Beranda blog Halaman 29

Premanisme: Permasalahan Sosial yang Mengancam Keamanan Masyarakat

Premanisme adalah suatu fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Premanisme dapat diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan tertentu. Premanisme dapat berupa pemerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.
Saat ini kelompok2 preman dgn menggunakan seragam ala militer sudah sangat meresahkan, bila terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terkait, maka masyarakat Indonesia yg akan menjadi korban nya.
*Sebab Premanisme:*

1.*Kemiskinan dan pengangguran*: Banyak preman yang berasal dari latar belakang ekonomi yang lemah dan tidak memiliki pekerjaan yang stabil.
2 *Kurangnya pendidikan*: Premanisme seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki pendidikan yang baik dan tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
-3 *Pengaruh lingkungan*: Lingkungan yang tidak kondusif dan adanya kelompok-kelompok preman yang sudah ada dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi preman.

*Akibat Premanisme:*
1. Premanisme dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Premanisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Premanisme dapat merusak citra masyarakat Indonesia dan membuatnya tidak menarik bagi investor dan wisatawan.

*Dampak Hukum:*

1 Preman dapat diancam dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau ancaman.
2. Preman juga dapat diancam dengan denda sebagai tambahan atau pengganti pidana penjara.
3. Pemerintah dan aparat keamanan dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya premanisme, seperti patroli dan pengawasan.

*Upaya Penanggulangan:*

1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Memberikan pekerjaan yang layak kepada masyarakat yang berpotensi menjadi preman.
3. Melakukan pengawasan dan patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya premanisme.

Dalam mengatasi permasalahan premanisme, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan premanisme dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga. ADV.DR.M.ZARKASIH, SH. MH/ Senior Advokat/ Pemerhati Hukum& Sosbud

Red”

Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh Warga Negara Asing, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Polres Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang menimpa seorang warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/4), dan dilakukan oleh dua orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing asal Nigeria.

Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5). Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun identitas kedua tersangka yakni NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.

Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.

“Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.

Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.

Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tabungan Masa Tua Hilang? Kisah Pilu Ibu Rusianah Melawan Koperasi yang Bungkam Berujung Pelaporan

Sidareja, Cilacap – Sebuah kisah pilu menghantam Ibu Rusianah (60), seorang warga Sidareja, Cilacap, yang kini harus berjuang keras setelah tabungan masa tuanya senilai puluhan juta rupiah diduga raib di Koperasi CU Cikelmas.

Merasa haknya tak kunjung kembali dan mendapati pihak koperasi bungkam tak memberikan kejelasan, Ibu Rusianah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Kepolisian Sektor Sidareja.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK Sdj tertanggal 7 Januari 2025, meskipun laporan fisik baru dibuat pada 19 Mei 2025.

Menurut laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib, Ibu Rusianah telah menjadi anggota Koperasi CU Cikelmas sejak 11 Januari 2018. Selama menjadi anggota, ia rajin menyimpan dan melakukan penarikan dana, dengan total tabungan mencapai Rp 26.032.000,-. Tak hanya itu, Ibu Rusianah juga mempercayakan dana lebihnya dalam bentuk empat deposito berjangka, masing-masing senilai Rp 10.000.000,- yang jatuh tempo pada periode Juni 2020 hingga Agustus 2022.

Namun, harapan Ibu Rusianah untuk menikmati hasil jerih payahnya di masa senja kini terancam sirna. Sejak tahun 2023, ia memang tidak lagi aktif menyimpan dana. Akan tetapi, ketika ia berkeinginan untuk menarik kembali seluruh dana yang telah dikumpulkannya, yang berjumlah total Rp 66.032.000,-, pintu kesulitan justru menghadangnya. Lebih memilukan lagi, kantor Koperasi CU Cikelmas yang seharusnya menjadi tempatnya meminta hak, kini justru dalam kondisi tutup, meninggalkan Ibu Rusianah dalam ketidakpastian dan kekecewaan mendalam.

Merasa menjadi korban dan menderita kerugian yang tidak sedikit, Ibu Rusianah tak memiliki pilihan lain selain mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan langkah berat, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sidareja, berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan mengungkap ke mana raibnya dana yang seharusnya menjadi penopang hari tuanya.

Surat tanda penerimaan laporan yang menjadi bukti perjuangan Ibu Rusianah ini ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Anis Andrianto, SH atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, serta dibubuhi stempel resmi kepolisian.

Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pilu ini.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterima oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Polsek Sidareja. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus yang menyayat hati ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(tg)

Redaksi”

Pakar Hukum UNU Cirebon Mengecam Pengancaman Nyawa Jurnalis di Batang: Ini Serangan Brutal Terhadap Demokrasi!

Cirebon, Jawa Barat –Selasa 20 Mei 2025- Situasi genting yang dialami jurnalis di Batang, Jawa Tengah, akibat tindakan pengancaman yang mengerikan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Kali ini, Dr. Yanto Iriyanto, SH.,MH., seorang pakar dan ahli hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, menyampaikan kritik pedas dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dr. Yanto Iriyanto tidak hanya mengecam intimidasi, tetapi secara khusus menyoroti ancaman nyawa yang dialami para jurnalis. Menurutnya, tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran kebebasan pers, melainkan sebuah serangan brutal terhadap pilar-pilar demokrasi dan supremasi hukum. “Pengancaman nyawa adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Ini bukan hanya membungkam individu, tetapi juga upaya sistematis untuk meneror dan melumpuhkan fungsi pers sebagaiWatchdog kekuasaan dan penyambung lidah masyarakat,” tegasnya dengan nada geram.

Lebih lanjut, Dr. Yanto Iriyanto mempertanyakan keseriusan aparat dalam melindungi para pekerja media. “Jangan sampai kebebasan pers hanya menjadi retorika belaka. Negara wajib hadir dan memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang mempertaruhkan diri untuk mengungkap kebenaran. Impunitas terhadap pelaku pengancaman akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pers dapat ditoleransi,” tandasnya.

Pernyataan keras dari pakar hukum ini diharapkan dapat membuka mata publik dan mendesak tindakan konkret dari kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum pelaku pengancaman dengan hukuman yang setimpal. Kasus di Pekalongan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Publisher -Red
Narasumber – Dr Yanto Irianto.SH.MH

Tangki PT. LBB Ketahuan Sedot Solar Oplosan dari Gudang Ilegal di Manyar

Gresik,
Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbongkar di kawasan padat penduduk Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Gudang pengoplosan yang beroperasi secara diam-diam di belakang rumah kontrakan di Jl. KH. Syafi’i, Suci, Manyar itu digerebek warga pada Minggu malam (18/5/2025) saat proses oplosan tengah berlangsung.

Dari penggerebekan tersebut, warga mendapati satu unit mobil tangki milik PT. Lancar Berkah Berlimpah tengah mengisi BBM hasil oplosan dari gudang tersembunyi tersebut. Gudang tanpa papan nama itu selama beberapa pekan terakhir telah mencuri perhatian warga karena menyebarkan bau solar yang sangat menyengat, terutama saat malam hari.

Kecurigaan warga akhirnya terjawab saat mereka memergoki langsung aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar—diduga mencampur solar subsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau bahan pelarut kimia untuk memperbesar volume. Praktik ini tergolong blending ilegal dan sangat berbahaya karena dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan.

Di lokasi ditemukan tandon-tandon besar, drum plastik, alat sedot, dan selang yang terhubung ke mobil tangki. Tidak ada petugas resmi dari Pertamina di lokasi, dan jelas tidak ada legalitas usaha yang terlihat.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, pengangkutan dan distribusi BBM wajib melalui jalur resmi. Sementara itu, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

PT. Lancar Berkah Berlimpah hingga kini belum memberikan klarifikasi atas keterlibatan armadanya dalam praktik ilegal tersebut. Seluruh upaya konfirmasi ke manajemen tidak membuahkan hasil.

Media ini masih menelusuri identitas pemilik gudang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya praktik black market BBM dan permainan subsidi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas migas.

Red”

Belajar Toleransi Beragama, SD Inpres 2 Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng

PALU, Pendidikan Toleransi beragama melalui pembangunan rumah ibadah yang berdampingan di Polda Sulteng, menarik kalangan pelajar di Kota Palu.

Kali ini giliran SD Inpres 2 Tanamodindi Kecamatan Mantikolore Palu yang berkunjung ke Masjid AR Rahman, Gereja Rapuji Tupu dan Pura Giri Bhakti Bhayangkara di Polda Sulteng, Senin (19/5/2025)

Puluhan murid yang berkunjung bersama guru pendamping diterima Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sulteng Kompol Dg Agus R.S Tola, S.H

Para Guru dan murid diterima oleh pengurus di masing-masing tempat ibadah dan diberikan penjelasan singkat tentang pentingnya toleransi antar umat beragama.

“Di Polda Sulteng inilah contoh toleransi beragama, dimana tiga rumah ibadah agama berbeda dibangun berdampingan,” ungkap Kompol Dg Agus R.S Tola dihadapan murid dan guru SD Inpres 2 Tanamodindi.

Setiap hari Kamis adalah hari pembinaan rohani dan mental, dimana seluruh anggota Polda Sulteng akan meluangkan waktu selama 60 menit untuk beribadah atau berdoa di masing-masing rumah ibadah, ujarnya.

“Sehingga diharapkan, siswa-siswi dapat memetik pelajaran pentingnya toleransi beragama, walaupun berbeda keyakinan tetapi kita saling menghormati dan menjaga kerukunan,” kata Kasubdit Bintibsos.

Sementara itu Nur Hasifa, S.Pd Guru pendamping mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas ijin dan pendampingan yang diberikan Polda Sulteng

“Terima kasih atas ijin yang diberikan, sehingga pendidikan diluar sekolah untuk memperkenalkan toleransi agama melalui kunjungan di tiga rumah ibadah di Polda Sulteng, dapat dilaksanakan,” Nur Hasifa, S.Pd

Tentunya ini dapat mengenalkan lebih dekat rumah ibadah yang ada di Polda Sulteng. Murid-murid senang dan bangga bisa berkunjung dilingkungan Polda Sulteng, kesannya.

“Kami juga memberikan apresiasi atas penerimaan yang sangat humanis, anak-anak senang dan tidak takut. semoga Polri semakin dekat dan dicintai masyarakat,” pungkas Nur Hasifa, S.Pd

Red”

Wakapolda Jateng Kunjungi Polres Kebumen, Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dan Pelayanan Sepenuh Hati

Polres Kebumen – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kebumen pada Senin (19/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Jateng, di antaranya Dirbinmas Polda Jateng KBP Siti Rondhijah, Kabidpropam Polda Jateng KBP Saiful Anwar, serta Kabag RBP Biro Rena AKBP Cahyo Widiarso.

Kedatangan Wakapolda disambut langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres Kebumen, serta para Bhabinkamtibmas.

Dalam arahannya kepada seluruh personel, Brigjen Pol Latif Usman menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas diminta untuk benar-benar memahami dan menguasai wilayah binaannya, termasuk kondisi kamtibmas dan dinamika sosial yang ada.

“Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat. Harus hadir dan dirasakan keberadaannya oleh warga. Jangan menunggu, tapi datangi dan dengarkan masyarakat,” tegas Wakapolda.

Lebih lanjut, Wakapolda mengimbau seluruh jajaran Polres Kebumen untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan, menurutnya, bukan sekadar rutinitas melainkan bagian dari ibadah.

“Jika masyarakat sudah menginjakkan kaki ke halaman kantor polisi, baik itu Polres maupun Polsek, maka itu menjadi tanggung jawab kita untuk melayani dengan sepenuh hati,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Wakapolda juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap layanan Call Center Polri 110. Ia menegaskan, sekecil apapun laporan masyarakat, harus diterima dan ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Latif Usman turut menyampaikan pandangan religius yang menjadi motivasi dalam menjalankan tugas. Ia mengutip pesan dari seorang ulama, bahwa bekerja terlebih lagi dalam tugas pelayanan masyarakat, dapat dimaknai sebagai bentuk zikir kepada Allah SWT.

“Melayani masyarakat dengan ikhlas juga bentuk zikir kita kepada Allah SWT. Ini bentuk pengabdian yang sangat mulia,” jelas Wakapolda.

Dengan semangat tersebut, Wakapolda berharap seluruh anggota Polres Kebumen semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan, dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wakapolda juga mengapresiasi langkah Kapolres Kebumen membuat sejumlah program agar lebih dekat dengan masyarakat.

Kegiatan subuh keliling, ngumpul yuk, jumat curhat, bakti sosial, bakti kesehatan, diapresiasi oleh Wakapolda. Kegiatan tersebut bisa menjadi sarana komunikasi agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

Kegiatan kunjungan kerja ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Polda Jateng dengan personel Polres Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Surat Terbuka Untuk Presiden RI Prabowo Subianto oleh Risky Aktivis PESDAM

Jakarta,
Kegelisahan yang kini mengemuka di ruang publik, sekaligus menyampaikan harapan besar kepada Bapak Prabowo sebagai pemimpin terpilih Republik ini.

“Sebagaimana polemik seputar keabsahan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo, kini telah berkembang menjadi wacana publik yang luas dan mengandung risiko perpecahan. Sebagian pihak menuntut keterbukaan sebagai bagian dari akuntabilitas demokrasi. Di sisi lain, muncul kegelisahan bahwa isu ini telah menyentuh titik yang sangat sensitif yakni harga diri, martabat, dan kehormatan pribadi maupun kelompok.”Ujar Risky.

Sistem demokrasi meniscayakan transparansi dan supremasi hukum. Namun kami juga menyadari, Indonesia bukan Amerika. Demokrasi kita tidak tumbuh dalam iklim masyarakat migran yang liberal dan terbuka sepenuhnya. Indonesia lahir dari akar budaya yang kuat, yang menjunjung tinggi rasa hormat, tatanan sosial, dan etika menjaga “wajah” atau martabat kolektif.”Masih ujar Risky selaku aktivis PESDAM.

Dalam konteks ini, Risky menyampaikan Bapak Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Presiden RI dan negarawan bangsa untuk mengambil peran aktif sebagai penengah dan penjaga kesejukan nasional. Bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk membuka ruang dialog, mendorong klarifikasi, dan menyelamatkan demokrasi kita dari benturan kepentingan yang bisa menjalar ke perpecahan sosial.

Selanjutnya Dian Rusdyansyah Menambahkan,Langkah-langkah penjernihan di luar jalur yudisial bukan hanya sesuai dengan akar budaya bangsa, tetapi juga sejalan dengan tanggung jawab pemimpin untuk menjaga kehormatan semua pihak. Dalam banyak momen sejarah bangsa, kita melihat bagaimana ketegangan politik bisa diredam bukan semata oleh putusan pengadilan, tapi oleh kebesaran hati pemimpin yang mampu menjembatani perbedaan.

“Kami percaya, dengan ketegasan sekaligus kearifan Bapak, bangsa ini bisa diarahkan kembali kepada jalur persatuan. Ini bukan semata menyelamatkan masa kini, tetapi menanam fondasi peradaban politik yang dewasa bagi generasi mendatang.”Pungkas Dian Rusdyansyah.

Demokrasi Indonesia memerlukan penyejuk, bukan hanya penegak aturan. Dan kami melihat, Bapak memiliki legitimasi, moralitas, dan posisi yang tepat untuk itu.

Semoga Bapak berkenan menjawab harapan ini, demi Indonesia yang lebih damai, adil, dan bermartabat.

Dirangkum keterangan informasi ini pada Senin 19/5/2025.

(RedaksiTim)

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025

Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah, serta mematikan usaha penambang rakyat yang taat pajak dan regulasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, dalam keterangan persnya kepada media, Senin (19/5), mengungkap bahwa sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memanfaatkan lahan HGU untuk melakukan kegiatan galian C (pengambilan material tambang seperti tanah dan batu) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang.

“Ini jelas melawan hukum. Banyak perusahaan sawit menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material di HGU-nya tanpa membayar pajak galian C. Ini mencederai pengusaha legal yang sudah membayar pajak ke negara,” ujar Adi.

Salah satu contoh kasus yang sempat mencuat adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur, yang beberapa tahun lalu tersandung masalah HGU dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya di tengah masyarakat. Menurut APRI, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Adi juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian (pengatur usaha perkebunan) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (pengatur usaha pertambangan). Hal ini, menurutnya, menimbulkan celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menggali material tambang tanpa izin resmi.

