Beranda blog Halaman 347

Kapolresta Banyumas Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Antisipasi Geng Motor

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel patroli skala besar yang diikuti oleh Wakapolresta AKBP Hendri Yulianto, S.I.K, M.H., Kabag Ops Kompol Agus Amjat Purnomo, S.H, M.M., Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.I.K, M.H., Wakasat Reskrim, Kanit Regident, Kasubnit Sat Lantas, Kanit Bintibsos Sat Binmas dan Pawas serta personel gabungan dari Polresta Banyumas, Kodim 0701/BMS dan Sat pol PP.

Kapolresta Banyumas menghimbau kepada peserta apel patroli skala besar agar selalu melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab.

“Malam ini hingga dini hari nanti kita akan melaksanakan patroli skala besar guna mencegah terjadinya balap liar dan antisipasi geng motor di wilayah Banyumas dan juga patroli di titik rawan terjadinya tindakan kejahatan”, ungkapnya.

Kemudian tim bergerak melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Banyumas dan juga standby pada titik tertentu untuk monitor situasi arus lalu lintas antisipasi adanya balap liar, geng motor dan penggunaan knalpot bronk. Titik tersebut antara lain di Jalan Jendral Sudirman depan COR Hotel, Menara Teratai, Jalan Gerilya Barat dan Jalan Supardjo Rustam depan Masjid At Tajdiid.

Red”

Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Cetak Generasi Unggul Lewat Pendidikan

Semarang – Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 Batalyon Bhara Daksa menggelar reuni 33 tahun mengabdi untuk negeri di Akpol Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (24/8/2024).

Dalam acara reuni ini, beberapa kegiatan dilakukan alumni diantaranya bakti sosial, bakti kesehatan, anjangsana ke mantan pengasuh, pelatih dan dosen hingga makan bersama dengan taruna.

Selain itu, alumni Akpol 91 memberikan kontribusi dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pendidikan yakni menyumbang pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

“Kita ingin memberikan setetes sebagai inspirasi bagi semua alumni dan keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia untuk pembangunan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara yang insya Allah pembangunan ini akan segera dilaksanakan membawa berkah bangsa ini khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ketua Bhara Daksa Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Menurutnya, bonus demografi Indonesia tahun 2045 adalah hal luar biasa dan harus dikelola dengan baik.

“Kita tahu bonus demokrasi di depan mata sangat luar biasa kita kelola dengan baik, well organized oleh anak-anak muda tidak terkecuali taruna-taruna Akpol akan mewarnai dan memberikan warna emas bagi rakyat dan bangsa negara,” katanya.

Sementara itu, Karo Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Agoes Soejadi Soepraptono mewakili Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Alumni Akpol 91 Bhara Daksa yang telah memberikan sumbangsih guna mendukung pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

“Kepolisian Republik Indonesia turut berkontribusi mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui bidang pendidikan guna mencetak generasi unggul calon pemimpin bangsa. Langkah tersebut diwujudkan Polri melalui pembangunan pendidikan di tingkat menengah atas,” kata Agoes.

Agoes mengatakan, SMA Kemala Taruna Bhayangkara berlokasi di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan rencananya akan beroperasi 2025.

Sekolah ini akan mengakomodasi kurikulum standar International Baccalaureate, University of Cambridge dan Nasional Merdeka. Dengan kurikulum tersebut, diharapkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dapat mencetak lulusan unggul yang memiliki karakter nasional kuat, namun juga memiliki perspektif global dan berwawasan internasional.

“Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara sejalan dengan program pemerintah dalam transformasi bangsa tahun 2024-2029 melalui kebijakan mendukung Indonesia emas 2045 dalam bidang pendidikan sains dan teknologi,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, SMA Kemala Taruna Bhayangkara diharapkan mampu mencetak lulusan terbaik untuk melanjutkan pendidikan ke 100 perguruan tinggi terbaik dunia dan 3 kampus Indonesia terbaik, serta sekolah-sekolah kedinasan di negara-negara maju.

“Data di tahun 2022-2023, Indonesia tertinggal dari negara lain bahkan di ASEAN dalam mengirimkan peserta didiknya ke perguruan tinggi di luar negeri dan hanya beberapa provinsi di Indonesia yang berhasil meluluskan sedikit siswanya ke perguruan tinggi di luar negeri,” ujarnya.

