Beranda blog Halaman 28

Gedung Bupati Bekasi Disegel KPK, Ketum IWO Indonesia Beri Apresiasi Tinggi atas Langkah Tegas Lembaga Antirasuah

​BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan gebrakan di penghujung tahun dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi KPK dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Kamis malam (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak tiga penyidik KPK yang mengenakan masker mendatangi Gedung Pemkab Bekasi. Setelah menunjukkan identitas resmi kepada petugas keamanan, tim penyidik langsung menuju lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi.

​Hanya berselang 30 menit setelah berada di dalam ruangan, tim penyidik keluar dan melakukan penyegelan pada dua pintu akses ruang kerja Bupati dengan stiker segel khas KPK. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, tim penyidik diduga meninggalkan area gedung melalui akses samping yang terhubung dengan gedung lainnya.

​Menanggapi aksi senyap namun tegas tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia Dr NR. Icang Rahardian, SH. S.Akun, MH, M.Pd menyatakan dukungannya secara penuh. Beliau menilai langkah KPK ini merupakan sinyal kuat bahwa hukum tidak tebang pilih.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja KPK RI atas tindakan tegas di Kabupaten Bekasi. Penyegelan ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan berjalan efektif. IWO Indonesia mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.” Ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya.

​Beliau juga meminta seluruh rekan-rekan media, khususnya yang bernaung di bawah IWO Indonesia, untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

​IWO Indonesia berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di daerah lain agar tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang merugikan negara serta rakyat. Hingga berita ini diturunkan, pihak IWO Indonesia masih menunggu keterangan resmi dari juru bicara KPK mengenai detail perkara dan status hukum pihak-pihak terkait. (Red)

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Bangkalan – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak pemberhentian dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial RTW dan APW, menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan keduanya tengah dugem di tempat hiburan malam.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menilai perilaku tersebut bertentangan dengan etika pejabat publik dan mencederai kehormatan lembaga legislatif, terlebih dilakukan oleh wakil rakyat di daerah yang menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan budaya Madura.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik. Setiap perilaku mereka, baik di dalam maupun di luar kedinasan, tetap melekat pada jabatan. Dugaan dugem di tempat hiburan malam jelas tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (18/12)

AMI menegaskan, dugaan perilaku tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan internal DPRD yang mewajibkan anggota menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga.

Menurut AMI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan RTW dan APW tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak marwah DPRD Bangkalan secara institusional dan menurunkan kepercayaan publik.

Atas dasar itu, AMI mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa RTW dan APW secara terbuka dan transparan, serta meminta partai politik pengusung agar bertanggung jawab menjatuhkan sanksi tegas dengan melakukan PAW terhadap dua oknum tersebut.

Lebih lanjut, Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh DPRD Bangkalan dan pihak terkait.

“Jika penegakan kode etik diabaikan, AMI siap turun ke jalan melakukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan moral terhadap pembiaran pelanggaran etika pejabat publik,” ujar Baihaki Akbar.

AMI menilai, ketegasan penegakan etika merupakan kunci menjaga kehormatan lembaga legislatif, sekaligus memastikan wakil rakyat tetap berada dalam koridor kepatutan dan tanggung jawab moral.

Red”

Dokkes Polresta Banyumas Gandeng PMI, Puluhan Kantong Darah Terkumpul

Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polresta Banyumas bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan donor darah sebagai upaya membantu pemenuhan stok darah menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (17/12/2025).

Donor darah diikuti oleh personel Polresta Banyumas dan Polsek jajaran, aparatur sipil negara (ASN), purnawirawan Polri, masyarakat umum, serta mahasiswa yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Polresta Banyumas. Dari total peserta yang mendaftar, sebanyak 78 orang berhasil mendonorkan darah, sementara 44 peserta dinyatakan belum memenuhi syarat setelah melalui proses skrining kesehatan oleh tim medis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Dokkes Penata TK I Diah Ayu Teti Permanasari, S.Farm., Apt., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan kemanusiaan, khususnya dalam menjaga ketersediaan darah di akhir tahun.

“Kami berharap melalui kegiatan donor darah ini dapat membantu PMI dalam menjaga ketersediaan stok darah, khususnya menjelang akhir tahun, serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian anggota Polri maupun masyarakat untuk rutin mendonorkan darah. Setetes darah yang diberikan hari ini diharapkan mampu menyelamatkan nyawa dan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan UDD PMI Kabupaten Banyumas mengapresiasi inisiatif Polresta Banyumas yang secara konsisten mendukung program donor darah. Menurutnya, sinergi dengan institusi kepolisian sangat membantu PMI dalam memenuhi kebutuhan darah bagi pasien di rumah sakit.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polresta Banyumas dan seluruh peserta donor. Kegiatan seperti ini sangat membantu PMI untuk memenuhi kebutuhan darah,” ujar salah satu petugas UDD PMI Kabupaten Banyumas.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, selain menjadi aksi kemanusiaan, kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi Polri dan PMI dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Semarang — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia Polri sejalan dengan arah pembangunan nasional RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas 2045, serta selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Dalam konteks tersebut, tuntutan masyarakat Indonesia saat ini mengharuskan setiap perwira Polri hadir secara nyata, adaptif, dan responsif dalam menjawab berbagai persoalan di lapangan. Penegasan itu disampaikan pada Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang II T.A. 2025 Batalyon Pratistha Gunawisesa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada 99 Perwira Remaja Polri lulusan SIPSS Tahun 2025, yang terdiri dari 73 Polisi Laki-laki (Polki) dan 26 Polisi Wanita (Polwan). Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras, disiplin, serta dedikasi para perwira dalam menjalani proses pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.

“Hari ini saudara secara sah menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan siap mengemban tugas sebagai anggota Polri. Ini bukan sekadar kelulusan, tetapi awal dari tanggung jawab besar kepada masyarakat,” tegas Wakapolri.

Para perwira lulusan SIPSS selanjutnya akan ditempatkan berdasarkan kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan organisasi yang telah dipetakan sejak proses rekrutmen. Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menempatkan sumber daya manusia secara tepat agar mampu beradaptasi dengan dinamika dan tantangan tugas ke depan.

“Polri membutuhkan perwira yang adaptif, profesional, dan mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan proaktif,” ujarnya.

Penguatan kualitas SDM Polri menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja kepolisian. Perwira remaja SIPSS dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam dipandang sebagai modal strategis untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolri menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, terus meningkatkan kompetensi diri, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani sebagai bekal dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Setiap perilaku anggota Polri adalah cerminan institusi dan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik. Jadilah Bhayangkara sejati yang mengabdi dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab demi kemajuan Indonesia,” pungkasnya.

 

Red”

Allhamdulillah Akhirnya Warga Punya WC SAE,PBH Merah Putih Nusantara Ucapkan Terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan WC SAE yang sudah selesai di Kampung Gombang Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Selasa (16/12/2025).

Misnan, CLE Dari Perhimpunan Bantuan Hukum PBH Merah Putih Nusantara yang mendampingi Hermanto Tim Baznas Kabupaten Bekasi, mengatakan ada 10 Warga yang mendapat WC SAE dari Baznas Kabupaten Bekasi,Atih Warga Kp Gombang RT 03,Masa Warga Kp Gombang RT 03,Ibing Warga Kp Gombang RT 03,Yanto Warga Kp RT 02,Yonih Warga Kp Gombang RT 02,Samad Warga Kp Gombang RT 02,Yayah Warga Kp Gombang RT 02,Indah Warga Kp Gombang RT 01,Nelin Warga Kp Gombang RT 01 dan Sanin Warga Kp Gombang RT 01 RW 06.

“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana serta memastikan manfaat program Bekasi Sehat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang penerima manfaat dalam kunjungan tersebut,untuk memastikan program berjalan dengan baik,”ucapnya.

Sambungnya kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Baznas Kabupaten Bekasi ingin melihat secara langsung sudah sejauh mana progres pekerjaannya” Allhamdulillah pekerjaan WC SAE sudah selesai semua,”ujarnya.

Sementara itu Sanin warga Kp Gombang RT 01 RW 06 penerima manfaat mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Misnan, CLE,yang telah mengusulkan WC SAE ke Baznas Kabupaten Bekasi.

“Dan kami mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Bekasi yang sudah membangun WC SAE untuk kami,yang tadinya kami buang air besar ke saluran irigasi sekarang kami sudah mempunyai WC SAE,”pungkasnya.

(Red)

Kemendagri Kembali Raih Predikat Informatif dari KI Pusat

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk kategori kementerian.
Dengan capaian tersebut, Kemendagri tercatat tujuh kali berturut- turut meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menegaskan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penghargaan diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Berdasarkan hasil monev KI Pusat, pada tahun 2025 ini Kemendagri memperoleh nilai 96,50. Secara historis, kinerja Kemendagri dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren yang konsisten. Sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada pada kategori Informatif dengan perolehan nilai lebih dari 91. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Benni dalam keterangannya usai acara.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi publik akan lebih mudah dilaksanakan apabila dipahami sebagai kebutuhan. “Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Menurutnya, dukungan pimpinan dan struktur PPID yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi.

“Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” tandasnya.

Penganugerahan KIP 2025 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.

Puspen Kemendagri

Dari Oli Palsu hingga Dugaan Pesta Narkoba, Jurnalis Justru Ditangkap

BOGOR, — Tindak kekerasan dan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis kembali mencederai kebebasan pers. Delapan jurnalis dari berbagai media dilaporkan menjadi korban intimidasi dan pengamanan paksa saat menjalankan tugas jurnalistik pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang diduga berlangsung di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi tekanan setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga, dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut disinyalir sebagai upaya menutupi fakta-fakta yang berhasil dihimpun tim jurnalis di lapangan.
Akibat provokasi tersebut, para jurnalis sempat diamankan oleh Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta verifikasi terhadap alat bukti yang dimiliki jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum. Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi.
Investigasi yang dilakukan para jurnalis tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara hati-hati, dengan mengedepankan prinsip jurnalistik serta verifikasi sumber. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kediaman kepala desa, di antaranya:
• Dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi,
• Lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku mencurigakan,
• Temuan bong lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung atas dugaan aktivitas ilegal.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih bungkam karena takut mendapat intimidasi.
“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah,” ujar seorang warga. “Saat wartawan mengungkap, justru mereka yang jadi korban. Padahal buktinya jelas. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aksi kriminalisasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan siapa pun yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, meskipun bukti awal dinilai cukup kuat. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas temuan investigasi maupun tudingan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut secara transparan dan profesional. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Bogor.
(red)

Makin Panas! LIN dan Media Center Terima Tantangan Kades Kutamendala untuk Adu Data Dugaan Manipulasi Dana Desa

Brebes – Minggu (14/12/2025) – lin-ri.com. Jawa Tengah – ​Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah tegas dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak penuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes

​Kedua lembaga tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri acara transparansi informasi publik di Desa Kutamendala tersebut.

​Tri anto, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi lin ri, menyambut baik inisiatif adu data tersebut, namun menuntut prosedur formal.
​”Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala dengan adanya pemberitaan dugaan bocoran anggaran dana desa yang lagi ramai di beberapa media online, kami minta pakai undangan resmi,” kata Tri anto.

​Tri anto tidak hanya berhenti pada tantangan adu data. Ia juga secara eksplisit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan.
​”Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera diaudit desa tersebut. Apabila ada anggaran yang tidak sesuai maupun tidak tepat sasaran, terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme, untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

​Secara terpisah, Kabid Hukum dan HAM Lembaga Investigasi Negara DPC Brebes, Usulludin SH., menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kades.
​”Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap dengan adanya Kades Kutamendala mengajak bertemu untuk adu data,” ujar Usulludin SH.

​Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan berimbang. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan pertemuan adu data tersebut kredibel dengan mengundang pihak-pihak berwenang.
​Usulludin SH. mengharap Kepala Desa Kutamendala H. Faturi S.Ag memanggil secara resmi atau surat yang dialamatkan ke kantor DPC LIN Brebes dan juga untuk menghadirkan Unit Tipikor Polres Brebes, Inspektorat, Camat Tonjong, Pendamping Desa Kecamatan Tonjong, dan Perwakilan dari para tokoh masyarakat Desa Kutamendala.

​Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian penting terkait akuntabilitas Dana Desa Kutamendala. Publik kini menanti langkah Kades H. Faturi S.Ag selanjutnya. (Team Jawa Tengah)

Redaksi”

Diduga Limbah Solar Cong PT.ASS Mencemari Lingkungan Di Wilayah Tegal.

Tegal Kota, DLH Dan APH Kota Tegal Diminta tindak kejahatan Praktik ilegal atas dugaan perusahaan solar industri ilegal yang limbahnya dibuang sembarang di kawasan Empang yang wilayahnya masih aktif perikanan dan perkebunan di jalan lingkar Utara pedurungan lor Tegal kota. Pada hari Jumat 12/12/2025

Tindakan kejahatan dan kecerobohan pelaku pencemaran yang dilakukan oknum PT. Solar Industry Jenis Cong Ilegal ini milik AL. Sdari PT.Anugrah Sakti Samudra yang sangat membahayakan lingkungan dan Perikanan.

Mengenai Pencemaran Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):
Sanksi Pidana: Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda, misalnya, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya lebih berat (pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah).
Sanksi Administratif: Selain pidana, ada juga sanksi administratif seperti penghentian sumber pencemaran, pemulihan fungsi lingkungan, hingga denda administratif.

Warga merasa resah atas kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S dan berharap kepada dinas terkait wilayah Tegal kota untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sodara AL selaku Direktur PT A.S.S.

Tim Awak media yang menanggapi laporan warga segera mendatangi TKP pembuangan limbah solar Cong dengan sembarangan ini fakta adanya temuan warga dikawasan Empang Jalingkut sebelah utaranya rumah susun Tegal.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S. Pungkas Tim Media.

Red, Tim

BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA DAN SOLUSINYA

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember memberikan banyak catatan di benak penuis. Bicara tentang korupsi, kita bicara tentang banyak aspek yang menyertain yakni: Sebab, akibat dan solusi serta penanggulangannya, juga undang-undang dan hukum yang berlaku.
Karena, di negara kita ini sudah sampai pada munculnya idiom bahwa korupsi sudah membudaya, artinya korupsi sudah menjadi suatu hal yang terkesan “lumrah”.
Dari sekian kasus kejahatan dunia, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan extraordinary crime selain terorisme, narkotika, perdagangan manusia, pencucian uang, dan kejahatan internasional (genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi). Kejahatan ini sangat merusak secara sistemik dan mengancam keamanan nasional. Ini adalah kejahatan yang harus ditangani dengan hukum dan upaya khusus karena sifatnya yang luar biasa.
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat berupa uang, barang, atau jasa. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan penggelapan.
Sedangkan penyebab korupsi diantaranya adalah : (1) Lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, (2) Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, (3) Budaya yang membolehkan korupsi, (4) Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan (5) Kekuasaan yang tidak terkontrol. Kelima aspek ini meracuni kinerja positif di manapun, sehingga korupsi seolah menjadi barang lama yang sudah tidak menjadi perhatian khusus, bahkan dijadikan proyek berjamaah, sampai pada akhirnya akan terbuka dan menemui jalan buntu, karena bagaimanapun tindakan kejahatan ada hukumannya.
Tentang Hukum dan Undang-Undang, Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang korupsi, antara lain adalah :
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dari Undang-Undang yang berlaku ini, para pelaku korupsi menerima sanksi hukum diantaranya berupa : (1) Pidana penjara maksimal 20 tahun, (2)Denda maksimal Rp 1 miliar, (3) Pengampasan aset hasil korupsi

Dan untuk Solusi dan Penanggulangan, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
b. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
e. Mengimplementasikan sistem e-government

Satu hal penting yang juga harus terus digalakkan adalah tindakan Pencegahan
Untuk itu, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
c. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat

Sebagai kesimpulan, korupsi adalah masalah yang sangat serius di Indonesia, namun dapat diatasi dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Mari perangi korupsi bersama. Kita bisa !

Oleh Dr.HMZ