Beranda blog Halaman 347

Penyidik Kejagung RI Kembali Menetapkan 5 Orang Tersangka Baru Pada Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu Sdr. HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidsus KUNTADI saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (26/04/2024).

KUNTADI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka baru (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:
1). HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
2). FL selaku Marketing PT TIN.
3). SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
4). BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
5). AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s/d saat ini.

Bahkan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni Tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (Red).

Rekrutmen Anggota Polri 2024 ditutup, Animo Pendaftar di Sulteng Cukup Tinggi

Palu – Sebanyak 1.972 calon anggota Polri telah menyelesaikan tahap verifikasi penerimaan terpadu di Panda Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (25/4/2024) malam. Dari total tersebut, 1.727 adalah calon Bintara Polri, 77 calon Akpol, dan 168 calon Tamtama Polri.

Proses seleksi penerimaan terpadu Polri di Sulteng tahun ini menunjukkan animo yang tinggi. Tercatat, 2.371 orang mendaftar, dengan rincian 2.086 pria dan 285 wanita.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada awak media di Palu, Jumat (26/4/2024).

Djoko menyebut, para calon anggota Polri harus melalui serangkaian tahapan seleksi, termasuk verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, CAT psikologi, Akademik, Asesmen mental ideologi, jasmani dan anthropometrik serta Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).

Pada tahap verifikasi, sebanyak 399 pendaftar tidak lolos, sehingga hanya 1.972 orang yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, ungkap Kabidhumas.

“Para calon anggota Polri yang lolos verifikasi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu tes kesehatan, CAT psikologi, akademik, Asesmen mental ideologi, jasmani dan anthropometrik serta Penelusuran Mental Kepribadian (PMK),” beber Djoko.

Proses seleksi akan terus dilakukan hingga terpilih calon terbaik untuk menjadi anggota Polri. Polda Sulteng optimis akan mendapatkan calon anggota Polri yang terbaik, jelasnya.

“Kami terus melakukan seleksi secara ketat dan transparan untuk mendapatkan calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, Polda Sulteng berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses seleksi.

“Seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan pengawasan ketat dan melibatkan pihak-pihak eksternal untuk memastikan transparansi,” jelas Kombes Pol Djoko Wienartono.

Proses seleksi penerimaan terpadu Polri ini merupakan gambaran komitmen Polri dalam membangun institusi yang solid dan berintegritas. Dengan mendapatkan calon anggota terbaik, Polri diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkasnya.

Red”

Dansatbrimob Polda Sulteng pimpin Upacara PTDH, berikut pesannya

Palu – Satuan Brimob Polda Sulteng gelar Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jum’at (26/04/24),

Upacara ini dipimpin langsung Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si. dan diikuti oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng.

Upacara PTDH ini dilaksanakan terhadap dua personil Brimob Sulteng yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN,

Dansatbrimob menyampaikan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah di berikan kepada kita semua, ” pintanya

Sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, pesan Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si.

“Diharapkan kepada Para Perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan untuk tidak bosan terus mengingatkan anggotanya,” harap Kurniawan.

Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Apa yang kamu tanam hari ini, kelak akan kamu tuai” pungkasnya

Red”

Diskusi Bareng Koalisi Pemuda Kota : “Rekonsiliasi Pasca Pemilu Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”

Jakarta – Diskusi yang diselenggarakan oleh Koalisi Pemuda Kota dengan mengangkat tema ‘Rekonsiliasi Pasca Pemilu Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa ‘ dihadiri beberapa para tokoh bahkan dari masing-masing relawan calon Presiden sebagai panelis/pembicara di acara diskusi yang digelar di kedai Tempo, Jakarta timur,(26/4/2024).

Seogiyanya, Pemilu Pilpres telah selesai, namun proses demokrasi masih terus berjalan. Kini, saatnya memasuki fase rekonsiliasi pasca pemilu untuk merajut kembali persatuan dan membangun bangsa yang lebih kuat.

Dalam hal ini, Iwan selaku Ketua panitia penyelenggara Diskusi Koalisi Pemuda Kota menjelaskan pentingnya Rekonsiliasi.

“Rekonsiliasi bukan berarti menghapus perbedaan pendapat, melainkan menghargai keragaman dan membangun jalan menuju kesepakatan bersama,” ujarnya menjelaskan usai diskusi berlangsung di kedai Tempo, Jakarta timur (26/4/2024)

Lanjuttnya lagi mengatakan, Rekonsiliasi adalah kunci untuk melangkah maju sebagai bangsa yang bersatu dan damai.

Langkah Menuju Rekonsiliasi:
Dialog Terbuka dan Jujur: Membuka ruang untuk dialog yang jujur dan terbuka antara semua pihak.

Kehormatan Terhadap Institusi Demokrasi: Menghormati integritas dan otoritas institusi demokrasi seperti KPU, lembaga penegak hukum, dan media independen.

Mendorong Toleransi dan Menghargai Perbedaan: Memupuk toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat.

Komitmen terhadap Kepentingan Nasional: Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan politik dan pribadi.

Membangun Solidaritas dan Kedamaian: Bekerja sama untuk membangun solidaritas dan kedamaian di tengah masyarakat.

Ajakan Bertindak:

Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa.

Mari kita ajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan merekonsiliasi diri demi Indonesia yang lebih baik.

Rekonsiliasi adalah proses yang membutuhkan waktu, komitmen, dan kerja keras. Namun, hasilnya akan membawa kita menuju bangsa yang lebih kuat, bersatu, dan damai.

“Bersama-sama, kita bisa mewujudkannya,” tandasnya menjelaskan. (Bar)

Kondisi Jalan Tapung Hulu KM, 65 Rusak Parah, Kadis PUPR Provinsi Riau Harus Segera Lakukan Perbaikan

Anggaran yang sudah digelontorkan Pemerintah untuk memperbaiki jalan Petapahan – Ujung Batu berjumlah sangat pantastis sekali.

Diketahui, melalui plang proyek yang terpasang,di tahun 2022 rekontruksi jalan Tapung – Tandun senilai Rp.15.117.999.998.00 dan di tahun 2023 senilai Rp.25 milyar lebih, tetapi kenyataannya kondisi jalan jauh dari harapan warga masyarakat kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau

Perlu diketahui untuk saat ini, kondisi jalan KM,65 Desa Sukarami, kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar sudah laksana kubangan kerbau dan cukup mengkhawatirkan serta berpotensi terputus.apalagi antrian panjang mobil dan truk sudah terjadi sejak beberapa minggu ini,namun tampak tidak ada upaya berbaikan dari Dinas PUPR Provinsi Riau

Parluhutan Sidabutar selaku salah satu BPD Desa Sukarami dan yang mewakili masyarakat sangat mengeluhkan hal ini.Dan Ia juga sudah mencoba menghubungi Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Provinsi Riau melalui WhatsApp pribadi miliknya akan kondisi jalan yang ada di KM, 65 Desa Sukarami

“Saya sudah menghubungi Kadis PUPR Provinsi Riau. Menurut Kadis PUPR Ia akan segera memperbaiki jalan kami serta membuat Box cover untuk melancarkan debit air yang ada di lokasi jalan itu.”

“Dan perlu diketahui,jalan yang rusak ini adalah satu satunya jalan yang dilintasi oleh anak sekolah yang tinggal di sini.dan tak hanya itu saja, jalan ini juga jalan penghubung antara provinsi dan kalau sampai terputus maka perekonomian masyarakat akan terputus yang akhirnya menjadi isu Nasional,padahal kita tahu anggaran rekontruksi jalan Tapung – Tandun jumlahnya sangat pantastis,sebab sesuai papan proyek yang terpasang, dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai 42 milyar lebih, yang seharusnya masyarakat kami tidak lagi mendapati kondisi jalan seperti ini.”ucap Parluhutan Sidabutar

Di waktu yang bersamaan,Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,SS,.M.H saat dikonfirmasi membenarkan akan kondisi jalan tersebut.Ia juga mengatakan kalau pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap pihak PUPR Provinsi Riau untuk segera memperbaiki jalan itu.

“Kami dari Jajaran Polsek Tapung Hulu sudah melakukan langkah koordinasi terhadap pihak PUPR Provinsi.dan kami juga sudah melaksanakan upaya perbaikan untuk mengantisipasi jala rusak tersebut dengan melakukan penimbunan material bangunan berupa sertu di jalan jalan berlubang,sehingga dapat dilalui.maka dari itu Saya berharap kepada PUPR Provinsi Riau untuk secepatnya mengatasi masalah yang terjadi saat ini,jangan nantinya setelah banyaknya keluhan dari warga dan menambah terjadinya angka kecelakaan lalu lintas baru di perbaiki.” pinta Kapolsek Tapung Hulu

Sementara itu Arif Setiawan, selaku Kadis PUPR Provinsi Riau saat dihubungkan Wartawan melalui seluler pribadi miliknya yang akan melakukan konfirmasi kondisi jalan tersebut terkesan enggan mengangkat telpon miliknya.Untuk itu diharapkan kepada Arif Setiawan segera memperbaiki jalan itu sebelum terjadinya gejolak di tengah tengah masyarakat seperti yang terjadi di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar baru baru ini. (Pajar Saragih)

Red: DPP AMI

Wabup Gus Barra Resmi Mendaftar Calon Bupati Kabupaten Mojokerto Melalui PDIP

MOJOKERTO ~ Pendaftaran penjaringan dan penyaringan calon bupati dan wakil bupati atau cabup-cawabup Pilkada 2024 di DPC PDIP Kabupaten Mojokerto dibuka mulai hari ini. Namun demikian, sudah ada Bacabup yang mengambil formulir pendaftaran cabup.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan seputarindonesia.co.id orang pertama yang mendaftaran calon Bupati di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Mojokerto itu adalah Dr, Muhammad Al-Barra Lc MHum (Gus Barra), Wakil Bupati Mojokerto.

Wabup Gus Barra, disebut mengambil formulir pendaftaran bakal cabup di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupqten Mojokerto, jalan By Pas Mojokerto jumat, (26/04/2024).

Koordinator Sekretariat DPC PDIP Sriatin, mengatakan pendaftaran bakal cabup-cawabup di PDIP Kabupaten Mojokerto mulai dibuka hari ini langsung ada yang mendaftar sebagai bakal Calon Bupati yaitu Gus Barra. Yang jelas siapa saja boleh mendaftar Cabup Cawabup di PDIP, setelah ini akan kami ajukan ke DPD Jatim, untuk dilakukan verifikasi,” terang Sriatin.

Penjaringan dan penyaringan cabup-cawabup untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto, 2024 dibuka lebih cepat. hal ini agar ada waktu panjang bagi partai untuk menyiapkan proses penjaringan dan penyaringan cabup-cawabup. Semakin awal pendaftaran dibuka, masyarakat umum yang ingin mendaftar juga bisa memiliki waktu untuk menyiapkan segala berkas persyaratan pendaftaran.

Gus Barra, dalam sesi wancara mengatakan, hari saya datang bersama beberapa Relawan untuk mendaftar dan mengisi formulir di kantor PDIP, sebagai calon Bupati. Hasilnya baik, responya juga baik dan lancar. Pengurus PDIP mengapresiasi karena begitu dibuka saya orang pertama yang daftar sekaligus menyerahkan formulir. Setelah ini akan ke Partai-partai yang lain,” kata Gus Barra.

Ning Hanna, Istri Gus Barra hari ini juga ikut mendampingi Wabup Gus Barra saat mengambil formulir sekaligus mendaftar Calon Bupati lewat Partai PDIP, saat ditanya wartawan Ning Hana mengatakan, Alhamdulillah Pengambilan dan pendaftaran hari ini lancar, mudah-mudahan kedepan bisa sukses dan lancar. Mohon doa restunya teman-teman semua, saya yakin pemilih di Mojokerto mayoritas menghendaki suami saya (Gus Barra) sebagai Bupati Kabupaten Mojokerto,” jelas Ning Hana, Istri Gus Barra. (har)

Simak Tips Jitu Karo SDM Polda Sulteng Lulus Tes Calon Anggota Polri

Palu – Karo SDM Polda Sulteng, Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo, S.I.K., menjadi narasumber dalam Podcast Presisi Polda Sulteng yang membahas tentang tips dan trik jitu menjelang tes Penerimaan Terpadu Polri Tahun 2024.

Dalam podcast yang ditayangkan pada hari Rabu (24/4/2024) tersebut, Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo memberikan berbagai informasi penting dan bermanfaat bagi para calon anggota Polri.

Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo mengawali podcast dengan menjelaskan tentang tahapan-tahapan seleksi tes Penerimaan Terpadu Polri, mulai dari pendaftaran online, tes awal, tes kesehatan, tes psikologi, hingga tes terakhir yaitu tes kesamaptaan jasmani dan rohani.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo membagikan beberapa tips jitu bagi para calon anggota Polri untuk mempersiapkan diri menjelang tes seleksi. Berikut beberapa poin pentingnya:

Pertama, Pahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Calon anggota Polri diimbau untuk mempelajari secara seksama persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti seleksi. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca pengumuman resmi dari Polri atau bertanya kepada panitia seleksi.

Kedua, Siapkan diri dengan baik.

Persiapan diri yang baik meliputi persiapan fisik, mental, dan pengetahuan. Calon anggota Polri dapat mengikuti latihan fisik secara rutin, mempelajari materi-materi yang akan diujikan, dan mengikuti simulasi tes seleksi.

Ketiga, Tetap fokus dan jaga kesehatan.

Menjelang tes seleksi, calon anggota Polri harus fokus dan menjaga kesehatan. Hindari begadang, konsumsi makanan bergizi, dan istirahat yang cukup.

Keempat, Percaya diri dan jangan mudah menyerah.

Percaya diri merupakan kunci utama dalam mengikuti tes seleksi. Calon anggota Polri harus yakin dengan kemampuan diri dan jangan mudah menyerah.

Kombes Pol. Heru Budi Prasetyo juga berpesan kepada para calon anggota Polri untuk mengikuti tes seleksi dengan jujur dan sportif. Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir kecurangan dalam proses seleksi.

