadi polemik
dugaan wakil kepala sekolah yang telah membuat beberapa siswi keluar sekolah dan merasa trauma untuk bersekolah kembali di SMP Negeri 02 Gandrungmangu Kabupaten Cilacap
04 November 2025.

Turasmi ibu dari siswi SMP Negeri 02 Gandrungmangu, membuka suara terkait kasus kekerasan fisik yang dialami anaknya.

Menurut Turasmi, meski permintaan maaf sudah dilakukan oleh pihak sekolah, Ibu Nur dan kepala sekolah, Turasmi masih merasa khawatir dengan keselamatan anaknya apalagi adik dari Ferli masih sekolah di SMP tersebut, Dan Ferli tidak mau
berangkat sekolah kembali. Karena masih trauma.

“Anak saya pas pulang sekolah nangis, katanya di sekolah dicubit lengan dan diteplak pakai tangan di leher,” ungkap Turasmi menirukan cerita anaknya.
Dan juga ada cerita lama teman anak saya kalau tidak salah ada tiga orang anak yang sudah keluar dari sekolah.

Keluarga Turasmi berharap agar pihak sekolah dapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan fisik. Ia juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi siswa-siswi lainnya.

“Waktu kepala sekolah beserta ibu wakil kepala sekolah dan guru lainnya kerumah saya, anak saya tidak mau menemui mereka,” kalau permintaan maaf pasti saya maafkan dan masalah ini sudah saya serahkan kepada Pak Projol.”
tambah Turasmi

Terang Turasmi Menceritakan ke tim awak media dirumah orang tua nya pada hari Rabu 29 Oktober 2025.

*Keterangan Pak Projol*

Pak Projol, yang mengaku sebagai paman dari Ferly, korban kekerasan fisik, menyatakan bahwa awalnya ia yang berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk bertemu di sekolah. Namun, pihak sekolah datang ke rumah ibu korban tanpa memberitahu sebelumnya.

“Mereka datang ke rumah ibu korban dan mengatakan bahwa sudah minta maaf dan tidak ada masalah lagi. Secara kemanusiaan mungkin sudah dimaafkan, tapi secara hukum dan administratif, Ibu Nur wakil kepala sekolah harus dikenakan sangsi atas perbuatannya, Dan saya merasa para pendidik yang sangat terhormat seperti tidak punya institut dan etika yang seharusnya saya yang di berikan amanah untuk berkomunikasi, kok malah melangkah tanpa memberitahu saya ” kata Pak Projol.

*Dampak pada Korban*

Ferly, korban kekerasan fisik, masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut. Meski pihak sekolah menyuruhnya masuk sekolah lagi, ia masih merasa takut dan tidak ingin kembali ke sekolah.

*Tanggapan Pihak Sekolah*

Pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi sampai hari Selasa tanggal 4 November 2025 .
Terkait kasus ini.
Kami awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Masyarakat.tim

Tim”Redaksi

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Tapung Hulu – Dunia pers kembali tercoreng! Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Rudy dengan tegas meminta Polsek Tapung Hulu untuk menindak keras praktek judi sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.

Lebih parah lagi, menurut Rudy, arena sabung ayam di SP 3 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin siang (3/11/2025) bukan hanya dihadiri para penjudi, tapi juga melibatkan seorang oknum wartawan yang diduga ikut bermain di arena taruhan berdarah tersebut.

“Ironis! Oknum itu dulu yang melaporkan praktek judi sabung ayam ke aparat kepolisian, tapi kini malah ikut bermain di lapangan. Di mana integritasnya sebagai jurnalis?” tegas Rudy dengan nada geram.

Dari pengakuan salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap laga ayam di arena tersebut selalu disertai taruhan uang. Bahkan lokasi sabung ayam disebut sudah memiliki “ring geber” khusus yang dipakai secara terbuka — tak jauh dari kantor desa!

Rudy menyindir keras perilaku oknum tersebut yang dianggap mengkhianati etika profesi jurnalistik dan mencoreng marwah pers.

“Seorang jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan malah ikut dalam kubangan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Atas temuan itu, Ketua LSM PENJARA mendesak Polsek Tapung Hulu agar segera menindak tegas praktek sabung ayam yang beraroma judi, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat.

“Kami minta wilayah Tapung Hulu bersih total dari segala bentuk perjudian. Jangan biarkan penyakit sosial ini merusak generasi muda dan mencoreng citra hukum,” tutup Rudy dengan nada keras.

Tim”Red

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Polres Purbalingga – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), diketahui sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana

“Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).

Hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.

Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun, umur 38 tahun, seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres menambahkan terhadap pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas.

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejati Kepri, Senin (21/07/2025).

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, saudara adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman. Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.

Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucapkan sumpah jabatan, sumpah tersebut menandakan adanya kewajiban yang harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh yang kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia namun terlebih akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
”Oleh karena itu, amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh, serta dedikasi yang tinggi” tegas Kajati.

