PBH
Beranda blog Halaman 30

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

0

*MEDAN,-* Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas , para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3) *(Tim)*

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

0

Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Red”

Semarak Ramadhan Perhutani 1446 H.Tahun 2025.

0

Garut |Perum Perhutani Kepala Pemangku Hutan ( KPH ) Garut Gelar Acara Semarak Ramadhan Perhutani 1446.H.Tahun 2025 bertempat di GOR volly KRPH, Limbangan Balubur Kamus 13/3/2024 acara di mulai sekira pukul 14:00.Wib S/d Selesai.

Hadir dalam kegiatan Kepala Pemangku Hutan KPH Garut Hendi Indriawan, hadir pula Camat Kecamatan Limbangan Balubur Guriansyah, Kapolsek Limbangan Balubur Kompol Wasino.SH. Danramil 1107 Limbangan Balubur serta seluruh Asper Se-KPH Garut, beberapa kepala Desa Kecamatan Limbangan Balubur hingga ratusan warga masyarakat pemilik kupon bazar Sembako murah.

Kegiatan Samarak Ramadhan di buka oleh MC Dengan membaca Surat patihah bersama sama dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran dan pembacaan sholawat Nabi Muhammad SAW. Dilanjutkan dengan acara sambutan dari KPH Garut Hendi Indriawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimcam Kecamatan Limbangan Balubur Guriansyah, Kapolsek Limbangan Balubur Kompol Wasino dan saya ucapkan terima kepada Danramil Koramil 1107 Limbangan Balubur juga kepada PT. PPI pendor penyedia sembako.

Lanjut KPH bahwa Kegiatan Bazar Ramadhan 1446.H.Tahun 2025 sengaja kami laksanakan bertempat di KRPH Kudang Desa Limbangan timur Kecamatan Limbangan Balubur. tujuan dari kegiatan ini sesuai dengan Motto'” berbagi berkah raih pahala membantu sesama di bulan mulia”” kami atas nama dari seluruh jajaran KPH Garut, laksanakan kegiatan ini semata mata ingin berbagi dengan sesama, semoga dapat meringankan beban warga masyarakat.

Kegiatan Samarak Ramadhan dengan kegiatan bazar murah yaitu berupa paket sembako yang didalamnya ada 3 item seperti beras 5Kg, Gula Pasir 1Kg.Minyak Goreng 1Kg. Harga sembako per paket kami jual dengan harga 70.000, sedang jika warga masyarakat belanja kebutuhan sembako dari 3 item tersebut estimasi harga pasar itu mencapai Rp.100.000 lebih, kami jual seharga Rp 70.000 kepada warga masyarakat.

Untuk kegiatan Samarak Ramadhan bazar Sembako murah ini kami bekerja sama dengan pendor PT PPI, dan BUMDES Desa Limbangan timur, sebanyak 1000 paket dan seribu kupon kami sebar ke beberapa Desa yang ada di Kecamatan Limbangan, selain itu juga kupon kami sebar ke para petani/penyadap pohon pinus di KRPH Leles, KRPH Kadungora dan KRPH Limbangan Balubur, semoga kegiatan ini bisa kami laksanakan bukan hanya dibulan suci Ramadhan saja, insya Allah kedepannya kegiatan ini menjadi agen kerja Jajaran KPH Garut pungkasnya

Di tempat yang sama disela sela acara dua orang warga masyarakat Desa Limbangan timur saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Garut yang telah mengadakan bazar Sembako murah Alhamdulillah kegiatan ini sangat membantu bagi kami warga masyarakat, karena harga jualnya per paket itu hanya Rp 70.000 padahal jika kita belanja ke pasar vdari 3 Item tersebut harga nya mencapai diatas Rp 100.000.

Terima kasih Perhutani KPH Garut semoga semakin maju, berkembang semakin jaya, dan seluruh keluarga besar jajaran KPH Garut senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan serta keselamatan pungkasnya. *** Tim ***

FWJI dan MIO’I Wilayah Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

0

Jakarta, – Memasuki hari ke 13 bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Organisasi Pers Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Jakarta Barat dan Media Independen Online Indonesia (MIO’I) DPC Jakarta Barat serta Dragon Law Firm menggelar Buka Puasa Bersama di Taman Semanan Indah RW 011 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Kamis (13/03/2025).

