Beranda blog Halaman 27

Ketum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Instruksikan Sebar Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Jakarta — Dalam upaya memperkuat pendidikan antikorupsi dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran pemerintahan terkait untuk menyebarkan dan memasang foto-foto koruptor yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Hitler Situmorang menyampaikan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penghukuman sosial, melainkan bagian dari kampanye pendidikan nasional yang berbasis pada fakta hukum, bertujuan untuk mendorong kesadaran publik serta membangun karakter generasi muda yang anti terhadap praktik korupsi.

“Korupsi telah menyengsarakan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak masa depan bangsa. Pemerintah perlu melakukan langkah tegas dan simbolis untuk memperlihatkan bahwa negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi,” ujar Hitler dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menyebut bahwa publikasi foto-foto terpidana korupsi yang telah inkracht tidak melanggar hukum, bahkan justru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, informasi terkait keputusan pengadilan dan data narapidana adalah informasi publik yang dapat diakses dan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan pengawasan sosial.

Hitler juga menyatakan bahwa penyebaran foto para koruptor ini harus dilakukan secara terpadu dan resmi, melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Hukum dan HAM; KPK; serta institusi pendidikan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika.

“Kami mendesak Presiden untuk segera menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait agar mengambil langkah kebijakan dan teknis. Tujuannya jelas: membangun efek jera dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini,” tegas Hitler.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia serta meluncurkan petisi nasional untuk menggalang dukungan masyarakat luas atas inisiatif ini.

Hitler juga mengajak semua elemen bangsa — guru, dosen, siswa, mahasiswa, orang tua, dan masyarakat sipil—untuk bersama-sama menolak lunaknya penanganan korupsi dan mendukung langkah konkret menuju Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Red”(ARS)

Terungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU 6378301 Mempawah: Sopir Dikeroyok Setelah Protes Antrean Truk Tangki Siluman

Pontianak, Kalimantan Barat —

Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal.

“Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025.

Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri.

Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi.

“Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan.

Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir.

“Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut.

Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata.

Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen

Kadis ESDM Jatim Ditengarai Lakukan Pungli dalam Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas

Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan tersebut diungkap langsung oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, berdasarkan laporan dari sejumlah konsultan perizinan tambang.

Menurut Baihaki, para konsultan mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan izin WIUP karena diminta untuk menyetor sejumlah dana tambahan secara tidak resmi kepada oknum di dinas terkait. Uang tersebut disebut sebagai syarat tidak tertulis agar proses perizinan dapat dipercepat.

“Kami menerima laporan bahwa untuk mendapatkan percepatan proses izin, para pemohon harus memberikan sejumlah uang di luar biaya resmi. Ini merupakan bentuk pungli yang merusak sistem tata kelola pemerintahan,” tegas Baihaki Akbar saat ditemui di Surabaya, Selasa (21/5/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, AMI telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas ESDM serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan tambang.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas dan segera membenahi sistem di Dinas ESDM. Jangan sampai institusi pemerintahan dijadikan ladang pungli yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Baihaki.

AMI juga menyoroti bahwa praktik pungli ini berkontribusi pada menjamurnya tambang ilegal di berbagai wilayah Jawa Timur. Minimnya pengawasan dan lemahnya sistem perizinan membuka celah bagi oknum untuk bermain di balik layar.

“Tambang-tambang ilegal beroperasi tanpa izin dan tanpa mematuhi aturan lingkungan. Ini akan berdampak buruk terhadap ekosistem, menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi bencana,” jelas Baihaki Akbar.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap situasi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.

AMI menuntut adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tambang, termasuk digitalisasi sistem agar transparan dan tidak mudah disalahgunakan. Selain itu, AMI mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pungli yang terjadi.

“Kami siap memberikan data dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Ini soal integritas, lingkungan, dan hak masyarakat,” pungkas Baihaki Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Jawa Timur maupun Gubernur Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Red”

Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit

Pontianak Kalimantan Barat – 21 Mei 2025
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, Rabu (21/5), di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, isu tambang ilegal dan praktik galian C dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit menjadi sorotan utama.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah serta Ketua Dewan Penasehat APRI Kalbar Eka Kurniawan. Keduanya menyampaikan sejumlah aspirasi dan laporan lapangan terkait maraknya tambang ilegal serta aktivitas galian C yang diduga dilakukan perusahaan sawit secara tidak sah.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aktivitas galian C ilegal dalam area HGU perusahaan perkebunan sawit. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah,” ujar Adi Normansyah.

Menurut Adi, praktik tersebut merugikan pelaku usaha legal yang taat aturan dan membayar pajak. APRI Kalbar, katanya, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sektor pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan ramah lingkungan.

Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menyambut baik laporan dan masukan dari APRI. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal, baik oleh individu maupun korporasi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin HGU-nya untuk melakukan usaha galian ilegal. Ini persoalan serius, karena bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak masyarakat dan daerah,” tegas Krisantus.

Ia juga meminta DPW APRI segera menginventarisasi data lapangan terkait tambang ilegal dan pelanggaran korporasi dalam kawasan HGU. “Kami sedang siapkan tim untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang hanya mengambil keuntungan di Kalbar tanpa kontribusi nyata kepada daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara APRI Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam membenahi tata kelola pertambangan rakyat. Tujuannya, mewujudkan pertambangan yang legal, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

Sumber: Humas DPW APRI Kalbar / Adi Normansyah

Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan.

Pontianak, Kalbar – Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian tak terbendung. Kawasan pergudangan Indomarko lama di Jalan Komyos Sudarso kini disebut-sebut sebagai “surga” bagi rokok tanpa cukai yang sah , yang dijual bebas tanpa rasa takut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), angkat suara atas fenomena ini dan menyebut kondisi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan terjadi. Selasa. 20/5/2025

Jenis Rokok yang di tampung di pergudangam tersebut adalah” JANDA ,RASTEL,PAPA MUDA,MBS dan lain sebagainya,menurut keterangam tim lapangam saat turun keplapangan pada 20 mei 2025 dini hari.
Dalam temuan tersebut bahwa ada beberapa unit mobil dan contener sedang membongkar muatan rokok tersebut yang mengunakan kardus polos,dan lanjut di langsir ke mobil bok kecil untuk di ecer ke beberapa wilayah.

“Ini bukan lagi rahasia. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa ada rasa takut. Seolah hukum tak lagi berlaku di sini,” ujar Ketua DPC LIN dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, keuntungan besar dari bisnis haram ini membuat banyak pelaku hidup bergelimang uang. Perubahan hidup mereka mencolok, bahkan disebut-sebut dekat dengan pihak-pihak berkuasa, termasuk oknum aparat penegak hukum.

“Kalau mau menangkap para pelaku, sangat mudah. Tinggal telusuri jalur distribusinya, pasti sampai ke bandarnya. Tapi anehnya, itu tidak pernah terjadi di Pontianak. Ada apa ini?” tegasnya.

Dugaan keterlibatan aparat dan pejabat terkait pun mencuat. Ketidaktegasan dan pembiaran ini mencoreng wibawa penegakan hukum, serta menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang bermain di balik layar?

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sangat jelas mengatur soal sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam hukuman pidana 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai.

“Jangan sampai negara kalah dengan mafia rokok ilegal. Ini harus dihentikan. Pemerintah pusat harus turun tangan!” seru Ketua DPC LIN dengan tegas.

DPC LIN menyerukan agar penindakan dilakukan segera dan menyeluruh. Tidak hanya pada pedagang kecil, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat di belakang layar. Jika tidak, peredaran rokok ilegal hanya akan semakin menggila, dan hukum akan terus dipermainkan. (TIM)

Redaksi”

Rampas Truk, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Debt Collector

Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan oleh debt collector yang terjadi disebuah perkarangan yang berlokasi di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso Jl. SMP 5 Windusara Purwokerto Selatan pada hari Jumat (29/9/23) jam 10.00 wib.

Petugas mengamankan lima orang pria yang diduga pelaku berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38) dan IP (38), Senin, (19/5/25) jam 10.00 wib.

“Modusnya adalah pelaku memaksa sopir dan kernek truk milik pelapor Nawawi (62) alamat Desa Terentang Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi ini untuk menuruti semua permintaanya. Kemudian tanpa ijin mengambil kunci kontak kendaraan truk, lalu tanpa ijin memindahkan barang muatan paralon dari kendaraan tersebut ke kendaraan truk yang lain kemudian tanpa ijin membawa pergi kendaraan truk tersebut untuk dikuasainya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berhasil diamankan yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 18 Oktober 2023.

Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB , 1 (satu) bendel copy lampiran akta perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) , 1 (satu) bendel bukti setoran tunai melalui BRI, 1 (satu) bendel bast kendaraan tanggal 29 September 2023, 1 (satu) lembar surat kuasa yang diberikan oleh Dir. PT Kawitan Putra Sejatera, 1 (satu) lembar copy sertifikat Jaminan Fidusia serta 1 (satu) lembar copy salinan buku daftar fidusia diamankan di Mapolresta Banyumas.

Pelaku disangkakan tindak pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan/atau 378 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1e KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak

Demak. Seorang oknum kiyai Abdul Basit pengasuh pondok pesantren (ponpes) Al kausar di Desa waru Kecamatan mranggen Kabupaten Demak dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri.

