Beranda blog Halaman 27

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Purbalingga Siap Beri Pelayanan Nataru

Purbalingga – Polres Purbalingga menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 dalam rangka memberikan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apel berlangsung di halaman Satpas Polres Purbalingga, Jumat (19/12/2025) sore.

Apel diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PMI, Banser, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG), serta pengelola objek wisata.

Dalam apel dilakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Dilakukan juga pemeriksaan pasukan oleh pimpinan apel.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025.

“Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan pelayanan perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 dapat berjalan optimal,” ujar Kapolres membacakan amanat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Suroto.

Disampaikan potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama Nataru. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, naik 7,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, kondisi cuaca juga menjadi perhatian. Informasi dari BMKG menyebutkan adanya tiga sistem siklonik di sekitar wilayah Indonesia yang berpotensi menimbulkan hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi. Fenomena ini bertepatan dengan puncak musim hujan yang berlangsung dari November 2025 hingga Februari 2026.

“Situasi ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengamanan Nataru tahun ini harus dilakukan secara ekstra dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kapolres membaca amanat.

Lebih lanjut disampaikan, sebagai bentuk kesiapan, Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2025” yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Usai apel, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Purbalingga siap mendukung pelaksanaan Operasi Lilin 2025 demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama Nataru.

“Secara keseluruhan dialokasikan 380 personel akan diterjunkan mengikuti dinamika kegiatan di Kabupaten Purbalingga, mulai dari ibadah di 37 gereja, pengamanan objek wisata, hingga perayaan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga,” jelasnya di depan wartawan.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Polres Kebumen Amankan Ibadah Natal di GKJ Tunjungseto, Jemaat Merasa Lebih Tenang

Polres Kebumen — Kepolisian Resor Kebumen melakukan pengamanan ibadah di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Desa Tunjungseto, Kecamatan Kutowinangun, Minggu, 21 Desember 2025. Pengamanan dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2025 Masehi dan menjelang Tahun Baru 2026.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengatakan, pengamanan gereja merupakan upaya Polri dalam menjamin kebebasan beribadah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaat agar dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk,” kata Kompol Faris.

Pengamanan dilaksanakan oleh personel Polres Kebumen. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, dengan fokus pengamanan di dalam dan sekitar area gereja.

Sebelum ibadah dimulai, petugas melakukan sterilisasi lokasi untuk memastikan tidak ada benda maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Selama ibadah berlangsung, personel tetap siaga dan melakukan kontrol lingkungan secara berkala. Selain pengamanan fisik, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jemaat GKJ Tunjungseto agar tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang puncak perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Situasi terpantau aman dan kondusif. Ibadah berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Kompol Faris.

Kegiatan pengamanan tersebut juga berada dalam pengawasan melekat (pamwas) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurut Kompol Faris, kehadiran Polri di tengah kegiatan ibadah tidak hanya untuk mencegah potensi gangguan keamanan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga masyarakat.

Red(Humas Polres Kebumen)

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

Jakarta,
Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Fakta hukum mencatat, pada tahun 2023 sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI dinyatakan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh penggugat pada tahun 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan kembali status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.

Ironisnya, pada tahun 2025 justru terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik tergugat. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.

Kondisi ini menuai sorotan tajam publik hukum karena bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah final seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.

“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri. Jumat (19/12/25)

Menurutnya, putusan tersebut merupakan racun mematikan bagi negara hukum karena meruntuhkan wibawa peradilan tertinggi. Ia bahkan menuding adanya pola rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
“Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang membuka karpet merah bagi mafia perkara dan mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH., menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya.

“Ketika suatu perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk rekayasa subjek tergugat,” tegas Aji.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.

Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang memperlihatkan ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN yang menguatkan penggugat justru berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung dan membuka ruang pengulangan sengketa melalui jalur administratif.

Publik hukum menilai Mahkamah Agung perlu melakukan koreksi terhadap putusan PTUN agar prinsip finalitas putusan tetap dihormati. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus secara final.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi serius dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tidak terus tergerus dan negara hukum tidak berubah menjadi arena akal-akalan kekuasaan.