Acara buka puasa bersama yang digagas H. Wawan selaku Ketua FWJI Korwil Jakarta Barat ini, dihadiri oleh ratusan awak media yang tergabung dalam FWJI dan MIO’I, sebagai ajang silaturahmi dan santunan, “Tujuan acara buka puasa bersama kita gelar untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan rasa kebersamaan, memupuk rasa kepedulian antar sesama dan menambah keakraban antara awak media” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Wawan mengatakan sangat bersyukur masih diberikan kesempatan berkumpul di tengah bulan suci ramadhan dan mengucap rv terimakasihnya kepada Dewan Pertimbangan Golkar Jakarta Barat Lana Kartasasmita yang telah memberikan fasilitas dan mendukung berlangsungnya acara.

Dalam acara buka puasa tersebut, tersirat menumbuhkan rasa kasih sayang ataupun empati kepada sesama.

Sambil menunggu buka puasa bersama, FWJI, MIO’I, Dragon Law Firm, PWI, Pokja Wartawan Kota Tua, GRIB Jaya, Forkabi, BPPKB, FBR, GANN, menyerahkan titipan santunan berupa paket sembako sekaligus uang tunai kepada 50 anak yatim. Menurut H. Wawan santunan merupakan ladang pahala, maka ia berharap dengan adanya santunan di tengah acara tersebut dapat memberikan kebahagiaan kepada anak yatim.

“Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT menjanjikan surga bagi orang yang memberikan santunan anak yatim dengan ikhlas. Semoga kepada para dermawan yang mempercayai kami untuk menyantuni anak yatim dijauhkan dari segala perbuatan buruk, mendapatkan kasih sayang dari Allah SWT, terhindar dari siksa di hari kiamat, dan mendapatkan jaminan masuk surga. Aamiin” ucap Wawan.

Dalam acara turut hadir Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya, Ketua Umum, Dragon Law Firm, MIO’I Ays Suprayogi, Ketua DPD Golkar Jakarta Barat Richad K, Panglima GRIB Jaya Minca, para pengurus ormas wilayah Jakarta Barat diantarnya FBR, Ketua Forkabi Durikosambi H. Kaang, BPPKB Maman, GRIB Jaya, Ketua GANN dan beserta Jajaran. Selain itu hadir juga Bimas Haris dan Trisno mewakili Kapolsek Cengkareng dan Deni Babinsa dari Koramil Cengkareng.

Dikesempatan yang sama, Cuncun selaku Ketua MIO’I Jakarta Barat menyampaikan bahwa acara Buka Puasa Bersama yang berlangsung di Taman Semanan Indah, merupakan bentuk kebersamaan antara para awak media serta kepedulian terhadap anak yatim.

“Puji syukur saya ucapkan, hari ini di bulan ramadhan yang penuh berkah kita dapat berkumpul bersama untuk bukber beserta santunan sama anak yatim. Semoga dengan adanya kegiatan ini, rasa kebersamaan dan sinergitas kita semakin erat” ucap Cuncun dalam sambutannya.

Dalam rangkaian acara, setelah kata sambutan dari para pengurus dilanjut menyantuni anak yatim, kemudian bersholawat dan doa bersama. Lalu melaksanakan tradisi tumpengan, ramah tamah, foto bersama dan ditutup dengan buka puasa bersama.

(Tim)

Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

0

Banggai – Kinerja Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka kini berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya keterangan dari inspektorat Kabupaten Banggai mengenai ada Perintah Bupati yakni jangan memberikan keterangan kepada siapa saja berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Pernyataan ini sebagaimana yang disampaikan oleh oknum pegawai Inspektorat pada Kamis (13/3/2025) saat awak media hendak menemui Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai guna mengkonfirmasi permasalahan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDES Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Skandal ini berpotensi merusak reputasi Amirudin Tamoreka disaat menjabat sebagai Bupati Banggai sekaligus menampik dugaan kuat bahwa bersama Inspektorat Kabupaten Banggai membekingi Ketua BUMDES Desa Uso.

