PBH
Beranda blog Halaman 27

Dedikasi Tim Patroli Bina Marga Cilacap Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

0

Cilacap, – Di tengah kesibukan masyarakat dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tim patroli Dinas Bina Marga Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh Hendro terus menunjukkan dedikasinya dalam menjaga kondisi jalan nasional.

Mereka menyadari betul bahwa jalan yang mulus dan aman adalah faktor krusial dalam kelancaran arus mudik yang dinantikan oleh jutaan masyarakat.

Pada hari Sabtu, 15 maret 2025, tim patroli Bina Marga Cilacap yang terdiri dari Hendro dan rekan-rekannya terlihat sibuk menyusuri jalan-jalan nasional yang membentang dari Kecamatan Jeruklegi, Kawunganten, Bojong, Bantarsari, Gandrungmangu, Sidareja, Cipari, Wanareja, hingga Patimuan batas Jabar jateng. Tak ada lubang atau kerusakan jalan yang luput dari perhatian mereka.
Dengan sigap, mereka menambal lubang, meratakan permukaan jalan yang bergelombang, dan memastikan setiap bagian jalan berada dalam kondisi terbaik.

Ketelitian menjadi prinsip utama dalam setiap pekerjaan kami,” ujar Hendro, pemimpin tim patroli Bina Marga Cilacap. ”

Kami memeriksa setiap jengkal jalan, memastikan tidak ada potensi bahaya yang mengintai para pemudik. Kami juga memperhatikan kondisi drainase, memastikan air hujan dapat mengalir dengan lancar dan tidak menggenangi jalan.”
Selain melakukan perbaikan jalan, tim patroli Bina Marga Cilacap juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Mereka mengimbau agar masyarakat turut menjaga kondisi jalan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak jalan.

Upaya yang kami lakukan ini tidak hanya bertujuan untuk menyambut Idul Fitri, tetapi juga untuk menciptakan infrastruktur jalan yang berkelanjutan,” jelas Hendro. ”

Kami menyadari bahwa jalan yang baik adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.”pungkasnya

Dengan semangat kerja keras dan dedikasi yang tinggi, tim patroli Bina Marga Cilacap terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Mereka berharap, perjalanan mudik tahun ini akan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua orang.(Tugiman)

Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri

0

Jakarta – Dari Humas Polri yang Semakin Maju, Kembali Mengingat Peran PPWI dalam Perkembangannya. Hari ini, kinerja Divisi Humas Polri patut diapresiasi. Dari tingkat Mabes hingga Polsek, bahkan sampai Bhabinkamtibmas di pelosok negeri, kemampuan mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat semakin baik. Perkembangan ini tentu tak lepas dari proses panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tak banyak yang tahu, bahwa di balik kemajuan ini ada kontribusi besar dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang turut berperan dalam meningkatkan kapasitas komunikasi dan jurnalistik di tubuh kepolisian. Kilas balik ke tahun 2013-2015, PPWI aktif memberikan berbagai pelatihan, diskusi, dan bimbingan teknis, baik dalam pendidikan jurnalistik, pengelolaan media publikasi, hingga penyelenggaraan lomba foto/video dan pameran kehumasan.

Salah satu momen bersejarah dalam kemitraan ini terjadi pada awal Februari 2014, saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Humas Polri digelar di Jakarta. Acara ini menghadirkan berbagai narasumber ahli, termasuk Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., yang juga merupakan alumni LEMHANAS RI 2012.

Rakernis ini dihadiri oleh 31 Kepala Bidang Humas dari seluruh Polda di Indonesia, serta perwakilan Kasubag Humas Polres, khususnya yang berbatasan dengan negara lain. Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi komunikasi Polri, merancang pendekatan yang lebih efektif dalam penyebaran informasi publik, serta mempersiapkan strategi pengamanan informasi menjelang Pemilu 2014.

Dalam forum tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar menulis berita, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menjaga kebenaran informasi. Ia mengajarkan para peserta untuk memahami lebih dalam konsep 5W+1H (Who, What, Where, When, Why, dan How) dalam menyusun berita yang objektif dan berimbang.

“Polri sebagai institusi negara memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Karena itu, pemahaman jurnalistik dan pengelolaan media publikasi harus terus ditingkatkan,” ujar Lalengke dalam pemaparannya.

