Beranda blog Halaman 24

Minimnya Perhatian Dari Pemkab Kuningan. Warga Blok Pamuruyan Desa Ciwaru Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Donatur.

Kuningan.

Bencana alam yang mengakibatkan Amblasnya jalan akibat longsor di Blok Pamuruyan Desa Ciwaru beberapa pekan lalu, Minim Perhatian dari Pemkab Kuningan atas bencana alam membuat miris warga Pamuruyan terhadap institusi Pemerintah “”Kuningan melesat”” hanya Slogan / seremonial semata, Faktanya sampai saat ini Minim Perhatian dari Pemkab Kuningan akan kesejahteraan dan kenyamanan padahal viral a pemberitaan di Medsos terkait anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari APBD daerah, PBB dan pinjaman dana dari BJB ( Bank Jabar Banten).

Walaupun Minimnya Perhatian dari Pemkab Kuningan tidak membuat Gotongroyong warga Pamuruyan terhenti, gotongroyong warga terus berjalan Minggu 7/12/2025 warga bergotong royong merapihkan lokasi, mencari dan mengumpulkan material batu lokal, sementara untuk material seperti Pasir dan Semen dari para Donatur.

Menurut Ketua RT Oding di dampingi Ustad Rusidi selaku BPD dan Eko Selaku tokoh masyarakat saat di konfirmasi di lokasi membenarkan Minimnya perhatian dari Pemkab Kuningan maupun dari Dinas BPBD atas Amblasnya jalan akibat longsor / bencana alam padah warga sangat membutuhkan akses jalan ini guna kelancaran dalam Perekonomian dan juga rutinitas warga sehari – hari yang mana jalan ini satu – satunya akses terangnya, kami atas nama Warga Blok Pamuruyan berharap Perhatian dari Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar karna masih banyak kekurangan material yang di butuhkan untuk perbaikan akses jalan yang ambles tak Lupa kami Ucapkan Terima Kasih Kepada para Donatur yang telah berkenan menyisihkan rizkinya untuk kelangsungan pembangunan / perbaikan jalan di Blok Pamuruyan ucapnya.

Red”

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Bekasi — Minggu 7 Desember 2025, Direktur LBH Arjuna Bakti Negara yang juga praktisi hukum asal Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, S.H., kembali menyoroti dampak investasi asing terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Dalam pandangannya, ketimpangan pembangunan antara negara investor dan negara penerima investasi kini semakin nyata terlihat, terutama dalam sektor pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam.

“China membangun negerinya dengan megah, sementara kita justru sibuk membangun lubang-lubang tambang,” ujar Zuli Zulkipli, S.H menggambarkan kontras tersebut dengan tajam: gedung-gedung di China menjulang, sedangkan bukit-bukit di Indonesia terus menghilang. “Mereka memelihara hutan, kita memelihara limbah. Mereka merawat sungai, kita merawat izin ekspor nikel,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sering kali dikemas dalam narasi kerja sama internasional yang tampak menguntungkan, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Investor asing hadir membawa proposal-proposal berbalut janji, tetapi sarat risiko kerusakan. “Senyum manis yang mereka bawa sering kali mengandung jebakan,” ucapnya.

Zuli Zulkipli, S.H juga mengkritik sikap sebagian pejabat yang terlalu mudah memberikan karpet merah bagi investor, bahkan ketika dampaknya mengorbankan lingkungan dan masyarakat. “Amplop berpindah lebih cepat daripada nasib rakyat yang tersingkir. Dan itu masih disebut diplomasi ekonomi,” katanya.

Ia menilai China sengaja menjaga kelestarian alamnya, namun membiarkan eksploitasi terjadi di negara-negara yang mudah diberi tawaran proyek. “Indonesia bahkan seperti mengangkat tangan dan berkata: ‘Ambil saja, asal ada proyek.’ Gunung-gunung kita menunduk, hutan menyerah pada bisingnya mesin tambang, lalu semua itu diberi label kemajuan,” tuturnya.

Rakyat, menurut Zuli Zulkipli, S.H menjadi pihak yang paling dirugikan—menyaksikan kerusakan dari kejauhan sambil menghirup udara yang semakin tercemar. Janji kemakmuran terus diputar di televisi, sementara sawah dan kebun perlahan menyusut. Menjelang pemilu, bantuan sembako dibagikan untuk meredam keluhan, bukan untuk menyelesaikan akar persoalan.

“Banjir datang, longsor tiba, desa berkonflik karena lahan. Namun pejabat hanya sibuk rapat untuk menentukan siapa yang harus disalahkan, bukan bagaimana menghentikan keserakahan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ekspor yang sering dibanggakan pemerintah tak pernah disertai transparansi mengenai kerusakan ekologis yang harus dibayar masyarakat. Investor pulang membawa keuntungan miliaran, sementara rakyat tertinggal bersama penyakit, lumpur, dan bencana ekologis yang terus berulang.

“Pada akhirnya, mereka maju, sementara kita menua lebih cepat daripada kerusakan yang kita biarkan terjadi,” tambahnya.

Zuli Zulkipli, S.H juga mengkritik narasi yang membungkam suara aktivis, ilmuwan, dan pihak-pihak yang mencoba memperingatkan dampak lingkungan. “Yang membela alam dianggap mengganggu investasi. Yang membela investasi justru dipuji sebagai pahlawan ekonomi.”

Di akhir pernyataannya saat diwawancarai Wartawan, Zuli Zulkipli, S.H menyampaikan pesan keras:
“Yang merusak alam bukan China. Yang merusak adalah tangan-tangan kita sendiri yang membuka jalannya. Yang menjual masa depan anak cucu adalah mereka yang tetap tersenyum di depan kamera. Negeri ini rusak bukan karena kita ditipu, tetapi karena kita menikmati tipuannya.”

Penulis: Haris Pranatha

Sinergi Kemanusiaan IKTN, SEMMI, dan Relawan Pasaman Barat Tembus Wilayah Terisolasi Maligi

Pasaman Barat— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Sumatra Barat berhasil menembus jalur terisolasi guna menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di wilayah Maligi, Pasaman Barat. Aksi kemanusiaan ini merupakan hasil sinergi antara IKTN bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), BEM Akademi Kebidanan Pasaman Barat, serta Kolaborasi Kemanusiaan Pasaman Barat.

Ketua IKTN Sumatra Barat, Mulyadi, saat dihubungi melalui sambungan seluler menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim relawan mencapai lokasi terdampak.

“Alhamdulillah kami telah berhasil sampai di Maligi. Kami juga mengimbau kepada para pengusaha, khususnya pengusaha tambang yang ingin menyalurkan donasi, agar dapat menitipkannya melalui IKTN,” ujar Mulyadi.

Tim relawan IKTN menggunakan kapal BASARNAS dan menjadi rombongan pertama yang berhasil mengantarkan bantuan setelah beberapa hari wilayah tersebut terisolasi akibat bencana. Turut serta dalam perjalanan tersebut Camat Sasak Ranah Pasisie Yeni Tunida, Kapolres Pasaman Barat AKP Zulfikar, serta tim BASARNAS.

Setibanya kapal di pesisir Maligi, ribuan warga tampak antusias menyambut kedatangan tim relawan, berharap segera memperoleh bantuan makanan. Ketua Umum IKTN, Basyaruddin, menyampaikan kondisi darurat di lokasi.

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden dan pemerintah daerah, kami sudah sampai di Maligi. Di sini terdapat sekitar 8.000 jiwa yang saat ini menahan lapar dan sangat membutuhkan bantuan secepatnya,” tegasnya.

Dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut turut hadir Odi Eka Saputra selaku Ketua Umum SEMMI Cabang Pasaman Barat, Decky Sahputra Ketua Umum Kolaborasi Kemanusiaan Pasaman Barat, serta tim dari Akademi Kebidanan Pasaman Barat yang dipimpin oleh Putri, yang selain menjaga posko juga aktif menggalang donasi di berbagai titik di Pasaman Barat.

Sementara itu, tim relawan dari IKTN pusat diwakili oleh Salman Harahap selaku Pengawas IKTN, serta Elhan Zakaria sebagai Pembina IKTN.

Aksi kemanusiaan ini diharapkan menjadi pemantik solidaritas nasional agar bantuan bagi masyarakat Maligi dapat terus mengalir hingga kondisi benar-benar pulih.(Bar/Red)

Terseret UU ITE karena Back Up Data Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi Pekerja

[Ket.Foto: Sidang perkara dugaan back up data yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Importa Jaya Abadi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, tengah menuai sorotan publik karena dinilai sarat kriminalisasi pekerja, (istimewa) ]

JAKARTA — Seorang mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi, Dharmawan Khadafi, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh eks perusahaannya hanya karena melakukan back up data perusahaan ke perangkat penyimpanan pribadinya. Kasus ini pun menuai sorotan karena dinilai sarat kriminalisasi terhadap pekerja.

Dharmawan Khadafi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 30 November 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Penasihat hukum Khadafi, Sudirman Manalu, menegaskan bahwa kliennya dikriminalisasi atas tindakan yang justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kepala cabang.

“Ini bukan hanya tentang Dharmawan Khadafi, tetapi tentang keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia yang bekerja menggunakan perangkat elektronik,” ujar Sudirman, Jumat (5/12).

Jejak Karier dan Tidak Ada Catatan Pelanggaran
Dharmawan Khadafi tercatat bekerja di PT Importa Jaya Abadi sejak 7 Maret 2022 hingga 20 Oktober 2024 sebagai Kepala Cabang. Selama masa kerja, Khadafi tidak pernah memiliki catatan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam exit clearance resmi yang diterbitkan oleh PT Importa Jaya Abadi.

Setelah mengundurkan diri, Khadafi kemudian bergabung dengan PT Baja Tirta Sentosa dengan jabatan yang sama.

Namun secara tiba-tiba, ia justru dilaporkan atas tuduhan melakukan pemindahan data dari laptop inventaris perusahaan ke hard disk dan ponsel pribadinya.

Back Up Data untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Kepentingan Pribadi
Sudirman menegaskan bahwa data yang diback up kliennya tidak pernah disebarluaskan, diperjualbelikan, ataupun diberikan kepada pihak lain.

“Data itu semata-mata digunakan untuk keperluan internal pekerjaan, seperti analisis target, monitoring penjualan, stok barang, dan penyusunan strategi peningkatan kinerja,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa laptop perusahaan kerap mengalami gangguan performa, sehingga kliennya melakukan back up data secara rutin sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.

“Ini adalah bentuk business necessity defense. Tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan tersebut,” lanjut Sudirman.

Hak Akses Sah, Tidak Ada Kerugian Perusahaan
Menurut Sudirman, Khadafi memiliki otorisasi penuh untuk mengakses data perusahaan karena jabatannya sebagai kepala cabang. Seluruh data yang ditemukan di perangkat penyimpanan pribadi kliennya merupakan data yang memang berada dalam tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti kerugian materil maupun immateril yang dialami PT Importa Jaya Abadi.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami. Bahkan perusahaan sendiri menyatakan dalam exit clearance bahwa Khadafi tidak pernah melakukan fraud,” jelasnya.

Sudirman juga menegaskan prinsip hukum pidana “nullum crimen sine periculo sociali”, yakni tidak ada pidana tanpa adanya kerugian atau ancaman nyata.

Pidana Bukan Solusi Perselisihan Internal
Pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau hubungan industrial, bukan langsung ditempuh lewat jalur pidana.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Mengkriminalisasi praktik kerja yang lazim justru mencederai rasa keadilan,” tegas Sudirman.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana mengajukan langkah-langkah koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak profesional.

Kapolri, Jaksa Agung, dan MA Diminta Turun Tangan
Sudirman secara terbuka meminta perhatian Kapolri, Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

“Jika ini dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja Indonesia yang menggunakan sistem elektronik dalam bekerja,” tandasnya.

Dukungan dari Pihak Perusahaan Baru
Sementara itu, Komisaris Independen PT Baja Tirta Sentosa, Kombes Pol (Purn) Koeshartono Arif Sudrajat, turut menyampaikan keprihatinannya.

Menurutnya, Dharmawan Khadafi tidak layak diproses secara pidana, karena tindakan yang dilakukan saat bekerja merupakan praktik umum dalam dunia kerja selama data tidak disalahgunakan.(Bar.S)

Red”

Didapati Puluhan Jerigen Berisi Solar Subsidi Telah Ditimbun Diarea Persawahan

PEMALANG” 06 – 12 – 2025.

