Beranda blog Halaman 28

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan

Jakarta,

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa, Feri Rusdiono, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberantas preman yang berkedok wartawan. Menurutnya, banyak kejadian di Indonesia yang menunjukkan bahwa wartawan melakukan pemerasan dan tindakan tidak etis lainnya.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap preman yang berkedok wartawan ini,” kata Feri Rusdiono dalam rilis persnya. “Mereka merusak citra profesi wartawan dan merugikan masyarakat.”

Feri Rusdiono menambahkan bahwa perkumpulan wartawan online Dwipa berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. “Kami tidak akan mentolerir tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum wartawan,” ujarnya. Selasa 20/5/2025.

Ciri – ciri preman berkedok wartawan seperti pada umumnya memiliki KTA tapi tidak ada dalam box redaksi media dan tidak pernah membuat berita.”ucap Feri ketum PWO DWIPA.

Dan ada juga beberapa cara untuk mendeteksi ciri-ciri wartawan gadungan Berikut adalah beberapa ciri-ciri wartawan palsu atau gadungan yang perlu diwaspadai:

1. Sumber informasi tidak jelas: Wartawan palsu sering kali tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai latar belakangnya, afiliasi media tempatnya bekerja, atau referensi terkait pengalaman sebelumnya.

2. Kesalahan dalam penulisan dan pengetahuan: Wartawan palsu sering membuat kesalahan dalam penulisan atau pengetahuan yang tidak sesuai dengan standar seorang wartawan yang sebenarnya. Hal ini dapat terlihat dari tata bahasa yang buruk atau informasi yang tidak konsisten atau tidak akurat.

3. Menyebarkan informasi palsu: Wartawan palsu seringkali mencari sensasi dengan menyebarkan informasi palsu atau hoaks tanpa melakukan verifikasi yang baik. Mereka cenderung menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi ke publik.

4. Tidak mengikuti etika jurnalistik: Wartawan palsu biasanya tidak mematuhi kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku, seperti tidak menjaga prinsip keberimbangan, keakuratan, dan keadilan dalam melaporkan berita.

5. Tidak bekerja untuk media resmi: Wartawan palsu seringkali tidak berafiliasi dengan media resmi dan tidak memiliki kredibilitas dari lembaga media yang telah terverifikasi.

6. Meminta imbalan: Wartawan palsu atau gadungan mungkin juga meminta imbalan atau pemberian tertentu dalam bentuk apapun sebagai syarat untuk memberikan liputan atau menghilangkan informasi negatif.

Jika Anda mendeteksi adanya ciri-ciri di atas pada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, penting untuk memastikan keaslian identitas mereka dengan meminta kartu pers atau melakukan cross-cek informasi dengan media yang terpercaya.

Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas preman yang berkedok wartawan ini. Dengan demikian, citra profesi wartawan dapat dipulihkan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.

(Redaksitim)

KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”

Bali – Kepercayaan masyarakat terhadap hukum kembali diguncang. Proses eksekusi lahan yang dilakukan di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dinilai cacat prosedur dan mengabaikan fakta lapangan. Keluarga besar almarhum I Ketut Rundung menjerit, merasa keadilan dipermainkan dan tanah warisan leluhur mereka direbut atas dasar peta yang keliru.

Mereka mengadukan hal ini kepada Senator DPD RI asal Bali, I Komang Merta Jiwa, karena merasa tidak mendapatkan perlindungan dari institusi hukum. SPPT PBB yang sah atas nama I Ketut Rundung dengan NOP: 51.07.051.012.014.0114.0 dan luas 7.992 m², justru dibatalkan secara sepihak oleh BPKAD Karangasem, meskipun telah ada pengakuan dari Kepala Dusun, Kepala Desa, dan Camat bahwa objek tanah tersebut berbeda lokasi dengan milik pihak yang mengklaim.

“Peta blok itu jelas tidak sesuai! Tanah kami bentuknya segi empat memanjang, bukan berbentuk kapak seperti tanah yang diklaim I Ramia,” tegas I Nengah Suwenten, anak almarhum I Ketut Rundung.

Ironis, pengadilan justru mengesahkan eksekusi berdasarkan peta blok yang kontroversial tanpa verifikasi objektif di lapangan. Keluarga I Ketut Rundung menilai langkah pengadilan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga hukum.

“Kami tidak diberi ruang pembelaan yang adil. Saat kami minta pengukuran ulang dari BPN, kami diadang aparat bersenjata yang mendampingi pihak lawan,” lanjut Suwenten.

