Beranda blog Halaman 24

IKIN ROKIIN : Ketua Umum DPP PPRI Indonesia Menyikapi Penahanan Ijazah Oleh Kepala SMAN 3 Pulau Rimau Sudah Masuk Keranah Tindak Pindana

Banyuasin | Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

Ditempat yang berbeda awak media mendapatkan laporan dari 3 orang tua wali murid yang ijazah ditahan dari tahun 2020 hingga tahun ini 2025 belum juga diberikan gegara belum melunasi uang Komite, hingga akhirnya anak saya tidak dapat melanjutkan kuliah keluhan orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Berarti kepala sekolah dan komite sudah melakukan tidak pidana pelanggaran HAM.

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” jelas Ikin Rokiin, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI )

Masih menurut Ikin Rokiin, mengatakan pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa-siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

“Penahanan ijazah adalah tindak pidana, Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ikin Rokiin yang saat itu juga terjun langsung investigasi kelapangan. Bahkan mengantongi beberapa bukti dan surat penyataan dari beberapa siswa yang ijazah ditahan, serta orang tua wali murid yang merasa keberatan dibebankan iuran.

Basuni R Kabid bklk dinas pendidikan provinsi sumatera Selatan saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar, bahkan tidak mau membalas WhatsApp dari awak media, hal ini patut diduga ada persekongkolan dengan kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

Sampai berita kedua ini diterbitkan pihak kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat di konfirmasi lagi bahkan telpon awak media diblokirnya oleh Kabid Basuni R. Untuk itu kami berharap agar pihak yang berwajib dan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, usut tuntas segala tindakan pungli dan tidak pidana penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau. Rilis@rocky.dpp.ppri indonesia

Red”

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri. Dalam upacara tersebut, sebanyak 49 personel mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Dua di antaranya naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), yaitu:

1. Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H.
2. Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Sementara itu, sebanyak 9 personel naik dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan 38 personel naik dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepada para perwira tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di lingkungan Kepolisian.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi para Pati Polri untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” ujar Kombes. Pol. Erdi.

Upacara ini turut dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri dan dilaksanakan dengan penuh khidmat sesuai dengan protokol institusi.

Red”

Viral..!! Terkesan Pembiaran Toko Obat Keras Membuat Warga Matraman Resah

Jakarta,
Toko obat Tipe G berkedok jual alat kosmetik kembali membuat warga Matraman resah, pasalnya toko yang ramai pembeli tersebut sempat tutup karena adanya laporan warga Pisangan Baru Kecamatan Matraman ke Polres Jakarta Timur.

Meski sempat ditutup sekitar dua minggu kini toko tersebut beroperasi kembali,toko yang menjual berbagai macam merek obat keras menjadi sorotan warga Kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Besar dugaan keterlibatan oknum untuk mengendalikan situasi, terlebih toko tersebut adalah milik salah satu ketua RT Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman dan disewakan tahunan.

Saat Awak Media mencoba konfirmasi dengan Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Pisangan Baru(Ilham)selaku pemilik bangunan toko yang dipergunakan penyewa untuk menjual obat keras tersebut menyampaikan bahwa penyewa tokonya bernama Musliadi warga Manggarai.

“Yang sewa adalah Musliadi warga Manggarai dan mereka juga sudah lama sewa tempat itu”.ucap Ilham. Saat bersamaan orang tua Ilham yang juga merupakan pengurus forum komunikasi dini masyarakat(FKDM) RW 02 Kelurahan Pisangan Baru menyampaikan bahwa toko tersebut sudah lama disewakan kepada Musliadi, dirinya juga mengetahui bahwa toko yang disewakan tersebut di pergunakan untuk menjual berbagai macam obat keras Tipe G secara ilegal atau tanpa izin, namun dirinya tidak ingin menutup rejeki orang lain.

Ani juga menyampaikan bahwa Musliadi diduga sudah kordinasi dengan aparat setempat.”mereka mungkin sudah kordinasi karena waktu mereka ditutup kemaren Musliadi mengatakan siapa nanti yang akan bayar kordinasi,”pungkas Ani.

Meski sudah mendapat penolakan dari berbagai tokoh masyarakat dan ulama yang ada di wilayah Matraman toko yang berada di Jln Kayu Manis X RT01/RW 02 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman tersebut berjalan dengan mulus seakan tak tersentuh oleh hukum.

Hal ini merupakan suatu contoh persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum pengurus warga Kelurahan Pisangan Baru dengan oknum aparat penegak hukum kewilayahan untuk mendukung para mafia melancarkan bisnisnya.

Pada saat Tim Media mencoba konfirmasi dengan Kasat Polres Jakarta Timur(20/05/2025) melalui pesan whatsap AKBP Armunanto mengatakan akan menyampaikan dengan kasat narkoba Polres Jakarta Timur.