Tim gabungan dari berbagai media menemukan puluhan jerigen yang berisikan solar subsidi di semak-semak tepat di area persawahan yang berlokasi di Desa Bogo Rt.19/Rw.02 Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353

Saat awak media tiba dilokasi tidak ada satu orangpun yang dapat di mintain keterangan lalu tim awak media mendatangi rumah warga sekitar lokasi untuk dimintain keterangan

warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang ia menjelaskan bahwa tempat area persawahan tersebut telah dikuasi oleh salah satu Bos yang berinisial HR

lokasi tersebut sering kali buat tempat penyimpanan jerigen yang berisikan solar subsidi hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol hampir setiap hari banyak sepeda motor Berlalu lalang keluar masuk kelokasi membawa jerigen hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol

Warga juga menyampaikan bahwa jerigen tersebut yang sudah berisi solar
Setelah sudah banyak jerigen tersebut di ambil mengunakan mobil pikup dan dibawa ke gudang yang berlokasi di Desa kalimas Kecamatan Randudongkal

Lalu tim awak media lanjut melakukan penelusuran ke Desa Kalimas untuk mencari tau keberadaan gudang BBM bahan bakar minyak subsidi tersebut Setelah tiba di Desa kalimas tepat disalah satu warung kopi warga sekitar menyampaikan sering melihat Tengki biru putih keluar masuk ke Desa Kalimas tidak mengenal waktu

anehnya lagi mobil Tengki yang yang sering masuk di Desa Kalimas sering sekali ganti-ganti PT dari luar kota warga sekitar sudah merasa resah dengan adanya kegiatan Tengki yang keluar masuk gudang yang berada di permukiman warga

Awak media minta kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri Diminta segera menindak tegas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di Desa kalimas Sesuai dengan Undang-Undang Migas praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sudah jelas-jelas BBM tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait

Penimbunan BBM solar subsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius harus di proses sesuai UU diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang di tambah dan dirubah pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah

Tim”Redaksi

Pernyataan KETUA UMUM DPP LIN tentang adanya musibah banjir bandang di beberapa wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sehubungan dengan adanya musibah nasional yang menimpa saudara saudara kita di daerah Aceh dan Sumatera Utara dan juga di beberapa wilayah Indonesia lainnya, maka Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN ikut bela sungkawa dan rasa prihatin yang sangat mendalam atas terjadinya musibah tersebut.

Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas ulah tangan tangan kotor manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri tanpa melihat akibat dari perbuatannya.
Penjahat penjahat lingkungan hidup ini tidak akan bisa leluasa melakukan perbuatan merusak hutan tanpa adanya dukungan atau fasilitas dari para penguasa.
Alam sudah sangat marah dengan perbuatan orang orang serakah tersebut sehingga terjadilah musibah besar.
Yang paling di rugikan dan terdampak dengan musibah ini tentunya masyarakat sekitarnya dan tentunya yang paling penting dengan semua musibah yang terjadi ini tidak terlepas dari campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.

Mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum Sebab – Akibat, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia manusia serakah terutama adanya praktik illegal logging yang menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.

Kami dari DPP LIN berharap dan berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan segera teratasi, untuk yang terkena musibah atau terdampak dengan adanya musibah ini agar lebih sabar dan tawakal.

Menurut Mohamad Yusuf bahwa selain yang disampaikan di atas ada beberapa faktor alam yang menyebabkan banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara, antara lain:

– *Curah Hujan Tinggi*:
Curah hujan yang tinggi dan ekstrem menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara.
– *Kerusakan Ekosistem Hutan*:
Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.
– *Perubahan Fungsi Lahan*:
Perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, pertambangan, dan pemukiman telah meningkatkan risiko banjir bandang.
– *Siklon Tropis*:
Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka juga memicu curah hujan tinggi di wilayah tersebut.
– *Daya Tampung Wilayah*:
Daya tampung wilayah yang menurun akibat kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang.

Perlu diingat juga bahwa penyebab banjir bandang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

Untuk mencegah agar hutan kita terlindungi dan tetap lestari, Pemerintah dan Masyarakat punya peran yang sangat penting dalam hal ini antara lain :

Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah :
– Buat aturan yang tegas dan sanksi yang berat bagi yang merusak hutan
– Lakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif
– Dukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan
– Berikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan

Yang perlu dilakukan oleh Masyarakat :
– Ikut serta dalam program Pel bảo hutan
( Pel Bao hutan adalah program yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal )
– Laporkan jika ada aktivitas ilegal di hutan
– Dukung produk yang ramah lingkungan
– Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya menjaga hutan.

Mungkin itu sekilas yang perlu kami sampaikan sebagai rasa kepedulian kami terhadap pelestarian hutan di Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah ataupun masyarakat bisa bersama sama menjaga dan melindungi hutan kita agar tetap lestari sepanjang masa.

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP, Maluku Utara

Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 (lima) pack serbuk nikel campuran dan 4 (empat) pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait. Adapun aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

Kehadiran Satgas Terpadu adalah upaya strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.

Keberhasilan atas pencegahan penyelundupan memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. Hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan fungsi pengawawsan terhadap kegiatan ilegal lainnya.

Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 6 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Manajer SPBU Sintang Bungkam Setelah Dugaan Mafia Migas Mencuat

Sintang, Kalbar – Setelah mencuatnya Selasa, 2/12/2025, pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia migas di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Sintang, Kalimantan Barat, manajer SPBU bernama Nurma memilih bungkam dan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media tidak mendapat respons. Sikap diam pihak pengelola SPBU justru memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sabtu 6/12/2025.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyelewengan BBM subsidi disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kritik terhadap fungsi pengawasan Pertamina Wilayah Pontianak, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang, terkait komitmen dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.

Subsidi solar yang diberikan negara mencapai Rp5.150 per liter atau sekitar 43% dari harga asli. Jika satu SPBU menyalurkan 8.000 liter per hari, maka nilai subsidi yang disalurkan mencapai Rp41.200.000. Apabila distribusi tidak tepat sasaran, negara jelas mengalami kerugian.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah mafia migas menggunakan tangki siluman untuk membeli solar subsidi seharga Rp6.800/liter, dan ke mana BBM tersebut dibawa?

Menurut warga sekitar, praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut bukan hal baru. Lemahnya pengawasan dinilai membuat BBM subsidi lebih banyak dimanfaatkan oknum tertentu ketimbang masyarakat yang berhak.

Padahal, seluruh SPBU telah dilengkapi sistem pengawasan CCTV yang terhubung langsung ke pusat kontrol Pertamina. Namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga menyalahi aturan, meski laporan dan pemberitaan terkait sudah ramai di sejumlah media daring.

Publik mengkhawatirkan, jika kondisi serupa terus dibiarkan, kebijakan subsidi BBM hanya akan menjadi sarana keuntungan kelompok tertentu sementara masyarakat kecil tetap tidak merasakan manfaatnya.

Aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi juga sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang terbukti terlibat dalam penimbunan atau pelanggaran dapat dikenai sanksi sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Tim Investigasi Media ini meminta Pertamina Cabang Pontianak serta Polres Sintang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, agar penegakan hukum berjalan nyata sesuai amanat undang-undang dan tidak hanya menjadi formalitas.

Sumber : Media Bernas.com

Editor : Jali

Benar Adanya Pembangunan Jembatan Bokor Oleh CV Irlando Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Menggunakan Material Pasir Sungai.

Garut.-06 – 12 – 2025.-

Dugaan kuat Program Pembangunan Jembatan Bokor Desa Tanjungmulya Kwxamatan Pakenjeng yang tender pengerjaannya dimenangkan oleh CV Irlando asal Garut kota berdasarkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor : 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025, Tanggal Kontrak 18 November 2025, Sub Kegiatan : Pembangunan Jembaran, Pekerjaan : Pembanguna. Jembatan Bokor Desa Tanjung mulya Kecamaran Pakenjeng.

Lokasi Kecamatan Pakenjeng, Sumber Dana : APBD-PRB KAB.Garut, Tahun Anggaran 2025, Nilai Pekerjaan : Rp 364.722.900.00 ( Tiga ratus juta Enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua dua ribu sembilan ratus rupiah, ) kini pengerjaannya sedang dalam pengerjaan oleh para pekerja berasal dari Kecamatan Bungbulang.

Pembangunan Jembatan tersebut menjadi sorotan warga, dan disorot BPD Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, berita teesebut telah tayang dalam beberapa media Online, termasuk pada media kalibernews.net.Edisi Kamis 4/12/2025, ” Dengan Headnews berita ” Diduga Pembangunan Jembatan Bokor tidak Sesuai Spesifikasi dan Menggunakan Material tidak sesuai RAB dikeluhkan warga “” kejadian tersebut benar adanya bahwa perusahaan pemenang tender dalam pengeejaan tidak sesuai dengan, Spesifikasi, dan menggunakan pasir dari dasar sungai, yang tidak sesuia, Standarisasi, dalan RAB.

Demi memastikan informasi dari narasumber Inisial YS yang disampaikan kepada redaksi, redaksi sekaligus ketua DPD IWOI dan dua awak media dari Tribuncakranews.com, Jum,at 5/12/2025 sekira pukul 10: 20.Wib, menyambangi untuk melihat lokasi pembangunan juga menyerap beberapa informasi dari tokoh warga dan warga masyarakat, sejauh mana kebenaran informasi, yang disampaikan oleh warga Masyarakat, tentang pembangunan jembatan tersebut sehingga menjadi kisruh, antara BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh warga Masyarakat dengan perusahaan.

Saat sampe dilokasi redaksi, sekaligus ketua DPD IWOI mencoba mengorek informasi dari penanggung jawab pekerja dilapangan, saat diperranyakan kepada penanggung jawab lapangan terkait dengan penggunaan pasir pasang dari dasar sungai, untuk melakukan pengecoran, dilokasi pembangunan, dengan spontan memberikan jawaban ” memang benar adanya, bahwa pasir yang digunakan menggunakan pasir yang diambil dari pinggur sungai, karena kalau nunggu pasir dari garut, itu lama waktunya, ini buktinya sambil nunjuk hasil pemasangan pasir yang sydah dicor.

Narasumber juga menyampaikan hal tersebut menjadi polemik dan pertanyaan warga masyarakat dan yang paling mendapatkan sorotan tajam mengenai adanya substansi tulisan yang ada dalam papan informasi tercatat bahwa proyek ini merupakan pembangunan jembatan, bukan rehabilitasi jembatan, memang benar pembangunan ini hanya dilakukan rehabilitasi dan penambahan ketinggian bukan pembangunan dari Nol persen, kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk pemilik perusahaan ungkapnya.

Setelah itu Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, sedang melakukan Live Video, tiba – tiba disambangi salah seorang yang diduga Preman Kampung, sambil menyampaikan, dalam bahasa sunda kang ulah kikituan lah da saya oge faham, saya pemborong proyek ini, jadi saya faham arahna kamana, hampura can turun anggaranna, intina pasti proyek ieu, kondusip, ges lah ulah kikituan, pungkasnya sambil beranjak pergi meninggalkan, kejadian tersebut merupakan intimidasi dan sudah mengahalang-halangi tugas Wartawan untuk melakukan tugasnya. *** TIM ***

 

Red”

APBD Lamongan 2025: Realisasi Retribusi Melonjak 1.289%, Namun Ratusan Miliar Belanja Publik Mandek di Tengah Isu Perencanaan Anggaran Buruk

LAMONGAN, 6 Desember 2025 Data terbaru Postur APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni), yang diterima SIKD per 05 Desember 2025, menunjukkan kinerja keuangan daerah yang timpang dan memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran.

Terjadi anomali ekstrem dalam pos Pendapatan Daerah dan penyerapan Belanja Daerah yang rendah menjelang akhir tahun anggaran.

Realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 240,15 Miliar, melampaui target anggaran (Rp 18,62 Miliar) hingga 1.289,41%. Selisih realisasi dengan anggaran mencapai Rp 221,53 Miliar.

Total Belanja Daerah hanya terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari Rp 3.260,10 Miliar). Ini menyisakan Rp 768,67 Miliar dana pembangunan yang tidak terserap atau tertunda.

Pendapatan dari Lain-Lain PAD yang Sah hanya tercapai 19,33% (Rp 68,20 Miliar dari Rp 352,83 Miliar), menandakan kegagalan Pemda mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perencana dan pelaksana APBD, bertanggung jawab atas anomali data dan rendahnya penyerapan belanja.

Postur anggaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

Data ini mencerminkan kondisi realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025).

Rendahnya penyerapan belanja menunjukkan bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di Lamongan gagal terealisasi tepat waktu, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289,41% harus segera dijelaskan:

Menunjukkan kelalaian fatal dalam input data keuangan publik

Menunjukkan perencanaan anggaran awal yang sangat lemah atau Pemda menargetkan pendapatan terlalu rendah secara sengaja, yang merusak kredibilitas postur anggaran.

Angka surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar yang dihasilkan (Pendapatan Rp 2.883,00 M – Belanja Rp 2.491,43 M) sejatinya adalah surplus semu. Itu adalah indikasi bahwa uang publik tidak dibelanjakan sesuai rencana. Dana ini akan menjadi SiLPA yang menumpuk, bukannya menggerakkan ekonomi.

Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).

Pemkab harus menjelaskan secara detail mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi dan dampak spesifiknya pada sektor-sektor kunci (misalnya, kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang didanai Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal).

Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran.

#APBDLamongan2025 #KritikAnggaran #AkuntabilitasPublik

Tim Redaksi Prima