Beranda blog Halaman 29

Bom Waktu di PPI Bonehalang: Retribusi Naik, Dasar Hukum Nol?

Selayar, Sulsel – Aroma skandal kian menyengat dari areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar. Publik dibuat geram setelah tarif retribusi melonjak tajam secara tiba-tiba, dipungut oleh sebuah koperasi yang disebut-sebut berafiliasi dengan HNSI, tanpa kejelasan dasar hukum. Mulai dari parkir, pelelangan ikan, hingga penjualan di dalam kawasan pelabuhan, pungutan terus berjalan. Media sosial pun bergolak. Netizen ramai-ramai menyebut praktik tersebut sebagai pungutan bermasalah yang diduga kuat melanggar aturan.

Kegaduhan itu akhirnya memaksa Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar turun tangan. Dengan nada tegas dan tanpa basa-basi, dinas menyatakan bahwa aktivitas penarikan retribusi tersebut cacat administrasi alias ilegal dan tidak memiliki legitimasi hukum. Bahkan, dinas telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pungutan tersebut. “Dasar administrasinya tidak jelas dan cacat. Kami sudah meminta agar pemungutan ini dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” tegas Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zul Janwar alias Pak Regal, Sabtu (13/12/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang tetap memungut retribusi di lapangan. Masalah kian pelik ketika pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Zul Janwar menegaskan, jika klaim itu benar, maka seluruh uang wajib masuk ke kas daerah provinsi dan harus disertai bukti resmi berupa karcis atau tiket dari pemprov. “Kalau mengatasnamakan Pemprov, uangnya harus masuk ke kas daerah dan menggunakan karcis resmi. Kalau tidak, itu jelas bermasalah,” katanya lugas.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Tidak ada karcis resmi, tidak ada transparansi setoran, dan tidak ada kejelasan dasar hukum. Sorotan juga diarahkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi yang disebut memberi mandat. Hingga kini, UPT tersebut tak kunjung memberikan pernyataan resmi, memunculkan kesan seolah-olah pungutan bermasalah ini dibiarkan berjalan. “Inilah yang membuat persoalan tidak pernah selesai. UPT provinsi tidak bersikap, seakan membiarkan,” ungkap Zul Janwar.

Situasi ini memperlihatkan retaknya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Zul Janwar kembali menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. “Aturannya jelas. Kewenangan ada di kabupaten. Ini bukan tafsir bebas,” katanya.

Di tengah polemik elit, masyarakat kecil menjadi korban. Pantauan media menunjukkan bahwa penarikan retribusi tetap berjalan hingga hari ini. Sejumlah warga mengaku terkejut dan keberatan dengan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan tanpa sosialisasi yaitu Roda dua Rp3.000 dan Roda empat Rp5.000. “Kami kaget, tiba-tiba naik. Tidak pernah ada penjelasan,” kata seorang warga di lokasi.

Dinas Perikanan Selayar kini menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak segera diambil langkah jelas, polemik ini dikhawatirkan berubah menjadi bom waktu hukum, membuka peluang dugaan pungutan liar, dan merusak kepercayaan nelayan serta masyarakat pesisir. Publik kini menanti yakn siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang retribusi itu mengalir? (TIM)

Red”

Donasi Misterius Alfamart Patimuan: Warga Muak, Uang Plastik Ditarik, Bantuan Nol Besar! Warga Patimuan Pertanyakan

PATIMUAN – Jawa Tengah” 13-12-2025.

Kekecewaan mendalam dan rasa muak melanda warga Desa Patimuan, khususnya para konsumen setia Alfamart di sekitar Pasar Patimuan.

Keluhan menumpuk terkait dua praktik yang dinilai meresahkan: penarikan biaya untuk penggunaan tas kresek/plastik berbayar dan ketidakjelasan transparansi dana donasi yang terus-menerus diminta dari konsumen.

