Beranda blog Halaman 432

Wah Parah Program Ptsl Diduga Dimanfaatkan Mavia Tanah, Di Desa Sokawera kec, Somagede.

Banyumas – Pemerintah telah meluncurkan program Ptsl yang seharusnya sangat membantu masyarakat guna pembuatsn sertifikat tanah yang mana sangat membatu meringankan biyaya administrasi dan banyak di tunggu oleh masyarakat luas demi kelegalan hak milik tanah secara sah.

Sangat di sayangkan program Ptsl yang di selenggarakan di salah satu” desa Sokawera kecamatan soma gede telah di duga ada penyalah gunakan dan pemanfaatan program Ptsl oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.23/05/2024

Kami dari team media dan lembaga mendengar dan melakukan investigasi dengan adanya invormasi yang masuk ke kami, dan kami mendatangi sekdes (MG) setempat dengan menunjukan foto sertifikat yang kami duga cacat hukum dan kami pun mendapat jawaban dan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Perkara kasus ini malah sudah di laporkan ke pihak polres dan saat ini masih tahap penyidikan, kalo menurut saya memang ada kesalahan dan masalah ini sudah di laporkan oleh PK Satijan dengan laporan penyerobodan tanah .” Ucap Sekdes (MG)

Dan kami juga mendatangi kepala desa Sokawera, juga menyampaikan di karnakan waktu itu yang mendaftar pembuatan sertifikat sangat banyak sekitar dua ribu pendatar yang di ajukan jadi saya kurang tliti dan juga mungkin saya karena faktor usia juga, saya juga ga bisa menyalahkan siapapun ini karena keteledoran saya dan kedepan saya apabila ada program baru lagi saya harus lebih berhati hati mas.ucap kepala desa.

Demi menguatkan lagi investigasi kami dari team media menjumpai Mbah Satijan yang telah melaporkan permasalahan sengketa lahan yang kini sudah di laporkan ke polres Banyumas, dengan laporan telah terjadi dugaan penyerobodan tanah oleh Sukendar. di tengah perbincangan kami sungguh di luar dugaan, kami juga mendapatkan data lagi terkait dugaan ada tumpang tindih sertifikat yang berada di lokasi lain dan waktu terjadinya sertifikat tersebut bukan kepemimpinan kepala desa yang sekarang,,

kami dari team media dan lembaga menduga carut marutnya pengelolaan dan pelayanan pengelolaan desa Sokawera carut marut, sudah cukup lama.
kami dari team media dan lembaga akan terus menyelusuri mencari sisikmelek kebebenaran perkara yang sedang berjalan yang menimpa keluarga besar PK Satijan.(Team) ”
BERSAMBUNG

Redaksi.

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)Red”

Dewan Penasehat Dukung Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nasib Hendri Bangun di Ujung Tanduk

Jakarta – Nasib Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun, ibarat telur di ujung tanduk. Sebentar lagi posisinya sebagai pengurus pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu selesai. Bahkan jika tidak hati-hati, organisasi PWI bisa ikut bubar.

Hal ini terlihat dari sikap Dewan Penasehat PWI Pusat yang mendukung penuh keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberikan peringatan keras terhadap Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat lainnya. Adapun ketiga pengurus PWI Pusat yang disanksi DK PWI untuk diberhentikan adalah Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat adalah tanggal 16 Mei 2024.

Atas sanksi yang diberikan DK PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK tersebut, tapi malah sebaiknya dia melawan. Pada tanggal 14 Mei 2024, dedengkot koruptor PWI itu menunjuk pengacara yang kemudian mensomasi DK PWI Pusat, dengan meminta agar DK mencabut sanksi yang diputuskannya dengan alibi DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian Hendri Ch Bangun cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasehatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang yang digelapkan Hendri cs, serta memberhentikan tiga orang pengurus, dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

Mengamati fenomena tersebut, secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bagun, kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa organisasi wartawan tertua tersebut sudah di ambang kehancuran, memalukan, serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya. Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara dalam menyikapi Kasus Hendri Ch Bangun cs. Dia benar-benar di ujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB alias Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung-jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

