Beranda blog Halaman 4

Bantahan Tegas Serpina Lumban Toruan: Saya Manusia, Bukan ‘Sapi Betina’ Apalagi ‘Manusia Gaib’

BANDUNG, 31 Juli 2025 –

Serpina Lumban Toruan memberikan bantahan keras terhadap penyebutan dan penafsiran namanya yang merendahkan, yang baru-baru ini beredar di media online. Ia menegaskan statusnya sebagai manusia seutuhnya, menepis segala bentuk perbandingan yang tidak pantas.

“Saya yang bernama Serpina Lumban Toruan adalah manusia sejati, bukan ‘sapi betina’ seperti yang mungkin diartikan secara keliru. Lebih jauh, saya juga bukan ‘manusia gaib’ atau sebutan tak masuk akal lainnya,” ujar Serpina kepada wartawan dengan nada tegas dan jelas.

Ia menjelaskan bahwa ‘Lumban Toruan’ merupakan nama keluarga atau marga yang dihormati dalam tradisi, bukan istilah yang bisa disamakan dengan hewan atau makhluk tak kasat mata. “Nama keluarga saya adalah identitas, dan saya adalah manusia biasa, sama seperti Anda semua,” tambahnya.

Dengan adanya tuduhan dan penyamarataan dirinya dengan hewan atau penyebutan “manusia gaib”, Serpina Lumban Toruan menyatakan sedang mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum serius. Ia berencana melaporkan hal tersebut dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga harkat dan martabat saya sebagai manusia. Penyamarataan dengan hewan atau disebut manusia gaib adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa diterima,” tegas Serpina.

Pernyataan ini muncul di tengah bergulirnya proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual santriwati di Kabupaten Bandung, di mana nama Serpina Lumban Toruan mungkin turut disinggung dalam pemberitaan. Namun, fokus utama sanggahan ini adalah pada penolakan keras terhadap dehumanisasi dan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Serpina berharap media massa dan publik lebih berhati-hati dalam menafsirkan dan menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut identitas dan martabat seseorang. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk mencari keadilan atas perlakuan yang tidak pantas ini.

Publisher -Red

Direktur RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Punya Rasa Malu, Ditolak Masarakat Dan Kepala Desa Se-kecamatan Cabangbungin

Bekasi, –31-07-2025.

Penolakan terhadap Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni, semakin meluas. Bukan hanya dari masyarakat umum, sejumlah kepala desa (kades) di wilayah utara Kabupaten Bekasi juga menyatakan sikap tegas mendesak agar pimpinan rumah sakit tersebut segera mengundurkan diri.

Tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay hendra winandar, menyebut bahwa Dr Erni seharusnya punya rasa malu. Ia menilai, banyaknya laporan korban dugaan malpraktek korban pelayanan buruk yang menimpa pasien seharusnya menjadi alasan kuat bagi Dr Erni untuk mundur, itu jauh lebih terhormat”
“Sudah banyak korban, sudah di demo di tolak masyarakat, dan ditolak juga Kades Se-kecamatan Cabangbungin, tapi dia tetap bertahan. Di mana malunya? Seharusnya sadar diri, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Obay saat ditemui usai pertemuan warga di Kantor Desa Setempat, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu, tokoh pemuda Cabangbungin, Samsul Rizal, turut menyoroti buruknya pelayanan rumah sakit. Ia menilai RSUD Cabangbungin gagal memberikan pelayanan yang layak kepada warga.
“Pelayanan RSUD ini gak bener. Dari pendaftaran sampai perawatan, banyak keluhan. Kami minta perhatian serius dari Pemkab,” ungkapnya.

Para kepala desa dari sejumlah wilayah di Cabangbungin pun menyampaikan emosi bobroknya pelayanan kesehatan RSUD Cabangbungin, tidak percaya kepada Direktur RSUD. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi kinerja rumah sakit dan mencopot direktur saat ini demi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dr. Erni belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuntutan pengunduran dirinya.

(Red)

Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

Sekadau Kalimantan Barat – 30 Juli 2025

Jeritan hati masyarakat petani keramba di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terekam dalam sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025). Mereka meminta perlindungan hukum dan keberlangsungan hidup kepada Presiden Prabowo Subianto akibat dampak limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau selama bertahun-tahun.

Ketua kelompok tani keramba, Murni Japar, didampingi anggota Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, menyampaikan pernyataan tersebut dengan mata berkaca-kaca. Mereka mengungkapkan bahwa pencemaran limbah dari aktivitas PETI di hulu Sungai Sekadau, khususnya di Kecamatan Nanga Mahap, telah menyebabkan matinya ikan-ikan keramba dan membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian.

Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku tambang emas ilegal PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar dalam rekaman video tersebut.

Dalam pernyataan terbuka itu, para petani keramba menuntut:

1. Presiden Prabowo segera menurunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.

2. DPR RI turun langsung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani keramba.

3. Kompolnas membentuk tim investigasi lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan jajaran menteri terkait segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan perlindungan hukum demi keberlangsungan hidup masyarakat.

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena pengaduan selama ini tidak pernah digubris pemerintah daerah. Bahkan, menurut pengakuan Murni Japar, ada warga yang ditakut-takuti oleh oknum aparat ketika mencoba menyuarakan masalah ini.

Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” kata salah satu warga dengan nada pilu.

Limbah tambang emas ilegal (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau menyebabkan ribuan ikan di keramba mati sehingga banyak petani terpaksa menghentikan usaha mereka. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada solusi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Para petani mendesak pemerintah pusat melakukan langkah tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta pihak terkait lainnya. Redaksi juga memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak.

Media akan terus memantau situasi masyarakat petani keramba di Desa Mungguk dan warga lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal PETI di hulu Sungai Sekadau, Kecamatan Nanga Mahap.

Sumber : Masyarakat Petani Keramba dan Warga yang Terdampak Limbah Tambang Emas Ilegal PETI

Teluk Suak Dikorbankan: Mangrove Dibabat, Aset Daerah Disulap Jadi Parkir Ilegal

Bengkayang, Kalimantan Barat – 30 Juli 2025

Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

Selain itu, penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.

2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.

3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.

4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.

Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.

Sumber : SPM
Pewarta : Jn//Aktivis98

Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Bungkam Soal Saldo Rp 800 Juta, DPRD Banggai Laut Siap Bertindak Tegas!

Banggai Laut, Sulawesih tengah, 30 Juli 2025 – Rahmad Ibaat, Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut, kembali menunjukkan sikap tertutupnya dengan menolak memberikan penjelasan terkait sisa saldo anggaran sebesar Rp 800 juta. Saat diwawancarai untuk kedua kalinya di kantornya pada Rabu (30/7/2025), Ibaat secara gamblang menyatakan hanya akan berbicara di hadapan kepolisian dan kejaksaan jika ada putusan pengadilan, seraya menegaskan tidak akan memberikan komentar apapun kepada media, bahkan saat disinggung mengenai transparansi keuangan.

“Saya tidak mau menjawab kecuali dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang datang periksa. Itupun harus ada putusan dari pengadilan, dan saya tidak mau komen ke media,” ujar Rahmad Ibaat, sembari mengabaikan pertanyaan tentang penggunaan dan keberadaan sisa anggaran Rp 800 juta.

Sikap bungkamnya Ibaat ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Bagaimana mungkin seorang direktur BUMD yang mengelola pelayanan publik vital bisa sebegitu tertutupnya, bahkan mengenai dana ratusan juta rupiah yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat? Penolakan untuk menunjukkan bukti saldo kas sisa anggaran Rp 800 juta ini mempertebal dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Paisu Moute.

Patwan Kuba SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, merespons cepat situasi ini. Melalui pesan WhatsApp, Patwan Kuba menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Perumda.
“Akan segera diagendakan pemanggilan direktur perumda di DPRD, mengingat Perumda Air Minum Paisu Moute bagian mitra dari Komisi III,” jelas Patwan Kuba.
Pemanggilan oleh DPRD ini menjadi langkah krusial untuk membongkar tabir gelap di balik pengelolaan keuangan Perumda. Masyarakat Banggai Laut berhak mendapatkan kejelasan mengenai setiap rupiah anggaran yang dikelola, apalagi jika menyangkut jumlah fantastis sebesar Rp 800 juta. Sikap direktur yang enggan memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti terkait saldo ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang harus diemban oleh setiap pejabat publik. DPRD diharapkan dapat bertindak tegas demi kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Paisu Moute berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu 30 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020.
MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 30 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

Pontianak, Kalbar – 30 Juli 2025

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data masyarakat pada program Kartu Prakerja. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wartawati media lokal yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadinya tanpa izin.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 4 Juni 2024. Pelapor adalah Andra Yolanda (AY), wartawati GNTV, yang saat itu didampingi Wakil Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal (Lidik Krimsus RI) DPP Kalbar, sekaligus wartawan Tipikor Investigasi News Id.

Banyak masyarakat di Kalbar yang mengadu karena data mereka terdaftar di situs resmi www.prakerja.go.id, namun mereka tidak pernah menerima pencairan dana bantuan yang seharusnya,” ujar AY saat dikonfirmasi.(30/7).

Kasus dugaan mafia data ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh media Trimbun Tipikor pada 16 Mei 2024 dengan judul “Oleng”.

Menurut keterangan Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, praktik mafia data ini diduga memanfaatkan data kependudukan masyarakat, seperti NIK KTP dan KK, untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak pernah cair.

Anggota investigasi Lidik Krimsus RI bersama sejumlah warga melakukan penelusuran dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polda Kalbar mengenakan beberapa pasal kepada tersangka AS, antara lain:

Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 46 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 67 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Selain itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli seperti Gregorius Saputra Raharja, S.H. (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta Albert Aruan, S.H. (Ahli ITE Kominfo Digital).

Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

Menggunakan identitas palsu dan memanipulasi masyarakat dengan mengatasnamakan instansi pemerintah dapat merusak reputasi negara. Ini adalah bentuk penipuan yang serius dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Polda Kalbar memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara mendalam untuk mengungkap jaringan mafia data yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Sumber : Rabudin Muhammad

Wakapolda Sulteng Membuka Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Bergama Bagi Bhabinkamtibmas

PALU, -Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K.,M.H., membuka pelaksanaan sosialisasi penguatan pemahaman Moderasi Beragama Bagi Bhabinkamtibmas.

Acara yang digelar kerjasama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulteng dengan Polda Sulteng turut dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua dan Pengurus FKUB Sulteng dan Bhabinkamtibmas berlangsung di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (30/7/2025)

Membacakan sambutan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, bhabinkamtibmas senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, guna mendorong terciptanya solusi damai yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui mekanisme penyelesaian masalah secara restoratif (restorative justice), ujarnya.

Wakapolda menambahkan, Bhabinkamtibmas berupaya membangun komunikasi yang efektif, menjembatani perbedaan pendapat, serta memperkuat hubungan sosial antarwarga, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sejak dini.

“Tidak dapat kita pungkiri bahwa salah satu pemicu timbulnya permasalahan di tengah masyarakat adalah minimnya pemahaman beragama, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya kesalahpahaman hingga konflik sosial bernuansa keagamaan.” Ungkap Wakapolda Sulteng.

Dalam konteks inilah kata Pati satu bindang ini, peran FKUB bersama personel pengemban fungsi bhabinkamtibmas menjadi sangat penting. Kolaborasi ini merupakan kekuatan sinergis dalam menghadirkan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah binaan, guna menanamkan pentingnya nilai-nilai moderasi beragama sebagai pondasi kehidupan berbangsa yang rukun dan damai.

“Perlu kita ketahui bersama, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (mou) yang telah kita laksanakan bersama pada tanggal 8 Mei 2025 di Mapolda sulteng”. Tandasnya.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan yang lebih kepada para bhabinkamtibmas tentang nilai-nilai moderasi beragama sehingga mampu menjadi teladan dan dapat menjadi problem solver (pemecah masalah) terhadap persoalan-persoalan sosial dan keagamaan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, pungkasnya.

Ketua FKUB Sulteng, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag mengatakan Bhabinkamtibmas punya peran yang sangat strategis. Kegiatan ini mendorong peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah masyarakat untuk dapat menjadi penebar pemahaman moderasi beragama.

“Dengan keberadaan Bhabinkamtibmas di seluruh desa, punya peran dan tugas yang begitu besar dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.” kata Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.

Red”

Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka sosialisasi serta pelatihan Policetube dan Humas Pintar Presisi. Kegiatan ini diikuti 288 peserta secara langsung dan 2.080 orang secara daring.

Irjen Pol. Sandi mengemukakan, Policetube menjadi salah satu hibah penggunaan sistem yang diterima oleh Divisi Humas Polri dari PT Digital Unggul Gemilang. Dengan adanya Policetube ini diyakini dapat menjadi lompatan besar bagi Polri dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi yang akurat.

“Jadi Polri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sistem ini secara gratis, tidak berbayar, kalau di luar ada yang menyampaikan membayar atau menyiapkan anggaran sekian banyak. Tapi itu tidak memperlukan anggaran apapun. Bahkan kita disupport oleh PT Digital Unggul Kemilang. Sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan hari ini, latihan dan penggunaan nantinya untuk Policetube,” jelas Kadiv Humas, Rabu (30/7/25).

Disampaikan Kadiv Humas, dengan adanya Policetube diharapkan sebagai program diseminasi dan publikasi kepolisian. Sebab, tak dipungkiri bahwa kegiatan kepolisian sangat banyak mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

Menurut Irjen Pol. Sandi, selama ini sudah ada SPIT dan Mediahub yang memang juga menjadi program publikasi kegiatan Polri di seluruh wilayah. Namun, hanya ada narasi dan foto di dalamnya.

“Namun dengan adanya Policetube ini, dengan basis video, harapan kita bahwa semua konten yang sudah dibuat oleh kepolisian bisa tertampung di Policetube, sehingga bisa menjadi bukti polisi bekerja. Tinggal kalau ada yang tanya lagi, bagaimana buktinya polisi bekerja, silahkan lihat di Policetube,” ungkap Kadiv Humas.

Lebih lanjut Kadiv Humas menerangkan, dengan adanya sosialisasi dan pelatihan Policetube ini diharapkan bisa semakin menjadikan jajaran kepolisian siap menghadapi tantangan ke depan. Terlebih, fungsi kehumasan sudah menjadi tanggung jawab seluruh angggota kepolisian tidak hanya di Divisi Humas Polri saja.

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat profesionalisme Humas Polri dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujar Kadiv Humas.

Red”

7 Catar Akpol Polda Sulteng Lulus Terpilih Seleksi Tingkat Pusat di Semarang

Semarang – Proses seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol) Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. Sidang kelulusan tingkat pusat resmi digelar di Gedung Graha Cendekia Akpol, Semarang, pada Selasa (29/7/2025) siang.

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi para peserta untuk menentukan langkah selanjutnya menuju pendidikan di Akademi Kepolisian.

Sidang kelulusan akhir dipimpin Karodalers SSDM Polri selaku pimpinan sidang, serta diikuti oleh jajaran pejabat terkait seperti Karorenmin Akpol, Kabagdiapers Rodalpers SSDM Polri, para Karo SDM Polda se-Indonesia, dan seluruh peserta seleksi tingkat pusat dari berbagai daerah.

Polda Sulawesi Tengah sendiri mengirimkan 11 peserta untuk mengikuti seleksi akhir ini, terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Seluruh peserta telah melewati serangkaian tahapan seleksi ketat, mulai dari administrasi, kesehatan, psikologi, akademik, hingga tes kemampuan jasmani.

Dari total peserta yang dikirim, sebanyak tujuh orang dinyatakan lulus terpilih tingkat pusat. Mereka adalah Muh. Iriyaldi Kusuma Putra, Wahyudha Agus Budyansah, Andhika Febryanto Sinambela, Muh. Owen Zainal Rahadiansyah, Mohammad Fadel, Muh. Athahillah Hidayat, serta satu-satunya peserta wanita, Faine Amanda Dwi Vania.

Sementara itu, empat peserta pria lainnya dari Polda Sulteng dinyatakan lulus tidak terpilih, yakni lolos tahapan seleksi namun tidak masuk dalam kuota nasional yang tersedia untuk tahun ini.

Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan bahwa hasil tersebut menjadi bukti kerja keras dan semangat juang tinggi para peserta serta komitmen panitia seleksi di daerah yang menjunjung integritas dalam setiap tahapan.

“Alhamdulillah, tujuh peserta Panda Polda Sulawesi Tengah berhasil lolos hingga ke tingkat pusat. Ini adalah pencapaian yang membanggakan, semoga mereka mampu menjalani pendidikan dengan baik dan menjadi perwira Polri yang berkualitas,” ujar AKBP Sugeng.

Dengan hasil tersebut, Polda Sulteng turut berkontribusi dalam mencetak kader-kader Polri masa depan yang akan dididik di Akpol Semarang sebelum terjun langsung ke tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan.

Red”