Tak hanya Rakernis, PPWI juga sering terlibat dalam berbagai kegiatan kehumasan kepolisian. Beberapa program yang pernah digelar antara lain:

–  Pelatihan dasar jurnalistik bagi personel Humas Polri,
–  Workshop tentang teknik fotografi dan videografi untuk dokumentasi kepolisian,
–  Lomba jurnalistik, foto, dan video bagi anggota Polri guna meningkatkan keterampilan dalam publikasi informasi,
–  Pameran kehumasan yang menampilkan dokumentasi kegiatan kepolisian dari berbagai daerah.

Bung Freddy Tewu, seorang jurnalis kawakan, bersama asistennya Anggi Pratama Lalengke, turut mengabadikan momentum penting dalam acara-acara ini. Dokumentasi yang mereka buat menjadi saksi sejarah tentang bagaimana PPWI dan Polri terus bersinergi dalam membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.

Salah satu sosok yang sangat mengapresiasi peran PPWI dalam meningkatkan kemampuan komunikasi Polri adalah Irjen Pol Rikwanto, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa PPWI telah membantu membuka wawasan kepolisian dalam memahami peran media di masyarakat.

“PPWI menghadirkan perspektif baru dalam dunia jurnalistik. Mereka membantu memperluas wawasan kepolisian tentang bagaimana media bekerja dan bagaimana Polri bisa lebih efektif dalam memberikan pelayanan informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerjasama antara Polri dan PPWI akan terus berlanjut, terutama dalam peningkatan kapasitas petugas humas di berbagai tingkatan kepolisian.

Hari ini, ketika melihat bagaimana Humas Polri semakin profesional dalam menyampaikan informasi, kita tidak boleh lupa bahwa ada proses panjang yang telah ditempuh. Kontribusi PPWI dalam memberikan edukasi jurnalistik, pelatihan media, dan pengelolaan publikasi di tubuh kepolisian adalah bagian dari perjalanan ini.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, berharap bahwa kolaborasi antara jurnalis dan aparat kepolisian dapat semakin harmonis di masa mendatang.

“Kita ingin membangun peradaban yang lebih cerdas dan berbudaya melalui jurnalisme yang bertanggung jawab. PPWI akan terus berperan sebagai jembatan komunikasi yang menghubungkan Polri dan masyarakat dalam bingkai harmoni,” pungkasnya.

Video bersejarah tersebut dapat di saksikan di Chanel YouTube Wilson Lalanke Official: https://youtu.be/9iiHuOlEDd4?si=ZFeCvok6qJCUCEws

Sebagai insan pers dan masyarakat, kita patut mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Polri dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Namun, kita juga tidak boleh melupakan sejarah bahwa ada PPWI yang turut berjasa dalam membangun fondasi komunikasi yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat.

Sejarah mencatat, dan kita harus melawan lupa. PPWI dan Polri telah berjalan bersama dalam menciptakan ekosistem informasi yang lebih profesional dan beretika. Semoga sinergi ini terus berkembang dan semakin bermanfaat bagi negeri ini.

Dalam refleksi sejarahnya, Syarif Al Dhin menyoroti bagaimana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Humas Polri tahun 2014 di Jakarta menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan kalangan pewarta. Dalam acara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, diundang sebagai narasumber utama untuk membahas peran jurnalistik dan pengelolaan media publikasi bagi institusi Polri.

“Rakernis ini bukan hanya sekadar forum tahunan, tetapi juga bukti bahwa Polri dan PPWI bisa berjalan seiring dalam membangun keterbukaan informasi. Polri butuh media sebagai penghubung kepada masyarakat, sementara jurnalis butuh akses informasi yang transparan dari kepolisian,” ujar Syarif Al Dhin saat mengulas kembali perjalanan sejarah ini.

Dalam Rakernis tersebut, Irjen Pol Rikwanto, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap PPWI. Menurutnya, organisasi ini telah membantu membuka wawasan kepolisian dalam memahami peran media di masyarakat.

“Persatuan Pewarta Warga Indonesia menghadirkan perspektif baru dalam dunia jurnalistik. Mereka membantu memperluas wawasan kepolisian dalam memahami bagaimana media bekerja dan bagaimana kepolisian bisa lebih efektif dalam memberikan informasi kepada publik,” ungkap Rikwanto.

Bahkan, ia menegaskan bahwa kerjasama antara Polri dan PPWI harus terus berlanjut, terutama dalam meningkatkan kapasitas petugas humas di berbagai Polda dan Polres.

Melihat perjalanan panjang sinergi antara PPWI dan Polri, Syarif Al Dhin berharap bahwa hubungan baik ini tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi terus berlanjut di era kepemimpinan Kapolri mendatang.

