Beranda blog Halaman 415

Polisi Gagalkan Aksi Nekat Pria Paruh Baya Berniat Akhiri Hidup, ini penyebabnya

.
BANGGAI, Pria baruh baya inisial BI (54), asal Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai akan melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atas Ruko, Jumat (31/5/2024) sore.

Beruntung aksi nekatnya dengan berdiri diatas atap bangunan Ruko segera diketahui warga yang melihat dan langsung menegur dan meneriaki korban.

Bhabinkamtibmas Polsek Lamala Polres Banggai Bripka Ahmad Sidik Ukkas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

Ia terus membujuk dan mengajak korban untuk untuk turun dari ketinggian.Setelah beberapa saat, Bhabinkamtibmas dibantu Kanit Intel Polsek Lamala berhasil mengevakuasi korban dengan cara membujuk turun melalui tangga.

“Korban terlihat depresi dan lelah langsung, sehingga langsung kami evakuasi ke rumahnya, kata Bripka Ahmad Sidik Ukkas.

Terungkap bahwa korban nekat akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari ketinggian, ujarnya

Bripka Ahmad Sidik menyebut, aksi nekatnya itu dilakukan lantaran sepeda motor miliknya akan disita oleh pihak leasing.

“Kesulitan yang kami temui adalah membujuk supaya dia tidak melakukan aksi nekatnya,” jelas Ahmad Sidik

Sehingga dia harus terus kita dampingi saat berada dirumahnya dan memastikan agar dia tidak mengulangi perbuatannya, pungkas anggota Polsek Lamala Polres Banggai ini.

Red”

Sinegi Dan Kolaborasi Pembrantasan Korupsi Pertambanan.

Dalam beberapa waktu terakhir ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung banyak menindak perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan administrative penal law (sanksi pidana pada hukum administrasi) yang sifatnya memperkuat ketentuan-ketentuan administrasi di sektor pertambangan sehingga dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, namun adakalanya dalam praktek baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tndak pidana korupsi.
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, mengatakan berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan tindak pidana korupsi karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yang itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law.
Selanjutnya Prof.Suparji Ahmad menegaskan bahwa penerapan tindak pidana korupsi baik oleh Penyidik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK dapat dilakukan dan memang aparat penegak hukum tersebut berwenang untuk itu, jadi menurut hemat Prof.Suparji Ahmad tidak mungkin masing-masing lembaga tersebut saling caplok kewenangan.
Prof. Suparji Ahmad bahkan mengharapkan agar penegak hukum baik Kejaksaan RI, Polri maupun KPK bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, karena terbukti di sektor pertambangan itulah yang banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu.

Red”

Dihadiri Menpora, Perayaan Hari Afrika 2024 Berlangsung Meriah

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menghadiri Perayaan Hari Afrika (Africa Day) tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Mei 2024, itu berlangsung sangat meriah. Tidak kurang dari 1000 undangan menghadiri acara yang dimulai pada pukul 19.00 WIB ini.

Menpora Ariotedjo hadir pada acara yang diikuti para duta besar negara-negara Afrika untuk Indonesia itu dalam kapasitas mewaliki Pemerintah Republik Indonesia. Selain Menpora, hadir juga Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid, dan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

Puluhan duta besar dan perwakilan kedubes negara sahabat non-Afrika juga terlihat hadir dalam acara yang dikemas dengan suasana santai dan penuh persahabatan itu. Mereka antara lain Duta Besar Kesultanan Oman, H.E. Mohamad Ahmed Salim Al-Shanfari; Wakil Duta Besar Rusia, H.E. Veronika Novoseltseva; Sekretaris Pertama Kedubes Ukraina, H.E. Svitlana Bondarenko; dan Duta Besar Palestina, H.E. Zuhair S.M. Alshun.

Duta Besar Kerajaan Maroko, H.E. Ouadia Benabdellah, yang merupakan Ketua Persatuan Diplomat Negara-negara Afrika, menjadi tuan rumah dalam perhelatan tahunan tersebut. Dalam sambutannya, Dubes Ouadia Benabdellah menyampaikan sangat berterima kasih, tidak hanya atas kehadiran para undangan, tapi juga atas dukungan semua pihak dalam memperkokoh persatuan dan kerjasama antara negara-negara Afrika serta hubungan yang harmonis negara-negara tersebut dengan Indonesia.

Sementara itu, Menpora Ariotedjo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat mendukung berbagai program kerjasama yang sudah terbina dan akan dilaksanakan oleh negara-negara di Benua Afrika ini dengan Indonesia. Berbagai kerjasama tersebut patut diapresiasi dan akan ditingkatkan di masa mendatang, baik dalam hal perluasan bidang kerjasama maupun volume yang signifikan.

Usai penyampaian pidato Ariotedjo, acara yang diawali dengan mendengarkan lagu mars Persaudaraan Afrika dan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu, dilanjutkan dengan pemotongan kue Africa Day dan foto bersama para duta besar negara-negara Afrika. Ratusan wartawan dan pewarta serta para undangan antusias mengabadikan momen istimewa tersebut.

Acara ini kemudian ditutup dengan resepsi makan malam bersama dan penyajian berbagai atraksi hiburan, berupa tari-tarian, musik dan lagu. Berbagai menu tradisional dari berbagai negara Afrika disajikan dalam event itu, seperti Couscous dari Maroko, Shakshouka dari Libya, dan Sadza dari Zimbabwe.

Di luar Ballroom tempat acara, dipamerkan berbagai produk kerajinan dan hasil karya serta benda-benda khas dari masing-masing negara Afrika. Selain itu, berbagai poster, buku, banner, dan bermacam media informasi dipajang di setiap stand masing-masing negara untuk dilihat dan dinikmati para pengunjung. Di stand Kedubes Maroko misalnya, selain memajang foto Raja Maroko, H.H. King Muhammad VI, juga dipamerkan belasan exemplar buku berjudul “Indonesia-Maroko: Lebih dari Sekadar Persahabatan” hasil kerjasama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan Kedutaan Besar Maroko belasan tahun lalu.

Di antara undangan yang hadir dari kalangan umum, terlihat antara lain Sultan Sepuh Aloeda II Keraton Kasepuhan Cirebon, Y.M. R. H. Rahadjo Djali bersama istri; Staf Ahli Ketua Umum Partai Hanura, Eduardus Lemanto, yang mewakili Ketum Hanura, Y.M. Oesman Sapta Oedang; dan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama istri. Acara yang dipercayakan penyelenggaraannya kepada Ambassador Indonesia, H.E. Nico Barito, ini berlangsung sukses dan aman dari awal hingga akhir acara. (APL/Red)

Sidang Terbuka Panda Sulteng, 18 Calon Taruna Akpol Menuju Rikes Tahap Dua

PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang terbuka menuju pemeriksaan kesehatan tahap dua yang berlangsung di Rupatama Polda Sulteng di Palu, Jumat (31/5/2024) sore.

Sidang terbuka dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, SIK didampingi Karo SDM Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo, SIK, diikuti 34 orang calon Taruna dan 2 orang calon Taruni Akpol Panda Sulteng, Ketua dan Panitia seleksi serta pengawas eksternal serta internal.

Wakapolda Sulteng pada kesempatan membacakan sambutan Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH, meminta seluruh panitia seleksi calon Taruna Akpol agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan sumpah yang telah diucapkan pada pelaksanaan pakta integritas,” pinta Kapolda.

Kepada seluruh peserta seleksi, Kapolda mengingatkan untuk terus bersyukur, berdoa, berusaha dengan gigih dan maksimal sesuai kemampuan masing-masing.

“Karena apa yang diberikan dan dicapai dalam tahapan seleksi maka itulah hasil yang akan diperoleh setiap peserta calon taruna,” ujarnya

Pelaksanaan sidang ini akan menghitung akumulasi nilai dari rangkaian tahapan penerimaan Taruna Akpol yang telah dilaksanakan, meliputi nilai psikologi, akademik dan uji jasmani.

“Kepada calon Taruna Akpol yang dinyatakan lulus terpilih, agar tidak larut dalam kegembiraan karena masih ada tahapan seleksi berikutnya yang akan dilalui,” pesan Kapolda.

Kapolda juga berpesan kepada calon Taruna Akpol yang dinyatakan lulus tidak terpilih, agar tidak kecewa dan berkecil hati karena ini bukan akhir segalanya, masih ada seleksi tahun berikutnya. Apa yang menjadi kekurangan agar dievaluasi dan lakukan perbaikan untuk seleksi tahun depan, pungkasnya.

Berdasarkan hasil keputusan sidang terbuka sebagaimana perolehan nilai tes akademik hingga kesampataan jasmani, maka yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap dua dan penelusuran mental kepribadian berjumlah 18 orang. Mereka terdiri dari 16 calon Taruna dan 2 calon Taruni, sementara 18 orang calon Taruna lain dinyatakan lulus tidak terpilih.

Karoops Tekankan, Pentingnya Jaga Kebugaran Hadapi Tantangan Tugas yang Semakin Kompleks

Palu – Karoops Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol. Ferdinand Maksi Pasule mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kebugaran fisik dan mental dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks di masa depan. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di Mako Polda Sulteng yang diikuti oleh seluruh personel, pada hari Jumat (31/5/2024).