Agoes menambahkan, inisiatif pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara adalah sumbangsih dan partisipasi aktif Polri dalam mendukung dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Terakhir, ia pun mengucapkan terima kasih kepada alumni Akpol atas kontribusi dan sumbangsih yang telah diberikan dalam bentuk tenaga, pikiran maupun materi.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kelancaran pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Ini bukti nyata komitmen alumni untuk berperan aktif dlm memajukan bangsa dan negara. Harapan kami semoga seluruh alumni diberi kekuatan dan keberkahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” katanya.

Red”

JPN Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan Pertama Kali di Indonesia

Jumat 23 Agustus 2024 bertempat di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota
Administrasi Jakarta Barat, telah dilaksanakan Penyerahan Akta/ Penetapan Perwalian Anak oleh Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono.
S.H., M.Hum. dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun sidang perwalian ini merupakan bagian dari kepentingan umum dalam rangka berkontribusi
mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan
permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita. Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini yaitu atas nama Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.
Sebelumnya pada pukul 10.00 Wib di tempat yang sama telah dilaksanakan sidang perwalian anak
kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali, S.H, M.H, LL.M. beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, dan Anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat Hafifullah dan Aminudin.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. Selain itu, Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses
permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, lalu puncak dari rangkaian kegiatan tersebut yakni Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada hari ini. Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.Demikian siaran pers ini disampaikan,

Red”

Tim Voli Putri Polda Sulteng Juara Zona 6, Petik Kemenangan Beruntun

Manado – Tim voli putri Polda Sulawesi Tengah tak tertandingi di zona 6 Kapolri Cup 2024.

Selama tiga kali bertanding, Polda Sulteng memenangkan pertandingan tiga kali beruntun.

Pertandingan terakhir tim putri Polda Sulteng menghadapi tim putri Polda Gorontalo, Sabtu (24/8/2024) sore di GOR KONI Manado.

Hasilnya , tim asuhan Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra SIK SH MH, menang tiga set langsung. 25 -5, 25 – 12, 25-10.

Menghadapi Gorontalo, tim voli putri Polda Sulteng tidak diperkuat Pascalina Mauze. Eks pevoli BIN ini, berhalangan tampil karena menienguk orang tuanya di Papua.

Meski tanpa Pascalina, daya gempur Polda Sulteng masih terlalu kuat buat tim putri Gorontalo. Apalagi Sulteng diperkuat rata- rata pevoli Proliga seperti Hanny Budiarti, Afifah, Ainun dan lainnya.

Set pertama saja, Polda Sulteng unggul jauh 25-5. Kesempatan ini dimanfaatkan pelatih Erick menurunkan pemain lapis yang notabene pevoli putri PON Sulteng pada paroh set kedua dan set ketiga.

Masuknya Anis, Sulfa, Ika, membantu Ririn yang sejak awal dipasang. Didominasi pevoli PON Sulteng, Gorontalo masih kesulitan mencuri poin.

“Kita memberi kesempatan kepada pemain cadangan agar mereka bisa menyesuaikan ritme serta menambah kuat mental mereka bersama dengan pemain yang sudah senior,” ujar Erick.

“Terima kasih Pak Kapolda Sulteng atas dukungan dan motovasinya sehingga tim voli putri bisa lolos dan juara zona 6 Kapolri Cup 2024,” tambah Erick.

Sulteng menutup Kapolri Cup 2024 dengan status Juara Zona 6 diikuti tim voli putri Polda Sultra juara kedua. (*)

Red”

GMKI Jakarta Kecam Penyalahgunaan Logo dalam Seruan Aksi

Jakarta, – Ketua GMKI Jakarta, Chrysmon Wifandy Gultom, mengecam keras tindakan penyalahgunaan Logo organisasi dalam sebuah flayer yang menyerukan aksi demonstrasi. Flayer tersebut, yang mengatasnamakan Cipayung Plus DKI Jakarta dan mencantumkan logo GMKI, telah beredar luas di masyarakat.

GMKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam aksi yang direncanakan pada Jumat, 23 Agustus 2024, di sekitar KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.

Namun, Setelah melakukan konfirmasi kepada seluruh pengurus di tingkat Jabodetabek dan Senior GMKI Jakarta, Chrysmon Gultom memastikan bahwa tidak ada instruksi atau koordinasi terkait aksi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan nama baik GMKI untuk tujuan tertentu. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan organisasi dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Chrysmon.

GMKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Selalu pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya(Bar)

Red”

Ada 7 Personil Sekolah Bahasa Polri Terpilih Menjadi Pemelihara Perdamaian PBB

Jakarta – Sebanyak 7 ( tujuh ) personel Sekolah Bahasa polri ( SEBASA ) terpilih untuk melaksanakan misi pemeliharaan dunia dibawah bendera PBB untuk penugasan Individual Police Officer (IPO) dan Formed Police Unit (FPU).

