Beranda blog Halaman 23

Inspektorat Dan KPK Diminta Audit : Pemdes Kutamendala Di Duga Memanipulasi Data Program Pembuatan Sumur Bor.

Tonjong,Brebes,Jawa Tengah. 10 – 12 – 2025.

Anggaran dana desa dari tahun 2020 sampai tahun 2023 dengan nilai Ratusan Juta Rupiah untuk pembangunan Sumur Bor dan Pipanisasi jaringan air bersih yang berada di Rw 01 Dukuh Gardu,07 Rw 08 Dukuh Pekandangan dan 09 Dukuh Satir Desa Kutamendala,Kecamatan Tonjong,Brebes,Jawa Tengah.
Di duga laporan anggarannya di manipulasi oleh Pemerintah Desa Kutamendala.

Hasil penelusuran awak media dan lembaga di lapangan,menemui beberapa Narasumber termasuk Ketua Rt 06 Rw 01 dirumahnya mengatakan :

” Ya itu memang ada sumur bor,tapi sering macet dan kemarin saja habis rusak untuk biaya perbaikan iuran warga Rp 50 ribuan per kk,” kata Ketua Rt 06.

Untuk Sumur Bor yang letaknya di RW 01 RT 06 pembuatannya pada saat yang menjabat kapala desa lama yaitu Johari.

“Sumur Bor itu di bikin,jamannya pak kades Johar,” imbuh Ketua Rt 06.

Dari beberapa Sumur Bor yang ada di Desa Kutamendala itu pembuatannya semasa Kepala Desa lama yaitu Johari yang diambil dari anggaran tahun 2020 kebawah.

Menurut keterangan Pamong Desa Kutamendala saat di temui di kantornya mengatakan,

“untuk pembuatan Sumur Bor Kepala Desa yang sekarang hanya ada di Rw 10 saja,” kata nya.

” itu sumur bor yang berada di Rw 07 pembuatannya saat Kepala Desa Pak Johari,tapi kalau tanahnya milik Kepala Desa yang sekarang,” imbuhnya

Dari Laporan Pertanggung Jawaban yang sudah dilaporkan ke OM-SPAN mulai Anggaran tahun 2020 sampai anggaran 2023 semua yang sudah terlaporkan tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan dan di duga di manipulasi data anggarannya oleh Pemerintah Desa Kutamendala.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharap Inspektorat, APH (Aparat Penegak Hukum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera menindaklanjuti dengan di duganya ada kebocoran anggaran yang lain dengan memanipulasi data anggaran yang berpotensi adanya tindakan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. ( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Teror Brutal Terhadap Wartawan di Sintang: Dugaan Mafia BBM di SPBU 64.786.12 Menguat, Upaya Pembungkaman Pers Kian Beringas

Sintang, Kalbar — Aroma busuk dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Tugu BI Sintang, kini bukan hanya menguap dari aktivitas mencurigakan di lapangan. Lebih dari itu, serangan teror terhadap wartawan menunjukkan bahwa ada pihak yang panik, ketakutan, dan melakukan apa pun untuk menutup mulut pers.

Temuan investigasi yang merekam pergerakan mencurigakan mobil pengangkut solar bersubsidi sudah cukup menjadi sinyal bahwa ada permainan besar. Namun serangan verbal, ancaman, dan tekanan brutal terhadap wartawan memperjelas satu hal:

Ada sesuatu yang sangat ingin dikubur.

Ancaman Brutal Terhadap Wartawan: Polanya Mirip Operasi Senyap Kelompok Berkepentingan

Nurjali, Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, menerima ancaman dari seseorang berinisial FD—yang mengaku wartawan, namun perilakunya jauh dari etika profesi.

Ancaman yang dikirimkan bukan sekadar emosi sesaat. Polanya terukur, bernada menghina, mengintimidasi, dan mengarah pada kekerasan fisik. Antara lain:

Hinaan kasar untuk meruntuhkan mental,

Tantangan “duel satu lawan satu” seperti preman jalanan,

Penyebutan pihak-pihak tertentu yang seolah membackupnya,
Tekanan agar menghentikan pemberitaan soal dugaan mafia BBM.

Model ancaman seperti itu tidak mungkin muncul tanpa kepanikan di belakangnya. Semakin besar reaksi, semakin besar pertanyaan,

Siapa yang sebenarnya sedang mereka lindungi?
Apa yang mereka takutkan terbongkar?

Indikasi Praktik Ilegal: Pola yang Terlalu Mirip dengan Mafia BBM di Daerah Lain

Temuan investigasi Radar Kita memperlihatkan pola yang selama ini identik dengan mafia solar:

Penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak,
Pergerakan kendaraan “siluman” yang tidak wajar,

Dugaan pengetapan dan permainan harga,
Indikasi oknum yang terkesan “tak tersentuh hukum”.

