Beranda blog Halaman 27

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Dan Psikotropika, Enam Pemuda Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Purwokerto Utara. Rabu malam (26/11/25), petugas mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan psikotropika jenis Riklona Clonazepam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim mencurigai dua pemuda yang berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 wib.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori psikotropika. Kedua orang tersebut berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian keduanya dibawa ke rumah kost tempat mereka tinggal untuk pengembangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.

Pengembangan berlanjut hingga Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 wib. Di sebuah rumah kost di Kelurahan Sumampir, petugas berhasil mengamankan empat pemuda lainnya, yakni FBA (22), SFB (21), JRI (20) dan TS alias Puput (24).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 332,22 gram tembakau sintetis yang dibagi dari masing masing tersangka, antara lain ATP 47,55 gram, OMS 17,89 gram, FBA 181,79 gram, SFB 43,82 gram, JRI 9,16 gram dan TS alias Puput 31,98 gram.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas. Enam orang telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan psikotropika. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Seorang warga sekitar rumah kost mengaku sempat curiga dengan aktivitas sejumlah pemuda di lokasi itu. “Sering lihat keluar masuk malam malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata terkait narkoba,” ungkap salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini penyidik tengah melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk tes kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka peluang pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kasus ini tidak berhenti di enam orang ini saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Geger di Hotel Paradise Sidareja: Diduga Salah Satu Wanita Tewas dan Peria nya Tak Sadarkan Diri.

Cilacap, Warga Kecamatan Sidareja digegerkan dengan penemuan sesosok wanita tewas dan seorang pria dalam kondisi kritis di salah satu kamar Hotel Parades pada Senin siang (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tragis ini diduga merupakan kasus pembunuhan diikuti percobaan bunuh diri yang melibatkan sepasang kekasih gelap atau perselingkuhan.

Identitas Korban Terungkap
Korban tewas diidentifikasi sebagai Bunga (18 tahun), seorang wanita belia warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja. Sementara itu, pria (41) yang bersamanya, yang diduga adalah pasangan selingkuhannya, merupakan warga Waringin Harjo, Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Selasa, 02/12/2025.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak hotel mencurigai kamar yang mereka tempati tidak memberikan respons saat dipanggil. Ketika berhasil dibuka, Bunga ditemukan sudah tidak bernyawa di samping pasangannya yang kritis.

Dugaan Sementara: Pembunuhan dan Percobaan Bunuh Diri dengan Racun
Berdasarkan penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat kepolisian menduga pria tersebut merupakan pasangan nya sebelum kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
Kapolsek Sidareja, AKP Amien A.S., S.H., M.H., membenarkan dugaan tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti.

”Kami menemukan korban wanita sudah meninggal dunia dan pasangannya kritis. Dugaan awal adalah pembunuhan dan percobaan bunuh diri,” ujar Kapolsek.

”Kami juga menemukan indikasi racun serangga di lokasi, berupa botol kaleng merek Baigon sudah kosong di sekitar tempat tidur.” tambah nya lagi.

Penanganan Medis dan Penyelidikan lebih Lanjut

Korban pria yang kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Aqhisna Sidareja untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian menyatakan sedang menunggu kondisi pria tersebut stabil agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi pasti dan motif di balik aksi keji ini.

Saat ini, lokasi kejadian telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Jasad Bunga telah dievakuasi untuk divisum atau otopsi di RS Bayangkara Banyumas guna memastikan penyebab pasti kematiannya dan mengumpulkan bukti forensik.

”Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan dalam hubungan perselingkuhan ini,” tutup AKP Amien A.S., S.H., M.H.

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

BANDUNG-Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.
Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.**

Red”DB TI, S.H., M.H

Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran

SEMARANG – Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, salah satu sorotan utama adalah hadirnya Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi di persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB, dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Sorotan utama pada sidang ini tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda.
Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudaradari Novita Permatasari, Dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” lugas Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut bahwa uang selanjutnya juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar.

