PBH
Beranda blog Halaman 28

Safari Ramadhan.!!! Kapolsek Tambelang Melaksanakan Sholat Jum’at di Masjid Al-Huda

0

Bekasi – AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang Berserta Anggota malaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Sholat Jum’at bersama di Masjid Al-Huda Kp Tambelang RT 001 RW 005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Jum’at (14/03/2025) Pukul 12:00 Wib.

Dalam sambutannya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang mengatakan. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mohon maaf mengganggu kekhusyukan Bapak semua dalam melaksanakan ibadah.

“Namun disini saya menyampaikan selamat berpuasa bagi Bapak semua dan Alhamdulillah situasi di Wilayah Hukum Polsek Tambelang sampai saat ini aman dan kondusif,”Ucap Kapolsek Tambelang.

Sambungnya Kapolsek Tambelang saya menghimbau kepada masyarakat jama’ah sholat Jum’at agar menjaga anak-anak kita untuk tidak melakukan aksi tawuran pada malam hari khususnya perang sarung serta menyalakan petasan kembang api.

“Dan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lembar agar berhati-hati serta menjaga keselamatan dan menitipkan rumah pada orang terdekat guna mencegah situasi yang tidak kita ketahui,”Pungkasnya Kapolsek Tambelang.

(Red)

Diduga ” Curi Start ” Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Pabuaran : Antara Inisiatif dan Pelanggaran Aturan

0

Kabupaten Sukabumi, Pabuaran, Jawa Barat || – Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Melalui dana desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar agar setiap desa dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penggunaan dana desa. Salah satu isu yang kerap muncul adalah praktik “mencuri start” dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau renovasi.( 13/03/25 )

Adapun “curi start” dalam konteks pembangunan desa merujuk pada tindakan memulai pelaksanaan proyek fisik sebelum dana desa resmi dicairkan. Praktik ini seringkali didasari oleh berbagai alasan dan Alibi mulai dari inisiatif masyarakat yang tinggi, kebutuhan mendesak, hingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan.

Salah satu contohnya adalah Pemerintah desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah memulai proyek pembangunan Jalan Lingkungan ( JALING ) dan Hampir sudah selesai padahal Dana Desa Belum Keluar, akan tetapi pelaksanaan kegiatan pembangunan telah di laksanakan dan tidak di sertai Papan Informasi Publik ini jadi sorotan Media Nasional. Ada Apa Denga Kepala Desa Pabuaran ini telah mencuri star kegiatan yang di laksanakan di tahun 2025 padahal Anggaran Dana Desa Belum Keluar.walaupun ini sifatnya mw uang Dana talanagan atau Pinjaman kemungkinann ada pemodal yang meminjam kan dan pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah dana desa cair. Meskipun niatnya baik, praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan polemik.

Selain itu, adanya pihak ketiga yang bersedia memberikan pinjaman dana sementara dapat memberikan rasa aman bagi pemerintah desa untuk memulai proyek. Kepercayaan ini didasari oleh keyakinan bahwa dana desa akan segera cair dan pinjaman dapat segera dilunasi. Dengan memulai proyek lebih awal, pemerintah desa berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan segera merasakan manfaatnya.

Namun perlu kita ketahui bahwa, terdapat beberapa dampak negatif dari praktek “mencuri start” dalam pembangunan/renovasi di desa. Dampak tersebut diantaranya adalah :

– Pelanggaran Regulasi

Praktik “mencuri start” seringkali melanggar peraturan terkait pengelolaan dana desa, karena setiap proyek pembangunan harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran dan persetujuan yang jelas sebelum dilaksanakan.

– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Ketika proyek dimulai tanpa melalui prosedur yang benar, transparansi dan akuntabilitas menjadi sulit untuk diwujudkan. Masyarakat tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.

– Risiko Penyalahgunaan Dana

Penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Tanpa pengawasan yang ketat, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

– Kualitas Pekerjaan yang Tidak Optimal

Proyek yang dikerjakan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan biaya perbaikan yang lebih tinggi dimasa depan.

– Ketergantungan pada Pihak Ketiga

Praktik pinjaman dari pihak ketiga dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat. Desa menjadi rentan terhadap intervensi dan kepentingan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa.

– Tidak Terpasangnya Papan Informasi Kegiatan

Tidak terpasangnya papan informasi kegiatan diawal pengerjaan proyek, membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas terkait informasi mengenai proyek tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari pengawas eksternal dan warga sekitar.

“Saat kami mengkonfirmasi lewat via tlpon WhatsApp tanggal 12/03/25 sekira jam 21.00 WIB. Kepala Desa Pabuaran Mengatakan ” Sebenarnya saya tidak tahu ada kegiatan yang sudah melaksanakan pembangunan Jaling dengan panjang 220 meter × 1,2 Meter,dan kepala Desa Pabuaran sebut Saja Dede H , bahwa Kegiatan pembangunan jaling ini belum pernah melihat kelapangan nembe komunikasi we dan tahu kegiatan pembangunan jaling ini tahu tengah jalan.katanya kepala Desa Pabuaran.

Selanjutnya kepala Desa Pabuaran menambahkan Saat Berita Kami Akan Di Tayangkan mengirim pesan lewat WhatsApp tanggal 13 Maret 2025 ” Bahwa abdi tos nyimpulkeun dan di sepakati semua pihak utk kegiatan tersebut di coret dari APBDes Desa Pabuaran. dan warga pun memahami dan bertanggung jawab untuk pembangunan tersebut. Karena dari awal Pemdes tidak merekomendasikan untuk dibangun sebelum anggaran resmi turun ” kata kepala Desa Pabuaran.

Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia Ikin Roki’in. Mengungkapkan ” Bahwa Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana. Setiap desa wajib mematuhi regulasi tersebut demi menghindari masalah hukum dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Praktik “curi start” dalam pembangunan desa, meskipun didasari oleh niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Kepatuhan pada regulasi, transparansi serta akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dalam pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPD hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik.

Selanjutnya Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia terkait Bahasa Bahasa Yang dilontarkan terhadap wartawan saat di konfirmasi Bahasa kepala desa sangat tidak baik, dengan berkata kata hal yang tidak Sebenarnya di ungkapkan.

Adapun Pembangunan jalan desa dengan menggunakan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika kegiatan pembangunan jalan desa dilakukan sebelum Dana Desa cair, hal ini bisa menjadi persoalan dari segi regulasi dan transparansi penggunaan anggaran. Berikut adalah dasar hukum dan peraturan terkait:

Dasar Hukum Pembangunan Jalan Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN dan penggunaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 78: Pembangunan desa harus berdasarkan musyawarah desa dan perencanaan yang matang.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

Pasal 100: Penggunaan Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan dokumen perencanaan desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Menekankan bahwa pembangunan desa harus direncanakan melalui RKPDes dan dimasukkan dalam APBDes sebelum pelaksanaan kegiatan.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Pembangunan infrastruktur desa harus menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keberlanjutan.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa disalurkan dalam beberapa tahap, dan setiap pencairan harus berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan tahap sebelumnya.

Apakah Pembangunan Jalan Desa Boleh Dilaksanakan Sebelum Dana Desa Cair?

Tidak dianjurkan, karena:

1. Bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas: Dana Desa harus digunakan sesuai dengan APBDes yang telah disahkan, dan pencairannya harus sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Berpotensi menimbulkan masalah hukum: Jika pembangunan dilakukan sebelum anggaran tersedia, dikhawatirkan ada penyalahgunaan keuangan atau hutang desa yang tidak sesuai regulasi.

3. Bisa menghambat pencairan dana: Jika Dana Desa belum cair tetapi proyek sudah berjalan, bisa muncul kendala dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Kesimpulannya, pembangunan jalan desa sebelum Dana Desa cair berisiko secara hukum dan administrasi. Sebaiknya, pemerintah desa mengikuti prosedur resmi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Kepada Berwenang mulai dari Camat Bagian Pengawasan Desa, Dinas terkait inspektorat, DPMD dan APH maupun Kejari agar menindaklanjuti kepala Desa untuk dipertanyakan mempertanyakan ” Curi Star ” dalam kegiatan Pembangaunan, Padahal Sampai Saat ini Anggaran Dana Desa Belum Cair .

( @Yyn Investigasi GTN & @[email protected])

Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara

0

|PALU, Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang terjadi Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. Pelakunya tidak lain orang dekat sendiri yaitu kakak Ipar korban

“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol di Laporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025)

Tersangka dalam kasus ini adalah saudara MB (30) yang merupakan kakak ipar korban, jelas Kasubbid penmas.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tandasnya.

Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, pungkasnya.

Red”

Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Awak Media sosialisasikan Call Center 110

0

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama puluhan wartawan berbagi Takjil kepada masyarakat pengguna jalan di depan Gedung Mapolres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, kota Tangerang, Banten. Kamis (13/3/2025) petang WIB.

Kegiatan tersebut di inisiasi langsung oleh Mabes Polri di Jakarta, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri serta diikuti oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia melalui zoom meeting.

Usai membagikan Takjil kepada masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Wakapolres AKBP Eko Bagus Riyadi dan pejabat utama (PJU) Polres Metro Tangerang Kota serta wartawan di Tangerang langsung menghadiri acara buka puasa (bukber) bersama secara virtual dari Mabes Polri di Jakarta.

Kegiatan sosial kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini diikuti oleh seluruh organisasi Kewartawanan yang ada di Kota Tangerang.

Selain membagikan takjil berbuka puasa, Kapolres bersama para wartawan juga memberikan imbauan dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman” dengan menempelkan stiker, bilamana masyarakat membutuhkan bantuan polisi selama musim mudik tahun 2025 dapat menghubungi layangan pengaduan Polri di nomer 110 yang dapat diakses melalui ponsel masyarakat.

“Kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama Polri dan media ini sebagai wujud dari Polri untuk masyarakat,” kata Kapolres.

Zain menilai, pentingnya sinergitas antara Polri dan rekan-rekan media sebagai partner/ mitra dalam membangun kepercayaan dan keterbukaan informasi. Kehadiran media sebagai penyeimbang di tengah keterbukaan informasi dan teknologi di jaman ini.

“Selain pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas, Kami juga membagikan stiker hotline Pengaduan Polri di 110. Tujuannya adalah untuk memberitahu masyarakat bila membutuhkan pelayanan selama pelaksanaan mudik, silakan hubungi kami (polisi) di nomer 110 dan akan langsung terhubung dengan kepolisian terdekat melalui command center dan akan direspon cepat oleh kepolisian terdekat untuk dibantu dan dilayani masyarakat yg mengadu,” Imbuh Zain.

Setelah menjalankan kegiatan berbagi takjil dan pemberian Imbauan layanan pengaduan Polri 110 tersebut. Bersama puluhan wartawan, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  langsung mengikuti kegiatan zoom meeting di lantai 2 Gedung Mapolres dalam acara buka puasa Polri bersama media yang digelar oleh Kapolri yang diwakili Wakapolri Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri.

“Acara buka puasa bersama wartawan ini merupakan wujud nyata serta komitmen Polri dalam menjalin kemitraan bersama insan Pers. Termasuk menunjukkan kepedulian kita terhadap masyarakat. Harapannya, tentu kegiatan ini dapat menginspirasi semangat saling berbagi kebahagian dan saling membantu di bulan suci Ramadhan 1446 hijriah/2025 Masehi,” tuturnya. (*)

Red”(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Erick Tukang Oplos: Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

0

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali bikin geger dengan julukan barunya untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Kali ini, ia menyebut Erick sebagai “tukang oplos”. Bukan cuma dalam urusan BBM, tapi juga BUMN dan pers, bahkan urusan sepak bola nasional, strategi oplos-mengoplos dilakukan.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, di tangan Erick, segala sesuatu yang seharusnya asli (genuine), murni, dan alami, selalu dicampur-aduk alias dipoplos dengan sesuatu yang tidak semestinya. Layaknya minuman teh panas, tapi yang tersaji hanya teh hangat. Kebijakan Menteri Erick diduga lebih banyak menciptakan barang aspal alias asli tapi palsu, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

“Di mana ada BBM oplosan, hampir pasti di situ ada Erick. Di mana ada BUMN yang dicampur-aduk antar perusahaan di situ ada kebijakan Erick. Dus, di mana ada pers amburadul antar wartawan korup dengan wartawan idealis, dan dunia sepak bola Indonesia yang isinya oplosan pemain lokal dan import dari negeri antah-berantah, hampir pasti bosnya adalah Erick Thohir?” ujar Wilson Lalengke, Kamis (13/3/2025).