Ketika pola lapangan bersinggungan dengan bantahan dari media lain yang diduga hoaks, serta ancaman terhadap wartawan, konstruksi potret besarnya makin jelas.

Ada rangkaian kepentingan yang tidak ingin praktik ini disentuh.
Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

Tindak Pidana Terhadap Kebebasan Pers – UU No. 40/1999.
Menghalangi kerja jurnalistik adalah kejahatan.
Bukan pelanggaran ringan. Kejahatan.

Pasal 18 ayat (1): Dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Ancaman kepada wartawan bukan sekadar intimidasi — itu penyerangan terhadap demokrasi.
Ancaman Kekerasan – KUHP & UU ITE

Pasal 335 KUHP: Ancaman & perbuatan tidak menyenangkan,

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman,

UU ITE Pasal 29: Ancaman elektronik dipidana 4 tahun.

Ancaman via WhatsApp adalah bukti otentik, bukan asumsi.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi-Hukuman Berat

Pasal 55 UU Migas: Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.

PP 191/2014: Larangan keras BBM subsidi ke pihak tak berhak.

Jika dugaan di SPBU itu benar, maka praktik tersebut bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.

Pernyataan Pimpinan Redaksi: “Kami Tidak Akan Dibungkam”

Nurjali menegaskan
“Kami tidak gentar. Semakin mereka mengancam, semakin jelas bahwa ada yang ingin disembunyikan. Kami akan ungkap semuanya sesuai UU Pers.”
Pernyataan ini adalah sinyal keras bahwa intimidasi gagal total.

Desakan Tajam kepada Aparat Penegak Hukum

1. Polres Sintang dan Polda Kalbar wajib turun tangan langsung, bukan menunggu laporan lain masuk.

2. Pelaku ancaman harus diproses, siapa pun yang membackupnya harus ditelusuri.

3. SPBU 64.786.12 wajib diperiksa menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

4. Jika ada oknum aparat atau oknum “pengaman lapangan”, harus dibuka ke publik.

5. Keselamatan jurnalis tidak boleh dinego.

Jika negara kalah oleh teror terhadap wartawan, maka yang menang adalah mafia.
Kesimpulan, Ada yang Ketakutan, dan Ketakutan Itu Menjelaskan Segalanya

Kasus ini bukan lagi polemik biasa.
Ini sudah masuk kategori,
Teror terhadap pers,
Indikasi praktik mafia BBM,
Upaya sistematis membungkam kebenaran,
Sinyal bahwa ada jaringan kuat yang tidak ingin terang benderang.

Satu hal yang pasti,
Pers tidak akan tunduk kepada ancaman.
Kebenaran tidak akan padam hanya karena ada yang panik.
Dan permainan ini akan terus disorot sampai benar-benar terbongkar.

(ABD AZIZ)

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

Jakarta, Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO secara resmi melaporkan dugaan praktik rekayasa hukum sistematis, penggunaan dokumen palsu, dan maladministrasi peradilan yang telah mencemari setidaknya sembilan (9) putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Laporan terpadu ini disampaikan secara serempak kepada tiga pilar pengawas peradilan: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI.

Ironi yang sangat dalam terletak pada fakta bahwa meskipun dibangun di atas fondasi bukti yang cacat dan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, pihak Rudy Dermawan Muliadi justru berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sistemik yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi lebih jauh telah merusak marwah, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng keadilan terakhir.

Bukti Nyata Pola “Hukum Berbayar”: Pengalaman Korban Kriminalisasi
Laporan ini tidak lahir dari ruang hampa bukti. Pelapor, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menyampaikan pengalaman personalnya sebagai korban langsung dari pola serupa. Pada tahun 2016, ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2016. Proses hukum yang menyusul berlangsung sangat cepat dan tidak wajar: statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu 3 bulan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dalam 8 bulan, dan pada tahap kedua ia langsung ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

“Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan,” ungkap Soegiharto yang akrab disapa Hoky. “Seorang saksi yaitu Henkyanto Tjokroadhiguno, dengan tegas menyatakan di bawah sumpah bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” Pernyataan ini tercatat resmi dalam putusan pengadilan. Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Bantul memutuskan saya tidak bersalah dan putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.”

Namun, ironi pahit muncul. Sementara kasus terhadap dirinya diproses kilat, laporan polisi yang ia ajukan atas kejadian tersebut dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri dan laporan polisi lainnya di Polres JakSel telah berjalan lebih dari 5 tahun akan tetapi masih berkutat di tahap penyelidikan. “Kontras ini adalah bukti empiris bagaimana uang dan kuasa dapat mendikte kecepatan dan arah proses hukum. Ini adalah ciri sistem yang sakit yang harus disembuhkan,” tegasnya.