Kondisi ini diketahui setelah sebelumnya Pimpinan media Berantastipikor.com bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai (13/3) dengan maksud mengkonfirmasi tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan Dana BUMDES Desa Uso.

Namun, dari keterangan pihak Kejaksaan Banggai diketahui bahwa sampai saat ini laporan terkait perhitungan keuangan negara (PKN) belum masuk ke pihaknya. Padahal sudah lama di layangkan surat.

“Seharusnya inspektorat sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian Negara karena sudah lama kami menyurati Inspektorat akan tetapi sampai saat ini belum diserahkan. Tidak diketahui apa penyebabnya”, tutur pihak kejaksaan Banggai.

Ironisnya, setelah di konfirmasi oleh media ini kepada Inspektorat melalui Irban 5, justru jawaban bertolak belakang dengan komitmen transparansi pemerintah dan masalah ini sangat kontras dengan ketentuan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik sebab yang di butuhkan adalah informasi yang rakyat bukan uang pribadi oknum pejabat.

“Pak, kami disini tidak bisa memberikan keterangan, itu kewenangan ada di Inspektur, kalau merasa penasaran silahkan ketemu saja inspektur”, kata salah seorang pegawai di irban 5.

Anehnya, setelah tiba di ruang inspektur Inspektorat Kebupaten Banggai disitu terjadi perdebatan antara pimpinan media, petugas piket dengan beberapa pegawai Inspektorat. Pada intinya inspektorat telah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan soal hasil penghitungan kerugian negara.

“Biar inspektur sekalipun, soalnya kami sudah diperintah oleh Bupati agar jangan memberikan keterangan sembarang, jadi pak kami disini tidak bisa memberikan keterangan, ini sudah perintah pimpinan dari Atas, sembari menunjukan tangannya ke arah Kantor Bupati Halimun, ini perintah Bupati pak, jadi kami disini tidak bisa memberikan Komentar apa apa, kami disini tidak bisa memberikan Keterangan apapun,” ucapnya dengan nada tegas (13/03/2025).

Pernyataan seperti ini mencerminkan Kebobrokan Kinerja Bupati Banggai terhadap tata kelola APBDesa. Juga menampik dugaan membekingi Korupsi yang patut diduga terstruktur. warga desa merasa hak konstitusi mereka telah dirampas oleh pemimpin yang dipilih oleh rakyat hingga menjadi Penguasa, belum lagi dugaan bahwa Bupati Banggai melalui Inspektorat nyata melakukan pembiaran atas penyalahgunaan keuangan atau dalam analogy lain sengaja membiarkan Daerah atau Desa digondol para maling uang rakyat.

Dugaan praktik mafia di inspektorat yang melibatkan Bupati Banggai, menunjukkan adanya kolusi antara Bupati dan Inspektorat Kabupaten Banggai karena nyata pihak inspektorat tidak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait apa yang di pertanyakan padahal masalah ini wajib diketahui publik khususnya masyarakat yang dirugikan.

Olehnya itu kritik tajam ditujukan kepada Bupati Amirudin Tamoreka yang dianggap melindungi para oknum terduga Pelaku penyalahgunaan keuangan Negara. Atas fenomena tersebut maka Kepemimpinan Amirudin Tamoreka dipertanyakan.

Dipertanyakan disebabkan oleh adanya pelarangan terhadap Inspektorat untuk berbicara terkait skandal dugaan tindak pidana Korupsi. Ini menunjukkan lemahnya penanganan dugaan tindak pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Banggai.

Sebagai pemimpin daerah, Amirudin Tamoreka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dilingkup pemerintahannya termasuk prnerintahan Desa/Kelurahan dan OPD tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

APBD maupun APBDesa harus dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya keterangan dari oknum pegawai di Inspektorat Kabupaten Banggai ini mengindikasikan kalau dalang dari banyaknya kasus tata kelola APBDesa di Kabupaten Banggai adalah Bupati Banggai sebagaimana pengakuan pegawai Inspektorat yang dalam hal ini selaku auditor Kerugian Keuangan Negara.

Warga di Desa Uso berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian secepatnya. Keadilan dan transparansi dalam penanganannya. serta perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama untuk memperbaiki reputasi pemerintah dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Red”Pimpinan Redaksi.