Mirisnya korban yang masih berusia 11 tahun itu, saat pulang kerumah memberitahukan kejadian tersebut ke orang tua Santri wati merupakan santri yang dititipkan orang tuanya di pondok pesantren Al kausar Kabupaten Demak untuk Belajar dan juga duduk di bangku kelas 5 SD negeri Desa waru Seorang guru juga sudah melaporkan ke PPA polres Demak. Ucapnya

Informasi yang dihimpun, Banyak korban pelecehan seksual saat tokoh masyarakat Desa waru menyelusuri oleh semua santri yang ada di pondok pesantren tersebut . Ucapnya

korban pelecehan seksual Saat ini teroma korban masih berusia 11 tahun. Masih Duduk di bangku sekolah 5 SD Desa waru kecamatan mranggen kabupaten Demak

Padahal orang tua menitipkan di pondok pesantren agar anaknya belajar agama biar tau malah di pondok pesantren malah di buat pelampiasan nafsu seorang oknum kiyai
(Abdul Basit) , korban yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan kiyai saat ini teroma berat orang tua santri ponpes tersebut. Tak terima, korban pun akhirnya melaporkan perbuatan sang kiyai ke Polres Demak

Saat ini pelaku pemerkosaan Buron, Pelaku Pencabulan Santri atau anak SD di desa waru kecamatan mranggen kabupaten Demak

“Iya benar, kami sudah menerima laporan korban. Saat ini masih dalam penyelidikan,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Demak

Dia belum memerinci bagaimana pelecehan yang dilakukan terduga kiyai cabul tersebut. Namun, dia memastikan penyelidikan terus berjalan dengan menggali keterangan saksi dan mencari terduga pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah beberapa murid melaporkan ke ibu masing masing Dan ibu gurunya sekolah
terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kiyai pengasuh ponpes Al kausar di desa waru wilayah Kecamatan mranggen

Kasus Pencabulan Beberapa Santriwati, Pimpinan dan Pengasuh Ponpes di Jadikan tersangka saat ini masih buron

“Intinya kami meminta agar pihak densos kabupaten Demak atau orang tua segera mengambil semua santriwati titipannya dari ponpes tersebut
ponpes tersebut karena ponpes tersebut tidak layak dan tidak amanah. Harus mengeluarkan kiyai tersebut dari kepengurusan yayasan/pondok tersebut karena tidak layak oknum kiyai wedus jadi pemimpin di Kota Santri,” kabupaten Demak kata tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya

Dia geram lantaran kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sudah lima hari ini semoga polres Demak Segera menangkap oknum kiyai tersebut

Kami berharap secepatnya polres Demak segera menetapkan pelaku pemerkosaan dijadikan tersangka.

“Kami mohon kepada pihak APH khususnya pihak Polres Demak karena laporan sudah dilayangkan. Segera ditindaklanjuti dan segera tangkap si pencabul yang bikin malu Kota Santri,” Demak.pungkasnya

Red”

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupat) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, “Putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan.

Red”

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan

Jakarta,

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa, Feri Rusdiono, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberantas preman yang berkedok wartawan. Menurutnya, banyak kejadian di Indonesia yang menunjukkan bahwa wartawan melakukan pemerasan dan tindakan tidak etis lainnya.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap preman yang berkedok wartawan ini,” kata Feri Rusdiono dalam rilis persnya. “Mereka merusak citra profesi wartawan dan merugikan masyarakat.”

Feri Rusdiono menambahkan bahwa perkumpulan wartawan online Dwipa berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. “Kami tidak akan mentolerir tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum wartawan,” ujarnya. Selasa 20/5/2025.

Ciri – ciri preman berkedok wartawan seperti pada umumnya memiliki KTA tapi tidak ada dalam box redaksi media dan tidak pernah membuat berita.”ucap Feri ketum PWO DWIPA.

Dan ada juga beberapa cara untuk mendeteksi ciri-ciri wartawan gadungan Berikut adalah beberapa ciri-ciri wartawan palsu atau gadungan yang perlu diwaspadai:

1. Sumber informasi tidak jelas: Wartawan palsu sering kali tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai latar belakangnya, afiliasi media tempatnya bekerja, atau referensi terkait pengalaman sebelumnya.

2. Kesalahan dalam penulisan dan pengetahuan: Wartawan palsu sering membuat kesalahan dalam penulisan atau pengetahuan yang tidak sesuai dengan standar seorang wartawan yang sebenarnya. Hal ini dapat terlihat dari tata bahasa yang buruk atau informasi yang tidak konsisten atau tidak akurat.

3. Menyebarkan informasi palsu: Wartawan palsu seringkali mencari sensasi dengan menyebarkan informasi palsu atau hoaks tanpa melakukan verifikasi yang baik. Mereka cenderung menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi ke publik.

4. Tidak mengikuti etika jurnalistik: Wartawan palsu biasanya tidak mematuhi kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku, seperti tidak menjaga prinsip keberimbangan, keakuratan, dan keadilan dalam melaporkan berita.

5. Tidak bekerja untuk media resmi: Wartawan palsu seringkali tidak berafiliasi dengan media resmi dan tidak memiliki kredibilitas dari lembaga media yang telah terverifikasi.

6. Meminta imbalan: Wartawan palsu atau gadungan mungkin juga meminta imbalan atau pemberian tertentu dalam bentuk apapun sebagai syarat untuk memberikan liputan atau menghilangkan informasi negatif.

Jika Anda mendeteksi adanya ciri-ciri di atas pada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, penting untuk memastikan keaslian identitas mereka dengan meminta kartu pers atau melakukan cross-cek informasi dengan media yang terpercaya.

Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas preman yang berkedok wartawan ini. Dengan demikian, citra profesi wartawan dapat dipulihkan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.

(Redaksitim)

KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”

Bali – Kepercayaan masyarakat terhadap hukum kembali diguncang. Proses eksekusi lahan yang dilakukan di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dinilai cacat prosedur dan mengabaikan fakta lapangan. Keluarga besar almarhum I Ketut Rundung menjerit, merasa keadilan dipermainkan dan tanah warisan leluhur mereka direbut atas dasar peta yang keliru.

Mereka mengadukan hal ini kepada Senator DPD RI asal Bali, I Komang Merta Jiwa, karena merasa tidak mendapatkan perlindungan dari institusi hukum. SPPT PBB yang sah atas nama I Ketut Rundung dengan NOP: 51.07.051.012.014.0114.0 dan luas 7.992 m², justru dibatalkan secara sepihak oleh BPKAD Karangasem, meskipun telah ada pengakuan dari Kepala Dusun, Kepala Desa, dan Camat bahwa objek tanah tersebut berbeda lokasi dengan milik pihak yang mengklaim.

“Peta blok itu jelas tidak sesuai! Tanah kami bentuknya segi empat memanjang, bukan berbentuk kapak seperti tanah yang diklaim I Ramia,” tegas I Nengah Suwenten, anak almarhum I Ketut Rundung.

Ironis, pengadilan justru mengesahkan eksekusi berdasarkan peta blok yang kontroversial tanpa verifikasi objektif di lapangan. Keluarga I Ketut Rundung menilai langkah pengadilan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai nilai kemanusiaan dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga hukum.

“Kami tidak diberi ruang pembelaan yang adil. Saat kami minta pengukuran ulang dari BPN, kami diadang aparat bersenjata yang mendampingi pihak lawan,” lanjut Suwenten.

Tanah yang disengketakan memiliki nilai historis tinggi karena telah ditempati sejak tahun 1916 oleh leluhur mereka, I Sarwa. Keturunannya kini tengah menghadapi ancaman kehilangan hak atas tanah itu karena lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Praktik ini mengindikasikan ada potensi permainan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi pemerintah. Warga menduga kuat bahwa proses eksekusi ini dilakukan tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan, hanya berpaku pada dokumen yang diragukan validitasnya.

Dalam pernyataannya, I Nyoman Kantun Suyasa, SH., salah satu kuasa hukum keluarga I Ketut Rundung, mendesak agar Pengadilan Negeri Amlapura menangani perkara ini dengan transparan dan terbuka kepada publik. Ia menegaskan, “Pengadilan tidak bisa hanya berdalih menjalankan putusan. Harus ada rasa keadilan dan kemanusiaan. Kasus ini jelas memperlihatkan adanya perbedaan fisik tanah antara yang disebut dalam peta dengan tanah yang ditempati para termohon eksekusi.”

Ia menambahkan bahwa rasa keadilan rakyat telah tercabik-cabik. “Jika pengadilan tidak mampu menjaga prinsip keadilan substantif, maka putusan hukum justru berubah menjadi alat penindasan,” tegasnya.

Surat Kuasa Bantahan Eksekusi pun telah dilayangkan oleh keluarga besar I Ketut Rundung, dengan menunjuk kantor hukum D’MANTARA & PARTNERS untuk melakukan perlawanan hukum terhadap Penetapan Ketua PN Amlapura No. 7/Pdt.Eks/2024/PN.Amp jo. Putusan PN Amlapura No. 66/Pdt.G/2020/PN.Amp. Para penerima kuasa telah diberi mandat penuh untuk membawa perkara ini hingga tuntas.

Masyarakat Bali kini menyoroti integritas dan netralitas lembaga peradilan. Mereka meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses eksekusi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi rakyat kecil yang tengah mempertahankan hak warisnya.

“Ini bukan hanya perkara tanah. Ini perkara martabat, sejarah, dan keadilan rakyat!” seru salah satu tokoh adat setempat.

Red”Marno