Beranda blog Halaman 23

Polsek Serang Baru Giat PAM di Tempat Ibadah Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme

Bekasi – Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 melaksanakan pengamanan dan monitoring untuk warga yang melaksanakan ibadah bertempat di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok J8 No.16 RT 002 RW 012 Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu,25 Mei 2025 Pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan pengamanan dan monitoring yang dilakukan Anggota Polsek Serang Baru ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari Minggu,ini adalah bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam menjaga Kamtibmas.

“Kehadiran Polsek Serang Baru ditempat ibadah ini dalam rangka OPS Berantas Jaya-2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jemaah yang sedang beribadah,serta antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme yang dapat mengganggu kegiatan ibadah warga,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek dalam pelaksanaan pengamanan, anggota Polsek Serang Baru berkoordinasi dengan pengurus gereja. Bekerjasama dalam melakukan monitoring keamanan, baik di dalam maupun di sekeliling gereja untuk memastikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Kandasnya Ponton CPO dan Tabrakan dengan Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun: Ada Apa dengan Syahbandar?

Ketapang Kalimantan Barat – (25/5).

Insiden tabrakan antara Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 dan sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di muara Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kini memicu sorotan tajam publik dan media.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata dan kru pelabuhan, ponton bermuatan CPO itu kandas akibat air laut surut. Dalam kondisi gelap dan pasang surut ekstrem, Kapal Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang mengalami kesulitan manuver dan menabrak ponton yang melintang di jalur pelayaran.

Bagian depan kapal penumpang tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Meskipun proses perbaikan telah dilakukan secara cepat dan diamati langsung oleh awak media di lapangan, namun tidak ada jaminan atau dokumen resmi terkait kelayakan teknis kapal pasca-perbaikan.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberi keterangan resmi. Bahkan, permintaan awak media untuk bertemu langsung dengan kapten kapal maupun manajemen pelayaran tidak direspons. Salah satu petugas Syahbandar justru menyarankan agar awak media menghubungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, tanpa penjelasan rinci.

Dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini mulai menyeruak. Seorang warga bernama A. Rahman, yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diliput media. Ia menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia berdialog, namun kemudian berubah agresif.

“Kami awalnya diajak komunikasi baik-baik, tapi ketika kami minta keterbukaan, mereka malah menyuruh jangan ikut campur. Ada yang bilang, ‘Buat apalah kau urus kapal orang,’” ujar Rahman kepada wartawan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar soal standar keselamatan pelayaran, prosedur navigasi, dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kejadian ini berpotensi melanggar:

Pasal 323 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Pasal 228 ayat (1): “Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Pasal 302: pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Insiden ini tidak hanya menyingkap potensi kelalaian teknis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hambatan terhadap kerja-kerja jurnalisme. Beberapa awak media yang mencoba menggali informasi di lokasi diintimidasi secara verbal dan dipersulit aksesnya.

Patut diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan, dan mengkritisi informasi demi kepentingan publik. Upaya membungkam media sama dengan mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, 25 Mei 2025 belum ada pernyataan resmi dari otoritas pelabuhan maupun perusahaan pelayaran terkait tanggung jawab hukum insiden tersebut. Kami mendesak agar:

Syahbandar Ketapang membuka informasi secara transparan.

Kementerian Perhubungan turun tangan menyelidiki kasus ini.

Pihak pelayaran Dharma Ferry 2 bertanggung jawab secara hukum dan teknis.

Tidak ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Insiden ini bukan sekadar soal kelalaian navigasi, tetapi soal keselamatan penumpang, transparansi publik, dan penghormatan pada fungsi pers dalam negara demokratis.

Laporan oleh: Dedi Ketua
Koordinator Tim Liputan Investigasi

Diduga Tengkulak Kuasai SPBU Muneng, Konsumen Resah dan Lapor Pertamina

Probolinggo – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh oknum tengkulak kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di SPBU 53.672.23 Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang konsumen yang hendak mengisi BBM jenis Pertamax mengaku kecewa karena harus mengantre lebih dari 20 menit, namun justru didahului oleh sejumlah motor yang keluar-masuk SPBU untuk mengisi Pertalite—BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat tertentu.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Konsumen yang juga merupakan pegawai instansi pemerintah itu menuturkan bahwa petugas SPBU terkesan memprioritaskan kendaraan milik para tengkulak.

“Saya sudah menunggu lama dan jelas menyampaikan ingin isi Pertamax. Tapi malah yang berkali-kali masuk itu yang dilayani. Saya lihat mereka pakai kendaraan yang sama, bolak-balik dua kali lebih,” saya melihat pengisian BBM Pertalite kendaraan tersebut senilai Rp 100.000; terisi Rp 98.0000;, yang kedua pengisian Rp 80.000; terisi Rp 78.000; ujarnya kecewa kepada media ini.

Lebih jauh, konsumen tersebut juga mengungkap kekecewaannya atas sikap petugas SPBU yang dinilai tidak ramah, tidak profesional, dan seolah mengabaikan hak pelanggan.

“Saya ini tahu aturan. Saya minta struk sebagai bukti karena mau saya laporkan. Tapi saya diperlakukan seperti bukan pelanggan,” tambahnya tegas.

Kecurigaan kian menguat saat konsumen menerima print-out struk yang tertera atas nama operator “SF”, padahal yang melayani pengisian BBM adalah petugas lain berinisial “RHN”. Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan SPBU.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, yang mendapatkan laporan dari konsumen ini, langsung menyikapi serius temuan tersebut.

“Kami minta Pertamina segera turun tangan. Ini sudah fatal. Kalau tidak diberi sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi. Jangan tutup mata dan telinga kalau ada temuan dari kami,” kata Badrus.

Bila benar terbukti ada praktik penyaluran BBM bersubsidi ke tengkulak, maka pihak SPBU dan oknum yang terlibat terancam melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

* **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**: Penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
* **Perpres No. 191 Tahun 2014**: Penjualan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
* **UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107**: Distribusi ilegal BBM bisa dikenai pidana 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

Tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke SPBU dan bertemu dengan pengawas, admin, ketua shift, serta petugas lapangan. Saat dimintai keterangan, pengawas SPBU yang berinisial ZN tidak menampik adanya aktivitas mencurigakan oleh para tengkulak.

“Saya lebih fokus ke stok BBM, jarang keluar ke lapangan. Tapi teman-teman sudah sering saya ingatkan. Soal tengkulak, memang sering bolak-balik,” ujar ZN.

Lebih mencengangkan, petugas lapangan berinisial RN mengakui secara terbuka bahwa pihaknya menerima uang sebesar Rp2.000 setiap kali mengisi BBM untuk para tengkulak.

“Iya, memang saya menerima uang dari mereka, Rp2.000 setiap pengisian,” ungkap RN tanpa ragu.

Sebagai langkah awal, pengawas ZN berjanji akan membatasi jumlah pengambilan BBM oleh tengkulak.

“Ke depan akan saya batasi maksimal dua kali pengambilan dengan motor yang sama,” tambahnya.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkannya. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan prima sesuai prinsip **3S (Senyum, Sapa, Salam)** dan memperoleh informasi serta layanan secara adil dan profesional.

“Kami tidak minta dilayani istimewa, cukup adil sesuai prosedur. Tapi nyatanya kami seperti dipinggirkan,” ujar konsumen tersebut.

LSM JakPro mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Selain sanksi administratif, tindakan hukum bisa diberlakukan jika ditemukan pelanggaran pidana.

Pemerintah daerah diharapkan juga tidak tinggal diam dan turut memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayahnya, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi yang sangat rawan disalahgunakan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru bila ada tindakan nyata dari pihak Pertamina maupun aparat hukum.

Bersambung……..????

Sumber: Edi D

Todongkan Senjata Menyerupai Pistol, Dua Pelaku Curas Target OAC 2025 Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Sabtu (10/5/25) sekitar pukul 04.00 wib di pinggir Jalan Raya Panembangan tengah sawah, Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok/ Polresta Bms/ Polda Jateng, tanggal 22 Mei 2025, dua orang laki laki diduga pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cilongok diamankan petugas, Sabtu (24/5/25).

Dalam keterangannya, korban DSH (47) seorang wanita Desa Sambirata Kecamatan Cilongok mengatakan pada saat berangkat ke pasar Karangtengah untuk belanja sayur mengendarai sepeda motor sendiran dan membawa tas selempang warna coklat, sesampainya di TKP korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mendorong bahu sebelah kanan korban.

Saat didorong, korban kaget namun tidak terjatuh dan masih bisa menjaga keseimbangannya dalam mengendarai motor. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban oleng dan terjatuh.

“Selanjutnya pelaku turun dan korban langsung ditodong bagian dahi kanan dengan menggunakan barang berupa seperti senjata api jenis pistol sambil berkata “Duit.. duit”, Duite ndi” uang mana uang (Indonesia) yang kemudian dijawab oleh korban “Langka duite,, urung olih duit” (Tidak ada uang, belum dapat uang)”. Kemudian pelaku mengambil paksa tas slempang milik korban lalu kabur. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut adanya acaman menggunakan senjata api jenis pistol”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Modusnya, pelaku mengintai korban dengan cara membuntuti dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai ditempat sepi pelaku memepet korban kemudian menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menodongkan alat berbentuk pistol ke kepala korban dan mengambil barang berharga milik korban, kata dia.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku MIM diamankan saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku AP diamankan pada saat sedang berada di tempat kerjanya di daerah Tangerang Selatan Kota Tangerang.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung core A01, warna hitam beserta dusbook,n1 (satu) unit HP beserta dusbook Handphone OPPO A3s warna merah, 1 (satu) buah helm merk Classic warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek wana biru dongker motif bintang, 1 (satu) buah jumper warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Musda DPD FBN RI Tabanan Jadi Tolak Ukur Organisasi yang Junjung Tinggi Asas Demokrasi

TABANAN, Bali,
Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD FBN RI Kabupaten Tabanan minggu 25 Mei 2015, Nyoman Salindra terpilih dan ditetapkan nakhodai Dewan Pimpinan Daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan.

Pelaksanaan Musyawarah Daerah, berlangsung secara demokratis, yang diselenggarakan di Bali Nature Land, jalan Pantai Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,Bali, terpilih ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, l Nyoman Salindra.
Itu artinya, I Nyoman Salindra akan memimpin DPD FBN RI Kabupaten Tabanan lima tahun kedepan, priode 2025-2030.

Jadi tak mengherankan, jika ia terpilih, pasalnya Nyoman Salindra merupakan sosok Letnan Kolonel (purn) TNI AD, yang telah melaksanakan pengabdian kepada Bangsa dan Negara, oleh sebab itu, jiwa Nasionalisme dan pengabdiannya tak perlu lagi diragukan.

Rasanya tak berlebihan, sangat layak dan pantas memimpin DPD FBN RI Tabanan lima tahun kedepan, sesuai mekanisme Hasil Musyawarah Daerah .

Tak hanya itu, sukses dan terselenggaranya Musyawarah Daerah Kabupaten Tabanan, kedepan diharapkan bisa membentuk kepengurusan, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara, agar bisa segera terbentuk, kemudian dikukuhkan dan dilantik, guna mengimplementasikan bela negara yang sesungguhnya sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Meski demikian, nilai- nilai dasar bela negara sepatutnya disosialisasikan serta diedukasikan kepada anak-anak bangsa, guna memperkuat sikap Nasionalisme, sebab hal tersebut, merupakan tanggung jawab kepada bangsa dan negara, dalam merawat dan menjaga keutuhan kedaulatan NKRI.

“Cinta tanah air, sadar akan berbangsa dan bernegara, yakin kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara bermakna memiliki, rela berkorban untuk berbangsa dan negara, merupakan wujud memiliki awal bela negara.

Dalam hal ini, ketua DPW FBN RI Bali, Ida Bagus Putu Parta, S.E.,S.H., memaparkan nilai-nilai filosofi yang di gambarkan dalam sejarah kerajaan Mataram kuno, hingga kerajaan Majapahit, sebagai dasar landasan persatuan dan kesatuan bangsa, yang meliputi seluruh Nusantara hingga ke sebagai besar Asia Tenggara, yang Kejewanartahanya masuk dalam bela negara abat saat ini.

Ketua DPW FBN RI Bali, I.B. Putu Parta kembali tegaskan, arti luas bela negara yang memiliki dampak signifikan dalam memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air, sehingga komitmen untuk mencintai dan Bela Negara yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bisa di implementasikan secara nyata.

Kembali dijelaskan, bahwa dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, disebutkan tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara, yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Bela Negara sendiri merupakan tekad, perilaku dan tindakan warga negara, baik itu perseorangan maupun kolektif, dengan jiwa tulus dan iklas, yang roh dan hilirnya merawat dan menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan UUD 1945,” ujar Ida Bagus Putu Parta.

Terlebih lagi, bahwa Forum Bela Negara merupakan komponen pendukung, dari 3 komponen.
1.Komponen Utama ialah TNI-POLRI, dua institusi yang merupakan wujud penegakan kedaulatan dan wujud dari eksistensi negara
2.Komponen Cadangan yaitu KOMCAD, Komponen Cadangan , murni warga sipil yang didik dasar militer turut serta dalam menjaga kedaulatan NKRI
3.Komponen Pendukung yaitu Bela Negara ( Forum Bela Negara) imbuhnya.

Mengingat, Komponen Pendukung, yaitu Forum Bela Negara, secara langsung dibawah Kementarian Pertahanan dan Keamanan RI.

Oleh sebab itu Forum Bela Negara selalu memegang teguh, amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi dan sumber hukum, sedangkan Idiologi Pancasila, merupakan pandangan hidup atau nilai dasar, hal tersebut merupakan landasan bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Demikian pula dengan Bhineka Tunggal Eka, yang memiliki makna berbeda-beda tetapi tetap satu juga, semboyan ini adalah merupakan semboyan bangsa Indonesia, yang menggambarkan, keberagaman suku, ras, agama dan budaya, tetapi tetap satu juga.

Sementara itu, pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, tertuang dalam surat mandat No.18/A/DPP FBN/RI/ SM/V/2025.Terpilih ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan secara demokratis I Nyoman Salindra.

“Sebagai ketua terpilih hasil Musda Nyaman Salindra sampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan anggota DPD Kabupaten Tabanan yang telah mensuport dan mendukungnya.

“Matursuksma atas dukungan dan support rekan-rekan DPD FBN RI Tabanan, yang memberikan amanah kepada saya memimpin DPD FBNRI Tabanan lima tahun kedepan.
Hal ini merupakan amanah dan tanggung jawab, sekaligus dukungan moral ” urainya.

Lebih lanjut, Nyoman Salindra mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab yang berat yang akan diembannya

Meski demikian, pihaknya menyadari tugasnya, untuk membangkitkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air, guna menjaga persatuan dan kesatuan, dalam memperkuat rasa dan sikap nasionalisme.

Kendati demikian, bahwa pihaknya yakin dan percaya dengan susunan personalia, yang baru diumumkan, yang kemudian dilengkapi dan disempurnakan nanti oleh formatur terpilih melalui struktur kepengurusan DPD Kabupaten Tabanan periode 2025-2030.

“Mari bersinergi kita bangun dan besarkan DPD FBN RI Kabupaten Tabanan dengan memupuk rasa nasionalisme kepada anak-anak bangsa, kita siapkan generasi muda sebagai pilar pagar NKRI, dalam wadah Forum Bela Negara.

Karena itu, setelah terbentuk Forum Bela Negara( FBN) RI Kabupaten Tabanan, kita tidak bisa tinggal diam. Kita rapatkan barisan, secara awal apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat luas, sehingga keberadaan DPD FBN RI Tabanan ini bukan sekedar simbol, tetapi kita mampu menunjukkan secara nyata, bisa membawa dampak yang positif kepada masyarakat luas di Tabanan khusus yang terkait dengan bela negara, tambahnya.

Oleh sebab itu, pentingnya kita edukasi masyarakat umum untuk memahami bahwa bela negara itu tidak hanya dilakukan oleh militer/TNI-POLRI, namun apapun yang bisa kita lakukan, ikut berpartisipasi dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi/ UMKM, Pertanian, Kesehatan maupun dalam bentuk Pariwisata, itu adalah bagian dari Bela Negara, pungkas Nyoman Salindra ketua DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, dalam Musda 25 Mei 2025, yang berlangsung di Bali Nature Land, jalan Pantai Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,Bali.

Hal senada juga dikatakan Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Riza Taufiq Hasan S.I.P., menyinggung arti bela negara . Bela Negara adalah merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu dalam momentum musyawarah daerah DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, mari kita bersatu dan berkontribusi demi Indonesia yang maju, yang di cita-citakan masyarakat Indonesia.

Menyikapi tantangan kedepan semakin tidak terduga, kita tidak hanya menghadapi tantangan fisik tetapi juga tantangan yang tak kasat mata. Konflik global, evolusi teknologi, hingga krisis iklim telah membawa resiko dampak ketahanan Negara, tegasnya.

Oleh sebab itu, kita harus memiliki jiwa bela negara, sebagai pilar utama yang menjadikan kita tangguh dan tegar menghadapi situasi yang tidak menentu. Pasalnya semangat bela negara bukan hanya tanggung jawab aparat pertahanan tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Mengingat, Bela negara di Indonesia bukan hanya terkait aspek, tetapi harus lebih luas lagi untuk merangkul semua lapisan masyarakat, setiap tindakan sekecil apapun dilandasi cinta kepada bangsa dan negara, cinta kepada Pancasila dan NKRI, adalah wujud konkrit bela negara, pungkas Riza Taufiq Hasan.

Untuk itu, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Riza Taufiq Hasan S.I.P., bacakan pantun. Berlayar sampan menuju sebrang, obak tenang tak bergelora, mari bersama kita berjuang, demi tegaknya ibu Pertiwi tercinta, disambut tepuk tangan meriah.

Sementara itu, salah satu tokoh Tabanan I Made Edi Wirawan, wakil Bupati Tabanan priode 2020-2025, anggota DPRD kabupaten Tabanan 3 priode 2009-2020, ketua HKTI” Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ” juga sebagai Penasehat DPD FBN RI Kabupaten Tabanan, paparkan arti bela Negara .

“Dengan Bela Negara, mari kita bangun rasa nasionalisme yang kuat, tanggung jawab dan rela berkorban .
FBN adalah panggilan hati, ruh dari bela negara adalah sikap Nasionalisme yang melebur pada UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, karena ketiganya saling berkaitan erat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, terangnya .

Menariknya, Edy Wirawan beberkan pujian kepada salah satu kompetitornya pada pilkada 2020 yang lalu yaitu Dewa Nyoman Budiasa, mengingat ia kini duduk sebagai Penasehat DPD FBN RI Tabanan. Mengingat beliau sangat luar biasa, secara intelektual, kompetensi sangat luar biasa, pada saat itu cuma nasibnya saja yang kurang beruntung, menyikapi hal tersebut tetap semangat, mundur satu langkah, tetapi maju kedepan seribu langkah, terang Edy Wirawan

Luar biasanya, dengan suka rela Edy Wirawaan, support DPW FBN RI Bali, tak mengherankan Bali Nature Land, dijadikan sebagai sekretariat bersama DPW-DPD FBN RI Bali.
Terlebih lagi, bahwa bela negara/organisasi seperti tubuh, kepala, tangan , kaki, saya berharap dalam sistem menjalankan tugas seperti bahasa Bali Son Singgih, sehingga tidak saling ngangkangin, dan jika itu dijalankan maka membuat sebuah organisasi akan berjalan seperti semestinya, tegasnya.

Pasalnya, persiapan ini sangat luar biasa, terlebih pihaknya pake sistem, yang namanya sistem organisasi, harapannya organisasi FBN harus maju dan berkembang, jangan hanya saat dilantik saja gemuruh nya, pungkas Edi Wirawan.

Narasumber, sekaligus penasehat DPW FBN RI Bali, Dewa Nyoman Budiasa, beberkan pemikiran terkait Bela Negara. Pada dasarnya bela negara bukan saja hak tetapi merupakan tanggung jawab. Hak kita sebagai warga negara hidup aman nyaman dalam NKRI. Maka dari itu, kita juga memiliki kewajiban Bela Negara, dan itu bukan saja milik TNI -Polri, tetapi bagi semua yang terlahir di bumi Indonesia, dan mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka itu menjadi dasar pokok untuk ikut serta dalam bela negara, ujarnya .