Kombes Pol. Ferdinand Maksi Pasule menekankan, “Kedepannya, tantangan tugas kita akan semakin banyak dan kompleks. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga kebugaran fisik dan mental agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kebugaran fisik dan mental merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas dengan baik. Dengan kondisi fisik dan mental yang prima, personel akan lebih mudah fokus, berenergi, dan menyelesaikan tugas dengan maksimal.

“Saya harapkan seluruh personel Polda Sulteng dapat meluangkan waktu untuk berolahraga secara rutin dan menjaga pola makan yang sehat. Selain itu, penting juga untuk menjaga kesehatan mental dengan cara beristirahat yang cukup dan mengelola stres dengan baik,” tegas Kombes Pol. Ferdinand Maksi Pasule.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ferdinand Maksi Pasule menyampaikan bahwa Polda Sulteng telah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung untuk menjaga kebugaran fisik dan mental.

“Saat ini dinas telah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung untuk menjaga kebugaran fisik dan mental. Oleh karena itu, diharapkan dengan upaya ini kesehatan dan mental setiap personel terjaga sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office

Puspenkum Kejaksaan Agung Melaksanakan Penyuluhan Hukum Mengenai “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara”

Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum)
Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara” pada Selasa 28 Mei 2024 di Aula Pulau Weh Kantor Walikota Sabang.
Adapun kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, yakni dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia, termasuk di tingkat daerah. Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama. Kepada seluruh peserta penyuluhan, saya mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyakbanyaknya agar kedepan lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas yang tinggi,” ujar Kajari Sabang. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. tentang pengertian korupsi secara harfiah, ciri-ciri korupsi, dan dampak dari korupsi. “Iman yang lemah, lemahnya penegakkan hukum, kurangnya sosialisasi tentang korupsi kepada masyarakat, kebutuhan (gaya hidup dan konsumtif), lingkungan yang mendukung budaya korupsi, ketidaktahuan dan ketidaktelitian menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi,” ungkap Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Dalam materi yang disampaikannya, terdapat 8 (delapan) delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang harus diketahui dan dipahami bersama agar tidak terjerat atau terhindar dari perbuatan korupsi. Menurut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, perlu adanya kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remediumatau sarana terakhir melahirkan suatu kesepakatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terutama terkait alur pengaduan masyarakat apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan baik kota maupun desa. “Jika Aparat Penegak Hukum (APH) menerima pengaduan terlabih dahulu, maka dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan investigasi bila kesalahan secara administrasi bisa diselesaikan di inspektoratdengan pemberian sanksi administrasi, bila ada temuan tindak pidana korupsi di dalamnya maka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya. Lebih lanjut Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H menyampaikan terkait konsep Pengelolaan Keuangan Negara (Public Financial Management/PMA) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksa eksternal yang independen agar terciptanya tata kelola pemerintah yang kuat dan berkualitas (Good Governance). Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Perangkat Desa serta masyarakat penggerak Badan Usaha Milik Desa/ Gampong (BUMG) di Kota Sabang. Kegiatan ini mendapat sambutan yang antusias dari para peserta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. (K.3.3.1)
Jakarta, 31 Mei 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Jateng. Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Gunung Kidul. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 28-31 Mei 2024.

Hotman selaku ketua tim menuturkan, kunjungan ke Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang untuk melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid, yaitu gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara bersamaan. Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, ujarnya, dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan lokal.

“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/24).

Hotman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk masih rendah, yakni sekitar 20% di kedua kabupaten tersebut. Untuk Kabupaten Gunung Kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus atau September tiap tahunnnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70% tiap tahunnya. Oleh karenanya, Satgassus meminta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk mencermati sampai dengan bulan September dan apabila memang tidak terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten lain dalam lingkup propinsi Jawa Tengah, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi menjadi optimum.

Temuan kedua bahwa Kabupaten Magelang yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk bersubsidinya. Untuk itu Satgassus meminta agar Kadis Pertanian Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI Cab Kabupaten Magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya, sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.

Ketiga, para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1 sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu Satgassus meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam penebusan pupuk subsidi ini.

“Alternatif yang lain, Satgassus menyarankan jika sekiranya untuk petani-petani yang alokasinya kecil agar menggunakan penebusan I-Pubers saja sehingga dapat dilakukan penebusan secara berkelompok,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, Satgassus juga menemukan masih kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas perdagangan pada kedua kabupaten tersebut, terutama untuk pengawasan ketersediaan stok pupuk di kios. Hal ini terjadi karena dinas perdagangan sama sekali belum mampu secara cepat untuk mengakses informasi stok di kios.

“Untuk itu Satgassus meminta agar PIHC secara online menyediakan informasi stok di kios dan dinas perdagangan dan dinas pertanian mempunyai akses atas informasi tersebut,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, ujarnya, Satgassus memberikan apresiasi kepada PIHC yang dalam waktu tidak terlalu lama akan mengintegrasikan transaksi penebusan dengan kartu tani dan melalui aplikasi I-Pubers. Sehingga, dengan integrasi kedua metode penebusan ini, dapat dihindari kelebihan salur dan membebaskan petugas kios dari kerepotan laporan dan kontrol-kontrol yang masih manual berbasis kertas.

Dalam kesempatan ini, petugas kios meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan transaksi di kios dapat dilakukan secara digital saja, mengingat segala transaksi telah dilakukan secara elektronik dengan kartu tani atau aplikasi I-Pubers. Satgassus pun menyatakan mendukung hal tersebut mengingat hal itu akan lebih meningkatkan efisiensi dan akan sangat membantu petugas kios dalam pelaporannya.

Yudi Purnomo Harahap selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi. Sebab, jika terjadi kelangkaan dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Pemantauan ini untuk memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” tutur Yudi.

Herbert Nababan selku Wakil Ketua Tim menambahkan, kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Bupati Gunung Kidul, Pj Bupati Magelang, serta pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk, dan Kelompok Petani. Dalam pertemuan tersebut ia pun menekankan kembali agar tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan memastikan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.

“Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pascapenambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton sehingga Pemda diharapkan bekerja sama dengan segenap unsur forkompimda,” ungkapnya.

Kerja sama itu, lanjutnya, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi langsung kepada para petani di wilayahnya bahwa alokasi pupuk petani bersubsidi telah bertambah. Kemudian, petani sudah bisa melakukan penebusan, sehingga penambahan alokasi pupuk yang diberikan pemerintah memberi dampak kepada petani.

“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Red”

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Chief Of Defence Staff Inggris

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan dari Chief Of Defence Staff Inggris Admiral Anthony David Radakin, bertempat di Kantor Subden Merdeka Barat. Pertemuan ini merupakan momen penting dalam kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Inggris, Kamis (30/05/2024).

Dalam pertemuan tersebut, membahas mengenai berbagai isu strategis, termasuk kolaborasi dalam latihan dan pengembangan teknologi militer. Keduanya juga membahas peluang untuk meningkatkan interoperabilitas dan pertukaran pengetahuan di bidang pertahanan.

Panglima TNI menyambut baik kunjungan Chief Of Defence Staff Inggris tersebut dan menekankan pentingnya kerjasama bilateral dalam menjaga stabilitas dan keamanan regional.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat hubungan pertahanan dan memastikan keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kedua negara dapat saling mendukung dan berkontribusi dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi:Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Hadiri Pembukaan Puslatda PON XXI Aceh Sumut, Kapolda Sulteng : Berlatih dan Berlatih, berikan terbaik untuk Daerah

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Agus Nugroho turut menghadiri pembukaan pemusatan latihan daerah (Puslatda) atlet Sulteng yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut 2024.

Pembukaan Puslatda atlet Sulteng dilaksanakan di lapangan Yonif 711 Raksatama, Jl. Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (31/5/2024)

Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura secara resmi membuka Puslatda yang turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Rusdy Mastura berharap, para atlet PON XXI Aceh Sumut bisa memberikan yang terbaik untuk Sulawesi Tengah.

“Saya yakin dan percaya kita bisa, tetap semangat,” ucapnya dihadapan para jurnalis.

Rusdy dengan penuh optimism mengatakan, kontingen PON XXI Sulteng menargetkan 10 medali emas di PON XXI Aceh Sumut 2024.

“Kita punya target 10 medali emas, kalau lebih itu lebih bagus, yang penting kita punya semangat, saya yakin dan percaya kita pasti bisa,” ujarnya

Sementara itu Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho berpesan, agar para atlet serius dan semangat selama mengikuti pemusatan latihan

“Atlet harus serius dan semangat selama mengikuti pemusatan latihan,” pesannya

Waktu yang ada agar digunakan untuk berlatih dan berlatih, berikan yang terbaik untuk daerah. Kita harus bisa penuhi target 10 medali emas yang dicanangkan bapak Gubernur H. Rusdy Mastura.

“Gunakan waktu yang ada untuk terus berlatih dan berlatih, berikan yang terbaik untuk daerah. Kita harus bisa penuhi target 10 medali emas,” ujar Kapolda Sulteng penuh semangat.

Pelaksanaan Puslatda PON XXI Aceh Sumut 2024 untuk para atlet Sulteng akan dilaksanakan selama 75 hari atau hingga bulan Agustus 2024.

Diketahui, total atlet Sulteng yang akan berlaga di PON XXI Aceh Sumut 2024 berjumlah 312 orang, 50 diantaranya pelatih dan ada 43 orang yang mengikuti training camp diluar daerah. sementara 219 orang dipusatkan di Kota Palu.

Red”