Beranda blog Halaman 416

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)

Menakar Integritas Kapolri LSP Soal Ikan Busuk Mulai dari Kepalanya

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri LSP), di depan para pimpinan Polri pernah berujar bahwa ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’. Pengandaian itu disampaikannya sebagai ilustrasi bahwa jika anak buah dari para pimpinan Polri tidak becus, tidak profesional, bahkan berperilaku bejat, maka itu pertanda pimpinannya yang terlebih dahulu berperilaku demikian. Buruknya perilaku pimpinan menjadi penyebab memburuknya organisasi yang dipimpinnya. Untuk mengatasi agar ikan tidak membusuk seluruh badan, maka kepalanya harus diamputasi, dipotong, dan dibuang. Lebih cepat lebih baik, meminjam ucapan populer Jusuf Kalla.

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri,” ujar Kapolri LSP waktu itu.

Berita terkait di sini: Kapolri: Ikan Busuk Mulai dari Kepala, Maksudnya Begini (https://www.kompas.tv/nasional/226558/kapolri-ikan-busuk-mulai-dari-kepala-maksudnya-begini)

Pernyataan Kapolri tersebut cukup bagus. Setidaknya, hal itu akan mengingatkan para pimpinan Polri untuk melakukan tugasnya dengan baik, professional, dan lebih daripada itu mereka juga harus bermoral, berahlak, dan berkelakuan baik. Jika tidak, maka para pimpinan di satuan-satuan dan unit-unit kerja Polri akan mendapatkan sanksi pembebasan dari tugasnya sebagai pimpinan, bahkan dapat saja diberhentikan dari institusi Polri.

Namun demikian, peribahasa ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’ sesungguhnya merupakan pedang yang semestinya juga, bahkan lebih, mengarah kepada sang Kapolri sendiri. Ketika lembaga yang dipimpinnya dipenuhi para gangster mafia hukum, mafia narkoba, mafia judi online, mafia BBM, mafia tambang illegal, mafia barang selundupan, dan berbagai perangai mafioso bejat lainnya, maka seharusnya Kapolri LSP sadar diri bahwa lembaganya busuk dimulai dari kepalanya, yakni Kepala Polri alias Kapolri a.k.a dirinya sendiri.

Berbagai kasus yang melibatkan para jenderal polisi semestinya cukup menjadi indikator bahwa Polri sudah sangat buruk dan tidak layak dipertahankan. Bayangkan saja, jenderal bintang 3, yang artinya hanya satu level di bawah Kapolri yang bintang 4, diduga terlibat dalam kasus kejahatan tambang illegal di Kalimantan Timur dan di berbagai wilayah pertambangan lainnya. Parahnya lagi, untuk menyelamatkan sang bintang 3 itu, anak buahnya bernama Ismail Bolong bersama anak-istrinya dijadikan tumbal atas kasus tersebut. Kebejatan jenis apa yang pantas dilabelkan ke para oknum jenderal polisi macam itu?

Rangkaian kasus narkotika yang melibatkan para perwira Polri marak terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dipelihara oleh lembaga penegak hukum ini. Dari data yang mulai terungkap dalam 2-3 tahun terakhir, para wereng coklat yang terlibat mafia narkotika mulai dari oknum mantan kapolri, kapolda, kapolres, dan bahkan kadivporpam. Belum terbilang para kasat dan kanit narkoba yang tersebar di seantero nusantara. Berkaca dari kasus Tedy Minahasa, anggota Polri tidak lagi hanya sekadar sebagai pengguna dan backing para bandar, tetapi mereka adalah bandar itu sendiri. Level internasional pula. Sebagaimana juga pernah disuarakan oleh anggota DPR RI yang mengatakan ‘dari sepuluh bandar narkoba, delapan adalah aparat’.

