PBH
Beranda blog Halaman 25

Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram

0

PALU, Penangkapan seorang pemuda di Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, mengejutkan warga setempat, Sabtu (15/3/2025)

Adalah pria inisial A (30) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram

“Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala,” kata AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Senin (17/3/2025)

Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria inisial A (30) warga Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala.

“Pria tersebut diamankan, dimana saat dilakukan penggledahan telah ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram,” jelas Kasubbid penmas.

Pria inisial A ini diduga adalah kurir, walaupun dalam pengakuannya ia mengatakan sabu tersebut didapat dipinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi, tandasnya.

Pengungkapan ini jelas AKBP Sugeng Lestari, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian kita dalami dan lakukan penyelidikan.

“Tersangka A (30) saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya utamanya bahaya peredaran gelap narkotika. Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelematkan generasi penerus bangsa, pungkas Kasubbid penmas.

Red”

Wakapolda Sulteng Apresiasi Lomba Adzan dan Tahfidz Al-Qur’an: Upaya Nyata Membangun Generasi Religius

0

PALU, – Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pembinaan karakter religius sejak dini dalam acara Lomba Adzan dan Tahfidz Al-Qur’an yang digelar oleh Forum Bikers Bersatu Sulawesi Tengah (FBBST) bekerja sama dengan DJR Community dan Ditlantas Polda Sulteng.

Kegiatan yang berlangsung pada 15-16 Maret 2025 di Masjid Al-Ikhlas MAN 2 Kota Palu ini diikuti 62 peserta tingkat usia 12 tahun ke bawah dari kategori putra dan putri. Wakapolda Sulteng yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif komunitas bikers yang tidak hanya aktif di dunia otomotif, tetapi juga berkontribusi dalam pembinaan moral dan spiritual generasi muda.

“Kita harus sering mengadakan kegiatan seperti ini agar anak-anak lebih familiar dengan adzan dan hafalan Al-Qur’an. Walaupun baru sebatas Juz Amma, ini adalah awal yang luar biasa. Jika ini terus dilakukan, insyaallah mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang cinta ibadah dan Al-Qur’an,” ujar Brigjen Pol. Helmi Kwarta, Sabtu (15/3/2025) malam.

Ia menekankan bahwa membangun karakter religius tidak bisa hanya menjadi harapan semata, tetapi harus diwujudkan melalui bimbingan dan keteladanan sejak dini.

“Kita tidak bisa hanya berharap anak-anak menjadi baik tanpa membimbing mereka. Inisiatif seperti ini adalah langkah nyata yang harus kita dukung bersama. Saya pribadi mengapresiasi para bikers yang sudah bergerak di jalur ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Wakapolda Sulteng tidak hanya hadir dalam acara ini, tetapi juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan serta menyalurkan dana pembinaan bagi para peserta melalui ibu Wakapolda. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut bahkan dalam skala yang lebih besar.

“Next time, kita harus gelar lagi kegiatan seperti ini, bahkan dalam skala yang lebih besar,” tegasnya.

Selain lomba adzan dan tahfidz, rangkaian kegiatan Wakapolda Sulteng selama dua hari bersama FBBST dan DJR Community juga mencakup:

1. Lomba Adzan dan Hafalan Al-Qur’an
2. Bakti sosial ke TPA Kawatuna
3. Buka puasa bersama dilanjutkan shalat tarawih
4. Pembagian takjil
5. Pemberian bantuan ke panti asuhan dan beberapa masjid di Kota Palu

Kegiatan ini menegaskan bahwa di balik kebisingan mesin motor, ada hati yang peduli terhadap nilai-nilai agama dan masa depan generasi bangsa. (***)

Red”

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Kritik Hendry Ch Bangun: ‘Ajaran Leluhur Dewan Pecundang Pers dan PWI Peternak Koruptor

0

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kritik pedas terhadap mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, dan induk semangnya, Dewan Pers. Dalam keterangan resminya di Sekretariat PPWI Nasional Jakarta, Minggu (16-03-2025), alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuding tabiat dan budaya korupsi Hendry dan kroninya sebagai bagian dari ‘ajaran leluhur dewan pecundang pers dan PWI peternak koruptor’.

Wilson Lalengke menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, Hendry Ch Bangun masih bebas berkeliaran tanpa rasa malu, meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah BUMN yang mencapai miliaran rupiah. “Hendry masih aktif membawa nama PWI, padahal dia sudah tidak memiliki legitimasi untuk itu. Ini adalah aib besar bagi organisasi pers dan memalukan para jurnalis serta wartawan di seluruh Indonesia,” tegasnya sambil mempertanyakan penyelesaian kasus hukumnya yang mandek di Polri, KPK, dan Kejagung.

Kasus korupsi yang menjerat Hendry Ch Bangun telah mencoreng nama baik organisasi pers nasional. Wilson Lalengke menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas. “Saatnya tangkap, adili, dan penjarakan Hendry Ch Bangun beserta kroni-kroninya. Kita tidak boleh membiarkan praktek korupsi merusak integritas dunia pers, yang akhirnya tutup mata atas budaya korupsi yang meraja-lela di kalangan aparat dan pejabat serta BUMN,” serunya lantang.

Tokoh pers nasional yang dikenal sangat anti korupsi itu juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu melawan praktek korupsi dan menjaga martabat profesi kewartawanan. “Kita harus membersihkan dunia pers dari oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dan merusak nama baik organisasi-organisasi pers lainnya,” pungkas Wilson Lalengke.

Dukungan terhadap seruan Wilson Lalengke mulai bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari wartawan-wartawan muda yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi pers. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi pers di Indonesia. (TIM/Red)

Bergabung Jadi Pengurus KADIN Indonesia, Sarah Sentoso Mantapkan Niat nya Untuk Turut Andil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

0

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang hubungan luar negeri gelar Iftar Ramadhan di bulan puasa tahun 2025. Menariknya, acara buka bersama yang di inisiasi oleh tokoh kolongmerat James Riyadi yang merupakan pemengang saham Lippo Group, yang begitu peka dan peduli untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan pantauan, kegiatan Ifar Ramadhan ini dihadiri sejumlah para tokoh penting di KADIN Indonesia, juga dihadiri beberapa rekanan dan mitra di Hotel Arya Duta, Jakarta pusat. (15/3/2025)

Sarah Sentoso finalis Puteri Indonesia 2025 DKI Jakarta 3 yang tergolong pengurus muda di KADIN Indonesia yang juga belum lama bergabung di KADIN bertekad untuk optimis sukses bersama Kadin Indonesia yang juga guna untuk berbuat dan berbakti bagi bangsa dan negara, diantaranya, berupaya turut serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia

Wanita muda berparas cantik dan ayu kelahiran tahun 1998 ini dipercayakan menjabat di KADIN Indonesia menempati posisi sebagai Seketaris Jenderal (Sekjen) Komite Bilateral Poland dan Slovakia.

Dengan bergabung di Kadin Ia pun bertekad untuk mendukung mengupayakan serta optimalkan agar pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bisa tercapai guna mendukung kebijakan pembangunan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Iya saya sendiri akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%, guna mendukung asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sarah disela acara Ifar Ramadhan berlangsung di hotel Arya Duta Jakarta Pusat. Kamis, (13/2025).

Dalam hal ini, dia pun mengapresiasi serta mendukung penuh atas berbagai kebijakansanaan serta program pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi, begitu juga mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Karena Program ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan sehat, dan kami juga siap mendukung kebijakan dan strategi untuk pertumbuhan ekonomi nasional, serta mendukung makanan bergizi dari pemerintahan Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Selain itu, Sarah juga menambahkan bahwa KADIN Indonesia juga mendorong pemerintah agar memberikan insentif kepada para pelaku usaha, sebab menurutnya, hal ini merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

“Memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk selalu mendukung dan mensupport untuk kemajuan bangsa,” tandasnya.

Korelasinya dalam penjelasan diatas bahwa Ia pun mengapresiasi penjelasan singkat, James Riyadi saat menyampaikan kata sambutan di acara iftar Ramadhan tentang adanya upaya yang kuat untuk mengoptimalkan pertumbuhan perkembangan ekonomi nasional.

Oleh karenanya, Sarah pun berharap agar pihak pemerintahan kabinet Prabowo- Gibran dengan segala kebijaksanaan nya dan dengan berbagai program nya bisa bersinergis selalu dengan KADIN Indonesia, pastinya, Sarah Sentoso yang baru dikukuhkan menjadi pengurus KADIN Indonesia menegaskan prinsipnya untuk optimis sukses bersama KADIN Indonesia.

Sekilas, mengenai Kadin Indonesia, yakni, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, ialah organisasi yang mewakili kepentingan bisnis dan industri di Indonesia. Kadin didirikan pada tanggal 24 September 1968 dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia.

Untuk diketahui bersama,  Sarah Sentoso, lulusan pascasarjana dari universitas di luar negeri, diantaranya, Columbia University, Master of Public Administration, Gender & Economic Development Concentration at School of International and Public Affairs. Hniversity of Melbourne Bachelor of Commerce, Finance and Accounting, dan Exchange Student at University of Southern California Marshall Business School.[Bar*]

Red”

Kasus Penganiayaan di Alfamart Lombok, Keluarga Korban Desak Penyelesaian”

0

Praya (15/3/2025)Seorang warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, bernama Abdul Aziz (26), diduga menjadi korban penganiayaan di Alfamart komplek SPBU Bandara Internasional Lombok pada 13 Februari 2025. Korban dianiaya oleh seseorang yang berinisial SN dengan senjata tajam, mengakibatkan luka di kepala dan perut.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah, namun hingga saat ini belum ada informasi tentang perkembangan kasus tersebut. Korban merasa kecewa dan berencana untuk mengadukan kasus ini ke Irwasda Polda NTB dan Ombudsman NTB.

Keluarga korban, Saeful Muslim SH, berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius. “Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Saeful Muslim, Anggota DPRD Fraksi PAN.

Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan. “Laporannya sudah diterima, dalam penyelidikan,” pungkasnya.(ms)

Red”

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

0

Jakarta-Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

“Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

“Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

“Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

“Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya. (***)

Red”

Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta

0

Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga. Salah seorang insan Adhyaksa mampu mengharumkan nama institusi dengan prestasi yang luar biasa, sebagai Finalis Putri Indonesia Tahun 2025.

Putri Agita Sembiring Milala, SH. MH (26), jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ini terpilih menjadi Finalis Putri Indonesia Tahun 2025. Dia mewakili Sumatera Utara untuk mengikuti Finalis Putri Indonesia Tahun 2025 yang dalam waktu dekat akan di gelar di Jakarta..

Putri Agita Sembiring Milala adalah perwujudan sosok Kartini Muda di era moderen. Kartini adalah sosok tokoh panutan bagi perempuan Indonesia, yang mampu berhasil menghadirkan emansipasi perempuan dan kesetaraan perempuan dalam kehidupan kesehariannya dengan beragam profesi dan status sosial.

Terpilihnya Putri menjadi finalis Puteri Indonesia Sumut 2025 didapatkan dengan penuh perjuangan. Putri sudah mengikuti Audisi Putri Indonesia pada tahun 2016, 2017, 2020, 2024 dan baru lolos sebagai finalis pada tahun 2025. Tahun 2025 merupakan tahun terakhir bagi Putri untuk mengikuti Puteri Indonesia dikarenakan batas usia.

Jaksa perempuan cantik kelahiran 3 Januari 1998 ini alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Tahun 2024. Dia resmi menyandang profesi Jaksa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan pada 11 Desember 2024 lalu.

Putri kini tengah mempersiapkan diri, fisik dan mental untuk Grand Final Putri Indonesia 2025 yang akan di gelar di Bulan April 2025 mendatang. Dia harus mengikuti rangkaian jadwal sebagai finalis, mengikuti pra karantina, karantina dan grand final.

Kejaksaan RI, lewat Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menyatakan kebanggaannya atas keikutsertaan salah seorang insan Adhyaksa pada Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Putri Agita telah mengharumkan nama institusi, prestasi luar biasa lolos menjadi finalis.

JAM Intel Reda Manthovani saat menerima audiensi Putri Agita di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, menyatakan memberikan dukungan kepada Putri Agita untuk mengikuti Grand Final Putri Indonesia 2025. Putri Agita diberi izin cuti untuk mengikuti serangkaian kegiatannya dalam mempersiapkan diri pada grand final nanti, mulai pra karantina, karantina gingga grand final.

Putri Agita Sembiring Milala dihadapkan pada kompetisi yang ketat dalam grand final nanti. Ada 45 (empat puluh lima) peserta yang terpilih dari perwakilan provinsi se Indonesia sebagai finalis Grand Final Putri Indonesia Tahun 2025. Mereka memperebutkan predikat seorang Putri Indonesia, Putri Lingkungan, Putri Pariwisata dan Putri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya adalah jaksa perempuan yang selalu terus belajar mempersiapkan diri dalam keilmuan, wawasan dan silaturahmi. Saya dididik harus memiliki integritas dan kompetensi. Modal saya terus belajar memperdalam keilmuan tentang hukum, integritas dan kompetensi sehingga mampu menjadi pemenang dalam ajang pemilihan Putri Sumut Tahun 2025 dan mewakili Sumut untuk Pemilihan Putri Indonesia Tahun 2025,” ujar Putri Agita kepada wartawan, Minggu 15 Maret 2025. (*** )

Red”

Perketat Keamanan di Wilayah Hukumnya, Polsek Tambelang Melaksanakan Apel Gabungan Untuk Persiapan Okj

0

Bekasi – Polsek Tambelang Melaksanakan Apel Gabungan Dalam Rangka Persiapan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Serta Untuk Menjaga Kamtibmas Agar Tetap Aman dan Kondusif Selama Bulan Suci Ramadhan.Kegiatan Tersebut Bertempat di Depan Mako Polsek Tambelang.Jum’at (14/03/2023) Pukul 23:00 Wib.

Dalam apel gabungan malam ini Personil Polsek Tambelang bersama Posmil Tambelang, Satpol PP Kecamatan Tambelang dan Pokdar Kamtibmas dalam rangka Persiapan OKJ dan KRYD yang dilanjutkan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Tambelang.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang Melalui Iptu Agus Salim Waka Polsek Tambelang,mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak – bapak yang sudah hadir untuk melaksanakan apel gabungan malam, tetap jaga kesehatan, tetap jaga keselamatan, dalam menjalankan tugas negara ini menciptakan Harkamtibmas di Wilayah kita selama bulan suci ramadhan.

“Malam ini selesai apel malam kita laksanakan Patroli dalam rangka menciptakan Harkamtibmas agar mengantisipasi adanya aksi Curas, Curanmor, Tawuran Massa serta kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polsek Tambelang, pada saat pelaksanaan kegiatan agar anggota menjaga keselamatan pribadi,”Ucap Kapolsek Tambelang.

Sambungnya Kapolsek Tambelang dan kami laksanakan kegiatan patroli pada jam-jam rawan kejahatan, maupun rawan tawuran di Wilayah Kecamatan Tambelang dan Wilayah Kecamatan Sukawangi, jika menemukan kumpulan anak muda agar di bubarkan untuk pulang kerumahnya masing-masing serta antisipasi Kejahatan Jalanan, 3C terutama jam rawan menjelang pagi.

“Selesai melaksanakan Patroli kita lakukan OKJ, dalam pelaksanaannya agar personil sebagian melakukan penggeledahan badan, barang bawaan serta kendaraan agar di pastikan para pengendara tidak di temukan barang-barang berupa Narkoba, Sajam, Senpi serta benda yang di gunakan dalam kejahatan sedangkan sebagian mengawasi satu sama lain,”Pungkasnya Kapolsek Tambelang.

(Red)

Calon Kadus Langensari Kecewa Berat, Tuding Panitia dan Panwas Tidak Adil, Singgung “Mani Politik”,

0

Patimuan, Cilacap – Penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Langensari, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diwarnai kekecewaan mendalam dari salah satu peserta, Ningsih. Ia secara terbuka dan langsung mengungkapkan seluruh kekecewaannya kepada awak media terkait hasil penjaringan yang dinilainya tidak adil.

Ningsih merasa tidak puas dengan penjelasan panitia dan Panitia Pengawas (Panwas). Ia merasa panitia, Panwas, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), terutama Kepala Desa Patimuan, tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
“Saya sangat kecewa dengan penjelasan mereka. Banyak hal yang tidak transparan dan tidak adil,” ujar Ningsih dengan nada kesal, langsung kepada awak media.

Ningsih bahkan melontarkan sumpah serapah atas ketidakpuasannya tersebut. Ia menyerahkan permasalahan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menuding salah satu peserta lain, Untung, mengetahui adanya “bocoran” terkait hasil penjaringan, namun tidak mengungkapkannya sejak awal.

“Pak Untung itu tahu ada bocoran, kenapa tidak diungkapkan dari dulu? Sekarang sudah terjadi, baru diungkapkan,” kata Ningsih, langsung kepada awak media.
Lebih lanjut, Ningsih menyinggung soal materi yang diujikan dalam penjaringan tersebut. Ia merasa memiliki kemampuan yang lebih baik dibandingkan peserta lainnya.

“Soal materi, bisa dilihat dari ketiga peserta. Mungkin saya lebih dari mereka,” tegasnya, langsung kepada awak media.
Selain itu, Ningsih mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari “mani politik” atau “jalur langit” oleh oknum tertentu agar bisa lolos dalam penjaringan. Namun, ia menolak tawaran tersebut. Ningsih juga mengaku sudah tidak percaya dengan jalur birokrasi yang menangani proses penjaringan ini.
“Saya sudah tidak percaya lagi dengan birokrasi ini. Lebih baik dilakukan voting atau pilihan langsung oleh masyarakat,” kata Ningsih, langsung kepada awak media.
Ningsih juga menyinggung adanya oknum panitia yang sempat menawarkan “mani politik” di awal proses penjaringan, namun ia langsung menolaknya. Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam penjaringan ini adalah untuk menguji kejujuran birokrasi di Desa Patimuan.
“Saya sekalian mengetes kejujuran birokrasi di Desa Patimuan,” tegasnya, langsung kepada awak media.
Tak hanya itu, Ningsih juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil musyawarah yang dilakukan di Polsek Patimuan. Ia merasa musyawarah tersebut tidak memberikan solusi yang adil bagi dirinya.
“Saya kecewa dengan hasil musyawarah di Polsek. Tidak ada keadilan di sana,” ungkap Ningsih, langsung kepada awak media.

Ningsih juga menyampaikan keberatannya terkait tanggapan Camat dan Untung. Ia merasa klarifikasi yang diajukannya tidak ditanggapi dengan baik.
“Keputusan dari pihak Pak Camat, terus dari pihak Pak Untung, kalau permasalahan ini diklarifikasi kembali, Pak Camat tidak sama sekali menanggapi keberatan kami,” keluh Ningsih, langsung kepada awak media.
Lebih lanjut, Ningsih menggambarkan ironisnya situasi yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa Sekdes bertindak sebagai “eksekutor”, namun ia yakin bahwa Kades memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur proses penjaringan.
“Ironisnya, eksekutornya adalah Sekdes. Tapi jelas, kepalanya, istilah Kades, pasti yang mengatur jauh-jauh hari,” ucap Ningsih, langsung kepada awak media.
Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakannya, Ningsih menyatakan bahwa ia tidak akan menghadiri pelantikan atau penetapan Kadus yang dijadwalkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
“Saya tidak akan hadir pada pelantikan atau penetapan hari Senin nanti,” tegas Ningsih, langsung kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia, Panwas, Forkompincam, maupun Polsek Patimuan terkait pernyataan Ningsih, yang seluruhnya disampaikan langsung kepada awak media. (Bram/Sugeng)

Redaksi”

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

0

(Puspen TNI). Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi