Beranda blog Halaman 405

Babak Baru..!! Dugaan Selingkuh Dengan Stafnya, di Bawa Kelembaga Adat.

Merangin-Jambi, Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir memasuki babak baru.

Pasalnya pada Senin 29 Januari 2024 Dugaan Perselingkuhan Kades BS di bawa ke Lembaga Adat Kecamatan ( LAM) untuk di sidangkan.

“Dugaan permasalahan Kades BS selingkuh dengan stafnya baru naek ke LAM adat Kecamatan tadi, dan sudah direkomendasikan dengan Camat, nanti akan di pelajari Camat dulu mana ranah Pemerintahan dan mana ranah Adat” ujar salah satu Warga .

Diketahui sebelumnya, Kades Mekar Limau Manis BS diduga kuat berselingkuh dengan stafnya yang berinisial DS, dan dengan perselingkuhan itu beredar Kabar Kades tersebut sudah melangsungkan Nikah Siri dengan Stafnya DS tersebut.

Atas kejadian tersebut, pada 23 Januari 2024, 85 Warga Desa Mekar Limau Manis mendatangi Kantor Kepala Desa Mekar Limau Manis untuk berunjuk rasa.

” Kami datang ke kantor Desa menuntut BS mundur dari Kades dan meminta sanksi Adat untuk BS dan Staff nya tersebut, kami tidak mau Desa kami dicemari dengan hal kotor seperti ini, harusnya dia sebagai kades memberikan contoh tauladan bagi Masyarakatnya” tutup Warga.

Atas Prilaku Kades tersebut, BS terancam diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana telah diatur dalam Perda Merangin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, tertuang dalam BAB VII Pasal 41 huruf h. melanggar Hukum Adat yang dikeluarkan oleh lembaga Adat Desa, atau lembaga Adat Kecamatan, dan atau lembaga Adat Kabupaten.31/1/2024.*(Tim)

(seragam) Baru Loreng Komenwa Indonesia 2024* *Perpaduan Warna Hijau TNI, Coklat Polri, Crem Trip dan Ungu Menwa

JAKARTA – Komandan Komando Menwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra MM.,MH. menyampaikan pada media bahwa Komenwa Indonesia telah mempunyai Seragam Baru Loreng Komenwa Indonesia yang akan di tetapkan pada tanggal 3 Februari 2024 bertepatan tanggal Terbitnya SK Kemenhumham tetang Berdirinya Komando Resimen Mahasiswa Indonesia (Komenwa Indonesia). Rabu 31 Januari 2024.

Datep lebih lanjut menjelaskan bahwa Loreng Komenwa Indonesia mumpunyai ciri khas perpaduan warna hijau militer/TNI yang mengambarkan bahwa Menwa bersama TNI sebagai bagian Komponen cadangan/pendukung (Komcad/Komduk) dalam rangka pertahanan negara, dipandu dengan warna coklat POLRI bahwa menwa juga mempunyai peran dan fungsi sebagai atau bagian sistem Keamanan Negara bersama POLRI kedua ini perwujudan bahwa Menwa mempunyai hak dan ke wajiban dalam rangka memenuhi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SIAHANKAMRATA) sesuai UUD 45 pasal 30.

Warna crem diambil dari seragam yang di gunakan Tentara Pelajar Republik Indonesia (TRIP) dan Tentara Geni Pelajar (TGP) serta Cops Mahasiswa (CM) dalam rangka merebut dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia bahwa Menwa adalah pelanjut nilai nilai sejarah semangat perjuangan TRIP/TGP/CM (Brigade 17).

Ciri Kas utama pada Loreng Komenwa Indonesia adalah dilengkapai corak warna ungu sebagai warna indentitas (brand colors) menwa yang sering disebut Korp Baret Ungu.

Warna ungu menyimbolkan tentang spiritualitas, keagungan, intuisi, kebijaksanaan, penguasaan, dan kekuatan mental.Ungu menjadi warna yang mampu memberikan kesan spiritual, kekayaan dan kebijaksanaan karna Menwa adalah kaum intelektual atau dari kalangan perguruan tinggi.

