Beranda blog Halaman 26

Ketum SKP Andreas Summual Perintahkan: CATCH THE MAFIA! Bongkar Aktor Perusak Hutan Penyebab Bencana Sumatra”

Jakarta — Gelombang bencana yang melanda Sumatra kembali menjadi peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi situasi darurat tersebut, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas: “CATCH THE MAFIA!”

Perintah ini diarahkan kepada aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk mengejar, menangkap, dan mengungkap semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit yang selama ini merusak ekosistem Indonesia.

Desak Pemerintah Percepat Revitalisasi Hutan

Andreas menekankan bahwa revitalisasi hutan di Sumatra harus dilakukan segera agar tidak muncul bencana kedua, ketiga, dan seterusnya.

> “Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat,” tegas Andreas.

Korporasi Sawit & Kayu Diminta Berani Tampil di Depan Publik

Andreas meminta semua korporasi sawit dan industri kayu untuk menggelar jumpa pers bersama Menteri Kehutanan, demi membuka secara transparan:

Kerusakan hutan yang diakibatkan aktivitas mereka

Luas kawasan yang telah dialihfungsikan

Dampak ekologis yang terjadi akibat eksploitasi lahan

> “Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin. Ini saatnya transparansi,” ujar Andreas.

Tagih Tanggung Jawab Pengusaha Hutan dan Pengusaha Sawit

Menurut Andreas, tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab moral maupun hukum.

> “Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Perintah Tegas: Tangkap Semua Bos Perusahaan Tanpa HPH

Andreas meminta Polri menangkap semua bos perusahaan yang:

Tidak memiliki HPH tetapi melakukan penebangan

Menguasai hutan secara ilegal

Melakukan penebangan liar terstruktur

Merusak hutan lindung dan kawasan gambut

Selain itu, ia juga meminta audit nasional terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran batas konsesi.

Statement Langsung kepada Presiden Prabowo

Dalam pernyataan khususnya, Andreas memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

> “Presiden Prabowo kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” tegas Andreas Summual.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap.

Catch The Mafia: Gerakan Penyelamatan Indonesia

Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional untuk:

Mengakhiri dominasi mafia kehutanan

Menghapus jaringan ilegal yang merusak lingkungan

Mengembalikan fungsi ekologis hutan Indonesia

Melindungi rakyat dari bencana berulang

> “Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas.

Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan

Probolinggo — Setelah lebih dari sembilan bulan berjalan tanpa kejelasan akhir, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali memasuki babak penting. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88 di desa setempat, berinisial Mr. C, yang sejak awal menyeret perhatian publik lantaran statusnya sebagai warga asing diduga mempengaruhi dinamika proses hukum.

Pada 3 Desember 2025, Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/757/XII/RES 1.6/2025, yang menandai adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan Suarni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP yang terjadi pada 9 Maret 2025 masih dalam proses penyidikan — namun dengan serangkaian langkah yang menunjukkan intensifikasi proses.

Pemeriksaan Saksi Menggunung, Bukti Tambahan Disita

Dalam SP2HP tersebut, penyidik merinci daftar panjang saksi yang telah diperiksa: Suarni (korban), YL, SM, YF, DH, SW, GS, AD, SA, RD, DC (Mr.C, diduga berkaitan dengan terlapor WNA)

Penyidik juga telah memanggil saksi SR sebanyak dua kali namun tak pernah hadir, serta melakukan pemeriksaan ahli dokter terkait visum atas luka yang dialami korban.

Tak hanya itu, penyidik menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara beberapa saksi dengan terlapor.

Menuju Gelar Perkara Penentu

Dalam SP2HP tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, yang akan menjadi titik krusial dalam memutuskan arah penyidikan — apakah perkara dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau memerlukan pendalaman lanjutan.

Untuk memudahkan koordinasi, penyidik menunjuk:

Aiptu Agung Dewantara, S.H. – PS Kanit PPA
Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan – Penyidik Pembantu

Keduanya disebut sebagai pihak resmi yang boleh dihubungi korban terkait perkembangan perkara.

Tak hanya memberi informasi, SP2HP tersebut juga menekankan agar korban berhati-hati jika ada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan penyidik.

Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai lebih progresif.

