Beranda blog Halaman 348

Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir, M.A., Universitas Muhammaiyah Jakarta (UMJ), Jalan KH. Ahmad Dahlan, Cirendeun, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2024).

Dalam sambutannya Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., mengatakan “Silaturrahmi bukan sekedar menyambung yang telah biasa kita sambung, tetapi menyambung yang mungkin sempat terputus, dan kami atas nama PP Muhammadiyah menyampaikan Taqobballah minal wa minkum, sekaligus juga Mohon maaf lahir dan bathin atas salah dan khilaf,” ujar Haedar.

Panglima TNI berkesempatan memberikan sambutannya mengatakan, “Saya selaku Pimpinan TNI mengucapkan Selamat Hari Raya idul fitri 1445 H, mohon maaf lahir batin kepada seluruh keluarga besar Muhammadiyah dan para hadirin yang hadir saat ini. Apabila semua elemen masyarakat melaksanakan silaturrahmi baik itu TNI-POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan semua elemen masyarakat bersatu mengangkat persatuan dan kesatuan bangsa ini, supaya bisa terjaga dengan baik, menuju kemakmuran, aman dan sejahtera,” pungkas Panglima TNI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, K. H Hidayat Nur Wahid (MPR), Prof.Dr.Ma’mun Murod, M.Si., (Rektor UMJ), Dr. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes (PP. Aisyiyah), Duta besar Negara-negara sahabat dari Belanda, Ukraina, Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Kenya, Maroko, Malaysia, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se Jabodetabek, Keluarga besar PP Muhammadiyah, dan Mitra Muhammadiyah lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH, dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu, 24 April 2024.

Insan Hadiansyah, SH, meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek. Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.

Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, Ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.

Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.

Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Kebijakan yang sangat aneh, lanjut Dia lagi, adalah diakomodirnya 7 (tujuh) pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat. “Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.

Selain itu, Dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C diatas tanah tersebut adalah atasnama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau noname.

“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi noname,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan oleh BPN Jaktim sebagai berikut:

Terhadap klaim kepemilikan oleh Moises M Noor harusnya tidak dicantumkan dalam daftar nominatif tersebut. Pengakuan Moises MN sebagai penggarap telah terbantahkan dengan keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B.3063/X/RES.1.2/2018/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa Moises MN sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Pelaporan Syatiri Nasri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 385 KUHP.

Mosses MN sendiri tidak pernah mengakui kepemilikan tanah tersebut, hanya menggarap tanah melalui pernyataan tanggal 19 Juni 2015 dan 26 Maret 2016.

Kemudian ada klaim dari Muh Natsir (PT Langgeng Makmur Perkasa), namun berdasarkan penelusuran terhadap klaim ini sebenarnya sudah selesai di Polda Metro Jaya, dikarenakan Syatiri Nasri telah melaporkan Desiran Sembiring yang telah menjual akta proposal kepada PT Langgeng Makmur Perkasa.

PT Langgeng Makmur Perkasa pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Timur tidak mau meneruskan karena akta notaris yang dibuat di Notaris Sulaimansyah, SH adalah palsu sesuai surat BPN Jakarta Timur No: 427/600-31-75/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tertanda Kakantah Jakarta Timur Ir. Gunawan MM.

Proposal yang dipakai oleh Desiran Sembiring adalah Acte Van Eugendom No 17 WL tanggal 19 Juni 1941 dan Eugendom Verponding Nomor 6972 tanggal 19 Juni 1941). Desiran Sembiring sendiri melalui kuasanya H. Muh Natsir Mas juga telah membatalkan pengukuran atasnama Desiran Sembiring sesuai register No 2035/2012 di BPN Jakarta Timur tertanggal 26 April 2016 dihadapan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2019.

Kemudian klaim kepemilikan Selvianna Carolusia menggunakan Surat Keterangan Garapan atas Tanah Negara, namun Lurah Cawang Ali Murtadho melalui SK Lurah Cawang No: 47/1.711.01 tertanggal 5 April 2005 telah menyatakan bahwa penandatanganan Lurah Cawang pada Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Dalam Jaminan Hutang diatas kertas segel yang dibuat Sdr. Amir Syarifuddin dibatalkan. Selain itu Lurah Cawang juga membatalkan Surat Keterangan PM1 WNI atasnama yang sama.

Klaim lain terhadap tanah ini muncul dari Nurjaya dengan menggunajan letter C 1580 atasnama Amsar bin Tego, namun Lurah Cawang tanggal 9 September 2016 menyatakan bahwa letter C nomor tersebut tidak terdapat dalam abjad C di Kelurahan Cawang dengan No Surat: 47/1.711.01.

Terhadap klaim Arya Wijaya (Ibu Ratu) dengan memakai Eigendom Kerajaan Banten, dan klaim dari Roma Purba mewakili Nyimas Entjeh/Zulfa, serta klaim Bayu Indarto (The Groot) dengan menggunakan Eugendom WL A De Groot harusnya tidak dapat dicantumkan dalam daftar nominatif, karena belum dapat dibuktikan keabsaannya dan sudah ada surat keterangan BPN Kanwil Jakarta yang menyatakan Eigendom tersebut tidak tercatat.

Berdasarkan surat Kanwil BPN DKI Jakarta No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang informasi bidang tanah bekas hak barat tertanda Kakanwil BPN DKI Jakarta Ir. H.M. Najib Taufieq, MM menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta, Eugendom Verponding No 6972 terakhir tercatat An. N.V. Bouw Maatschappij S.A Oen Alkatirie, berdasarkan Akta tanggal 20 Februari 1911 No 212 terletak di Desa Tjawang, District Meester Cornelis, Meetbrief (Surat Ukur) tanggal 10 Desember 1879, luas – (tidak tercatat).

Status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak 1980 yang dalam hal ini tanah RSPON seluas kurang lebih 10.000 m2, sedangkan sisanya kurang lebih seluas 3.600 m2 adalah milik Mutjitaba Bin Mahadi yang telah diakui oleh PT Mertju Buana. Berdasarkan penelurusan daftar nominatif juga memperlihatkan bahwa tanah disekitar yang telah mendapatkan ganti rugi alashak awal adalah girik letter C. Artinya di sekeliling tanah tersebut tidak diketemukan eigendom. Hanya saja negara memberikan keterangan Eigendom Verponding untuk menjadi alashak dari tanah RSPON secara legal.*** (Hendra)

Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang | Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis, (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kasat Narkoba Kompol Hanki menejelaskan dalam acara jumpa pers dilobby Mapolrestabes Semarang tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Rabu (24/4/2024).

Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan, kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak. Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

Timsus Jateng

Dirsamapta Polda Sulteng Pimpin Upacara PTDH Dua Personel Ditsamapta

Palu – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H. pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng digelar di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng, pada hari Rabu
(24/4/2024).

Upacara PTDH ini dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.

Kedua personel yang di PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang mereka lakukan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan menyampaikan, bahwa PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.

Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Bagi personel yang di PTDH, Kombes Pol. Richard juga meningatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik, imbuhnya.

“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.

Red”

Tindak Tegas, Pilar Saga Ichsan Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melanjutkan imbauan yang sudah disampaikan kepada pengusaha telekomunikasi terkait penataan kabel yang semrawut di Tangsel.

Hari ini, Rabu (24/04/2024) imbauan yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan bertindak tegas dengan melakukan pemotongan kabel semrawut yang berada di sepanjang jalan Parakan Raya.

“Pada tahun ini kami bersama Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kembali melakukan penertiban dan perapihan kabel-kabel udara yang ada di Tangerang Selatan, ada 5 titik tahun ini. Setelah tahun 2023 ada 3 ruas yang sudah kita lakukan, baik Parakan, Benda Raya, dan di Jalan Ciater ini,” ujar Pilar.

Lima ruas jalan yang akan dilakukan penataan kabel di 2024 yakni Jalan Raya Serua, Jalan Raya Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Menjangan dan Jalan Kelurahan Ciater.

Pilar mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan estetika kota menjadi lebih baik, sehingga tidak ada lagi kabel-kabel udara yang semrawut.

“Jadi ada 2 cara, yang pertama ada subduct atau kita masukkan ke dalam tanah. Kabel-kabel optik ini kita akan satukan kepada satu pipa yang bahan HDPE, dan yang kedua menggunakan satu tiang bersama, bentuknya rapih. Tetapi kita lihat kondisi jalannya,” ujarnya.

Sekaligus kata Pilar, pihaknya (Pemkot-red.) bersama Apjatel mendata dan melakukan pengecekan provider-provider yang tidak berizin tetapi melakukan pemasangan kabel fiber optik.

