Beranda blog Halaman 26

JAM-Intel: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, menyampaikan paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025 di Aula Lantai. 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan pemantauan sebagai tindaklanjut dari peluncuran pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025). Program ini diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut dan digadang-gadang menjadi model percontohan tingkat nasional.
JAM-Intel mengungkapkan bahwa program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) hadir sebagai langkah konkret untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa secara humanis dan proporsional.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa,” tegas JAM-Intel.
Pokok-pokok Strategi JAGA DESA:
Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa
Memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Mendorong edukasi hukum demi terbangunnya budaya hukum yang kuat di lingkungan pedesaan.

Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif)
Penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) dilakukan dengan pendekatan restorative dan mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indicator utama tindakan hukum.

Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa
Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset desa, serta memastikan program tidak tumpang tindih dengan aplikasi yang sudah ada.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, Kejaksaan meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desa kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.
Melalui pendekatan sinergis dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, jajaran Intelijen Kejaksaan RI siap memperkuat pembangunan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju.

Jakarta, 21 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Lakukan Pengancaman, Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman yang dilakukan oleh Ormas Grib Jaya pada hari Kamis (17/10/24).

Dua orang pelaku yang merupakan TO dalam OAC 2025 merupakan pria warga Kecamatan Patikraja berinisial TRW (63) dan RDO (44), ditangkap, Rabu (21/5/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berawal dari permasalahan tanah antara ahli waris Almarhum SHS dengan saudara RST dan SM.

Pada hari Kamis (17/10/24) sekitar pukul 14.00 wib pada saat saksi VD, AR dan korban AS berada dirumah mendiang Almarhum SHS yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja tiba tiba didatangi oleh pelaku TRW dan AN bersama sekitar 7 (tujuh) anggota Ormas Grib Jaya lainnya yang tidak dikenal tanpa ijin masuk kedalam area rumah lalu memaksa untuk melakukan mediasi, dan atas hal tersebut kemudian oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW 08 difasilitasi tempat untuk mediasi.

Mediasi dilakukan dirumah Sukarno yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja dihadiri oleh saksi SM, pelaku TRW dan RDO , KLM dan AN bersama sekitar 30 (tiga puluh an) anggota Ormas Grib Jaya.

Pada saat mediasi para pelaku melakukan pengancaman dan melakukan rangkaian tindakan intimidasi terhadap VD, AR serta korban AS dan memaksa korban untuk membatalkan perjanjian jual beli yang telah disepakati dan memaksa mengembalikan uang DP sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk ditransferkan ke rekening Bank atas nama pelaku RDO.

“Karena pihak pelaku membawa puluhan massa serta korban dan dua rekannya tidak diperbolehkan pulang sebelum memenuhi keinginan para pelaku dan karena takut akan keselamatan dirinya beserta dua rekannya akhirnya korban dengan terpaksa mau menuruti permintaan para pelaku”, terang Kasat Reskrim.

Setelah melalui penyeledikan dan Penyidikan Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / V / 2025 / SPKT/ POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Mei 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Tanah bermaterai 10.000,- tanggal 2 Juni 2024, 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Darat bermaterai 10.000,- tanggal 15 Juni 2024, 1 (satu) lembar , 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Pengukuran Tanah, 1 (satu) lembar Berita Acara Koordinasi Permohonan Pengukuran Tanah Desa Patikraja tanggal 24 Oktober 2024, 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Pengembalian Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6554 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.22 wib, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6556 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.24 wib, 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merek Robot 4GB yang berisi rekaman vidio dan foto saat peristiwa mediasi tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar rekening koran Bank atas nama VD, 1 (satu) lembar fotocopy screeshoot bukti transfer Bank, 1 (satu) buah flashdisk warna putih merek Netac 8Gb yang berisi rekaman suara pada saat peristiwa proses mediasi tanggal 17 Oktober 2024 diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau 335 KUHP.

Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat —

Indikasi kuat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kapuas Hulu. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, awak media menemukan puluhan drum berisi solar subsidi yang ditinggalkan di tepi jalan desa menuju kawasan hutan di Desa Pemburu, Kecamatan Boyan Tanjung.

