Beranda blog Halaman 431

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus di 2024, Sita Sabu 54,463 Kg

PALU, -Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran mulai Januari hingga Mei 2024 berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat mendampingi Wadirresnarkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024)

“Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas.

Dari jumlah tersebut kata Kompol Sugeng Lestari, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk barang bukti yang disita, diantaranya sabu sebanyak 54.463,82 Gram, Ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir, ujarnya.

“Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang atau WAR ON DRUG terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepeduliaan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga ratus kasus dapat diungkap” pungkasnya.

Dalam kesempatan jumpa pers, pihak Polda Sulteng juga menyampaikan pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Sabtu 11 Mei 2024 lalu di Kec. Tawaeli Kota Palu

1 (satu) orang kurir inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi diamankan berikut barang bukti Sabu sebanyak 15,450 kilogram, sementara inisial I diduga pemilik barang masih dilakukan pencarian.

Red”

Ketum Pramarin Sebagai Penguji Luar Sidang Terbuka Doktor Ke 94 Tahun 2024 IPB University.

Sidang terbuka IPB University Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan pada tanggal 4/5/2024 yang di pimpin oleh
Prof Dr Ir Fredinan Yulianda, M.Sc sebagai Dekan FPIK mewakili Rektor IPB memutuskan dan menetapkan bahwa Dr Ahmad Solihin SPI.,MM dinyatakan Lulus sebagai Doktor IPB ke 94 tahun 2024.

Ketum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Dr. Capt.H. Purwa Saputra S.Sos., MM.,MH., MBA sebagai penguji luar bersama Dr Retno Muninggar SPi.,MM.

Promotor sekaligus penguji adalah
Dr. Ir. Darmawan MAMA, Dr. Ir M Fedi A sondita, M.Sc, Prof Dr Ir Ari Purbayanto, M.Sc, dan Dr. Ir Ronny I Wahju, M.Phill.

Hasil riset yang dilaksanakan hampir setahun ditulis oleh
promovendus sebagai persyaratan kelulusan mendapatkan gelar DOKTOR dengan menyajikan Disertasi yang berjudul ”
PENGEMBANGAN STANDAR PELABUHAN PELAKSANA
PORT STATE MEASURES AGREEMENT (PSMA) 2009 DI INDONESIA”

Menurut promovendus product hukum FAO
(Food and agriculture organization)
tentang Port State Measures Agreement (PSMA) yang sudah di ratifikasi oleh Pemerintah RI melalui PERPRES Nomor 43 Tahun 2016, belum dilaksanakan secara konsisten.

Di sisi lain untuk kapal niaga asing pemerintah wajib memberlakukan (mandatory) ketentuan Badan Internasional Organisasi Maritim (IMO) sesui ratifikasi Keppres No 60 tahun 1980 tetang SOLAS 74 khususnya terkait chapter XI-1 Port State Control (PSC) dimana Indonesia sudah mendapatkan
whitelist Tokyo MoU selama 3 tahun terakhir ini.

Dari hasil sidang promovendus bisa mempertahankan hasil riset dengan pembaharuan temuan (novelty) perlunya harmonisasi implementasi regulasi badan internasional yang telah di ratifikasi oleh pemerintah RI sebagai tanggung jawab negara dalam pelaksanaannya secara konsisten.

Datep pada media menyampaikan aprisiasi kepada promovendus
sudah dengan gigih mempertahankan disertasinya dan keberaniannya mengukap temuan baru (novelty) yang penting untuk perbaikan kedepan pada bangsa dan negara khusunya konsekwensi ratifikasi PSMA 2009.

Datep selaku Ketum dan Jajaran Pramarin mengucapkan terima kasih pada Rektor IPB dan Jajaran atas kesempatan yang diberikan sebagai penguji luar.

Datep juga mengucapkan selamat dan sukses atas lulusnya Dr Ahmad Solihin SPI.,MM. Semoga gelar Doktor Ilmu Kelautan yang diperoleh bermanfaat untuk Poros Maritim Dunia menuju Indonesia Emas 2045.Red

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku

Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Pelaku yang diamankan yaitu SS (23) pekerjaan swasta warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Satu pelaku lainnya berinisial JZM (25) pekerjaan wiraswasta warga Desa/Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto mengatakan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor diketahui oleh korban yang bernama Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, pada hari Jumat (26/4/2024) sekira jam 16.30 WIB.