“Kita semua ingin melihat dunia jurnalistik yang lebih profesional dan beretika. Kolaborasi antara Polri dan PPWI harus terus diperkuat agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, transparan, dan bertanggung jawab,” harapnya.

Bagi PPWI, jurnalisme bukan hanya tentang menulis berita, tetapi juga tentang membangun peradaban yang cerdas dan berbudaya. Kuli Tinta seperti Syarif Al Dhin dan rekan-rekannya akan terus mengawal perjalanan ini, memastikan bahwa kemitraan Polri dan media tetap harmonis dalam mencerdaskan bangsa. (SAD/Red)

Beredar Kabar KPK OTT di OKU, Sejumlah Anggota Dewan dan Pejabat Dìamankan

0

Beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu siang (15/3/2024).

Beberapa anggota DPRD OKU dan pejabat OKU dìamankan. Mereka dìamankan di Mapolres OKU. Sayangnya, wartawan belum bisa mendekat ruangan tempat pemeriksaan.

Informasinya ada 3 anggota DPRD OKU yang dìamankan. Mereka adalah FA, FY, dan UH. Sementara, pejabat OKU berinisial NR.

Informasinya tim KPK sudah seminggu ini mengintai di Baturaja terkait kasus besar di OKU. Namun belum ada pernyataan resmi dari tim KPK.

“Saya tidak tahu pak. Saya lagi di rumah,” ujar Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Pun beberapa orang di Polres mengaku tidak mengetahui prihal OTT ini. Tetapi, Mapolres OKU memang ramai. Ada beberapa orang dìamankan.

“Infonya sekarang lagi ramai. Pak Kapolres saja tidak boleh mendekat,” kata sumber ini.

Wartawan di lapangan mendapatkan informasi para anggota dewan dan pejabat OKU ini dìamankan di ruang Propam Polres OKU.

“Disini memang lagi ramai. Tapi kami masih belum boleh mendekat. Kami hanya melihat dari kejauhan ini,” kata wartawan di lapangan.(tim/Eka Belakon PJN)

Red”

Polisi Cepat Selamatkan Bayi Yang Dibuang Dipinggir Jalan di Kota Palu

0

PALU, Sosok bayi laki-laki ditemukan seorang warga didalam kantong plastik belanja warna hijau dipinggir jalan Soekarno Hatta Palu, Sabtu (15/3/2025) pagi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya penemuan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan.

“Sudah saya cek dengan piket di Polda Sulteng, benar ada penemuan bayi,” kata AKBP Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Sabtu (15/3/2025)

Bayi yang diperkirakan baru dilahirkan tersebut ditemukan warga di pinggir Jalan Soekarno Hatta Palu dalam kondisi memprihatinkan, ungkapnya

Lanjut Sugeng mengatakan, bayi yang ditemukan tersebut oleh penemunya langsung dibawa ke Piket Polda Sulteng, karena kondisinya memprihatinkan, bayi segera dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Palu.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki diduga baru dilahirkan, kondisinya masih hidup. Kini dilakukan perawatan di rumah sakit Bhayangkara,” tandasnya

Masih kata Sugeng, saat ditemukan bayi terbungkus kain batik coklat hitam dan berada didalam kantong plastik warna hijau

“Terkait temuan bayi ini, Kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi dan siapa orang tuanya,” tegasnya.

Dimohon kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang kelahiran bayi tersebut, kiranya dapat menyampaikan kepada pihak Kepolisian terdekat, pinta Kasubbid penmas.

Red”

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar : Bangun Integritas dan Wujudkan Sikap Anti Korupsi

0

Kukuhnya nilai integritas merupakan ihwal lahirnya sikap antikorupsi, yang tidak terlepas dari kesadaran tinggi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) menerjemahkan terbentuknya teladan dalam mewujudkan sikap antikorupsi.

pemahaman akan arti sesungguhnya dari nilai integritas merupakan modal utama bagi penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “PRESTASI merupakan satu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas. Nilai integritas dapat dimulai dari pimpinan tertinggi dari setiap lembaga” tegasnya.

Harapannya dengan PRESTASI kita saling mengingatkan dan memperkuat integritas antar ASN. Ketika ada niat dan rasionalisasi yang dibangun, kita semua berpotensi melakukan korupsi. Untuk itu mari saling menguatkan agar terhindar dari niat melakukan korupsi, karena ketika komitmen sudah ada, tentunya integritas dapat dibangun.