Proses Pelaporan dan Respons Awal Komisi Yudisial
Sebagai bentuk komitmen terhadap prosedur yang benar dan upaya memperbaiki sistem, Hoky telah secara langsung menyampaikan pengaduan serta berkonsultasi terkait laporan ini kepada petugas Komisi Yudisial RI. Konsultasi ini dilakukan guna memastikan bahwa laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Di lokasi kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky menegaskan: “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri. Saya mengapresiasi respons dan perhatian yang diberikan, dan pengaduan saya telah diterima dengan nomor: 1331/XII/2025/P.”

Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk memprovokasi, melainkan sebagai wujud kewajiban moral seorang warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan, dalam kerangka pembersihan dan reformasi institusi peradilan.

Mengungkap Fakta: Sembilan Putusan yang Tercemar dan Polanya
Berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen persidangan, Hoky mengidentifikasi sembilan putusan yang diduga kuat dibangun di atas fondasi rekayasa dan pemalsuan. Kesembilan perkara tersebut adalah:
1. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (Putusan awal yang menjadi sumber masalah)
2. Perkara No: 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No: 430 K/PDT/2022
4. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No: 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI

Tercatat dengan jelas bahwa gugatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi bersama Faaz Ismail. Dalam prosesnya, diduga kuat terjadi persekongkolan yang melibatkan sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, dan Irwan Japar.

Pola kecurangan yang teridentifikasi bersifat sistematis dan meliputi:
1. Kontradiksi Dokumen Mutlak: Penggunaan dua versi susunan kepengurusan yang sangat berbeda untuk klaim peristiwa hukum yang sama pada peristiwa Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015. Kedua dokumen kontradiktif ini justru disusun oleh firma hukum yang sama, menunjukkan adanya konstruksi fakta yang disengaja.

2. Pengabaian Keterangan Saksi Kunci yang Membantah: Dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2018, saksi kunci Rudi Rusdiah telah menyatakan di bawah sumpah bahwa keterangan dalam surat gugatan terkait peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 adalah tidak benar. Namun, keterangan krusial ini diabaikan oleh Majelis Hakim. Pengabaian terhadap alat bukti yang sah merupakan pelanggaran prinsip pembuktian.

3. Dokumen Dasar yang Secara Material Tidak Mendukung Klaim: Akta Notaris No. 55 terkait peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015, yang dijadikan pilar utama gugatan, secara faktual tidak memuat sama sekali perubahan pengurus baru APKOMINDO. Akta tersebut hanya dibuat untuk mengubah Anggaran Dasar. Lebih lanjut, fakta bahwa salah satu penggugat Perkara No. 633 (Faaz Ismail) tidak hadir dalam Munaslub membuat klaim tentang keterpilihannya menjadi mustahil secara hukum dan logika.

“Putusan pertama ini bagai bangunan yang dibangun di atas pasir. Fondasinya rapuh, buktinya palsu, dan kesaksian yang membantah diabaikan. Namun, yang mengejutkan, putusan-putusan berikutnya di tingkat banding, kasasi, bahkan PK, justru mengikuti dan mengukuhkan konstruksi hukum yang cacat ini terkait kepengurusan APKOMINDO. Ini bukan lagi kesalahan prosedural biasa, melainkan indikasi kuat adanya disfungsi sistemik yang memungkinkan kesalahan fatal di tingkat pertama terus dilanggengkan,” papar Hoky dengan mendalam.

Kesiapan untuk Klarifikasi dan Konfrontasi Langsung
Untuk menunjukkan tingkat keseriusan dan keberanian dalam membela kebenaran, Hoky menyatakan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan para majelis hakim yang memutus perkara pokok tersebut. “Saya siap dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi dengan para Majelis Hakim, khususnya untuk Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Saya bersedia berhadapan dengan Ketua Majelis Hakim berinisial R dan Hakim Anggota masing-masing berinisial HP dan berinisial DH,” tegasnya.

Pernyataan kesiapan ini bukanlah sebuah tantangan, melainkan sebuah ajakan untuk transparansi dan dialog mencari kebenaran materiil. Ia percaya bahwa jika semua pihak berpegang pada fakta dan dokumen yang sah, maka kebenaran akan muncul. “Mari kita bedah bersama, di depan publik atau forum tertutup yang digelar oleh MA atau KY, bagaimana sebuah putusan bisa lahir dari dokumen palsu dan Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi kunci,” tambahnya.