“Saat korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah, diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bojongsari,” jelasnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati hasil bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan digadai oleh pelaku yang identitasnya kemudian diketahui. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa pelaku berinisial SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pukul 18.00 WIB.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku satu mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua. Kemudian dibawa ke tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Setelahnya digadaikan ke orang lain,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6875-HL (milik korban), sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi Z-4039-FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian, sejumlah surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, sejumlah kunci sepeda motor asli dan kunci duplikat (dibuat di tukang kunci).

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial SS, dia mengaku mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk membayar hutang. Setelah mencuri sepeda motor kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan pelaku berinisial JZM mengaku hanya membantu SS untuk mendorong sepeda motor yang ternyata barang curian.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Red”

Tak ada kata terlambat, FWJ Indonesia Beri Kejutan Kepada Kapolres Metro Tangerang Kota

 

TANGGERANG | Tidak ada kata terlambat untuk sesuatu perbuatan yang baik sebagai bentuk ikatan sinergitas serta membangun tali silaturahmi layaknya kakak dan adik. Hal ini yang dilakukan oleh organisasi kewartawanan FWJ Indonesia saat memberikan kejutan kepada Kapolres Tanggerang Kota Kombes Pol H. Zain Dwi Nugroho dihari ulang tahunnya ke 48.

Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan mengajak beberapa pengurus DPP dan Pengurusnya di Korwil Tangkot mendatangi kantor Polres Metro Tangerang Kota dengan niatan memberikan ucapan selamat milad kepada sang abangnya dengan membawa Bingkisan berupa lukisan kuda berjumlah 8 ekor dan sebuah Baju Batik tulis khas Kota Solo, selain itu tidak ketinggalan Kue Tart yang sudah disiapkan saat hendak berjumpa.

“Alhamdulillah kemarin kami dari FWJ Indonesia bisa memberikan ucapan selamat milad secara langsung kepada abang kita Zain Dwi Nugroho walau lewat tanggal, “ucap Opan kepada awak Media, Rabu (14/52024).

Lanjut dia, baginya tidak ada kata terlambat untuk sesuatu hal yang baik, kedatangan FWJ Indonesia dengan niatan memberikan semangat kepada Kapolres agar lebih giat dan semangat lagi dalam menjalankan amanah pekerjaannya sebagai pengabdi Negara di Kepolisian Republik Indonesia ini.

KBP H. Zain sendiri merasa sangat terharu dengan kedatangan pengurus dari FWJ Indonesia, dengan mata berbinar – binar dan senyum yang sumringah ia meminta ijin untuk Membuka Kado yang diberikan kepadanya.

“Terima kasih atas perhatiannya mas Opan, saya sangat senang dengan kejutan ini, ternyata sebagai jurnalis bukan hanya sekedar kemitraan, tapi kalian (FWJ Indonesia) dapat memberikan perhatian khusus untuk saya pribadi dan membangun citra Polri, bahwa Pemerintah, Polri, TNI dan jurnalis adalah bagian terpenting menjaga keeratan komunikasi untuk bersama-sama menjaga Negara ini. Dan satu lagi mas, lukisannya sangat bagus, nanti akan saya pasang di kantor tapi kalo di kantor tidak memungkinkan akan saya pasang di rumah dinas saja, “ucap KBP H. Zain.

Walaupun acara berjalan singkat namun KBP H. Zain masih sempat meluangkan waktu untuk menemui awak media yang menunggu kehadirannya di balkon polres Tanggerang Kota lantai 6,  Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang hadir.[Red

Ditresnarkoba Polda Sulteng tangkap Kurir Pembawa sabu 15,450 Kg

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg).

Pengungkapan oleh tim opsnal ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli jalan trans sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu, ujarnya

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.

IL sebut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli, bebernya.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu” jelas Pribadi Sembiring.

Lanjut Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya

Pengungkapan kasus ini terang Wadirresnarkoba tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat, oleh karena ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya

Red”

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal.

Makassar – Dalam rangka memyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Skadron Udara 11, Sakdron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Makassar akan menggelar acara Khitanan massal dengan target 1.000 anak-anak. Acara Khitanan massal akan dipusatkan di Hanggar Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2024).

Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E.,M.M., menyampaikan bahwa, acara sunatan massal ini tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan para peserta sunatan massal ini mendapat berbagai fasilitas seperti uang saku, bingkisan, konsumsi dan penjemputan di lokasi yang telah ditentukan.

“Pendaftaran sunatan massal dalam menyambut HUT Skadron 11, Skadron 5 dan Skadron 33 tersebut dibuka mulai tanggal 15 Mei hingga 25 Juni 2024. Sedangkan pelaksanaan sunatan massal akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 bertempat di Hanggar Skadron 5 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Marsma TNI Bonang Bayuaji, menjelaskan bahwa sunatan massal ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin Makassar dalam membantu warga di kota Makasar dan sekitarnya yang belum mampu dan belum sempat mengkhitan anaknya. “Sunatan massal merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin Makassar untuk lebih dekat dengan masyarakat di kota Makassar dan sekitarnya dalam Pembinaan Potensi Dirgantara”, ujarnya. (Pen Hnd)

Panglima TNI Dampingi Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. kembali mendampingi Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan kerja hari ketiga di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/05/2024).

Mengawali kunjungan, Presiden RI beserta rombongan meninjau fasilitas Rumah Sakit dan Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Konawe, Kabupaten Konawe. Selanjutnya meresmikan Bendungan Ameroro Kabupaten Konawe sekaligus pembangunan infrastruktur kawasan strategis pariwisata nasional Wakatobi.

Selepas itu, Presiden RI beserta rombongan bergerak mengunjungi Pasar Sentral Lacaria di Kabupaten Kolaka Utara untuk mengecek harga bahan pokok dan memberikan bantuan bagi para pedagang. Menutup kunjungan hari ini Presiden RI menyerahkan bantuan cadangan pangan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lapangan Tenis, Alun-alun Kirambu, Kabupaten Kolaka Utara.

Turut hadir mendampingi dalam rangkaian kegiatan diantaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dr. (H.C.) Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, S.T, M.T, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendri Ch Bangun

Jakarta — Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, S.H., tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch Bangun yang menyebutkan dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 Milyar yang menjadi perhatian publik.

Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, menanggapi pertanyaan media tentang statement Hendri Ch Bangun, Ketua PWI Pusat, yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan diminta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp. 1,7 Milyar.

“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, organisasi PWI bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ada beberapa fakta yang disampaikan Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch Bangun.

Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar pertama kali dibongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.

Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang di luar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang)

Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan pernyataan tertulis kepada media bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp. 540 juta ke rekening PWI Pusat.

Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.

Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, yakni Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, dinilai telah melanggar konstitusi PWI. Di şini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp. 1,7 milyar dan tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.

Ketujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nama baik wartawan maupun institusi PWI. Maka ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran? Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tahu mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ke penegak hukum atas dugaan telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto.

Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi, yang menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.

“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp. 2,9 milyar itu banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu lebih baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab. (JRZ/Red)

Jusuf Rizal Tertawakan Ketua PWI Pusat Hendri Ch.Bangun, Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp.2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran

Jakarta — Wartawan Senior, HM.Jusuf Rizal,SH tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyebutkan dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 Milyar yang menjadi perhatian publik.

Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang statement Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan di minta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp.1,7 Milyar.

“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, PWI Pusat bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (Yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ada beberapa fakta yang disampaikan, Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch.Bangun yaitu :

Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, Ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang diluar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang)

Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan pernyataan tertulis kepada media, bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba, Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.540 juta ke rekening PWI Pusat.

Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.

Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Ro.2,9 itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri.

Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh dinilai telah melanggar konstitusi. Dişini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch.Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp.1,7 milyar dan Tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.

Ke tujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nana wartawan maupun institusi PWI. Maka ada yang melaporkan ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran. Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tau mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun ke penegak hukum, telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit, karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi dan menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.

“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch. Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp.2,9 milyar itu, banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab.

Red”

Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Jakarta – Semakin seru, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara diam-diam telah mengirimkan somasi kepada Dewan Kehormatan PWI. Dari bisik-bisik tetangga yang diterima redaksi media ini, pergolakan di internal organisasi wartawan yang dijuluki peternak koruptor binaan Dewan Pers itu semakin membara. Ketum PWI, Hendri Ch Bangun, dan Sekjennya, Sayid Iskandarsyah, mensomasi Sasongko Tedjo cs atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan teguran keras kepada Hendri dan mewajibkan pengembalian dana hibah BUMN yang dikorupsi oleh dedengkot koruptor itu sebesar Rp. Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi di kalangan pers, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa ia sejak awal sudah memberikan statemen terkait eksistensi Dewan Kehormatan PWI yang dinilainya tidak memiliki kehormatan. Dengan munculnya gerakan mbalelo para koruptor Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya itu semakin memperburuk dan menghancurkan kehormatan lembaga di internal PWI yang semestinya menjadi symbol penjaga kehormatan, harga diri, dan keberadaban organisasi.

“Tulisan paling awal saya tentang kisruh pengurus pusat PWI adalah terkait eksistensi Dewan Kehormatan yang menurut saya nir-kehormatan atau tidak mempunyai kehormatan. Dengan adanya somasi dari koruptor Hendri dan Sayid terhadap dewan kehormatan organisasinya itu, hal ini membuktikan bahwa kehormatan Dewan Kehormatan PWI memang nihil, yang artinya juga secara organisasi PWI tidak memiliki kehormatan sama sekali,” jelas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Selasa, 14 Mei 2024.

Berita terkait baca di sini: Dewan Kehormatan yang Nir-kehormatan (https://pewarta-indonesia.com/2024/04/dewan-kehormatan-yang-nir-kehormatan/)

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa kondisi itu merupakan pertanda bahwa organisasi PWI sudah di ambang kehancuran yang diakibatkan oleh perilaku buruk pengurus dan anggota PWI itu sendiri, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Harta terbesar, terbaik, dan paling berharga sebuah komunitas, organisasi, paguyuban, dan sejenisnya adalah harga diri, martabat, dan kehormatan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Kepemilikan harga diri dan kehormatan itulah yang akan melahirkan kepercayaan dan rasa hormat publik terhadap seseorang dan sesuatu lembaga.

“Jika unit dewan kehormatan sebuah organisasi sudah hancur, maka harga diri, martabat dan kehormatan organisasi itu ikut hancur-lebur. Dalam kondisi demikian, kepercayaan dan rasa hormat masyarakat terhadap lembaga itu dipastikan hilang sama sekali. Dan ini sama artinya organisasi itu sudah sekarat, tinggal menunggu waktu untuk tutup usia,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini.

Untuk itu, Wilson Lalengke menyarankan agar pihak dewan kehormatan harus menunjukkan kewibawaan mereka dengan tegas di depan sub-unit organisasinya. Jangan biarkan unit-unit yang berada di bawah kontrol dan pengawasan mereka melakukan tindakan sesuka hatinya. Perilaku Ketum PWI dan kawan-kawannya itu bukan lagi sekadar persoalan etika di internal organisasi PWI, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diproses di institusi aparat penegak hukum negara.

“Perilaku korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh para dedengkot koruptor, Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, itu tidak hanya sekadar masalah pelanggaran aturan-aturan internal PWI, tapi itu adalah pelanggaran pidana yang harus dipertanggung-jawabkan di hadapan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra-ordinary crime yang harus diproses hukum sesegera mungkin.

Bagaimana cara menegakkan wibawa Dewan Kehormatan PWI? Menjawab pertanyaan ini, tokoh pers nasional yang baru saja melaporkan Menteri BUMN, Dewan Pers, dan keempat pengurus pusat PWI itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini mengatakan itu hal mudah.

“Jawabannya sangat simple, Dewan Kehormatan hanya perlu melakukan dua hal. Pertama, seret para pengurus pusat PWI dan semua yang terindikasi terlibat dalam korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN itu ke aparat penegak hukum, lebih cepat lebih baik. Kedua, keluarkan maklumat memecat para pengurus dan merekomendasikan pelaksanaan munaslub organisasi secepatnya demi penyelamatan organisasi. Langkah luar biasa harus dilakukan dengan tegas karena lelaku kriminal para pengurus pusat PWI itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa,” tutur Wilson Lalengke menyarankan.

Sekadar pengetahuan bersama, melalui surat nomor: 019/TP-PWIP/V/2024, tertanggal 14 Mei 2024, Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, menyampaikan “Keberatan dan Somasi atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 20/IV.DK/PWI-P/SK-SR/2024”, kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat somasi setebal 13 halaman yang dilayangkan melalui tim penasehat hukumnya itu, Hendri Ch Bangun mengatakan bahwa dirinya keberatan atas teguran keras dan kewajiban mengembalikan dana hibah BUMN sebesar Rp. 1,7 milyar dengan alasan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus hal-hal yang sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun. Surat somasi yang isinya sama seperti itu juga dikirimkan oleh Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, melalui kuasa hukum yang sama.

“Orang-orang ini mau berkelit dari pengembalian uang karena menurut kabar burung uangnya sudah dibelikan mobil dan motor gede, yang akhirnya tidak bisa terjual akibat publik telah maklum barang-barang itu adalah hasil mencuri dari uang rakyat oleh para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada prihatin. (APL/Red)