“Saya berharap dengan adanya edukasi/paltihan yang intens dalam rangka menumbuhkembangkan integritas antikorupsi di jajaran aparat pemerintahan. Ini juga menjadi pencerahan, agar saling berbagi pengetahuan serta pengalaman agar penerapan nilai integritas menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada publik,” pungkas Baihaki.

Red”

Ketua YBH Jalasutra, Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Pemdes Bandarasri ke Inspektorat

0
Keterangan Foto : Edy Kuswadi SH Ketua YBH Jalasutra. (Foto edy/har)

Mojokerto ~ Pemerintah Desa Bandarasri Kabupaten Mojokerto diduga melakukan mark up anggaran dana desa 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul setelah adanya desas desus dari warga desa yang merasa bahwa anggaran dana desa tidak sesuai dengan realisasinya.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa kami, seperti kegiatan bumdes, pengadaan lampu penerangan jalan, dan kegiatan peningkatan peternakan malah dikerjakan tidak sesuai dengan nilai anggaran.

Saat awak media ini komfirmasi, Pemerintah Desa Bandarasri melaui Sekretaris Desa memberikan tanggapan terkait realisasi kegiatan pembangunan desa.

“Semua sudah kami kerjakan sesuai dengan nilai anggaran, untuk lampu penerangan jalan umum itu ada 25 titik yang tersebar di 3 dusun, di anggarkan 2024 dengan nilai 64, 7 juta, sedangkan bumdes di tahun 2023 kami anggarkan 100 juta untuk pembuatan panggung yang saat ini di kelola oleh karang taruna” bebernya.

Lebih detail Pak Sekdes menjelaskan bahwa, ” Anggaran peningkatan peternakan di tahun 2023 sebesar 149 juta telah kami realisasikan dengan kegiatan pembuatan kandang dan pembelian ayam, semua sudah kami laksanakan.” tutup sekdes.

Dari pantauan awak media saat melakukan liputan langsung di lapangan menemukan proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan yang nilainya sangat fantastis, 2,6 juta / titik, tapi realisasi sangat jauh dari kelayakan.

Edy Kuswadi S.H, ketua YBH Jalasutra mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan konsisten untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran dan pelaksanaan dilapangan.

Mark up proyek dana desa adalah tindakan yang tidak sah dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Berikut beberapa hukuman yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau paling singkat 1 tahun.
2. Denda: Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pengembalian Dana: Pelaku mark up proyek dana desa harus mengembalikan dana yang telah digunakan secara tidak sah.
4. Pemberhentian Jabatan: Jika pelaku mark up proyek dana desa adalah pejabat publik, maka dapat diberhentikan dari jabatannya.
5. Pencabutan Hak Pelaku mark up proyek dana desa dapat dicabut hak-haknya sebagai warga negara, seperti hak untuk dipilih menjadi pejabat publik.

Dasar hukum untuk hukuman mark up proyek dana desa adalah:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.” terang Edy saat ditemui wartawan media ini.

Sedangkan Satryo selaku Camat Ngoro saat kami hubungi melalui aplikasi Whatsapp menjelaskan singkat, “Kami sudah melakukan monev bersama inspektorat secara periodik ke desa desa di wilayah kecamatan ngoro,” beber camat. (team)

 

Kaharuddin Lapor Polisi soal Dugaan Pengancaman, Proses Hukum Diduga Lambat, Publik Desak Kejelasan

0

Jeneponto, 14 Maret 2025 — Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, ia merasa proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat dan merasa khawatir akan keselamatannya.

Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tanpa pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan cemas karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya,” ungkapnya dengan nada cemas.

Meskipun begitu, pihak kepolisian, melalui BRIPTU Muhammad Hasmir, yang menangani penyelidikan di Polres Jeneponto, menegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Namun, proses hukum yang dianggap lambat mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH, dari Elhan Law Firm. “Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya pada Rabu (12/3/25).

Tak hanya pengacara, perhatian juga datang dari Komnas Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI). Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring, yang dikenal dengan inisial MH, mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan pastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikannya. Kami akan terus mengawasi agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” katanya pada Kamis (13/3/2025).

Dukungan juga datang dari Aring Nawawi, SH, pengacara ternama, yang menegaskan bahwa jika bukti pengancaman kuat, hukum harus segera bekerja. “Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada bukti yang sah, maka hukum harus segera bertindak,” katanya tegas.