Awak media, yang juga mengalami pola transaksi berulang — bahkan hingga dua kali dalam sehari dengan karyawan yang sama — melaporkan bahwa setiap transaksi selalu diakhiri dengan tagihan plastik dan permintaan menyumbangkan uang kembalian.

Donasi Alfamart: Untuk Siapa Sebenarnya?
Inti dari keresahan ini adalah pertanyaan besar mengenai peruntukan dana donasi yang terkumpul.

Warga dan konsumen Patimuan merasa janggal, sebab meskipun setiap hari uang kembalian terkumpul dalam jumlah besar dari ratusan transaksi, lingkungan Desa Patimuan dilaporkan belum pernah sekali pun mendapatkan penyaluran bantuan atau manfaat dari dana donasi gerai Alfamart setempat.

Keterangan ini dikuatkan oleh pernyataan narasumber, Nm dan Ms, yang tidak bersedia identitas lengkapnya dipublikasikan.

Mereka kompak memaparkan bahwa selama ini tidak ada donasi dari Alfamart Patimuan yang disalurkan kepada warga atau lingkungan desa.

“Kami tidak pernah mendengar atau melihat ada donasi dari Alfamart di Pasar Patimuan yang turun ke lingkungan kami, padahal hampir setiap hari konsumen disuruh donasi,” ungkap salah satu narasumber, menyoroti minimnya transparansi.

Kebijakan plastik berbayar, yang seharusnya mendukung gerakan lingkungan, kini terasa memberatkan di tengah isu donasi yang gelap.

Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa praktik ini bukan lagi murni amal, melainkan potensi keuntungan tersembunyi.

Hingga Berita Diturunkan, Belum Ada Klarifikasi Sahih
Untuk meredakan keresahan publik dan menjawab pertanyaan konsumen, transparansi data penyaluran donasi menjadi harga mati.

Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang sah, akurat, atau sesuai data pasti dari pihak manajemen Alfamart terkait peruntukan dan penyaluran dana donasi yang selama ini dikumpulkan dari konsumen di gerai Patimuan.

Masyarakat Patimuan menuntut kejujuran dan transparansi penuh.

Mereka berharap pihak Alfamart segera memberikan penjelasan resmi untuk memulihkan kepercayaan konsumen yang kini terlanjur muak.

Redaksi”Tugiman

Parah….!!! Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

Tonjong,13/12/2025,
Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat.

Namun banyak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

Seperti yang terjadi di Desa Kutamendala,
Kecamatan Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.
banyak anggaran yang nilainya ratusan juta diduga dimanipulasi datanya Seperti : Pembikinan Sumur Bor, Pengolahan Sampah, kapasitas BPD dan BUMDes.
Semua program itu anggarannya diambil dari dana desa dengan nilai diatas Lima Ratus Juta Rupiah.

Dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan secara Terstruktur, Sistemmatis, Masif dan Terencana.

Dari hasil penelusuran awak media dan lembaga pada Selasa (18/11/2025) menemui Kepala Desa Kutamendala dikantornya mengatakan,

“kami belum ada persiapan untuk menjawab dengan apa yang akan sampean tanyakan,harus dikumpulkan Sekdes dan Pamong yang kami perlukan,” Ucap Kades

Dengan kedatangan media dan lembaga ke kantor desa untuk mempertanyakan program yang sudah terealisasi dengan adanya dugaan manipulasi data anggaran Dana Desa dengan alasan belum ada persiapan.

“Nanti kami kabari kalau kami sudah siap,” Imbuh Kepala Desa.

Bahkan awak media pada Selasa (09/12/2025) mendatangi kantornya,kepala Desa tidak ada di ruangannya.
Bahkan dari wartawan dan lembaga minta pamong yang ada di kantor untuk menghubunginya juga tidak ada respon sama sekali,seakan enggan ditemui oleh wartawan dan lembaga.