Korban-korban dari masyarakat berjatuhan setiap saat, baik mati overdosis dan ketergantungan maupun tewas terbunuh oleh para geng mafia narkotika. Para korban barang haram tersebut yang masih hidup terpenjara dan menjalani rehabilitasi tak terkira banyaknya. Mereka adalah obyek penderita yang menjadi korban langsung dari perilaku bejat para mafia narkoba berbaju aparat. Tragedi Vina Cirebon hanyalah titik kecil dari gunung es kasus serupa yang tidak terdeteksi oleh publik.

Kebejatan dalam bentuk kekerasan domestik di kalangan anggota Polri juga ibarat bintang bertaburan di langit. Tidak terhitung banyaknya. Kasus Polwan Rusmini yang dizalimi suaminya yang adalah polisi hingga hari ini tidak diselesaikan dengan benar sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, dari data yang ada ternyata gaji yang bersangkutan selama 8 tahun tidak dibayarkan, hilang dimakan hantu. Tragedi Polwan Rusmini juga hanyalah satu titik kecil dari sekian banyak kebejatan anggota Polri terhadap keluarganya. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyaris tak berlaku di kalangan anggota Polri. Akhirnya Polwan Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, muncul dengan caranya sendiri menghukum polisi yang adalah suaminya sendiri dengan caranya sendiri.

Belum lagi jika kita menyoroti soal kriminalisasi rakyat yang sungguh sangat sangat sangat banyak. Delapan orang yang ditumbalkan dalam kasus Vina Cirebon, sekali lagi, hanyalah setitik dari sekian tiada terhitung korban kriminalisasi aparat Polri. Jika Anda memiliki waktu senggang, silahkan berkunjung ke Lapas dan Rutan terdekat di wilayah masing-masing. Anda mungkin tercengang dengan fakta bahwa maksimum hanya 20 persen penghuni penjara-penjara itu yang layak dipidana. Selebihnya adalah orang baik-baik yang sedang mengalami ‘nasib baik’ berpindah domisili saja. Semua itu boleh terjadi karena kebobrokan penerapan hukum di negeri ini yang diawali dari bobroknya mentalitas aparat Polri.

Uniknya, para kriminal sejati berkeliaran bebas di luar penjara. Jumlahnya sangat banyak. Minimal lebih dari 70 persen dari para pejabat dan aparat di negara ini adalah pelaku tindak kriminal yang mesti dipidana. Mereka tidak tersentuh hukum. Uang dan kekuasaan menyelamatkan para penjahat itu dari jeratan hukum. Contoh kecil saja, laporan polisi tentang dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan Kementerian BUMN dan para dedengkot koruptor pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun cs, hingga hari ini masih mangkrak di Bareskrim Polri.

Kejahatan yang dilakukan para anggota Kepolisian Indonesia sudah sangat masif dan merata, di semua wilayah di semua level. Lelaku jahat tersebut tidak lagi dapat diklasifikasikan sebagai perilaku oknum per oknum anggota Polri. Pasalnya, di hampir semua kasus yang melibatkan anggota Polri, baik dalam penanganan kasus maupun jaringan mafioso yang dilakukan, umumnya terjadi dalam sebuah sistem yang terstruktur rapi dan koordinasi kuat, baik secara vertikal antar bawahan-atasan, maupun horizontal antar unit dan sub-unit. Saling mendukung, memback-up, dan melindungi adalah SOP tak tertulis di antara mereka.

Kondisi Polri sebagaimana diutarakan di atas semestinya menjadi bukti faktual bahwa ikan paus peliharaan Pemerintah Indonesia, yang bernama Kepolisian Republik Indonesia itu sudah membusuk parah. Ibarat kanker, penyakit yang diidap institusi yang dibiayai ratusan triliun uang rakyat setiap tahunnya ini sudah pada stadium level 5, sekarat, dan hampir mustahil bisa diobati dengan terapi apapun juga.

