Beranda blog Halaman 41

Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban

Polda Jateng, Kab. Purworejo | Polda Jateng menegaskan akan mendampingi dan memberikan konseling terhadap para korban selamat maupun keluarga korban yang meninggal sebagai dampak kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Purworejo Magelang pada Rabu (7/5/2025) pagi. Selain sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap korban, hal ini merupakan upaya Polri memberikan dukungan moril dan memulihkan kesehatan mental para korban.

Hal ini disampaikan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman usai menjenguk para korban selamat dari peristiwa tersebut di Rumah Sakit Islam Purworejo dan Rumah Sakit dr. Tjitrowardojo pada Rabu (7/5) sore. Diungkapkan juga bahwa petugas telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban baik luka maupun tewas dari kejadian tersebut.

Dirinya menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis Kopada atau angkot yang terjadi Jalan Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kec. Bener, Kab. Purworejo pada Rabu, (7/5/2025). Dalam insiden tersebut, 11 orang yang seluruhnya penumpang Kopada dinyatakan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Berikut daftar 11 korban meninggal dunia, semuanya berasal dari Kabupaten Magelang:

1. Aulia Anggi Praktiwi (26) – Dusun Ngadiretno, Tamanagung, Muntilan
2. Divya Kreswinannda (25) – Mertoyudan, Mantenan
3. Isna Hayati (27) – Mendut, Mungkid
4. Naely Nur Sadiyah (23) – Jenis Srambianak, Mungkid
5. Finna Mukarromah (28) – Rambeanak, Mungkid
6. Nely Suroya – Gamol, Paremono, Mungkid
7. Melani Septiani (26) – Ambartawang, Mungkid
8. Edy Sunaryo (71) – Ngrajeg, Mungkid (diduga sopir angkot)
9. Naqi Umi Rohmah (27) – Sarangan, Rambeanak, Mungkid
10. Siti Khur Fatonah (27) – Giritengah, Borobudur
11. Hesti Nurngaini Rahayu (24) – Jowahan, Wanurejo, Borobudur

Sementara korban luka dirawat di 2 rumah sakit yang terdiri dari:

RS Islam Purworejo:
2 orang pemilik rumah :
Paiman (60) dan Umiyatun (53) warga Desa Kalijambe Kec. Bener, Purworejo
3 orang penumpang Kopada
Mila Mudianawati (26) – Banjarnegoro, Mertoyudan
Ayu Salwa (24) – Bligo, Ngluwar
Sufita (24) – Perumahan Nogosari Land

RSUD dr. Tjitrowardojo:
Sopir truk
Ladis (48), – Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur

“Kepolisian akan mendampingi seluruh korban yang menjalani perawatan. 1 polisi mendampingi 1 korban. Selain itu Polres Magelang juga akan menerjunkan personil ke rumah duka untuk mendampingi keluarga korban yang meninggal,” ujar Wakapolda di RS Tjitrowardojo Purworejo pada Rabu (7/5) sore.

Wakapolda juga menyebut petugas masih melakukan olah TKP dan meneruskan upaya evakuasi bangkai kendaraan di lokasi kejadian. Hal ini perlu upaya ekstra dan kehati-hatian mengingat kondisi medan adalah jalan menurun dan sempat diguyur hujan.

Dalam keterangannya, Brigjen Latif mengungkapkan dugaan awal penyebab kecelakaan adalah rem truk blong saat melintasi jalan menurun. Dirinya juga menyebut bahwa lokasi kejadian merupakan jalur utama, bukan jalur alternatif.

“Turun di jalan Magelang–Purworejo, tepatnya di perbatasan Kecamatan Bener, pada saat turun kendaraan ini (truk) akan menyalip, tetapi tidak bisa dikendalikan. Untuk sementara keterangan adalah rem yang tidak bisa dikendalikan,” jelasnya dalam sebuah wawancara di hadapan media.

Dirinya turut menghimbau masyarakat khususnya para pengemudi dan pengguna untuk berhati-hati dalam berkendara, terlebih saat melintasi jalur-jalur dengan kontur jalan menurun tajam. Pihaknya juga menghimbau para pemilik armada untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jateng bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan terhadap kelayakan angkutan barang yang melintasi wilayah Jawa Tengah.

“Kami akan terus bersama stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pengetatan, khususnya terhadap angkutan kendaraan berat yang beroperasi di Jawa Tengah,” tegasnya.

Red”

Kapolsek Serang Baru Giat Ngopi Kamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Bekasi – AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas di Pos Sat kamling Pangkalan ojek Perum Mega Regency kp Pasirandu Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi sekaligus.Rabu (07/05/2025) Pukul 21.00 Wib Malam.

