Beranda blog Halaman 41

Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

Kubu Raya, Kalbar — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban pembunuhan karakter brutal dan keji, setelah beberapa media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa rasa tanggung jawab!

Dengan penuh keberanian namun nihil etika, media-media tersebut menulis fitnah keji yakni “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”

Satu kalimat cukup untuk menghancurkan reputasi, merusak kredibilitas, dan menginjak-injak martabat seorang jurnalis senior.

Nurjali, bersama beberapa wartawan, melakukan peliputan investigatif menyangkut temuan dilapangan dugaan penyaluran BBM subsidi 8 ton solar menurut keterangan supir saat konfirmasi akan dibawa di wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Sopir Pick’up saat ditanya sambil berjalan mengatakan jika minyak tersebut ada surat jalan dan berhenti menunjukan surat jalan pengangkut BBM subsidi dan kami berbicara dengan cara baik-baik, sopan, dan penuh etika jurnalistik. Bahkan, sopir mobil dengan sukarela berbicara, menelepon seseorang, dan memfoto Nurjali dengan izin penuh.

“Kami tidak mencegat, kami tidak menyita, kami tidak mengintimidasi! Semua dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Lalu, darimana muncul narasi merampok?” tegas Nurjali.

Setelah sopan meminta klarifikasi ke rumah pemilik BBM, yang justru tidak kooperatif, datanglah seorang pria mengamuk seperti kesurupan, turun dari mobil dan langsung menyerang!

Nurjali menjadi target amukan. Ia dikejar seperti binatang buruan, hingga terjatuh dan nyaris terluka parah di aspal jalan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan lain dan sopir BBM, yang dengan cepat melerai. “Kami jurnalis, datang baik-baik, ingin konfirmasi. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Lalu difitnah merampok. Hati siapa yang tidak hancur?” keluh Nurjali.

Tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang dituduh, beberapa media langsung memainkan framing brutal yang merusak reputasi pribadi dan organisasi. Bahkan, nama Nurjali dan lembaga LIN dicatut langsung seolah sudah terbukti bersalah.

“Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis. Ini keji. Ini tidak manusiawi!”

Nurjali menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, UU ITE, dan dugaan persekongkolan membunuh karakter jurnalis.

Pengacara senior Aring Nawawi, SH, memberikan tanggapan keras. “Memberitakan tanpa konfirmasi dan menyebut nama serta organisasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini delik hukum. Ini pencemaran nama baik berat dan bisa diproses pidana.”

Jika wartawan dihalangi, dikejar, diserang, lalu difitnah maka demokrasi sedang sekarat. Ini bukan soal Nurjali saja, ini soal nasib semua jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. “Kami bukan perampok. Kami pencari kebenaran. Tapi sekarang, kebenaran justru dibunuh oleh media yang seharusnya jadi penjaganya.”

Tuntutan Nurjali yaitu Media yang memberitakan fitnah wajib ralat dan minta maaf terbuka, Klarifikasi harus dimuat di halaman utama dengan judul setara dan jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.

Pesan untuk media lain yakni berhenti jadi algojo karakter! Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam. Kebenaran bukan milik siapa pun tapi tanggung jawab kita semua.

“Saya tidak akan diam. Saya akan lawan! Ini bukan hanya soal saya. Ini soal kehormatan profesi.” pungkas Nurjali. (TIM)

Redaksi”

Tujuan baik kena Modus  Penipuan niat bantu Biaya KOS, Berujung Ancaman Pemerasan Setelah Kenal Dari Aplikasi Mechat atas nama Tiara

Banyumas l Seorang wanita bernama Tiara   diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan modus pertemuan.

Aksi ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku di aplikasi kencan MeChat, sebelum berlanjut ke percakapan via WhatsApp. Rabu, 22/10/2025.

Setelah berhasil meminta transfer uang dengan dalih biaya kos, Tiara kini mengancam akan menyebarkan hasil secrensotan foto pribadi korban  ke media sosial dan Google jika korban tidak memberikan “uang damai”.

Perkenalan dari Aplikasi Kencan
Modus ketemuan, kasus ini terungkap setelah korban diketahui menjalin komunikasi awal dengan (Tiara) melalui aplikasi MeChat. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp, tempat Tiara melancarkan aksinya.

Tiara memita  bertemu kepada korban di tempat kosnya dengan dalih minta tolong bantuan untuk tambahan bayar kos.

