Beranda blog Halaman 4

TINDAKAN INTERVENSI! JANGAN COBA DIKTE PERS. PROYEK IRIGASI CILACAP WAJIB TERBUKA, BUKAN BERSEMBUNYI DI BALIK SURAT IZIN!

Cilacap – Jateng”22-10-2025.

​Hak Jawab Media Independen atas Pemberitaan Proyek Optimasi Lahan Non Rawa, UPKK Gapoktan Sidodadi, Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap

​Terkait rilis yang dikeluarkan pihak pelaksana proyek irigasi Cilacap pada 21 Oktober 2025 yang meminta media melakukan ‘riset proyek’ dan ‘mengirimkan surat permohonan izin resmi’ sebelum turun ke lokasi, media independen menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah bentuk intervensi yang tidak berdasar secara hukum dan etika pers, serta merupakan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang.

​Kami mencermati dan menghargai “apresiasi atas fungsi kontrol sosial media,” namun kami menolak keras standar ganda yang secara bersamaan berupaya mendikte cara kerja pers di lapangan.
​Inilah Poin-Poin Kritis

​Stop Upaya Membirokrasikan Kontrol Publik!
​Wartawan tidak memerlukan “izin resmi” dari pelaksana proyek untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial.

Kekuatan pers bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers (Pasal 4), bukan dari persetujuan narahubung atau birokrasi proyek.

​ *Proyek senilai Rp1.840.000.000,00 yang dibiayai APBN adalah milik publik.*

Setiap wartawan berhak mengakses, mencari, dan mengumpulkan informasi di area publik, apalagi terkait penggunaan uang rakyat.
​Permintaan surat resmi sebelum liputan investigasi adalah taktik usang untuk membatasi ruang gerak pers, memberi waktu penutupan cacat proyek, dan melemahkan independensi jurnalisme.

​ *Transparansi Sejati Bukan Sekedar Papan Nama!*

​Pihak pelaksana menyebut telah memenuhi standar transparansi dengan memasang papan proyek. Namun, transparansi sejati bukan hanya soal memasang papan (yang bahkan diklaim sempat “tidak ditemukan” karena faktor “dinamis di lapangan”), melainkan kesediaan untuk diperiksa secara mendalam kapan saja, tanpa pemberitahuan.

​Penegasan yang menyebut wajib berpakaian rapi dan pertanyaan terstruktur tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menolak temuan fakta di lapangan, seperti dugaan adukan rapuh dan kualitas konstruksi yang meragukan.

​ *Fokus pada Fakta, Bukan Etiket Liputan!*

​Kami mencatat pihak pelaksana meminta media menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui “uji teknis yang valid.” Namun, temuan di lapangan, seperti keraguan terhadap kualitas material, adalah pintu masuk untuk membuktikan apakah komitmen “Kualitas Material Bermutu Tinggi” dan “Adukan Standar K-3″ benar-benar terlaksana.

​Fungsi jurnalisme investigasi adalah mencari tahu apa yang disembunyikan. Jika kami hanya boleh meliput setelah mendapat izin, berpakaian rapi, dan bertanya santun sesuai panduan, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan kegiatan Kehumasan proyek!

​ *Kepada pelaksana proyek di Cilacap, kami sampaikan dengan tegas.*

​Kami mendukung sepenuhnya komitmen Anda untuk terbuka terhadap kontrol sosial yang profesional dan terverifikasi. Namun, profesionalisme kami berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kami akan terus melaksanakan fungsi pengawasan ini dengan sekeras-kerasnya demi memastikan setiap rupiah uang rakyat di proyek irigasi ini terwujud menjadi kualitas, bukan sekedar janji di atas kertas.

​Jangan dikte cara kerja pers!

Buka akses selebar-lebarnya, dan buktikan dengan kualitas beton K-3 yang kokoh, bukan dengan dalih birokrasi!

​Hak Jawab ini diterbitkan demi menegaskan kemerdekaan pers dan hak masyarakat Cilacap atas informasi yang sebenar-benarnya.tim

Redaksi”

Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Hasil Panen Kopi Dilimpahkan ke Polres Jember, Aliansi Madura Indonesia Minta Polisi Tak Main-main

Surabaya – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta agar jajaran Polres Jember tidak main-main dalam menangani perkara ini dan bekerja secara profesional.

Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan no laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses di tingkat daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan.

“Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Baihaki berharap penyidik di Polres Jember dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.

“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jatim.

Red”

Desakan Audit dan Klarifikasi Total Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa Sidaurip Cilacap

Cilacap,Jateng”22-10-2025.

Persoalan dugaan minimnya transparansi dan kualitas pengerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, yang didanai APBN sebesar Rp1,84 Miliar telah menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan publik.

Perbedaan keterangan antara sorotan media awal dengan bantahan dari pihak pelaksana (UPKK Gapoktan Sidodadi) justru semakin memperkuat keraguan masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas penuh dan mengakhiri spekulasi, publik menuntut ketegasan dan tindakan segera dari pihak berwenang.

Poin Krusial yang Memperkuat Tuntutan Audit Menyeluruh

Dua narasi yang bertolak belakang ini menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius yang harus segera diuji dan diverifikasi oleh lembaga independen:

Empat pekerjaan irigasi, termasuk yang merujuk pada SPK Nomor: 30/Oplah.K/PKK.PSP/SPK/VIII/2025, tidak memiliki papan nama proyek. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membatasi kontrol sosial.

Absennya papan nama disebut sebagai keterlambatan administratif dan berjanji akan segera dipasang dalam “satu hingga dua hari ke depan” (pernyataan pada 21/10/2025).

Keterlambatan pemasangan papan nama pada proyek bernilai besar dan strategis, meskipun dibantah, tetap menjadi catatan serius atas komitmen transparansi sejak awal.

Pemasangan batu belah dilakukan dalam kondisi terendam air tanpa persiapan dasar yang memadai (diduga tanpa dasaran pasir dan adukan semen mudah rapuh/berudul). Hal ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan dan umur pakai bangunan irigasi.

Mengklaim genangan air akibat hujan adalah kondisi sementara yang tidak terhindarkan. Pemasangan disebut sebagai tahap awal lapisan proteksi, dan dasaran pasir sudah disiapkan di lapisan bawah.

Rasio adukan semen diyakini sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tuntutan: Penjelasan teknis ini tidak cukup tanpa pembuktian lapangan yang independen.

Hanya audit teknis yang dapat memastikan apakah metode kerja (termasuk pengerjaan dalam genangan air) dan komposisi material sudah sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan standar konstruksi yang menjamin umur pakai maksimal infrastruktur negara.

Audit Total oleh Tim Gabungan
Mengingat proyek ini vital bagi ketahanan pangan dan didanai APBN, desakan agar pihak berwenang mengambil langkah konkret adalah mutlak. Kami mendesak:

Segera turunkan Tim Audit Teknis dan Keuangan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian (Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian), Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan audit total, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.

Tim Audit wajib melakukan uji petik (sampling) terhadap mutu material, rasio adukan semen, dan metode konstruksi, khususnya di lokasi yang disorot (Dusun Kebangsari RT 03/RW 07), untuk memastikan hasil pekerjaan awet dan tahan lama sesuai target manfaat proyek.

Apabila hasil audit membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, kekurangan kualitas, atau indikasi kerugian negara akibat oknum yang mencari keuntungan pribadi, maka kami meminta tindakan hukum dan sanksi administratif yang paling tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara.

Masyarakat Sidaurip dan publik luas berhak mendapatkan infrastruktur pertanian berkualitas tinggi, bukan proyek yang hanya “asal jadi” dan berpotensi cepat rusak.tim

Tim”Redaksi”

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi,Sudah Salurkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan berupa kaki dan tangan palsu kepada warga kurang mampu dan membutuhkan kegiatan tersebut berempat di aula Kantor Baznas Kabupaten Bekasi.Selasa (21/10/2025).

Sementara itu Maryani warga Kp Gaga RT 002 RW 003 Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong, mengatakan saya mengucapkan banyak terimakasih.

“Atas kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi terhadap kami yang telah menyalurkan bantuan kaki dan tangan palsu kepada kami,”ucapnya.

Sambungnya Ia berharap bantuan kaki palsu yang diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan lebih percaya diri,penuh semangat dan terlihat lebih leluasa berjalan dan menata kehidupan yang lebih baik,”ujarnya.

(Red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WSD selaku Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 s.d. sekarang.
MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 20 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

JAKARTA,
Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

Red(PP-IWO)

DPRD Sidak, Temukan Hutan Adat Dirusak PT SBP

PELALAWAN,RIAU Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan adat Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (20/10/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas ketidakhadiran PT Surya Bratasena Plantation (SBP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan membahas konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat Suku Lubuk.

Sebelumnya, PT SBP menyampaikan surat resmi kepada DPRD yang menyatakan berhalangan hadir dalam RDP. Forum itu semula dirancang untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk, serta instansi pemerintah daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.

“Ya, kita sangat menyayangkan sikap PT SBP yang hanya mengirim surat berhalangan hadir. Niat kita untuk menyelesaikan masalah ini menjadi tertunda,” kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, S.E., politisi PDI Perjuangan.

Ia menegaskan, karena perusahaan tidak hadir dalam forum resmi, maka Komisi III memilih untuk langsung turun ke lokasi guna melihat situasi di lapangan secara langsung.

Sidak itu mengungkap kondisi lingkungan yang dinilai mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPRD, Marwan, S.H., menyebut kawasan hutan dan belukar seluas 30 hektare yang diklaim sebagai wilayah ulayat Suku Lubuk telah mengalami kerusakan parah. Bahkan, sebagian area di sekitar aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam telah ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan telah merusak lingkungan dan mencederai warisan budaya yang dilindungi turun-temurun oleh masyarakat adat,” ujar Marwan, yang dikenal aktif menyuarakan isu lingkungan dan masyarakat adat.

Surat permohonan RDP yang diajukan oleh Anak Betino Suku Lubuk pada 18 September 2025 menyebut kawasan Kepungan Sialang Mudo sebagai hutan adat yang memiliki nilai sakral dan dijaga secara kolektif oleh komunitas. Perusakan disebut telah terjadi sejak Desember 2024, namun belum mendapat penyelesaian dari pihak berwenang.

Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi III DPRD Pelalawan akan menyusun rekomendasi resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk DLHK, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap izin usaha dan sertifikasi perusahaan. Bila perlu, kami minta izin PT SBP dicabut,” tegas Marwan, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SBP belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun temuan sidak DPRD Pelalawan di lapangan.

Red”

Paramitha Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Hal tersebut disampaikan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (20/10/2025).

Bupati Paramitha menyampaikan, bahwa pelantikan dan rotasi jabatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi serta mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

“Penataan dan pergeseran jabatan ini bukan sekadar pergantian posisi, tetapi kebutuhan organisasi untuk memperkuat kinerja dan mempercepat pelayanan publik. Kita butuh inovasi dan energi baru, dan rotasi ini adalah upaya menghadirkan wajah baru, semangat baru di setiap lini pelayanan,” tegasnya.

Bupati yang telah delapan bulan memimpin Brebes itu juga menegaskan bahwa setiap keputusan rotasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan karena kepentingan pribadi atau politik.

“Tidak ada istilah dibuang atau dipinggirkan dalam birokrasi profesional. Ini adalah proses penyegaran dan manajemen talenta, jangan baper, karena jabatan di manapun memiliki marwah dan tanggung jawab yang sama di mata rakyat,” ujarnya.

Paramitha juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjaga dedikasi, menjauhi praktik politik terselubung, serta fokus pada pelayanan masyarakat.

“Saya tidak perlu diancam, dan saya tidak bisa digertak. Tunjukkan dedikasi dan profesionalisme terbaik, jangan gunakan energi untuk hal-hal yang tidak produktif,” tegasnya.

Bupati Paramitha mengajak seluruh ASN di Kabupaten Brebes untuk berpegang pada dua prinsip utama dalam bekerja, yakni Kerja Fokus dan Kerja Nyata.

“Kerja Fokus berarti arahkan seluruh energi untuk melayani masyarakat Brebes. Kerja Nyata berarti beresi Brebes lakukan pekerjaan dengan tuntas dan tulus,” tutur Bupati.

Terakhir, Bupati berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik menunaikan sumpah jabatan dengan hati yang bersih dan komitmen yang kuat untuk melayani rakyat tanpa pamrih.

“Mari kita bekerja tulus dan tuntas, tidak pakai tapi-tapi, jabatan ini adalah amanah, bukan hak istimewa. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Dr Moh Syamsul Haris SH MH menjelaskan, bahwa pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/1151 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan/pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Brebes.

“Sebanyak 114 pegawai negeri sipil dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, maupun pengawas,” jelasnya.

Lanjut Moh Syamsul Haris, pelantikan ini juga menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024.