Dengan diunggahnya pemberitaan ini agar pihak terkait seperti Inspektorat,KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (Aparatur Penegak Hukum )untuk segera meng Audit dengan adanya dugaan bocornya Anggaran Dana Desa Kutamendala. ( Team Investigasi Jawa Tengah)

Redaksi”

Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga

Kampar — Penanganan kasus dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini menyita perhatian publik nasional. Perlakuan perusahaan yang mendorong proses hukum terhadap dua karyawan rendahan dinilai masyarakat sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, dan berpotensi memicu amarah warga.

Dua buruh yang menjadi tersangka, Darman Agus Gulo dan Herianto, telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kampar. Keduanya dituduh mengambil brondolan sawit dengan nilai kerugian yang dinilai masyarakat sangat kecil dan semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah.

Di balik jeruji, ada tragedi sosial yang lebih besar. Istri salah satu tersangka yang tengah merawat bayi berusia empat bulan harus berjuang seorang diri. Permohonan damai yang diajukan keluarga, surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumber Sari, serta dukungan Camat Tapung Hulu tidak mampu menggoyahkan sikap keras perusahaan.

Upaya Restorative Justice yang diinisiasi keluarga melalui mediasi resmi pun kandas. Pihak PT ATS II dinilai bersikap membatu, tak berempati, dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.

Reaksi keras datang dari tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan perusahaan sebagai arogansi yang melampaui batas, terlebih dalam konteks hubungan perusahaan dan masyarakat yang selama ini berusaha menjaga harmoni. (12/12/25).

“Tindakan PT ATS II ini bukan hanya kejam terhadap dua buruh tersebut, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu. Jangan sampai arogansi seperti ini memicu kemarahan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada media.

Menurut mereka, perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Sementara masyarakat kecil langsung dihadapkan pada kriminalisasi, kesalahan dan kelalaian perusahaan dinilai jauh lebih besar namun tidak pernah dipersoalkan.

Sebagai bentuk protes, tokoh masyarakat bahkan menyatakan kesiapan menggelar aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa ada perusahaan yang dinilai bertindak kejam dan tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil.

Situasi di Tapung Hulu kini disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi, konflik horizontal dikhawatirkan dapat berkembang dan menjadi perhatian serius penegak kebijakan nasional. (Tim Redaksi).

Carut Marut Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

Tonjong,12/12/2025,
Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan.

Namun banyak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

Seperti yang terjadi di Desa Kutamendala,
Kecamatan Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.
di duga banyak anggaran yang dimanipulasi datanya.

Seperti Pembikinan sumur bor, pengolahan sampah, kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan BUMDes,

Semua program itu anggarannya diambil dari dana desa dengan nilai diatas Lima Ratus Juta Rupiah.

Dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan secara Terstruktur, Sistemmatis, Masif dan Terencana.

Dari hasil penelusuran awak media dan lembaga pada Selasa 18/11/2025 menjumpai Kepala Desa Kutamendala dikantornya mengatakan.

“kami belum ada persiapan untuk menjawab dengan apa yang akan sampean tanyakan,harus dikumpulkan Sekdes dan Pamong yang kami perlukan,” Ucap Kades

Dengan kedatangan media dan lembaga ke kantor desa untuk mempertanyakan program yang sudah terealisasi dengan adanya dugaan manipulasi data anggaran, Dana Desa dengan alasan belum ada persiapan.

“Nanti kami kabari kalau kami sudah siap,” Imbuh Kepala Desa.

Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Kutamendala tidak bisa ditemui dikantornya, hanya lewat Chat melalui Whatsaap, itu pun beberapa hari baru diresponnya.bahkan awak media pada saat dikantornya minta dihubungkan ke pamong juga tidak bisa terhubung dengan kepala desa.