Namun, sebagai syarat pertemuan, Tiara mendesak korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100.000,- dengan alasan mendesak untuk membayar tunggakan kos-kosan.

Korban yang terperdaya kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp100.000,- ke nomor rekening BRI 5747-0101-4097-509 atas nama Tiara pada malam hari.

Dengan, alih-alih menepati janji, Tiara kembali meminta tambahan uang sebesar Rp50.000,- dengan dalih uangnya masih kurang dan ia ditahan oleh pemilik kos (“mami kost”).
“Nah bang. Kata mami 50 lagi krim langsung keluar dari kmr adek bang. Blum bisa bang. Msih di dlm kmr ini. Blum di buka pintu saya,” tulis Tiara mendesak melalui WhatsApp.

Selanjut nya korban mencoba mendatangi alamat rumah kos sesuai alamat serlokan pelaku di jalan HOS. Notosuwiryo teluk, kecamatan Purwokerto Selatan, kabupaten Banyumas, Jawa tengah.

Ancaman Pemerasan  Viralitas ketika mereka  melakukan obrolan  lewat Vidio call via alpelikasi WhatsApp
Ketika korban mulai menunjukkan ketidakpercayaan dan enggan mentransfer uang tambahan, Tiara melontarkan ancaman serius.

Ia memberikan dua pilihan kepada korban: “Mau damai atau viral?”
Tiara mengancam akan mempublikasikan foto korban di media sosial dan Google jika korban tidak mentransfer “uang damai” sejumlah Rp200.000,-.
“Bakal aku sebar Poto ini. Di posting mami kost.

Bakal di posting di sosmed dan Google. Lihat aja ya. Bakal aku sebar…! Mau damai, tf uang selesai urusan kita dan Poto kmu saya apus Uang damai 200. Mau damai atau viral?” demikian bunyi pesan ancaman dari Tiara.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindak pidana pemerasan dan penyebaran konten pribadi, padahal tidak ada melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Waspada marak terjadi, pengunaan  Aplikasi.

Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau desakan transfer uang, serta membatasi interaksi dengan orang asing yang ditemui melalui aplikasi kencan demi menghindari kerugian dan risiko pemerasan.

APH diminta menyelidiki modus penipuan ini dengan serius dan menindak pihak pelaku  agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban  berikut nya.***

Tim”Redaksi

PTDH KAN, JARINGAN SINDIKAT KONSPIRASI KEJAHATAN PELANGGAR HAM BERAT DI TUGUH INTERNAL KEPOLISIAN POLRESTABES DAN POLDA SULSEL,

Makassar — Ketika masyarakat menaruh harapan besar terhadap semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri, kenyataan di lapangan terkadang berbicara sebaliknya. Hal itu dirasakan oleh Ishak Hamzah, warga Makassar yang mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh oknum aparat kepolisian. Ia menilai, konsep Presisi Polri “mandul” dalam penegakan keadilan terhadap dirinya sebagai masyarakat kecil yang mencari kebenaran.

Ishak Hamzah baru saja menjalani masa penahanan selama 58 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar, terkait laporan Polisi nomor LP/790/XII/2021/SPKT/Restabes Makassar, tanggal 17, Desember 2021. Perkara  yang disangkakan kepadanya atas dugaan penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 167 KUHP serta adanya penambahan pasal yang ditambahkan oleh penyidik pasal 263 ayat (2) yaitu tentang pemalsuan dokumen. Namun, menurut pengakuan Ishak, seluruh proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan, tekanan, dan penyimpangan dari asas keadilan yang semestinya dijunjung oleh aparat penegak hukum.

“Saya ini hanya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga. Tapi saya justru dijadikan tersangka, bahkan ditahan selama hampir dua bulan. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi pembunuhan karakter dan penindasan hukum terhadap saya sebagai orang kecil,” ujar Ishak dengan nada getir ketika ditemui di Makassar, Senin (20/10/2025).

Perjalanan panjang penderitaan Ishak Hamzah bukan hal yang baru. Ia menuturkan, sengketa lahan yang menjeratnya telah berlangsung sejak tahun 2011, ketika ia dan almarhum ayahnya, Hamzah Dg Taba, mulai berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan besar untuk menguasai lahan warisan keluarga mereka di wilayah Kelurahan Barombong, Kota Makassar.