Novita menerangkan bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan bahwa semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.

Saksi Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri sari Novita.

Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.

Pukul 11.05 Wib, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi.

Red”

Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak menggunakan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketujuh tersangka tersebut ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Mereka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan seluruhnya mengakui perbuatannya.

Modus Penjebakan yang Terencana

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 wib. Korban mengaku dipaksa oleh seorang berinisial BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

Penyidik Satreskrim memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.

Langkah Lanjut

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Jika ada tindakan mencurigakan atau tindakan mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya.

Red'(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

DPP PROGIB dan DPW Kalbar Perkuat Sinergi Ekonomi, Organisasi, dan Penguatan Informasi Publik.

Jakarta, 30 November 2025.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROGIB menerima kunjungan silahturahmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PROGIB Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat jaringan ekonomi, tata organisasi, serta konsolidasi strategi informasi publik.

Dalam pertemuan tersebut, terbangun kesepahaman bahwa penyebaran informasi yang akurat, cepat, dan terstruktur sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan PROGIB di seluruh Indonesia. Karena itu, Ketua DPW Kalbar, Burhan, menyampaikan inisiatif pendirian Media Center Indonesia yang akan berpusat di kantor DPP PROGIB. Langkah strategis ini diharapkan dapat menunjang pengembangan PROGIB di ranah media sosial dan publik.

Burhan juga melaporkan kepada Ketua Umum DPP PROGIB, Dimpos Simamora, S.E., S.H., bahwa hingga saat ini DPW Kalbar telah membentuk 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah Kalimantan Barat. Kehadiran DPC ini menjadi bukti nyata bahwa struktur organisasi PROGIB di daerah terus berkembang dan semakin solid.

Ketua Umum DPP PROGIB menyambut baik laporan dan inisiatif tersebut. Beliau menegaskan bahwa penguatan jaringan ekonomi dan media merupakan langkah strategis untuk memperluas dampak kerja-kerja organisasi secara nasional.

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi organisasi demi tercapainya visi besar PROGIB ke depan.

Red”

PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK TEGAS! Barcode Warga Ditolak SPBU Majenang (44-532-03) dengan Dalih SOP Misterius

Cilacap, – Penolakan seorang driver bernama Buyung untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode di SPBU Majenang dengan kode 44-532-03 pada Rabu, (26/11/2025) telah menimbulkan sorotan publik.

Supervisor SPBU berinisial ODI berkilah penolakan tersebut sesuai Standard Operational Procedure (SOP), dengan alasan barcode yang digunakan bermasalah, di mana foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi.

Konfirmasi oleh tim awak media di kantor SPBU Majenang pada Kamis malam Jumat (27/11/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, mendapatkan jawaban dari ODI yang tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan “Nyelengi” (praktik penimbunan).

Penjelasan Pihak SPBU (44-532-03)
ODI menjelaskan, “Kami selalu mengikuti SOP yang ada, dan tetap memberikan solusi bilamana terjadi kendala di barcode seperti yang punya Pak Buyung.

Pada saat mengisi BBM di sini dan ternyata barcode yang digunakannya ada kendala, nomor pelatnya tidak kelihatan di aplikasi dan hanya potoh separuh badan mobilnya.”
ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data barcode, namun Buyung membatalkan proses perbaikan.

Buyung membantah barcode miliknya bermasalah, karena ia sudah menggunakannya selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala. “Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi dong dan itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung.

Sangat disayangkan, ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media. Hal ini memicu desakan agar Pertamina memberikan klarifikasi detail kepada masyarakat.

Masyarakat dan tim awak media mendesak pihak MyPertamina (PT Pertamina Patra Niaga) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).

Kami menuntut agar MyPertamina membuat rilis berita yang tegas dan menjelaskan secara rinci terkait aturan dan kriteria penggunaan barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi Pertalite, “tutup warga.

khususnya mengenai:
Penegasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.