Kegiatan Tersebut dipimpin AKP HOTMA P SITOMPUL SH MH Kapolsek Serang Baru di dampingi
AIPTU SAIFUL YAHYA ( Padal/Kapolsubsektor,AIPDA EFFENDI Samapta,AIPDA M SYAYIT Lantas dan di hadiri Masyarakat dan Para Tukang Ojek Pangkalan.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengatakan dalam kegiatan ngopi Kamtibmas kami menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada para tukang ojek pangkalan dan masyarakat di sat kamling Perum Mega Regency agar tetap berhati-hati dan waspada.Kami Menghimbau dan mengajak kepada tukang ojek pangkalan dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat serta perumahan agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif

“Terkait dengan berita – berita yang di medsos agar selalu waspada dengan berita tersebut yang belum pasti atas kebenarannya dan agar menyampaikan segala informasi kepada petugas kepolisian polsek serang baru atau pihak Bhabinkamtibmas,”Ucapnya Kapolsek Serang Baru.

Lebih lanjutnya Kapolsek Serang Baru dan kami menghimbau kepada masyarakat pastikan anak-anak kita berada di rumah setelah Jam 22.00 Wib agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dan bagi orang tua selalu mengawasi anaknya jangan sampai ikut serta melakukan tawuran terutama anak – anak remaja tingkat SMP maupun SMK.

“Jangan main hakim sendiri ketika warga mengamankan pelaku kejahatan segeralah memberikan informasi kepada Polsek Serang Baru maupun Bhabinkamtibmas. Apabila ada informasi maupun kejadian yang mendesak untuk segera menghubungi pihak Polsek Serang Baru maupun bhabinkamtibmas,”Ujarnya Kapolsek Serang Baru.

Mandor salah satu warga Desa Pasirandu, mengatakan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kapolsek Serang Beserta Anggotanya di tengah-tengah masyarakat dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat,”Pungkasnya Mandor.

(Red)

Penetapan 3 Orang Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan

Rabu 7 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.
Tindak pidana tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016 berikut Amandement No. 1 to the Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment tanggal 15 September 2016 pada Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan oleh Navayo International AG.

Adapun Tim Penyidik Koneksitas menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025 terhadap:
Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-

11/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) telah menandatangani kontrak dengan Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) tanggal 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000;

Bahwa penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK yakni Tersangka LNR dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran;
Penunjukan adanya Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari Tersangka ATVDH;
Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, dimana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Tersangka ATVDH dan Tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu;
Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 (empat) invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit;

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG diperoleh hasil sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo diperoleh hasil bahwa Handphone sebanyak 550 buah bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak;
Terhadap master program yang dibuat Navayo yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Submission setelah dinilai oleh ahli satelit dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user Terminal;
Saksi yang telah diperiksa terdiri dari 52 orang saksi sipil dan 7 orang saksi militer serta 9 orang Ahli.

Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP, sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak USD 21.384.851,89.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yakni diduga melanggar:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP
Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Lebih Subsidair
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Jakarta, 7 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Penetapan 1 Orang Tersangka Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

Rabu 7 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penetapan terhadap 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula (perintangan terhadap penanganan perkara), berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta sebagai berikut:

Terdapat permufakatan jahat antara Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk:
Membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;
Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;
membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;
membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter);

Bahwa selain hal tersebut, Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB yang bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan.
Terhadap perbuatan Tersangka MAM yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (delapan ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MAM, Tersangka MS, Tersangka JS dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 7 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

EG selaku General Manager Perma Global Energi.
HW dari SVP ISC periode 2018 s.d. 2020.
AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
BN selaku Asment Ship Chatering PT Pertamina International Shipping.
MR selaku VP Sales and Marketing PT Pertamina International Shipping.
JFB selaku Bank Mandiri (PIC Pengelola Kredit Corporate Banking untuk Debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023).

Adapun tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 7 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Dalam Rangka Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Rabu 7 Mei 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka silaturahmi dan pembahasan pengawalan program pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan akan terus mendukung program Pemerintahan Kabinet Merah Putih, salah satunya melalui pengawalan program pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah , karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi tersebut meliputi:
Pendampingan hukum dan legal audit;
Dukungan pada skema pembiayaan;
Perlindungan pada unit usaha cost center
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi meminta bantuan dalam hal pengawasan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih berjumlah 80.000 yang tersebar di desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Menteri Koperasi.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwasanya Kejaksaan saat ini telah memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.

Adapun dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai paying hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga. Selain itu, akan ada pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.

Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Jakarta, 7 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Angkat BicaraTerkait Polemik PIP SDN 1 Banjarharja:Soroti Kelalaian, Tuntut Sanksi Tegas.!