Permohonan Tindakan Terintegrasi untuk Pemulihan Keadilan dan Pengawasan Proaktif
Menyikapi kompleksitas dan urgensi masalah ini, Hoky telah mengirimkan surat No. 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025 untuk memohon tindakan terkoordinasi dan proaktif dari ketiga lembaga:
• Kepada MA RI: Diharapkan membentuk Tim Audit Khusus untuk memeriksa substantif kesembilan perkara terkait APKOMINDO, mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) jika audit menemukan kekeliruan yuridis yang mendasar, dan menerbitkan pedoman kewaspadaan terhadap modus serupa. Secara khusus, saat ini kami memohon agar Ketua MA melakukan pengawasan terpadu terhadap proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno. Permohonan ini didasari kekhawatiran bahwa pola rekayasa yang sama sangat mungkin terulang dan berkelanjutan seperti pada peristiwa Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL., sehingga pengawasan ekstra dari pimpinan tertinggi peradilan sangat diperlukan untuk memastikan proses yang bersih.

• Kepada Komisi Yudisial RI: Diharapkan melakukan pengawasan khusus dan mendalam terhadap perilaku hakim yang terlibat dalam kesembilan perkara, dimulai dari majelis hakim perkara pertama, termasuk menilai kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara komprehensif.

• Kepada Badan Pengawasan MA RI: Diharapkan melakukan audit internal yang mendetail terhadap proses administrasi, manajemen perkara, dan prosedural dalam kesembilan perkara tersebut untuk mengungkap potensi maladministrasi atau kelalaian yang memungkinkan putusan cacat ini terus naik tingkat.

Catatan Positif dan Kepercayaan pada Peradilan yang Bersih
Di tengah keprihatinan mendalam ini, Hoky tetap menyampaikan apresiasi dan kepercayaan dasar pada institusi peradilan. “Kami tidak buta pada keadilan yang bekerja. Justru karena kami percaya pada cita-cita peradilan yang bersih dan adil, kami merasa perlu bersuara untuk membereskan yang salah,” kata Hoky.

Sebagai bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan ketika proses berjalan jernih, pihak yang diwakili oleh Hoky justru telah memenangkan 12 (dua belas) kali di semua tingkatan peradilan dalam sengketa terkait APKOMINDO, termasuk dalam perkara perdata, tata usaha negara, niaga dan pidana. Kemenangan-kemenangan ini, yang didasarkan pada fakta dan hukum yang kuat, menjadi pembanding yang kontras terhadap sembilan putusan yang dipertanyakan dan sekaligus menjadi alasan mengapa laporan ini diajukan.

“Kami meminta perhatian serius dari pimpinan tertinggi peradilan. Tindakan tegas, transparan, dan terkoordinasi untuk mengungkap kasus ini tidak hanya penting untuk membela hak kami yang dirugikan, tetapi lebih luas lagi: demi menyelamatkan martabat peradilan Indonesia, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memberikan efek jera yang nyata bahwa tidak ada ruang bagi mafia, rekayasa, atau pemalsuan dalam sistem peradilan kita. Mari bersama kita jaga marwah peradilan, terlebih saat ini pihak lain masih terus melakukan upaya rekayasa hukum yang telah berjalan lebih dari dua belas tahun,” tutup Hoky.

Red”

PT PLN (Persero) Di Duga Tutup Mata Dengan Adanya Kabel Internet Semrawud Yang Dapat Membahayakan Warga

Brebes,09/12/2025,lin-ri.com.Jawa Tengah
Dengan banyaknya pemasangan kabel internet milik dari penyedia (Provider) layanan komunikasi yang menempel semrawud di tiang milik PT PLN (Persero) di hampir seluruh wilayah Brebes Selatan,seperti Kecamatan Bumiayu,Tonjong dan Paguyangan.Di duga pihak PT PLN tutup mata ,seolah disengaja ada unsur pembiaran.

Secara undang undang ketenaga listrikan sudah diatur oleh Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 yang menyatakan “Tindakan Mengganggu atau Merusak Tiang PLN Dapat Dikenakan Sanksi” bahkan bisa dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seharusnya dari penyedia (Provider) internet atau Wi -fi mempunyai Infrastuktur (Tiang) sendiri tidak memasang kabel di tiang milik PLN secara liar dan semrawud yang dapat membahayakan pengguna jalan dibawahnya.

Menurut keterangan beberapa warga di Desa Kedung Oleng Kecamatan Paguyangan mengatakan,

“Itu kabel wifi kalau ada angin gede goyang goyang,takutnya putus kena orang lewat pakai motor kan bisa celaka pak,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya pernah ada seorang Babinsa lehernya kena kabel jaringan Wi-Fi saat mau menuju Dukuh Kedawung,Desa Kedung Oleng,Paguyangan.
Di Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,tepatnya Dukuh Sida Mukti juga pernah ada ada seorang pengendara motor kejatuhan kabel Wi- fi yang putus.

Dan secara tidak langsung juga merugikan Pemerintah Kabupaten Brebes,karena tidak ada pemasukan lewat Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Apalagi adanya kabel jaringan internet pemasangannya yang menyebar ke seluruh pelosok desa dan kota sehingga dinilai semrawud dan tidak mengindahkan esterika serta efisiensi ruang kota.

Semua kabel jaringan internet yang menempel di semua tiang listik milik PLN bersifat komersil dan untuk PT PLN sendiri mempunyai Provider sendiri yaitu Icon plus.
Seperti yang dijelaskan oleh pihak PT PLN melalui bagian Teknisi Lapangan,

“kalau PLN tidak bisa bergerak,karena itu kewenangan dari Icon net,” Ucap salah satu oknum setaf PLN

Dengan adanya pemberitaan ini agar pihak terkait khususnya PT PLN (Persero) UPJ Tegal dan Rayon Bumiayu untuk segera memutus kabel yang berada di tiang milik PLN,yang beresiko menyebabkan sengatan listrik,kebakaran dan ganguan lainnya terhadap masyarakat disekitarnya.(Team Jawa Tengah)

Tim”Redaksi

BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Bencana di Aceh dan Sumatera

Bekasi – BAZNAS Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi resmi menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk para penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera.Senin (08/12/2025).

Bantuan tersebut disiapkan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan nyata masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana. Adapun jenis bantuan yang dikirim meliputi 700 dus Pop Mie, 500 dus Indomie, 100 dus air mineral, serta pakaian layak pakai yang telah dipilah dan dikemas untuk siap distribusi di lokasi bencana.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, disaksikan perwakilan BPBD Kabupaten Bekasi. Bantuan ini selanjutnya akan diberangkatkan menuju wilayah Aceh dan Sumatera untuk kemudian disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi H. Aminnulloh, SE,menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Bekasi kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, serta masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan kondisi di wilayah terdampak.

“Melalui pengiriman bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar para penyintas dapat terpenuhi dan meringankan beban mereka selama masa pemulihan,”tegasnya.H. Aminnulloh, SE.

Sambungnya BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk terus memperkuat solidaritas dan membantu saudara-saudara,yang sedang menghadapi ujian bencana.

“Semoga bantuan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi semua pihak,”pungkasnya.H. Aminnulloh, SE.

(Red)

Puluhan Proyek Senderan BBWS di kab. Kuningan Jabar Disorot yang diduga tidak sesuai spesifikasi Dan RAB. Diminta Tegas BBWS Sikapi Pekerjaan PT. HK

Kuningan, Minggu 7 Desember 2025 Proyek pembangunan saluran air di wilayah Desa nanggela kec. Cidahu kab. Kuningan yang dikabarkan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yang dikerjakan oleh PT HK mendapat sorotan tajam dari publik dan masyarakat setempat. Sorotan ini muncul lantaran dugaan ketidaksesuaian standar kualitas material dan penggunaan bahan baku.

Pekerjaan Bangunan Irigasi Yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung di wilayah kab. Kuningan hasil temuan di Desa nanggela , Kecamatan cidahu Diduga tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan hasil temuan dan penelitian langsung dilapangan,Dan bahkan di lokasi tidak ada papan proyek yang terpasang, tanpa rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, atau durasi pelaksanaan dan anggaran dari mana. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.seharusnya papan proyek di pampangkan semua informasi penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi.tapi ini seperti disembunyikan,”dan Salah seorang mandor pekerja setelah dikonfirmasi terkait pasir segi kualitas dia mangakui nya dari pasir mah emang bereum dan jelek. ujarnya

hingga berita ini diterbitkan,bahwa bangunan proyek irigasi tersebut dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi

Jika dibiarkan praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam pengolaan dana publik oleh karena itu dinas terkait dan aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bermain main dengan anggaran negara.

Dengan sederet temuan dan regulasi yang jelas, publik kini menanti langkah tegas dari pihak BBWS Cimanuk – Cisanggarung dan aparat penegak hukum. Jika dugaan pekerjaan asal-asalan terbukti, hal ini bukan hanya soal ketidakpatuhan teknis, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam mengelola uang rakyat. tim prima

Red”

Jamintel: Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

Sabtu 6 Desember 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Jamintel menegaskan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan. “Inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” ujar Jamintel.
Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.
Dalam konteks strategis, bidang Intelijen Kejaksaan memainkan fungsi eksekutif yang krusial untuk mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024-2029. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang posisi sentral dalam pembangunan, namun kerap menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan,” imbuh Jamintel.
Jamintel juga menekankan perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, sebagai mitra strategis Kepala Desa harus diperkuat perannya untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi antara Kejaksaan dan BPD diperkuat dalam tiga fungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan asistensi hukum Kejaksaan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang sah dan berdampak nyata, serta mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk aspek hukum dan akuntabilitas publik melalui dukungan Kejaksaan Negeri.
“Diharapkan, melalui pengawalan intensif ini, angka kasus tipikor Dana Desa dapat menurun drastis, menuju target ambisius “ZERO KORUPSI” Dana Desa pada tahun 2028. Pengawalan ini mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, serta memastikan Dana Desa benar-benar diarahkan untuk penguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategis sesuai prioritas RPJMDes.
Lebih lanjut, Jamintel mengungkapkan bahwa jajaran Intelijen akan berperan aktif dalam membina desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik.
Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis.
Menutup sambutannya, Jamintel berharap agar sinergi erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD akan memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan, mendorong terwujudnya pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, M.Si, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, S.H., M.H., Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M. Si., Kasubdit 2.C pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, S.H. sebagai Pemateri dan Forkopimda Kabupaten Tangerang serta seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang.