Penjelasan mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.

Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kebingungan serta kerugian di pihak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.

(Tim)

Skandal Administrasi Kepegawaian Guncang Brebes: Sorotan Tajam SK Ganda, PLT Tumpang Tindih, dan Mutasi Bermasalah

BREBES, – Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan praktik maladministrasi fatal dalam kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Isu-isu serius ini, yang mencakup penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan berlebihan, dikhawatirkan merusak integritas birokrasi dan menghambat kinerja Pemkab Brebes.

Kritik pedas ini dilontarkan oleh Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes, Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., pada Jumat (28/11/2025), yang mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum.

Kejanggalan Fatal dalam Penerbitan SK dan Penunjukan PLT

Tangguh Bahari menyoroti beberapa kejanggalan krusial yang menunjukkan ketidakcermatan fatal dalam sistem administrasi kepegawaian daerah:

Dugaan SK Ganda Bertanggal Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK dengan peruntukan berbeda namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini disebut sebagai kesalahan administrasi fatal yang memicu ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan.

PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan: Penunjukan PLT dinilai melanggar prinsip kepatutan karena satu pejabat diduga merangkap posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Rangkap jabatan yang berlebihan ini dinilai menghambat fokus manajerial dan efisiensi birokrasi.

Ketidakcermatan Administrasi: Adanya indikasi SK lama yang belum dicabut secara resmi, meskipun SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.

Rangkap Jabatan Picu Konflik Kepentingan

Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat inti memicu pertanyaan publik mengenai krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di Pemda Brebes. Bahari memperingatkan bahwa rangkap jabatan yang tidak proporsional sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Sorotan juga diarahkan pada penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi), termasuk Kepala Puskesmas, yang disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.

“Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut,” tegas Tangguh Bahari.

Dalam laporannya, nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo disebut-sebut terlibat dalam proses administrasi yang bermasalah tersebut, dan dituntut untuk segera diperiksa.

Desakan Audit dan Tuntutan Pertanggungjawaban

Maladministrasi yang terjadi dinilai memiliki dampak buruk sistemik, di mana jabatan PLT yang terlalu lama menghambat pengambilan keputusan strategis dan inovasi birokrasi.

Menyikapi hal ini, Tangguh Bahari menyerukan kepada Bupati dan Inspektorat Daerah untuk segera:

Melakukan Audit dan Pemeriksaan Serius: Terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.

Menuntut Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Bahari menutup dengan penekanan bahwa kasus ini adalah pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan. “Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah,” tutupnya.

Tim Prima

Analisis Perspektif Kasus Bandara Morowali antara Kedaulatan dan Regulatori

Oleh : Dr Datep Purwa Saputra.
Dosen S2 Sistran ITL Trisakti.

*​Abstrak:*
​Polemik seputar Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menyoroti adanya konflik perspektif antara lembaga negara. Menteri Pertahanan (Menhan) menyoroti bandara tersebut sebagai “anomali tanpa perangkat negara” yang berpotensi mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bandara tersebut legal, terdaftar, berizin, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Makalah ini bertujuan menganalisis akar konflik ini, membedah dasar hukum dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedua kementerian, serta menawarkan rekomendasi untuk tata kelola bandara khusus di kawasan strategis industri agar selaras antara aspek keamanan dan aspek regulasi penerbangan sipil.
​Kata Kunci: Bandara Khusus, Morowali, Kedaulatan Negara, Tupoksi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan.

​I.*Pendahuluan:*
​Bandara Khusus IMIP merupakan salah satu infrastruktur vital yang mendukung operasional kawasan industri nikel strategis nasional. Baru-baru ini, keberadaan bandara tersebut menjadi sorotan publik menyusul temuan dan pernyataan keras dari Menhan yang mengindikasikan adanya celah pengawasan negara yang berpotensi melahirkan “republik di dalam republik.”
​hal ini menarik untuk dikaji karena melibatkan dua fungsi negara yang berbeda:
​Fungsi Pertahanan dan Keamanan (diwakili Menhan).
​Fungsi Regulasi Transportasi dan Penerbangan Sipil (diwakili Menhub).