Beberapa perubahan penting di antaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Dinas Kesehatan berubah menjadi Dinas Kesehatan Daerah. Dinas Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Penyesuaian bidang-bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. RSUD Bumiayu naik kelas dari kelas D menjadi kelas C. Bapenda dan Bakesbangpol menambah bidang baru untuk memperkuat fungsi dan kinerja.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Brebes Wurja SE, Sekretaris Daerah Dr Tahroni MPd, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Ketua PKK Brebes Ahmad Ansori, serta pejabat yang dilantik. ( Team Brebes // LIN – RI )

Aroma Busuk di Kusau Makmur! Ketua BPD Diduga Main Proyek Gelap Bersama PT ATS

Tapung Hulu, 17 Oktober 2025 —
Desa Kusau Makmur kembali menjadi sorotan publik. Viralnya pemberitaan terkait Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Arindo Tri Sejahtera (ATS) dengan Koperasi Produsen “Indah Damai Sejahtera” kini mulai terkuak aroma busuknya.
Pasalnya, perjanjian tersebut patut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih parah lagi, PJ Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, akhirnya angkat bicara setelah namanya viral di berbagai media lokal dan nasional. Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp Sekolah Sepak Bola (SSB) Kusau Makmur, Jaka mengungkapkan fakta mengejutkan.
Ia menulis bahwa penandatanganan koperasi tersebut dilakukan atas desakan Ketua BPD, bahkan menyebut dirinya “dipaksa” untuk menandatangani perjanjian itu.

“Saya sudah koordinasi sama Ketua BPD… kemarin Ketua BPD lah bertanggung jawab, saya dipaksa menandatangani koperasi tersebut. Katanya kalau mau dicabut, kita cabut perjanjian kerja nya,” tulis Jaka dalam pesan WhatsApp yang tersebar luas pada Jumat (17/10/2025).

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kolusi dan kepentingan pribadi yang melibatkan oknum Ketua BPD bersama pihak perusahaan PT ATS.
Sementara itu, Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, menegaskan bahwa dirinya tidak berkenan menandatangani dokumen kerja sama tersebut karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Yang namanya bentuk kerja sama PT dengan Koperasi tentu harus melalui rapat resmi, ada notulen, pembentukan koperasi yang sah, dan tokoh masyarakat yang hadir. Kalau itu tidak ada, berarti cacat hukum,” tegas Nuryadi, SE.
Aroma Lama Terkuak Kembali

Masyarakat juga masih mengingat bahwa Ketua BPD Kusau Makmur ini pernah viral beberapa tahun lalu lantaran tertangkap kamera wartawan bermain judi Gelper.
Kini, dengan munculnya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus perjanjian kerja sama ilegal, publik menilai figur tersebut tidak lagi pantas memegang amanah sebagai Ketua BPD.

Konsekuensi Hukum
Jika benar terbukti bahwa Ketua BPD menggunakan jabatannya untuk memaksa atau mempengaruhi pejabat pemerintah desa dalam penandatanganan kerja sama yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka ia berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 — Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana 1 hingga 20 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal 55 KUHP — Keterlibatan dua pihak (penyertaan) dalam tindak pidana. Jika terbukti, baik PJ Kades maupun Ketua BPD dapat dijerat bersama-sama sebagai pelaku.

Desakan Publik

Masyarakat Kusau Makmur kini menuntut Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memproses kekisruhan ini secara transparan.
Warga berharap agar oknum Ketua BPD yang diduga terlibat permainan proyek dan pemaksaan wewenang segera dicopot dan diproses hukum, agar Desa Kusau Makmur kembali bersih dari kepentingan pribadi yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan bukan untuk memperkaya diri, melainkan mengabdi pada rakyat. Jika benar ada permainan di balik meja antara oknum BPD dan PT ATS, maka publik menanti langkah tegas Bupati Kampar dan APH dalam menegakkan supremasi hukum di Tapung Hulu. (Tim / red).

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Jakarta – Persoalan lahan seluas 27 hektar di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, masih belum terselesaikan meskipun memiliki dasar hukum yang jelas. Lahan tersebut, yang awalnya diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, atau dikenal juga sebagai SK Kinag (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria), No. L.R. 36/D/VIII/54/72, sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hak kepemilikan ini didukung oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 UUPA mengamanatkan negara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat. Namun, kepastian hukum tersebut tampaknya diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Para pemilik sah, ahli waris penerima SK Kinag, terus menghadapi hambatan dan pengabaian birokrasi.

Para warga yang umumnya adalah petani, yang memperoleh tanah dari Gubernur pada tahun 1972 dan membayar kepada negara sesuai dengan SK Kinag itu, kemudian dipaksa menjual sebagian tanahnya kepada Kementerian Kesehatan (Depkes) di bawah tekanan. Mereka yang menolak menjual tanahnya menerima stigma negatif, dan SK Kinag diturunkan statusnya menjadi Girik melalui surat keputusan bupati, yang diduga dipengaruhi oleh pejabat berseragam dan personel BPN Bogor saat itu.

Hal itu disampaikan kuasa pendamping para korban, Rita Sari, kepada jaringan media se-Tanah Air, pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Warga pemilik SK Kinag menjadi korban kezoliman akibat perilaku oknum aparat BPN yang mengabaikan permohonan mereka mendapat pelayanan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadikan warga bingung dan resah sehingga mengadukan nasibnya kepada saya sebagai pewarta warga,” ungkap Rita Sari.

Meskipun terjadi ketegangan di masa lalu, lanjut Rita Sari, kini telah terjadi perdamaian antara pensiunan Depkes dan ahli waris. Depkes telah mengembalikan SK Kinag kepada pemilik yang sah, dan surat kuasa telah diberikan kepada Idris bin Muhayat, salah satu ahli waris, untuk memfasilitasi konversi SK Kinag menjadi sertifikat tanah resmi.

“Idris bin Muhayat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi. Pada tahun 1979–1980, dilaporkan telah diterbitkan 67 sertifikat, dengan hanya 18 yang diserahkan kepada ahli waris. Sertifikat-sertifikat yang tersisa diyakini dipegang oleh BPN Bogor atau BPN Depok, namun belum ada kemajuan dalam penyerahannya kepada yang bersangkutan,” beber Rita mengutip keterangan Idris sebagai perwakilan warga.

BPN Depok terlihat tutup mata dan tetap tidak responsif terhadap para pemilik SK Kinag. Surat dari pemerintah daerah dan kementerian diabaikan. Dan, upaya jurnalis untuk meliput masalah ini justru ditanggapi dengan permusuhan, termasuk pemblokiran telepon dan larangan wawancara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan transparansi layanan publik.

Keadaan tambah rumit karena banyak warga telah kehilangan hak atas tanah mereka akibat pembangunan jalan tol. Kepala BPN Depok saat ini mengaku tidak mengetahui masalah ini dan belum memulai dialog dengan ahli waris atau pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, oknum-oknum yang tidak berwenang terus merambah tanah tanpa dasar hukum, dan laporan menunjukkan para maa tanah telah menyusup ke dalam operasional BPN.

Pertanyaannya: bagaimana nasib para pemilik SK Kinag jika BPN terus menghalangi penerbitan sertifikasi? Meskipun telah mengajukan permohonan hampir lima bulan yang lalu, para ahli waris belum menerima tanggapan. Prosesnya diduga masih “dalam peninjauan”.

Idris bin Muhayat, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak-haknya ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Gubernur Dedi Mulyadi telah melaporkan masalah ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi terkesan diabaikan dan acuh tak acuh. Jika rakyat tidak dapat memperoleh keadilan melalui jalur resmi, ke mana lagi mereka dapat meminta bantuan pelayanan di negeri ini?

Situasi tersebu menuntut perhatian segera. Akankah Presiden turun tangan untuk mendukung warga negara yang telah menunggu kejelasan selama puluhan tahun? Haruskah hak-hak rakyat dikorbankan karena pejabat yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian sistemik?

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sungguh prihatin atas tindak-tanduk pejbata BPN yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Untuk itu, pria yang baru-baru ini tampil berpidato di PBB terkait hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat lemah, mendesak agar Kepala BPN Depok, Budi Jaya, diganti.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi semacam itu ya. Menurut saya pejabatnya tidak mampu bekerja melayani rakyat, dan sudah seharusnya Kepala BPN yang begini segera dicopot, ganti dengan yang bisa melayani masyarakat. Kepala BPN Depok adalah ASN yang digaji dari uang rakyat yang ditugaskan negara mengurus kepentingan rakyat. Kalau si Kepala BPN tidak bisa melayani masyarakat, untuk apa dia ada dan menjabat di situ? Makanya harus diganti!” tegas Wilson Lalengke. (RTA/Red)