Beranda blog Halaman 398

Melestarikan Warisan Budaya, Polda Sulteng Gelar Nobar Wayang Kulit Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng, Pengurus Puslatda PON XXI Aceh Sumut, Pelatih dan atlet PON XXI mengikuti nonton bareng (Nobar) wayang Kulit “Tumurune Wiji Sejati’

Acara Nobar melalui Channel YouTube Divisi Humas Polri digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dilangsungkan di Sriti Convention Hall, Palu, Jumat (5/7/2024) malam.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, “Acara nonton bareng ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78.

“Polri memilih pertunjukan wayang kulit karena sarat akan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang sejalan dengan semangat pengabdian Polri kepada masyarakat.” ungkap Kabidhumas.

Lakon “Tumurune Wiji Sejati” yang diangkat dalam pertunjukan ini memiliki makna filosofis yang dalam, menggambarkan turunnya benih kebenaran yang dapat diartikan sebagai semangat Polri untuk terus menegakkan kebenaran dan keadilan dalam melayani masyarakat, jelasnya

Acara nonton bareng ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga wahana edukasi dan pelestarian budaya. Kehadiran Forkopimda Sulteng, PJU Polda Sulteng dan masyarakat menunjukkan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

“Melalui acara ini, kami berharap dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kecintaan pada budaya lokal di kalangan generasi muda,” tambah Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang hadir walaupun digelar dalam bentuk nonton bareng melalui streaming YouTube Divisi Humas Polri, pungkasnya.

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Keberangkatan Presiden RI Joko Widodo Menuju Jakarta

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., melepas keberangkatan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menuju Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, bertempat di Apron Baseops Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2024).

Melalui Pangkalan TNI AU Sultan Hasanudin, Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari sejak tanggal 4 hingga 5 Juli 2024. Dalam agendanya Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja ke lima Kabupaten yaitu Kabupaten Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.

Turut serta melepas keberangkatan Presiden Joko Widodo antara lain, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pangkoopsud II Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun., Kapolda Sulselbar Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.IK., M.H., Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto serta para pejabat terkait lainnya. (Pen Hnd)

Satlantas Polres Purbalingga Bersama Taruna Akpol Gelar Kegiatan Simpatik

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga kembali menggelar kegiatan simpatik dalam rangka sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat, sopir dan penggunaan jalan, Jumat (5/7/2024).

Kegiatan dilaksanakan bersama dengan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tingkat satu. Para Taruna Akpol yang ikut dalam kegiatan merupakan peserta latihan kerja di Polres Purbalingga dan sedang mengikuti pembelajaran Fungsi Lalu Lintas.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan hari ini kami menggelar kegiatan simpatik dalam rangka sosialisasi tertib lalu lintas. Kegiatan dilaksanakan bersama dengan Taruna Akpol yang sedang melaksanakan latihan kerja.

“Kegiatan simpatik yang dilaksanakan yaitu Jumat Berbagi Sarapan Bareng Sopir Angkot dan Jumat Berkah Berbagi Makanan dengan Tukang Becak,” jelasnya.

Disampaikan bahwa Sarapan Bareng Sopir Angkot dilaksanakan di komplek Terminal Bus Purbalingga. Kami bagikan makanan untuk sarapan bareng sekaligus menyampaikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sopir angkutan kota.

“Sedangkan Jumat Berkah kami bagikan 100 bungkus makanan untuk para tukang becak di sejumlah pangkalan di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Kanit Kamsel berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya sopir angkutan dan tukang becak. Selain itu, sosialisasi tertib lalu lintas bisa tersampaikan.

Red”

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM

Jumat 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.40 WIB bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas DPO yang diamankan, yaitu: Inisial Nama
: Andi Uci Abdul Hakim Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Agama
Alamat Pekerjaan : Sinjai
: 54 tahun / 30 Desember 1969 : Laki-laki : Indonesia : Islam
: BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar
: Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Red”

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).

Dalam sambutannya Panglima TNI mengingatkan bahwa kenaikan pangkat ini bukan hadiah yang diterima dengan biasa-biasa saja, karena banyak pewira-perwira yang berkeinginan naik pangkat atau yang alih status. “Saya harapkan kenaikan pangkat ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi, jangan sampai nanti makin tinggi pangkat makin bingung apa yang akan dilakukan,” tegasnya.

“Saya akan menunggu ide atau kinerja para perwira yang aplikatif, yang real, jangan sampai sudah pangkatnya tinggi, tapi tidak ngerti apa yang mau diperbuat,” pesan Panglima TNI.

Kenaikan Pangkat 22 Pati TNI tersebut berdasarkan surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1150/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan rincian 11 Pati TNI AD, 4 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU.

Adapun 11 Pati TNI AD yaitu, Mayjen TNI Taufik Budi Santoso (Dan PMPP TNI), Mayjen TNI Suryo Tridoso Eko Sapto Handono (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan), Mayjen TNI Rudy Syamsir, S.H., M.H. (Deputi Bid. Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam, Mayjen TNI Heru Sudarminto, S.I.P., M.Sc. (Kabalitbang Kemhan), Mayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan (Staf Ahli Menhan Bid. Ekonomi).

Mayjen TNI Supriyatna, S.I.P., M.M. (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Kepemimpinan Nasional Lemhannas). Mayjen TNI Yunianto, S.Sos., M.M. (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas), Mayjen TNI Eko Susetyo, M.M., M.Tr.(Han), Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA. (Dirjen Strahan Kemhan), Mayjen TNI Robi Herbawan, S.E. (Kabainstrahan Kemhan) dan Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. LH).

4 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Maman Rohman, S.T., M.Han (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kependudukan Lemhannas), Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si. (Han)., CIQnR., CIQaR. (Sahli Bid. kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenkopolhukam), Mayjen TNI (Mar) Supriyono, S.E., M.M. (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Sismennas Lemhannas) dan Laksma TNI Ifa Djaya Sakti, S.E., M.M. (Kadisadal).

7 Pati TNI AU yaitu, Marsdya TNI Yusuf Jauhari, S.Sos., M.Eng. (Kabaranahan Kemhan), Marsda TNI Sugiharto Prapto, W., S.Sos. (Staf Ahli Menhan Bid. Sosial), Marsda TNI Umar Fathurrohman, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han). (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Kepemimpinan Lemhannas), Marsda TNI Ir. Bob Henry Panggabean, M.I.P. (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ilpengtek Lemhanna), Marsma TNI Mokh. Mukhson, S.E., M.M. (Pati Sahli Kasau Bid. Strahan), Marsma TNI Hidayat Januardi (Kapusbekmatau) dan Marsma TNI Dr. drg. Linawati, MH.Kes).

Acara di akhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para Pati TNI yang naik pangkat, diikuti tamu undangan lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI ditahan Polda Sulteng

PALU, Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024)

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan, ungkapnya

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Red”

Tengkorak Manusia Ditemukan di Bawah Enceng Gondok, Ada Kisah Pilu di Baliknya

Kebumen – Penemuan tengkorak manusia di aliran sungai Desa Patukrejomulyo, Kecamatan Mirit, Kebumen, pada hari Rabu 3 Juli 2024, gegerkan warga setempat.

Penemuan tengkorak oleh Yaman (47) warga setempat, saat mencari ikan, diyakini adalah milik korban Muhammad Arifin, yang hilang pada November 2018, tenggelam di sungai itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat ini tengkorak telah diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dari penemuan tengkorak yang dilaporkan ke kami, ada salah satu warga yang bernama Rambat, warga Blengorwetan, Kecamatan Ambal mengakui itu adalah anaknya yang tenggelam di sungai tersebut 2018 silam. Tengkorak telah diserahkan kepada pihak keluarga,” jelas Aiptu Nanang, Jumat 5 Juli 2024.

Menurut Aiptu Nanang, penemuan bermula saat Yaman mencari ikan di bawah aliran sungai, di bawah tumbuhan enceng gondok. Saat tangannya masuk ke lumpur, ia mendapati tengkorak manusia.

Lalu penemuan ini dilaporkan ke Polres Kebumen, sehingga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan medis, kuat dugaan tengkorak tersebut milik korban usia antara 10 sampai 16 tahun seperti rentang usia korban saat hilang tenggelam.

Saat itu Muhammad Arifin tidak pernah ditemukan setelah dilaporkan tenggelam. Pihak keluarga sempat melakukan pencarian, namun tidak berhasil.

Selang kurang lebih 6 tahun waktu berjalan, seorang pencari ikan menemukan tengkorak di aliran sungai tempat hilangnya Muhammad Arifin. Keluarga sangat meyakini itu adalah Muhammad Arifin yang hilang 6 tahun silam.

Red”

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mengusung kegiatan kebudayaan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk dalam rangka Hari Bhayangkara yang tahun ini mengangkat lakon “Tumurune Wiji Sejati”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut lakon Tumure Wiji Sejati mengisahkan tentang lahirnya kesatria sejati yang cerdas dan sakti, yakni Raden Wisanggeni.

“Tumurune wiji sejati itu artinya lahirnya satria unggul, cerdas dan sakti. Yakni, Raden Wisanggeni,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Pertunjukan wayang ini dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, mulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.

Dia menjelaskan, lakon ini diangkat dengan pesan khusus bagi masyarakat yang menonton pertunjukan, yakni sosok Wisanggeni yang menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran.

“Seperti sosok Raden Wisanggeni ini simbol kekuatan dan kerabagaman yang luar biasa,” katanya.

Ini merupakan tahun ketiga Polri mengadakan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk dalam rangka Hari Bhayangkara. Seperti tahun-tahun sebelumnya, lakon dimainkan oleh 3 dalang, yakni Ki Yanto, yang merupakan Hakim Agung, Ki Sri Kuncoro, perwira Polri berpangkat Ipda, dan Ki Harso Widisantoso, anggota TNI berpangkat Mayor Angkatan Laut.

Selain dipandu oleh 3 dalang tersebut, juga dibawakan oleh Ki Bayu Aji Pamungkas dari unsur aparatur sipil negara.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk ini terbuka untuk umum, gratis bagi seluruh masyarakat yang datang dan menonton.

Selain wayang kulit, juga diisi dengan hiburan komedi oleh seniman srimulat, yakni Dhinas Tedjo, Endah Laras, Cak Percil, Eka Kebumen dan Agens Serfozo.

“Selain pertunjukkan wayang juga ada pembagian hadiah doorprize, dengan hadiah-hadiah yang menarik tentunya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di sela-sela pertunjukan wayang kulit tersebut, juga tersedia area bazar bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk-produk lokal buatannya.

Pertunjukan wayang kulit ini, kata dia, selain dalam rangka HUT Ke-78 Bhayangkara, sekaligus sebagai upaya Polri melestarikan seni dan budaya.

Seperti pada HUT Ke-77 Bhayangkara, Polri juga menggelar wayang kulit dengan lakon “Wahyu Cakraningrat”. Kemudian, pada HUT Ke-76 Bhayangkara dengan lakon “Semar membangun kayangan”.

Selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri, turut mengundang Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kami turut mengundang Panglima TNI, serta menteri dan lembaga terkait,” kata Trunoyudo.

Red”

Tim Patroli Perintis Presisi Berhasil Gagalkan Pemuda yang Hendak Melakukan Tawuran di Jalan Raya Babelan

Kabupaten Bekasi – Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Babelan, Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/7/2024)dinihari.

Kejadian ini bermula ketika tim patroli yang sedang melakukan pengawasan rutin di area tersebut mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang tampak gelisah

Tim Patroli segera menghampiri pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan interogasi, pemuda tersebut membawa senjata tajam jenis Pedang, Celurit, Corbek dan mengakui niatnya untuk terlibat dalam tawuran dengan kelompok lain.

“Kami lakukan pengejaran dan pada penggeledahan, pemuda didapati membawa senjata tajam serta barang lainnya yang diduga hendak dipakai untuk melakukan aksi tawuran,”kata Ipda Sandyka.

Ipda Sandyka selaku Komandan Tim Patroli Perintis Presisi, menyatakan bahwa operasi pengamanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area rawan terjadiinya gangguan kamtibmas untuk memastikan ketertiban dan keamanan selalu terjaga,” ujarnya.

Ia menuturkan, 7 Pemuda yang diamankan saat ini telah dibawa ke Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,”tukasnya.

Red”

Sidang Tuntuntan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negri Lumbuk Sikaping

Pada Hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Umbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warnasilver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan
digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin
Muis.
setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa
barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih
ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh RAHMAN
Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa
Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan
Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira
pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda
sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan
terpisah) dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket
besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk
Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu)
paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening
ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11
(delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu
dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan
hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa
barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik
klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima
koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma
dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl
GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika
Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).
Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum
kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan
Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal,
S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H)
meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana
sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dan terhadap fakta fakata tersebut Jaksa penuntut umum menuntut
para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR
Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS
dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl.2. Menyatakan
RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
barang
bukti
berupa
:
1) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.
3)
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082169406226;
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel
nomor
081239598406;
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis
nomor
083840317927;
8) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh
warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan
puluh
lima
koma
sebelas)
Gram;
9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
10)
1
(satu)
buah
Tas warna
hitam;
11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082165125229.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara
atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI
3. Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada
Negara.
Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil
Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
1.
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI
berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana
denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1)
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)
gram;
2)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
3) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna
hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
4)
5)
6)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada
poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada
Pengadilan Tingka Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan
upaya hukum.
7)
8)
9)
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel
nomor 082169406226;
1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel nomor 081239598406;
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis nomor 083840317927;
10) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel
nomor 082165125229.
Dirampas untuk Negara
11) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu
Rupiah).Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
Bahwa sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib.

Red”