Namun patut diketahui, kedepannya fungsi pokok FBN RI demi kesejahteraan dan kemajuan Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Oleh sebab itu, butuh kerja extra keras dalam organisasi, terciptanya forum bela negara yang solid dan penuh dedikasi, intinya dalam bela negara bersedia meluangkan waktunya, bersedia mengeluarkan ide dan gagasannya dalam forum bela negara, maknanya bagi yang memiliki tekat dan jiwa bela negara semua pantut mendapat bintang, tambahnya. ( Tim_ranu)

Red”

Satgas Binmas Polres Kebumen Patroli saat CFD Berlangsung

Polres Kebumen – Dalam rangka mendukung kemajuan ekonomi nasional dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Polri saat ini tengah menggelar Operasi Penertiban Premanisme secara serentak di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Kebumen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Binmas Polres Kebumen pada Minggu (25/5/2025) melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada para pedagang dan juru parkir di area Alun-alun Kebumen saat CFD berlangsung.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatgas Binmas AKP Joyo Suharto bersama personelnya, menyasar titik-titik yang rawan terjadi pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.

Dalam keterangannya, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang dan juru parkir, agar tidak menjadi korban yang dirugikan oleh aktivitas pungli.

“Kami memberikan himbauan kepada para pedagang, jika ditemukan adanya aksi pungli, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” terang Kompol Faris Budiman.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para tukang parkir agar tidak menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan nyaman, terutama di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti Alun-alun Kebumen,” tambahnya.

Polres Kebumen berusaha selalu hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan edukatif, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Antisipasi Guantibmas 3C dan Premanisme, Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif

Bekasi – Dalam menciptakan diwilayah hukum nya agar tetap aman dan kondusif Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Gelar Patroli Preventif antisipasi guantibmas 3C dan Premanisme bertempat di Pintu Gerbang Kawasan Delta Silicon 8 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu (25 Mei 2025) Pukul.01.30.Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Dalam patroli preventif tersebut Anggota Polsek Serang Baru memberikan himbauan kepada SECURITY kawasan agar diperkuat pengamanannya, dipasang CCTV dan dipasang spanduk himbauan kamtibmas disekitar kawasan delta silicon 8

“Dan kepada masyarakat yang berada di sekitar SPBU,untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas.Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat serta petugas SPBU dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU,”Jelas Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek Kegiatan ini juga menjadi contoh nyata komitmen Polsek Serang Baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polsek Serang Baru,terus melaksanakan patroli secara rutin.

“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Serang Baru. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Sentilan Wakil Gubernur Harus Kita Dukung, Akademisi: Pernyataan Ini Momentum Koreksi Total Investasi Ekstraktif di Kalbar

Pontianak, Kalimantan Barat – 25 Mei 2025

Pernyataan keras Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat membuka Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-39 di Pontianak, menggegerkan publik dan pelaku usaha sektor ekstraktif. Dalam pidatonya, Krisantus menyindir perusahaan sawit dan tambang yang selama ini menikmati hasil kekayaan bumi Kalbar, namun minim kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jangan cuma datang bawa alat berat, ambil hasil hutan dan tanah kami, lalu tinggal pergi. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti,” kata Krisantus, disambut tepuk tangan meriah ribuan warga adat yang memadati lokasi PGD, Jumat lalu.

Pernyataan itu menuai tanggapan luas. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menyebut ucapan Wagub bukan sekadar retorika politis, melainkan cerminan akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik bisnis yang abai terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalbar dijadikan lumbung pengambilan hasil, tapi bukan tempat ditanamkan tanggung jawab,” ujar Herman saat ditemui Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Herman, saatnya pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap korporasi besar, terutama yang bergerak di sektor sawit dan pertambangan, agar tidak hanya mengeruk sumber daya alam tetapi juga menanamkan manfaat bagi masyarakat lokal. Ia menyebut investasi harus bersifat mutualistik—saling menguntungkan, bukan eksploitatif.

CSR Tak Menyentuh Akar Masalah
Herman mengkritik praktik Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dianggap formalitas belaka. “Program CSR yang dijalankan belum menyentuh akar kebutuhan masyarakat. Banyak yang sifatnya seremoni, tidak menyelesaikan persoalan struktural,” tegasnya.

Padahal, kata Herman, kewajiban sosial perusahaan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menegaskan pelaksanaan CSR sebagai keharusan hukum.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan tanggung jawab sosial dan ekologis kepada setiap investor.

“Selama ini, perusahaan hanya menyetor pajak dan retribusi, padahal yang dibutuhkan adalah kontribusi nyata seperti pembangunan infrastruktur, beasiswa, layanan kesehatan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Herman.