Hingga berita ini di tayangkan toko obat berkedok kosmetik tersebut masih berjalan mulus.
(R_GT)

Pengambilan Sertifikat PTSL di Desa Sidamukti Diwarnai Pungutan Liar

Pada tanggal 16 Mei 2025, masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong mendatangi kantor BPN Kabupaten Pandeglang untuk pengambilan sertifikat PTSL. Proses ini seharusnya menjadi momen gembira bagi masyarakat, karena pengambilan sertifikat PTSL di kantor BPN Kabupaten Pandeglang tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun, kabar gembira ini ternodai oleh pungutan liar oleh oknum perangkat desa. Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, oknum perangkat desa meminta uang sebesar Rp 750.000 untuk memberikan sertifikat tersebut. Padahal, masyarakat Desa Sidamukti sudah membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000 untuk proses sertifikasi.

Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat, karena mereka merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak seharusnya diminta biaya tambahan. Masyarakat berharap agar proses pengambilan sertifikat PTSL dapat dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar. Mereka juga meminta agar pihak berwenang menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Red”

Dugaan Kuat H. Jpt sebagai Pengepul Minyak Subsidi untuk PETI di Kapuas Hulu, Polda Kalbar dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 24 Mei 2025

Masyarakat Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang tokoh lokal berinisial H. Jpt sebagai pengepul minyak subsidi jenis Bio Solar yang diduga kuat disalurkan ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Sejumlah media lokal telah memuat pernyataan yang membantah keterlibatan H. Jpt, namun dari hasil penelusuran tim lapangan dan LSM, muncul indikasi kuat bahwa yang bersangkutan memang memainkan peran penting dalam distribusi BBM subsidi ke lokasi-lokasi tambang ilegal di Boyan Tanjung dan sekitarnya.

Dalam rekaman pesan suara yang diperoleh wartawan melalui WhatsApp, H. Jpt mengaku kerap didatangi oleh media dan LSM untuk dimintai bantuan terkait minyak. Namun, ia merasa keberatan karena hanya namanya yang kerap disebut dalam pemberitaan.

“Itu bukan minyak saya. Tapi tiap hari media datang minta bantuan. Kenapa cuma saya yang disebut-sebut? Yang lain juga ada (main minyak),” ungkap H. Jpt.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan keterlibatannya, terlebih saat diminta menjelaskan siapa saja pihak lain yang dimaksud, H. Jpt memilih bungkam. Warga sekitar yang diwawancarai tim media pun mengonfirmasi bahwa sosok tersebut telah lama dikenal sebagai pengepul besar minyak di kawasan Boyan Tanjung.

Distribusi BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan ilegal jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: Kegiatan tambang tanpa izin dapat dihukum pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan tambang ilegal.

Dr. Ahmad Rofiq, pakar hukum pidana dan tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam kasus ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika benar H. Jpt terlibat, maka dia harus diproses secara hukum. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat, wartawan, atau LSM yang membekingi, itu termasuk obstruction of justice yang sangat serius,” tegasnya.

LSM Forum Peduli Lingkungan bersama masyarakat sipil mendesak:

1. Kapolda Kalbar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa aktivitas H. Jpt, termasuk distribusi BBM ke tambang ilegal.

2. Mabes Polri diminta mengirim tim dari Bareskrim untuk supervisi dan penindakan bila ditemukan unsur tindak pidana terorganisir.

3. Pemerintah daerah dan Pertamina agar memeriksa SPBU atau agen penyalur BBM subsidi di wilayah Boyan Tanjung yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.

Tim investigasi media bersama LSM masih terus mengumpulkan bukti lanjutan, termasuk kemungkinan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekaman komunikasi antara H. Jpt dan para pihak terduga lainnya.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga integritas daerah ini dari praktik perusakan lingkungan dan kejahatan ekonomi terstruktur. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah jalan satu-satunya menuju pemulihan moral dan ekologi di Kapuas Hulu.

Red”

Koramil Cepogo Turut Hadiri Pelepasan Jemaat Haji

Boyolali. Danramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Daryowantoro yang di wakili Babinsa Sertu Muhammad Mufit hadir dalam rangka Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji Tahun 2025 Kecamatan Cepogo bertempat di Gedung Iphi Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali. Sabtu ( 24/05/25)

Babinsa Sertu Muhammad Mufit menyampaikan bahwa pihak TNI Khususnya Koramil 06/Cepogo merasa bangga dan terharu melihat Bapak/Ibu calon jemaah haji yang nantinya akan diberangkatkan ke Tanah Suci, semoga menjadi haji yang mabrur dan penuh berkah.

“Kami dari Koramil 06/Cepogo turut mendoakan agar para calon jamaah haji diberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan dalam menjalankan ibadah haji. Semoga kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.”

Dalam pesannya, kepada para calon jemaah Haji Kecamatan Cepogo Babinsa juga menyampaikan agar Para Jemaah memperhatikan faktor keselamatan/kesehatan selama melaksanakan ibadah haji dan Tetap menjaga kekhusyukan dalam beribadah serta Jangan lupa untuk mendoakan keluarga dan masyarakat Kecamatan Cepogo.

Red”(Agus Rodo Kemplu)

Kapolsek Serang Baru Gelar Ngopi Kamtibmas Berikan Himbauan Kepada Warga

Bekasi – Kapolsek Serang Baru Gelar Ngopi Kamtibmas Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Antisipasi Guantibmas 3C dan Aksi Premanisme Bertempat di Pos Satkamling Kp Cilangkara Rt 12 Rw 06 Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at (23 Mei 2025) Pukul. 13.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut di Pimpin Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Heru Abdullah S.H Kanit Intelkam,
Aipda Hariyadi prakoso Bhabinkamtibmas Desa Cilangkara dan Dihadiri Asim Anggota BPD, Sopandi Ketua Rt dan Doni Tokoh Pemuda Serta Masyarakat.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas ini diskusi antara Kapolsek serang baru dan personil polsek Serang Baru dengan warga terkait tentang OPS Berantas Jaya-2025 Agar Masyarakat Antisipasi Guantibmas 3C dan Aksi Premanisme Pungli dan lain-lain

Dalam hal ini AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada masyarakat di pos satkamling agar tetap berhati-hati dan waspada, selain itu disampaikan juga kepada warga dan Aparatur Desa sangat penting sinergitas 3 (tiga ) pilar desa dalam menjaga kamtibmas dan antisipasi Guantibmas dari aksi premanisme di lingkungannya masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Masyarakat harus benar-benar waspada pada saat melaksanakan kontrol keliling pemukiman agar bisa menjaga Kamtibmas,agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait sekaligus menyampaikan segala informasi kepada petugas kepolisian polsek serang baru atau pihak Bhabinkamtibmas,”Ujar Kapolsek.

Lebih lanjutnya Kapolsek memberikan himbauan terkait anak anak remaja yang kumpul / nongkrong sampai larut malam agar bekerja sama dengan orang tua dalam melakukan pengawasan anak anaknya yang usia remaja agar tidak salah bergaul serta terllibat tawuran .

“Saya menghimbau kepada masyarakat kendaraan bermotor simpan di tempat yang aman kunci ganda jangan parkir sembarangan agar tidak terjadi tindak pidana pencurian,agar masing-masing warga baik perumahan dan pemukiman agar lebih waspada dan peduli dengan Kamtibmas,” Ujarnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek kepada masyarakat jangan main hakim sendiri ketika mengamankan pelaku kejahatan segeralah memberikan informasi kepada Polsek Serang Baru maupun Bhabinkamtibmas dan Petugas Patroli.Selain melaksanakan giat ngopi Kamtibmas kami juga melakukan pendataan kepada warga kurang mampu dan menderita sakit untuk di ajukan bantuan pengobatan ke Baznas Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Dua Wanita Pelaku Penganiayaan Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Kamis (22/5/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama dan atau Penganiayaan.

Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang wanita berinisial EK (26) warga Kecamatan Kembaran dan SMS (24) warga Kecamatan Purwokerto Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban REJ (46) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Utara.

“Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 wib di dekat Cafe Purwokerto Selatan. Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 34 / V/ 2025/ SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 13 Mei 2025”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula pada saat ALV menghubungi korban melalui whatsapp mengajak untuk pergi. Kemudian korban mencoba menanyakan mau pergi kemana dan dijawab “pergi seperti biasa main bilyar” oleh ALV. Mendengar ajakan tersebut korban mengiyakan dan akan dijemput pukul 15.00 wib.

Kemudian, sekitar pukul 15.15 wib ALV menjemput korban menggunakan mobil Brio dan menyampaikan sudah berada didepan Alfamart dekat rumah korban. Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban menghampiri ALV, namun ternyata dikursi belakang sudah ada pelaku SMS yang disampaikan oleh ALV merupakan adiknya. Kepada korban ALV mengatakan akan mengantarkan adiknya terlebih dahulu ke dekat Cafe yg berada di wil Purwokerto Selatan setelah itu baru menuju tempat main bilyar.

Sesampainya di dekat Cafe , kemudian datang mobil toyota Agya warna putih. Selanjutnya ALV keluar dari kemudi dan SMS turun dan pindah dikursi pengemudi, setelah itu turun juga dari mobil Agya tersebut pelaku EK pindah masuk ke mobil Brio dan duduk dibelakang disamping korban dan menanyakan ada hubungan apa dengan GLH. Korban menjawab tidak ada hubungan apa apa dengan GLH. Pada saat korban sedang menjawab, pelaku EK langsung menampar dan memukul mata kanan korban dengan tangan mengepal, diikuti oleh pelaku SMS dari samping memukul kepala bagian belakang korban dan sempat mengambil pisau dan ditodongkan sambil berkata “kalau macam macam kamu mati”.

Tak berselang lama pelaku SMS menarik baju korban pada bagian bahu hingga robek dan pelaku EK menyuruh korban untuk membuka baju korban hingga telanjang, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan mereka.

“Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban kekaca lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke cap mobil dan melempar batu kebagian punggung korban”, terang Kasat Reskrim.

Setelah itu korban di dorong oleh pelaku dan sempat dilempar paving yang mengenai punggung sebelah kiri korban. Tidak berhenti disitu korban sempat menghindar saat dipukul menggunakan potongan bambu yang ada paku dan kawatnya hingga ahirnya mengenai bahu sebelah kanan. Selesai memukuli korban, korban ditinggalkan begitu saja dalam posisi telanjang.

“Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirihnya dan mengira korban menjelek jelekan pelaku dilingkungan kerjanya sehingga para pelaku melakukan penganiayaan”, kata dia.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong celana panjang jean warna putih, 1 (satu) potong belahan bambu panjang 40 cm dan 1 (satu) buah batu ukuran sedang. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Pidana:  Jaminan Kebebasan Pers dan Mekanisme Hak Jawab

PALU,- 23 Mei 2025 – Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.

Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi

Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu:

– Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.

– Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan.

– Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Mekanisme ini merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang merasa menjadi terberita untuk menyampaikan keberatannya secara proporsional. Redaksi pemberita memiliki kewajiban untuk menanggapi dan memuat hak-hak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir

Apabila seluruh upaya pengajuan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi telah ditempuh oleh terberita kepada redaksi pemberita namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur terakhir yang dapat ditempuh adalah gugatan di pengadilan perdata. Penting digarisbawahi, bahwa ini adalah gugatan perdata, bukan pidana.

Hal ini searas dengan prinsip bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik. Kriminalisasi produk jurnalistik akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Melindungi Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi

Kejadian di Palu yang menimpa jurnalis merupakan alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga secara fundamental membahayakan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang mengatur pers.

Melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya berarti melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Mari bersama-sama memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin, demi terwujudnya masyarakat yang informatif dan demokratis.

Publisher -Red

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital

Jakarta –22 Mei 2025

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya penguatan koordinasi komunikasi publik lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna menghadapi derasnya arus informasi dan meningkatnya ancaman disinformasi.

“Isu komunikasi media tidak bisa lagi ditunda. Diperlukan kesadaran tinggi di bidang media mengingat perannya yang strategis dalam membentuk opini publik serta menjaga stabilitas politik dan keamanan,” ujar Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai ia memimpin Rapat Koordinasi Penyelarasan dan Sinergi Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Komunikasi dan Media pada Seluruh Desk Bidang Polkam di Cibubur, Jawa Barat.

Sebagai koordinator utama bidang politik dan keamanan, Kemenko Polkam telah membentuk sembilan desk lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian isu strategis nasional, seperti pemberantasan narkoba, judi daring, keamanan siber, korupsi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Setiap desk didukung Satgas Komunikasi dan Media (Satgas Komed) yang bertugas memastikan narasi publik pemerintah berjalan terpadu, akurat, dan responsif.
Deputi Eko Dono Indarto menjelaskan, saat ini Satgas Komed di masing-masing desk masih berjalan terpisah dan belum terintegrasi penuh, padahal terdapat keterkaitan erat antarsatgas.

“Rakor ini bertujuan menyelaraskan dan menciptakan sinergi seluruh unsur K/L dalam Satgas Komed agar tidak bekerja secara silo, melainkan sebagai satu kesatuan komunikasi pemerintah yang kuat dan solid,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan kepedulian terhadap peran komunikasi publik dalam pemerintahan.
“Saya tekankan lagi, sense of awareness sangat penting bagi insan media. Jangan sampai ‘sok stecu’ (stelan cuek), karena ini bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.

Melalui penguatan Satgas Komed yang efektif dan terpadu, Kemenko Polkam menargetkan terbentuknya mekanisme komunikasi krisis yang responsif, narasi lintas sektor yang konsisten, serta peningkatan kapasitas SDM komunikasi di K/L.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan internal Kemenko Polkam dan sejumlah K/L dari sembilan desk, antara lain BIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemendagri, Kemenlu, Kemhan, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI, BSSN, Polri, Bank Indonesia, BNPB, dan BNN.

Red”Jono//98