Tokoh pers nasional ini menyoroti skandal BBM oplosan yang bikin rakyat makin pusing. Menurutnya, di era Erick, bensin premium bernama pertamax malah jadi bensin prematur, kualitasnya memburuk karena bensin pertalite dicampur bahan lain agar terlihat seperti pertamax dengan harga standar pertamax.

“Ini mirip beli ayam geprek cabe level 10, tapi pedasnya ada di aplikasi filter instagram,” sindirnya beranalogi.

Kasus dugaan korupsi yang mencapai hampir Rp 1000 triliun di PT Pertamina Patra Niaga semakin memperkuat kritik bahwa rakyat selama ini menikmati barang oplosan. Mesin kendaraan banyak rusak akibat penggunaan BBM aspal ciptaan sang tukang oplos itu.

Beranjak ke BUMN, pola menciptakan barang oplosan juga dilakukan. Lihat saja pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang sudah berusia lebih dari 160 tahun itu harus kolaps di tangan Erick Thohir akibat dikelola dengan memasukan unsur perampokan dana nasabah melalui kebijakan restrukturisasi polis yang selama ini tidak dikenal dalam dunia asuransi. Akibatnya, muncullah jutaan polis baru dengan nilai pertanggungan yang mengalami pemotongan hingga 60 persen akibat intervensi restrukturisasi ke dalam sistem perasuransian yang ngawur ala Erick Thohir.

Untuk menjaga situasi tetap aman sentosa, Erick juga melakukan oplosan terhadap dunia pers. Para wartawan diobok-obok dan dioplos-oplos dengan cara memberikan umpan fulus kepada beberapa kalangan wartawan (baca: PWI) mata duitan. Melalui strategi ini, terciptalah dunia pers yang bercampur-aduk antara wartawan idealis sejati dengan wartawan korup oportunis.

Saat ini, saling tuding antar wartawan cukup intens dan keras. Satu pihak menuduh yang lainnya sebagai wartawan tidak kompeten, tidak bersertifikat uka-uka, dan cap minus lainnya; sebaliknya pihak yang dituduh berbalik menuduh lawannya itu sebagai wartawan abal-abal, bodrex, WTS, dan lain sebagainya. Muncullah kini wartawan oplosan, yakni wartawan idealis namun tidak kompeten, wartawan kompeten namun korupsi uang rakyat, dana hibah BUMN, yang sarangnya ada di dewan pers.

Tidak hanya itu, sejak Erick Thohir menjabat sebagai Ketum PSSI, Indonesia memiliki Tim Nasional rasa nano-nano yang oleh negara lain dinamai Tim Multinasional. Bagaimana tidak? Dengan maksud ingin menunjukkan kehebatannya sebagai Ketum PSSI, Erick berupaya keras mengimport sebanyak mungkin pemain asing untuk dioplos dengan pemain sepakbola asli Indonesia. Hasilnya, keberhasilan semu dari sebuah bangsa bernama Indonesia. Apakah Erick peduli dengan hal itu? No! Yang penting publik senang, bahkan terjadi euphoria sesat yang seketika hilang di saat laga berikutnya, Tim Oplosan karya Erick Thohir keok di tangan tim papan bawah.

“Timnas kita ini dibuat seperti mi instant, hanya butuh 5 menit untuk segera disantap. Padahal, menciptakan tim sepakbola yang benar dan genuine dari bangsa sendiri itu butuh waktu puluhan tahun, pembinaan pesepakbola handal dimulai sejak dini, bahkan sejak si anak belum lahir. Menciptakan tim oplosan hanya akan menggerus keuangan negara, yang sangat mungkin Erick mengambil uang BUMN untuk membayar kontrak para pemain asing itu. Memalukan!” tegas Wilson Lalengke kecewa.

Melihat semua kasus oplos-mengoplos di berbagai bidang itu, wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi ini meminta dengan sangat kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Erick Thohir sebelum makin banyak yang kena dampak dari “oplosan kebijakan” yang ia buat. “Kalau terus dibiarkan, nanti data KTP kita juga dioplos. Namanya benar, tapi tempat lahir bukan nama daerah tapi tertulis ‘di atas kasur’,” pungkas Wilson Lalengke.

Publik kini menanti, apakah Erick Thohir akan tetap bertahan, atau justru akan tumbang oleh “oplosan” yang ia buat sendiri. Yang jelas, rakyat cuma ingin satu hal: sesuatu yang murni dan asli, tanpa campuran kepentingan yang bikin kualitas jeblok! (TIM/Red)

Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

0

Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berhasil melaksanakan evakuasi terhadap anak bernama Otion Enumbi (3) yang berada di pelosok Papua, bermula saat Bapak Otinus Enumbi (39) melaporkan ke Pos Ramil Yambi bahwa anaknya sakit dan lemas sudah 3 hari, Jumat (14/03/2025).

Merespon hal tersebut, Bakes Serda Riyan Prastiyo langsung memeriksa adik Otion Enumbi dengan hasil pemeriksaan awal suhu badan 37°C demam kemudian utk penanganan lebih lanjut Bakes langsung melaporkan ke Danpos Ramil Yambi untuk meminta izin melakukan evakuasi ke RS Mulia, Puncak Jaya.

Selanjutnya, Otion Enumbi langsung di evakuasi ke Rumah Sakit Mulia Puncak Jaya untuk dilakukannya penanganan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan dan alat yang memadai yang ada di RS tersebut.

Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl dalam melaksanakan evakuasi adik Otion Enumbi mencerminkan komitmen Satgas Yonif 715/Mtl dalam membantu kesulitan-kesulitan masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua sebagai bentuk pengabdian yang tulus kepada masyarakat dan Negara Indonesia.

“wa wa wa terimakasih anak su bantu tong bawa tong pu anak, tong tra tau lagi mau minta tolong pa sapa kalau bukan anak-anak Pos ini, Rumah Sakit jauh sampe,” tandas Bapak Otinus sambil menghela nafas. (Pen Satgas Yonif 715)

Soft Launching Koperasi APTIKNAS Maju Bersama Berlangsung Sukses

0

Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) lagi-lagi membuat gebrakan berskala nasional dengan mendirikan Koperasi APTIKNAS Maju Bersama (AMB) sebagai upaya mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai bidang.

Koperasi AMB ini nantinya bakal menyediakan beragam solusi IT untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Soft Launching Koperasi AMB ini telah dilaksanakan APTIKNAS pada (10/3/2025) baru-baru ini di Jakarta. Salah satu bisnis utama yang dipersiapkan Koperasi AMB ini adalah “Toko Koperasi IT.”

Menurut Ketua Umum DPP APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, “Toko Koperasi ini akan berperan sebagai Master Dealer dari beragam produk bisnis yang dijalankan para anggota Koperasi dari jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS di seluruh Indonesia yang saat ini mempunyai 2.000 anggota di 30 DPD dari Aceh hingga Papua.” ungkap Hoky yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Sementara Andri Sugondo selaku Ketua Koperasi AMB dan juga menjabat sebagai Bendum DPP APTIKNAS mengatakan, “Kami menerapkan skema Business to Business. Bisnis pendukungnya pun sangat beragam, Toko Koperasi ini nantinya menawarkan Software Development, Training Centre and Certification, ISP (Internet Service Provider), Managed Service, dan SOC (Security Operations Centre).”

Yang paling menarik, lanjut Andri, adalah produk Smart City, Smart Building, Smart Factory, Smart Warehouse, dan Smart Campus / School (IOT). Selain itu ada produk Media and News (Videotron / Digital Signage / Kiosk), IT Outsourcing, Blockchain and Crypto, AI, Robotic, Cloud and Data Centre, Multimedia, Marketplace, Courier and Cargo, dan Consultant (IT / MEEP / Fire System).

“Bahkan tidak berhenti di situ, kami masih akan terus mengembangkan dengan bisnis unit tambahan yakni Unit Simpan Pinjam,” tutur Andri.

Sedangkan Dennis Djohan selaku Sekretaris Koperasi AMB menambahkan, Terkait dengan Unit Simpan Pinjam, Simpanan Pokok dari Koperasi AMB adalah sebesar Rp. 500.000 dengan Simpanan Wajib Rp. 100.000/bulan. “Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ini akan diperhitungan dalam SHU (Sisa Hasil Usaha) pada akhir tahun fiskal jika Koperasi sudah bisa menghasilkan SHU,” ujar Dennis yang sempat memaparkan program bisnis Koperasi AMB dikegiatan peluncuran Koperasi AMB.

