Beranda blog Halaman 30

Memalukan! Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Mesum, Langsung Dinonaktifkan dan Dipecat

Batu Bara — Kasus penggerebekan perselingkuhan yang sangat memalukan dan mencoreng Pemkab Batu Bara, Seorang ASN (RH) dan honorer (YI) Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Medan.

Sang suami honorer (YI) tidak bisa menahan amarah dan telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menuliskan Walaikumsalam Sya selaku Plt kepala dinas sangan kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu .. jadi sebagai tindakan tegas ASN yg ber jabatan kabid sudah kita non aktif dr jabatan dan yg honorer sudah kita berhentikan.

Saat ditanya terkait oknum Kabid RH adakah kemungkinan akan diberhentikan/dipecat dari ASN? “Tergantung pemeriksaan dr Polda pak”

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, sudah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski sudah ceklis dua. (Red)

Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

Tegal, Jawa Tengah, – Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang Jalur Pantura, yang meliputi wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini diduga terorganisir, melibatkan sejumlah armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).

Modus Operandi Cerdik dan Terorganisir
Para pelaku ditengarai menggunakan modus operandi yang licik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi pemerintah:

Manipulasi Identitas Kendaraan: Menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan saat pengisian berulang.

Penyalahgunaan QR Code/Barcode: Memanfaatkan Barcode BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang (kencing solar) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modifikasi Tangki: Diduga kuat melakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terungkap pada hari Minggu, 2 Oktober 2025.

Diduga Dikoordinasikan Oleh Inisial AR
Komplotan mafia solar ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AR. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius terhadap kekayaan negara dan melanggar regulasi energi. Tindakan ini didefinisikan sebagai membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya untuk industri, angkutan non-subsidi, atau dijual kembali demi keuntungan pribadi).

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
(Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Bunyi Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindak Pidana Penipuan (Tambahan)
Penggunaan QR Code fiktif atau palsu juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus yang Melanggar Hukum
Modus operandi yang digunakan “Mafia Solar” ini secara eksplisit melanggar hukum, termasuk:

Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan penyalahgunaan niaga BBM.

Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya melalui pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat masifnya dugaan praktik ini yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak, awak media mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus.

Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR serta seluruh jaringan distribusinya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat agar kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat ditangani secara serius dan tuntas.

Tim Jurnalis Investigasi

Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Penganiayaan di Kemangkon

Polres Purbalingga – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius di bagian pelipis setelah diserang tetangganya menggunakan parang. Peristiwa terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat memberikan keterangan mengatakan korban diketahui bernama Riris Setiawan (30), pekerjaan wiraswasta warga Desa Senon RT 6 RW 3, Kecamatan Kemangkon.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai membeli tabung gas. Namun, saat melintasi depan rumah pelaku, korban tiba-tiba diserang.

“Dari keterangan korban, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengenai pelipis kanan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial AS (38), warga satu RT dengan korban. Usai kejadian, korban langsung melapor kepada warga sekitar, termasuk Ketua RT. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Kemangkon.

“Akibat serangan tersebut, korban kemudian mendapatkan penangan medis di klinik kesehatan. Korban mengalami luka sepanjang 4 cm di pelipis kanan dan mendapat tiga jahitan,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 47 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Kasi Humas, dari permeriksaan awal pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. Ia sempat dirawat inap di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto pada awal November 2025 dengan keluhan pencernaan, sesak napas, dan kadar gula darah tinggi.

“Karena kondisi kesehatannya belum stabil, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku sedang menjalani rawat inap di rumah sakit akibat gula darah tinggi,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan dari informasi warga, pelaku kerap berperilaku aneh, seperti mengamuk dan bertindak agresif. Namun, ia belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara resmi.

“Peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan, sambil menunggu pulihnya kondisi kesehatan pelaku,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM,dan yang paling menonjol dan terlihat adalah Kinerja, yang dilaksankan secara masif di seluruh Indonesia;

Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat mulai dari assesment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif, penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksankan sehingga tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan, pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan;

Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian Kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;

Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil2 yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa;

Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum” pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksankan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masayarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini;

Dr KETUT SUMEDANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan;

Ops. Zebra Jaya-2025, Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas!

Bekasi – Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan pemasangan spanduk dan sosialisasi Ops. Zebra Jaya-2025 pada Selasa, 18 November 2025, pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotman Sitompul, menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan mengatakan, “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jadikan jalan raya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.” kata Kapolsek AKP Hotma Sitompul.

Dalam operasi ini, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas yang melakukan aksi balapan liar, menggunakan HP saat berkendara, mengendarai kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Jangan sampai Anda menjadi target operasi! Pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

(Red)

Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Malah Menggugat? — Hakim Tepuk Meja Tegur Diah Iswahyuninsih”

SALATIGA — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:
Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

> “Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

> “Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

> “Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

> “Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

> “Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

> “Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

> “Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

> “Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

> “Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.
Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

Red”

FKMPB: Kadis Perdagangan Baru Dilaporkan, Sudah Tumbang Sebelum Bertarung

0

Bekasi, 18 November 2025 — Forum Komunikasi Masyarakat Pemerhati Bekasi (FKMPB) resmi melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi atas dugaan ancaman melalui media elektronik pasal 29 UUITE jo.Pasal45B UU No.19/2016. Pelaporan ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan pasar di wilayah tersebut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindakan intimidatif yang disampaikan melalui pesan elektronik kepada Ketua FKMPB. Intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap upaya kontrol sosial yang dilakukan FKMPB terkait pengawasan kebijakan dan tata kelola sektor perdagangan di Kabupaten Bekasi.

FKMPB sebelumnya terlibat aktif dalam pemantauan isu-isu publik, termasuk kebijakan revitalisasi pasar dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas perdagangan. Pelaporan terhadap pejabat tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa upaya masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya mendapat ruang aman dari praktik tekanan ataupun tindakan yang dapat menghalangi partisipasi publik.

Masyarakat di Kabupaten Bekasi disebut semakin menaruh perhatian pada kasus ini. Sebagian pihak memandang bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden dalam mempertegas batas antara kewenangan jabatan publik dan potensi penyalahgunaannya. Situasi ini juga mendorong peningkatan ekspektasi publik terhadap aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyelidikan secara objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.

FKMPB menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga tersebut menyatakan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, bebas intimidasi, dan memastikan bahwa masyarakat Bekasi tetap memiliki ruang menyampaikan aspirasi serta melakukan pengawasan kebijakan publik.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu isu yang akan terus menarik perhatian publik, termasuk organisasi masyarakat sipil, media, dan elemen-elemen pendukung transparansi pemerintahan di wilayah Bekasi.

Red

Cengkraman Mafia Solar di Kendal Aparat Negara Diduga Intimidasi Jurnalis

Kendal” 17 November 2025 mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera membersihkan praktik culas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum-oknum pengabdi negara. Praktik ini secara langsung merugikan masyarakat kecil dan negara, serta ditandai dengan arogansi yang mengancam keselamatan jurnalis.

Terungkapnya praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif oleh kelompok yang diduga “Mafia Solar” di sejumlah SPBU sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Penyelewengan ini didasari motif ekonomi ilegal, mengambil jatah BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik.

Kasus terfokus di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasi spesifik adalah beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sepanjang jalur utama dari Kendal Kota sampai dengan Weleri.

Penemuan praktik ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com melintas di jalur tersebut dari Jawa Timur menuju Jakarta.Ir. Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com.

Kelompok “Mafia Solar,” termasuk seseorang yang disebut Korlap Yudi dan para sopir penimbun.

Dua (2) orang tidak dikenal, berinisial “entah siapa 2 orang,” menggunakan sepeda motor RX King hitam, yang menunjukkan sikap arogansi dan mengancam.

Dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dengan fungsi Polri dan TNI.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan secara moral merampas hak masyarakat miskin.

Upaya intimidasi, kemarahan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh kelompok lapangan terhadap Pimred Nasionaldetik.com menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang merasa kebal hukum, bahkan berani menantang jurnalis.

Dugaan ini menjadi sangat krusial karena adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat negara (Polri dan TNI), yang seharusnya bertugas mengawasi dan menindak, bukan melindungi kejahatan.

Presiden RI dan Menteri Migas untuk segera membentuk tim investigasi khusus lintas sektoral yang melibatkan BPH Migas, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik ini hingga ke akar-akarnya.

Kapolri dan Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal.

Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal untuk segera menindaklanjuti temuan ini, menangkap terduga pelaku di lapangan (termasuk Korlap Yudi), dan memproses dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Red”Ir. Edi Supriadi
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com

Toko Pil Koplo Berkedok Konter HP Gentayangan di Jagakarsa, Warga Resah, Ternyata ada Oknum Pemback-up!

JAKARTA SELATAN,
Peredaran Pil koplo dan obat keras Golongan G di Jalan Raya Jagakarsa, Lenteng Agung RT 1/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamuflase sebagai konter HP, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga. Ironisnya, dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa terkesan tak berdaya, bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini.

​Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah diakses di toko-toko yang berkedok konter HP di wilayah Lenteng Agung. Sebuah sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “APH merasa tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

​Tim investigasi wartawan berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan pembelian, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP ilegal tersebut.

​Ketika tim media datang, seorang penjual bernama Rahmat asal Aceh mengaku baru satu minggu menjaga toko. Ia kemudian menyebutkan inisial (A**M) dan R_Y sebagai ‘pemback-up’ sebagai bagian Soal Media’. Bahkan, Rahmat terang-terangan menawarkan uang Rp50.000 kepada awak media, sebuah upaya penyuapan yang langsung ditolak mentah-mentah. 17/11/2025.

​Peredaran obat-obatan berbahaya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, pertanyaan besar muncul: “Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada khawatir.

​Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang secara langsung menyerang sistem saraf pusat, berpotensi menyebabkan halusinasi, kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, bahkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dalam jangka panjang. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Jagakarsa dan sekitarnya berada di ambang kehancuran.

​Melihat kondisi darurat ini, warga menuntut agar Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan Lenteng Agung yang bebas dari cengkeraman narkoba.

Tim(Redaksi)

Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas Gerak Cepat Tangani Longsor Di Lereng Sungai Logawa

Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas melakukan tindakan cepat merespons laporan warga terkait terjadinya tanah longsor di tepi jalan lereng Sungai Logawa, Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Kamis (13/11/2025). Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Ahmad Mufroil, perangkat desa setempat, setelah melihat material lereng mulai ambrol akibat curah hujan tinggi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sutardiyana, S.H., yang saat itu tengah berpatroli langsung menuju lokasi bersama anggota setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di TKP, petugas mendapati bagian lereng setinggi sekitar 30 meter milik Ahyar, seorang warga setempat, telah gugur dan sebagian material mengenai lahan sawah milik Juri, 70 tahun. Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi, termasuk Ahyar dan Ketua RT setempat, membenarkan bahwa wilayah tersebut kerap rawan longsor saat musim hujan. “Kami dengar suara runtuhan pelan pelan sejak pagi. Untungnya tidak mengenai jalan utama,” kata Hermanto saat dimintai keterangan oleh petugas.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Kedungbanteng, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa dan warga kemudian melakukan pengecekan menyeluruh serta memasang garis polisi untuk mengamankan area rawan. Petugas juga mencatat keterangan saksi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk langkah penanganan lanjutan.

AKP Sutardiyana mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar tebing atau bantaran sungai. “Kami mengingatkan warga untuk segera melapor jika melihat tanda tanda pergerakan tanah. Kesigapan masyarakat sangat membantu pencegahan bencana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Minggu (16/11/25).

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).