​II. *Latar Belakang:* Perbedaan Sudut Pandang
​A. Temuan dan Argumen Kementerian Pertahanan (Menhan)

​Menhan, dalam kunjungannya, menyampaikan kekhawatiran utama yang bertumpu pada dimensi kedaulatan dan keamanan nasional.
​Isu Kedaulatan: Menhan menyebut bandara beroperasi dengan minimnya kehadiran perangkat negara (Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Militer/TNI), yang dianggap sebagai anomali.

*​Ancaman Stabilitas:* Bandara tanpa pengawasan yang lengkap di titik strategis dapat menimbulkan kerawanan terhadap keamanan dan stabilitas ekonomi nasional, serta membuka ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat.

*​Tuntutan Penegakan Hukum:* Menhan menekankan pentingnya menegakkan semua ketentuan dan aturan tanpa pandang bulu untuk mencegah adanya entitas yang beroperasi di luar kendali negara.

​B. Klarifikasi dan Tupoksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
​Menanggapi sorotan Menhan, Kemenhub, melalui Wakil Menteri Perhubungan, memberikan klarifikasi yang berpegangan pada Tupoksi dan dasar hukum penerbangan sipil.

*​Legalitas dan Pendaftaran:* Kemenhub menegaskan bahwa Bandara Khusus IMIP terdaftar resmi dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang

Penerbangan
​Pengawasan Regulatori: Bandara berada di bawah pengawasan teknis dan operasional Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Kemenhub juga telah menempatkan personel lintas instansi di lokasi untuk memperkuat pengawasan.

*​Status Bandara Khusus:* Bandara ini merupakan Bandara Khusus (bukan bandara umum/internasional) yang dibangun untuk menunjang kegiatan industri tertentu, di mana operasional dan pelayanannya diatur secara spesifik oleh Kemenhub.

​III. *Analisis Tupoksi dan Regulasi*
​Inti dari polemik ini adalah pergeseran fokus dari legalitas (ranah Kemenhub) ke integritas kedaulatan (ranah Menhan).

​A. Ranah Tupoksi Kemenhub (Regulasi Penerbangan)
​Tupoksi Kemenhub berfokus pada aspek:
​Keselamatan Penerbangan (Safety): Memastikan standar teknis pesawat, operasional, dan infrastruktur bandara (landasan, navigasi) sesuai regulasi penerbangan sipil.

*​Keamanan Penerbangan (Security):* Mengawasi prosedur keamanan penerbangan sipil (seperti pemeriksaan penumpang/barang).

*​Perizinan:* Mengeluarkan izin operasional bandara khusus berdasarkan UU Penerbangan.
​Dari sudut pandang Kemenhub, selama persyaratan regulasi penerbangan sipil dipenuhi (izin ada, terdaftar, diawasi Otban), maka bandara tersebut dianggap normal dan legal.

​B. Ranah Tupoksi Menhan (Kedaulatan dan Pertahanan)
​Tupoksi Menhan berfokus pada aspek:

*​Kedaulatan Udara:* Memastikan semua pergerakan udara dan kehadiran pihak asing, terutama di objek vital nasional (Obvitnas), tidak mengancam kedaulatan dan pertahanan negara.
​Koordinasi Keamanan Lintas Sektor: Memastikan Obvitnas terjamin keamanannya dari ancaman non-tradisional, termasuk potensi penyalahgunaan akses untuk kepentingan asing yang merugikan nasional.
​Temuan Menhan, yang menyoroti tidak adanya Imigrasi dan Bea Cukai (yang berada di bawah Kemenkumham dan Kemenkeu, namun krusial bagi kedaulatan dan keamanan perbatasan), mengindikasikan bahwa legalitas penerbangan sipil tidak serta merta menjamin integritas kedaulatan dan keamanan teritorial secara menyeluruh.

​C. Kesenjangan Hukum: Bandara Khusus dan Otoritas Lintas Sektor
​Kesenjangan utama terletak pada pengawasan Bandara Khusus yang berada di kawasan Obvitnas. Meskipun Kemenhub mengatur operasional, penempatan perangkat negara fungsional (seperti Bea Cukai dan Imigrasi, serta pengawasan militer) sering kali bersifat ad-hoc atau tergantung pada klasifikasi dan perjanjian operasional yang dibuat dengan badan usaha.
​Konsep “anomali tanpa perangkat negara” Menhan adalah kritik terhadap sinkronisasi kehadiran negara secara holistik (regulatori, fiskal, hukum, keamanan) di lokasi strategis, meskipun aspek regulasi penerbangan sipilnya sudah dipenuhi oleh Kemenhub.

IV. *Penajaman Kasus Bandara Morowali Berdasarkan Aspek Regulasi*

​A. Perspektif Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
​ICAO, melalui lampiran-lampiran (Annex) Konvensi Chicago 1944, mengatur standar global untuk penerbangan sipil. Kasus Morowali terutama terkait dengan dua aspek:
​1. Keamanan Penerbangan (Aviation Security) dan Fasilitasi (FAL)
​Annex 9 (Fasilitasi): Mewajibkan negara anggota untuk memfasilitasi pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo, tetapi juga menekankan perlunya koordinasi dengan instansi perbatasan seperti Imigrasi (Pasal 2 PM 61 Tahun 2015, mengacu Annex 9) dan Bea Cukai.

​Implikasi: Jika Bandara Morowali melayani (atau berpotensi melayani) penerbangan internasional (terbukti Kemenhub sempat memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri), maka prinsip FAL ICAO menuntut kehadiran permanen atau koordinasi efektif dengan instansi kepabeanan dan keimigrasian. Ketiadaan perangkat negara ini adalah pelanggaran prinsip ICAO terhadap integritas pengawasan perbatasan.

​2. Kedaulatan Udara
​ICAO menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di wilayahnya. Pengoperasian bandara, baik umum maupun khusus, harus menjamin kedaulatan ini tidak terancam.
​Implikasi: Kekhawatiran Menhan tentang “anomali tanpa perangkat negara” selaras dengan upaya penegakan kedaulatan ICAO, di mana negara wajib mengawasi dan mengendalikan setiap titik masuk.

​B. Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan)
​Regulasi nasional menegaskan legalitas Bandara Khusus, tetapi juga memberikan celah yang disoroti Menhan.

​1. Legalitas Bandara Khusus
​Pasal 252 UU Penerbangan: Mengakui adanya Bandar Udara Khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri tertentu dan dibangun berdasarkan izin Menteri Perhubungan.

*​Implikasi Kemenhub:* Kemenhub memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan izin (dan kemudian mencabutnya/mengatur ulang) Bandara IMIP. Dari sisi regulasi penerbangan sipil (safety, security teknis), bandara ini legal di bawah pengawasan Otoritas Bandara Kemenhub.

​2. Batasan Operasi Internasional
​Pada umumnya, Bandara Khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, kecuali dengan ketentuan khusus dari Menteri Perhubungan.

​Implikasi Konflik: Permasalahan muncul ketika Kemenhub memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri (KM 38 Tahun 2025). Status ini secara otomatis meningkatkan risiko keamanan dan kedaulatan, yang seharusnya diimbangi dengan penguatan pengawasan lintas sektor (Bea Cukai, Imigrasi) sesuai amanat UU Penerbangan dan ICAO. Kegagalan menempatkan perangkat negara pasca-pemberian izin internasional ini adalah kelalaian implementasi regulasi.

​3. Wewenang Pertahanan dan Keamanan
​Pasal 5 UU Penerbangan: Menyebutkan bahwa Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan, dan keamanan negara.

*​Implikasi Menhan:* Pasal ini memberikan landasan hukum bagi Menhan untuk menyoroti Bandara Khusus sebagai bagian dari kepentingan pertahanan dan keamanan dan menuntut kehadiran negara yang utuh (TNI/Polri) di lokasi strategis tersebut.

III. *Perspektif Sistem Transportasi Nasional (Sistranas)*
​Sistranas menekankan integrasi dan dukungan transportasi terhadap pembangunan nasional.

​1. Mendukung Perekonomian vs. Keamanan
​Sistranas bertujuan untuk mewujudkan transportasi yang handal dan berkesinambungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Bandara Morowali dibangun untuk mendukung Objek Vital Nasional (industri nikel).
​Implikasi: Regulasi harus menciptakan keseimbangan antara kemudahan dan efisiensi logistik (tujuan Kemenhub) dan jaminan keamanan aset strategis (tujuan Kemenhan). Polemik ini menunjukkan bahwa fokus pada efisiensi ekonomi telah menyebabkan oversight pada dimensi keamanan dan kedaulatan.

​2. Sinkronisasi Antar Lembaga
​Sistranas menuntut adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara kementerian/lembaga.
​Implikasi: Kasus Morowali adalah kegagalan dalam koordinasi. Ketika Kemenhub mengeluarkan izin internasional, mekanisme otomatis untuk menempatkan personel Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI/Polri tidak berjalan efektif atau tidak dipersyaratkan secara ketat dalam izin tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih perspektif dan kekosongan pengawasan di lapangan.

​Polemik ini bukan tentang apakah Bandara Morowali ilegal (Kemenhub menegaskan legalitasnya sebagai bandara khusus), tetapi tentang implementasi regulasi pengawasan lintas sektor.
​Masalah utamanya adalah pergeseran status fungsional bandara (dari domestik industri murni ke domestik dengan izin internasional terbatas) yang tidak diiringi penyesuaian regulasi kedaulatan perbatasan dan pengawasan keamanan secara cepat dan terintegrasi, yang mana hal ini diamanatkan oleh ICAO dan UU Penerbangan itu sendiri.

Solusinya harus berfokus pada integrasi Tupoksi Kemenhub dan Kemenhan dalam satu regulasi payung untuk Obvitnas.

​V. *Kesimpulan dan Rekomendasi*

1.Kesimpulan :​Polemik Bandara Morowali bukan hanya tentang legalitas, melainkan tentang integrasi pengawasan negara di aset-aset strategis swasta. Kemenhub telah menjalankan Tupoksinya dalam aspek regulasi penerbangan, namun temuan Menhan menyoroti kurangnya sinkronisasi lintas kementerian dalam aspek kedaulatan.

2.​Rekomendasi:
a.Revisi Regulasi Bandara Khusus: Pemerintah perlu merevisi atau mengeluarkan Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah baru yang secara tegas mengatur kehadiran dan fungsi wajib dari instansi lintas sektor (Kemenkeu/Bea Cukai, Kemenkumham/Imigrasi, TNI/Polri) di setiap Bandara Khusus yang berlokasi di Obvitnas, terlepas dari klasifikasi penerbangannya (domestik atau internasional).

b.​Audit Lintas Sektor: Dilakukan audit total terhadap seluruh Bandara Khusus di Indonesia oleh tim gabungan Kemenhub, Kemenhan/TNI, Kemenkeu, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan ganda: penerbangan sipil dan keamanan/kedaulatan nasional.

c.​Penguatan Koordinasi: Dibentuk mekanisme koordinasi permanen (misalnya Satuan Tugas Pengawasan Obvitnas Transportasi) yang melibatkan Menhan dan Menhub untuk memantau objek vital secara berkala, memastikan bahwa izin regulasi transportasi selaras dengan kebutuhan pertahanan dan kedaulatan.
______________

Sebanyak 4.365 Pegawai Honorer Di Brebes Menerima SK Pengangkatan Pegawai Negeri

Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah.
Penantian dan perjuangan panjang akhirnya berbuah manis, sebanyak 4.365 honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes baik tenaga teknis, kesehatan dan pendidikan menerima SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Ungkapan rasa syukur ada yang menunaikan nazar mencukur rambut dan menggendong orang tua.

“Hari ini adalah jawaban dari doa-doa panjang bapak Ibu sekalian. Saya tahu, malam-malam kemarin mungkin banyak dari Bapak/ Ibu yang tidak bisa tidur nyenyak, was-was dan deg-degan,” ucap Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM saat penyerahan SK di Stadion Karangbirahi Brebes, Jumat (28/11/2025).

Lanjut Paramitha, apalagi bagi rekan-rekan yang masuk dalam kategori R3, mereka yang kemarin sempat mencoba peruntungan di CPNS namun belum lolos, atau mereka yang datanya sempat tercecer. Bayang-bayang pemberhentian massal pasti sempat mengganggu.

“Tapi hari ini, saya berdiri di sini untuk memastikan di Brebes tidak boleh ada yang ditinggalkan. Di saat Brebes hari ini menyerahkan 4.365 SK, di luar sana ada ribuan honorer yang sedang pusing dan galau,” tuturnya.

Paramitha menyampaikan, status PPPK Paruh Waktu ini adalah jaring pengaman terbak. Jangan dilihat Paruh Waktu-nya saja, tapi lihatlah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini melekat, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang nantinya dipegang dan dipastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ini adalah tiket emas untuk masa depan yang lebih baik yang tidak dimiliki oleh rekan-rekan honorer di daerah lain yang Pemdanya lepas tangan. Jadi, pesan saya hanya satu, bersyukurlah dengan cara bekerja yang benar,” serunya.

Paramitha menegaskan, jangan sampai sudah diperjuangkan mati-matian oleh Pemkab, sudah diselamatkan dari ancaman PHK, kerjanya malah leha-leha. Jangan sampai ada laporan ke meja bupati, ada PPPK Paruh Waktumenerima SK sering bolos, pelayanan judes dan lambat.

“Status boleh paruh waktu, tapi dedikasi harus purna waktu. Status boleh paruh waktu, tapi kualitas pelayanan kepada rakyat harus premium,” pesannya.

Paramitha berharap, setelah menerima SK mudah-mudahan kinerjanya makin maksimal untuk melayani masyarakat, dan mudah-mudahan perjuangan yang berakhir bahagia itu dibalas dengan kerja keras untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat Brebes

“Selamat menerima SK Genggam SK-nya erat-erat, bawa pulang, tunjukkan pada suami, istri, orang tua, dan anak-anak. Bilang ke mereka, negara hadir dan Pemkab Brebes peduli,” pungkasnya.

Salah satu penerima SK yang bernazar menggendong orang tua dari Stadion Karangbirahi sampai Alun-alun Brebes, Frangki Suwito menyampaikan terima kasih kepada BKPSDMD Kabupaten Brebes dan terima kasih banyak kepada Bupati Brebes yang telah menjadikan ASN PPPK Paruh Waktu.

“Tak jauh dari tiga tahun yang lalu ketika saya mendaftarkan sebagai ASN PPPK, saya mempunyai nazar yang sangat mulia kepada seorang ayah saya yang betul-betul, sekarang kondisinya (tunanetra) seperti ini,” jelasnya.

Frangki menuturkan, perjuangan dan doa ayahnya mengantarkan dia menjadi PPPK Paruh Waktu, dan dia siap mengabdi sepenuhnya untuk Pemkab Brebes.

Diketahui, Frangki mengabdi selama 13 tahun di SMP Negeri 1 Losari sebagai Staf Bidang Administrasi Sarana dan Prasarana.(Team Brebes)