Publik berharap agar proses hukum ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini tak hanya menarik perhatian warga Jeneponto, tetapi juga menjadi sorotan bagi mereka yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. (TIM)

Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Yang Rusak

0

Bekasi – Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa karang patri bersama perangkat desa dan masyarakat bergotong royong swadaya perbaiki jembatan rusak yang terbawa arus air kali cibulus akibat luapan air, kegiatan tersebut bertempat di Kp Cibulus RT 002 RW 005 Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Jum’at (14/03/2025) Pukul 12:30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran menjelaskan memang benar Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri membantu warga bergotong royong swadaya untuk perbaiki jembatan yang terbawa arus air kali cibulus akibat luapan air, jembatan yang menghubungkan pemukiman akses penduduk berjumlah 14 Kepala Keluarga, sambil menunggu pengajuan jembatan permanen oleh pemerintahan Desa Karang Pati.

“Kegiatan tersebut adalah salah satu wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, di mana ketika warga sedang kerja bakti, Bhabinkamtibmas selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat ikut terjun langsung membantu warga gotong-rotong membangun jembatan,”Jelas Kapolsek Pebayuran.

Sambungnya Kapolsek Pebayuran berkat kepedulian dan kekompakan dari seluruh pihak yang terlibat, kegiatan kerja bakti tersebut dapat segera tuntas.Semoga jembatan yang telah diperbaiki dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat sekitar,”Ujar Kapolsek Pebayuran.

Sementara itu salah satu warga Desa Karangpatri Yadi mengaku kami bersama warga sangat mengapresiasi dan senang dengan kehadiran Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri.

“Yang telah membantu dalam kerja bakti memperbaiki jembatan yang rusak tersebut diwilayah kami,”Pungkasnya Yadi.

(Red)

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M

0

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto M.Han., bersama prajuritnya yang beragama Islam mengikuti acara peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025, bertempat di Masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin, Kamis (13/3/2025).

Peringatan Nuzulul Quran diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran dan doa bersama. Selanjutnya, dilaksanakan tausiyah oleh Ustadz Dr. Anshar Taufiq, M.Si., yang mengangkat tema, “Kuatkan Aqidah, Mantapkan Ibadah, Perbanyak Sedekah Serta Tingkatkan Iman dan Takwa di Bulan Suci Ramadhan”.

Dalam sambutanya, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menyampaikan kepada seluruh personel dan jamaah masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin agar memperkuat ukhuwah islamiyah, menjaga kebersamaan, serta membangun lingkungan kerja yang harmonis dan penuh keberkahan. “Jadikan bulan suci Ramadhan dan Nuzulul Quran ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dengan mempelajari dan mengamalkan Al-Quran,” ucapnya

Dalam kesempatan yang sama Ustadz Dr. Anshar Taufiq, M.Si., dalam tausiahnya mengajak kepada jamaah masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin untuk meningkatkan iman dan takwa agar menjadi hamba yang lebih baik serta memperbanyak sedekah di bulan suci Ramadhan. “Bulan ramahdhan ini kesempat bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Turut hadir dalam Peringatan Nuzulul Qur’an ini Ketua Pia Ardhya Garini Cabang 7 D/II Lanud Sultan Hasanuddin Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto, pejabat Lanud Sultan Hasanuddin serta personel Lanud Sultan Hasanuddin mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengurus PIA Ardhya Garini Cabang 7 D/II Lanud Sultan Hasanuddin. (Pen Hnd)

Informasi Kepada polres Pekanbaru , Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur

0

PEKANBARU — Mendapatkan informasi adanya gudang penampungan BBM Ilegal yang beroperasi di jalan Budi Luhur kecamatan Tenayan Raya, tim awak media ini berupaya untuk menyambangi kelokasi .

Dilokasi ditemukan gudang yang berada dekat pemukiman masyarakat dan bengkel mobil, media menemukan beberapa babytang ( penampungan minyak) . Dari informasi yang didapat aktifitas gudang tersebut belum lama keberadaannya, dua bulan terakhir ini masyarakat melihat hilir mudiknya mobil truck cold diesel yang diduga kuat melangsir BBM jenis solar.

Awak media ini berharap agar aparat Polres Pekanbadu segera meninjau lokasi dan menutup aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut .

Menurut pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kedepannya media ini akan menelusuri dari mana pasokan BBM yang di dapat para pengepul BBM solar ilegal tersebut, dan jika kedepannya media ini mengetahui dari SPBU mereka dapatkan maka tidak kemungkinan akan kita laporkan kepada pihak Pertamina agar SPBU tersebut mendapatkan tindakan tegas dari Pertamina.

Bersambung……

Tim media …..bersambung……