Pangandaran – Polemik terkait tidak tersalurnya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada seorang siswi SDN 1 Banjarharja selama dua tahun terakhir akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran. Jalaludin angkat bicara dengan nada tegas, menyoroti dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak sekolah dan menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Intan Nur Fatonah, seorang siswi kelas 3 yang kini telah pindah ke SDN Sidanegara 04 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai kepadanya dan akhirnya kembali ke kas negara, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin dari Fraksi PKB, yang memiliki lingkup kerja di bidang Pendidikan dan Kesehatan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP.

Ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan. Ia menjelaskan pemahamannya bahwa informasi terkait penerima PIP lazimnya disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diinformasikan kepada siswa yang bersangkutan.

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa, setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank,” jelasnya.

Dengan nada kecewa, Jalaludin menyatakan bahwa kejadian ini merupakan bentuk KELALAIAN dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Terlebih, status Intan sebagai seorang yatim semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa pentingnya bantuan PIP tersebut bagi keberlangsungan pendidikannya.

“Pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang mendapat bantuan PIP, mana yang tidak mendapatkan bantuan PIP, saya kira pihak Disdikpora jangan hanya cukup menyelesaikan secara administratif begitu saja tetapi harus ada PUNISHMENT ATAU HUKUMAN BERUPA SANKSI karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan,” tegas Jalaludin.

Menurutnya, pemberian sanksi memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengoreksi kesalahan, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta menegakkan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada pemberian hak Intan semata, namun juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sanksi, itu merupakan hal mudah tentunya tetapi kalau dilihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa/i yang berhak dapat bantuan,” jelasnya.

Sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Pangandaran berencana untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.

“Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil pihak – pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi permasalahan bantuan PIP ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku wakil masyarakat, karena adanya pembiaran maka semua mengandung resiko,” pungkas Jalaludin.

Pernyataan tegas dari Ketua Komisi IV ini menjadi harapan bagi masyarakat Pangandaran agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.tim,, tg

Redaksi&Tim

Peti Karya Mandiri, Kapolda Sulteng : Pasti Kita Proses!

PARIGI, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan akan memproses para pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin (Peti) di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng saat dicegat beberapa jurnalis, selesai memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong dari AKBP Jovan Reagan Samual kepada AKBP Hendarawan Agustian Nugraha di Parigi, Selasa (6/5/2025)

Peti Karya Mandiri ini telah dilaporkan sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino di Polda Sulawesi Tengah.

Dihadapan awak media Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri.

“Pasti kita proses (aduan Peti Karya Mandiri) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Agus Nugroho, kepada awak media di Polres Parigi Moutong,

Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya anti terhadap tindakan ilegal dalam bentuk apapun. Sebab itu, terkait aktivitas Peti. Ia juga telah menitipkan pesan ke Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk menindak.

“Ini (Peti) telah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Muda-mudahan tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti. Prinsip kita anti ilegalitas diseluruh wilayah Sulawesi Tengah apapun bentuknya,” sebut Agus Nugroho.

Kapolda kemudian meminta bantuan semua pihak dalam memudahkan penindakan segala bentuk tindakan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.

“Untuk itu, kita mohon bantuan, dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan stakeholder lainya,” ucapnya

Sebelumnya, sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah, Rabu (23/4/2025) lalu.

Taslim, selaku pemuda yang tergabung dalam pelaporan itu menegaskan, langkah mengadu ke Polisi itu berangkat dari kegelisahan melihat aktivitas Peti tak kunjung berhenti.

Padahal, kata Taslim, aktivitas ilegal tersebut secara nyata telah berdampak terhadap masyarakat petani sawah yang notabene penyangga pangan di Kecamatan Ongka Malino, bahkan Parigi Moutong.

“Karena upaya masyarakat dan pemberitaan media tidak dapat menghentikan aktivitas haram ini, sehingga kami melapor ke Polda,” kata Taslim.

Taslim menjelaskan, dalam berkas laporan pihaknya menyertakan nama para cukong diantaranya inisial Rk, Desa Tinombala, Aj, Up dan An lengkap dengan alamatnya.

“Mereka ini diduga memodali aktivitas Peti di wilayah pesisir sungai yang biasa masyarakat menyebutnya koala merah,” ujar Taslim.

Red”

Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Gresik ||
Suasana di Mapolres Gresik mendadak ramai, Selasa (6/5/2025), ketika Warga Desa Gadingwatu berbondong-bondong mendatangi markas polisi tersebut. Mereka datang dengan satu tujuan: menyerahkan petisi dukungan atas pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Gadingwatu yang diduga melakukan korupsi dana desa.

Dalam petisi yang disampaikan kepada aparat kepolisian, warga Gadingwatu mendesak agar proses hukum terhadap sang kepala desa dipercepat. Mereka menolak tegas segala bentuk “masuk angin” dalam penanganan kasus ini.

