Beranda blog Halaman 409

Dana Angaran Dak Tahap 1 Tahun 2024) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, patut di Duga ada kolusi Dan Nepotisme.

Cilacap-Pasalnya, Pekerjaan Pembangunan Gedung Penggungsian lokasih komplek perkantoran Desa Rawajaya angaran Rp.160.868.868,- dari dana APBDeAPBDES tahun 2024, diduga Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengungsian tersebut menggunakan bahan material besi NSF bekas.

Atas laporan yang masuk ke awak media, Pantauan di lapangan pada Rabu 05 Juni 2024, pemasangan 8 tiang saka sudah berwarna cat hijau berdiri tegak terpasang kokoh.

Hanya saja, awak media saat menjalankan tuporsinya sebagai sosial kontrol ke lokasi bertemu selaku anggota TPK (Kadus) bertanya untuk menyingkronkan atas laporan tentang bembelian besi NSF Seken/bekas, ” maaf bapak Kadus saya hanya mau menyingkronkan adanya laporan yang saya dapat apa benar pembangunan tersebut menggunakan besi seken/bekas ?

Namun jawab gertak selaku anggota TPK (Kadus) inisial MN ” Emangnya kenapa dan mau di apakan, adanya pemakaian besi bekas itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara BPD desa dan juga para Kadus Kadus, “Jawab dari anggota TPK dengan nada tinggi kepada wartawan.

Ungkap seorang anggota TPK (Kadus) MN mengakuinya, adanya pembelian besi bekas NSF untuk Pembangunan Gedung Pengungsian yang berada di lokasih komplek perkantoran Desa Rawajaya. Yang berdalil, “Sudah ada kesepakatan untuk membeli besi bekas tersebut.

Saat Pengempul besi bekas iniisial MD ditanya awak media JPN apa Desa Rawajaya dapat beli besi bekas dari sini, “Besi yang di beli pihak Desa ?

MD menjelaskan, “memang besi itu beli dari saya, singkatnya bekas bongkaran gedung dari jakarta, tapi besi tersebut masih terlihat kuat, lebih kuat dari besi yang ada di RAB dan ukurannya pun lebih besar, “jelasnya.

Lanjut MD, “Saya jual ke Desa Rawajaya perbatang seharga Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah dengan panjang dua belas meter, dan saya rakit sesuai permintaan pak kayim inisial KT selaku ketua TPK, “Jelasnya.

Awak media mengkonfirmasi pihak BPD liwat via chat whatsap, “Maaf bos adanya laporan terkait pembanggunan gedung penggungsian di lokasih kantor desa rawajaya, di duga ada teknik bembelian besi bekas, dan saya sempat ke lokasih menanyakan ke Kadus inisial MN katanya bembelian besi bekas sudah ada kesepakatan antara BPD juga Kadus Kadus apa hal itu di benarkan?

Jawab singkat selaku BPD Desa Rawajaya inisial Ag, ” No Koment, Ngertine ana pembanggunan, di baca dalam perjemahan, “(Tidak Komentar Taunya Ada Pembangunan) BPD cuma cukup mengetahui saja dan sebelumnya saya sudah pernah mengingatkan, Hanya itu tugas saya, “jelas BPD.

Berapa hari kemudian seorang awak media dapat telpon dari tokoh masyarakat Desa Rawajaya yang Engan menyebutkan namanya menyuruh awak media JPN inisial Sf terkait pembangunan gedung penggungsian di Desa Rawajaya lebih baik temui saja Kepala Desa di kantornya tapi datangnya sendirian,, “Jelasnya.

Awak media saat mendatangi kantor Desa Rawajaya bertemu kepala Desa inisial MT, “Maaf pak lurah takut ada kesalah pahaman, hanya menyingkronkan adanya laporan dari warga terkait Pembangunan Gedung Penggungsian di Desa Rawajaya apa betul ada indikasih pembelian besi bekas ?

Jawab MT selaku kepala desa Rawajaya, ” Apa urusan kamu dengan pembangunan itu, mau cari cari masalah apa mau apa, “Lantangnya selaku kepala desa tiba tiba menjawab dengan nada tinggi .

Awak media inisial SF selaku wartawan, “Saya selaku warga apa tidak boleh menanyakan hal itu pak, dan saya pun menanyakan hal itu sebelumnya minta maaf dengan nada renda, sapa tau ada keselisihan atas laporan dari warga terkait adanya bembelian besi bekas, ko kenapa pak lurah seolah olah mengintimidasi menuduh saya cari cari masalah, “singkat Sf.

Diwaktu yang sama singkat MT masih dengan nada tingginya berkata, “Soalnya Wartawan kalau ada proyek selalu menggoyok oyok mencari cari masalah, ” jelas selaku kepala desa Selasa (11 Juni 2024).

Mengacu kepada peraturan Keterbukaan Informasi Pubik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

Berdasarkan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“ADD”) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

Kami dari awak media meminta kepada aph juga inspektorat untuk mengroscek dan audit pekerjan proyek tersebut. (Sf)

(Sf/Red).

Apresiasi Kinerja Jaksa Seluruh Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Detikcom Persiapkan Anugerah Adhyaksa Award 2024

Jumat 21 Juni 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi jajaran redaksi media Detikcom dalam rangka melaporkan rangkaian, tahapan, dan penilaian terhadap para nominasi penerima Adhyaksa Award 2024.
Adapun Adhyaksa Award 2024 adalah penghargaan bagi Jaksa-Jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara Detikcom dengan Kejaksaan Agung sebagai wujud apresiasi kinerja yang baik dari Kejaksaan RI oleh masyarakat Indonesia.
Terdapat lima kategori award yang akan diberikan kepada Para Jaksa dalam Adhyaksa Award 2024 yaitu Jaksa Teladan dalam Integritas, Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum, Jaksa Penegak Keadilan Restoratif, dan Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat.
Sebagai informasi, penilaian terhadap para nominasi yang akan memenangkan kategori di atas dilakukan oleh Tim Pakar yang dibentuk oleh tim redaksi Detikcom. Selain itu, perhelatan award dimaksud akan dilaunching awal bulan Juli 2024.
Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung berpesan kepada panitia Adhyaksa Award 2024 agar kiranya Para Jaksa yang terpilih dalam berbagai kriteria yang ditentukan adalah Jaksa yang memiliki dedikasi, berintegritas, mumpuni, dan dapat menjadi teladan bagi Institusi.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Nur Cahyo Jungkung Madyo. Sedangkan redaksi Detikcom dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Alfito Deannova Ginting, Wakil Pemimpin Redaksi ElvanDany Sutrisno dan didampingi oleh Tenaga Pakar Detikcom Okta dan Panitia Adhyaksa Award 2024 Irwan dkk. (K.3.3.1)

Red”

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan Atas Nama Terpidana LIMANTORO SANTOSO

Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama
: Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Agama
Tempat tinggal Pekerjaan : Surabaya
: 60 Tahun/18 April 1964 : Laki-Laki
: Indonesia : Islam
: Jalan Ngagel Jaya Indah 4/2 RT.09/RW.02 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya : Karyawan Swasta
Adapun Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau. Akibat perbuatan Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin
Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Oleh karenanya, Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dipotong masa tahanan. Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana. Dengan demikian, Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging). Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Rahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY. mengadili sendiri menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar Terpidana. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Red”

Kemendagri Tekankan Pentingnya Integrasi Kebijakan Ketangguhan Banjir Daerah

CIREBON – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan asistensi dan supervisi integrasi kebijakan ketangguhan bencana banjir dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda), Kamis (20/6/2024) di The Luxton Cirebon Hotel.

Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.

Rapat ini dibuka dan dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud dengan menyampaikan salah satu topik ketangguhan (resilience) bencana menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana banjir.

“Ketangguhan tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespons potensi bahaya atau pun menyikapi bencana, tetapi juga kemudian kemampuan untuk pulih melanjutkan kehidupan normal kembali. Tangguh untuk mengantisipasi, tetapi juga tangguh untuk bangkit kembali pasca terjadinya bencana,” jelas Restuardy.

Lebih lanjut, Restuardy mengatakan perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang sebelumnya responsif menjadi preventif dan yang sebelumnya sektoral menjadi tanggung jawab bersama atau multisektor.

“Jadi, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun masyarakat,” imbuh Restuardy.

Restuardy menegaskan Pemda dapat mengintegrasikan kebijakan ketangguhan dan penanganan bencana banjir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda juga dianggap perlu melakukan identifikasi masalah pokok, membuat prioritas, dan strategi hingga rencana aksi yang kemudian diselaraskan dengan RPJMD.

Pemerintah daerah, kata Restuardy, dituntut untuk mendukung kebijakan nasional tersebut dengan meningkatkan investasi pengembangan infrastruktur kebencanaan guna mengurangi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh banjir serta biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.

Sebagai gambaran, BNPB mencatat bahwa selama periode 2010-2020, rata-rata kerugian negara akibat bencana setiap tahunnya mencapai sebesar 22,8 triliun.

Hasil kajian Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim jika intervensi kebijakan tidak dilakukan.

“Kita dapat mengambil pelajaran untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun non materiil, yang mana terdapat sekitar 232.260 jiwa terdampak oleh bencana banjir,” terang Restuardy.

Sementara itu, sesuai mandat pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Restuardy menyampaikan bahwa kepala daerah perlu melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan.

Peran aktif pemerintah daerah juga perlu didorong dalam mewujudkan tata kelola, kerja sama, dan diplomasi air. Upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan dialog, kerja sama, partisipasi, dan koordinasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan wilayah sungai, lintas batas wilayah sungai, danau, lahan basah (gambut/rawa), pulau-pulau kecil, serta akuifer air tanah.

Sedangkan upaya lainnya melalui pengembangan budaya dan kearifan lokal yang mendukung tata kelola air di wilayah masing-masing.

“Pemda dapat menyusun kebijakan dan program pencegahan serta pengelolaan banjir yang terpadu serta penting untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan didukung alokasi anggaran yang memadai, serta peningkatan investasi pembiayaan infrastruktur kebencanaan,” pungkas Restuardy.

Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Kemendagri dan pemerintah daerah yaitu Provinsi DKI, Provinsi Banten, Provinsi Jabar, Provinsi Jateng, Provinsi Jatim, Provinsi NTB, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Sumbar, Provinsi Sumsel, Provinsi Sumut dan kabupaten/kota terpilih.

Red”

Koramil Klego Bina Fisik Dan Mental Generasi Muda

Boyolali. Koramil 14/Klego Kodim 0724/Boyolali menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter tangguh melalui kegiatan Pembinaan Mental dan Fisik (Bintalsik) bagi siswa-siswi SMK N Klego dan diikuti oleh 350 siswa bertempat di Lapangan Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali. Jumat ( 21/06/24)

Kegiatan Bintalsik Koramil 14/Klego dipimpin oleh Peltu Suroji beserta 8 anggota Babinsa, ini memberikan pelatihan intensif berupa baris-berbaris dan Han Mars. Kegiatan Han Mars menempuh jarak 5 km mengelilingi wilayah Karangmojo, menguji ketahanan fisik dan semangat juang para siswa. Selama kegiatan Han Mars, para siswa diajarkan untuk menjaga kekompakan dan semangat tim, serta tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan. Kolaborasi antara institusi militer dan pendidikan ini menjadi contoh positif dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Pelda Suroji mengatakan Kegiatan Bintalsik ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara Koramil 14/Klego dan SMK N Klego dalam membentuk karakter siswa yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki jiwa nasionalisme tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan.

Bintalsik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mental generasi muda. Koramil Gondanglegi tidak hanya melatih fisik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kerjasama, dan patriotisme. Dengan bekal ini, diharapkan para siswa SMK N Klego dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga mengajarkan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran fisik sebagai modal utama dalam meraih prestasi.

Kegiatan Bintalsik ini mendapatkan dukungan penuh dari para guru dan wali murid SMK N Klego, mereka menyadari pentingnya kegiatan ini dalam membentuk karakter dan mental siswa. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kegiatan Bintalsik dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang besar bagi siswa. Partisipasi aktif dari orang tua juga menjadi faktor penting dalam kesuksesan kegiatan ini.

Red”

POM Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sweeping Tegakkan Ketertiban Prajurit

Makassar – Satuan Polisi Militer (Satpom) Angkatan Udara (AU) Lanud Sultan Hasanuddin menggelar operasi sweeping sebagai upaya Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan disiplin di kalangan prajurit serta Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaksanakan di beberapa titik akses masuk Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/6/2024).

Dalam operasi sweeping yang berlangsung sejak pagi, tim Satpom Lanud Sultan Hasanuddin melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kelengkapan setiap pengendara, Pertama, Kelengkapan surat kendaraan roda dua dan roda empat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kedua, Kelengkapan kendaraan bermotor (Spion, Send, Knalpot Standard dan Plat Nomor). Ketiga, Penertiban penggunaan Stiker Kendaraan (khusus Militer/PNS).

Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Pom Dicky Milano, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah pelanggaran yang dapat merusak citra dan integritas TNI AU. “Kami melaksanakan sweeping ini sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh prajurit mematuhi peraturan yang berlaku. Ketertiban dan disiplin adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota TNI AU,” ungkap Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin.

Lebih lanjut Letkol Pom Dicky Milano, menyampaikan bahwa, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas disiplin prajurit. “Kami tidak hanya melakukan sweeping secara berkala, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., mengungkapkan bahwa dengan adanya operasi Penegakan Ketertiban yang dilaksanakan jajaran POM Lanud Sultan Hasanuddin ini, diharapkan seluruh prajurit TNI AU yang berdinas di Lanud Sultan Hasanuddin dapat semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan baik, guna menjaga nama baik dan kehormatan TNI AU sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara. “Operasi Gaktib ini digelar dalam rangka memastikan seluruh anggota TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin mematuhi aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (Pen Hnd)

Red”

Kasus Korupsi TTG Kerugian Rp 1.8 Milyar Berkas Perkara sudah Tahap I

PALU, Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/2024)

Perkembangan kasus TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid penmas.

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

Red”

Tampil Wajah Baru, Calon Gurbenur Dan Wali Kota Di Jabar.

Depok, Seputar Indonesia – Mulai muncul nama nama calon Gubernur Jawa Barat, dengan wajah baru, DR.H.Heru Suandharu, S.Si, Msi, dan mantan bupati Tasikmalaya, H.Uu Ruhzanul Ulum yang juga wakil gubernur, pasangan RIDWAN Kamil periode 2019 – 2024 yang telah berakhir.

Sementara, bakal calon Walikota Depok diantaranya tampil Imam Budi Hartono dan H.Supian Suri, kedua calon tersebut adalah Pejabat Publik dan Pejabat Administratif di kota Depok Jawa Barat.

Kedua Pejabat yang maju bakal calon walikota Depok didukung oleh Parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PKB serta Parpol baru Masyumi. tetapi masih proses untuk mendukung yang akan tampil, menurut KPU kota Depok kemaren.

Kedua nama balon Walikota Depok itu tampaknya sudah mulai perang spanduk yang bertebaran, mulai dari kelurahan dan kecamatan di kota Depok dalam bulan ini.

Selain itu juga tampil calon walikota Depok, wajah baru, Risman Thomas, dan Suhaimi, meskipun orang baru tetapi stok lama di kota Depok.

Suhaimi lebih dikenal dijuliki Barak Obama serupa seperti mantan presiden Amerika terdahulu. Risman yang akan.maju dulu relawan pasangan Idris dan Imam, timnya terlupakan sehingga timnya ingin Risman.maju Independen.

Tim relawan yang dulu mendukung Idris dan Imam, bertebar di 7 Kelurahan di kota Depok. Mereka akan.mendukung Risman Independece atau koalisi dengan balon Walikota yang tampil, ungkap Syamsurizal tim Idris – Imam.

Promosi balon gubernur Jabar Kang HERU dengan ikon di spanduk Jabar SINERGI, dengan topik Jawa Barat bersinergi. Tampaknya balon gubernur Jabar ini ingin jajaran birokrasi bersinergi sehingga terwujud perubahan di Provinsi Jawa Barat.

Walikota Depok yang saat ini dijabat oleh H idris dengan wakil walikota Depok Imam Budi Hartono, maju balon walikota Depok dengan Ikon tetap melanjutkan program pembangun yang saat ini. Katanya kepada Media, baru baru ini.

Dan Sopian Suri Sekda kota Depok, maju Balon Walikota Depok, dengan tema mendukung PERUBAHAN. Namun ketika media nasional ingin menemui beliau tidak ada di ruangan kerjanya.

LEBARAN YATIM

Pimpinan Yayasan MATA AIR di kota Depok, Ust Rahmat, siapapun jadi walikota, kita dukung yang pokok mereka peduli ke yatimku yang saat ini persiapan, menyongsong Lebaran Yatim, 10 Muharram 1445 Hijriyah tahun 2024.

Di pondok Pesantren Mata Air, terdapat 40 orang Yatim, mengharapkan uluran balon walikota Depok dan masyarakat untuk meringankan dan membantu mereka,serta menyemarakkan LEBARAN Yatim Juli2024 nanti.

Menurut Ust Rahmat, kebutuhan Lebaran Yatim yaitu Baju Muslim, Sembako, Uang saku dan. ATK. Lebaran Yatim akan diselenggarakan dalam suatu kegiatan acara religius di Pondok Jidan. PASIR Putih, kelurahan Pasir Putih. Kecamatan Cipayung kota Depok Jawa Barat.

Pantauan Media nasional yang menelusuri kota Depok untuk observasi balon Walikota Depok, diungkap oleh beberapa tokoh setempat.

Zulkarnain, mengatakan IMAM Budi Hartono sudah sosialisasi dan Ia didukung oleh PKS, dan Supian Suri didukung oleh Gerindra dan walikota Idris yang akan berakhir masa jabatannya Oktober 2024 mendatang.

Tampilnya. Baik gubernur maupun walikota di provinsi Jawa,Barat, tampaknya relawan, pebisnis, dan cukong siap mendukung pendanaan balon gubernur maupun walikota, yang tampil, ungkap pengusaha Yusril kepada Risman Kamis ( 19/7). Ris.

Red”

IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan

Jakarta – Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari keanggotaan Dewan Pers. IJW mendesak agar organisasi pers peternak koruptor itu dikeluarkan dari keanggotaan sebagai konstituen Dewan Pers hingga masalah PWI Gate yang telah merusak nama organisasi PWI dan Jurnalis seluruh Indonesia dituntaskan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media ini, Kamis, 20 Juni 2024. Surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, dan ditembuskan ke Presiden RI, Jokowi; Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin; Menkominfo, Budi Arie; Mendagri, Tito Karnavian, serta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, surat yang sama juga dikirimkan ke Ketua Komisi I DPR RI, Muetya Hafid; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo; Dewan Peasehat PWI Pusat, Ilham Bintang; dan para Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia; Tidak hanya itu, IJW juga mengirimkan tembusan suratnya kepada para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, serta para Kapolda, Kapolres dan Kapolresta di seluruh Indonesia.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH membenarkan jika IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait masalah kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu. Ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, tapi juga insan pers di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dibungkus dalih sebagai dana sponsorship kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Forum Humas BUMN senilai Rp. 1,7 milyar (sebelumnya disebut Rp.2,9 M – red) dari total Rp.6 milyar. PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat yaitu Ketum PWI, Hendri Ch Bangun, wartawan Kompas; Sekjen, Sayid Iskandarsyah, media Mimbar; Wabendum, M. Ihsan dari Warta Ekonomi; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, media Indopos.co.id, Group Jawa Pos. DK PWI Pusat per tanggal 16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada dedengkot koruptor Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus lainnya yang terlibat.

“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggung jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” ujar Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Disebutkan bahwa kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis, dedengkot koruptor PWI Pusat binaan Dewan pecundang Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.

“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal.

Jusuf Riizal juga mengatakan bahwa faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti tuhan disebabkan tidak adanya pihak yang mengawasi Dewan Pers. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun.

“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh propinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” sebut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat terlilit kasus yang menghebohkan seluruh jagat media di tanah air ini, 2 pengurus harian PWI Pusat telah hengkang dari kedudukan mereka sebagai pengurus. Pertama adalah Wabendum Muhamad Ihsan yang mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus mengurus bisnisnya yang terganggu akibat PWI Gate, dan kedua Sekjen, Sayid Iskandarsyah yang dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI karena dianggap mbalelo dan melawan keputusan Dewan Kehormatan. (TIM/Red).

Senyum Bahagia Putri Nurdin, menerima Kembali Sepeda Motornya yang hilang

PALU, Senyum bahagia nampak dari raut wajah Putri Nurdin (21) saat menerima kembali sepeda motornya yang hilang dan diserahkan kembali oleh personel Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (20/6/2024)

Putri Nurdin adalah pelapor kasus pencurian sepeda motor jenis yamaha Mio yang terjadi tanggal 27 Januari 2024 di Jalan Biologi Perdos Untad Kel. Tondo Kec. Mantikolore, Palu

Putri Nurdin yang seorang mahasiswi sudah pasrah dengan sepeda motornya yang hilang, terlebih sudah hampir 5 bulan sehingga perlahan ia mulai ikhlaskan bila sepeda motornya tidak kembali.

Ternyata Tuhan berkehendak lain, melalui anggota Ditreskrimum Polda Sulteng dirinya dikabari bila sepeda motornya sudah ditemukan.

“Terima kasih kepada bapak-bapak Kepolisian yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor saya” ucap Putri Nurdin saat menerima kembali sepeda motornya dari petugas kepolisian.

Terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga proses yang dilakukan tidak lama dan sepeda motor telah saya terima, ujarnya

“Kasus pencurian sepeda motor yang dilapprkan Putri Nurdin (21) tercatat didalam Laporan Polisi nomor : LP/B/54/ i/2024/ SPKT Polda Sulteng tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari.

Saat sepeda motor ditemukan, petugas langsung mencocokan satu persatu laporan polisi kasus pencurian sepeda motor dan ternyata dari nomor rangka dan nomor mesin ada yang identik, ujarnya.

“Selanjutnya atas seijin pimpinan penyidik, sepeda motor tersebut dikembalukan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya” ungkap Sugeng.

Red”