“Ini kan pemasangan tidak pernah koordinasi, sudah cukup lama. Semakin kesini kan makin banyak provider-provider baru, ada yang tidak berizin, pasang sembarangan, pasang sembarangan, akhirnya kabel menjuntai. Oleh karena itu, ini membahayakan dan secara estetika kota kan tidak baik. Kira rapihkan semuanya,” terangnya.

Lebih lanjut, Pilar menargetkan bahwa penanganan kabel semrawut di 5 ruas jalan tersebut dapat selesai secepatnya. Sehingga bisa beralih ke jalan-jalan selanjutnya untuk dilakukan penataan kabel fiber optik.

“Sejauh ini pemutusan yang kita lakukan, bisa saja tidak diberikan izin untuk usaha kedepannya,” tegasnya.

Ke depan, Pilar mengajak seluruh perusahaan telekomunikasi untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memperhatikan estetika kota dalam pemasangannya.

“Kami berharap bahwa para perusahaan provider jaringan telekomunikasi di Tangerang Selatan ini bisa bekerja sama dengan Apjatel, Dinas Bina Marga untuk sama-sama peduli terhadap keselamatan warga dan lingkungan, selanjutnya peduli terhadap estetika kota, karena bagaimanapun juga kota yang baik ya estetika kota harus rapih juga.

Kita sudah melakukan dari tahun 2023 sebanyak 3 ruas dan di 2024 sebanyak 5 ruas. Semoga ke depannya semakin banyak lagi, dan kita lanjutkan terus agar rapih semua,” ujarnya.

Beliau juga mengimbau para ketua RT dan RW untuk bersama-sama memperhatikan pemasangan kabel fiber optik di lingkungannya. Sehingga terjadi pengawasan yang berkesinambungan mulai dari bawah.

“Kami mohon dukungannya ketua RT, RW untuk sama-sama mengawasi di lingkungan kita, apabila ada provider atau oknum yang memasang sembarangan, tidak berizin. Tolong laporkan kepada kami untuk dilakukan penindakan, karena Tangsel ini kan luas. Jadi kita sama-sama ya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Robby Cahyadi menerangkan pemutusan yang dilakukan merupakan rangkaian dari apa yang sudah dilakukan di tahun 2023.

“Di 2023 kita sudah sosialisasikan dan kita tindak juga. Ini lanjutan kembali, kita sudah sampaikan bahwa kabel jaringan harus ada di dalam tanah semua. Contoh ya di Jalan Raya Ciater, kabel di atas udah gak ada, lewat bawah semua,” tambahnya.

Red”

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) di SPBU Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar,Riau yang sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MH  yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik.(24/04/2024).

Di tanggapannya,Jurnalis senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan   naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”

Tambahnya lagi, kembali kepada undang undang,kalaulah wartawan melakukan demo,wah..entah dari mana dasar hukumnya?kita tidak menginginkan itu.jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme untuk melakukan investigasi untuk membongkar kasus.ucapnya

Bahkan Ia juga berkata,kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kerja kita berburu informasi,memberitakan secara berimbang,bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.”terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggan yang bersifat umum.

“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita.akhirnya di tertawakan orang kita.”imbuhnya sambil bercanda

Red”

Kejati DKI Jakarta Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018.

Jakarta- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H., kepada Media saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Jln. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Kasipenkum SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H., mengatakan bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian, terangnya Kasipenkum.

Bahwa perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk, Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. (Red).

Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Hiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P dari Jawa Tengah (Jateng) yang terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD karena adanya sistem komandante kini menemui titik terang. Sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis goTaktong royong yang bertumpu kepada mesin partai ini memungkinkan caleg dengan suara di bawahnya untuk menggeser caleg dengan suara di atasnya, kini telah dicabut.

DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024. Dalam huruf b peraturan tersebut dinyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat sejumlah caleg PDI-P di Jateng yang terancam tidak dilantik karena penerapan sistem komandante yang diatur dalam Peraturan DPD PDIP-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023. Adapaun sejumlah caleg tersebut berada di Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Demak, Jepara, Blora, Batang, Brebes, Banjarnegara, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Grobogan, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Purbalingga, dan Pekalongan. Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P tersebut diminta membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.

Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).

Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum. Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.

Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.

Red”

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah

Bangka Belitung- Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Selasa (23/04/2024).

Peserta rapat tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

Adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:
1).Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5). Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” terangnya Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. (Red).

JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah: “Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Itu Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula”

Jakarta- Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.

Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus, di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik, terangnya.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Red).