Kemudian J. Devy Sudarso juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.
”Semakin tinggi jabatan yang kita raih, diharapkan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban” tutupnya.

Adapun 6 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut :
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., menggantikan Mukharom, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;
2. Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Supardi, S.H., M.H., menggantikan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magelang;
3. Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggantikan Surayadi Sembiring, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
4. Kajari Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., menggantikan Amriyata S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;
5. Iwan Roy Carles, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;
6. Antonius Sahat Tua Haro, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;

Kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan struktural eselon III di Lingkungan Kejati Kepri ini turut dihadiri Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Seksi/Kasubbag, rohaniawan, saksi dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Tanjungpinang, 03 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: kepripenkum@gmail.com

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Jakarta – Gelombang baru fakta hukum yang mencengangkan kembali menghantam fondasi gugatan dalam perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. pada persidangan yang digelar (7/10/2025) baru-baru ini, keterangan di bawah sumpah dari saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., berhasil membongkar jaringan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan para Penggugat untuk melegitimasi kepengurusan fiktif.

Pengakuan jujur saksi Dr. Rudi Rusdiah ini menjadi bukti nyata ketidaksahan Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dalam Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Yang sangat ironis, meski dibangun atas dasar fakta yang kontradiktif dan diduga kuat dipalsukan, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kawan-kawan tercatat telah memenangkan 9 (sembilan) perkara pada berbagai tingkatan dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

Tercatat nomor perkara-perkara tersebut adalah No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No: 235/PDT/2020/PT.DKI, No: 430 K/PDT/2022, No: 542 PK/Pdt/2023, No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No: 138/PDT/2022/PT DKI, No: 50 K/Pdt/2024, No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No: 1125/PDT/2023/PT DKI. Fenomena ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan kita.

Setelah berhasil melakukan rekayasa hukum dalam perkara-perkara sebelumnya, kali ini Rudy Dermawan Muliadi melakukannya bersama Suwandi Sutikno dengan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Menteri Hukum RI.

Dalam perkembangan yang patut diapresiasi, Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir di berbagai persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan, namun kini beliau menunjukkan integritas dan komitmennya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Sikap beliau ini merupakan teladan yang patut diacungi jempol dalam dunia organisasi,” tegas Hoky.

Pujian serupa juga disampaikan oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO.

“Keberanian dan kejujuran Bapak Dr. Rudi Rusdiah patut menjadi contoh bagi semua pihak. Dengan kesediaannya memberikan keterangan yang jujur dan objektif di bawah sumpah, beliau telah membuktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan meskipun harus berhadapan dengan kawan seperjuangan. Ini membuktikan kematangan berpikir dan kedewasaan berorganisasi yang beliau miliki,” ungkap Puguh.

Persidangan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang berpengalaman, terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua Majelis), Gugum Surya Gumilar, SH., MH (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH (Hakim Anggota 2), dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., serta hadir kuasa hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn.

Pihak Tergugat II Intervensi, Soegiharto Santoso (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, hadir dengan penuh wibawa didampingi oleh Sekjen Puguh Kuswanto. Dukungan solid juga datang dari pengurus APKOMINDO versi Hoky, antara lain Yuliyanti, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Cepu Suprianto, Maulis Taufik Kosasih SPd., dan Miryam Ariadne Sigarlaki, MPsi., yang hadir memenuhi ruang sidang.

Sedangkan dari kelompok Penggugat, tidak pernah satupun pengurus yang hadir memberikan dukungan.

Keterangan Dr. Rudi Rusdiah di bawah sumpah bagai membuka kotak Pandora yang mengungkap praktik-praktik tidak terpuji dalam tubuh organisasi. Dengan detail yang jelas dan konsisten, saksi membeberkan fakta-fakta krusial yang menggugurkan legitimasi gugatan:

1. Munaslub 2 Februari 2015 Tidak Sah dan Melanggar AD/ART.

Saksi dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Le Grandeur tersebut hanya dihadiri oleh kurang dari 20 orang, sebuah jumlah yang sangat memalukan untuk sebuah organisasi tingkat nasional. Lebih mencengangkan lagi, saksi mengakui dengan jujur: “Sepengetahuan saya tidak ada DPD yang hadir, Pada waktu itu tidak ada.”

Fakta ini merupakan pukulan telak karena menurut AD/ART APKOMINDO, kehadiran perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi merupakan syarat mutlak sahnya sebuah Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Ketidakhadiran DPD ini membuktikan bahwa Munaslub tersebut tidak representatif dan jelas-jelas melanggar ketentuan organisasi.

2. Susunan Pengurus Hasil Munaslub Berbeda Drastis dengan Klaim Penggugat

Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Dr. Rudi Rusdiah mengonfirmasi bahwa dalam Munaslub tersebut, yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah dirinya sendiri, dengan Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Ini bertentangan frontal dengan klaim Penggugat selama ini yang menyatakan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara.

“Jadi sebetulnya pada waktu itu keputusan MUNASLUB 2 Februari 2015 itu saya Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi adalah Sekjen serta Suharto Jowono adalah Bendahara, bahkan masih ada jejak digital pemberitaannya,” tegas Dr. Rudi Rusdiah. Keterangan ini membongkar kebohongan sistematis yang dibangun para Penggugat selama bertahun-tahun.

3. Akta Notaris No. 55: Dokumen Bermasalah dan Indikasi Pemalsuan

Bukti T2-15, yaitu Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, diungkap sebagai dokumen yang penuh kejanggalan dan indikasi pemalsuan. Saksi dengan berani menyatakan:
• Tidak pernah menghadap ke notaris tersebut: “Saya tidak pernah menghadap,”
• Tidak pernah memberikan kuasa atau menerangkan apapun: “Tidak pernah juga menerangkan, karena saya tidak pernah menghadap,”
• Baru mengetahui akta tersebut 5 tahun kemudian: “Saya baru mengetahui 5 tahun kemudian yaitu pada tanggal 15 Juli 2020.”
• Keberatan keras dengan pencantuman namanya: “Ya saya, keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,”
• Konten akta tidak relevan dengan tujuan Munaslub: “Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, bukan perubahan anggaran dasar, jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri dengan yang diaktakan.”

Keterangan mengejutkan ini diperkuat dengan bukti T2-23 hingga T2-26, berupa chat WhatsApp dan surat dari saksi kepada notaris yang secara gamblang mengonfirmasi ketidaksahan akta tersebut. Temuan ini mengindikasikan praktik notarial yang tidak profesional dan diduga kuat melanggar kode etik notaris.

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633: Produk Hukum yang Tidak Sesuai Fakta

Saksi yang juga hadir dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang menetapkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen adalah “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA”.
Putusan ini jelas bertentangan dengan fakta lapangan yang justru diakui oleh saksi yang hadir langsung dalam Munaslub. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses peradilan yang menghasilkan putusan Perkara No. 633 tersebut.

5. Dampak Rekayasa Hukum: Korban Ketidakberesan Sistem

Dengan nada prihatin, saksi mengaku dirugikan dan direpotkan dengan adanya akta yang diduga palsu tersebut. “Dampaknya adalah seperti saat ini akhirnya saya sering harus menjadi saksi karena nama saya tercantum di akte tersebut,” keluhnya.

Pengakuan ini menunjukkan bagaimana praktik rekayasa hukum tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga individu yang tidak bersalah yang terjerat dalam jaringan kebohongan.

Selain Akta No. 55, pihak Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Puguh Kuswanto juga mengungkap kejanggalan lain yang lebih mencengangkan, yaitu Akta Notaris No. 35 (Bukti T2-18) dari notaris yang sama. Yang membuat geram, akta ini justru dibuat untuk sebuah perseroan (PT), bukan untuk organisasi asosiasi seperti APKOMINDO.

Temuan ini semakin menguatkan narasi dugaan adanya pola notaris yang bersekongkol untuk membuat dokumen hukum fiktif guna mengesahkan kepengurusan yang tidak sah. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang notarial yang serius.

Keterangan saksi Dr. Rudi Rusdiah telah memberikan pencerahan yang sangat jelas dan tidak terbantahkan. Analisis mendetail terhadap fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa:
• Munaslub 2 Februari 2015 adalah tidak sah secara hukum organisasi karena tidak memenuhi quorum dan melanggar AD/ART dengan tidak melibatkan perwakilan DPD.
• Akta Notaris No. 55 adalah dokumen bermasalah yang diduga kuat dipalsukan, terbukti dari pengakuan saksi yang namanya tercantum sebagai penghadap justru tidak pernah hadir dan baru mengetahuinya 5 tahun kemudian.
• Klaim kepengurusan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum hasil Munaslub 2015 adalah tidak berdasar hukum, karena berdasarkan fakta di persidangan, yang terpilih justru Dr. Rudi Rusdiah.
• Terdapat rekayasa hukum sistematis yang melibatkan pembuatan dokumen notaris fiktif dan putusan pengadilan yang tidak sesuai fakta, untuk melegitimasi sebuah kepengurusan yang tidak sah.

Dengan terungkapnya fakta-fakta krusial ini secara gamblang di persidangan, masyarakat hukum dan seluruh stakeholders APKOMINDO berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta yang arif dan bijaksana dapat mengambil keputusan yang berkeadilan berdasarkan kebenaran materiil.

Gugatan yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno sudah sepatutnya DITOLAK secara keseluruhan karena dibangun di atas fondasi yang rapuh, penuh rekayasa, dan tidak sesuai dengan kebenaran yang terungkap di persidangan.

Kredibilitas peradilan dan marwah hukum Indonesia harus diselamatkan dari praktik-praktik kotor seperti ini. Putusan yang adil dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam memberantas praktik rekayasa hukum dan mengembalikan APKOMINDO pada khittahnya sebagai organisasi pengusaha komputer Indonesia yang bersih, legitimate, dan profesional.

Rekaman lengkap pemeriksaan saksi Dr. Rudi Rusdiah dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-07-suara-rekaman-saksi