“Red”

DARURAT PERLINDUNGAN PERS “Brutalisme Mafia BBM Jambi: Wartawati Dicekik, Kemerdekaan Pers Mati di Tangan Premanisme

Jambi” 21 Desember 2925 Aksi koboi penjaga gudang BBM yang diduga ilegal milik Sibarani terhadap Tantri Mandayani (37), Kepala Biro Media Online Buser Expose, menjadi potret kelam penegakan hukum di Provinsi Jambi. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pilar demokrasi

Korban adalah Tantri Mandayani, seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku adalah oknum penjaga gudang BBM ilegal milik Sibarani. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembiaran aktivitas ilegal ini adalah aparat penegak hukum setempat.

Terjadi tindak pidana penganiayaan berat dan penghalangan tugas pers. Korban dicekik hingga sulit menelan, dipukul hingga bibir pecah, serta mengalami perampasan alat kerja (ponsel) dan penghapusan data jurnalistik secara paksa.

Peristiwa terjadi di lokasi yang diduga kuat sebagai Gudang BBM Ilegal, Lingkar Barat Mayang Mengurai, Kota Jambi.

Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat aktivitas bongkar muat BBM ilegal sedang berlangsung.

Kekerasan dilakukan untuk membungkam fakta. Pelaku berusaha melenyapkan bukti rekaman video investigasi yang mendokumentasikan praktik illegal drilling dan distribusi BBM ilegal di gudang tersebut.

Pelaku menyerang korban saat melakukan konfirmasi, merampas ponsel, menghapus paksa hasil liputan, dan melakukan kekerasan fisik (mencekik dan memukul) terhadap perempuan di bawah ancaman premanisme.
Pernyataan Sikap Kritis

Pelanggaran Berlapis: Pidana Umum & UU Pers
Kami menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dengan kekerasan adalah kejahatan serius yang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Desakan terhadap Kapolda Jambi
Kami menuntut Kapolda Jambi tidak hanya menangkap “kaki tangan” (penjaga gudang), tetapi juga menangkap Sibarani sebagai pemilik gudang. Jika pemilik gudang tidak disentuh, maka patut diduga ada “main mata” atau perlindungan sistematis terhadap mafia BBM di wilayah hukum Jambi.

Kekerasan Berbasis Gender
Tindakan mencekik dan memukul seorang perempuan adalah tindakan pengecut dan biadab.

Polresta Jambi harus menggunakan perspektif perlindungan perempuan dalam penyidikan ini agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera maksimal.

Usut Tuntas Akar Masalah Mafia BBM
Kekerasan terhadap jurnalis adalah alarm bahwa bisnis BBM ilegal di Jambi sudah sangat berani melawan hukum.

Kami mendesak pihak kepolisian segera menyegel gudang tersebut dan mengusut aliran dana serta keterlibatan oknum-oknum di belakangnya.

“Jangan biarkan Jambi menjadi wilayah yang ramah bagi mafia dan kejam bagi pembawa berita. Jika kasus ini menguap, maka hukum di Jambi telah kalah oleh premanisme BBM.”

Tim Redaksi

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

JAKARTA TIMUR,
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.

Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Tim (Red)

Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi: Kecam Narasi Dewan soal Penanaman Pohon, Dinilai Menyesatkan Publik

Kuningan_ Narasi sejumlah anggota dewan terkait polemik penanaman pohon di Kabupaten Kuningan menuai kritik tajam dari Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi. Ia menilai pernyataan yang berkembang seolah-olah menggambarkan masyarakat tidak setuju terhadap penanaman pohon merupakan bentuk pemelintiran fakta yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Ustadz Ade Supriadi, tidak ada persoalan pada kegiatan penanaman pohon itu sendiri. Yang menjadi masalah utama adalah aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. “Jangan dipelintir seakan-akan masyarakat menolak penanaman pohon. Yang dipersoalkan adalah prosedur dan perizinannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik tidak larut dalam narasi yang diduga menguntungkan kelompok tertentu. Santos secara terbuka meminta pihak-pihak terkait, termasuk PUTR, untuk menyampaikan secara jujur dan transparan sejauh mana proses perizinan telah ditempuh. “Silakan bernarasi, tapi sampaikan juga sampai di mana izinnya. Jangan hanya membangun opini,” ujarnya.