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

0

Pekanbaru – Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH. Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma kepada PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau. (13/03/2025)

Sebagaimana dikatahui Jaksa Agung ST Burhanuddin secara reami telah menyerahkan Penitipan & Pengelolaaan Barang Bukti Perkebunan Sawit seluas 221.868 Ha perkara korupsi PT.Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Tohir pada 10 Maret 2025 lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satgas PKH JAM Pidsus pada hari ini langsung memfasilitasi Penyerahan Perkebunan Sawit PT.Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 84.404 Ha yang dipimpin langsung Direktur Utama Letjen (Purn) Agus Sutomo.

Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj. Sekda Riau, PTPN Pusat & PTPN IV beserta jajaran Direksi PT. Agrinas Palma Nusantara.

Setelah penyerahan, Kajati Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung aset yang diserahterimakan yang diikuti dengan Sosialisasi Kepastian Nasib Para Karyawan Yang Sepenuhnya Dijamin oleh Negara.(… ..)

Kasipenkum Kejati Riau

Red”

Bergulir Lambat, Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

0

Takalar Sulsel – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan anggaran mencapai Rp14 miliar semakin mengguncang publik. Kasus yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan ini hingga kini masih menggantung, tanpa kejelasan hukum yang pasti, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2024.

Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, angkat bicara dan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan yang signifikan dan laporan audit tersebut tidak segera diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan langsung membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tapi sampai sekarang masih mandek. Kalau tidak ada tindakan jelas hingga akhir April 2025, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025), dengan nada yang penuh tekanan.

Tuntutan tegas ini datang setelah proses audit yang sudah berlangsung terlalu lama, yang menurut Rahman bisa menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan atau pembiaran dalam penuntasan kasus korupsi besar ini. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Rahman mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak yang dilindungi. Inspektorat Takalar harus segera bertindak!” tegasnya lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, masyarakat Takalar dan pihak terkait semakin berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

Kasus ini tak hanya menjadi perhatian warga Takalar, tetapi juga mengundang sorotan dari seluruh Indonesia. Kejadian ini memicu diskusi serius mengenai pengelolaan dana BUMDes yang harus bebas dari penyalahgunaan. Publik semakin menanti tindakan tegas dari aparat hukum agar kasus besar ini segera mendapat keadilan yang pantas. (TIM)

Polri Untuk Masyarakat”Antisipasi Kejahatan Jalanan Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

0

Bekasi – Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal Dalam rangka antisipasi 3C,kegiatan tersebut bertempat di Jln.Raya Tambelang Indomaret pertigaan tugu tani Desa sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Senin (13/03/2025) Pukul 11:00 Wib.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis dan melakukan himbauan kamtibmas serta melakukan pemantauan kegiatan masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Tambelang.

“Kegiatan patroli dialogis ini rutin kami lakukan sebagai wujud Polri selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat,sehingga dapat langsung mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat dan dapat mengikuti perkembangan Kamtibmas yang selalu berkembang dimasyarakat,” Ucap AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH, mengatakan Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang langsung berinteraksi dengan masyarakat serta memberikan pesan-pesan kamtibmas dan kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi.

“Dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat bila melihat ada gangguan kamtibmas diwilayah Tambelang,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

(Red)

Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, 8 TKP diungkap

0

|PALU, -Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (12/3/2025)

“Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi, Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025)

Tersangka inisial MS (31) alamat jalan lasoso Kelurahan Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tambahnya.

“MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN.6625.MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid penmas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), ujarnya.

Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, 8 TKP curanmor yang dilakukan MS meliputi:

1. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
2. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF
3. TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.
4. TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
5. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
6. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda beat.
7. TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.

“Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

Red”

Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

0

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan. Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025. “Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.

Permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres. Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.

Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.

*Kronologi Kasus dan Pengaduan*

Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 wib. Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.

Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung. Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.

Hingga saat Laporan Pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers. Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.

Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut. Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).

*Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu*

Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:

1. Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).

2. Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).

3. Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).

4. Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).

5. Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).

6. Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).

7. Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).

*Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu*

Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.

_Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu._

_Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda._

_Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai._

*Pasal Pidana UU Pers*

Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.

“Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.

Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu. “Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (APL/Red)