Dengan diunggahnya pemberitaan agar pihak terkait seperti Inspektorat,KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (Aparatur Penegak Hukum )untuk segera meng Audit dengan adanya dugaan bocornya Anggaran Dana Desa Kutamendala. ( Team Investigasi Jawa Tengah)

Redaksi”

Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Diduga Gelapkan Uang Tersangka, Hilang Sejak 3 November Kuasa Hukum Desak Propam Polda Jabar Tindak Tegas

Jakarta, 12 Desember 2025.
Dunia penegakan hukum kembali tercoreng akibat dugaan tindakan memalukan yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial Aipda W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota. Ia diduga menggelapkan uang milik seorang perempuan berinisial O, yang saat itu berstatus tersangka dalam sebuah perkara di Sumatera Utara.

Kasus ini bermula ketika Aipda W meminta uang kepada O dengan dalih “biaya operasional pendampingan” dan menjanjikan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya penipuan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian.

Lebih dari itu, Aipda W kini tidak lagi masuk dinas sejak 3 November 2025, sehingga statusnya dipertanyakan dan memperkuat kecurigaan bahwa ia sengaja menghindar dari proses hukum.

Laporan Resmi Sudah Masuk Propam Polri dan Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kuasa hukum O Monterry Marbun, S.H., Muhardi, S.H., dan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Divisi Propam Polri.

Laporan tersebut tertuang dalam:

Surat Penerimaan Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251112000040/XI/2025/BAGYANDUAN
Tanggal 12 November 2025.

Laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat, yang pada 27 November 2025 telah melakukan pertemuan dengan pelapor Muhardi, S.H.

Propam Polda Jabar memastikan proses penindakan akan terus dilanjutkan, meskipun oknum polisi tersebut telah mangkir dari dinas.

Sudah Ada Pengakuan Tertulis, Namun Tidak Ada Itikad Baik

Sebelumnya, Aipda W telah menandatangani surat pernyataan bertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi:

1. pengakuan bahwa ia menerima uang,
2. janji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 24 Oktober 2025.

Namun sampai laporan dibuat, tidak ada pengembalian uang, dan justru oknum tersebut menghilang.

Total kerugian korban sebesar Rp20.500.000, sebagaimana perhitungan dalam laporan resmi kuasa hukum.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum

Monterry Marbun, S.H., menilai tindakan oknum polisi itu sebagai tamparan keras bagi marwah Polri:

“Pengakuan tertulis sudah ada, bukti lengkap tersedia. Sekarang saatnya Propam Polda Jabar menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai publik menganggap Polri melindungi pelanggar hukum dari dalam.”

Muhardi, S.H., selaku pelapor menegaskan:

“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Reformasi Polri harus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan seragam Polri.”

Sementara Hendri Wandriasi Manalu, S.H., memastikan bahwa proses hukum akan dikawal sampai selesai:

“Jika proses etik tidak berjalan transparan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana umum. Tidak boleh ada impunitas, hukum harus berlaku bagi rakyat maupun aparat.”

Seruan Keras untuk Kapolda Jabar dan Kapolri

Kuasa hukum dengan tegas meminta:

1. Propam Polda Jawa Barat bertindak profesional, objektif, dan transparan.

2. Menjatuhkan sanksi etik dan pidana apabila terbukti terjadi penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan.

3. Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh guna menjaga martabat institusi Polri.

Kasus ini menjadi cermin buram dari kondisi penegakan hukum internal, dan publik menanti apakah Polri benar-benar serius menegakkan semboyan “Presisi”, atau justru membiarkannya menjadi slogan kosong..

 

RH Diduga Lakukan Pemerasan Berencana Dilaporkan Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara ke Polres Sukabumi

*WARUNGKIARA*,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).

“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.

“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.

Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.

DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.

Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;

• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;

• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;

• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);

• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.

Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:

• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;

• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;

• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;

• Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.

Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

• Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.

• Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp.
75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami.

Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.

Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.

“Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

(Tim/Red).

