Beranda blog Halaman 30

Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Sekadau, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025

Dugaan praktik ilegal tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menyita perhatian publik. Tak hanya soal aktivitas pertambangan liar, kini mencuat pula dugaan sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menopang operasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal di wilayah Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah nama yang disebut warga dan sumber terpercaya antara lain berinisial SP dan IL, serta diduga didalangi oleh warga berinisial DD dari Dusun Tanjak Dait dan AG dari Dusun Semaong, yang disebut-sebut sebagai pengepul hasil emas PETI.

“Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk petani, nelayan, kendaraan umum, dan pelaku UMKM, malah digunakan untuk mendukung tambang ilegal. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada 19 Mei 2025.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa BBM subsidi ini diperoleh melalui modus antrian massal di SPBU oleh jaringan tertentu, lalu dijual kembali kepada pengepul untuk didistribusikan ke tambang emas ilegal. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah dan bisa dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami minta Lembaga Independen BAPAN Kalbar segera turun tangan. Negara dirugikan besar-besaran oleh kejahatan terorganisir ini,” ujar Step, salah satu warga Sekadau.

Lebih lanjut, warga juga meminta Polres Sekadau segera menindak dugaan keterlibatan oknum pengepul emas dari Dusun Semaong. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun aktivitas tambang kerap dijadikan alasan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak anti-rakyat kecil bekerja, tapi jangan sampai hukum dipermainkan. Ada aktor besar di balik semua ini, dan sayangnya, hukum sering kali tumpul ke atas,” tegas Step.

Warga juga menyoroti pola yang berulang di setiap kali aktivitas PETI viral di media. Aparat biasanya mengklaim bahwa tambang tidak aktif atau sudah ditutup, namun setelah reda di publik, aktivitas kembali berjalan. “Seperti skenario sinetron. Pekerja dihentikan sehari dua, lalu mulai lagi. Ini terjadi hampir di semua kabupaten yang ada PETI,” kata sumber investigasi.

Dalam kasus di Sekadau ini, masyarakat mencurigai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal, bahkan disebut-sebut ada oknum yang turut berperan langsung di lapangan. Hal serupa juga terjadi di Kapuas Hulu, di mana warga menyebut oknum aparat turut terlibat namun masyarakat enggan melapor karena takut.

Seorang pengamat hukum lingkungan nasional yang dimintai tanggapan menyebut, “Tambang ilegal dan penyelundupan solar subsidi itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa perlindungan aparat. Mesin tambang tidak bisa hidup tanpa solar, dan aparat tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya.”

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dan ketakutan masyarakat untuk melapor, menjadi alasan mengapa praktik ini terus berulang.

“Negara harus hadir dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi tontonan publik, tetapi harus menyasar aktor utamanya: para cukong, oknum penegak hukum, dan penyokong logistik ilegal,” tegasnya.

Laporan : Tim Ivestigasi Sumber Pengamat Hukum Lingkungan Nasional

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng

Polda Jateng- Kota Semarang | Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, tersangka adalah MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas lantaran diduga terlibat kasus Penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kab. Blora. Dalam keterangan pada Senin (19/5/2025) pagi Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)

Selain MJ, petugas juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.

Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Menutup keterangannya, Kombes Dwi Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.

Red”

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Polda Jateng-Kota Semarang | Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA. Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam sebuah keterangan pada hari Senin, (19/5/2025) siang.

Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, ia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Red”

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan Polres Purbalingga

Polres Purbalingga –  Sebanyak 12 orang remaja diamankan ke Polres Purbalingga karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, para remaja tersebut ditangkap warga karena bertingkah mencurigakan. Mereka ditemui warga sedang berkeliling menggunakan sepeda motor dengan membawa balok kayu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan mengatakan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, masyarakat dan anggota Polsek Kejobong menggagalkan beberapa remaja yang akan melakukan tawuran.

“Mereka diamankan polisi dan warga di pertigaan komplek Pasar Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa ada 12 remaja yang diamankan polisi dan warga di lokasi tersebut. Selain itu, didapati ada sejumlah barang yang dibawa mereka yaitu 1 balok kayu, 1 busur, 1 softgun, 8 handphone dan 6 sepeda motor.

Para remaja tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kaligondang, Kecamatan Karangmoncol dan Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

“Para remaja yang diamankan ini masih di bawah umur, kisaran 14 hingga 16 tahun dan statusnya merupakan pelajar berbagai sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, para remaja tersebut hendak tawuran mulanya dari saling tantang melalui DM akun Instagram dengan kelompok lain. Kemudian janjian tawuran di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

“Namun belum sampai terjadi tawuran, warga bersama Polsek Kejobong lebih dahulu menggagalkannya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan kepada para remaja ini, selanjutnya dilakukan langkah pembinaan. Mereka diserahkan kembali kepada orang tuanya, diketahui pemerintah desa masing-masing. Selain itu, akan dilakukan juga koordinasi dengan pihak sekolahnya.