Temuan ini berada tak jauh dari lokasi yang selama ini dicurigai sebagai area operasi tambang emas ilegal. Tidak terdapat keterangan pemilik atau penjaga di sekitar lokasi. Dalam kurun waktu lebih dari satu jam, tidak satu pun warga melintas di jalur tersebut, memperkuat dugaan bahwa drum solar tersebut ditujukan sebagai logistik bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan desa.

“Kami menduga kuat ini adalah logistik PETI. Ditempatkan di jalur masuk, tanpa identitas, tanpa pengawasan—sangat mencurigakan,” ujar salah satu jurnalis lapangan yang mendokumentasikan langsung lokasi temuan.

Upaya konfirmasi kepada aparat desa dan pihak berwenang setempat, termasuk Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu, belum memperoleh tanggapan hingga rilis ini diterbitkan.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa praktik ini melanggar dua regulasi utama:

> “Pertama, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja) mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kedua, jika solar ini digunakan untuk PETI, maka melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Kapuas , menilai ini sebagai kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

> “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan dan ekonomi. Kami mendesak Polda Kalbar dan jajaran kepolisian segera bertindak. Sita solar, bongkar jaringan, dan tutup lokasi PETI,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di Kalbar yang menjadi celah bagi mafia BBM.

> “Kelangkaan solar subsidi yang terus terjadi ini bukan semata soal pasokan. Ini kegagalan sistem. Antrean panjang truk, nelayan dan petani kesulitan solar, sementara solar subsidi justru masuk ke tambang ilegal,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit independen atas sistem distribusi BBM di Kalbar dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan mafia BBM.

> “Pertamina dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Ini masalah publik yang kronis dan menyengsarakan rakyat kecil,” tambahnya.

Dokumentasi temuan ini akan diserahkan oleh awak media kepada kepolisian dan instansi terkait sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pertamina Kalbar terkait temuan dan kritik publik yang berkembang.

Red”

Kapolres Metro Bekasi Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di SLB Negeri Bekasi Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Bekasi – 22 Mei 2025.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di Jl. Pasirandu, Gg. Asem, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini mencakup pemberian kursi roda, alat musik berupa gitar, serta layanan pemeriksaan kesehatan umum, gigi, dan laboratorium sederhana kepada para siswa disabilitas. Total sebanyak 107 siswa menerima pelayanan kesehatan dari tim Dokkes Polres Metro Bekasi, yang terdiri dari 19 tenaga medis termasuk 5 dokter.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya kepada anak-anak luar biasa yang memiliki semangat belajar tinggi. Ini juga bagian dari rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-79,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.

Dalam sambutannya, Kapolres juga memberikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak sekolah, khususnya penampilan angklung oleh siswa-siswi SLB.
“Saya sangat tersentuh dan bangga melihat penampilan angklung dari adik-adik kita. Semangat mereka adalah inspirasi bagi kita semua. Saya juga mengajak para guru dan orang tua untuk tidak ragu menyampaikan permasalahan yang dihadapi – Polri siap hadir dan membantu,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala SLB Negeri Bekasi, Sofia Samsuni, S.Pd., Camat Serang Baru Deni Mulyadi, S.Stp., perwakilan Danramil 12/Serang Baru, serta Kepala Desa Sukasari, M. Nur Solehudin. Dalam sambutannya, Kepala SLB menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh jajaran Polres Metro Bekasi.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Kapolres dan jajarannya. Bantuan kursi roda, alat musik, layanan kesehatan, hingga uang tunai ini sangat berarti bagi anak-anak kami di SLB Negeri Bekasi,” ujar Sofia Samsuni.

Rangkaian acara dimulai dengan persembahan musik angklung, doa pembuka, sambutan dari pihak sekolah dan Kapolres, penyerahan simbolis bantuan, pemeriksaan kesehatan, serta ditutup dengan sesi foto bersama.

Berikut hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan:

– Pengobatan umum: 60 anak
– Pengobatan gigi: 47 anak
– Pemeriksaan HB: 73 anak
– Pemeriksaan laboratorium sederhana: 34 anak

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, aman, dan kondusif, menjadi cerminan dari kehadiran Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok disabilitas yang membutuhkan perhatian lebih.

(Red)

Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Antisipasi Premanisme dalam Rangka Ops Berantas Jaya 2025

Bekasi – Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Kegiatan berlangsung di depan gerbang Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.Rabu (21/05/2025) Pukul 11.30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Patroli ini digelar untuk mengantisipasi aksi premanisme serta berbagai kejahatan seperti 3C, tawuran, balap liar, dan pungli dengan melibatkan beberapa personel Polsek Serang Baru.

“Patroli ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek Dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengemudi kendaraan besar yang sering parkir di pinggir jalan agar tertib dan mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan keamanan untuk bersama.

“Kapolsek menegaskan pentingnya peran serta warga dalam menjaga ketertiban lingkungan agar tercipta suasana yang nyaman dan aman diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Lansia Tewas Di Sawah, Saat Mencari Ikan

 

Tasik, Seputar Indonesia – Seorang nenek bernama Siti Aminah (75) ditemukan tewas tenggelam saat mencari ikan di area sawah yang terendam banjir di Kampung Babakan Nangka, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/5) pagi.

Korban diduga terpeleset dan terseret arus air hingga beberapa meter sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengambang sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, Yasa (50), warga setempat, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang guru sekolah di sekitar lokasi kejadian.

“Ketemunya sama Ibu Eli, guru sekolah dekat sini. Kelihatannya ngambang, ada jas hujannya kelihatan,” ujar Yasa.

Saat kejadian, wilayah Sukaresik sedang dilanda hujan deras sejak Selasa malam yang menyebabkan Sungai Cikidang meluap dan merendam area persawahan. Yasa menyebut, korban memang sudah terbiasa mencari ikan saat terjadi banjir.

“Banjirnya dari jam 8 pagi, ini jebol, sungai Cikidang banjir parah baru sekarang,” jelasnya.

Pihak Polsek Sukaresik, Polres Tasikmalaya Kota, telah berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Jenazah korban saat ini berada di rumah duka dan akan segera disalatkan serta dimakamkan oleh pihak keluarga.Rs

Red”

Puskesmas Patimuan Tepas Dugaan Penanganan Tak Sesuai Prosedur, Jelaskan MoU Pengelolaan Limbah Medis B3

Cilacap, 22 Mei 2025 – Menanggapi temuan limbah medis di area Puskesmas Patimuan dan adanya dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur, Kepala Puskesmas Patimuan, Santo Purwo, memberikan klarifikasi kepada awak media hari ini. Menurut Santo Purwo, limbah yang ditemukan di belakang area parkir ambulans adalah hasil kegiatan Unit Gawat Darurat (UGD) yang meliputi set infus, jarum suntik, dan limbah bekas farmasi.

Keberadaan limbah medis di area publik, meskipun merupakan hasil kegiatan medis rutin, seringkali menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Limbah medis, terutama yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah penyebaran penyakit, pencemaran tanah dan air, serta risiko kesehatan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Santo Purwo menegaskan bahwa Puskesmas Patimuan telah memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 yang terstandardisasi dan sah secara hukum. “Terkait limbah, kami sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga, yaitu PT Putra Bintang Limbah Medis,” terang Santo Purwo.

Kerja sama dengan PT Putra Bintang Limbah Medis ini memastikan bahwa semua limbah medis dari Puskesmas Patimuan ditangani dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk limbah B3. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya limbah medis yang ditemukan.

Puskesmas Patimuan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan dampak negatif serta menjaga transparansi dalam setiap operasionalnya demi kenyamanan dan keamanan seluruh pihak.tg

Redaksi”

DPW PSI Kalbar Siap Kawal Kaesang Menuju Kursi Ketua Umum PSI

Pontianak Kalbar –

Menjelang paruh tahun 2025, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai memanaskan mesin politiknya untuk menyambut momen penting: pemilihan ketua umum. Di tengah riuh rendah dinamika internal, satu nama kembali jadi sorotan: Kaesang Pangarep. Yup, putra bungsu Presiden Jokowi ini digadang-gadang bakal melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan PSI.

Salah satu dukungan paling lantang datang dari Kalimantan Barat. DPW PSI Kalbar, di bawah komando H. Roby, menyatakan dukungan penuh buat Kaesang. Nggak tanggung-tanggung, mereka siap all out!

“Ini bukan cuma soal loyalitas, tapi karena kami percaya Kaesang punya visi kuat dan mampu membawa PSI jadi partai yang makin progresif dan relevan buat anak muda,” kata H. Roby, Kamis (22/5/2025).

Menurut Roby, Kaesang bukan cuma jago bicara tapi juga ngerti betul cara berkomunikasi sama akar rumput. Dekat sama milenial, ngerti dunia digital, dan punya gaya kepemimpinan yang santai tapi strategis.

“Nyambung banget sama semangat PSI,” tambahnya.

Sejak bergabung dan kemudian memimpin PSI, Kaesang memang terlihat aktif bikin gebrakan. Dari gaya kampanye yang out of the box sampai cara ngelola partai yang kekinian banget, banyak yang bilang PSI sekarang terasa lebih segar dan relevan.

Waktu Kaesang mampir ke Kalbar beberapa waktu lalu, jadi momen penting buat DPW PSI Kalbar. Nggak cuma kunjungan biasa, tapi juga jadi ajang serap aspirasi dan konsolidasi partai. Dari situ, makin mantaplah dukungan mereka buat Kaesang.

Nggak heran sih, soalnya Kaesang juga dikenal lincah di dunia digital. Lewat media sosial, podcast, dan berbagai platform online, dia berhasil bikin PSI makin dekat sama masyarakat terutama anak muda yang jadi basis utama partai ini.

Menurut DPW PSI Kalbar, Kaesang punya semua kriteria yang dibutuhkan partai masa kini muda, visioner, paham ekonomi (ingat, dia juga pengusaha), dan bisa mengangkat isu-isu penting kayak lingkungan, UMKM, sampai teknologi digital.

“PSI sekarang nggak cuma ngomongin kekuasaan, tapi juga hadir bawa solusi nyata buat masyarakat,” tegas H. Roby.

Dengan dukungan yang solid dari Kalimantan Barat dan rekam jejak yang terus berkembang, sepertinya langkah Kaesang untuk kembali jadi nakhoda PSI tinggal selangkah lagi. Akankah ia resmi kembali menahkodai partai ini? Kita tunggu babak selanjutnya!

Red”

Ketum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Instruksikan Sebar Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Jakarta — Dalam upaya memperkuat pendidikan antikorupsi dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran pemerintahan terkait untuk menyebarkan dan memasang foto-foto koruptor yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Hitler Situmorang menyampaikan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penghukuman sosial, melainkan bagian dari kampanye pendidikan nasional yang berbasis pada fakta hukum, bertujuan untuk mendorong kesadaran publik serta membangun karakter generasi muda yang anti terhadap praktik korupsi.

“Korupsi telah menyengsarakan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak masa depan bangsa. Pemerintah perlu melakukan langkah tegas dan simbolis untuk memperlihatkan bahwa negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi,” ujar Hitler dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menyebut bahwa publikasi foto-foto terpidana korupsi yang telah inkracht tidak melanggar hukum, bahkan justru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, informasi terkait keputusan pengadilan dan data narapidana adalah informasi publik yang dapat diakses dan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan pengawasan sosial.

Hitler juga menyatakan bahwa penyebaran foto para koruptor ini harus dilakukan secara terpadu dan resmi, melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Hukum dan HAM; KPK; serta institusi pendidikan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika.

“Kami mendesak Presiden untuk segera menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait agar mengambil langkah kebijakan dan teknis. Tujuannya jelas: membangun efek jera dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini,” tegas Hitler.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia serta meluncurkan petisi nasional untuk menggalang dukungan masyarakat luas atas inisiatif ini.

Hitler juga mengajak semua elemen bangsa — guru, dosen, siswa, mahasiswa, orang tua, dan masyarakat sipil—untuk bersama-sama menolak lunaknya penanganan korupsi dan mendukung langkah konkret menuju Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Red”(ARS)

Terungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU 6378301 Mempawah: Sopir Dikeroyok Setelah Protes Antrean Truk Tangki Siluman

Pontianak, Kalimantan Barat —

Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal.

“Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025.

Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri.

Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi.

“Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan.

Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir.

“Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut.

Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata.

Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen