Beranda blog Halaman 29

Kadus 2 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Klarifikasi Terkait Pemberitaan Sunat Anggaran RTLH

Tonjong,Brebes.LIN-RI.com//Jawa Tengah”25 – 11 – 2025.

Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang diperuntukan untuk warga miskin,dengan anggaran sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa Purbayasa Tahun 2024 sebesar Rp 31.500.000,- untuk Tiga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu RL,YN warga Rt 06 Rw 02 dan JM warga Rt 04 Rw 01 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Mengatakan dugaan itu tidak benar dengan adanya rumor di masyarakat.dari pemberitaan sebelumnya dengan judul

“Oknum Kadus Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Di Duga Sunar Anggaran RTLH”

Adanya miskomunikasi antara Wartawan dan Narasumber.

Karno kardus dua desa perbayasa mengatakan” Anggaran yang diambil Dana Desa Tahun 2024 sebenarannya untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Yaitu RL,YN,SP warga Rt 02 Rw 06 dan JM, SK,dan KS Warga Rt 04 Rw 01.bukan untuk tiga penerima manfaat. ucapnya

Dari para penerima manfaat membenarkan adanya bantuan RTLH berupa material sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan oleh Desa Purbayasa sebesar Rp 31.500.000,- untuk 6 orang dan Per KPM menerima 5 juta.Lanjutnya

Kami dari tim media meminta maaf apabila di kepemerintahan telah membuat gaduh dan permasalahan ini di karna kan adanya di pemberitaan awal kami dari awak media kesulitan untuk mengklarifikasi keluhan warga penerima manfaat narasumber kami.

Harapan kami dari media dan tim lembaga kedepan bisa bersinergi dan apabila ada keluhan masyarakat bisa memberikan keterangan, demi transparansi publik. untuk Indonesia emas.tim investigasi jateng.

Redaksi

Tragis: Pemuda Cikelapa Tewas Akibat Overdosis Obat Terlarang Jenis Sulam

​CILACAP, -JAWA TENGAH

Warga Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, digegerkan dengan kabar meninggalnya seorang pemuda pada Selasa (24/11/2025) setelah diduga kuat mengalami overdosis akibat mengonsumsi obat terlarang jenis ‘Sulam’ atau yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Koplo’.

​Korban, berinisial BD (28 tahun), dilaporkan telah mengonsumsi enam butir obat terlarang tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun dari orang tua korban, obat-obatan mematikan itu dibeli dari wilayah sekitar Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja.

Sempat Ditolak Rumah Sakit

​Kondisi korban yang kritis membuat pihak keluarga segera membawanya ke Rumah Sakit Aqisna. Namun, upaya penyelamatan tersebut menghadapi kendala. Pihak Rumah Sakit Aqisna dilaporkan tidak sanggup menangani pengobatan korban dikarenakan pasien tersebut terindikasi telah mengonsumsi obat terlarang dengan dosis berlebihan.

​”Anak saya sempat kami bawa ke rumah sakit, tapi tidak sanggup ditangani karena sudah terlanjur mengonsumsi obat terlarang itu,” ujar salah satu orang tua korban.

​Setelah mendapatkan penanganan darurat, pasien terpaksa dibawa pulang kembali ke rumah. Tak lama setelah tiba di rumah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi. Kejadian tragis ini menjadi sorotan masyarakat dan kembali mengingatkan bahaya peredaran obat terlarang yang sudah lama meresahkan di wilayah Sidareja dan sekitarnya.

Desakan Orang Tua Korban: Berantas Pengedar!

​Meninggalnya sang anak menyisakan duka mendalam sekaligus memicu amarah orang tua korban. Mereka menyampaikan harapan dan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap, untuk segera memberantas tuntas para pengedar obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

​”Kami masyarakat” mohon, berantas pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Jangan sampai ada korban berikutnya, apalagi ini menyangkut anak-anak, tunas bangsa,” pintanya dengan nada pilu.

​Peredaran obat terlarang di wilayah Sidareja – Cilacap telah menjadi isu krusial. Tragedi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan operasi penertiban yang lebih masif guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Redaksi”

Polemik Diskon Solar Industri untuk Adaro: Strategi Bisnis atau Corporate Crime?

​JAKARTA, Detik Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang.

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

​Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
​Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.
​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

​Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
​Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
​Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

​(Reporter: Hendrik MA)

Kabel Jaringan Wifi Milik PT Mitra Jaringan Nasional Yang Ada Di Tihang Milik PLN Di Duga Ilegal

Brebes,LIN-RI.com//Jawa Tengah. 24-11-2025.

Di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Selatan meliputi Kecamatan Paguyangan,Bumiayu dan Tonjong,Banyak Kabel Jaringan Wifi milik PT MJN atau Mitra Jaringan Nasional yang menempel pada Tihang milik PT PLN (Persero),Namun dengan adanya kabel jaringan Wifi yang menempel atau dipasang di tihang milik PLN,di duga ilegal alias tidak ada ijin ke pihak PLN.

Secara perundang undanganya,tindakan mengganggu atau merusak tihang milik PLN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan dapat dijerat pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan banyaknya kabel yang menempel secara liar dan semrawud pada tihang milik PLN,apalagi itu kabel Wifi yang dikategorikan untuk komersil dan Pemerintah Kabupaten secara tidak langsung dirugikan,dengan adanya bisnis internet menggunakan tihang milik PLN.
Seharusnya PT Mitra Jaringan Nasional dari pemilik bisnis internet mempunyai infrastruktur tihang sendiri tidak dipasang di tihang milik PLN.

Saat di klarifikasi atau ditanyakan legalitasnya jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN oleh awak media dikantornya,Direktur Mitra Jaringan Nasional (MJN) mengatakan,

“Kami Dengan pihak PLN sudah ada kerjasamaa lewat jaringan Icon net,” Kata Direktur MJN

Dengan ada jawaban seperti itu,awak media klarifikasi ke pihak PLN,dan saat itu untuk bagian Teknik dilapangan tidak ada dikantornya.
Kemudian awak media konfirmasi dengan bagian teknik lapangan via Handphone mempertanyakan legalitas kabel jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN yaitu Herlambang mengatakan,

“Kami dari pihak PLN,tidak ada kerjasama sama pihak lain,apalagi itu mengatakan mitra dari Icon net,kalau Icon net sendiri kabelnya besar bukan kecil seperti yang nempel ditihang milik PLN,” kata Herlambang.

Dengan adanya jawaban dan penjelasan dari pihak PLN seperti itu,di duga pemasangan kabel milik Mitra Jaringan Nasional secara aturan liar.

“Kalau betul,Mitra Jaringan Nasional kerjasama dengan PLN,coba mana bukti berita acara kerjasamanya,” imbuh Herlambang.

Dengan ada pemberitaan ini,agar pihak terkait khususnya PT PLN (persero) untuk segera menertibkan kabel jaringan internet yang mengganggu dan bisa berpotensi mengakibatkan sengatan listrik,kebakaran dan gangguan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.(Team Investigasi Jawa Tengah)

Oknum Kadus Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Di Duga Sunat Anggaran RTLH

Tonjong,Brebes.LIN-RI.com//Jawa Tengah
Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang diperuntukan untuk warga miskin,dengan anggaran sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa Purbayasa Tahun 2024 sebesar Rp 31.500.000,- untuk Tiga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu RL,YN warga Rt 06 Rw 02 dan JM warga Rt 04 Rw 01 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Di duga disunat anggarannya oleh oknum Kadus 2 yaitu (KR),Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan,menemui para penerima manfaat membenarkan adanya bantuan RTLH berupa material yang tidak sesuai dengan nilai anggarannya yang dilontarkan oleh Desa Purbayasa sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan warga penerima manfaat mengatakan,

” saya mendapat bantuan bedah rumah dari desa yaitu material,berupa Genteng soka sejumlah 1700 buah,Reng 4 ikat isi 10 batang dan Cat satu kaleng seberat 5 kg merk Aries,” kata salah satu penerima.

Dari ketiga penerima bantuan RTLH hanya diberikan material sekitar harga kurang dari Rp 5 jutaan.

Untuk TPK (Team Pelaksana Kegiatan) yaitu (KR) sebagai Kadus 2 Desa Purbayasa,saat ditemui dirumahnya oleh media dan lembaga untuk klarifikasi yang bersangkutan alasannya istrinya tidak ada dirumah.

“bapaknya tidak ada dirumah mas,lagi ngairin sawah di Watujaya,” kata istrinya.

Keesokan harinya dari team media juga mendatangi rumahnya Kadus 2,yang bersangkutan juga tidak ada dirumah dengan alasan yang sama.

Bahkan team media menghubungi lewat nomer whatsaap yang bersangkutan tidak meresponnya.

Dengan adanya pemberitaan ini,diharap APH (Aparatur Penegak Hukum) dan instansi terkait untuk segera menindak lanjuti dengan adanya pemotongan anggaran RTLH yang berpotensi ada dugaan korupsi dan sangat merugikan para penerima, dan ada dugaan untuk Program RTLH di tahun sebelumnya juga ada pemotongan ke para Penerima Keluarga Manfaat.(Team Jawa Tengah)

Pemasangan Kabel Jaringan Wifi Milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) Di Duga Liar Dan Semrawud

Brebes ( 22/11/2025)//Jawa Tengah LIN-RI.com

Pemasangan kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Bagian Selatan,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Di duga liar dan semrawud.

Pemasangan kabel Wifi milik MJN sangat membahayakan,terutama saat ada angin besar dan dapat membahayakan atau mencelakai warga yang melintas dibawah kabel yang dilaluinya.

Dan di duga tidak ada ijin dari pihak yang mempunyai tihang yaitu PT PLN (Persero).
Secara dasar hukumnya sudah jelas,”Tihang Listrik dan Kabel adalah Aset dari PT PLN (persero),barang siapa dengan sengaja memasang kabel diluar dari peruntukannya tanpa ijin itu suatu tindakan ilegal dan suatu pelanggaran terhadap pemilik perusahaan.

Dengan pemasangan kabel wifi di Tihang milik PT PLN (persero) sangat berpotensi menimbulkan resiko sengatan listrik,kebakaran dan ganguan pada pelanggan PLN.

Dengan adanya pemasangan Kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional)ke tihang PLN yang sangat mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan orang yang melintas dibawahnya, mengharap dari instansi terkait Khusus PT PLN (Persero) agar segera menertibkan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kabel jaringan wifi tersebut.(Team Inesigasi Jawa Tengah)

Bidpropam Polda Jateng Sosialisasikan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan

Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, Bidpropam Polda Jawa Tengah resmi mengimplementasikan sarana pelaporan digital Dumas QR Code. Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait kinerja maupun perilaku anggota Polri secara cepat, mudah, dan lebih terpantau.

Melalui sistem Quick Response Complaint System, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di area publik, sentra pelayanan, dan lingkungan perkantoran Polri. Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir pelaporan digital yang dapat diisi kapan saja. Mulai dari identitas (opsional sesuai kebutuhan), jenis aduan, hingga kronologi kejadian, semuanya dapat disampaikan secara ringkas namun terstruktur.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang untuk menjawab tuntutan pelayanan modern yang serba cepat dan berbasis digital. Dengan pencatatan yang dilakukan secara elektronik, setiap laporan tersimpan dalam sistem, diverifikasi secara berjenjang, dan dapat langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait.

“Dumas QR Code kami hadirkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal secara lebih objektif dan termonitor. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap aduan menjadi bahan evaluasi agar kami terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota di lapangan,” ungkapnya Kombes Pol Saiful Anwar pada Jumat, (21/11/2025).

Selain mempermudah masyarakat, kehadiran Dumas QR Code juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memperluas ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan, kritik membangun, maupun laporan atas pelayanan yang kurang optimal. Dengan kanal yang lebih sederhana namun akuntabel, diharapkan hubungan Polri dan masyarakat semakin terbuka dan saling mendukung.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa inovasi ini tidak hanya sekadar memfasilitasi pelaporan, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan Polri yang lebih humanis dan responsif.

Dengan hadirnya Dumas QR Code, Polda Jawa Tengah menegaskan langkah maju dalam membangun pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat pun kini memiliki akses lebih luas untuk terlibat dalam pengawasan, demi bersama-sama menjaga profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan Polri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Dumas QR Code sebagai sarana pelaporan cepat yang aman dan mudah. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menghadirkan interaksi yang makin humanis. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar kami dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

Red”

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

Kebumen – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:
Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

Purwakarta, 20 November 2025 —
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.

DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum

KMP memaparkan bahwa DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB). Temuan utama:
1. DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D 2020, sisa Rp 19,4 M belum tersalurkan.
2. DBHP 2017 baru dibayar di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 M.
3. DBHP 2018 dibayar di SP2D 2019, masih menyisakan Rp 257 juta.
4. Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 M dimasukkan ulang ke P-APBD 2025, seolah merupakan “utang desa”.

Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.

Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat

KMP menemukan dugaan kuat:
1. Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
2. Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
3. Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
4. Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
5. Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
6. Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing

KMP menyatakan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi.

Pejabat yang Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan mengarah pada:
1. Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
2. Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
3. BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
4. OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
5. Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar

KMP Menegaskan: ALAT BUKTI SUDAH SIAP, LENGKAP, & KUAT

Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa bukti paling kuat yang diserahkan KMP antara lain:

Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
1. LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “utang beban transfer”)
2. SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun
3. Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018

Bukti Regulasi & Legalitas Anggaran
1. Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
2. Kep DPRD 171.1/2019
3. Kep Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD)

Bukti Pernyataan Publik & Media
1. Video pernyataan Bupati 2013–2018 dan Bupati 2019–2023
2. Video Ketua DPRD menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”
3. Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
4. Video “siap bayar pakai uang pribadi”

Bukti Korespondensi Resmi KMP
1. Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID.
2. Jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap
3. Notulen RDPU resmi: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP

Bukti Analisis Internal
1. Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
2. Resume perjalanan bongkar kasus
3. Rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018
4. Analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”

Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.

KMP menegaskan:

> “Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”

KMP Mendesak KPK Turun Tangan

KMP meminta KPK:
1. Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
2. Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan
3. Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
4. Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:

> “Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.”

Red”

Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Red”