Bagi saya, jika Kapolri LSP menghayati apa yang dia sampaikan di depan jajarannya kala itu, maka sang pengucap ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’ ini semestinya sudah harakiri alias bunuh diri. Minimal dia secara gentlemen mengakui bahwa dirinya gagal menjadi kepala ikan yang baik, sehat, dan berizi untuk bangsa ini. Selanjutnya dia meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mengudurkan diri secara terhormat.

Tatkala Kapolri LSP tidak mampu melakukannya, berarti integritas sang jenderal bintang 4 itu amat rendah. Sebab integritas menuntut seseorang memiliki sifat jujur dan mempunyai prinsip moral yang kuat, konsisten terhadap apa yang diucapkan. Integritas harus menyiratkan bukan saja sifat dapat dipercaya, tapi mesti berada pada level karakter di mana seseorang tidak mampu berbohong terhadap suatu amanah, tanggung jawab, atau janji. Genaplah kata Gusdur, ‘hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng’.(*)

_Penulis adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, England, dan bidang studi Applied Ethics dari konsorsium Utrecht University, The Netherlands, dengan Linkoping University, Swedia._

Dedengkot Koruptor PWI Melapor ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Wilson Lalengke: Bagus!

Jakarta – Beberapa media memberitakan tentang perilaku keblinger para dedengkot koruptor yang tergabung dalam kepengurusan pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, bersama beberapa kuasa hukumnya membuat laporan polisi pada Selasa, 11 Juni 2024. Sayangnya tidak dijelaskan siapa yang dilaporkan oleh oknum Sekjen PWI yang tidak jelas jejak kewartawannya itu.

*Berita terkait di sini: Sekjen PWI Pusat Datangi Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (https://www.edisi.co.id/berita/9712892032/sekjen-pwi-pusat-datangi-polda-metro-jaya-kuasa-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-dan-fitnah)*

Salah satu tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, berkomentar ringan dengan mengatakan, “Bagus!” ketika dimintai tanggapannya oleh media ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menambahkan bahwa dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah bersama kroni-koruptornya, publik akan menyaksikan sikap dan tindakan Polri dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang digarong para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers ini.

“Hahaha… mari kita nonton bersama atas apa sikap dan tindakan Polri terkait kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang adalah uang rakyat yang melibatkan para dedengkot koruptor PWI itu,” ujar Wilson Lalengke, Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam kasus yang mulai terbuka ke publik dari pernyataan Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Penasehat PWI pada Maret 2024 lalu itu, setidaknya Polri menerima 2 aduan dari organisasi yang sama, yakni Edison Siahaan yang adalah anggota PWI dan pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah. “Ini pasti menarik untuk menyimak sikap dan tingkah laku Polri dalam menangani kasus yang dipicu oleh perilaku koruptif para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor Indonesia itu. Apakah Polri pro aktivis anti korupsi atau lebih memilih memihak para koruptor itu?” tambah Wilson Lalengke.

Sebenarnya, lanjut lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini, tidak sulit bagi Polri menyelesaikan kasusnya, jika lembaga yang dibiayai negara itu melaksanakan tugasnya sesuai koridor hukum dan peraturan yang ada. Laporan pengaduan masyarakat oleh Edison Siahaan bersama Jusuf Rizal dari LSM LIRA terkait dugaan korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus pusat PWI sudah diterima Bareskrim Polri sejak 19 April 2024, namun masih jalan di tempat alias cenderung dipeti-eskan hingga hari ini.

“Jika saja Polri segera menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap para terlapor, maka publik tidak akan ribut-ribut dengan berbagai berita dan postingan yang bernada kritik keras, baik terhadap Polri maupun para dedengkot koruptor itu. Sebagaimana kita ketahui, no viral no justice-lah yang berlaku di negara ini, maka masyarakat pers pasti akan terus bersuara keras mengkritisi para oknum wartawan korup dan kinerja Polri,” urai mantan dosen paruh waktu di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.

Karena Polri lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bermunculanlah pemberitaan yang cukup massif dan keras terkait para dedengkot koruptor PWI yang dinilai kebal hukum tersebut. “Akibatnya, sudah pasti akan berdatangan laporan-laporan ‘palsu’ dengan menuduh para aktivis dan wartawan anti korupsi sebagai penyebar fitnah, hoax, dan pencemaran nama baik. Sudah jelas Dewan Kehormatan organisasinya sendiri yang menyatakan mereka garong uang rakyat, koq masih berharap punya nama baik? Benar-benar go-block bin dungu!” tegas Wilson Lalengke.

Untuk pengetahuan bersama, Wilson Lalengke dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan korupsi dan/atau suap dalam perkara penggarongan dana hibah BUMN ke PWI. Laporan ke KPK tersebut juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Selain itu, Laporan yang sama juga ditembuskan ke semua instansi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, di seluruh Indonesia.

Di akhir pernyataan pers-nya, Wilson Lalengke berharap Polri dapat bekerja secara profesional dan prosedural, tidak perlu berkelat-kelit sana-sini, ragu dan apalagi takut terbongkar borok-boroknya karena serangan balik dari para pengurus dan anggota PWI yang notabene bercokol di berbagai media besar skala nasional itu. “Yang penting Kapolri bersama aparatnya melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku, mengikuti peraturan penanganan perkara dengan benar, dan menetapkan sesuatu berdasarkan fakta lapangan, Polri pasti ramai-ramai dibela masyarakat,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, ASN, buruh, LSM, wartawan dan masyarakat umum ini. (APL/Red)

Pangdivif 2 Kostrad sambangi Yonarhanud 2/ABW Dan Yonarmed 1/AY

[ MALANG ] – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P., M.Tr.(Han)., didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad Ibu Yovita Marivon Anton Yuliantoro, melaksanakan kunjungan kerja ke satuan Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad yang berdislokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Asren Divif 2 Kostrad dan para Asisten Kasdivif 2 Kostrad. Rabu (12/06/2024).

Setiba di Mayonarhanud 2/ABW/2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad disambut hangat dan penuh semangat oleh seluruh keluarga besar Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad. Kegiatan penyambutan tersebut diawali dengan laporan Danyonarhanud 2/ABW/2 Kostrad, menerima pengalungan syal batik dan handbouqet, menerima laporan Pos 1, menerima hormat Jajar dinas keamananan, menyaksikan tarian selamat datang, perkenalan Perwira, lorong prajurit dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Usai acara penyambutan, Pangdivif 2 Kostrad menerima paparan satuan dari Danyonarhanud 2/ABW/2 Kostrad, dilanjutkan melaksanakan peninjauan pangkalan, lapangan tembak dan menyempatkan Latihan menembak, meninjau gelar Alutsista dan dilanjutkan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad.

Dalam kesempatan ini, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, “Kehadiran prajurit yang baru harus memperkuat satuan dan mengharumkan nama satuan, bukan sebaliknya menjadi benalu yang melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik satuan.” Beliau juga mengapresiasi kiprah salah satu prajurit terbaik (Praka Teguh) Yonarhanud 2 yang kreatif sehingga mampu berinovasi dalam membuat AMFU (ATLAS Monitoring Firing Unit) sebuah system yang mampu merekam proses penembakan Rudal ATLAS (Advance Twins Launcher Air Strike) sejak pencarian, pembidikan, penjejakan dan penembakan sasaran udara. Yang pada akhirnya system tersebut mampu memudahkan para prajurit petembak Rudal untuk belajar/regenerasi, meminimalisir kesalahan dan memudahkan unsur komando dalam mengevaluasi tembakan.

Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Setelah dari Yonarhanud 2/ABW bapak Panglima melanjutkan kunjungan kerjanya ke Yonarmed 1/AY.

Setibanya di Mayonarmed 1/AY/2/2 Kostrad antusias para ksatria Ajusta terlihat sangat jelas ketika menyambut kedatangan Pangdivif 2 Kostrad beserta rombongan. Kegiatan penyambutan tersebut diawali dengan laporan Danyonarmed 1/AY, menerima pengalungan syal batik dan handbouqet, menerima laporan Pos 1, menerima hormat Jajar dinas kemananan, menyaksikan tarian selamat datang, perkenalan Perwira, lorong prajurit dan dilanjutkan dengan foto bersama, dan diakhiri dengan paparan satuan dari Komandan Batalyon.

Dalam kesempatan ini bapak Panglima lagi-lagi mengapresiasi Komandan Batalyon atas tindakannya dalam men-swadaya perbaikan tandon air bagi prajurit yang telah rapuh dan rusak dimakan usia (dibangun sejak 1967), beliau juga berkenan meninjau peletakan batu pertama untuk perbaikan tempat penampungan air/tandon air tersebut. Selanjutnya berkesempatan bapak Panglima untuk memberikan pengarahan dan berpesan kepada segenap prajurit dan keluarga untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran dan khususnya Judi online, karena saat ini sedang marak kasus desersi dan penyalahgunaan anggaran satuan dikarenakan hutang piutang judi Online.

Rangkaian kunjungan di Yonarmed 1 diakhiri dengan peninjauan kebun ketahanan pangan dan melaksanakan penanaman bibit sayur yang berada di kebun Yonarmed 1/AY.

Sumber: Pendiv 2 Kostrad

Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Visi Kejaksaan Yakni “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”

Kamis 13 Juni 2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Adapun Rapat Kerja kali ini diagendakan untuk membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan Rekapitulasi Kebutuhan Anggaran Mitra Komisi III DPR RI – Kejaksaan Republik Indonesia Masa Sidang III-IV Tahun 2023 – 2024. Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mewakili Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI. “Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” imbuh Wakil Jaksa Agung. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja ini merupakan ikhtiar bersama dalam merepresentasikan prinsip checks and balances yang memiliki tujuan mulia
yaitu mengawal dan membawa Kejaksaan untuk mencapai cita, sebagaimana tertuang dalam “Doktrin Tri Krama Adhyaksa”. “Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 mengambil tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, yang mana pokok kebijakan RKP 2025 merupakan pengarahan sebagai panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” ujar Wakil Jaksa Agung. Bagi Kejaksaan sendiri, RKP Tahun 2025 merupakan acuan dalam melakukan penyusunan Program Rencana Kerja dan Anggaran yang kemudian akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN). Sesuai desain arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai institusi penegak hukum berperan dalam mendukung misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia”, yang kemudian dirincikan ke dalam tataran 20 (dua puluh) upaya transformatif yang salah satunya adalah “Super Prioritas” atau “Game Changer” yang mengusung tema Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.
Menyikapi RKP Tahun 2025 dan Desain RPMJN Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang mengusung Visi “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”. Berdasarkan atas Visi di atas, terdapat 5 (lima) butir Misi Kejaksaan Tahun 2025-2029 yaitu: 1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi2 manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, Wakil Jaksa Agung berharap dengan adanya pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dapat menunjang pemenuhan anggaran Kejaksaan di tahun 2025, sehingga seluruh target dalam Program Kerja tahun 2025 dapat tercapai dan dirasakan outcome atau manfaatnya bagi seluruh stakeholder terutama masyarakat luas. (K.3.3.1)
Jakarta, 13 Juni 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

 

Red”

Pengangguran Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M alias K (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB. TKP ada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/6/2024).

Disampaikan bahwa saat petugas sedang melaksanakan observasi mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan. Menggunakan sepeda motor, laki-laki tersebut berhenti dan seperti mengamati situasi sekitar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban warna merah.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada jam 04.00 WIB.

Tersangka yang merupakan pengangguran dan belum berkeluarga mengaku mengumpulkan uang yang dikasih ibunya untuk membeli sabu sebesar Rp. 500 ribu. Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran melalui aplikasi Dana.

“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun yang bersangkutan bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan bisa dilaporkan ke kami akan ditindaklanjuti,” pesan wakapolres.

Red”

Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Ada Efek Bola Salju

Komisioner Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengapresiasi jalannya rekrutmen Polri Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan penyandang disabilitas. Widi, sapaan akrabnya, berharap langkah Polri dalam menyetarakan hak penyandang disabilitas ini ditiru oleh instansi lainnya.

“Menariknya justru karena polisi memulai, dengan secara terbuka men-declare itu, dan kemudian harusnya itu menjadi bola salju untuk instansi lain. Karena di undang-undang ketenagakerjaan kan sudah lama itu aturan 1 banding 100, kalau nggak salah. Jadi ada 1 pekerja disabilitas banding 1 pekerja yang non-disabilitas,” kata Widi Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Widi juga berharap Polri sudah mempersiapkan dengan matang pengembangan kualitas serta pembinaan karier anggotanya yang berasal dari kelompok disabilitas. Widi menyebut kebijakan rekrutmen disabilitas akan membawa dampak positif pada Polri, jika pola pikir polisi non-disabilitas kepada polisi disabilitas setara.

“Supaya juga menunjukkan komitmen kepolisian menjadi pionir dalam dunia kerja untuk disabilitas. Nah memang spesifik kalau kita melihat dalam konteks kesempatan dan peluang yang diberikan kepada teman-teman penyandang disabilitas, pertama-tama tentu mindset atau cara pandang harusnya dimiliki juga oleh instansi pemerintah, termasuk kepolisian,” ujar Widi.

Widi menuturkan langkah Polri dalam melakukan affirmative action pada kelompok disabilitas dalam proses rekrutmen anggota, termasuk wujud pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Oleh sebab itu dia berharap Polri juga sudah menyiapkan instrumen, sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.

“Kalau mereka sudah memahami bahwa affirmative action ini menjadi hak penyandang disabilitas, maka tentunya kepolisian juga sudah menyiapkan instrumen dengan segala regulasi yang menyertainya, yang membuat penyandang disabilitas, itu nanti betul-betul mengikuti proses itu dengan setara tadi. Mesti dirumuskan secara komprehensif,” terang Widi.

“Saya mendorong agar kepolisian lebih dari sekedar membuka lowongan atau rekrut di depan, tapi siapkan semuanya sampai ke (titik) mereka (penyandang disabilitas) bisa mandiri, menunjukkan kemampuan dirinya ya secara leluasa,” imbuh dia.

Widi optimis polisi berlatar belakang disabilitas mampu bekerja dengan baik dan dapat meningkatkan kompetensinya bila didukung oleh instrumen kerja, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan mereka oleh Polri. “Dan nanti akan terbukti kalo memang penyandang disabilitas tuh sebenarnya bukan nggak mampu. Tapi hanya persoalan hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang belum diputus itu,” ucap Widi.

Karena Polri telah merekrut anggota dari kelompok disabilitas, Widi lebih lanjut berpendapat, perlunya aturan yang menjelaskan tentang jenjang karier anggota tersebut. Widi menyebut bila ada aturan soal pembinaan dan pengembangan karier bagi polisi dari kelompok disabilitas, maka akan tergambar Polri yang maju.

“Intinya kalau orang bekerja kan pasti harus punya jenjang karier. Nah karier ada tahapan yang harus dilewati. Nah tahapan yang harus dilewati ini, pertanyaannya adalah: ‘Apakah itu memungkinkan bagi mereka juga untuk mengikutinya’,” tanya Widi.

“Meskipun katakanlah belum ada aturan yang detail tentang itu, kan enggak ada salahnya Polri sedikit lebih maju, progresif untuk menyiapkan itu semua,” tambah Widi.

 

Red”

Tega Perkosa Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial T (44) alamat Desa Desa Bojongsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas, diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan”, kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Kamis (13/6/24).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib dirumah terduga pelaku di desa Bojongsari Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor.

Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar kemudian korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi ditahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim.

Red”

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Kamis 13 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Rinaldi Timba alias Badi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.
2. Tersangka Ruslan alias Papa Riri dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Tersangka I Kadek Sudiarta dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Muhammad Zeyni Bakri als Izai bin Rahmani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Abdul Hadi bin Rusliansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Ahmad Rezi bin Erman Arif dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka ZUSFI MAULIDAN alias Opi bin EFFENDI (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Ririn Maysarah Permata als Ririn binti H. Ali Amran dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Julina als Juli binti Alm Satujim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Husaini bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka I Hardiansyah als Hardi bin Aspar dan Tersangka II Moh. Mahrif als Mahrif bin Ahyar dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Tersangka Jukdin als Nurdin bin Congge (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
17. Tersangka Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Rama Apriadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Didi Karuniawan als Didi Ak Syarafuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1).2
20. Tersangka I Sofyan Djubair alias Sofyan dan Tersangka II Arman Bilondatau alias Arman dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
21. Tersangka Fransiskus Xaverius Ola dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum; ● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; ● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; ● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis; ● Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Sri Windiarti als Windi binti Mufrodi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)Red”

Camat Sungai Manau Selenggarakan Pengukuhan Kembali,,Razali sebagai Kades Tiangko.

Merangin-Jambi
Tepatnya di Kantor Camat Sungai Manau hari ini kamis 13 Juni 2024, telah diselenggarakan Pengukuhan kembali M.Razali Sebagai Kepala Desa Tiangko Periode 2018-2026.

Camat Sungai Manau dengan menjalankan Surat Perintah dari Bupati Merangin,memimpin lansung dalam pelaksanaan Pengukuhan Kepala Desa Tiangko M.Razali, turut hadir juga dari pihak Dinas DPMD Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Kabid Pemdes,IKhsan.

Sebelumnya M.Razali sebagai Kepala Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor :322/DPMD/2018 dengan akhir masa jabatannya tanggal 2 Maret 2024, kemudian diperpanjang selama dua tahun kedepannya dengan dasar Hukum UU nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Des, dengan ketentuan dalam Undang Undang tersebut bahwa Jabatan Kepala Desa ditetapkan 8(delapan) Tahun.

Setelah Prosesi Pengukuhan dilakukan, Camat Sungai Manau dalam Sambutannya meminta kepada seluruh para pemangku kepentingan di Desa Tiangko setelah dikukuhkan kembali Kades Tiangko, agar secepatnya melakukan Konsolidasi, baik dikalangan Tokoh Masyarakat maupun di Internal Pemerintahan Desa Tiangko.

,,Saya meminta kepada seluruh Pemangku Kepentingan di Desa Tiangko setelah ini agar melakukan Konsolidasi dikalangan Tokoh Masyarakat maupun di Internal Pemerintahan Desa Tiangko itu sendiri, harapan saya, ayo sama sama bahu membahu dalam Pembangunan Desa Tiangko untuk lebih maju kedepannya,”Terang Camat.

Disisi lain Ikhsan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Merangin, dalam Penyampaiannya, sedikit mengingatkan kepada Kepala Desa, terkait Kinerja Pemerintahan Desa Tiangko terutama keadministrasian, agar kedepannya Desa Tiangko lebih Tertib lagi dari sebelumnya.

,,Saya meminta kepada Kepala Desa agar terus berkoordinasi untuk berpacu dalam kemajuan, dan kerjasama yang baik dengan BPD dan Perangkat Desanya, semoga kedepannya Desa Tiangko lebih Tertib dalam ke administrasiannya,”Tegas Ikhsan (Kabid).

Acara tersebutpun berlangsung Sukses, dan disambut antusias yang tinggi dari Masyarakat Desa Tiangko, terlihat banyak nya kehadiran Masyarakat yang mendampingi M.Razali dalam acara Pengukuhan tersebut.*(Zam)