Tanah yang disengketakan memiliki nilai historis tinggi karena telah ditempati sejak tahun 1916 oleh leluhur mereka, I Sarwa. Keturunannya kini tengah menghadapi ancaman kehilangan hak atas tanah itu karena lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Praktik ini mengindikasikan ada potensi permainan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi pemerintah. Warga menduga kuat bahwa proses eksekusi ini dilakukan tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan, hanya berpaku pada dokumen yang diragukan validitasnya.

Dalam pernyataannya, I Nyoman Kantun Suyasa, SH., salah satu kuasa hukum keluarga I Ketut Rundung, mendesak agar Pengadilan Negeri Amlapura menangani perkara ini dengan transparan dan terbuka kepada publik. Ia menegaskan, “Pengadilan tidak bisa hanya berdalih menjalankan putusan. Harus ada rasa keadilan dan kemanusiaan. Kasus ini jelas memperlihatkan adanya perbedaan fisik tanah antara yang disebut dalam peta dengan tanah yang ditempati para termohon eksekusi.”

Ia menambahkan bahwa rasa keadilan rakyat telah tercabik-cabik. “Jika pengadilan tidak mampu menjaga prinsip keadilan substantif, maka putusan hukum justru berubah menjadi alat penindasan,” tegasnya.

Surat Kuasa Bantahan Eksekusi pun telah dilayangkan oleh keluarga besar I Ketut Rundung, dengan menunjuk kantor hukum D’MANTARA & PARTNERS untuk melakukan perlawanan hukum terhadap Penetapan Ketua PN Amlapura No. 7/Pdt.Eks/2024/PN.Amp jo. Putusan PN Amlapura No. 66/Pdt.G/2020/PN.Amp. Para penerima kuasa telah diberi mandat penuh untuk membawa perkara ini hingga tuntas.

Masyarakat Bali kini menyoroti integritas dan netralitas lembaga peradilan. Mereka meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses eksekusi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi rakyat kecil yang tengah mempertahankan hak warisnya.

“Ini bukan hanya perkara tanah. Ini perkara martabat, sejarah, dan keadilan rakyat!” seru salah satu tokoh adat setempat.

Red”Marno

Anggaran Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Merangin Dipertanyakan: Transparansi Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan.

Merangin, Jambi – 21 Mei 2025, Program Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Kabupaten Merangin, Jambi, yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Posyandu, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggarannya. Program ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Namun, detail alokasi anggaran untuk berbagai item, termasuk konsumsi dan transportasi, belum sepenuhnya transparan.

Dua pelaksanaan GPA yang menjadi sorotan :

17 Maret 2025 di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko. Kegiatan ini bertepatan dengan bulan Ramadhan. Ketua Posyandu Desa Sungai Kapas menyatakan bahwa dirinya dan anggota Posyandu hanya menerima bingkisan (parcel) meskipun acara dihadiri oleh banyak pejabat. “Saat acara itu, bulan puasa, saya dan anggota hanya diberi bingkisan seperti parcel,” ujar ketua Posyandu. “Yang hadir lumayan ramai, banyak bapak-bapak dan ibu pejabat,” tambahnya.

14 Mei 2025 di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 orang, termasuk kader dari empat Posyandu di Desa Mampun Baru, tokoh masyarakat, perwakilan siswa SMK, dan kepala desa/istri dari desa sekitar. Kepala Desa Mampun Baru menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Ibu Novira, pihak Dinas Kesehatan membantu sebesar Rp1.000.000 untuk biaya konsumsi dan Rp300.000 untuk uang kebersihan. “Itu yang disampaikan Ibu Novira ke saya lewat telepon, dan uangnya ditransfer ke rekening saya,” ujar Kades. “Untuk memenuhi kekurangan, kita tambah sendiri. Bendahara saya bilang totalnya Rp3.400.000,” tambahnya. “Saya tidak enak dan malu kalau ada yang tidak kebagian makan,” lanjut Kades.

19 Mei diruangan Ermanto, SKM, M.Si, Kabid Kesehatan Masyarakat Kabupaten Merangin, enggan berkomentar detail mengenai besaran dana GPA. Ia mengalihkan pertanyaan tersebut ke Inspektorat, namun mengakui bahwa hingga Mei 2025, GPA telah dilaksanakan dua kali dari empat kali rencana pelaksanaan tahun ini. Ia menjelaskan bahwa DPA mengalokasikan anggaran untuk operasional seperti tenda, kursi, snack, dan makan, tetapi mengaku lupa nominalnya. “Yang penting kegiatannya dilaksanakan. Soal anggaran, itu ranahnya Inspektorat,” ujarnya.

Seorang ahli administrasi publik menekankan pentingnya Posyandu sebagai program vital pemerintah. Perannya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama ibu dan anak, mengurangi angka kematian bayi dan balita, meningkatkan kesadaran kesehatan, dan mendukung program pembangunan berkelanjutan, tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran GPA sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini.

Red”Gondo Irawan.

Bupati Pati Sudewo Membuat Gebrakan Naikkan PBB 250 Persen Timbulkan Kegaduhan

Pati, 21 Mei 2025 Bupati Pati Sudewo membuat gebrakan spektakuler naikkan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaam dan Perkotaan) 250 persen, guna meningkatkan PAD (Pendapatan asli daerah). Hal ini menimbulkan banyak kegaduhan di berbagai kalangan, yang intinya masyarakat menolak kenaikan pajak tersebut. Berbagai pendapat mengemuka , salah satunya datang dari Institute Hukum dan Kebijakan Publik INHAKA. INHAKA mengkritisi kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen pada tahun tersebut membuat rakyat tambah menderita.

Bupati Sudewo, beserta camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) menyepakati PBB pada tahun ini naik hingga 250 persen di Pendapa Kabupaten Pati pada Minggu (18/5/2025) kemarin.

Menurut Sudewo, PBB Kabupaten Pati dinaikkan karena tidak naik sudah 14 tahun dan PAD dari PBB jauh dari kabupaten lain. Kenaikan PBB ini disebut bakal menjadi modal Sudewo untuk membangun Kabupaten Pati.

Direktur INHAKA Husaini mengatakan, alasan Bupati Pati menaikkan PBB pada tahun ini kurang tepat.
”Kalau alasan dinaikkannya karena pendapatan PBB lebih rendah daripada kabupaten lain dan 14 tahun tak naik itu ya tidak tepat,” kata Husaini kepada awak media yang diunggah di berbagai perusahaan pers.

Menurutnya, perlu riset terlebih dahulu sebelum adanya kenaikan PBB sebesar 250 persen tersebut. Ia menilai Kabupaten Pati tidak bisa dibandingkan dengan Kabupaten Kudus maupun Jepara.
Husaini menyebut, harusnya ditelaah dulu dan melalui riset dulu. Kenapa pendapatan PBB lebih kecil dari Kabupaten Jepara, Kudus, dan kabupaten lain.

Husaini berharap Bupati Pati tidak menambah beban rakyat di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja. Karena beban rakyat selain PBB masih jauh lebih banyak. Naikkan Pendapatan dari pajak kurang bijaksana, tutup kebocoran anggaran lebih bijak, dulukan proyek yang lebih urgent tidak usah aneh aneh. Kemarin Pendopo Kabupaten dibangun, padahal belum ada yang rusak hanya untuk menyesuaikan selera Bupati. Kemudian trotoar mau dibangun juga. Masjid yang baru dibangun mau dibangun lagi juga, hanya menghamburkan duit. dan manfaatnya sangat kecil untuk rakyat.

Menurutnya, masyarakat tak selayaknya menjadi bahan untuk menjadi sumber PAD. Apalagi kemanfaatan dari pajak tersebut dinilai masih minim dirasakan masyarakat, ditambah lagi banyak pengangguran yang harus lebih diperhatikan.

Red”Tim

Viral..! Di Media Sosial Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani. Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET,APH Tidak Ada Tindakan.

Sirampog//Brebes,Jawa Tengah. 21-05-2025.

Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” yang berada di Rt 03 Rw 02 Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sirampog milik dari Abdul Kharis yang viral di Medsos ( Media Sosial ) yang diduga menjual Pupuk Bersubsidi Diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah belum ada tindakan yang serius dari Dinas terkait dan APH.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut,HET pupuk bersubsidi ditingkat kios /pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250,-/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300,-/kg.

Distributor sendiri hanya disuruh membuat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,tidak ada langkah yang serius.
Secara aturan sudah melanggar memperjual pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dapat dikenai ancaman pidana kurungan sampai 20 tahun.
Dengan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.pasal 2 UU No.20 tahun 2001.dengan denda satu milyar.
Dari keterangan distributor Kecamatan Sirampog yaitu Titin dihubungi lewat Whatsaap oleh awak media,hanya memberi Surat Peringatan kiosnya dan klarifikasi saja,

“Sudah dapat Surat Peringatan pertama dari CV.Aneka Tani selaku Distributor dan Kemarin sudah disuruh buat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,” kata Titin.

Menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah adalah tindakan yang merugikan petani dan melanggar aturan yang berlaku.
Beberapa Ormas seperti Grub Jaya dan Harimau akan mengawal adanya KPL “Barokah Tani” yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

“Kami dari Grib Jaya PAC Sirampog,akan mengawal dengan pemberitaan yang lagi ramai adanya Kios Pupuk Lengkap yang ada di Kecamatan Sirampog menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas standart dan merugikan petani” kata Wahyuloh Ketua PAC Grib Jaya.

Ormas Harimau PAC Sirampog juga mengatakan

“Kami sebagai Ormas Harimau,akan memantau dan mengawal KPL yang seenaknya menaikan harga pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Fino dan Wartono.

Sampai saat ini Rabu (21/05/2025) Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Abdul Kharis yang sebelumnya ramai diberitakan dibeberapa media online sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari Pihak terkait dan APH (Aparatur Penegak Hukum).

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.(Team Jateng)

Skandal Satpol PP Purworejo: Bupati Diminta Bertanggung Jawab atas Arogansi Aparat dan Bobroknya Penegakan Hukum!

PURWOREJO, 20 Mei 2025– Kabar terbaru dari Purworejo kembali mencoreng muka pemerintahan daerah. Insiden memalukan penggerebekan rumah Watini oleh petugas Satpol PP pada Kamis, 15 Mei 2024, di Kelurahan Bayem, Kutoarjo, bukan lagi sekadar kasus pelanggaran prosedur, melainkan manifestasi arogansi kekuasaan dan bukti nyata bobroknya pemahaman hukum di bawah kepemimpinan Bupati Purworejo. Gelombang kemarahan publik tak terbendung, menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan semena-mena yang telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.

Gus Emha Saiful Mujab, Direktur Purworejo Lawyer Club (PLC), tak mampu menyembunyikan kemarahannya. “Ini bukan lagi kesalahan, ini adalah kejahatan institusional! Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru bertindak layaknya preman berseragam?” hardiknya. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 sudah sangat jelas mengatur ranah tugas Satpol PP. “Tugas mereka adalah menegakkan Perda, bukan menerobos rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas! Apakah mereka buta huruf hukum?”

Lebih lanjut, Gus Ipul dengan tegas menyatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum di rumah Watini, itu mutlak wewenang kepolisian, bukan Satpol PP. “Apakah Bupati Purworejo ingin membentuk ‘polisi tandingan’ yang bekerja sesuka hati? Ini jelas-jelas penyalahgunaan wewenang yang berbahaya dan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksinya bukan cuma teguran, tapi pemecatan dan proses hukum!”

Tokoh muda yang juga penasihat Laskar Sabilillah PWI LS Purworejo ini tak sudi menerima klarifikasi basi dari pihak Pemkab. “Klarifikasi itu hanya basa-basi untuk menutupi kinerja yang busuk dan tidak profesional. Kejadian ini adalah tamparan keras bagi Bupati Purworejo yang gagal mengendalikan aparatnya. Ini bukan cuma ceroboh, tapi mengkhianati kepercayaan rakyat!” seru Gus Ipul.

Ia menuntut Bupati Purworejo untuk tidak hanya mengevaluasi, melainkan memecat para pejabat Satpol PP yang terlibat dan bertanggung jawab atas insiden memalukan ini. “Jika Bupati tidak berani mengambil tindakan tegas, maka masyarakat akan menilai bahwa Bupati turut serta dalam pembiaran arogansi aparat dan melindungi pelanggar hukum! Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan aparat yang semena-mena ini diberi pelajaran yang setimpal!” ancam Gus Ipul, menegaskan bahwa rakyat Purworejo tidak akan tinggal diam melihat hak-hak mereka diinjak-injak oleh kekuasaan yang sewenang-wenang.

Publisher -Red

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi publik dengan meraih Gold Winner dalam Kategori Keterbukaan Informasi pada ajang Makaravox UI PR Awards 2025. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Awarding Day yang digelar di Auditorium Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Selasa (20/5/2025).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hadir mewakili Kadiv Humas Polri untuk menerima langsung penghargaan bergengsi tersebut.