Menwa memiliki kompetensi yang unggul karena anggota menwa memiliki disiplin ilmu yang beragam serting di sebut sebagai pasukan dengan kekayaan intelektual lengkap atau “Serba Ada (Murda Sarwa Labda).

Dengan bekal intelektual dan ilmu kemeliteran setiap jiwa dan raga menwa pada pengabdiannya dimasyarakat harus tertanam kode etik menwa yang tertuang pada 5 butir *”Panca Dharma Satya (PDS)* serta dokrin yang ada pada setiap anggota Menwa yaitu *Widya Castrena Dharma Sidha (WCDS)* “Penyempurnaan Pengabdian Ilmu Prngetahuan dan Teknologi melalui Ilmu Keprajuritan”

PDS dan WCDS harus menjadi value hasil lulusan perguruan tinggi Indonesia yang ikut menjadi menwa sebagai dasar capaian hasil lulusan (CPL) yang unggul dan berkarakter dalam rangka pengabdian pada bangsa dan negara sekaligus menjawab kebutuhan global yang semakin kompetitif.

Demikian pungkas Datep Dankomenwa Indonesia dengan harapan GAM Loreng Komenwa ini bisa digunakan oleh seluruh anggota menwa se Indonesia sehingga Menwa memiliki seragam loreng dengan khas Menwa sendiri dalam rangka meningkatkan semangat militan dan jiwa korsa Komenwa Indonesia.

Salam PDS & WCDS.

Sebagai Warga Kehormatan Suku Dani, Dansatgas TNI 300 Siliwangi Diberi Gelar Kogoya Dari Kepala Suku Besar Kab. Puncak di Gome Papua

Papua – Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasa pengabdian Satgas TNI 300 Siliwangi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua, Kepala Suku Besar Kab. Puncak, Abelum Kogoya memberikan gelar Kogoya kepada Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Gelar Kogoya berarti orang yang berani, tangguh, dan berwibawa.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua, Selasa (30/01/2024).

Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P, menyampaikan rasa bangga dan terharu atas pemberian gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Suku Dani. Beliau mengatakan bahwa gelar tersebut merupakan suatu kehormatan yang tidak ternilai dan menjadi motivasi bagi Satgas TNI 300 Siliwangi untuk terus berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara, khususnya di tanah Papua.

“Saya juga berjanji untuk terus menjaga dan menghormati adat dan budaya masyarakat Papua, serta mempererat kerjasama dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan Papua yang damai, sejahtera, dan maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Besar Suku Dani, Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Satgas TNI 300 Siliwangi yang telah membantu masyarakat Papua dalam berbagai hal, seperti memberantas Kelompok Separatis Teroris (KST), membangun infrastruktur, memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta menjalin hubungan yang harmonis dan bersahabat dengan masyarakat adat.

Abellum Kogoya juga menyatakan bahwa dengan diberikannya gelar Kogoya, Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi menjadi bagian dari keluarga besar Suku Dani.

Penyerahan gelar Kogoya dilakukan dalam acara bakar batu yang digelar oleh masyarakat Suku Dani di Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Acara bakar batu merupakan tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Dani untuk menyambut tamu-tamu kehormatan dan merayakan peristiwa-peristiwa penting.

Dalam acara tersebut, Satgas TNI 300 Siliwangi turut berpartisipasi dalam proses memasak dan menyantap makanan yang terdiri dari daging ayam, ubi, dan sayuran yang dimasak di dalam lubang tanah dengan batu-batu panas.

Acara bakar batu dan penyerahan gelar Kogoya berlangsung dengan penuh keakraban dan kegembiraan. Selain makan bersama, acara tersebut juga diisi dengan pertunjukan tari-tarian dan nyanyian adat dari masyarakat Suku Dani, serta pemberian cendera mata dan kenang-kenangan dari Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi kepada Kepala Suku Besar Suku Dani dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Acara tersebut menjadi bukti bahwa TNI dan masyarakat Papua memiliki hubungan yang harmonis dan saling menghargai. (Pen Satgas Mobile Raider 300)

Red”

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

(Puspen TNI). Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan mewakili Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI dan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).