“Mereka juga akan dikenakan wajib apel di Polres Purbalingga sekali dalam seminggu sebagai langkah pemantauan,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada para orang tua supaya lebih mengawasi anak-anaknya. Upayakan pada jam 22.00 WIB anak-anak sudah berada di dalam rumah. Apabila belum pulang agar dicari sehingga tidak melakukan tindakan negatif seperti tawuran.

Malam hari ini, para remaja tersebut kemudian diserahkan oleh Polres Purbalingga kepada para orang tuanya di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga. Penyerahan disaksikan oleh perangkat desa masing-masing.

Sebelum diserahkan para remaja tersebut meminta maaf secara langsung dengan bersimpuh di depan orang tuanya masing-masing. Sebagian orang tua dan remaja tersebut tampak menangis haru.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini menggelar silaturahmi dengan siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Jenderal Sigit mengatakan SMA Kemala Taruna Bhayangkara merupakan upaya Polri dalam mendukung hadirnya pendidikan berkualitas di Tanah Air.

“Hari ini kami bisa ikut bergabung untuk mewujudkan apa yang menjadi program Bapak Presiden yaitu bagaimana kita mewujudkan kualitas SDM (sumber daya manusia) unggul dan salah satunya melalui bagaimana kita mendorong dan membangun sekolah unggulan,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Jenderal Sigit mengatakan proses seleksi pendaftaran calon siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara diikuti oleh 11.765 calon peserta didik. Seleksi yang ketat itu akhirnya menghasilkan 119 siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan pertama.

“Kita akhirnya bisa mendapatkan 119 totalnya awalnya 120. Namun kemudian yang berlanjut 119 menjadi siswa angkatan pertama untuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit memastikan proses seleksi di SMA Kemala Taruna Bhayangkara berlangsung transparan dan ketat. Sebagai pimpinan Polri, kata Jenderal Sigit, ia pun tidak memiliki wewenang melakukan intervensi.

“Artinya yang terpilih ini semuanya adalah karena hasil sendiri dan terpilih dari anak-anak terbaik bangsa Indonesia. Karena ini memang diselenggarakan test-nya hampir di 38 provinsi,” katanya.

Lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan 119 siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan pertama harus serius dalam mengenyam pendidikan. Dia optimistis sekolah itu bisa membantu menciptakan lulusan berkualitas.

“Ini betul-betul bisa kita persiapkan menjadi generasi calon pemimpin-pemimpin masa depan. Karena di usia mereka nanti mereka ada di puncak bonus demografi dan sampai dengan tahun 2045 kita harapkan mereka adalah aktor-aktor utama, penggerak-penggerak utama sebagai penggerak dalam mewujudkan Indonesia Emas dan mereka adalah pemimpin-pempimpin di depan,” tutur Jenderal Sigit.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara dibangun atas kolaborasi tiga yayasan besar yaitu Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara, dan Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia.

Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas 13,5 hektar di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan berbagai fasilitas pendidikan dan penunjang kegiatan siswa yang lengkap, mulai dari ruang kelas modern, perpustakaan, dormitori, hingga GOR, kolam renang, dan lapangan panahan.

Rekrutmen siswa dilakukan melalui proses seleksi ketat meliputi tes potensi akademik, mata pelajaran inti seperti IPA, Matematika, Bahasa Inggris, hingga tes kesehatan, psikologi, dan jasmani. Seleksi dilakukan dengan prinsip Need Blind Admission, yang berarti kemampuan finansial calon siswa tidak menjadi pertimbangan karena semua siswa yang diterima akan mendapatkan beasiswa penuh.

Tahun ajaran pertama akan dilaksanakan di Global Darussalam Academy, Yogyakarta, hingga gedung utama di Gunung Sindur rampung. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar bisa segera dimulai tanpa harus menunggu pembangunan fisik selesai.

Kegiatan silaturahmi hari ini juga dimaksudkan untuk memperkuat ikatan antara Yayasan, sekolah, siswa, dan orang tua sejak awal. Harapannya, kolaborasi ini bisa menciptakan lingkungan belajar yang mendukung terciptanya SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Red”

Pelaku Pemerasan Target OAC 2025, Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pemerasan yang terjadi pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 22.30 wib di jalan sekitar Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.

Menurut korban RJP (27) seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Rawalo menerangkan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 21.00 wib seorang perempuan mengaku bernama Helena melalui chat whatsapp mengajak korban untuk bertemu di jalan Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan kemudian pelaku membonceng korban, setelah itu datang pelaku lainnya dengan mengendarai 3 sepeda motor untuk menghentikan korban. Lalu seorang pria yang mengaku suami dari Helena langsung memukul bagian pelipis dan menusuk punggung korban dengan pisau dan teman lainnya juga ikut memukuli korban. Setelahnya, korban diajak ketempat yang sepi untuk kemudian pelaku dengan total sebanyak 8 orang ini melakukan pemerasan dengan kekerasan dan salah satu pelaku mengaku dari pihak Kepolisian untuk menakut nakuti korban.