“Sudah lima belas tahun saya berjuang. Dulu waktu bapak saya masih hidup, kami berdua sering dilaporkan ke polisi. Yang selalu berupaya untuk menggusur kami dari tanah yang jelas-jelas milik keluarga. Sekarang setelah bapak meninggal, perjuangan ini saya teruskan sendiri,” ujarnya lirih.

Ishak mengaku, laporan-laporan terhadap dirinya kerap datang silih berganti. Puncaknya terjadi ketika ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Hj. WSR, yang menuduhnya melakukan penyerobotan lahan. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat Ishak dengan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yang dimana penyidik sangat berantusias mencari-cari kesalahan saya sebagai terpenuhinya unsur-unsur dugaan “penyerobotan”.

Namun, menurut Ishak, dasar hukum yang digunakan penyidik sangat lemah yang sangat dipaksakan.

“Coba bayangkan?  dua alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat saya sebagaimana alat bukti pertama penyidik adalah buku F milik Kelurahan Barombong, yang  tidak terdapat nama kakek saya, Soeltan bin Soemang, sebagai pemilik tanah tersebut” ungkapnya.

Hal itu menurut Ishak sangatlah keliru yang dimana, buku F yang dijadikan dasar bukti, itu hanyalah salinan, bukan dokumen asli. “ yang tidak ada satu pun pejabat di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Pemkot Makassar yang berani menjamin keaslian isi salinan buku F tersebut. Sebab, salinan buku F tersebut itu sudah tidak utuh lagi. Lalu bagaimana mungkin buku F yang bersifat salinan yang tak terjamin keutuhan isinya kemudian dijadikan bukti final oleh penyidik untuk memidanakan saya sendiri?” tegas Ishak.

“Alat bukti kedua yang dijadikan dasar oleh penyidik adalah patok tanah dan pos penjagaan sederhana yang terbuat dari kayu, yang sebenarnya merupakan milik kami sendiri. Anehnya, justru benda-benda tersebut dijadikan bukti bahwa saya telah memenuhi unsur Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan milik Hj. WSR.

Padahal, patok tanah dan pos penjagaan itu berdiri di atas lahan yang kami kuasai secara sah, dengan dasar sejumlah dokumen resmi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sporadik penguasaan fisik, penetapan kewarisan dari Pengadilan Agama, serta surat keterangan PBB dari pihak kelurahan atas nama Hamzah Dg. Taba. Selain itu, terdapat pula penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Pratama melalui surat bernomor S–611/WPJ.15/KB.0107/2001 yang memperkuat kepemilikan kami.

Namun, semua bukti-bukti itu tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik, seolah-olah keterangan dan dokumen yang kami ajukan tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.”

Lanjut Ishak “Merasa diperlakukan tidak adil, saya dan kuasa hukum kemudian melaporkan perilaku penyidik ke Bidang Propam Polda Sulsel, dengan harapan adanya evaluasi terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan. Namun, langkah itu justru membuka babak baru yang lebih mengejutkan” ujar Ishak.

“Setelah kami melapor ke Propam dan diundang untuk gelar perkara di Wasidik Polda Sulsel, tiba-tiba muncul tambahan pasal tambahan 263 ayat (2) tentang pemalsuan dokumen. Ini aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin pasal itu muncul belakangan tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.

Menurut Ishak, penambahan pasal tersebut semakin memperlihatkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap dirinya. Ia menduga kuat bahwa pelapor memiliki “power” atau pengaruh besar yang membuat aparat bertindak tidak netral.

“Dugaan saya, ada kekuatan besar di balik pelapor. Karena itu, laporan kami ke Propam seolah tidak digubris. Saya hanya berharap jangan sampai Propam Polda Sulsel ikut main mata, sebab itu sama saja membiarkan pelanggaran HAM berat terjadi di tubuh kepolisian sendiri,” tegasnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya mengandung banyak kejanggalan prosedural.

Menurutnya, penyidik seharusnya tidak bisa menjadikan buku F salinan sebagai alat bukti tunggal untuk membuktikan kepemilikan lahan, apalagi ketika dokumen itu tidak memiliki keabsahan hukum.