Jakarta, 6 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Surat Darurat Dari Pelosok Negeri :Batalkan PMK 81,Desa di Ambang Kelumpuhan Layanan Publik

Lampung,
6/ 12 / 2025 Dengan penuh hormat,Kami membuka surat ini dengan doa tulus agar Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, kebijaksanaan, dan kekuatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin bangsa ini. Kami percaya—dan tetap ingin percaya—bahwa Bapak adalah pemimpin yang hatinya dekat dengan rakyat kecil, termasuk kami yang hidup, bekerja, dan mengabdi di desa-desa.

*Bapak Presiden yang kami hormati,*

Dari sudut-sudut desa yang jauh dari hiruk se- Indonesia izinkan kami mengirimkan suara hati. Suara yang mungkin lirih, tetapi lahir dari kenyataan yang setiap hari kami hadapi.

Hari-hari ini desa sedang dilanda kegelisahan yang sangat dalam. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II, membuat kami tertegun—antara bingung, sedih, dan marah. Kami bingung bagaimana membayar insentif guru TK, KB, dan guru ngaji; bagaimana membayar internet desa; bagaimana membayar pembangunan infrastruktur yang terlanjur Kami selesaikan. Kami sedih, karena seolah tidak dihargai dan diajak diskusi. Hati ini mau marah, tapi Kami bingung harus marah kepada siapa?

Belum selesai kegelisahan itu, muncul kabar bahwa Dana Desa tahun 2026 akan dipotong hingga dua pertiga untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kami mendukung KDMP, Pak. Namun mohon, jangan ambil napas desa sampai sesak. Jangan potong ruang fiskal kami sampai hampir habis. Dana Desa itu tulang punggung infrastruktur, Posyandu, digitalisasi desa, BUMDes, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa itu, desa lumpuh.

Di tengah situasi itu, kami hanya bisa menyaksikan pembangunan gudang dan gerai KDMP yang kabarnya dibayar dari Dana Desa, tetapi tanpa sedikit pun melibatkan desa. Katanya ini asset desa, milik Kami, tapi Kami tidak melihat RAB-nya. Kami tidak tahu siapa pelaksananya. Kami tidak melihat papan proyeknya. Kami hanya mendengar bahwa ini “untuk desa”—tetapi mengapa desa justru tidak dilibatkan perencanaan dan pelaksanaannya?

Lalu kami bertanya dalam hati : Apakah negara sudah tidak percaya kepada kami? Apakah Bapak Presiden meragukan kemampuan kami membangun desa kami sendiri? Apakah desa dianggap tidak layak sehingga proyek pembangunannya harus diberikan kepada pihak ketiga? Pertanyaan itu pahit, Bapak. Sangat pahit.

Kami tidak menutup mata bahwa ada oknum teman kami yang terjerat kasus hukum. Korupsi. Itu fakta, dan hukum wajib berjalan. Namun mohon Bapak juga lihat kenyataan lain : jauh lebih banyak desa yang jujur, mampu, dan berhasil. Banyak desa membangun BUMDes menjadi maju, membuka wisata desa, memperbaiki jalan, irigasi, jembatan, membangun layanan digital, dan mengubah kemiskinan menjadi kemandirian. Ketika diberi kepercayaan, justru sebagian besar desa menunjukkan integritas dan kemampuan. Kami mampu. Kami berhasil. Kami amanah insya Alloh.

*Bapak Presiden*

Sebentar lagi kita memperingati Hari Desa di kabupaten tanggamus —hari yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan desa sebagaimana diamanatkan UU Desa. Namun kini, justru desa merasa kewenangannya dicabut sedikit demi sedikit. Ruh UU Desa memudar. Asas subsidiaritas tidak dihargai. Asas rekognisi nyaris tidak terdengar lagi.

Musyawarah Desa yang dulu sakral kini kehilangan maknanya—sekadar ruang sosialisasi kebijakan pusat yang sudah diputuskan sebelumnya. Desa tidak lagi memutuskan—hanya melaksanakan. Desa tidak lagi merancang—hanya menerima. Perlahan, desa kehilangan martabatnya.

*Bapak Presiden, Orangtua Kami*

Jujur, kami sebenarnya sempat berencana melakukan aksi besar untuk menyuarakan nasib desa ini. Tetapi kami takut dibully. Bukan takut kepada polisi, tapi kepada netizen negeri ini. Kami tahu apa yang akan dituduhkan : “Kades demo karena takut tidak bisa korupsi lagi.”

Padahal, Bapak… bukan itu yang kami perjuangkan. Yang kami takutkan adalah kalau sampai Posyandu tutup, PAUD berhenti, layanan internet mati, pembangunan tak ada lagi.

Karena itulah, dengan segala kerendahan hati, kami menuliskan surat ini. Bukan untuk menekan, tetapi untuk memohon. Bukan untuk melawan, tetapi untuk menyelamatkan. Harapan kami kini hanya kepada Bapak.

*Bapak Prabowo Subianto*

Dengan penuh hormat dan ketulusan, kami memohon :

Tinjau dan batalkan PMK 81 Tahun 2025, agar desa dapat kembali menjalankan program yang sudah kami rencanakan.

Pertimbangkan kembali pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk KDMP, atau lakukan secara bertahap dan adil.

Libatkan desa dalam proses pembangunan gudang dan gerai KDMP.

Pulihkan asas subsidiaritas dan rekognisi, agar desa kembali memiliki martabat dan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang.

Kembalikan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi keputusan, bukan sekadar formalitas dan pengesah kebijakan.

Ajak desa berdialog, karen kami fondasi negeri ini.

Dengarkanlah jeritan hati desa. Aminkanlah harapan kami. Pulihkanlah kewenangan kami. Tolonglah desa agar tetap hidup, tetap bermartabat, dan tetap menjadi cahaya yang menerangi masa depan bangsa.

Kami tidak meminta lebih, Pak. Kami hanya ingin melayani rakyat kami dengan baik. Kami hanya ingin desa tetap menjadi rumah harapan bagi jutaan keluarga Indonesia.

Hormat Kami,

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Indonesia.

Red”

Edarkan ganja hampir satu kilogram seorang satpam di Brebes di tangkap polisi

*Brebes ( Lin ri.com )*7 Desember 2025 seorang satpam pabrik di kabupaten Brebes jawa tengah berinisial Abiyasa Fadli Akbar (23) ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba polres Brebes yang dipimpin langsung oleh Kanit Resnarkoba Aiptu Hardi Ristanto,ia diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Brebes.

Saat hendak melakukan transaksi pelaku diciduk di kampung desa tengguli kecamatan Tanjung Brebes,polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ransel nya saat penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus besar yang berisi ganja di rumah nya di desa blubuk kecamatan Losari, istri pelaku menangis menyaksikan penangkapan suami nya,dalam posisi tangan terborgol polisi.

Selain ganja yang ditemukan dirumah nya polisi juga menemukan paket ganja lain nya yang sebelum nya sudah disimpan di sejumlah tempat yang ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi barang tersebut dengan para pembeli atau konsumen.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan informasi warga masyarakat mengenai ada nya aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku,setelah dilakukan penyelidikan,akhir nya pelaku diamankan beserta barang bukti.

Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 835 gram atau hampir satu kilogram dari seluruh total barang bukti yang disita dari tangan pelaku ,kata kasat Resnarkoba Heru Irawan.

Menurut keterangan pelaku melalui kasat narkoba Heru kepada wartawan Minggu 7-12-2025 ganja tersebut dikemas dalam paket yang diperoleh dari jakarta dan siap diedarkan melalui media sosial Instagram tanpa bertemu langsung dengan para pembeli, untuk transaksi pembayaran nya antara pelaku dan pembeli melalui via online

Pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes menurut pengakuan nya, saat pemeriksaan ia ditanya polisi mengaku menjual ganja karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan tanpa memikirkan resiko akibat nya

Kini tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,himbauan kepada masyarakat Brebes agar jauhilah narkoba karena semua bentuk narkotika merusak generasi penerus bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang dan tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran dan pemakaian narkoba kepada siapapun di wilayah hukum kami *ungkap nya*!!

Pewarta ” Eko julian

Majelis Adat Indonesia Desak Negara Tegakkan Keadilan: Perusahaan dan Tambang Ilegal Wajib Ganti Kerugian Kerusakan Wilayah Adat di Sumbar, Sumut dan Aceh

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) secara resmi menyatakan sikap nasional atas berbagai bencana ekologis dan kerusakan wilayah adat yang terus terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sri Paduka Baginda Tuanku Raja Gontar IV Dr. Drs. Syafri Fadillah M, S.E., M.Pd., Al-Hajj (Raja Generasi ke-17 Kerajaan Aru, Sumatera Utara) yang tergabung dalam Forum Komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara, Sabtu (6/12/2025).

Dalam penjelasannya, DYMM SPB Tuanku Raja Gontar IV menegaskan bahwa kerusakan lingkungan saat ini bukan sekadar persoalan administratif atau ekonomi, melainkan telah menyentuh luka terdalam peradaban adat Nusantara. “Yang dirusak bukan hanya tanah dan hutan, tetapi martabat, sejarah, dan masa depan anak cucu masyarakat adat. Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada keadilan,” tegas beliau yang juga berprofesi sebagai Pengamat Hukum dan Ekonomi.

Menurutnya, tanah ulayat, hutan adat, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat adalah warisan peradaban yang tidak boleh diperdagangkan dengan dalih investasi. Negara, lanjut beliau, wajib berdiri di garis terdepan untuk melindungi hak-hak adat sebagaimana amanat konstitusi.

DITUJUKAN LANGSUNG KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

MAI secara terbuka menyampaikan permohonan dan tuntutan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar negara hadir secara nyata, berdaulat, dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan perusakan baik korporasi legal yang melanggar hukum maupun jaringan tambang ilegal. MAI menilai bahwa kerusakan ekologis telah melampaui batas toleransi sosial, adat, dan lingkungan, serta menimbulkan kerugian besar lintas generasi bagi masyarakat adat di tiga provinsi tersebut.

MAI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, GUGAT GANTI RUGI RP100 TRILIUN

Sebagai langkah konstitusional dan serius, MAI menyatakan kesiapan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 triliun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran wilayah adat. Nilai tersebut mencakup kerusakan tanah ulayat dan hutan adat, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, kerusakan rumah adat dan infrastruktur sosial, serta dampak ekologis jangka panjang yang mengancam generasi mendatang. DYMM Raja Gontar IV menegaskan bahwa ganti rugi bukan semata soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan peradaban.

MAI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menjadikan wilayah adat sebagai objek eksploitasi tanpa pertanggungjawaban. Pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak tatanan budaya disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan nilai luhur bangsa. Forum ini juga menyerukan kepada akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan media nasional untuk mengawal proses penegakan hukum agar tidak tenggelam oleh kepentingan politik maupun oligarki ekonomi.

PENEGASAN PENUTUP SEKRETARIS JENDERAL MAI

Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso (pemangku gelar adat Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung), menegaskan bahwa perjuangan MAI adalah perjuangan menjaga keadilan sejarah dan masa depan bangsa. “Kerusakan ini bukan hanya tragedi lingkungan, tetapi tragedi peradaban. Jika negara tidak berdiri bersama masyarakat adat hari ini, maka kita sedang membiarkan akar bangsa ini dicabut perlahan. MAI akan berdiri paling depan menjaga tanah adat, menjaga marwah, dan menjaga keadilan,” tegasnya.

WEJANGAN YANG DIPERTUAN AGUNG DIRAJA NUSANTARA

Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman (selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Dewan Pendiri MAI), dalam forum yang sama menyampaikan bahwa perjuangan menegakkan keadilan adat bukan sekadar agenda organisasi, tetapi panggilan sejarah bangsa.

Menurut beliau, kerusakan wilayah adat adalah akibat dari tercerabutnya nilai-nilai keadaban dalam pengelolaan alam, di mana kekuasaan modal telah mengalahkan suara nurani dan hukum adat. “Negeri ini berdiri di atas tanah adat, di atas kearifan para leluhur. Jika tanah itu dihancurkan, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga sendi-sendi kebangsaan. Negara wajib hadir sebagai pengayom, bukan sebagai penonton,” tegasnya.

DYMM Maharaja Kutai Mulawarman menambahkan bahwa MAI didirikan sebagai benteng terakhir marwah peradaban Nusantara, untuk memastikan bahwa raja, sultan, datuk, ratu, dan seluruh pemangku adat tidak tinggal diam ketika hak-hak rakyat adat dirampas oleh keserakahan. Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pendiri MAI, beliau menegaskan bahwa seluruh elemen adat di Nusantara memiliki tanggung jawab suci untuk mengembalikan kehormatan budaya diraja dan martabat masyarakat adat melalui tindakan nyata.

“Mengembalikan marwah dan kehormatan budaya diraja Nusantara berarti menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Raja tanpa keadilan adalah kehampaan, dan kekuasaan tanpa keberpihakan kepada yang lemah adalah pengkhianatan terhadap amanah leluhur,” ujar beliau, menambahkan bahwa MAI tidak akan gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuatan modal karena yang diperjuangkan adalah masa depan generasi Nusantara.

Majelis Adat Indonesia (MAI) adalah wadah nasional para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Pemangku Adat se-Nusantara yang berfungsi sebagai penjaga nilai, martabat, kearifan lokal, serta hak-hak konstitusional masyarakat adat Indonesia. (Bar.S)