Beranda blog Halaman 412

Tidak Mau Berdamai, Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut

Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.

Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana. Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.

Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.

Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.

Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.

Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Hendra)

PERSAJA Apresiasi Putusan Mahmakah Konstitusi Yang Menegaskan Kejaksaan Berwenang Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta- Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi, Kamis (18/01/2024).

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;
Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Red).

Waspada Musim Hujan, Dua Rumah Warga Dilaporkan Tertimpa Pohon Tumbang

Kebumen – Hujan deras dengan intensitas tinggi menyebabkan beberapa pohon tumbang dan menimpa rumah.

Seperti yang terjadi di Desa Kuwaru, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, pohon petai menimpa rumah Sunrso (61).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, hari Rabu 17 Januari 2024 tidak menyebabkan korban.

“Tak ada korban jiwa, namun rumah korban dilaporkan rusak pada bagian atap,” jelas AKP Heru, Kamis 18 Januari 2024.

Lanjut AKP Heru, pohon tumbang disebabkan tanah menjadi gembur karena hujan lalu tertiup angin kencang. Sehingga pohon jatuh dan menimpa rumah warg yang letaknya berdekatan dengan pohon petai.

Selain di Kuwarasan, pada hari yang sama, pohon sanakeling tumbang menimpa rumah Sutaryo (58) warga Desa Ginandong, Kecamatan Karanggayam, Kebumen sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam peristiwa itu tak ada korban jiwa. Namun rumah korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap depan rumah karena pohon ukuran cukup besar.

Adanya peristiwa pohon tumbang di beberapa titik, Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Ada beberapa yang perlu diwaspadai saat musim hujan. Diantaranya tanah longsor, banjir, pohon tumbang. Masyarakat harus lebih waspada,” jelas AKP Heru.

Red”

Pj Bupati Pimpin Rakor,,Kepsek, Pengawas dan Korwil Sekolah Berikrar,,Pilih Netral Pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.

Merangin-Jambi, Para kepala sekolah (Kepsek), Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah Sekolah hari ini mengucapkan ikrar‘Netralitas ASN’, pada rapat koordinasi kepala sekolah pengawas dan koordinator wilayah se-Kabupaten Merangin, Rabu (17/1).

Ikrar netralitas ASN pada rakor untuk empat kecamatan, Pamenang, Pamenang Barat, Pamenang Selatan dan Renah Pamenang tersebut, berlangsung di Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 100/VI Pamenang Kecamatan Pamenang.

‘’Ada sebanyak 84 sekolah mulai dari TK, SD, SMP yang mengikuti rakor ini, semua kelapa sekolah dan gurunya berikarar semua,’’ujar Pj Bupati Merangin dibenarkan Kadiknas Merangin H Abdul Gani.

Diakui Pj bupati, para kepala sekolah dan guru merupakan ‘sasaran empuk’ para bakal calon, sehingga netralitas ASN tersebut harus dijaga betul. Jangan tergiur dengan bujuk rayu para pakal calon.

Rakor dipimpin Pj Bupati Merangin tersebut, akan berlanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya sesuai dengan daereh pemilihan (Dapil). Rakor berlangsung cukup sederhana itu, mengambil tema ‘Sinkronisasi dan Validasi data menuju berkualitas’.

“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merangin, sehingga kualitas pendidikan kita bisa naik dari sebelumnya. Semua kepala sekolah, Pengawas dan Korwil harus serius meningkatkan mutu pendidikan ini,”harap H Mukti.*(Zam)

Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Merangin-Jambi Terima Penghargaan Sebagai Desa Mandiri.

Bangko-Jambi, Dari 205 Desa di Kabupaten Merangin sebanyak 19 Desa diantaranya menjadi Desa mandiri, 20 Desa Maju, selebihnya 3 Desa tertinggal dan sebanyak 66 Desa berkembang serta sebanyak 97 Desa maju.

Sebanyak 19 Desa yang dapat Penghargaan tersebut yaitu, Desa Nibung Batang Masumai, Desa Bukit Beringin Bangko Barat, Desa Pulau Rengas Bangko Barat, Desa Pulau Layang Batang Mesumai, Desa Salam Buku Tatang Mesumai, Desa Muara Madras Jangkat, Desa Sumber Agung Margo Tabir, Desa Jelatang Pamenang, Desa Karang Berahi Pamenang, Desa Rejo Sari Pamenang, Desa Sungai Udang Pamenang, Desa Pulau Tujuh Pamenang Barat, Desa Tanjung Lamin Pamenang Barat, Desa Bukit Bungkul Renah Pamenang, Desa Guguk Renah Pembarap, Desa Kotobaru Tabir Lintas, Desa Mensago Tabir Lintas, Desa Sidoharjo Tabir Lintas dan Desa Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 175 tahun 2023, tentang pemberian penghargaan Desa dengan status Mandiri tahun 2023.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti pada pengarahan apel kedisiplinan yang diikuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin, di halaman depan kantor baru bupati Merangin, Rabu (17/1).

“Anugerak Lencana Desa Mandiri itu, Desa yang telah mampu meningkatkan status Indek Desa Membangun (IDM) menjadi desa Mandiri. Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kadesnya,”ujar Pj Bupati Merangin.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Merangin masih memiliki tiga Desa tertinggal, yaitu Desa Renah Kemumu, Desa Tanjung Kasri dan Desa Koto Rawang yang semuanya berada di kawasan Jangkat.

Diharapkan Pj Bupati, ketiga Desa itu dapat meningkatkan status IDM, sehingga IDM 2024 Kabupaten Merangin tidak ada lagi desa tertinggal,”Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh stekholder terkait melalui peran dan fungsinya,”pinta H Mukti.*(Zam)

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST Terkait Surat Palsu.

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Sekitar pukul 21:30 Wib ,Selasa (16/01/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : ST
Tempat lahir : Tanjung Pinang
Usia/tanggal lahir : 76 tahun / 04 April 1947
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Tempat Tinggal : Jl. Pekapuran II/20 RT.014 RW 005, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat, jelasnya Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegasnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

2). HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,terangnya Kapuspenkum.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, jelasnya.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah :
1). ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI.
2). S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI, terangnya Ketut.

Kapuspenkum menambahkan bahwa kedua orang saksi ED dan S tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, ucapnya Ketut.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat Kementerian Perhubungan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
2). SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
3). AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.(Red).

Pencari Rumput Menemukan Mayat Terapung di Sungai Kowo Kuwarasan

Kebumen – Penemuan mayat laki-laki di aliran Sungai Kowo, masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen kejutkan warga sekitar.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh INAFIS Polres Kebumen, korban adalah Heri triwahyono (49), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Adimulyo, ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB, Senin 15 Januari 2024.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Kuat dugaan korban terpeleset lalu jatuh ke aliran sungai sebelum ditemukan meninggal oleh warga yang melintas di sekitar sungai.

“Korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi penemuan. Lalu melihat korban dalam keadaan terapung di aliran sungai. Saat ditemukan posisi korban tengkurap,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kapolsek Kuwarasan AKP Kholil saat dikonfirmasi mengungkapkan, tiga hari sebelum ditemukan meninggal sempat terlihat di sekitar lokasi penemuan. Korban tengah sakit, bahkan untuk berjalan harus dengan bantuan tongkat.

“Sehari-hari korban tinggal sebatang kara di rumah. Korban sering terlihat jalan sendiri. Kuat dugaan korban jatuh terpeleset,” jelas AKP Kholil.

Saat ini jenazah tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Kebumen. Lalu jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Red”