“Kami mengapresiasi Polres Probolinggo yang sudah menunjukkan perkembangan berarti. Gelar perkara ini penting, dan bagaimana hasilnya nanti akan kami kawal serta kami angkat kembali ke publik,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, pihaknya berharap proses gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas, namun menjadi momentum bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menanti.

Aktivis Turun Tangan: “Hukum Jangan Takut pada Status WNA”

Sorotan publik terhadap kasus ini makin tajam setelah Kang Suli, Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, turut memberikan pernyataan tegas.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres yang mulai menunjukkan progres. Namun kami menunggu kapan gelar perkara benar-benar dilakukan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, tanpa intervensi,” tegasnya.

Lebih jauh, Kang Suli menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

“Meski terlapor adalah WNA, Suarni tetap harus mendapat keadilan penuh. Negara harus hadir,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/25).

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut gelar perkara kepada Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, melalui telepon WhatsApp, tidak mendapat respon, meski nada sambung terdengar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan gelar perkara, membuat publik dan pendamping hukum korban terus menunggu kepastian.

(Edi D/Red/**)

Klarifikasi Pemilik: Bangunan yang Diduga Gudang Solar Ilegal di Bantarbolang Ternyata untuk Ternak Ikan Lele

​Pemalang – Sebuah bangunan di wilayah Semiliran, Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat viral di berbagai media daring karena dituding sebagai lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, dibantah keras oleh pemiliknya. Menurut klarifikasi, bangunan tersebut baru didirikan dan rencananya akan digunakan untuk usaha ternak ikan lele.

​Pemilik gudang, Liza Amelia, menyatakan kerugiannya atas pemberitaan yang beredar. Saat ditemui awak media pada Kamis (04/12/2025), Liza menjelaskan bahwa gudang itu baru selesai dibangun sekitar satu minggu.

​“Gudang itu saya buat baru satu minggu, rencana untuk ternak ikan Lele. Pemberitaan hanya berdasarkan foto pintu pagar, lalu dinyatakan gudang untuk menimbun solar, padahal tidak ada bukti dokumentasi yang dituduhkan,” ujar Liza Amelia.

​Liza juga menyampaikan kritik terhadap profesionalisme beberapa media yang memberitakan tanpa dasar kuat. Ia menekankan bahwa berita harus didukung dengan bukti dokumentasi yang akurat dan narasumber yang jelas.

​“Kalau wartawan profesional tentunya jika menaikkan sebuah pemberitaan harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang akurat, jangan ngawur. Adanya pemberitaan tersebut saya merasa sangat dirugikan, nanti bisa kami tuntut balik,” tegasnya.

​Keterangan Liza Amelia dikuatkan oleh Slamet, warga Bantarbolang yang bertindak sebagai tukang yang mengerjakan pembangunan gudang tersebut.

​“Saya yang mengerjakan gudang itu baru satu minggu, rencananya memang buat ternak Ikan Lele. Tidak ada satu alat bukti yang bisa menunjukkan kalau gudang itu untuk menimbun atau transaksi BBM Solar, bahkan juga tidak ada tercium bau aroma solar,” jelas Slamet. ​Slamet turut menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak akurat

​Selain isu dugaan gudang solar, Liza Amelia juga menyoroti tindakan beberapa oknum media yang dianggap telah mencampuri urusan pribadinya.

​“Selain itu, oknum media itu terlalu ikut campur urusan pribadi, itu sifatnya privasi. Kenapa persoalan nikah siri dibawa-bawa ke publik? Itu benar-benar mencemarkan nama baik Bu Liza dan salah satu anggota TNI,” tambahnya.

​Liza berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan nama baiknya yang merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan tanpa dasar tersebut.

Red:

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

Polda Jateng, Kota Semarang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

Red”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Total 3.106 Butir Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar beserta total barang bukti 3.106 butir obat keras/daftar G.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya dua pengungkapan berantai tersebut. Ia menyebut kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi obat keras hingga ke pemasoknya.

700 Butir Obat Keras dari Tangan Pelaku di Cilongok

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam, (29 November 2025) pukul 21.55 wib, saat tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki laki berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus”, terangnya.

Pengembangan Berujung Pengungkapan 2.406 Butir di Pekuncen

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu dini hari (30 November 2025) pukul 04.30 wib.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL”, ujarnya.

Kompol Willy memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian peredaran obat keras yang berhasil dipotong mata rantainya.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat maupun narkoba di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lain.

“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kompol Willy.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas!

​Banyumas, 3 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, kembali terkuak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai ‘pengangsuan’ atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih beroperasi, memicu desakan keras agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan tuntas.

​Kronologi Penemuan dan Pengakuan Koordinator Lapangan

​Aktivitas ilegal ini terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.

​Saat dikonfirmasi, operator SPBU awalnya mencoba berkelit. Namun, sopir truk yang tertangkap basah memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ‘pengangsuan’ itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa operasi ini diduga milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.

​Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mafia BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan “atensi pengondisian” kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga—mengindikasikan jaringan mafia ini telah meluas.

​Ancaman Hukum Terhadap Pelaku Mafia BBM Subsidi

​Praktik ‘pengangsuan’ dan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Khususnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

​Pasal 55 UU Migas berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​Desakan Tindak Tegas dan Pengawasan APH
​Maraknya kembali praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.

​Aktivis pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. “(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

​(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada oknum APH yang terlibat atau mem-bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai “ngambang” atau terhenti di tengah jalan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.

​Harapan besar diletakkan pada upaya penindakan kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

Redaksi”

Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

Sugiwaras – Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang digunakan untuk melindungi identitas wilayah sebenarnya.

Konflik bermula pada Maret 2025, ketika saya menerima panggilan darurat dari Amran (bukan nama sebenarnya), anggota unit narkoba Polres setempat. Amran meminta bantuan saya selaku jurnalis untuk mengonfirmasi informasi sensitif: seorang Kapolsek diduga akan membebaskan dua tersangka narkoba. Informasi ini menjadi pemicu serangkaian peristiwa yang membahayakan keselamatan saya sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang lebih dalam.

Merespons hal tersebut, saya segera menghubungi Kapolsek melalui pesan WhatsApp. Kapolsek membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Polres, dengan alasan keterlambatan proses akibat kesibukan operasional. Meski demikian, saya tetap melakukan pengecekan lebih lanjut, menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dua hari setelah klarifikasi, pelimpahan tersangka tak kunjung dilakukan. Kecurigaan semakin menguat ketika saya kembali menghubungi Amran untuk memastikan status tahanan. Jawaban Amran yang berbelit-belit, “Sebentar Pak, saya masih di jalan,” tanpa tindak lanjut. Hal itu justru menambah tanda tanya. Tak lama kemudian, saya menerima telepon intimidatif dari Kasat Narkoba yang menuntut diberitahu identitas sumber informasi.

“Siapa anggota saya yang telepon kamu? Kenapa dia tidak lapor dulu ke saya?” bentaknya melalui telepon. Upaya saya untuk menawarkan pertemuan tatap muka ditolak, memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Situasi semakin rumit ketika seorang informan bernama Leo mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, di sebuah desa terpencil di wilayah Sugiwaras, anggota unit narkoba menangkap para pengguna narkoba, lalu membebaskan mereka dengan tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika benar, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Saya mencoba menelusuri lebih jauh, bertanya apakah yang dibebaskan dengan tebusan itu adalah tangkapan baru atau justru tersangka yang ditangkap Kapolsek. Namun, jawaban Amran kembali tidak jelas, semakin menguatkan indikasi adanya upaya menutupi kebenaran.

Ketegangan mencapai puncak ketika saya menerima panggilan misterius dari seorang pria yang meminta saya datang ke suatu lokasi. Menyadari potensi bahaya, saya datang bersama rekan sesama jurnalis, Wiwin. Sesampai di tempat, kami disambut oleh Rizkyanto, seorang preman berpengaruh di daerah itu.

Rizkyanto secara terang-terangan mengancam nyawa kami. “Kalian berdua berhenti melakukan konfirmasi dengan unit narkoba! Kalau kalian mau konfirmasi, sama saya saja. Kalau tidak, tadi unit narkoba telepon saya, kalian akan ditembak!” ancamnya. Ancaman ini membuat saya dan Wiwin ketakutan, sekaligus menyingkap adanya hubungan tidak sehat antara oknum aparat dengan jaringan preman lokal.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi saya. Di satu sisi, saya memiliki tekad kuat untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Namun di sisi lain, ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa menjadi pertimbangan serius. Dilema ini mencerminkan tantangan berat yang dihadapi jurnalis ketika berhadapan dengan jaringan gelap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus di Sugiwaras memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Ancaman fisik, intimidasi, hingga potensi pembunuhan menjadi risiko nyata yang harus dihadapi demi menegakkan kebenaran.

Peristiwa ini bukan sekadar kisah ancaman terhadap seorang jurnalis, melainkan gambaran nyata tentang potensi korupsi dan kolusi di tingkat lokal. Dugaan praktik pelepasan tersangka dengan tebusan uang, keterlibatan oknum aparat, serta intimidasi terhadap jurnalis menunjukkan adanya krisis integritas dalam penegakan hukum.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang yang lebih tinggi untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Kasus Sugiwaras adalah peringatan keras bahwa jurnalisme investigatif di Indonesia masih menghadapi risiko besar. Ancaman, intimidasi, hingga potensi kekerasan fisik menjadi tantangan nyata bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran. Namun, keberanian mengambil resiko merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan integritas hukum.

Peristiwa pahit dengan polisi di Sugiwaras yang saya alami menegaskan bahwa tanpa keberanian jurnalis, praktik gelap akan terus berlangsung tanpa kontrol. Oleh karena itu, dukungan publik dan tindakan tegas dari aparat berwenang sangat diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan, kebenaran terungkap, dan keselamatan jurnalis terjamin. (*)

_Kiriman seorang jurnalis di Sumatera_

Catatan: Lomba menulis ini masih berlangsung hingga 15 Desember 2025. Silahkan simak informasinya di sini: https://bit.ly/4opwDVZ

Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Polemik hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi yang berbeda, dengan klaim bahwa mereka “memenangkan perkara” dan tidak terbukti melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya.

Dalam sidang praperadilan, PN Sorong menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili. Putusan ini sebenarnya hanya menyinggung soal kompetensi relatif pengadilan, bukan mengenai substansi dugaan penculikan maupun tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Polres Sorong Selatan sebagai tergugat.

Namun, narasi yang kemudian beredar di masyarakat berbeda jauh dari isi putusan. Polres Sorong Selatan menyampaikan kepada publik bahwa pengadilan telah menyatakan mereka tidak bersalah dan telah bertindak sesuai hukum. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, bahkan dianggap sebagai bentuk manipulasi informasi atau hoaks, karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang tercatat dalam putusan resmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

Berita terkait dapat disimak di sini: Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

*Persoalan Pokok: Penyitaan Kapal Tongkang*

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dkk., sebenarnya berfokus pada tindakan penyidik Polres Sorong Selatan terhadap sebuah kapal tongkang. Kapal tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat adat. Dalam persidangan, pihak kepolisian mengaku bahwa tindakan mereka bukanlah penyitaan barang bukti, karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengambilan kapal tongkang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika bukan penyitaan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut, serta bagaimana mereka memperlakukan hak-hak masyarakat adat atas aset yang berada dalam penguasaan mereka.

Selain menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, PN Sorong juga menegaskan bahwa kapal tongkang harus dikembalikan ke posisi semula, alias status quo. Artinya, barang yang diambil dari masyarakat adat harus dikembalikan ke tempat asalnya hingga ada proses hukum yang sah, jelas, dan final.

Namun, hingga kini, kapal tongkang tersebut belum dikembalikan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Ketidakpatuhan aparat terhadap putusan lembaga peradilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

*Narasi Hoaks dan Dampaknya*

Pernyataan Polres Sorong Selatan yang menyebut diri mereka “memenangkan perkara” jelas menyesatkan. Publik yang tidak mengikuti jalannya persidangan secara detail bisa saja percaya bahwa pengadilan telah membebaskan mereka dari tuduhan penculikan. Padahal, pengadilan sama sekali tidak memeriksa substansi dugaan penculikan, melainkan hanya menilai kompetensi relatif.

Narasi hoaks semacam ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta hukum, menyesatkan opini publik, dan melemahkan posisi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak mereka. Lebih jauh, hal ini juga dapat menciptakan preseden buruk, di mana aparat penegak hukum merasa bebas untuk memutarbalikkan informasi demi kepentingan institusional.

*Perspektif Hukum dan Etika*

Dalam konteks hukum, tindakan Polres Sorong Selatan menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, PN Sorong menilai perkara ini masuk ranah perdata, sehingga tidak bisa diperiksa dalam praperadilan pidana. Oleh karena itu, para pihak yang bersengketa atas kepemilikan kapal tongkang dapat menempuh jalur hukum perdata.

Kedua, penyitaan tanpa dasar yang ditunjukkan dengan pengakuan bahwa kapal tongkang bukan disita sebagai barang bukti memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Oknum aparat Polres Sorong Selatan diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan 368 KUHP. Selain itu, oknum-oknum aparat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya dan memaksa keduanya untuk menandatangani pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum masyarakat adat.

Ketiga, terdapat indikasi kuat tentang sikap membangkang aparat terhadap putusan pengadilan. Tidak dikembalikannya kapal tongkang ke status quo menunjukkan ketidakpatuhan oknum aparat Polres Sorong Selatan terhadap perintah pengadilan. Hal ini dapat menjadi indikasi adanya kebobrokan moral di kalangan aparat kepolisian Sorong Selatan.

Keempat, sangat sulit dibantah bahwa dalam kasus ini telah terjadi apa yang disebut hoaks institusional, yakni penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Sorong oleh pihak Polres Sorong Selatan yang di-back-up oknum polisi Polda Papua Barat Daya. Hal ini sangat disayangkan terhadap adanya manipulasi publik secara sistemik, terstruktur dan masif.

Secara etika, aparat kepolisian seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Menyebarkan informasi yang menyesatkan justru memperburuk citra institusi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Implikasi Sosial dan Politik*

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan politik. Masyarakat adat yang merasa dirugikan melihat tindakan aparat sebagai bentuk perampasan hak. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi memicu ketegangan sosial di Sorong dan sekitarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa semakin menurun, dan konflik horizontal bisa muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan aset. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum menjadi sangat mendesak.

Kontroversi putusan praperadilan kasus tongkang di PN Sorong menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam komunikasi publik oleh aparat penegak hukum. Putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan pengembalian kapal tongkang ke status quo. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan narasi yang menyesatkan, seolah-olah mereka telah terbukti tidak bersalah dan memenangkan perkara.

Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan serta penyebaran hoaks oleh aparat adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat, Polres Sorong Selatan wajib mengembalikan kapal tongkang sesuai putusan, serta menghentikan praktik komunikasi publik yang menyesatkan. (*)

_Penulis adalah Petisioner HAM pada Kominte Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025_

Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia”, Ini Contoh Artikel Lomba dari Seorang Peserta

Judul: *Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi*

Palangkaraya – Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?

*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.

Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*

Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?

*Kritik terhadap Kepolisian*

Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.

Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.

*Pengalaman Buruk dan Refleksi*

Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.

Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.

*Penutup*

Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat. (*)

*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*

Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini: *PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)

Curanmor Terekam CCTV Dan Viral Di Medsos, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Dalam Waktu Singkat

Rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos wilayah Purwokerto Utara viral di media sosial dan memicu keresahan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 02.18 wib di Kos Lingga, Gang Makam, Jalan Gunung Sumbing, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Korban, Bimantoro Arroofi (20), seorang mahasiswa asal Jakarta, kehilangan sepeda motornya setelah para pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K.M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., penyelidikan dimulai setelah laporan polisi diterbitkan pada 28 November 2025. “Tim langsung mengolah TKP, memeriksa rekaman CCTV yang viral, dan mengantongi identitas para pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran dan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan lima pelaku di lokasi terpisah. Mereka adalah VDP alias Toplek (21), RNS alias Cedot (18), RAM (15), PKH (14), dan NFE (14).

“Para pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Mereka beraksi pada dini hari dengan memanfaatkan situasi kos yang sepi,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum untuk para pelaku anak akan ditangani oleh Unit PPA sesuai prosedur.

Salah satu saksi, Nanda, mengatakan bahwa suasana kos saat kejadian memang lengang. “Kami sempat mendengar suara motor, tapi tidak menyangka itu motor milik teman kami dibawa kabur,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu lembar STNK Honda Vario milik korban, satu buah kunci kontak, satu unit Honda Beat tahun 2025 yang digunakan sebagai sarana pelaku, dokumen STNK lengkap kendaraan yang terkait, serta satu unit kendaran Honda Vario milik korban yang dicuri pelaku juga sudah diamankan.

“Semoga pengungkapan cepat ini dapat memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).