Beranda blog Halaman 358

Kadin Kalbar Gelar Musyawarah Provinsi VII, Perkuat Sinergi Inklusif untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Pontianak,LIN.ri.com Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan
Barat hari ini menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Muprov) VII untuk menetapkan, Program Kerja Umum Organisasi selama 5 (lima) tahun ke depan, serta melaksanakan musyawarah inklusif untuk memilih Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat yang baru
secara aklamasi. Mengusung tema “Bersatunya Dunia Usaha Dalam Mendorong Peningkatan
Ekonomi Daerah, Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi pelaku usaha dan pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk
mengakselerasi pembangunan ekonomi secara merata.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius Ik, yang mewakili Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, dalam sambutannya
mengatakan, perekonomian Kalimantan tahun pada kuartal-II tahun 2024 tumbuh 4,67%
dengan kontribusi sektor pertanian dan industri yang masing-masing tumbuh mencapai
3,72% dan 4,33%, dimana hal ini menunjukan kemampuan dunia usaha untuk berinovasi
dan adaptasi terhadap dinamika pasar. Di tengah ketidakpastian perekonomian global yang
menjadi tantangan dan memberi tekanan terhadap harga energi dan pangan, maka sinergi
dan kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah perlu untuk dilakukan demi mencapai visi
Indonesia Emas 2045.
“Peran swasta sangat penting untuk mendukung program pemerintah dalam menghadapi
tantangan ini dan mendorong target pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalbar. Diharapkan
melalui Muprov VII ini, Kadin Provinsi Kalimantan Barat dapat bergotong royong dengan
pemerintah membangkitkan ekonomi daerah dan menyukseskan program pembangunan
pemerintah. Khususnya, Kadin juga perlu membantu UMKM sebagai tulang punggung
perekonomian yang berkualitas dan merata,” ungkap Ignasius saat membuka Muprov VII
di Hotel Ibis, Pontianak.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menegaskan, tantangan perekonomian
saat ini harus dihadapi dengan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara inovatif. Dalam
hal ini, Kalimantan Barat memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dengan kekayaan sumber
daya alam yang meliputi pertambangan, kehutanan, perikanan, pertanian, dan perkebunan.
“Kadin Kalbar memiliki potensi besar yang sangat signifikan untuk mendukung
perekonomian daerah. Potensi ini tidak hanya membuka peluang lapangan kerja baru, tetapi
juga memperkuat pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor strategis seperti kelautan,
kehutanan, dan hilirisasi. Dengan memaksimalkan potensi-potensi ini, kita tidak hanya
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga mengambil langkah besar
menuju pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% dan visi Indonesia Emas 2045,” ungkap

Arsjad juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat
Sementara (Caretaker) yang telah sukses menggelar Muprov VII. Momentum ini diharapkan
dapat memperkuat internal organisasi dan sinergi antara Kadin pusat dan daerah, khususnya
Kalimantan Barat. “Dengan prinsip no one left behind, semoga kepengurusan Kadin Kalbar
yang baru dapat mengakomodir semua pengusaha dan memaksimalkan potensi ekonomi
lokal melalui inovasi dan program kerja yang efektif, sehingga memberikan kontribusi nyata
terhadap perekonomian daerah,” ujar Arsjad.
Pjs. Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono
mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi atas suksesnya penyelenggaraan
Muprov VII dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Dia mengajak seluruh
Kadin daerah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat untuk mendukung Ketua Umum Kadin
Kalbar yang baru terpilih. “Bersama-sama, mari kita bangun Kalimantan Barat dengan
bekerja sama dengan pemerintah. Dengan dukungan semua pihak, setiap inisiatif yang kita
lakukan akan memberikan dampak positif yang maksimal, baik dalam pemulihan ekonomi
maupun dalam pengembangan potensi daerah,” kata Rizqi.

( vanie )

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencucian Uang Atas Nama Terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA

Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 20.50 WITA bertempat di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Candy Angelika Wijaya
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 30 Tahun/25 Juli 1994
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Dwiwarna V/21, RT 05/09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
\
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan:
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021.
2. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021.
3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya, Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 Agustus 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Red”

Polres Purbalingga Bersihkan Sampah di Lingkungan GOR Goentoer Darjono

Polres Purbalingga menggelar kegiatan olahraga bersama, Jumat (9/8/2024) pagi. Kegiatan diisi dengan membersihkan sampah di lingkungan GOR Goentoer Darjono PurbaIingga.

Kegiatan diawali dengan olahraga senam bersama, dilanjutkan membersihkan sampah yang berserakan di lingkungan GOR Goentoer Darjono. Kegiatan diikuti oleh Kapolres Purbalingga beserta pejabat utama, kapolsek dan anggota polres serta polsek jajaran.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan hari ini kegiatan olahraga diisi dengan senam bersama, dilanjutkan dengan kurve membersihkan lingkungan GOR Goentoer Darjono PurbaIingga.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan,” ucapnya.

Disampaikan bahwa dengan kegiatan membersihkan sampah di lingkungan GOR Goentoer Darjono ini, diharapkan bisa memancing masyarakat lainnya untuk peduli terhadap permasalahan sampah dan kebersihan lingkungan.

“Banyak masyarakat yang beraktivitas dan berolahraga di lingkungan GOR Goentoer Darjono ini, namun tidak semuanya peduli terhadap kebersihan sehingga masih banyak ditemukan sampah berserakan,” ucapnya.

Kapolres menyampaikan walaupun sudah ada petugas kebersihan yang membersihkan lingkungan GOR, namun jumlahnya terbatas hanya dua orang. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian semua pihak untuk menjaga kebersihan di seputar GOR Goentoer Darjono.

“Kalau tidak ada kepedulian dari diri kita untuk hal yang paling kecil sekalipun, bagaimana kita berharap masyarakat mau peduli. Jadi menjaga kebersihan harus dimulai dari diri kita sendiri,” pungkasnya.

Red”

Melalu Latkatpuan Polda Jateng Tingkatkan Peran Humas Menyambut Pilkada 2024 dengan Aman

Polda Jateng-Kota Semarang Dalam rangka menyambut Pemilukada 2024, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jateng berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui pelatihan yang diberikan kepada personel Humas di jajaran Polda Jateng, bertajuk Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan), yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Muria Semarang, Kamis (8/8/2024).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa menjelang Pemilukada, peran Humas menjadi semakin penting, bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk membangun rasa aman dan tenang di tengah masyarakat.

“Kita ingin masyarakat merasa terlindungi dan terinformasi dengan baik, apalagi di tahun politik seperti ini,” ujarnya dengan penuh empati.

Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya peran Humas sebagai jembatan antara Polri dan masyarakat. Dia berharap agar personel Humas di seluruh jajaran Polda Jateng dapat menjalin hubungan erat dengan media dan para influencer, menciptakan kolaborasi yang membawa manfaat positif bagi masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik, kita bisa memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya akurat, tetapi juga menenangkan,” tambahnya.

Selama pelatihan, personel Humas tidak hanya dibekali dengan keterampilan jurnalistik, tetapi juga diajarkan cara menggunakan teknologi modern yang dapat membantu mereka menyampaikan informasi dengan lebih cepat dan tepat.

“Kita ingin Humas menjadi bagian dari solusi, menjadi penyejuk di tengah hiruk-pikuk tahun politik ini,” lanjut Artanto.

Kabidhumas juga berharap bahwa Latkatpuan ini bisa menjadikan Humas sebagai “Cooling system” yang efektif selama Pemilukada 2024. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi yang benar, tetapi juga merasa tenang dan aman di tengah berbagai dinamika yang terjadi.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana yang damai dan harmonis,” tutupnya dengan penuh harapan.

Melalui pelatihan ini, Polda Jateng menunjukkan kesungguhannya dalam melayani masyarakat dengan lebih baik. Dengan mengedepankan komunikasi yang humanis dan inklusif, Polri berusaha memastikan bahwa setiap warga merasa didengar dan dilindungi. Bersama-sama, kita bisa menghadapi Pemilukada 2024 dengan optimisme dan keyakinan bahwa keamanan dan ketertiban akan selalu terjaga.

Red”ewr-

Inafis Polresta Banyumas Evakuasi Korban Diduga Bunuh Diri

Pada hari Kamis (8/8/24), Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng melakukan evakuasi jenazah korban seorang laki laki yang diduga meninggal dunia karena bunuh diri. Korban berinisial MLD (67) warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas diduga menjatuhkan diri dari jembatan Sungai Tajum ikut Grumbul Cogreg Desa Cihonje Kecamatan Gumelar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi menurut keterangan dari DN anak korban, bahwa pada hari Kamis (8/8/24) sekitar pukul 08.30 wib, korban berpamitan akan pergi ke Purwokerto, saat pergi dari rumah korban berjalan kaki. Sebelumnya korban sering memikirkan tentang masalah keluarga.

Kemudian, awal kejadian tersebut diketahui oleh saksi Tuswiyati (37) pada hari Kamis (8/8/24) sekitar pukul 11.15 wib melihat korban memboceng sepeda motor dari arah Ajibarang menuju Gumelar dan berhenti atau turun di sebelah selatan jembatan Sungai Tajum. Tak berselang lama, Tuswiyati mendengar suara benda terjatuh seperti orang yang sedang membuang bungkusan sampah ke sungai.

“Saksi Tohirin (41) yang saat itu berada di sekitar TKP kemudian mengecek ke jembatan dan terlihat tubuh korban berada di bawah atau dasar jembatan Sungai Tajum dengan posisi terlentang diatas batu cadas. Korban mengenakan jaket warna hitam, celana panjang warna krem keabuan dan terdapat sandal selop warna merah marun serta topi warna hitam”, ungkap Kasat Reskrim.

Hasil dari pengecekan korban oleh tim Inafis Polresta Banyumas dan petugas medis Puskesmas Gumelar adalah terdapat luka sobek 2 cm dikepala bagian belakang korban, keluar darah dari hidung dan telinga kanan, terdapat lebam di bagian punggung korban, tinggi jembatan ke dasar sungai kurang lebih 8 meter.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, kemudian jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga telah menerima atas meninggalnya korban”, tutup Kompol Ardiansyah.

Red”

Polresta Banyumas Tangkap DNC Pelaku Yang Cabuli Kakak Beradik

Rabu (7/8/24) sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku DNC alias Bambang (24) laki laki warga Kecamatan Sumbang terhadap perempuan kakak beradik FTA (11) dan FTA (6) pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.45 wib di rumah turut Perumahan yang berada di Desa Kutasari Kecamatan Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi awalnya pelapor ARK (30) yang juga orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.00 wib ketika sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur pelapor berusaha mengecek keberadaan korban dirumah melalui cctv. Melalui cctv tersebut terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara menelfonnya, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga pelapor memutuskan untuk pulang kerumah.

“Sesaat setelah sampai dirumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada DNC dan pelaku mengakui perbuatannya. Atas peristiwa tersebut, ARK melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut”, ungkapnya.

“Modus pelaku DNC mencabuli korbannya adalah dengan cara memasukkan jari tangan kanan terlapor ke dalam alat kelamin korban saat korban sedang tertidur”, imbuh Kasat Reskrim.

Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, tutupnya.

Red”

Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Kedung Waringin Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas

Bekasi – Dinas Pertanahan Pemukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) sudah banyak di kerjakan oleh para rekanan/kontraktor akan tetapi dalam pengerjaannya diduga asal jadi ini terjadi di salah satu Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Hasil pantauan media dan LSM SIRA (suara independen rakyat adil) dalam pengerjaannya di malam hari tidak adanya penerangan, tidak pakai hamparan bescos,pekerjanya tidak memakai K-3, Ketinggiannya diduga hanya 10 cm, dari panjang kurang lebih 200 meter.

Peningkatan jalan lingkungan Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, dengan Nomor SPMK PG.02.02/56/306/SP/KP/DISPERKIMTAN/2024. Waktu pelaksanaan kerja (Empat puluh lima hari, mulai 17 Juli 2024 selesai 30 agustus 2024, Nilai kontrak Rp.152.897.200,00, Sumber Dana APBD 2024, pelaksana CV.KARYA INTAN.

Saat di konfirmasi pengawas dan konsultan yang berada dilokasi kegiatan pengecoran jaling di Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, dalam pengerjaannya yang tidak adanya hamparan bescos tidak adanya memakai lampu penerangan, pekerjanya tidak memakai K-3 atau APD dan menurut dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai speksifikasi asal jadi dan hanya mementingkan meraup ke utungan lebih besar, tidak memikirkan kwalitas.

Kepala kordinator jabar DPP LSM SIRA Yusuf Supriyatna yang berada dilokasi kegiatan mengatakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang di kerjakan asal jadi akan mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan Ter kesan asal jadi dengan tidak ada nya penerangan dalam proses pengecoran ketika malam hari, dan para pekerja tidak dilengkapi APD (alat perlindungan diri) bahkan tidak adanya hamparan bescos dan ketebalan coeran hanya 10,cm dah jelas kontraktor ingin Raup keuntungan besar Tampa memikirkan mutu dan kualitas pekerjaan tersebut.

Kepada pengawas konsultan yang ada di lokasi kegiatan jangan berdiam diri terpaku duduk di bangku dengan di suguhkan secangkir kopi, seharusnya ketika pekerjaan tidak sesuai Bistek harus bertidak tegas memberikan arahan dan himbawan kepada pelaksana kerja agar kegiatan sesuai RAB (,rencana anggaran biyaya) agar kegiatan peningkatan jaling kokoh dan rapih bisa bertahan lama bermanpaat untuk masyarakat setempat, dengan bukti Poto vidio yang kami dapat dari lokasi pekerjaan ini kami akan segera bersurat kedinas terkait bila perlu ke penegak hukum,”tadasnya.

(Red)

Penahanan Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Kamis 8 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 atas Tersangka MK. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Adapun peran Tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). Selanjutnya, Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Tambang galian C ilegal bandel dan tidak taat Aturan pemerintah desa PEMDES Gintung Sukadiri

Tangerang | pengusaha tambang galian C ilegal yang berinisial JJN Yang Selama ini menjadi polemik di media sosial dari pantauan awak media Banyaknya Penolakan dari kalangan masyarakat dan pemerintah desa jelas surat Somasi sudah di berikan kepada pengusaha nakal di duga tidak taat Aturan Hukum Yang berlaku tetap bandel beroperasi seperti biasa di kampung jati Gintung desa Gintung kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang Kamis 08/08/2024.

Surat Somasi Penolakan yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sudah jelas mewakili Aduan Masyarakat dan keresahan lalulang truck pengangkut tanah yang melintas jalan desa Sukasari masyarakat banyak sekali komplein tentang Adanya kegiatan galian C ilegal terus menerus mengabaikan penolakan terhadap pemerintah desa evaluasi terhadap laporan masyarakat serta badan lembaga yang merasa resah dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya kerusakan saluran pernapasan warga masyarakat yang dekat dan Dilintasi oleh mobil truck pengangkut tanah yang sangat lah Miris banyaknya Terjadi kecelakaan di akibatkan mobil truck pengangkut tanah jelasnya.

Hasil investigasi tim LSM dan media di lapang keluhan warga masyarakat yang di rugikan pengusaha tambang galian C ilegal menuntut keras Agar pemerintah daerah kabupaten Tangerang jangan Kasih kendor luang gerak Tutup secara permanen karena banyak laporan masyarakat rentan terjadinya kecelakaan dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA batuk dan gangguan pernapasan ujarnya.

Ketua lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG DPC kabupaten tangerang Mengamati Dan Mencerna hasil laporan investigasi Anggota di Lapangan Alhasil pihak lembaga gabungnya wartawan Indonesia GWI UJANG SUPENDI Angkat bicara Bila pihak Di duga pengusaha tambang galian C ilegal Tetap Jalan beroperasi pemerintah kabupaten Tangerang Harus Tindak Tegas Sesuai Aturan undang undang yang Berlaku Hentikan Tambang galian C ilegal proses secara hukum dan Tangkap ,Adili pelaku berinisial JJN yang Merasa dirinya Kebal Hukum serta tidak Taat Aturan Hukum Agar pihak pol PP kabupaten Tangerang cepat Ambil Tindakan yang sesuai tepat Sasaran bagi pelanggar hukum tinggal Tunggu Tindakan tegas dari pemerintah daerah pungkasnya

Red/***

Polres Sukabumi Menyisir Spanduk Coretan Tulisan Disepanjang Jalan Area Perkebunan PT Bantargadung

Pihak dari Polres Sukabumi disertai keterwakilan Danramil 0622-03/Warungkiara Agus Subandar, keterwakalin dari Kecamatan Anyu selaku seksi Trantrib, Mindiata Banbinkantibmasl sekaligus keterwakilan Polsek Warungkiara, BPD dan Karangtaruna Desa Batargadung, bersama sama menyisir lokasi dimana ada dugaan disepanjag jalur jalan PT perkebunan Bantargadung adanya spanduk dari karung beras penuh dengan coretan tulisan, pada Rabu 07/08/2024

PT Bantargadung berada di wilayah hukum Desa / Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi Yayu saat ini diketahui pihak dari perusahaan PT perdagangan dan perindustrian PT Bantargadung,” bahwa hadirnya pihak dari polres sukabumi menyisir lokasi memang sengaja dilakukannya pengaduan, setelah adanya peraktek dugaan penggarap dimalam hari bertindak yang bukan seharusnya apalagi disiang hari disepanjang jalan banyak baleho berjajaran yang bertuliskan kurang tak sedap,” bebernya.

Dirinyapun terlihat meyertai kros cek memeriksa spanduk spanduk yang su d h terpasang disepanjang jalur jalan perkebunan, lanjut keterwakilan Danramil Warungkiara Agus Subandar ditempat terpisah mengemukakan,” persoalan tanah HGU sementara ini pihak dari PT berdasarkan informasi sekarang ini sedang berjalan tahapan proses perpanjangan kontrak,” terangnya.

Kemudian Pihak dari seksi Trantrib ( ketentraman dan ketertiban ) Unyu ucapnya,” melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud bidang seksi trantrib di wilayah hukum kecamatan Bantargadung,” ucapnya.

Menambahkan pihak dari keterwakilan Karangtaruna Desa Bantargadung,” bukan persoalan tanahnya, saya kurang paham namun diarea sepanjang jalan yang berindikasi ujar kebencian seperti halnya tulisan yang kurang indah di beberpa baleho tertera, kalaupun kebencian itu ada bagi mereka yang diduga oleh para penggarap maka tentunya bukan seperti itu caranya, dan ini patut didorong kepihak APH untuk lebih lanjut,” cetusnya lagi.

Berikutnya yang kerap dipanggil Asep diketahui kelompok tani Situ Hiang saat di hubungi di aplikasi WatshhAp di sampaikannya,” Ombudsman hari ini sidang pleno terakhir, langsung naik ke Kejati, pendampingan Komnas Ham,” tutupnya.

Red” Muhtar Bt