“Apakah boleh satu rumah dua kepala? Galian C diatur jelas oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105. Jika badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan ingin menjual mineral, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan,” jelas Adi mengutip pasal tersebut.

Perusahaan-perusahaan sawit, menurut pengamatan APRI, menjadikan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018 No. 43/03/DJB/2018 sebagai legitimasi kegiatan galian nonkomersial. Namun surat tersebut dinilai multitafsir dan justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari pajak.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI menyebutkan bahwa badan usaha perkebunan yang memanfaatkan mineral dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial) tidak memerlukan izin pertambangan mineral. Namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tindakan Dirjen Minerba mengeluarkan surat ini justru menjadi bumerang. Ini seperti melegalkan praktik penghindaran pajak dan membuka ruang intervensi dari oknum-oknum tertentu di daerah,” lanjut Adi.

APRI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap praktik ini, dan segera melakukan audit serta penegakan hukum. Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Minerba.

“Pengusaha tambang legal selama ini taat membayar pajak, tetapi malah tidak diberi akses menjual material ke perusahaan sawit karena pihak sawit menggali sendiri secara ilegal. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adi.

APRI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan dan surat-surat edaran yang multitafsir agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum di lapangan. Penertiban galian C ilegal di dalam HGU perkebunan harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah

Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Sekadau, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025

Dugaan praktik ilegal tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menyita perhatian publik. Tak hanya soal aktivitas pertambangan liar, kini mencuat pula dugaan sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menopang operasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal di wilayah Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah nama yang disebut warga dan sumber terpercaya antara lain berinisial SP dan IL, serta diduga didalangi oleh warga berinisial DD dari Dusun Tanjak Dait dan AG dari Dusun Semaong, yang disebut-sebut sebagai pengepul hasil emas PETI.

“Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk petani, nelayan, kendaraan umum, dan pelaku UMKM, malah digunakan untuk mendukung tambang ilegal. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada 19 Mei 2025.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa BBM subsidi ini diperoleh melalui modus antrian massal di SPBU oleh jaringan tertentu, lalu dijual kembali kepada pengepul untuk didistribusikan ke tambang emas ilegal. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah dan bisa dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami minta Lembaga Independen BAPAN Kalbar segera turun tangan. Negara dirugikan besar-besaran oleh kejahatan terorganisir ini,” ujar Step, salah satu warga Sekadau.

Lebih lanjut, warga juga meminta Polres Sekadau segera menindak dugaan keterlibatan oknum pengepul emas dari Dusun Semaong. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun aktivitas tambang kerap dijadikan alasan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak anti-rakyat kecil bekerja, tapi jangan sampai hukum dipermainkan. Ada aktor besar di balik semua ini, dan sayangnya, hukum sering kali tumpul ke atas,” tegas Step.

Warga juga menyoroti pola yang berulang di setiap kali aktivitas PETI viral di media. Aparat biasanya mengklaim bahwa tambang tidak aktif atau sudah ditutup, namun setelah reda di publik, aktivitas kembali berjalan. “Seperti skenario sinetron. Pekerja dihentikan sehari dua, lalu mulai lagi. Ini terjadi hampir di semua kabupaten yang ada PETI,” kata sumber investigasi.

Dalam kasus di Sekadau ini, masyarakat mencurigai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal, bahkan disebut-sebut ada oknum yang turut berperan langsung di lapangan. Hal serupa juga terjadi di Kapuas Hulu, di mana warga menyebut oknum aparat turut terlibat namun masyarakat enggan melapor karena takut.

Seorang pengamat hukum lingkungan nasional yang dimintai tanggapan menyebut, “Tambang ilegal dan penyelundupan solar subsidi itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa perlindungan aparat. Mesin tambang tidak bisa hidup tanpa solar, dan aparat tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya.”

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dan ketakutan masyarakat untuk melapor, menjadi alasan mengapa praktik ini terus berulang.

“Negara harus hadir dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi tontonan publik, tetapi harus menyasar aktor utamanya: para cukong, oknum penegak hukum, dan penyokong logistik ilegal,” tegasnya.

Laporan : Tim Ivestigasi Sumber Pengamat Hukum Lingkungan Nasional