Mereka terpilih setelah melewati proses seleksi baik yang dilaksanakan oleh polri maupun tim dari PBB.

Adapun berbagai test seleksi meliputi kesehatan, psikologi, mengemudi, menembak dan test bahasa asing. Selain kemampuan bahasa inggris mereka juga di uji kemampuan bahasa Prancis karena misi tersebut berada di negara Francophone (negara yang berbahasa Prancis).

KASEBASA POLRI KOMBES POL. Dhani Hernando, SIK, MH menggatakan “ Kali ini adalah jumlah terbanyak dalam satu priode penugasan.

“Alhamdulillah, mereka bisa memberikan kontribusi untuk Polri dan perdamaian dunia,“ ujar Kombes Pol. Dhani yang juga pernah bertugas di misi pemelihara perdamaian PBB di Bosnia Herzegovina tahun 1999- 2000.

Adapun, nama-nama personel sebasa yang bertugas di misi PBB adalah,
1.AKBP Janter S. Manalu, S.E., M.H. bertugas sebagai IPO untuk MINUSCO di Republik Semokratik Congo sejak 30 Maret 2023, bertugas di wilayah Provinsi Ituri, Kongo.

2.AKBP M.A TRIZA, S.I.P bertugas sebagai IPO pada misi UNISFA di Abyei (Republik Sudan Selatan), sejak tanggal 7 Januari 2024 dan bertugas di Headquarter Abyei.

3.KOMPOL SIGIT JATMIKO bertugas sebagai IPO di misi UNISFA di Abyei ( Republik Sudan Selatan ) sejak tanggal 28 Agustus 2023 bertugas di wilayah Diffra.

4.AKP AS MAHESO SETO KINASIH bertugas sebagai IPO di misi MINUSCA ( Republik Africa Tengah ) sejak 30 Maret 2024. Bertugas di wilayah Bangui.

5.IPDA SARMADI bertugas sebagai IPO di misi MINUSCA ( Republik Africa Tengah ) sejak 30 Maret 2024 Di Poste Ndele.

6.BRIPDA YUSUF NIKI SYAHRIZAL

7.BRIPDA M. SATRIA keduanya akan bertugas sebagai anggota Satgas di FPU MINUSCA ( Republik Africa Tengah ). Bulan September mereka dijadwalkan akan berangkat Ke Bangui ( Rep. Afrika tengah).
Di daerah misi mereka akan bertugas secara kolaborasi dengan polisi dari berbagai negara untuk melindungi warga lokal sipil dari konflik yang terjadi sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.

“Selamat Bertugas Garuda Bhayangkara !!” pungkasnya mengatakan. (Bar)

Red”

Gelar Apresiasi Kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri malam apresiasi kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) malam. Kegiatan ini merupakan penutup rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-78.

Adapun perlombaan dan pertandingan yang diadakan dalam rangkaian memperingati Hari Bhyangakara sebanyak 23 lomba. Ada tiga jenis lomba yakni pertandingan olahraga, perlombaan fungsi kepolisian dan lomba kreasi. Sebanyak 110 pemenang dihadirkan dalam malam apresiasi kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’.

Perlombaan tersebut tidak hanya diikuti oleh anggota Polri, namun juga TNI dan masyarakat umum. Selain itu kegiatan dengan tema Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2024, Korps Bhayangkara juga menggelar kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat yakni, bakti sosial, bakti religi dan bakti Kesehatan.

Kepala Seksi Olahraga dan Lomba Kreasi, Irjen Vikto T Sihombing mengapresiasi keikutsertaan lomba konten kreatif yang dimotori oleh Divisi Humas Polri. Lomba ini diikuti oleh 2.218 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, masyarakat, anak-anak bahkan wartawan. Sebanyak 10 kegiatan lomba diantaranya infografis,film pendek, video edukasi, TikTok, karikatur, cipta lagi, fotografi, mendongeng, jurnalistik dan menulis cerpen.

“Sebanyak 2.218 karya-karya ini nantinya kita manfaatkan untuk mengisi ruang-ruang digital di media social yang tentunya akan menjadi kontribusi positif untuk menciptakan suasana ruang digital yang lebih baik dan lebih positif,” kata Irjen Vikto dalam sambutannya.

Ia mengatakan tujuan dari Awarding Day atau Prestasi Kreasi ini merupakan bagian dari apresiasi pimpinan Polri atas keikutsertaan seluruh pihak dalam memeriahkan HUT ke-78 Bhayangkara. Selain itu, hal ini juga wujud sinergitas Polri, TNI dan masyarakat yang bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Diharapkan juga kepada setiap peserta dapat menjadi contoh dan menghasilkan kegiatan positif yang akan memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Hukum Polri ini.

“Kami selaku Ketua Panitia Olahraga dan Lomba Kreasi mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolri, Wakapolri dan seluruh pejabat Utama serta semua pihak yang telah mendukung dalam menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-78 di tahun 2024 ini,” kata Viktor.

Red”

The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada

Jakarta – The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/24). Hal tersebut dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, Rabu (21 Agustus 2024), bertempat di Senanyan Gedung MPR-DPR RI.

Pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR RI ini menimbulkan polemik di kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat umum, tak terkecuali The Habibie Center, karena mengabaikan putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya. DPR RI tetap menginginkan pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.

Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, dimana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi, The Habibie Center, sebagai lembaga think tank independen yang didirikan untuk mendorong pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.

2. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

3. Untuk itu, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.

4. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.

5. The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.

6. The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Demikian pernyataan sikap The Habibie Center terhadap revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mengindahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. (*)

_Sumber: Press release The Habibi Center_

Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB

Jakarta – Sejumlah wartawan senior menyatakan mendukung penuh acara Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) yang digelar pada 18-19 Agustus 2024 lalu di Jakarta. Dukungan ini diberikan sehubungan dengan pentingnya penataan kembali kepengurusan pusat organisasi wartawan tersebut pasca pemecatan dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang secara otomatis juga melengserkan yang bersangkutan dari dari kursi Ketua Umum PWI.

Selain wartawan senior Marah Sakti Siregar yang berperan sebagai Ketua Panitia Pelaksana KLB, dukungan juga datang dari Tribuana Said, wartawan dan pemilik media Waspada yang berpusat di Medan, Sumatera Utara. Dalam pesan WhatsApp-nya yang diterima redaksi media ini, sesepuh wartawan Indonesia berusia 84 tahun tersebut menyampaikan selamat dan sukses atas pelaksanaan KLB sekaligus ucapan yang sama kepada Ketum PWI yang baru terpilih, Zulmansyah Sekedang.

“Yth. Bung Zulmansyah Sekedang, pertama saya ingin sekali lagi menyampaikan selamat atas terpilihnya Anda secara aklamasi sebagai Ketua Umum PWI dalan Kongres Luar Biasa di Jakarta tanggal 18 Agustus 2024 lalu. Dengan kita bersama memohon petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin Anda akan berjaya memimpin organisasi pekerja pers nasional kita ini, yang didirikan demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia pasca Proklamasi 17 Agustus 1945,” tulis Tribuana Said dalam pesan WA-nya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pesannya itu, putra pertama dari pasangan wartawan Mohammad Said dan Ani Idrus itu mengharapkan agar kepengurusan yang baru di bawah komando Zulmansyah Sekedang benar-benar mengembalikan visi dan misi organisasi sebagai pengemban amanat rakyat, mengembalikan PWI sebagai organisasi pers perjuangan untuk kebebasan rakyat dari penindasan dan kemelaratan. “Semoga sukses ke depan memimpin korps wartawan Indonesia terbesar ini dengan sejarah awalnya sebagai alat perjuangan bangsa. Amin. Salam sehat selalu, Tribuana Said,” tutup wartawan yang lahir pada 6 Agustus 1940 itu.

Sekadar untuk diketahui, orang tua Tribuana Said, yakni Mohammad Said adalah pendiri Harian Waspada yang terbit di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan salah satu koran terbesar di Pulau Sumatera selama puluhan tahun. Sejak remaja, Tribuana Said telah aktif dalam bidang kewartawanan dan di usia 17 tahun ia mendirikan koran mingguan Waspada Teruna di Kota Medan.

Selain Tribuana Said, dukungan juga datang dari pemilik perusahaan media Tempo, Bambang Harimurti. “Kisruh di kepengurusan PWI pusat itu harus segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi, seperti KLB,” ungkap Bambang Harimurti kepada media saat dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh Hendry Ch Bangun cs beberapa waktu lalu.

Wartawan kawakan itu malah berujar bahwa peristiwa pengemplangan uang rakyat dalam bentuk hibah BUMN yang dilakukan oleh pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun adalah sesuatu yang amat memalukan dan menjijikan bagi dunia pers. Tidak hanya itu, Bambang Harimurti juga mendesak agar penegak hukum segera bergerak untuk mengusut kasus tersebut karena sudah menjadi presen buruk bagi dunia pers saat ini.