Momentum Penegakan Keadilan Daerah
Ia menilai pernyataan Wagub sebagai momentum penting untuk melakukan koreksi total atas relasi timpang antara daerah dan korporasi besar. Terlebih, banyak wilayah di Kalbar menghadapi kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta marjinalisasi masyarakat adat akibat ekspansi sawit dan tambang.

“Kalau perusahaan hanya datang mengambil, tapi tak memberi kembali, itu bentuk ketidakadilan struktural. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan pelayan modal,” tandasnya.

Herman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak operasional perusahaan. Ia menegaskan, daerah punya hak untuk menuntut keadilan atas pemanfaatan sumber daya alamnya.

“Ini bukan sekadar sikap politik. Ini soal martabat, hak hidup, dan masa depan Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

3 Wartawan Dijebak di Blora? LCKI: Polisi Harusnya Tangkap Juga Si Pemberi Uang!

Blora |25-05-2025.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga orang wartawan asal Semarang yang kini ditahan oleh Polres Blora menuai kontroversi tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun terdapat indikasi kuat bahwa ketiganya justru dijebak oleh pelapor yang seharusnya ikut diproses hukum.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH atau yang akrab disapa Jack Lawyer, menyebut penangkapan ini sebagai preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan kemunduran penegakan hukum di tubuh kepolisian.

> “Aneh sekali, ketiga wartawan itu datang ke Blora karena diundang oleh pihak yang mengaku korban. Tapi justru mereka yang dijebak, diberikan uang tutup berita, lalu langsung diciduk polisi. Kalau ada uang sogokan, maka pemberi dan penerima sama-sama pelaku tindak pidana menurut Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Jack dengan nada geram.

Penegakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Jack menyatakan keprihatinan mendalam bahwa penegakan hukum di Polres Blora tampak hanya menyasar pihak lemah, dalam hal ini para wartawan, sementara si pelapor—yang memberikan uang suap—justru tidak tersentuh sama sekali oleh proses hukum.

> “Jangan sampai aparat menjadi alat kriminalisasi. Kita minta keadilan yang tidak berat sebelah. Kalau memang ada praktik BBM ilegal, kenapa tidak itu yang diproses? Kenapa malah wartawannya yang dijadikan kambing hitam?” tegas Jack yang juga berlatar belakang wartawan reformasi ini.

Jack menduga kuat bahwa peristiwa ini sudah dikondisikan untuk menjebak ketiganya. Ia meminta Kapolri turun tangan mengusut tuntas apakah ada peran oknum aparat dalam skenario jebakan tersebut.

UU Pers Lindungi Wartawan, Tak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Dalam kasus ini, muncul juga argumen bahwa wartawan yang ditangkap tidak terdaftar di Dewan Pers. Namun, pernyataan resmi Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu, membantah anggapan bahwa hanya wartawan terdaftar yang sah secara hukum.

> “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 dan 18.

Fakta ini memperkuat argumen bahwa penangkapan tidak boleh hanya didasarkan pada legalitas administrasi, apalagi jika wartawan tersebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik menyelidiki dugaan kejahatan publik seperti penyalahgunaan distribusi BBM ilegal.

Dasar Hukum yang Diabaikan

Berikut beberapa dasar hukum penting yang diduga diabaikan oleh Polres Blora:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan harus disertai unsur paksaan atau ancaman. Jika uang diberikan secara sukarela (meskipun dengan motif pengondisian), maka unsur ini tidak terpenuhi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Baik pemberi maupun penerima sogokan dalam suatu tindak pidana harus sama-sama diproses hukum.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 8: Wartawan yang sedang bertugas dilindungi hukum.

Pasal 18 ayat 1: Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023: Pendataan perusahaan pers bersifat sukarela, bukan syarat legalitas.

Suara Nurani: Di Balik Jeruji, Keluarga Menderita

Jack menegaskan bahwa ketiga wartawan yang kini mendekam di tahanan Polres Blora juga manusia biasa. Mereka punya keluarga, anak, dan istri yang kini ikut menanggung derita sosial dan ekonomi karena perlakuan hukum yang timpang.

> “Mereka itu saudara-saudara kita. Bisa jadi ada kekeliruan di lapangan, tapi penanganannya harus proporsional dan manusiawi. Jangan dijadikan korban sistem yang cacat. Mari kita kawal kasus ini bersama,” tutup Jack, penuh empati.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers dan keadilan hukum di Indonesia masih rawan disalahgunakan. Jika aparat kepolisian hanya bertindak atas dasar tekanan atau skenario tertentu, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.

Jeck menyerukan agar pihak berwajib memproses juga si pemberi uang, membuka informasi publik tentang dugaan BBM ilegal yang menjadi akar persoalan, dan menghentikan praktik jebakan-jebakan yang justru melecehkan nilai-nilai hukum dan profesi jurnalistik.

 

Red”

Guru ngaji terima santunan dari Bazis DKI Jakarta.PFi.

Jakarta,
Pengajian Alqur’an diikuti oleh jamaah Lansia Mengaji sudah berjalan 2 tahun tetap eksis. Kegiatan yayasan Guru Tahu Sekolah Raja, mempersiapkan ruangaon belajar di wilayah kelurahan Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pengajian yang diikuti oleh Emak.emak dan Bapak bapak, peserta menerima materi pelajaran : Terjemahan Al-Qur’an Perkata, Tahfidz Al – Qur’an, Fiqih Islam dan Tahsin/Naghom diselenggarakan setiap hari Rabu dan Sabtu.

Pengajian Al-Qur’an umumnya diikuti Lansia, dan Remaja juga ada tetapi tidak berbanding,90 % emak dan bapak, 10 % remaja lulusan SLTA dan Perguruan Tinggi.

” Dalam upaya menyemarakkan dan memakmurkan agama islam, diimbau warga dan remaja di lingkungan wilayah Jagakarsa untuk mengikuti kegiatan pengajian tersebut,” ungkap ketua Yayasan Risman kepada wartawan di Jakarta Sabtu (24/5)

“Lansia mengaji juga berjalan di Mesjid Al Muhajirin Pesakih Daan Mogot Jakarta Barat. Saya bergabung saat maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta 2023 lalu. Saat itu jamaah satu shaf tidak, kini sudah menjadi 3, bahkan sampai 4 shaf, ” ujar Risman.

Pengajian di Mesjid Al Muhajirin dibawah pembinaan guru besar Ustad zainuddin semakin ramai kata Risman yang juga menjadi jamaah di Mesjid Muhajirn itu.

” Pengajian didominasi oleh lansia, bapak bapak dan remaja setempat. Ibu ibu memang tidak ada sama sekali karena pengajian dilaksanakann setelah sholat subuh berjamaah,”ujarnya.

Yayasan Guru Tahoe Sekolah Raja Jagakarsa yang berganti manajemen, kolaborasi dengan organisasi KB APTSI Jakarta, berencana menyelenggarakan pendidikan untuk Komunitas “KARANG TARUNA” dan pelajar “drop out”.

Keterampilan untuk Karang Taruna dan Drop Out sudah diagendakan oleh tim work di bawah koordinasi DPW diketuai oleh Ghafar Muzani dan Sekretaris Ibu Lanny.Pelatihan keterampilan, selain pelajaran agama, diprogram bahasa Inggris, Arab, Jepang dan Mandarin.

Tempat belajar di sekretariat Yayasan GTSR jalan Kahfi 1 No 87 kelurahan Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan. Dan untuk Jakarta Barat, belajar Ruang Serbaguna Tower Pesakih Daan Mogot kelurahan Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Bagi komunitas karang taruna pemuda remaja dan drop out yang berminat untuk bekerja keluar negeri dan terampil dalam bidang tertentu bisa kolaborasi, belajar bersama terpadu satu sama lain untuk meraih masa depan yang lebih baik.

” Mereka yang ikut pelatihan diberi pelajaran keterampilan, seperti bahasa Inggris, arab, Jepang dan Mandarin serta public relation. Kesempatan tersebut, kata ketua DPW KB APTSI mari kita lestarikan informal Education, ” ungkap Sekrearis WPS, Syafri.

pengurus Yayasan GTSR menyampaikan terima kasih ke Pemda DKI Jakarta cq Badan Zakat Infaq Sedekah (Bazis) DKI Jakarta telah membantu guru guru dan renovasi Mushola Madima Al Karim tempat lansia mengaji,” ungkap Sekretaris GTSR Bagus Mulyono SIP. Ris

Red”