Ia juga berharap, melalui Podcast Presisi Polda Sulteng ini diharapkan dapat membantu para calon anggota Polri dalam mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes seleksi penerimaan terpadu Polri Tahun 2024, tandasnya.

Red”

Polresta Magelang Ungkap Curas Yang Semula Diduga Korban Laka

Magelang, Jawa Tengah – Seorang laki-laki paruh baya dalam keadaan terluka ditemukan warga di Jalan Mayjend Bambang Soegeng, area Metro Square Mertoyudan pada Rabu (24/04/2024) dini hari. Warga menemukan Korban ini tepatnya di depan Klinik Kesehatan Bhumi, Kampung Jarangan, Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Warga menduga pria tersebut adalah korban kecelakaan lalulintas (laka lantas), sehingga segera melapor pihak berwajib. Namun ternyata dalam penyelidikan diungkap pria tersebut adalah Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curras).

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (25/04/2024). Dalam kegiatan itu Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.

Disampaikan Kapolresta Magelang, laki-laki Korban ini bernama Sansan Andriawan (37), bekerja sebagai Driver Maxim (Ojol). Alamat KTP Kampung Cisaradan RT 04 RW 08 Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan Pelaku, laki-laki berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dari penemuan Korban tersebut, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu Rabu (24/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Menindak lanjuti laporan warga petugas Polresta Magelang dan Tim Medis mendatangi lokasi dan memeriksa Korban,” terang Kombes Pol Mustofa menuturkan kronologi kejadian.

Semula diduga Korban kecelakaan, namun setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam. Korban dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RS Merah Putih guna mendapatkan penanganan medis.

“Di lokasi, sepeda motor serta barang milik Korban tidak ditemukan. Korban mengalami luka berat dan dirawat di RS Merah Putih. Adapun luka yang dialami Korban berupa tulang rahang kanan patah, lecet di perut, dan infeksi usus akibat benturan keras,” terang Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curras. Pelaku berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan di Kaliwungu Kendal, diduga saat itu Pelaku akan kembali ke Jakarta.

Tersangka dengan Korban sebenarnya sudah saling mengenal. Dari awal Tersangka ini berniat ingin menguasai atau merampas barang milik Korban. Kemudian meminta Korban untuk mengantar dari Jatinegara ke Klaten dengan upah Rp 1.000.000.

“Melalui googlemap, keduanya menuju Klaten, dan sesampai Magelang (TKP), niat dari Tersangka dilaksanakan dengan menusuk rahang Korban sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan,” kata Kombes Pol Mustofa.

Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 (satu) buah helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai Rp 243.000 milik Korban, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam milik Tersangka yang digunakan untuk menusuk leher Korban.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F-4404-FEC, dompet warna hitam milik Korban, tas pinggang warna coklat milik Korban. Serta 1 (satu) buah peci warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah sarung milik Korban, dan 1 buah handphone warna biru hitam merk Infinix milik Korban.

Pengakuan Tersangka S, dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terinspirasi dari film “Rambo” yang dilihatnya lewat Youtube. Sehingga melakukan eksekusi dengan cara menusukkan gunting ke leher Korban.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum Konferensi Pers, pihaknya mendapatkan informasi dari RS Merah Putih, bahwa Korban akhirnya meninggal dunia siang ini, Kamis (25/04/2024).

“Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kombes Pol Mustofa.

Timsus Jateng

Menggangu Ketertiban Umum, ODGJ di Sumpiuh Banyumas Diamankan Polisi

Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan yang berada di trafic light taman kota Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto, S. ST, mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya laporan warga yang mengeluhkan adanya ODGJ di trafic light depan mini market taman kota Sumpiuh yang meresahkan warga sekitar.

”Kami mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu dan berpotensi menumbulkan laka lantas dan kerawanan lainya”, kata Kapolsek.

Karena dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, petugas Polsek Sumpiuh bersama petugas Puskesmas dibantu warga setempat melakukan langkah persuasif untuk mengamankan orang tersebut.

“Kami berkordinasi dengan instansi terkait kemudian kami amankan orang tersebut ke ambulance untuk dilakukan rujukan kejiwaan ke RSUD Banyumas”, kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, hal ini merupakan respon cepat patugas sebagai wujud kehadiran dan kepedulian Polri kepada masyarakat dan lingkungan.

”Kami berkomitmen akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya kondusifitas wilayah serta kedekatan Polri dengan masyarakat semakin erat”, ungkap Kapolsek.

Red”

Tipu dan Gadaikan Sepeda Motor Tetangga, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi mengatakan tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari Senin (15/4/2024). Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban namun kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek PurbaIingga Aiptu Agus Supriyanto.

Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD). Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.

“Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari sepeda motonya tidak dikembalikan,” jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta. Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan. Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.

“Tersangka bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun.

Red”