Sertijab Danpuspom TNI dari Marsda TNI R. Agung Handoko, S.H., M.M., M.H., kepada Brigjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P., dan Dandenma Mabes TNI dari Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., kepada Brigjen TNI Wawan Hermawan tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/73/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

Dalam sambutannya, Kasum TNI menyampaikan, serah terima jabatan di lingkungan TNI merupakan salah satu bagian dari proses pembinaan organisasi, khususnya berkaitan dengan pembinaan personel dalam rangka memelihara dinamika, meningkatkan kinerja serta memastikan berlangsungnya proses kaderisasi kepemimpinan guna peningkatan efektivitas dan optimalisasi pencapaian tugas pokok TNI.

Saat ini dapat dirasakan dengan adanya kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada TNI. Tidak sedikit apresiasi juga pujian yang diperoleh terkait dengan kinerja maupun komitmen TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Apresiasi serta pujian tersebut tidak menjadikan kita terlena dan berpuas diri, melainkan terus bekerja lebih giat lagi dalam mewujudkan organisasi TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif dihadapkan dengan kompleksitas tugas di masa mendatang,” papar orang nomor dua di tubuh TNI.

Lebih lanjut Kasum TNI menjelaskan upaya penegakan hukum dan disiplin Prajurit TNI menempati posisi yang sangat penting serta memberi dampak positif sebagai keteguhan sikap serta perilaku Prajurit TNI. “Hal ini harus kita wujudkan dimana dalam penyelenggaraannya secara tegas dan berwibawa untuk meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan hukum para Prajurit TNI baik perorangan maupun satuan,” ujar Letjen Bambang Ismawan.

“Upaya menciptakan budaya kerja, penguatan kapasitas organisasi, kapabilitas personel, materiil dan instalasi, serta tugas protokoler dan pelayanan dalam mendukung perwujudan suasana kerja yang kondusif dan harmonis di lingkungan Mabes TNI tidak terlepas dari ketersediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar tercipta kinerja yang optimal,” pungkas Kasum TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Respon Cepat.! Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertasari Bantu Warga Sakit Saat Terjatuh Berkendara Motor

Pebayuran – Bripka Tri Kurniawan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertasari Polsek Pebayuran,bantu evakuasi warga yang terjatuh dari sepeda motor karena alami sakit, saat berkendara sepeda motor, di Jl Raya Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Selasa (30/1/2024)

Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Partogu Sitompul S.H,menjelaskan kepada awak media
“Ada warga Pebayuran bernama bpk Mahdi (63) yang berkendara motor, saat diperjalanan terjatuh karena mengalami sakit.

“Korban yang hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju tempat kerjanya di Karawang, mengalami sakit dalam perjalanan saat berkendara motor,” jelasnya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H.

Lanjutnya AKP Hotma Partogu Sitompul S.H,Petugas Kepolisian Polsek Pebayuran langsung mengevakuasi ke Puskesmas Pebayuran untuk mendapatkan pertolongan.

“Anggota kami dibantu warga setempat, langsung mengevakuasi bpk Muhdi ke Puskesmas Pebayuran untuk segera ditangani tenaga medis,”kata Hotma Partogu Sitompul S.H,

Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di Puskemas Pebayuran.

(Red : Misnan)

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan ke Empat orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
2). BW selaku pihak swasta.
3).ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2011.
4). DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,.terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ARS selaku Sekretaris PT Laman Tekno Digital, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi ARS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, Ujarnya.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi ARS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,tuturnya. (Red).

Kejaksaan Agung RI Periksa Direktur Utama PT Palma Satu Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Duta Palma Korporasi.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Pemeriksaan saksi tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln.Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu TTG selaku Direktur Utama PT Palma Satu PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022, terangnya.

Lebih Lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi TTG diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Ujarnya, Ketut.

Kapuspenkum menambahkan bahwa pemeriksaan saksi TTG dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Mitra Kerja Prasarana Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan.

Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln.Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, terangnya Ketut.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa Saksi TP diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, Ujarnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya, Ketut Sumedana. (Red).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO Terkait Kasus Persetubuhan Anak.

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Senin (29/01/2024) Sekitar Pukul 15:00 WITA.

Penangkapan DPO terpidana Kasus Persetubuhan Anak tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Aris Taneo
Tempat lahir : Saijaob
Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

).Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).