DPP GMI Ledakkan Kritik ke Kepala DPMD Bekasi: Disebut Tak Bergerak, Tak Mengawasi, dan Membiarkan Dana Desa Mangkrak

Bekasi — Gelombang kritik paling keras datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) terhadap Kepala DPMD Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut menuding Kepala DPMD tidak menjalankan tugas, setelah sejumlah desa yang telah menerima Dana Desa tahap dua tahun 2025 disebut “mati total” tanpa tanda-tanda realisasi program.

Menurut DPP GMI, kondisi ini menunjukkan bobot persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele, karena anggaran negara yang seharusnya menggerakkan pembangunan desa justru dibiarkan tidak jelas arahnya.

Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saepulloh, melontarkan pernyataan paling keras sejak isu ini mencuat.

“Kami melihat Kepala DPMD benar-benar tidak menunjukkan kepemimpinan. Dana desa sudah cair, tapi desa-desa seperti dibiarkan hidup tanpa arah. Ini bukan sekadar lalai—ini bentuk pembiaran. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas tidak tahu apa yang terjadi di bawahnya?”, ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa sikap DPMD yang dinilai “diam dan tak hadir di lapangan” adalah bentuk kegagalan struktural.

“Kalau desa tidak bergerak dan DPMD tetap bungkam, itu jelas sinyal ada sesuatu yang tidak beres. Kepala DPMD harusnya turun, mengingatkan, menegur, memaksa jalannya program. Bukan malah bersembunyi di balik meja. Ini mencoreng muka pemerintah daerah,” katanya.

DPP GMI bahkan menyebut bahwa kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Bekasi.

“Uang negara digulirkan, tapi realisasi kosong. Dan Kepala DPMD hanya diam. Ini memalukan. Kalau tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur daripada membiarkan desa-desa terombang-ambing tanpa kejelasan,” ujar Ketua Umum dengan nada tajam.

Atas situasi ini, DPP GMI meminta Bupati Bekasi untuk mengambil sikap paling tegas.

“Bupati tidak bisa hanya menonton. Kepala DPMD harus segera dievaluasi keras. Kalau perlu, copot. Jangan sampai Kabupaten Bekasi terkesan membiarkan pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dana negara,” tegasnya.

DPP GMI memastikan pihaknya akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD maupun pihak dinas terkait belum memberikan keterangan apa pun.

(Red)

Direktur RSUD Bumiayu dr. dedy iskandar menerima kesempatan untuk warga Penerima Manfaat BPJS Pemerintah Gratis.

Bumiayu,10/12/2025,Brebes,Lin-ri.com Jawa Tengah.
Beberapa warga tidak mampu atau miskin dan tidak memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Pemerintah,pada saat mengurus administrasi kesulitan,di karenakan sudah Lanjut usia dan tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektrik atau Kartu Keluarganya masih bergabung dengan beberapa anggota keluarga yg lain.

Mulai saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Bumiayu,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bisa melayani dan kartu BPJS secara pembiayaan gratis.

Menurut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Bumiayu yaitu Dr.Dedy Iskandar mengatakan,

“kepada semua masyarakat yg dalam kondisi sakit yg harus mendapat rawat inap dan pengobatan segera di bawa ke RSUD Bumiayu,untuk urusan administrasi bisa menyusul,” Kata Direktur RSUD Bumiayu Dedy Iskandar.

Dr.Dedy Iskandar berkomitmen untuk masyarakat Bumiayu yang BPJS nya sudah tidak aktif,khususnya Lanjut Usia (Sepuh/Tua)yang memerlukan perawatan dan pengobatan siap membantu memproseskan sampai dengan selesai.
Bagi yang sudah lanjut usia juga disediakan mobil Ambulance gratis untuk antar jemput setiap kontrol.

“Kami siapkan mobil Ambulance gratis untuk antar jemput bagi yang membutuhkan,” imbuh Dedy Direktur RSUD Bumiayu.

Ini membuktikan RSUD Bumiayu peduli dengan masyarakat yang membutuhkan kesehatan dan membuktikan moto Brebes.Eko Julian Team Brebes

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

“Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

“Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky