Beranda blog Halaman 399

Bandar Judi Togel di Kabupaten Parimo di Gulung Jatanras Polda Sulteng

PALU, Bandar Judi Kupon Putih di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak berkutik saat diringkus tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Minggu (16/6/2024) lalu

Judi Kupon putih yang beromset Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta setiap putaran dilakukan oleh bandar inisial A (47) yang memiliki 6 orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

“Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ada mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan media di Palu, Kamis (20/6/2024)

Penangkapan terhadap bandar inisial A (47) dilakukan pada Minggu (16/6) setelah sebelumnya tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL, jelasnya

Kasubbid Penmas juga menyebut, Judi togel atau kupon putih yang dilakukan oleh A (47) ini mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Tersangka A (47) saat ini ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 17 Juni 2024. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 buah hand phone, Uang kertas Rp 188.000, 1 lembar ATM BRI Simpedes dan 1 lembar rekapan shio, terang Sugeng.

Sugeng juga menerangkan, terhadap tersangka A penyidik menjerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,

“Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya 8 kasus perjudian,” pungkasnya.

Red”

Terkait Dugaan Adanya Pungli Dalam Pengambilan Ijazah Di SMAN 11 Makassar Ini Yang Dilakukan Disdik Provinsi Ke Inspektorat.

Makassar – Terkait dugaan Pungutan (Pungli) pengambilan ijazah di UPT SMAN 11 Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin langsung merespon cepat.

Buktinya, Kadisdik Sulsel menyurat ke Inspektorat dengan Nomor 400.3.8/517/DISDIK, perihal permintaan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd.

“Iya dinda Inspektorat yang tangani. Keputusan Inspektorat nanti jadi dasar keputusan,” ujar Iqbal Nadajumddin, saat di konfirmasi, Rabu (19/07/2024).

Menanggapi tindaklanjut yang sudah dilakukan Kadisdik Sulsel, Aktivis Lidik Pro Andi Jaka Malageni, SH mengapresiasi permasalahan yang terjadi di SMAN 11 Makassar.

Menurutnya, Pak Kadis sudah menunjukkan komitmennya dalam permasalahan pungutan liar yang terjadi di satuan pendidikan.

“Ini bentuk keseriusan Pak Kadis dalam memberantas pungli yang terjadi di satuan pendidikan. Jadi kita menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Yang jelas kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Red”

Mengenal Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata”

PALU, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH menghadiri dan menjadi Inspektur Upacara Pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Rabu (19/8/2024) sore di Rupatama Polda Sulteng

Pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” memiliki makna yang mendalam bagi seluruh Personil Polda Sulteng. Tradisi ini menjadi momen penting untuk melakukan introspeksi dan perenungan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Untuk mengenal Pataka “Wira Dharma Brata” tidak bisa terlepas dari sejarah berdirinya Polda Sulawesi Tengah tanggal 29 Maret 1995.

“Polda Sulawesi Tengah terbentuk berdasarkan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia nomor : KEP.06/1994 tanggal 10 Mei 1994 yang dikuatkan dengan Skep Kapolri Nomor Polisi : SKEP/01/II/1995 tanggal 28 Februari 1995,” Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (19/6/2024)

Kemudian Polda Sulteng diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Banurusman pada tanggal 29 Maret 1995 sekaligus peresmian lambang Polda Sulteng yang diberi nama Pataka “Wira Dharma Brata”, jelasnya

“Wira Dharma Brata” sendiri mengandung makna “Sosok Ksatria Polri yang memiliki keterampilan, ketangkasan dan kecerdasan dalam menegakkan aturan serta menjunjung tinggi kebenaran sebagai perwujudan perilaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat”, ungkap Kasubbid Penmas.

Lebih lengkap, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng menjelaskan makna logo Pataka “Wira Dharma Brata” sebagai berikut :

“Bintang Warna Kuning” bermakna Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Tombak” bermakna sebagai perjuangan untuk mempertahankan diri sendiri dari kekuatan lawan.

“Parang atau Guma” bermakna Kekuatan atau Kebesaran.

“Tameng Warna Merah” bermakna berani dalam mempertahankan diri.

“Rumah Adat” bermakna tempat berlindung atau bernaung dari panas dan hujan.

“Padi dan Kapas yang diikat oleh rantai” bermakna Ikatan kekeluargaan dan persaudaraan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.

“Selendang Kuning” bermakna penghormatan yang didasari balutan kebersamaan yang tidak pernah putus.

Red”

Kesatrian Jaladri, Yonzipur 10 dikunjungi Mayjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P., M.Tr.(Han).

Pendiv2 – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P., M.Tr.(Han)., didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad Ibu Yovita Marivon Anton Yuliantoro, melaksanakan kunjungan kerja ke satuan Yonzipur 10/JP/2 Kostrad. Bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Rabu (19/06/2024).

Kedatangan Pangdivif 2 Kostrad beserta rombongan disambut hangat oleh Danyonzipur 10/JP/2 Kostrad Letkol Czi Ali Isnaini, S.E., M.Han beserta seluruh prajurit dan persit Yonzipur 10/JP/2 Kostrad. Turut hadir dalam acara tersebut Asren Divif 2 Kostrad, para Asisten Kasdivif 2 Kostrad dan para pejabat Forkopimda Pasuruan.

Mengawali kunjungan kerjanya, bertempat di Ruang Transit Mako Yonzipur 10/JP/2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad menerima paparan satuan dari Komandan Batalyon perihal kondisi nyata satuan, hambatan dan upaya satuan untuk mengatasi kendala tersebut dilanjutkan dengan peninjauan Alutsista yang dimiliki Yonzipur 10/JP/2 Kostrad serta memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit Yonzipur 10/JP.

Dalam pengarahan bapak Panglima menekankan “Agar para prajurit sekalian masing-masing menggali potensi yang ada dalam diri prajurit, lakukan kreativitas dan ber-inovasi dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat dirasakan masyarakat, posting di media satuan sehingga dikenal oleh publik dan satuan semakin dikenal oleh masyarakat umum.

(Saat ditemui media) Beliau Pangdivif 2 Kostrad juga menyinggung terkait keterlibatan prajurit Yonzipur 10 yang menjadi bagian dari Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB).

“Salah satu kemampuan Yonzipur 10/JP dalam Operasi Militer Selain Perang yaitu memiliki perlengkapan yang mumpuni untuk evakuasi sehingga sangat membantu dalam penanggulangan bencana karena wilayah kita ini termasuk wilayah rawan bencana”, paparnya.

“PRCPB atau pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana adalah satuan yang disiapkan sebagai respon pertama untuk turun membantu mengatasi apabila terjadi kejadian bencana alam di suatu daerah. Yonzipur 10 sendiri merupakan PRCPB untuk sektor wilayah timur adapun contoh perbantuan yang dilaksanakan oleh Yonzipur 10 yaitu perbantuan evakuasi warga yang terjebak saat terjadi bencana banjir di daerah Kraton di Pasuruan bulan april lalu” sambungnya.

Oleh karena itu, Mayjen TNI Anton Yuliantoro mengatakan bahwa, Negara menunjuk Kostrad selanjutnya Kostrad menunjuk satuan Yonzipur 10 untuk menjadi bagian dari Pasukan Pemukul Reaksi Cepat dalam rangka penanggulangan bencana yang terjadi, baik diseluruh wilayah Indonesia khususnya saat ini tanggap di wilayah Jawa Timur.

Sebelum menutup pengarahannya, Pangdivif 2 Kostrad berpesan kepada prajurit tentang maraknya judi online “Jangan ada prajurit Yonzipur 10 yang main judi online, tidak ada bandar judi yang siap kalah apalagi judi itu sudah di desain komputer sehingga pemain sudah pasti kalah, hindari judi online sebelum judi menghancurkan kalian, Pungkas Pangdiv.

Dari sejak kedatangan sampai dengan acara selesai, semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Red”

Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sulteng Gelar Pencucian Pataka ‘Wira Dharma Brata’

PALU, Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Upacara Pencucian Pataka yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH berlangsung di Rupatama lantai II Polda Sulteng, Rabu (19/6/2024)

Pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” memiliki makna yang mendalam bagi seluruh Personil Polda Sulteng. Tradisi ini menjadi momen penting untuk melakukan introspeksi dan perenungan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Hadir dalam pelaksanaan upacara Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatma, pejabat utama Polda Sulteng, beserta para perwira dan anggota Polri lainnya.

Semua peserta upacara secara khidmat melaksanakan tradisi pencucian Pataka dalam rangka pemuliaan nilai-nilai Tribrata dan sebagai simbol kesucian dan keberlanjutan pengabdian Korps Bhayangkara.

“Pencucian Pataka juga diharapkan dapat menjadi pedoman dan sumber semangat bagi setiap anggota Polri dalam memegang teguh kebenaran serta melaksanakan tugas pokok mereka dengan baik.” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menekankan pentingnya tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara sebagai tujuan utama dari setiap anggota Polri.

Kapolda Sulteng, juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota Polri yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi dan pengabdian yang tinggi.

“Saya mengajak seluruh anggota Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti perkembangan serta tantangan zaman guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya

Upacara Pencucian Pataka Polda Sulteng menjadi momen yang berarti bagi seluruh anggota Polri, di mana mereka dapat merenungkan peran dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Diharapkan, semangat Bhayangkara yang tercermin dalam pelaksanaan upacara hari ini, akan dapat membawa kemajuan bagi Polda Sulteng dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang sangat mulia.” pungkas Kapolda.

Red”

Pulang Kampung dari Kalimantan, Kasum Dihabisi Nyawanya oleh Anaknya

Kebumen – Setan apa yang merasuki Ngadimin, anak tega menghabisi nyawa ayahnya yang bernama Kasum di kampung halamannya, masuk Desa Selogiri Rt 003 Rw 001 Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jateng, Rabu 19 Juni 2024.

Kasum mengalami luka parah dengan sayatan senjata tajam, serta luka memar akibat hantaman benda keras pada bagian kepalanya. Kasum ditemukan meninggal di lokasi, sementara pelaku Ngadimin melarikan diri.

Kasus ini tengah ditangani Polres Kebumen dan masih dilakukan pengumpulan sejumlah barang bukti serta pengejaran kepada pelaku.

“Kejadian sekira pukul 09.45 WIB, ada warga yang melihat pelaku dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Recky.

Kejadian bermula ketika korban pulang kampung dari Desa Sari Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, bertemu dengan tersangka yang juga pulang kampung dari Yogyakarta di kampung halaman di Desa Selogiri.

Lalu entah ada persoalan apa, keduanya cekcok yang diikuti pemukulan oleh pelaku kepada korban.

Lanjut AKBP Recky, setelah kejadian itu, warga menemukan korban sudah tergeletak di belakang rumah.

Red”

Polres Tanggamus Berduka, Iptu Sukarjo, KBO Sat Samapta Meninggal Dunia saat Ibadah Haji

Tanggamus – Telah berpulang ke rahmatullah Hi. Iptu Sukarjo (53) yang menjabat sebagai Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Tanggamus. Almarhum meninggal dunia di Tanah Suci saat menjalankan ibadah Haji tahun 2024.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi mengungkapkan, almarhum Iptu Sukarjo meninggal dunia pada hari Rabu, 19 Juni 2024, pukul 07:00 waktu Mekkah atau Selasa, 18 Juni 2024, pukul 23:00 WIB.

“Almarhum Iptu Sukarjo meninggal saat menjalankan ibadah haji di tanah suci, kata AKBP Rinaldo Aser, Rabu 19 Juni 2024.

Kapolres juga mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian salah satu anggota terbaiknya, mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sangat kehilangan sosok beliau. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, atas meninggalnya Iptu Sukarjo, pihaknya juga akan melaksanakan sholat ghaib di Polres Tanggamus.

“Sholat ghaib akan dilaksanakan di Masjid Hidayatulloh ba’da Dzuhur,” tutupnya.

Diketahui, Iptu Sukarjo dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di kepolisian. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar Polres Tanggamus, tetapi juga bagi masyarakat yang mengenalnya.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi keluarga yang sangat dicintainya. Selama ini, Iptu Sukarjo dikenal sebagai kepala keluarga yang penyayang dan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi keluarganya.

Rumah duka terletak di RT 012 RW 003, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Para kerabat, teman, dan masyarakat memberikan doa dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

Semasa hidupnya, Iptu Sukarjo dikenal sebagai seorang polisi yang berdedikasi dan berintegritas tinggi. Ia selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam bekerja. (YSRMTLB)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu 19 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Atmaja S.P. als Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Lidiyansa als Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Pasukan Kuning bersenjata Sapu Lidi, Serbu Rumah Ibadah ‘Bakti Reliqi’ Hari Bhayangkara ke-78

PALU, -Dua rumah ibadah di Kota Palu, Sulawesi Tengah diserbu pasukan kuning yang masing-masing anggotanya membawa sapu lidi.

Tetapi mereka bukan pasukan kebersihan dari Pemerintah Kota Palu, melainkan anggota Polri yang sedang melaksanakan Bakti Reliqi Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 Polda Sulteng.

Dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol. Bagus Setiawan, Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha di Jalan Jabal Nur Palu dan Gereja Katolik Paroki Santa Maria, Tangkasi Kota Palu dilakukan pembersihan, Rabu (19/6/2024)

“Hari ini kita mulai melaksanakan Bakti Reliqi dengan melakukan pembersihan rumah ibadah. Ada Dua Rumah Ibadah yang akan kita bersihkan,” ungkap Kombes Pol. Bagus Setiyawan.

Bagus juga menyebut, dua rumah ibadah yang menjadi sasaran Bakti Reliqi adalah Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha di Jalan Jabal Nur Palu dan Gereja Katolik Paroki Santa Maria, Tangkasi Kota Palu

“Bakti Reliqi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, sekaligus sebagai wujud Polda Sulteng mendukung pemerintah Kota Palu untuk menjaga kebersihan dengan diraihnya Piala Adipura,” jelasnya.

Dalam arahannya Bagus Setiyawan, meminta seluruh anggotanya untuk bekerja sungguh-sungguh dan dikerjakan secara ikhlas

“Laksanakan kegiatan bakti reliqi dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, semoga apa yang kita kerjakan bernilai ibadah,” pesan Dirreskrimsus saat menyampaikan arahan kepada anggotanya

Terpisah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menerangkan, pelaksanaan Bakti Reliqi tidak hanya dua tempat ibadah ini saja, melainkan besok rumah ibadah lain juga menjadi sasaran pembersihan.

“Hari ini ada pura dan gereja yang dilakukan pembersihan, besok tempat ibadah lain akan menjadi sasaran Bakti Reliqi Polda Sulteng menyambut Hari Bhayangkara ke-78” ucapnya

Semoga Kegiatan Bakti Reliqi ini dapat meringankan kerja pihak Pura dan Gereja, terhadap kebersihan lingkungannya, tutup Kasubbid Penmas.

Red”

Diminta kritik Polri, Polda Sulteng Ajak Wartawan Ikuti Lomba Artikel Jurnalistik

PALU, Didalam pelaksanaan Lomba ‘Setapak Perubahan’ yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, ada lomba artikel jurnalistik dengan peserta jurnalis atau wartawan dari media yang terverifikasi.

Polda Sulawesi Tengah mengajak kepada wartawan atau jurnalis untuk mengikuti lomba artikel jurnalistik dan berkesempatan untuk mengkritik Polri dalam memelihara kamtibmas.

“Rekan-rekan wartawan atau jurnalis di Sulawesi Tengah, ayo ikuti lomba ‘Setapak Perubahan’. Ada lomba Artikel Jurnalistik,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (19/6/2024) pagi.

Lomba ini dikhususkan pesertanya adalah wartawan atau jurnalis dari media yang terverifikasi, ujarnya.

“Dalam persyaratan lomba, temanya adalah Komitmen Polri tidak anti kritik dalam memelihara kamtibmas,” terang Kasubbid Penmas.

Berikut ini beberapa persyaratan lain dalam lomba Artikel Jurnalistik :

1. Peserta adalah jurnalis atau wartawan dari media yang terverifikasi;
2. Artikel yang disertakan merupakan artikel featured news;
3. Peserta mendaftarkan melalui website tribratanews.polri.go.id
4. Pendaftaran melalui https://tribratanews.polri.go.id/
5. Artikel merupakan karya orisinil (tidak plagiat) dan tidak pernah atau tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi manapun;
6. Mencantumkan 1 foto/gambar pendukung didalam artikel berita;
7. Artikel menggunakan Bahasa formal dan baik;
8. Format penulisan artikel : -font “times new roman”, -font size “12pt”, -spasi “1.5”, batas pengetikan : 4433, -format tata letak standar, -Terdiri dari 750-1.100 kata.
9. Artikel tidak mengandung SARA, unsur melanggar hukum, pornografi, rook, perjudian atau menyinggung pihak lain;
10. Pengiriman artikel dilampiri dengan tautan, tangkap layar (screen capture), atau pdf bukti pemuatan artikel di media massa;
11. Pengiriman artikel dilampiri Salinan KTP dan kartu pers (jurnalis) yang masih berlaku;
12. Artikel sudah pernah dimuat di media massa selama kurun waktu dari tanggal 22 Mei s.d 12 Juni 2024;
13. Karya dikirim melalui email lombaartikelbhayangkara78@gmail.com dengan batas waktu pengiriman karya tanggal 17 Juli 2024.

Lomba ini Gratis atau tidak dipungut biaya. Persyaratan lomba lain dapat dibuka di akun media sosial Divhumas Polri atau Bidhumas Polda Sulteng, pungkasnya.

Red”