Beranda blog Halaman 408

Pemkab Lebak Sertifikasi para Balawista untuk Jamin Keselamatan Wisatawan

Secara geografis pariwisata Kabupaten Lebak berada di tepi Laut Selatan yang berombak besar dan berarus deras dari berbagai arah. Kondisi ini cukup beresiko bagi wisatawan sehingga perlu Langkah antisipatif agar faktor keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan di Lokasi wisata air Kabupaten Lebak ini bisa diatasi. Salah satunya melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi Sumber Daya Manusia di bidang Balawista.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadi dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Sumber daya Pariwista dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lebak Farid Suriawan pada pembukaan kegiatan sertifikasi profesi Balawista pada (7/6/2024) di Home Stay Sinar Matahari Sawarna, Pantai Sawarna, Kabupaten Lebak.

Menurut Kadis Imam Rismahayadi, keberadaan Balawista merupakan bagian terpenting dari ekosistem Pariwisata di Kabupaten Lebak. “Kegiatan peningkatan kualitas SDM Balawista tentunya akan membantu meningkatkan kepercayaan wisatawan nusantara dan mancanegara dalam berwisata air di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Dalam rangka itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak mengadakan kegiatan upgrading dan upscalling untuk profesi Balawista. Kali ini Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Asosiasi Balawista Nasional dan Lembaga Sertifikasi Profesi Parnasa Pariwisata Flores untuk melaksanakan sertifikasi profesi Balawista selama dua hari, 7 dan 8 Juni 2024.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan memberi pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi tenaga Balawista di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak. Tercatat ada 25 orang peserta sertifikasi yang berasal dari daerah Pantai Selatan Kabupaten Lebak, terutama di daerah Sawarna yang menjadi salah satu objek wisata unggulan.

Peserta yang mengikuti sertifikasi kali ini disaring dari sekian banyak calon peserta yang mendaftar dan hanya 25 orang yang berhak ikut.

Pada kegiatan ini, Ketua LSP Parnasa Pariwisata Flores Andi Tenri Duppawati mendatangkan Dewan Pembina sekaligus Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Annie Savitri .

Sertifikasi kompetensi profesi Balawista di Kabupaten Lebak ini juga menghadirkan Ketua Balawista Nasional yang bertindak sebagai asesor kompetensi Ade Ervin, bersama dua asesor lainnya Asep Kusdinar dan Wishnu Bambang Sayogo.

Di kesempatan ini, Ketua Umum Balawista Nasional Ade Ervin mengatakan, dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berkualitas sesuai tuntutan pasar, diperlukan suatu standar kompetensi bagi SDM pariwisata di Indonesia.

Dalam sejarahnya, di negara-negara maju yang wisata tirta-nya sudah berkembang, peranan pemandu keselamatan wisata tirta/coastal life guard sangat menonjol dan merupakan bagian dari suatu kebutuhan yang tidak boleh diabaikan.

“Mengingat karakteristik wisata perairan sangatlah rentan dengan risiko kecelakaan sehingga kecelakaan seringkali sulit dihindari. Demikian halnya dengan kondisi wisata pantai Laut Selatan yang berombak cukup besar serta perairan terbuka lainnya di daerah Kabupaten Lebak. Perlu ada tenaga yang terampil dan kompeten di bidang ini,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Annie Savitri yang juga merupakan Anggota National Tourism Professional Board (NTPB) atau Tim Profesional Pariwisata Nasional (TPPN) mengatakan, kedepan nanti Asosiasi Balawista yang dipimpin Ade Ervin, dapat melakukan kerjasama bilateral dengan Australia dan negara ASEAN untuk melakukan harmonisasi kompetensi.

“Karena saat ini di Indonesia sendiri sudah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berjumlah kurang lebih 43 unit kompetensi dan tersebar untuk level/tingkat keahlian mulai dari level 2 (dua) hingga Level 7 (Tujuh), dan paska sarjana untuk Profesi Ahli,” ungkap Annie Savitri, didampingi koordinator panitia pelaksana Zivia Zorita dan anggota Maria Dasion.