“Jika mereka ssudah mengembalikan uangnya, itu tidak berarti menghilangkan tindak pidananya, tetap harus diproses hukum. Menerima dana hibah BUMN saja sudah salah, apalagi ada peristiwa korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN itu,” tegas Bambang Harimurti.

Mantan Pimpinan Redaksi Radio Trijaya Network, Izharry Agusjaya Mpenszir, juga memberikan ucapan selamat dan dukungan penuh atas pelaksanaan KLB serta akan terus membantu kepengurusan baru PWI yang bakal dibentuk oleh formatur di bawah kepemimpinan Ketua Umum PWI yang baru, Zulmansyah Sekedang. Wartawan dengan sejuta pengalaman di bidang jurnalisme dan publikasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya berharap kejadian memilukan dan memalukan yang terjadi di tubuh PWI belangakan ini jangan pernah terulang lagi. Oleh karena itu dirinya siap mengawal kepengurusan baru itu agar tidak terpeleset lagi ke hal-hal yang memperburuk citra organisasi dan wartawan di negeri ini.

“Walaupun dalam usia yang sudah sepuh ini, saya tetap ingin membantu mengawal kepengurusan PWI mendatang agar tidak terjerumus dalam perilaku yang bertentangan dengan idealisme wartawan. Wartawan itu harus tahan menderita dan pantang baginya menjual idealisme demi sejumput materi dan kekuasaan,” ujar wartawan yang tahun ini berusia 73 tahun itu.

Izharry Agusjaya Moenzir yang pernah belajar Journalistic & Public Relation di University of the Philippines Los Baños ini tercatat pernah menjabat sebagai Dewan Kehormatan PWI pada kepengurusan pusat beberapa tahun yang lalu. Pria kelahiran Medan itu juga dikenal sebagai penulis buku. Salah satu dari puluhan karyanya yang sudah publikasikan adalah buku berjudul ‘Bukan Testimoni Susno Duadji’ yang diterbitkan oleh Gramedia Press.

Menilik pemberitaan positif atas pelaksanaan KLB dan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI yang baru, oleh media-media nasional seperti RRI, Inilah.Com, Tempo, CNN Indonesia, dan lain-lain, dapat dipahami bahwa kalangan pekerja media nasional memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap pembenahan organisasi PWI. Dari informasi yang diterima redaksi, kegiatan KLB lalu bisa terlaksana dengan baik, lancar, dan sukses berkat dukungan beberapa perusahaan media nasional, antara lain Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan. (APL/Red)

Baleg DPR Membegal Konstitusi

_Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI “kesambet”. Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “mencerahkan demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

Jelas sekali, Rapat Baleg DPR RI (21-22 Agustus 2024) yang akan membegal putusan MK No 60/2024, yang final and binding itu, serampangan, ugal-ugalan dan barbar.

Betapa tidak! MK satu-satunya lembaga hukum yang berwenang mutlak mengadili konflik konstitusi, justru keputusannya mau dianulir oleh DPR. Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan negara.

Lalu, kenapa Baleg DPR berusaha menganulir putusan MK yang final and binding? Alasannya bisa ditebak.

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.

Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.

Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding. Karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah keputusan itu diketok. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dianulir, bahkan oleh MK sendiri.

Dengan demikian, upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, harus dihentikan.

Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, tapi juga inkonstitusional. Apa yang dilakukan Baleg DPR adalah tindakan pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.

Pemerintah Orde Lama, di bawah Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayang, dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol dan berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu berhadapan vis a vis dengan DPR. Karena sikap DPR yang kekanak-kanakan dan ngawur. Sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dan berkolusi dengan DPR. Suatu perbedaan yang sangat mencolok!

Menghadapi kondisi tersebut di atas, semua elemen masyarakat, tidak ada jalan lain kecuali membangun kesadaran kolektif untuk menata kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Semua elemen masyarakat — kelompok sipil, cendekiawan, advokat, buruh, petani, mahasiswa dan lainnya harus peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan, kini saatnya harus digaungkan dan dilaksanakan serius. Kalau tidak, kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat, menjunjung hukum, dan berkeadilan akan tenggelam.

Kebusukan, keculasan, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan rejim baik yang dipertontonkan maupun yang tersembunyi sudah seharusya kita perangi bersama. Kita harus menularkan keberanian itu kepada semua elemen masyarakat dan rakyat. Kita harus menegakkan justitia omnibus. Atau justice for all. Kadilan untuk semua. (*)

_Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) / Alumnus Warwick University, UK / Dosen Tamu di Gakushuin University, Tokyo_

 

Red”