“Karena merasa takut dan terintimidasi korban menyerahkan dompet beserta uang sebesar Rp. 300.000,- dan juga handphone milik korban”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Jumat (16/5/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang pria berinisial YR (25) dan seorang wanita RR (25), keduanya warga Kecamatan Patikraja. YR ditangkap di wilayah Patikraja sedangkan RR ditangkap di wilayah Jakarta, mereka merupakan Target Operasi (TO) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas, imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YR dan RR diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bekas bungkus rokok, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna biru. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Wartawan GERTAK Diancam Kekerasan Terkait Peliputan Dugaan Kejanggalan Proyek Talud

Batang,- 19 Mei 2025– Seorang jurnalis media GERTAK, Rohman, dilaporkan menerima ancaman kekerasan setelah melakukan peliputan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Ancaman tersebut berupa ajakan duel menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peliputan ini bermula dari investigasi Rohman terhadap pelaksanaan proyek talud di desa tersebut. Dalam proses investigasi, ia menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan.

“Saat melakukan pengecekan di lapangan, kami tidak menemukan papan informasi proyek. Selain itu, material batu yang digunakan didominasi jenis blonos, diperkirakan mencapai 80 persen. Lebih lanjut, proses pengadukan semen dan pasir diduga menggunakan air dari aliran sawah,” ungkap Rohman saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Selain temuan tersebut, Rohman juga mendapatkan informasi bahwa proyek yang seharusnya dikelola oleh pihak desa diduga kuat dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. Temuan-temuan ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan di media GERTAK.

Setelah pemberitaan tersebut, Rohman mengaku dihubungi melalui telepon oleh seorang pria berinisial “S” yang diduga memiliki kaitan dengan proyek. Dalam percakapan tersebut, Rohman mendapatkan ancaman kekerasan.

“Dia menelepon dengan nada tinggi dan mengajak saya berkelahi menggunakan arit. Dia mengatakan siapa yang mati duluan,” jelas Rohman, mengungkapkan kekhawatirannya.

Ancaman Terhadap Jurnalis Melanggar Undang-Undang Pers dan KUHP

Tindakan ancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, tindakan mengancam keselamatan jiwa seseorang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika ancaman tersebut disampaikan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Organisasi Pers Menyatakan Sikap

Menanggapi adanya ancaman terhadap jurnalis GERTAK, sejumlah organisasi pers dan lembaga pemantau media menyatakan keprihatinan. Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Pihak GERTAK melalui perwakilannya menyatakan, “Kerja jurnalistik adalah pilar penting dalam demokrasi. Upaya menghalang-halangi dan mengancam jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mengancam kepentingan publik.”

Rohman berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang diterimanya. “Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan berdemokrasi.

Publisher -Red

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 s.d. 2024.

WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 s.d. 2021.
YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019 s.d. Oktober 2020.
TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 19 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Senin 19 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Awalludin, S.E.
Tempat lahir : Tinjoan
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 4 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Alamat : Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung
\
Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 19 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tidak Ada Ruang Untuk Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi memperpanjang Operasi Kepolisian Terhadap Aksi Premanisme yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 1 Juni 2025 dengan sandi Operasi Pekat Tinombala 2025.

Operasi ini akan memperioritaskan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi dan dikhawatirkan mengganggu iklim invetasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, Operasi Pekat Tinombala 2025 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025

“Sebanyak 189 personel gabungan Polda Sulteng dan TNI dilibatkan dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, sementara Polres jajaran akan melaksanakan kegiatan imbangan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Operasi Pekat Tinombala ini merupakan perpanjangan dari Operasi Pekat sebelumnya dari tanggal 1 hingga 7 Mei 2025, ujarnya

“Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah. Polri hadir untuk melindungi seluruh masyarakat,” tegas Kabid Humas

Ia menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Kombes Pol. Djoko memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Bidhumas Polda Sulteng kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau tanpa pulsa. Kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam,” ungkap Kabidhumas.

Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala Polda Sulteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus yang berkaitan dengan aksi premanisme. Kasus tersebut mencakup 1 kasus curanmor, 3 kasus pungutan parkir liar, 1 penadah barang hasil curian, dan 1 aksi premanisme murni.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan 10 orang terduga pelaku serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp420 ribu, dan buku catatan retribusi,” ungkap Djoko.

Operasi ini mengedepankan tiga upaya pendekatan yakni preemtif, preventif, dan penegakkan hukum. Sosialisasi dan pencegahan dini dilakukan untuk meminimalisir niat pelaku, sementara patroli rutin dan pengawasan di lokasi rawan ditingkatkan. Penindakan tegas diterapkan terhadap pelaku yang tertangkap tangan.

Polda Sulteng juga menggandeng pemerintah daerah dan TNI untuk memperkuat pelaksanaan operasi di lapangan. Djoko menegaskan, sinergi lintas sektor sangat penting agar hasil operasi lebih maksimal dan berkelanjutan.

Red”