Ajang Makaravox UI PR Awards merupakan bentuk apresiasi terhadap insan dan institusi Public Relations (PR) di Indonesia yang dinilai berhasil membangun komunikasi publik yang profesional, berdampak, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dalam ajang tahun ini, Trendreader sebagai mitra penilaian media berbasis data, dipercaya untuk melakukan evaluasi objektif terhadap institusi pemerintah berdasarkan pemberitaan di media massa dan media sosial selama periode Oktober 2024 hingga Maret 2025. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu volume pemberitaan, konteks narasi, dan sentimen positif yang muncul di media.

Ibu Dea Sopany, Head of Marketing & Operations Trendreader, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada institusi yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi informasi publik.

“Kategori Keterbukaan Informasi diberikan kepada institusi atau kementerian yang konsisten menghadirkan komunikasi terbuka dan transparan kepada masyarakat melalui media. Polri berhasil menunjukkan hal itu, baik dari sisi volume pemberitaan, narasi positif yang dibangun, hingga sentimen masyarakat terhadap informasi yang disampaikan,” ujar Dea Sopany dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan dalam dunia PR ke depan akan semakin kompleks, sehingga keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Kami berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi semua institusi, termasuk Polri, untuk terus mengembangkan strategi komunikasi yang berdampak, kredibel, dan adaptif terhadap perubahan,” lanjutnya.

Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan atas kinerja Divhumas Polri dalam mendukung transformasi komunikasi institusi kepolisian yang transparan, presisi, dan melibatkan masyarakat secara aktif.

Makaravox UI PR Awards 2025 diinisiasi oleh Program Studi Public Relations Vokasi UI sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan inovasi dunia humas di sektor pemerintahan dan lembaga publik di Indonesia.

Red”

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.

Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif. Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut, dan saat ini sedang dilakukan proses pengejaran di sejumlah lokasi.

“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber secara masif dan konsisten guna menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermartabat.

Red”

Dalam Rangka OPS Berantas Jaya -2025 dan Wujudkan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif,

Bekasi – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas selalu aman dan kondusif Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Polsek Serang Baru melaksanakan sambang warga binaan dan berikan himbauan kamtibmas bertempat di kp Karang Sambung RT 008 RW 004 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru aru Kabupaten Bekasi.Selasa (20/05/2025) Pukul.11.00 Wib.

Dalam kegiatan sambang warga tersebut dihadiri,Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari, Babinsa Desa Nagasari dan Aparatur Desa Nagasari.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari melaksanakan sambang warga Desa binaannya ini penting, guna membangun sinergitas dan kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat.

“Bahwa kegiatan ini dalam rangka OPS Berantas Jaya -2025, kegiatan ini sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan warga sehingga bisa menggali informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek.Aipda Irfan Alfiansyah dalam melaksanakan sambang warga tersebut memberikan pesan Kamtibmas kepada warga agar ikut menjaga diwilayahnya masing-masing

“Bagi warga apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Serang Baru supaya dapat segera diantisipasi sedini mungkin,”Ujarnya Kapolsek.

Sementara itu Abah Ebet menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat membuat warga masyarakat merasa aman dan nyaman,”Pungkasnya Abah Ebet.

(Red)

Dugaan Terjadinya Pengrusakan Fasilitas Umum Dan Aset Negara Demi Kepentingan Pribadi

Serang– Sebuah Trotoar Jalan Nasional Yang Berada Di Kawasan Wisata Pantai Anyer Di Bongkar Untuk Akses Jalan Keluar Dan Masuk Kawasan Pantai Yang Di Kelola Secara Pribadi.

Terpantau Oleh Wartawan Yang Melintas Hendak Akan Melakukan Liputan Arus Wisatawan Di Wilayah Pantai Anyer Pada Hari Senin 19 Mei 2025, Bahwa Trotoar Yang Di Bangun Melalui Anggaran Negara Dibongkar Guna Kepentingan Pengelola Pantai Mandalika Anyer

Hal Ini Menimbulkan Reaksi Dari Beberapa Pemerhati Lingkungan Dan Warga Desa Setempat, Mempertanyakan Terkait Legalitas Izin Pembongkaran Trotoar Tersebut.

Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Dari Pemerintah Terkait Dan Pihak Kepolisian Mengenai Pembongkaran Fasilitas Umum Tersebut.

Red”