Jusuf Rizal juga mengatakan bahwa wartawan pemegang KTA PWI, Edison Siahaan, dan LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN oleh Hendri cs ke Mabes Polri adalah agar dapat ditemukan ada-tidaknya pelanggaran, baik prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, dan kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship oleh Forum Humas BUMN. Hanya melalui proses hukumlah kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN itu dapat dibuka secara terang-benderang dan didapatkan kepastian hukum atasnya. (TIM/Red)

Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Jakarta – Indonesia Indicator menilai Polri turut andil dalam kesuksesan penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10. Selain aspek keamanan, strategi komunikasi Polri dinilai sukses mempromosikan WWF ke masyarakat.

Direktur Komunikasi PT Indonesia Indicator Rustika Herlambang, mengatakan Polri ikut andil dalam menciptakan sentimen positif dari netizen terhadap event internasional ini. Sebab, Polri mampu menciptakan framing hingga mensosialisasikannya ke media massa maupun media sosial dengan baik.

“Informasi (WWF) tersebut cukup masif, disosialisasikan oleh Mabes Polri di berbagai platform baik media maupun media sosial dengan narasi dan diksi yang cukup menarik pula, itu yang mengakibatkan atensi netizen terhadap event ini menjadi sangat besar dan mendapatkan sentimen positif,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (25/5/2024).

“Kita melihat bahwa sentimen negatif atau framing terhadap penyelenggaraan acara ini sangat kecil karena hampir semuanya diisi oleh berbagai informasi dan hal yang menyenangkan terkait dengan penyelenggaraan WWF,” tambahnya.

Rustika mengatakan strategi komunikasi yang dilakukan Polri terkait WWF telah dipersiapkan jauh hari. Persiapan tersebut ditunjukan dari analisis media dan media sosial.

Dikatakan Rustika, komunikasi yang dilakukan oleh Polri salah satunya adalah aspek keamanan, seperti bagaimana mengelola rekayasa lalu lintas dan pengamanan venue. Selain itu, Polri tak luput mempromosikan tradisi kultural yang menjadi salah satu agenda WWF, seperti melukat.

“Kreatif, antisipatif, humanis informatif. Itu saya melihat adalah salah satu strategi komunikasi yang dilakukan oleh Mabes Polri selama ini dalam pelaksanaan WWF,” kata dia.

Rustika mengatakan Polri dalam mempersiapkan pengamanan WWF mampu bersinergi dengan berbagai stakeholder. Bahkan tokoh adat tak luput menjadi bagian dari sinergi Polri.

Karena semua upaya Polri, lanjutnya, masyarakat Bali mulanya siap dengan resiko dari penyelenggaraan WWF. Namun terbukti kini WWF berjalan dengan aman.

“Semuanya berlangsung dengan sangat baik dan tersosialisasi dengan sangat baik. Sehingga masyarakat Bali sudah siap dengan berbagai resiko atau dampak yang terjadi atas event internasional ini,” terangnya.

“Selamat untuk Mabes Polri atas penyelenggaraan WWF yang luar biasa kali ini,” pungkasnya.

Viral,, Narasi Di Media Sosial isu Anggota Densus 88 Anti Teror Buntuti (Jampidsus) ketua Umum DPP LIN Dan KGPP Beri Tanggapan.

Jawa Barat – Viralnya narasi di media sosial tentang isu anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat geger Publik 26/05/2024.

Kejadian ini menjadi perhatian dan sikap peduli terhadap hal tersebut, bagi Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara Mohamad Yusuf, SH dan KGP Ramlan Samsuri S.E.,CLA., atau yang akrab disapa Kakang Prabu, dari Lembaga Dinasti Kaluhuran Galuh Pakuan Padjadjaran (KGPP) atau The Big Family of Nusantara, serta juga sebagai Pembina di DPP Lembaga Investigasi Negara.

Adalah Kedua tokoh ini menyampaikan tanggapannya dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memberikan penjelasan soal isu tersebut, “ucap kedua tokoh penting ”

Mohamad Yusuf menyampaikan “agar Kapolri segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan tentang hal ini, agar hal ini tidak melebar dan bias, jangan sampai masyarakat menilai yang kurang baik terhadap institusi POLRI” Tegasnya.

sehingga akan memperburuk dan merusak nama baik atau citra POLRI, karena dugaan dan pemikiran masyarakat terhadap hal ini berbeda-beda.

dan adapun perihal ini harus segera diredam oleh Kapolri supaya masyarakat mengetahui permasalahan yang sebenar – sebenarnya”

” Hanya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Institusi Kepolisian yang bisa menjelaskan kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman dan kecurigaan dari masyarakat tentang peristiwa ini. ” ujar Mohamad Yusuf.”

” Saya berharap hal ini segera bisa diredam sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat dan juga tidak memperkeruh suasana di masyarakat serta jangan sampai nantinya terjadi silang sengketa antara kedua institusi tinggi yaitu Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.

“Seluruh anggota kepolisian, termasuk anggota Densus 88, tidak mungkin bergerak atas inisiatif sendiri, pasti ada yang memerintahkan.

Maka dari itu Kapolri harus segera menjelaskannya. Ada apa ini sebenarnya….? ” tegas Kakang Prabu kepada wartawan saat di wawancara.”

Team redaksi

Kapolda Jateng: Trabas Kamtibmas Semua Harus Bergembira

Kabupaten Kendal-Polda Jateng| Hari ini semua tidak ada yang susah, semua harus bergembira, demikian di sampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membuka acara Trabas Kamtibmas serta Bhakti sosial dan Layanan Kesehatan bertempat di Lapangan Desa Kalilumpang Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Minggu (26/5/2024)

Acara di awali sambutan dari Kades Kalilumpang Imam Waluyo, dirinya mengucapkan terima kasih beserta harapannya untuk Kapolda Jateng

“ Saya mewakili masyarakat Desa Kalilumpang mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak Kapolda, Semoga ini berbuah Positif untuk desa kami, saya yakin kalau di hadiri orang penting (Irjen Pol Ahmad Luthfi) Desa Kalilumpang akan berkembang pesat “ ungkapnya

Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi dalam sambutan nya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat

“ Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu sekalian, hari ini semuanya tidak ada yang Susah, semua harus Bergembira” kata Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, “ ayo semuanya tertawa bergembira” dan di sambut gelak talak gembira seluruh masyarakat

“ Sebagai wujud Polda Jateng hadir hari ini saya adakan Bhakti Sosial Layanan Kesehatan serta Penyaluran Bansos, juga menjadi sarana Cooling System untuk menjalin Persatuan dan Kesatuan pada masyarakat, memberikan Kedamaian bagi kita semua “ tambah nya

Dalam kegiatan tersebut juga di adakan jalan sehat di lanjutkan dengan Senam dan pengundian Doorprize berupa Sepeda motor, Kulkas, Sepeda, TV dan lain hadian lainnya

Red”

Kabidhumas Polda Sulteng Dukung PWI Tingkatkan Profesional Wartawan melalui UKW

Palu – Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko WIenartono, menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng) bertempat di Ballroom Hotel Aston, Jl. Wolter Monginsidi, Palu, Sabtu (25/5/2024).

Acara pembukaan UKW ini juga dihadiri oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun., Dewan Kehormatan PWI Sulteng Mahmud Matanggara., Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kesra Dr. Fahrudin Yambas, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Pusat Hendry C.H. Bangun menyampaikan beberapa hal-hal penting, antara lain:

Pertama, Peningkatan kompetensi wartawan melalui UKW menjadi program prioritas PWI Pusat.

Kedua, Wartawan yang profesional dan kompeten akan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan terpercaya.

Ketiga, PWI Pusat berharap sinergitas yang baik antara insan pers dengan pihak kepolisian, termasuk Polda Sulteng, untuk membangun iklim yang kondusif bagi pers dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko WIenartono, menyampaikan apresiasi kepada PWI Sulteng atas penyelenggaraan UKW ini. Menurutnya, UKW merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

“Wartawan memiliki peran penting dalam membangun bangsa dan negara. Oleh karena itu, wartawan harus memiliki kompetensi yang mumpuni agar dapat menghasilkan berita yang akurat dan berimbang,” ujar Kombes Pol. Djoko WIenartono.

Kombes Pol. Djoko WIenartono juga berharap, para peserta UKW dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar dapat lulus dan menjadi wartawan yang profesional.

UKW ini diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media dari Manado-Sulut dan Sulteng. Para peserta akan mengikuti pelatihan selama beberapa hari untuk menguji pengetahuan dan kemampuan mereka dalam bidang jurnalistik.

Red”

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Tidak Introspeksi Diri, Panik Dikatakan Koruptor

Sulsel – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Chaeruddin Bangun, tidak mampu melakukan introspeksi diri atas kasus yang menimpa sang dedengkot koruptor PWI itu, yang bersama rekan-rekannya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Apalagi, pria kelahiran Medan, 26 November 1958 tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dikucurkan oleh Kementerian BUMN ke organisasi PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu.

Hendri Ch Bangun yang dikabarkan sudah dipecat dari tempatnya bekerja sebagai wartawan Kompas ini terlihat sangat panik dan kepanasan yang amat luar biasa menghadapi masalah yang melilitnya. Bagaimana tidak, dugaan penggelapan dana hibah BUMN sejumlah Rp. 1,7 milyar itu telah mulai diproses oleh Bareskrim Polri dan KPK RI.

Kegelisahan Hendri terlihat dari kasak-kusuknya oknum yang dijuluki dedengkot koruptor PWI itu menggugat atau mempersoalkan berbagai pihak secara membabi buta. Dia bersama kawan-kawannya dengan gagah perkasa memprotes Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI, karena tidak terima atas kebijakan dan keputusan yang diambil oleh lembaga internal PWI itu atas perilaku buruk Hendri cs membegal uang rakyat.

Kini tersiar kabar bahwa Hendri terbang ke Palu, Sulawesi Tengah, hanya untuk memberikan kuasa kepada beberapa pengacara di sana dalam rangka mempersoalkan penayangan berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hendri cs. Tidak tanggung-tanggung, sang mantan pengurus Dewan pecundang Pers itu bermaksud melaporkan tim redaksi media yang memberitakan tentang perilaku koruptif oknum pengurus pusat PWI yang ditayangkan di media online Babasalnews.Com ke polisi.

Berita terkait di sini: RUPANYA!!! KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS (https://www.babasalnews.com/2024/04/r-u-p-n-y-koruptor-pers-indonesia.html)

Dari kopian surat kuasa yang beredar, Hendri Ch Bangun memberikan kuasa kepada Hartono, S.H., M.H.; Nurhidayat, S.H.; dan Hangga Nugracha, S.H. dari Kantor LBH Pers PWI Sulawesi Tengah. Dalam surat kuasa itu, Hendri atas nama jabatannya sebagai Ketua Umum PWI memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dan/atau fitnah terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia dan sejumlah pengurus PWI yang dilakukan oleh Tim Redaksi Babasalnews.Com.

Menanggapi hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan reaksi yang diambil oleh Hendri cs. Dia menilai oknum PWI itu berada pada kondisi psikologis yang buruk sehingga tidak lagi mampu berpikir logis dalam menyikapi persoalan yang dihadapinya.

“Sakit jiwa ini orang. Bukannya introspeksi diri atas persoalan yang dihadapinya, malah main hantam kromo sana-sini. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta teman-teman di organisasinya saja digugatnya. Padahal sudah terang-benderang di publik terkait apa yang mereka lakukan terhadap dana hibah BUMN yang diberikan kepada PWI untuk kegiatan UKW. Publik mendapatkan informasi itu dari Bendaraha Umum PWI sendiri loh yaa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, yang selanjutnya diberitakan seramai-ramainya oleh media ke seluruh pelosok nusantara,” jelas Wilson Lalengke, Sabtu, 25 Mei 2024, sambil menambahkan bahwa bukan hanya Babasalnews.Com saja yang menayangkan berita itu.

Menurutnya, apa yang diberitakan media-media selama ini adalah sesuai dengan data, fakta dan pernyataan dari narasumber yang dikutip oleh mereka. Wilson Lalengke menilai bahwa teman-teman media telah melakukan tugasnya dengan benar yakni memberitakan apa yang mereka lihat, mereka dengar, dan atau mereka rasakan, berdasarkan sumber-sumber kredibel yang mereka dapatkan.

Jika betul mereka itu berprofesi sebagai wartawan, seharusnya yang dilakukan Hendri cs adalah membuat bantahan, memberikan jawaban, klarifikasi, dan koreksi atas berita yang berkembang, bukan melakukan tindakan konyol membawa persoalan pemberitaan ke ranah kepolisian. Melihat respon yang ditampilkan Hendri cs, kata Wilson Lalengke, justru hal itu memperlihatkan kepanikan yang tidak terkendali dari seorang wartawan berusia 66 tahun tersebut yang semestinya dia menjadi contoh tauladan bagi rekan-rekan generasi wartawan yang masih muda-muda.

“Saran saya untuk Hendri cs, jika Anda itu adalah wartawan sejati, semestinya tunjukan integritas dan kualitasnya sebagai wartawan. Pakai akal sehat dan logika yang benar dalam merespon persoalan yang dihadapi, yang merupakan konsekwensi dari perilaku buruk yang sudah Anda lakukan. Mungkin saja lupa, saya mau ingatkan bahwa Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada media-media yang memberitakan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang Anda lakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa korupsi adalah extra ordinary crime, kejahatan luar biasa yang semestinya Hendri cs pahami sejak awal sehingga jangan bermain-main dengan tindak kejahatan korupsi. (SAD/Red)

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Hadiri Rapat Kerja dengan DPD RI Membahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta.
Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. Dalam rapat ini juga membahas mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa. (K.3.3.1)
Red”

Longsor Di Desa Genting Babinsa Bergerak Cepat Terjun di Lokasi

Boyolali. Curah hujan yang cukup tinggi pada hari Jumat sore membuat terjadinya bencana tanah longsor di jalan Boyolali – Magelang tepatnya sebelah Dukuh Genting II Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali yang mangakibatkan akses jalur utama tertutup. Jumat malam ( 24/05/24)

Atas peristiwa ini, tak berselang lama setelah mendapat laporan warga, Tiga ( 3) Anggota Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali yang dipimpin Bati Komsos Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali Pelda Amin Daryono langsung terjun ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Pelda Amin mengatakan, longsor terjadi diduga akibat hujan deras yang menguyur wilayah tersebut mengakibatkan tanah menjadi lembek dan talud setinggi 5 M tidak kuat menahan resapan air sehingga terjadi longsor sepanjang 15 M serta melumpuhkan jalan Selo- Magelang yang berada di desa Genting

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Tetapi masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap bencana alam karena tidak menentu seperti sekarang ini” ujarnya.

Di tegaskan lagi, sampai dengan hari Minggu pukul 19.00 WIB situasi hujan di tempat kejadian sudah mulai  reda dan jalan raya Boyolali-Megelang/jalur SSB sudah bisa dilalui pengguna jalan dua arah baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 namun tetap harus berhati-hati karena jalan licin dan minimnya penerangan jalan.

Pada kesempatan tersebut Peltu Amin mengapresiasi kebersamaan warga dan rasa gotong royong yang tinggi dengan sigap melaporkan peristiwa tersebut dan bersama-sama langsung membersihkan longsoran tanah yang menutupi jalan.

Terima kasih kepada Warga yang responsif dan kebersamaan membersihkan material tanah longsor sehingga dalam waktu yang relatif singkat kejadian ini segera mendapatkan penanganan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Red”