Turut hadir pada acara soft launching Koperasi AMB, Pendiri & Sekretaris Jenderal Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI) Angelika Putri, dan jajaran pengurus APTIKNAS antara lain SekJen Fanky Christian, Waketum 1 – Talenta Digital Sandy Kusuma, Wakil Bendahara Umum Sugiyatmo, Ketua Komtap Organisasi Kaderisasi dan Keanggotan Brian Sokhily Lase, Ketua Komtap Kerjasama dan Event Aditya Adiguna, Ketua Komtap Software Andy Djojo Budiman, DPA DPD APTIKNAS Bogor R Joko Sarjonoko, serta Ketua Komtap Kerjasama Pemda Cepu Suprianto.

Jajaran pengurus Koperasi AMB ini terdiri dari Ketua Andri Sugondo, Sekretaris Dennis Djohan, Bendahara Wong Budi Gunawan. Kemudian di jajaran Pengawas Ir. Soegiharto Santoso SH, Ir. Sandy Kusuma dan Brian Sokhily Lase.

Sementara Penasehat Umum terdapat nama Lim Tonny. Sedangkan Penasehat Akunting dan Pajak Yopi Sutanto. Kemudian Penasehat Pembiayaan dan Simpan Pinjam I Gede Ariesunda, Penasehat Luar Jabodetabek Tritan Saputra, dan Penasehat Hukum Ir. Soegiharto Santoso SH.

Koperasi AMB ini merupakan wadah kolaborasi di antara para anggota dan pengurus APTIKNAS, dengan prinsip penuh kehati-hatian dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi setiap anggota Koperasi, mulai dari penjualan produk hingga pembiayaan.

Acara ini disambut sangat antusias oleh para anggota APTIKNAS dengan banyaknya tamu undangan yang mengikuti hingga akhir acara. “Semoga Koperasi AMB terus berkembang dengan motto dari anggota untuk anggota,” ujar Brian Sokhily Lase.

Hadirnya Koperasi AMB ini makin mengukuhkan APTIKNAS sebagai salah satu organsiasi IT terbesar di Indonesia yang sangat professional dan berkembang pesat, dimana sebelumnya APTIKNAS telah meluncurkan portal marketplace dengan nama Indojual.com serta sejak tahun 2019 telah mendirikan Lembaga sertifikasi profesi SDM-TIK yang berlisensi dari BNSP. ***

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua BPK RI

0

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menerima kunjungan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA, bertempat di Ruang Rapat Supernova, Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/3/2025).

Kunjungan ketua BPK RI di Lanud Sultan Hasanuddin dalam rangka melaksanakan peninjauan aset PT. Angkasa Pura yang akan dipinjam pakai oleh TNI AU khususnya Lanud Sultan Hasanuddin. Setelah melaksanakan peninjauan, Ketua BPK RI bersama Danlanud Sultan Hasanuddin beserta rombongan mengunjungi Skadron Udara 11, Skadron Udara 5, Skadron Udara 33 dan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin. Setelah melaksanakan kunjungan di beberapa Skadron Udara, Danlanud Sultan Hasanuddin dan Ketua BPK RI menerima pemaparan dari Komandan Wing Udara 5, Kolonel Pnb Hilman L. P. Ambarita., M. M. S., Danskadron Udara 5 Lanud Hnd Letkol Pnb Devi Oktaviandra, Danskadron Udara 11 Lanud Hnd Letkol Pnb Andry Libarsyah A., Danskadron Udara 33 Lanud Hnd Letkol Pnb A. Muh. Averroes dan Danskatek 044 Lanud Hnd Letkol Tek Dimas Prasetyo.

Usai menerima paparan, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Lanud Sultan Hasanuddin berperan aktif menjaga stabilitas wilayah udara, termasuk sebagai penyangga keamanan udara Ibu Kota Nusantara (IKN). “Untuk mendukung tugas tersebut Lanud Sultan Hasanuddin membutuhkan perluasan lahan sebagai mana idealnya pangkalan operasional,” ungkapnya.

Turut serta mendampingi Ketua BPK RI saat melaksanakan peninjauan diantaranya Irjenau Marsda TNI Jemi Trisonjaya, S.M. Tr.(Han)., M.I.Pol., Wadan Kodiklatau Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., Kadiskonsau Marsma TNI I Gede Widarma Suyasa, Irkoopsud II Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Dankosek II Marsma TNI Arief Hartono, S.H., MNSA., Direktur DJPKN VIII A Dr. Edy Witono S.E., M.M., Ak., CSFA, CertDA, CIISA, ERMAP., Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Novie Irawati Herni Purnama, S.E., M.Ak., CSFA, CFE, CFrA., Kasubdit DJPKN VIII A 4 Adianto Nugroho, S.E., Ak., Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura Indonesia Yanindya Bayu Wirawan, Asset Management Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Kelik Hari Purwanto, Internal Audit Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Deni Krisnowibowo, Business Development Group Head PT. Angkasa Pura Indonesia Annang Setia Budhi, Asset Management Group Head PT. Aviasi Pariwisata Indonesia Farid Indra Nugraha. (Pen Hnd)

Acara Buka Puasa Bersama Jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian Hukum dan Silaturrahmi Bersama Pimpinan Redaksi

0

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menghadiri acara silaturahmi bersama para pimpinan redaksi media nasional yang digelar oleh Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Kamis (13/03).

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan media dalam menghadapi tantangan disrupsi informasi. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam menjaga transparansi serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Silaturahmi ini bukan sekadar ajang pertemuan, tetapi merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menjalin sinergi dengan media sebagai pilar demokrasi,” ujar Menteri.

Menteri Hukum menambahkan bahwa di tengah era digitalisasi yang pesat, pemerintah berupaya mendukung dunia jurnalistik dan pers agar tetap profesional dan kredibel. Ia menegaskan bahwa komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat menguatkan kepastian hukum bagi media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain membahas peran media, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada panti asuhan. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Hukum terhadap sesama, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial dalam kehidupan bernegara.

Supratman menyampaikan bahwa pemberian santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga sebagai wujud nyata pemerintah dalam membangun kepedulian sosial. “Kita tidak hanya berbicara tentang hukum dan kebijakan, tetapi juga bagaimana kita dapat berkontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Setelah sesi diskusi dan pemberian santunan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah antara pimpinan tinggi Kementerian Hukum dengan para pimpinan redaksi media nasional. Momen ini dimanfaatkan untuk bertukar pandangan serta mempererat komunikasi antara pemerintah dan insan pers.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkokoh hubungan antara Kementerian Hukum dengan media nasional, sehingga terjalin kolaborasi yang lebih baik dalam menyampaikan informasi yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Hadir pada kegiatan ini Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Herwanto, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini mendampingi Kepala BPSDM Hukum. (Alf)

Acara Buka Puasa Bersama Jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian Hukum dan Silaturrahmi Bersama Pimpinan Redaksi

0

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menghadiri acara silaturahmi bersama para pimpinan redaksi media nasional yang digelar oleh Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Kamis (13/03).

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan media dalam menghadapi tantangan disrupsi informasi. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam menjaga transparansi serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Silaturahmi ini bukan sekadar ajang pertemuan, tetapi merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menjalin sinergi dengan media sebagai pilar demokrasi,” ujar Menteri.

Menteri Hukum menambahkan bahwa di tengah era digitalisasi yang pesat, pemerintah berupaya mendukung dunia jurnalistik dan pers agar tetap profesional dan kredibel. Ia menegaskan bahwa komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat menguatkan kepastian hukum bagi media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selain membahas peran media, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada panti asuhan. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Hukum terhadap sesama, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial dalam kehidupan bernegara.

Supratman menyampaikan bahwa pemberian santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga sebagai wujud nyata pemerintah dalam membangun kepedulian sosial. “Kita tidak hanya berbicara tentang hukum dan kebijakan, tetapi juga bagaimana kita dapat berkontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Setelah sesi diskusi dan pemberian santunan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah antara pimpinan tinggi Kementerian Hukum dengan para pimpinan redaksi media nasional. Momen ini dimanfaatkan untuk bertukar pandangan serta mempererat komunikasi antara pemerintah dan insan pers.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkokoh hubungan antara Kementerian Hukum dengan media nasional, sehingga terjalin kolaborasi yang lebih baik dalam menyampaikan informasi yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Hadir pada kegiatan ini Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Herwanto, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini mendampingi Kepala BPSDM Hukum. (Alf)