“Kalau bicara hukum agraria, pembuktian kepemilikan tidak bisa hanya didasarkan pada buku F salinan. Harus ada pengakuan administratif dan historis. Apalagi lahan itu sudah lama dikuasai keluarga Ishak secara turun-temurun. Maka, unsur pasal 167 tentang ‘memasuki pekarangan orang lain tanpa izin’ menjadi gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penambahan Pasal 263 ayat (2) setelah pelaporan ke Propam justru memperlihatkan adanya indikasi intimidasi balik terhadap korban. “Ini pola lama dalam kriminalisasi: ketika korban melapor ke pengawas internal, malah ditambah pasal baru agar takut dan bungkam,” ujarnya.

Kasus yang dialami Ishak Hamzah kembali membuka perdebatan publik tentang sejauh mana implementasi program PRESISI Kapolri benar-benar berjalan di tingkat daerah.

Konsep Presisi yang digagas sebagai wujud reformasi Polri dengan semangat transparansi berkeadilan seharusnya menjamin setiap warga mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan proporsional, tanpa pandang bulu. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat kecil yang merasa justru menjadi korban dari ketimpangan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

“PRESISI itu indah di atas kertas, tapi mandul di lapangan,” ucap Ishak getir. “Kalau masyarakat kecil seperti saya saja bisa ditahan hanya karena mempertahankan tanah sendiri, lalu di mana keadilan itu bisa dicari?”

Ia menilai, kejahatan hukum yang dialaminya bukanlah kesalahan individual semata, melainkan bagian dari sistem yang terstruktur dan sistematis, yang memungkinkan oknum aparat melindungi kepentingan tertentu. “Saya berharap Polda Sulsel benar-benar turun tangan, bukan sekadar formalitas. Jangan biarkan hukum menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

Kini, setelah melalui 58 hari di balik jeruji dan bertahun-tahun menghadapi tekanan psikologis, Ishak Hamzah tetap bertekad melanjutkan perjuangan hukumnya. Ia percaya bahwa kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya.

“Saya tidak mencari belas kasihan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini bukan hanya milik saya, tapi simbol perjuangan keluarga saya selama puluhan tahun. Kalau negara tidak bisa melindungi rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum itu dibuat?” katanya menutup pembicaraan dengan mata berkaca-kaca.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menambahkan bahwa kedatangannya bersama kliennya ke Polda Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) khususnya ke bagian Subdit Wabprof, bertujuan untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.

“Kali ini saya bersama klien saya, Ishak Hamzah, datang ke Polda Sulsel, tepatnya ke Subdit Wabprof, untuk menanyakan perkembangan hasil penambahan BAP yang sebelumnya dilakukan setelah klien kami memenangkan praperadilan,” ujar Maria Monika.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melayangkan laporan balik dan berharap agar Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami meminta adanya ketegasan dari pihak Polda untuk menindaklanjuti laporan ini. Alasan kami terus datang ke sini karena kami melihat ada beberapa laporan sebelumnya yang justru berakhir dengan status A2, tanpa ada kejelasan lanjutan. Hal inilah yang memicu kami datang langsung untuk mempertanyakan keseriusan penanganannya,” tegasnya.

Menurut Maria, hingga kini ada empat laporan milik Ishak Hamzah yang tidak pernah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal kepolisian dan berharap Subdit Wabprof memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti lalai atau melanggar kode etik.

“Kami berpegang pada PP Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI. Kami harap ketentuan ini benar-benar diterapkan,” imbuhnya.

Maria juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat komitmen dari Kanit Subdit Wabprof yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara komprehensif dan cepat.

“Kami percaya Pak Kanit tidak akan mengingkari janjinya. Kami datang dengan itikad baik dan berharap proses ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan hukum klien kami yang masih terkatung-katung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maria menyoroti lambannya penanganan sejumlah laporan Ishak Hamzah di tingkat Polres. Salah satunya adalah kasus dugaan penganiayaan di Polres Pelabuhan Makassar sejak tahun 2023 yang hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

“Padahal bukti video dan saksi-saksi sudah jelas, namun laporan itu tak kunjung diproses. Kondisi inilah yang membuat kami harus terus datang dan mengingatkan agar kinerja penegakan hukum di Polda Sulsel benar-benar dijalankan dengan profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kemenangan Ishak Hamzah dalam sidang praperadilan membuka babak baru dalam upaya mencari keadilan. Putusan tersebut tidak hanya menegaskan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan tuntutan publik agar oknum polisi yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Hal itu diperkuat dengan terbitnya SP3 menambah status hukum Ishak Hamzah kian terang benderang
dan bukti bahwa dirinya adalah korban Kriminallisasi hukum yang nyata.

Dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi pelanggaran HAM berat, kini menjadi sorotan. Masyarakat menunggu komitmen Polri untuk bertindak profesional dan tidak ragu menjatuhkan sanksi PTDH terhadap pihak-pihak yang terbukti mencederai prinsip Presisi.

Kasus Ishak Hamzah kini menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Sulawesi Selatan. Apakah aparat berani membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang, atau justru membiarkan status quo yang selama ini menggerogoti rasa keadilan publik.

Yang jelas, suara seorang warga bernama Ishak Hamzah kini menggema sebagai peringatan: bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekuasaan yang berwajah dingin, dan “Presisi” tanpa keadilan hanyalah slogan yang kehilangan makna.

# TIM RED #

Dialog Pembangunan “Brebes Beres Brebes Selatan” Dorong Pemerataan dan Kepedulian Warga

Brebes , Selasa 21 Oktober 2025 — Sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan kecamatan, dan pemangku kepentingan menghadiri kegiatan Dialog Pembangunan Brebes Beres Brebes Selatan yang digelar di Pendopo 2 Bumiayu, Kabupaten Brebes. Acara ini menjadi wadah diskusi publik untuk menyerap aspirasi dan memperkuat komitmen pemerataan pembangunan di wilayah Brebes bagian selatan.
Ketua Panitia, Imam Santoso, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua. Dialog ini menjadi langkah bersama untuk memutuskan arah pembangunan wilayah selatan agar lebih seimbang,” ujar Imam.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kecamatan menyampaikan berbagai persoalan pembangunan di wilayahnya. Perwakilan dari Kecamatan Paguyangan menyoroti kondisi jalan kabupaten yang sempit dan rawan longsor di beberapa desa seperti Pandansari dan Betung. Mereka berharap agar pemerintah daerah memprioritaskan perbaikan infrastruktur di daerah pegunungan yang selama ini tertinggal dari wilayah perkotaan.
Sementara itu, perwakilan dari Bantarkawung menekankan pentingnya pemberdayaan potensi pertanian dan produk lokal.

“Petani kita butuh pendampingan dalam perencanaan dan pemasaran. Pemerintah perlu menghubungkan hasil bumi masyarakat dengan koperasi dan pasar, bahkan membuka akses ekspor agar produk seperti bambu, briket, dan hasil tani lain bisa bernilai lebih,” ujar salah satu peserta dari Bantarkawung.

Dari wilayah Bumiayu, peserta dialog menyoroti realisasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sempat tertunda, serta kebutuhan perhatian pemerintah terhadap ketahanan pangan dan fasilitas publik.
Selain itu, masyarakat juga kembali mengusulkan pembangunan Jembatan Notog yang telah rusak selama bertahun-tahun, padahal menjadi jalur vital bagi petani di Desa Kalinusu.

Perwakilan dari Kecamatan Salem menyoroti isu lingkungan dan keterbatasan industri di wilayah selatan.

“Selama ini wilayah selatan belum memiliki pabrik besar, padahal potensi sumber daya alam sangat besar. Hutan yang menjadi kekuatan utama kini justru rusak. Jika tidak ditangani dengan serius, dalam 10–20 tahun ke depan anak cucu kita tidak akan lagi merasakan manfaatnya,” ungkap salah satu peserta dari Salem.

Peserta berharap pemerintah daerah lebih aktif memantau kondisi lapangan, terutama di sektor perhutanan, infrastruktur jalan, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Dialog ini juga menyinggung perlunya sinergi antara dinas-dinas terkait seperti pertanian, perdagangan, koperasi, dan perindustrian untuk menciptakan ekosistem pembangunan yang adil bagi wilayah selatan. Warga mendorong agar pemerintah membuka peluang bagi pihak ketiga dan sponsor untuk berinvestasi di sektor wisata dan ekonomi kreatif, sebagaimana dilakukan di beberapa daerah tetangga.

“Potensi wisata dan ekonomi di Brebes Selatan luar biasa, tapi fasilitas masih tertinggal. Sudah saatnya belajar dari daerah lain agar pembangunan merata,” kata salah satu peserta dialog.

Kegiatan Dialog Pembangunan Brebes Beres Brebes Selatan ini diakhiri dengan doa bersama dan komitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan yang muncul. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan dapat menjadikan hasil dialog ini sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat selatan.( Team Brebes//LIN-RI )

TINDAKAN INTERVENSI! JANGAN COBA DIKTE PERS. PROYEK IRIGASI CILACAP WAJIB TERBUKA, BUKAN BERSEMBUNYI DI BALIK SURAT IZIN!

Cilacap – Jateng”22-10-2025.

​Hak Jawab Media Independen atas Pemberitaan Proyek Optimasi Lahan Non Rawa, UPKK Gapoktan Sidodadi, Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap

​Terkait rilis yang dikeluarkan pihak pelaksana proyek irigasi Cilacap pada 21 Oktober 2025 yang meminta media melakukan ‘riset proyek’ dan ‘mengirimkan surat permohonan izin resmi’ sebelum turun ke lokasi, media independen menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah bentuk intervensi yang tidak berdasar secara hukum dan etika pers, serta merupakan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang.

​Kami mencermati dan menghargai “apresiasi atas fungsi kontrol sosial media,” namun kami menolak keras standar ganda yang secara bersamaan berupaya mendikte cara kerja pers di lapangan.
​Inilah Poin-Poin Kritis

​Stop Upaya Membirokrasikan Kontrol Publik!
​Wartawan tidak memerlukan “izin resmi” dari pelaksana proyek untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial.

Kekuatan pers bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers (Pasal 4), bukan dari persetujuan narahubung atau birokrasi proyek.

​ *Proyek senilai Rp1.840.000.000,00 yang dibiayai APBN adalah milik publik.*

Setiap wartawan berhak mengakses, mencari, dan mengumpulkan informasi di area publik, apalagi terkait penggunaan uang rakyat.
​Permintaan surat resmi sebelum liputan investigasi adalah taktik usang untuk membatasi ruang gerak pers, memberi waktu penutupan cacat proyek, dan melemahkan independensi jurnalisme.

​ *Transparansi Sejati Bukan Sekedar Papan Nama!*

​Pihak pelaksana menyebut telah memenuhi standar transparansi dengan memasang papan proyek. Namun, transparansi sejati bukan hanya soal memasang papan (yang bahkan diklaim sempat “tidak ditemukan” karena faktor “dinamis di lapangan”), melainkan kesediaan untuk diperiksa secara mendalam kapan saja, tanpa pemberitahuan.

​Penegasan yang menyebut wajib berpakaian rapi dan pertanyaan terstruktur tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menolak temuan fakta di lapangan, seperti dugaan adukan rapuh dan kualitas konstruksi yang meragukan.

​ *Fokus pada Fakta, Bukan Etiket Liputan!*

​Kami mencatat pihak pelaksana meminta media menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui “uji teknis yang valid.” Namun, temuan di lapangan, seperti keraguan terhadap kualitas material, adalah pintu masuk untuk membuktikan apakah komitmen “Kualitas Material Bermutu Tinggi” dan “Adukan Standar K-3″ benar-benar terlaksana.

​Fungsi jurnalisme investigasi adalah mencari tahu apa yang disembunyikan. Jika kami hanya boleh meliput setelah mendapat izin, berpakaian rapi, dan bertanya santun sesuai panduan, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan kegiatan Kehumasan proyek!

​ *Kepada pelaksana proyek di Cilacap, kami sampaikan dengan tegas.*

​Kami mendukung sepenuhnya komitmen Anda untuk terbuka terhadap kontrol sosial yang profesional dan terverifikasi. Namun, profesionalisme kami berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kami akan terus melaksanakan fungsi pengawasan ini dengan sekeras-kerasnya demi memastikan setiap rupiah uang rakyat di proyek irigasi ini terwujud menjadi kualitas, bukan sekedar janji di atas kertas.

​Jangan dikte cara kerja pers!

Buka akses selebar-lebarnya, dan buktikan dengan kualitas beton K-3 yang kokoh, bukan dengan dalih birokrasi!

​Hak Jawab ini diterbitkan demi menegaskan kemerdekaan pers dan hak masyarakat Cilacap atas informasi yang sebenar-benarnya.tim

Redaksi”

Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Hasil Panen Kopi Dilimpahkan ke Polres Jember, Aliansi Madura Indonesia Minta Polisi Tak Main-main

Surabaya – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta agar jajaran Polres Jember tidak main-main dalam menangani perkara ini dan bekerja secara profesional.

Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan no laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses di tingkat daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan.

“Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Baihaki berharap penyidik di Polres Jember dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.

“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jatim.

Red”

Desakan Audit dan Klarifikasi Total Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa Sidaurip Cilacap

Cilacap,Jateng”22-10-2025.

Persoalan dugaan minimnya transparansi dan kualitas pengerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, yang didanai APBN sebesar Rp1,84 Miliar telah menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan publik.

Perbedaan keterangan antara sorotan media awal dengan bantahan dari pihak pelaksana (UPKK Gapoktan Sidodadi) justru semakin memperkuat keraguan masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas penuh dan mengakhiri spekulasi, publik menuntut ketegasan dan tindakan segera dari pihak berwenang.

Poin Krusial yang Memperkuat Tuntutan Audit Menyeluruh

Dua narasi yang bertolak belakang ini menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius yang harus segera diuji dan diverifikasi oleh lembaga independen:

Empat pekerjaan irigasi, termasuk yang merujuk pada SPK Nomor: 30/Oplah.K/PKK.PSP/SPK/VIII/2025, tidak memiliki papan nama proyek. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membatasi kontrol sosial.

Absennya papan nama disebut sebagai keterlambatan administratif dan berjanji akan segera dipasang dalam “satu hingga dua hari ke depan” (pernyataan pada 21/10/2025).

Keterlambatan pemasangan papan nama pada proyek bernilai besar dan strategis, meskipun dibantah, tetap menjadi catatan serius atas komitmen transparansi sejak awal.

Pemasangan batu belah dilakukan dalam kondisi terendam air tanpa persiapan dasar yang memadai (diduga tanpa dasaran pasir dan adukan semen mudah rapuh/berudul). Hal ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan dan umur pakai bangunan irigasi.

Mengklaim genangan air akibat hujan adalah kondisi sementara yang tidak terhindarkan. Pemasangan disebut sebagai tahap awal lapisan proteksi, dan dasaran pasir sudah disiapkan di lapisan bawah.

Rasio adukan semen diyakini sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tuntutan: Penjelasan teknis ini tidak cukup tanpa pembuktian lapangan yang independen.

Hanya audit teknis yang dapat memastikan apakah metode kerja (termasuk pengerjaan dalam genangan air) dan komposisi material sudah sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan standar konstruksi yang menjamin umur pakai maksimal infrastruktur negara.

Audit Total oleh Tim Gabungan
Mengingat proyek ini vital bagi ketahanan pangan dan didanai APBN, desakan agar pihak berwenang mengambil langkah konkret adalah mutlak. Kami mendesak:

Segera turunkan Tim Audit Teknis dan Keuangan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian (Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian), Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan audit total, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.

Tim Audit wajib melakukan uji petik (sampling) terhadap mutu material, rasio adukan semen, dan metode konstruksi, khususnya di lokasi yang disorot (Dusun Kebangsari RT 03/RW 07), untuk memastikan hasil pekerjaan awet dan tahan lama sesuai target manfaat proyek.

Apabila hasil audit membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, kekurangan kualitas, atau indikasi kerugian negara akibat oknum yang mencari keuntungan pribadi, maka kami meminta tindakan hukum dan sanksi administratif yang paling tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara.

Masyarakat Sidaurip dan publik luas berhak mendapatkan infrastruktur pertanian berkualitas tinggi, bukan proyek yang hanya “asal jadi” dan berpotensi cepat rusak.tim

Tim”Redaksi”

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi,Sudah Salurkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan berupa kaki dan tangan palsu kepada warga kurang mampu dan membutuhkan kegiatan tersebut berempat di aula Kantor Baznas Kabupaten Bekasi.Selasa (21/10/2025).

Sementara itu Maryani warga Kp Gaga RT 002 RW 003 Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong, mengatakan saya mengucapkan banyak terimakasih.

“Atas kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi terhadap kami yang telah menyalurkan bantuan kaki dan tangan palsu kepada kami,”ucapnya.

Sambungnya Ia berharap bantuan kaki palsu yang diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan lebih percaya diri,penuh semangat dan terlihat lebih leluasa berjalan dan menata kehidupan yang lebih baik,”ujarnya.

(Red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WSD selaku Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 s.d. sekarang.
MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 20 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

JAKARTA,
Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

Red(PP-IWO)