Menariknya, terkait dengan profesi ini yakni Pemandu Keselamatan Wisata Tirta adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk cara-cara yang tepat dalam melakukan kegiatan serta pemanfaatan obyek wisata tirta.

“Karena di Lokasi ini merupakan tempat untuk melakukan wisata tirta agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan dan dapat melakukan penyelamatan jika terjadi kecelakaan,” terangnya Annie Savitri di sela kegiatan. (Red)

Kedapatan Menenggak Miras saat Konser Musik, 6 Pemuda Diamankan Satsamapta Polres Kebumen

Kebumen – Sebanyak 6 pemuda diamankan Satsamapta Polres Kebumen saat gelaran konser musik di Terminal Bus Tipe A Kebumen, Jumat 7 Juni 2024, malam.

Ke 6 pemuda tersebut diamankan lantaran kedapatan menenggak miras di tengah ribuan penonton saat acara berlangsung.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, setelah diamankan para pemuda tersebut dilakukan pembinaan.

Dari tangan pemuda itu, Satsamapta mendapatkan sejumlah barang bukti miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik air mineral.

“Karena berpotensi menimbulkan kerusuhan, harus kita amankan. Juga untuk kenyamanan para penonton dan panitia juga,” jelas AKP Heru, Sabtu 8 Juni 2024.

Setelah dilakukan pembinaan, lanjut AKP Heru, para pemuda tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi di kemudian hari dan dikeluarkan dari ruang konser.

Menurut AKP Heru, minuman keras salah satu barang yang dilarang dibawa ataupun dikonsumsi penonton saat konser. Benda lain yang tidak boleh masuk adalah senjata tajam serta narkoba.

Red”

Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi

Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menciptakan ‘kuburan massal’ Pers Indonesia yang menjadi catatan sangat memalukan bagi perjalanan sejarah Pers Indonesia. Betapa tidak, Ketua Umum PWI, Hendri Bangun cs, yang terlibat dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat dari anggaran BUMN, nyaris tak tersentuh media mainstream nasional dan jaringan media terverifikasi Dewan Pers.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak pernah memerintahkan dan mengintervensi secara terang-terangan terhadap lembaga peradilan, terus saja diobok-obok oleh media nasional dan media jaringan konstituen Dewan Pers sampai hari ini. Media nasional terus membombardir pemberitaan terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi merevisi usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan kini giliran Mahkamah Agung ‘dipreteli’ media gara-gara merevisi batas usia pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Media nasional membangun opini secara telanjang bahwa Presiden Joko Widodo berada di balik semua ini.

Semua pengamat dan tokoh oposisi diekspolitasi menyerang Presiden dan keluarganya demi menaikan rating media dan pundi-pundi income perusahaan pers nasional, termasuk kepentingan politik para pemilik media mainstream. Presiden dan keluarganya diobok-obok terus-menerus tak ada hentinya dengan isu politik dinasti.

Demi keseimbangan berita isu dinasti politik, media nasional pun begitu gagah berani mengekspolitasi berita kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung RI. Lihat saja pada gemerlapnya pemberitaan tentang kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan melibatkan suami seorang artis terkenal. Akibatnya satu negara pun bergosip miring terkait kasus ini.

Sayangnya, hingar-bingar isu politik dinasti yang menyerang Presiden Jokowi dan sederet kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah, ternyata tak berlaku bagi petinggi organisasi PWI. Media seolah bungkam dan pura-pura amnesia demi melindungi ‘peternak koruptor’ PWI. (meminjam istilah Ketum PPWI, Wilson Lalengke).

Dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh Ketua PWI Hendri Bangun cs, kehadiran media nasional dan media terverifikasi Dewan Pers menghilang dari peredaran bak ditelan bumi. Hanya tersisa satu media nasional bernama TEMPO yang aktif memberitakannya dan didukung sederet media online lokal dari jaringan media non konstituen Dewan Pers.

Dua orang tokoh pers nasional, Wilson Lalengke dan Jusuf Rizal, begitu keras bersuara dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan korupsi dan penggelapan dana BUMN miliaran rupiah untuk kegiatan Uji Komptensi Wartawan liar, terhadap Ketua PWI Hendri cs ke Mabes Polri dan KPK. Selain itu ada Ketum WAKOMINDO, Dedik Sugianto, yang ikut melaporkan kasus yang sama ke pihak kejaksaan melalui Kejati Jatim.

Anehnya, peristiwa hukum laporan dugaan korupsi ini hanya media Tempo yang berani memberitakannya bersama ratusan media online lokal non terverifikasi Dewan Pers. Media nasional lainnya, seperti Kompas, Media Indonesia, TVRI, dan lainnya diam membisu.

Pemberitaan dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN oleh Ketua PWI Hendri cs oleh Media Tempo dan jaringan media non mainstream, rupanya tak digubris sama sekali oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi Kapolri terkait penanganan kasus yang maha dahsyat tersebut karena melibatkan petinggi organisasi pers tertua di Indonesia.

Serupa dengan Kapolri, Menteri BUMN Erick Thohir pun sama-sama diam seribu bahasa. Belum ada tindakan disiplin yang dilakukan Menteri Erick terhadap bawahannya yang diduga terima suap dengan dalih dana cash back sebesar lebih dari 1 miliar rupiah dari petinggi PWI.

Tak hanya Kapolri dan Menteri BUMN yang bungkam terkait PWI Gate ini. KPK dan Kejaksaan Agung pun ikut tutup mulut. Seolah ikut irama media nasional diam tak bersuara. Tak seperti biasanya petinggi KPK atau Kejagung pasti akan langsung bersuara ketika ada tokoh penting yang dilaporkan terlibat korupsi.

Padahal, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua PWI ini, prosesnya melibatkan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir sehingga dana miliaran pun digelontorkan untuk UKW liar yang berujung korupsi. Sehingga kasus ini selayaknya disebut sebagai Super Mega Skandal teranyar di Republik Indonesia.

Korupsi yang dilakukan wartawan sejatinya sama jahatnya dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum yakni jaksa, hakim, polisi, dan pengacara. Bahkan mungkin melebihi batasan extra ordinary crime karena yang bekerja mengawasi jaksa, hakim, polisi, dan pengacara adalah wartawan.

Kalau wartawan korupsi dan dilindungi media, maka akibatnya PILAR UTAMA kontrol sosial pers yakni wartawan dan media menjadi runtuh dan hancur berkeping-keping. ‘Kuburan massal’ pers Indonesia pun terhampar di mana-mana.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberi sanksi dan pemecatan terhadap petinggi PWI sayangnya tak bisa diamankan seluruh jajarannya hingga ke daerah. Semua seirama diam tak bersuara.

Rasanya malu mengaku sebagai wartawan. Saya mencoba merekayasa perbincangan kalangan bawah terkait kasus korupsi Ketum PWI Hendri cs. Dua tokoh rekayasa yakni si Unyil dan si Usro.

“Bro, tau gak kamu ada ketua wartawan korupsi? Tapi teman-teman medianya gak berani beritakan dan malah melindunginya,” kata Unyil kepada Usro temannya.

Usro pun lansung menanggapinya. “Wah enak banget ya jadi wartawan. Kalau korupsi gak ada beritanya di media nasional. Kita-kita ini kalau maling sesuatu dan ditangkap polisi pasti jadi berita menarik bagi media. Nah giliran dia maling uang rakyat, mana berita televisi, kok gak ada? Gue jadi gak percaya sama media,” kata Usro kesal.

Melihat kawannya kesal, si Unyil pun berkata: ”Pada kemana ya si Rocky Gerung, aktifis ICW, petinggi LSM anti korupsi, Ketua Dewan Pers si Nining, Efendi Ghazali, dan para vokalis sok suci lainnya?”

Sebagai penutup, pernyataan si Unyil: “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” (*)

_Penulis adalah Ketua LSP Pers Indonesia_

Sat Lantas Polresta Banyumas Gelar Training Safety Driving kepada Sopir Penderek Kyai

Sat Lantas Polresta Banyumas menggelar kegiatan Training Safety Driving, kepada Sopir Penderek Kiai Plat R di Pondok Pesantren Al Falah, Jatilawang, Kamis (6/6/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh KH. Ahmad Sobri beserta Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Jatilawang, PS. Kanit Kamsel Beserta Anggota, Babinsa Koramil Jatilawang, Bhabinkamtibmas Polsek Jatilawang, Banser dan ratusan peserta paguyuban Sopir Penderek Kiai Plat R.

Adapun materi Sosialisasi yang diberikan meliputi Etika keselematan berlalu lintas, Tiga Siap Berkendara yang aman dan berkeselamatan dan aturan larangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, SH, SIK, MH, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan terhadap perserta sehingga memahami tata cara aman berkendara yang baik dan berkeselamatan.

“Kami memberikan traning kepda para sopir Penderek Kiai agar memahami dan mampu melaksanakan isindsri UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, kata Kasat Lantas.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa para pengemudi wajib memahami dan mampu melaksanakan prinsip 3 SIAP yaitu siap diri perorangan, siap kendaraan dan siap mematuhi aturan lalu lintas.

“Dengan memahami Aauran tersebut diharapkan para sopir Kiai memiliki budaya dan kesadaran serta disiplin dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan terjadinya laka lantas”, kata Kasat Lantas.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah KH. Ahmad Sobri menyampaikan terimakasih kepada Sat Lantas Polresta Banyumas, yang berkenan hadir untuk memberikan pembekalan tentang Training Safety Driving kepada Sopir Penderek Kiai.

“Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para sopir serta lebih berhati – hati saat berkendara, sehingga tidak terjadi musibah yang menimpa para Kiai. Kami juga selalu mendoakan agar Wialayah Banyumas selalu aman Kondusif”, ungkapnya.

Red”

Panglima TNI Terima Pin Gajah Mada, Sebagai Simbol Warga Kehormatan Puspomad

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) dari Ws. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Jumat (7/6/2024).

Disela pertemuan yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi tersebut, Panglima TNI menerima Pin Gajah Mada, sebuah simbol kehormatan yang menandakan Panglima TNI sebagai Warga Kehormatan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan dukungan Panglima TNI terhadap tugas-tugas Pomad dalam menegakan disiplin, tata tertib, dan hukum di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Kegiatan courtesy call diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cinderamata sebagai simbol penghargaan dan kerja sama yang terus terjalin antara TNI dan Puspomad.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Irpuspomad Brigjen TNI Rahmat Sapari, Dircab Puspomad Brigjen TNI Sain Mustain, Dirum Puspomad Brigjen TNI Bayu Ajiwidodo dan Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusrif Guntur.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Panglima TNI Cek Kesiapan Rumah Sakit Lapangan Satuan Tugas Yang Akan Diberangkatkan ke Palestina

(Puspen TNI) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kunjungi Batalyon Kesehatan-1/Kostrad, Ciluar Bogor dalam rangka pengecekan Satgas Brigade Komposit yang disiapkan untuk bertugas membantu korban konflik Israel dan Palestina di Gaza, Jumat (7/6/2024).

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Menhan RI, Prabowo sebagai pembicara pada pertemuan International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue Ke-21 di Singapura, beberapa waktu lalu yang mengatakan “Indonesia siap mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza, Kami (Indonesia) siap mengirimkan pasukan penjaga perdamaian untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada semua pihak”

TNI siap mengirimkan tenaga medis ke Gaza dan mengoperasikan rumah sakit lapangan, selanjutnya TNI akan bekerja sama dengan negara-negara mitra, terutama negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab yang sudah mengoperasikan rumah sakit di Gaza serta mengevakuasi dan merawat warga sipil Palestina yang terluka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit lapangan.

Pada kunjungan tersebut, Panglima TNI melaksanakan pengecekan Kesiapan Rumkitlap dan berkesempatan menerima paparan tentang kesiapan Yonkes-1/Kostrad, Rumkitlap Pasmar dan Rumkitlap Yonkes Denmabesau.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi:kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Danlanud HND Mengantar Keberangkatan Wapres RI Dari Makassar Usai Kunjungan Kerja Dari Wilayah Papua.

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E.,M.M., bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pangkoopsud II Marsda TNI Budhi Achmadi, M. Sc., Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., Komandan Lantamal VI Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat dan Danrem 141/TP Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH Patoppoi, S.St., S.H., serta Wakajati Sulsel Zet Tadung Allp, S.H., M.H., mengantar keberangkatan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin di Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024).

Wapres RI dan rombongan melaksanakan transit Lanud Sultan Hasanuddin sekaligus melaksanakan solat Jumat di Mesjid Nurussamawat, setelah melaksanakan kunjungan kerja dari Wilayah Papua.

Usai melaksanakan transit, Wapres RI beserta rombongan bertolak menuju Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta menggunakan pesawat TNI AU Boeing 737-400/A-7305 dengan Captain Pilot Letkol Pnb Irwanda. (Pen Hnd)

Jelang Putusan, Kerabat Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Belum Kelihatan di Persidangan

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sudah masuk bagian akhir persidangan. Menariknya, saat sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bergulir, tidak ada satupun kerabat dan kolega terdakwa yang kelihatan hadir.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang selama ini mengaku Ketua Umum APKOMINDO, namun tak satupun pengurus versi terdakwa muncul batang hidungnya untuk memberi dukungan moril sejak pertama terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Sidang putusan yang seharusnya dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024), ternyata ditunda Rabu pekan depan, (12/6/2024). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH, majelis hakim menyatakan belum siap dengan putusannya. “Sehingga sidang ditunda satu minggu, dan putusan akan dibacakan Rabu depan,” ucap Hakim Toni.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir juga di persidangan didampingi Penasihat hukumnya dari Semarang, Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN.

Berbeda dengan pihak terdakwa Rudy yang sepi pendukung, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Justru banjir dukungan moril oleh rekan-rekan sejawatnya dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI, rekan wartawan, serta pengacara dan sejawatnya di organisasi PERATIN.

Hoky sapaan akrab korban, hadir didampingi 3 orang Srikandi dari PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yakni dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., dan drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH.

Kehadiran tiga pengacara dari PERATIN ini untuk menyatakan dukungan moril kepada Hoky. “Saya heran hingga sidang putusan, meski ditunda, tidak ada support dari seorang pun pengurus APKOMINDO versi empat lembar akta notaris. Ini kan dapat menjadi fakta bahwa terdakwa Rudy sendiri yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO tapi pengurusnya mana,” ujar Hoky, pengacara yang kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN.

Menurut Hoky saat sidang putusan kriminalisasi terhadap dirinya dengan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) di PN Bantul tanggal 25 September 2017 silam, yang hadir mendukung dirinya itu lebih dari 33 orang pengurus APKOMINDO Versi SK MenkumhHAM RI.

Hoky membenarkan hal itu. “Itu benar dan saya punya foto dokumentasinya dan saya hitung ada 33 orang, serta saya ingat masih ada beberapa orang yang tidak sempat foto bersama,” beber Hoky.

Seperti biasanya usai persidangan, pihak Terdakwa Rudy dan para Penasihat hukumnya langsung dikejar wartawan untuk diwawancarai.

Namun lagi-lagi tidak satupun bersedia memberikan komentar.

Hoky sendiri selaku pihak korban mengatakan, fakta ini jauh berbeda saat dirinya menghadapi sidang kriminalisasinya di PN Bantul.

Di setiap persidangan, kata Hoky, dirinya tidak pernah menghindari wartawan, dan selalu saja rekan-rekan APKOMINDO dari berbagai daerah turut hadir. “Bahkan ada pengurus yang hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringakan. Sedangkan dari pihak terdakwa Rudy pada kasus saat ini tidak pernah ada saksi a de charge yang hadir,” tuturnya mengungkapkan perbedaan kepengurusan yang asli dan rekayasa.

Terlebih, lanjut Hoky, terdakwa Rudy dengan sengaja bersama kelompoknya melakukan kriminalisasi sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

Meski begitu, terdakwa Rudy masih juga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook APKOMINDO.

Sebagaimana diketahui, kriminalisasi terhadap Hoky terkuak dalam persidangan bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara. “Bahkan, tertuliskan salah satu nama yaitu Suharto Yuwono dalam salinan putusannya. Saya dinyatakan bebas murni dari hukuman dan tidak terbuki bersalah oleh PN Bantul,” ungkap Hoky menceritakan pengalaman pahitnya dikriminalisasi.

Bahkan sebelum putusan inkrah di MA, cerita Hoky, pihak JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI masih berupaya kasasi, namun putusannya ditolak oleh MA.

Bukti dirinya tidak bersalah, maka satu persatu orang-orang yang pernah mengkriminalisasi dan menghina dirinya mulai diseret ke kursi pesakitan. Salah satunya, menurut Hoky adalah terdakwa Rudy yang terpkasa ikut proses sidang selama 7 bulan, sejak 9 November 2023 hingga 12 Juni 2024 nanti.

Selain itu ada Faaz Ismail yang bersama-sama terdakwa Rudy melakukan penghinaan di media sosial Facebook APKOMINDO telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan dari tuntutan JPU selama 5 (lima) bulan gara-gara tidak mau berdamai atau meminta maaf sebagai syarat yang diajukan Hoky agar kasusnya dihentikan.

Saat ini terdakwa Rudy dituntut pidana penjara oleh JPU Frederick Christian S, SH, MH lebih tinggi dari Faaz yaitu selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa Rudy terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Hoky menambahkan, dirinya yakin dan percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional. Karena menurutnya, JPU telah menyatakan terdakwa Rudy terbukti bersalah, hal tersebut diperkuat oleh penyataan Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M. Hum. ahli bahasa dari Universitas Negeri Yogyakarta. “Dalam persidangan hadir sebagai ahli menyatakan perbuatan terdakwa Rudy masuk unsur pencemaran nama baik, bahkan telah masuk fitnah, karena pada kenyataannya korban bebas murni,” tegasnya.

Terlebih telah diketahui bersama bahwa di dalam persidangan terdakwa Rudy telah terbukti mampu mengelabui para penegak hukum, tentu dalam hal ini mampu mengelabui hakim dan mampu mengelabui JPU dengan menyataan hadir untuk agenda acara mediasi di Polda DIY sebanyak 2 kali, padahal itu tidak benar dan dapat secara nyata terlihat di BAP Hoky, serta Hoky telah bersurat kepada Majelis Hakim dan JPU tentang hal tersebut.

Sebagai penutup, Hoky mengajak seluruh rekan-rekannya hadir menyaksikan putusan majelis hakim pada hari rabu, tanggal 12 Juni 2024 mendatang, “Kita sekalian melihat apakah akan ada rekan pengurus APKOMINDO versi terdakwa yang akan hadir? Saya perkirakan tidak akan ada yang mau hadir, karena pada saatnya akan terungkap juga tentang terdakwa menggunakan dokumen palsu tapi bisa menang terus dari PN JakSel hingga Kasasi bahkan PK,” pungkasnya.

 

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kamis 6 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu: 1. ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk. 2. RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
3. FF selaku Karyawan PT Antam Tbk. 4. ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.
5. RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk. 6. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.
7. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk. 8. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 7 Juni 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Red”Dr. KETUT SUMEDANA.

Pemakai Sabu Mengaku Taubat di Depan Penyidik, Katanya Sayang Anak Istri

Kebumen – Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria 41 tahun, inisi BD warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 16.10 WIB, Di halaman sebuah rumah makan di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kebumen.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami bergerak dan melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” ungkap AKP Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Ipda Oon Tulistiono, Jumat 7 Juni 2024.

Lanjut AKP Heru, dari tangan tersangka, Satresnarkoba mendapatkan 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 2,62 Gram dan handphone android.

Saat diamankan tersangka berusaha kabur, namun upayanya sia-sia sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pengakuan tersangka sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Karena pengakuan tersangka, ia telah mengkonsumsi sabu 3 tahun terakhir.

“Saya kapok Pak. Saya sayang anak, istri. Saya taubat Pak,” kata BD kepada Penyidik Satresnarkoba.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Red”