Lebih jauh, Ustadz Ade Supriadi menyoroti sikap aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti APH dan Satpol PP yang dinilainya tidak boleh menganggap remeh persoalan ini. Menurutnya, polemik tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum lingkungan apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

“Etika lingkungan seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Pemelihara landak bisa dihukum, anak pramuka yang baru belajar aturan bisa ditegur, tetapi penanam modal yang dekat dengan kekuasaan justru bebas bertindak tanpa izin apa pun,” kritik Ustadz Ade Supriadi

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sikap pengusaha yang benar-benar patuh terhadap aturan. Menurutnya, pengusaha murni yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan hukum tidak akan berani membangun atau melakukan kegiatan apa pun tanpa dasar hukum yang jelas. “Mereka menunggu hitam di atas putih. Ini yang justru sering dirugikan,” katanya.

Ustadz Ade Supriadi menilai situasi ini mencerminkan degradasi mental dan kepatuhan hukum yang serius di tubuh penyelenggara pemerintahan. Jika ketidakadilan dalam penerapan aturan terus dibiarkan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah daerah akan semakin terkikis.

“Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepatuhan masyarakat akan runtuh dengan sendirinya. Ini yang harus segera dibenahi,” pungkasnya. Tim Prima

Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal

Integritas lembaga legislatif kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri Agus Abadi kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.

AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993. Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara.

Tak berhenti di situ, ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

Ironisnya, meski sarat kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan sekolah menengah atas dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.

Lebih jauh, legalisir keabsahan ijazah atas nama tersebut tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI.

Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
AMI menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.

Selain mendorong proses pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.

“Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tegasnya lagi.

Sebagai catatan, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan tersebut.

Red”

Pendidikan Politik dan Keselamatan,Ketertiban Berlalu lintas Bagi Ormas dan lembaga Oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes

Brebes – Bumiayu 19/12/2025 Badan kesatuan Bangsa dan politik mengundang kepada Lembaga investigasi negara dan dari unsur ormas lain nya
Yang dilaksanakan di pendopo kawedanan bumiayu pada hari kamis 18 Desember kemaren

Mengingat penting nya cerdas dalam berpolitik dan bertanggung jawab, juga memberikan sosialisasi keselamatan,ketertiban berlalu lintas yang diberikan oleh satlantas polres Brebes

Pentingnya edukasi dalam berlalu lintas terhadap wilayah brebes masih banyak terjadi kurang nya kesadaran pengguna jalan sehingga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas

Untuk menekan dan meminimalisir terjadi nya kecelakaan, satlantas polres Brebes melalui anggota nya Aipda Destian memberi arahan kepada sejumlah ormas dan lembaga untuk bisa bersama sama saling mengingatkan kepada pengguna jalan khususnya

Dari badan kesatuan Bangsa dan politik melalui Edi Sarwono mengatakan bahwa undangan yang telah diberikan adalah seluruh ormas diantara nya juga dari lembaga investigasi negara dan yang sudah mempunyai SKTL ( surat keterangan tanda laporan ) nomor 220/042/VIII/ 2025 dan yang sudah dianggap bagus dalam melakukan kegiatan nya untuk bisa bermanfaat kepada semua lapisan masyarakat

Memperhatikan undang undang nomor 16 tahun 2017 ,peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017 dan surat permohonan Ketua DPC Lembaga investigasi Negara Kabupaten Brebes Nomor 001/SPm/LV/2025 Tanggal 26 Mei 2025

Ketua DPC lembaga investigasi negara dan sekaligus Kabiro media Lin.ri.com Brebes Eko Yulianto,Str,pel menilai dengan adanya kegiatan ini semoga menjadi inspirasi dan mengapresiasi badan kesatuan dan politik untuk lebih bijak dan berkompetensi kedepan nya ( team Brebes )

PERNOBIL Adalah Organisasi Advokat Yang Dapat Diandalkan dan Menjunjung Tinggi Profesionalisme.

PERNOBIL diyakini akan terus berkembang menjadi organisasi advokat yang andal dan terpercaya, pungkas Ketua Umum PERNOBIL, Ayuni Nilam Cahya, S.H., M.H., PLA.

PERNOBIL berkomitmen mencetak advokat-advokat yang kompeten, berintegritas, serta mampu diandalkan dalam berbagai bidang praktik hukum.

Melalui Pendidikan Profesi Advokat dan pelatihan lanjutan yang berkesinambungan, PERNOBIL meneguhkan komitmennya dalam membentuk calon advokat yang profesional, berintegritas, dan dapat diandalkan.

Tidak cuma itu PERNOBIL juga memiliki advokat – advokat yang kredibel dan terpercaya sehingga terus berkembang dan menjadi organisasi advokat yang banyak dibidik oleh para calon advokat ” ucapnya”.

Belum lama ini Pernobil melaksanakan calon calon advokat di pengadilan tinggi Banten dan Bandung semua berjalan sukses dan lancar.

Redaksi
Ketua umum *PERNOBIL*

Ruko Disita Demi Hak Anak: Eksekusi Pengadilan Agama Makassar Memanas, Kuasa Hukum Bersitegang

Makassar, Sulsel — Pagi itu, Jalan Veteran Selatan tak lagi sekadar jalur lalu lintas. Kamis (18/12/2025), pukul 10.00 WITA, ruko dua lantai yang menjadi Kantor CV Aditya Inti Pratama berubah menjadi panggung eksekusi hukum. Di balik pagar besi, aparat berjaga rapat. Hak anak menjadi taruhannya.

Dengan pengamanan ketat TNI-Polri, Pengadilan Agama Makassar mengeksekusi aset dalam perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Panitera, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Putusan telah inkrah, dan hari itu hukum turun langsung ke lapangan.

Permohonan eksekusi diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin, melalui Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), terhadap mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar. Akar masalahnya tegas: kewajiban hak anak tidak dipenuhi, meski telah diperintahkan pengadilan.

“Ini bukan konflik pribadi. Ini kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap anak,” tegas Ridwan Saleh di hadapan Tim Eksekusi.

Karena kewajiban tak dijalankan, pengadilan menjatuhkan sita jaminan atas ruko tersebut. Tahap selanjutnya, bila kewajiban tetap diabaikan, lelang terbuka akan dilakukan untuk membayar hak Pemohon.

Eksekusi berlangsung di bawah pengamanan terpadu. Personel Polri, TNI, dan aparat kelurahan bersiaga. Warga sekitar memperhatikan dari kejauhan, menyaksikan bagaimana putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.

Proses berjalan tertib, hingga pembacaan penetapan selesai. Namun ketenangan itu tak bertahan lama.

Usai penetapan dibacakan, suasana mendadak memanas. Kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, mencoba menyampaikan keberatan. Namun Ridwan Saleh dengan tegas menolak intervensi.

Menurutnya, kuasa hukum Termohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi, sehingga tidak memiliki legitimasi berbicara dalam proses eksekusi.

Perdebatan berlangsung singkat namun keras. Pihak Termohon meminta agar Ilham Iskandar dihadirkan ke lokasi untuk mengonfirmasi kuasa. Sebaliknya, pihak Pemohon menegaskan kehadiran Termohon tidak berdampak hukum.

Aparat keamanan sigap membentuk barikade, memastikan ketegangan tidak berkembang menjadi kericuhan.

Tim Eksekusi akhirnya memastikan: sita telah sah dan selesai dilaksanakan. Keberatan apa pun tidak menghentikan jalannya hukum.

Setelah memastikan seluruh tahapan tuntas, kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal. “Acara sudah selesai. Eksekusi sudah berjalan sesuai hukum acara,” ujarnya singkat.

Eksekusi ini menjadi pesan tegas yaitu putusan pengadilan bukan pilihan, melainkan perintah negara. Pengadilan Agama Makassar menegaskan komitmennya menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak anak, bahkan jika harus menyita aset dan menghadapi ketegangan di lapangan.

Hari itu, sebuah ruko disita. Namun pesan yang ditinggalkan jauh lebih besar yakni hukum tidak berhenti di meja sidang. (TIM)