“Kami warga Gadingwatu sudah geram! Korupsi harus diberantas, jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami menuntut agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan. Hukum seadil-adilnya pelaku korupsi tanpa pandang bulu!” tegas perwakilan warga saat menyerahkan petisi.

Warga mengaku tidak ingin kasus dugaan korupsi ini berhenti di tengah jalan atau dipetieskan. Mereka ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan setegak-tegaknya demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan di desa mereka.

Petisi yang kini sudah diterima oleh Aparat Penegak Hukum Polres Gresik Bripda Eko Nur A, Hal ini menjadi simbol Persatuan Warga Gadingwatu Yang Berharap Ada Perubahan Kedepan Bisa Punya Pemimpin Desa Lebih Baik Amanah Tidak Menyalah Gunakan Wewenang Maupun Jabatan , Para Warga Sangat Menolak adanya praktik-praktik korupsi yang merugikan pembangunan desa. Warga berharap aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin ada permainan atau kompromi. Gadingwatu harus bersih dari korupsi. Demi masa depan anak cucu kami!” tambah salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Aparat Penyidik Tipikor Polres Gresik Aipda Heri, S.H menyatakan akan menindaklanjuti petisi dan aspirasi warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Serta Kami Harap Warga Bersabar Karena Proses Penyidikan Sedang Berlangsung. Sedang Memanggil dan Memintai Keterangan Para Pihak Ujarnya.Saat ditemui awak Media.

Senada dengan Hal Tersebut Gus Aulia Timsus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur (Jatim) Divisi Intelijen Imvestigasi Sekaligus Ketua MADAS DPAC menganti, Saat diminta Keterangan awak Media Beliau Menyampaikan Tanggapan “Kita Sebagai bagian kontrol Sosial Mari Kita kawal hal ini dan tetap berusaha untuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar” Mari Tegakkan Kebenaran dengan Sebenar benarnya”.

Disisi lain dalam Kesempatan Wawancara Salah satu Warga Yang Enggan disebutkan Namanya ia Menyampaikan Harapan Pada APH “Kami Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum Agar Mengungkap Sepenuhnya Hingga Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Oleh Oknum Kepala Desa Ini.

Serta Untuk jadi Contoh Pelajaran bagi Kepala desa yang lain serta pelajaran untuk anak cucu, bahwa jangan pernah main main dengan anggaran Desa”.

Ingat itu adalah Amanah Untuk Mensejahterakan Rakyat jangan Sampai diembat, agar tidak kuwalat dan beliau juga berpesan jadilah pimpinan yang bisa mengayomi warga mensejahterakan warga Ujarnya.

Berdasarkan Laporan Warga Desa Gadingwatu Pada awak Media saat Wawancara di Halaman Mapolres Gresik, Mereka para Warga Terlihat Menyerahan Petisi pada APH guna Mendukung Agar penegakkan Hukum tetap berjalan.

(Tim-red).

Ditkrimsus Sulteng Benahi Kasus, Jaga Kepercayaan Publik

PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah proaktif untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polres se-Sulawesi Tengah, Dirkrimsus memperkenalkan diri dan menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.

Dirkrimsus Kombes Pol. Fery Nur Abdullah mengungkapkan, berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang pada Juli 2024 tercatat 73 persen, mengalami penurunan signifikan menjadi 7,4 persen pada Januari 2025. Penurunan 7,4 persen ini dinilai menjadi alarm penting bagi jajaran kepolisian.

“Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain masalah keamanan dan pelayanan,” tegasnya di Palu, Selasa (6/5/2025)

Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam teknis dan taktis penanganan perkara yang sering menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, survei LSI mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan adanya lembaga alternatif selain Polri untuk menerima laporan hukum.

Menanggapi hal ini, Krimsus Polda Sulteng memastikan upaya perbaikan terus dilakukan. Setiap perkara ditargetkan untuk digelar maksimal tiga bulan sekali guna mengevaluasi progres dan menghindari mandeknya penanganan.

“Untuk tingkat Polda, gelar perkara bisa dilakukan setiap hari jika diperlukan, baik secara langsung maupun melalui video conference,” jelasnya.

Sementara itu, Polres jajaran akan rutin menggelar perkara setiap hari Rabu. Ia menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dianggap terlalu sulit untuk ditangani.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, seluruh jajaran diminta untuk membuka komunikasi dengan para pelapor. Ini dianggap penting agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menurunkan citra institusi.

“Kita tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tapi juga keadilan substansial. Harus benar-benar menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengakui keterbatasan personel di Krimsus Polda Sulteng. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat berkolaborasi dengan organisasi masyarakat dan media untuk membantu dalam pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu membalikkan tren penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dan menjadikan penegakan hukum sebagai instrumen yang benar-benar berpihak pada keadilan.

Red”