Beranda blog Halaman 23

Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali

0

TORAJA UTARA,
Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.

*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*

Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).

*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*

Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Red(Redaksi/Tim)

Sebanyak 13 Jabatan Perwira Polres Kebumen Diserahterimakan

0

Kebumen – Polres Kebumen melakukan perombakan jabatan terhadap 13 posisi perwira pada awal tahun 2026. Upacara serah terima jabatan dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri di Mapolres Kebumen, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pergantian jabatan tersebut mencakup pejabat utama dan sejumlah Kapolsek jajaran. Serah terima jabatan dihadiri, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, Bhayangkari, personel Polres Kebumen, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polres Kebumen.

Adapun rincian pejabat lama dan pejabat baru yang melaksanakan serah terima jabatan sebagai berikut:

Kompol Sigit Prastyanto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Kebumen, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagren Polres Kebumen.

Kompol Mardi, S.H., M.M., dari jabatan lama Kapolsek Sruweng, diangkat sebagai Kabagops Polres Kebumen.

Kompol Jakaria, S.H., sebelumnya Kapolsek Karanganyar, kini menjabat Kapolsek Sruweng.

Iptu Aris Haryadi, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Bonorowo, diangkat sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kapolsek Karanganyar.

AKP Khusen Martono, S.H., yang sebelumnya Kapolsek Gombong, diangkat sebagai Kapolsek Kutowinangun.

AKP Tugiman, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Prembun, diangkat sebagai Kapolsek Gombong.

AKP Awaludin Solih, S.H., sebelumnya Kapolsek Alian, kini menjabat Kapolsek Prembun.

Iptu Iswahyudi, S.H., dari jabatan lama Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Kebumen, diangkat sebagai Ps Kapolsek Alian.

Kompol Untung Sutikno, yang sebelumnya Kapolsek Klirong, diangkat sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Kebumen.

Iptu Edy Wibowo, S.H., dari jabatan lama Kanit Reskrim Polsek Gombong, diangkat sebagai Ps Kapolsek Klirong.

Iptu Walali Saebani, dari jabatan lama Ps Kapolsek Buluspesantren, diangkat sebagai Ps Kapolsek Buayan.

Iptu Nurhadi, sebelumnya Kanit Samapta Polsek Gombong, diangkat sebagai Ps Kapolsek Buluspesantren.

Iptu Sumaryadi, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Padureso, diangkat sebagai Ps Kapolsek Karanggayam.

Dalam amanatnya, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat. Ia berharap capaian yang telah diraih dapat menjadi pijakan bagi pejabat baru.

“Kepada para pejabat yang dilantik, saya menekankan agar amanah terhadap jabatan yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Melalui Upacara Sertijab tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh pengemban jabatan untuk senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya untuk mewujudkan Presisi Polri, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjaga soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kebumen.

“Jabatan adalah amanah, setiap kewenangan harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan keteladanan. Segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, pahami karakter wilayah, dinamika masyarakat, serta potensi gangguan kamtibmas di satuan masing-masing,” tandasnya.

Melalui jabatan yang diemban, para pejabat baru, Kapolres menekankan agar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap humanis, responsif, dan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Akhir Libur Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Wisata Air Rawalo

0

Kepolisian Sektor Rawalo Polresta Banyumas melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah obyek wisata air di wilayah Kecamatan Rawalo, salah satunya dermaga halte Sungai Serayu di Desa Tambanegara yang dikenal masyarakat dengan sebutan “ngisor jembatan” atau Sorjem, pada hari terakhir libur sekolah, Minggu (4/1/26).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Rawalo AKP Eddy Susianto, S.H., tersebut menyasar pengelola wisata dan para wisatawan. Petugas memberikan imbauan kamtibmas, khususnya terkait keselamatan pengunjung, kewaspadaan di area wisata sungai, serta pengawasan terhadap anak anak.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rawalo. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kecelakaan di lokasi wisata air.

“Kami mengingatkan pengelola agar benar benar memperhatikan faktor keselamatan dan mengawasi aktivitas pengunjung, terutama di area sungai yang memiliki risiko,” ujar Kapolsek Rawalo.

Selain di dermaga Sungai Serayu, Kapolsek Rawalo juga melakukan pengecekan ke obyek wisata Tirta Husada Kalibacin. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelola, kondisi sarana prasarana, serta memetakan potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Siti Nurhayati menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan maksimal yang dilakukan Polresta Banyumas pada momen akhir libur sekolah mengingat tingginya aktivitas masyarakat di obyek wisata.

“Pengamanan juga dilaksanakan di tempat wisata lain di Kabupaten Banyumas, seperti Baturraden dan lainnya untuk memastikan seluruh pengunjung merasa aman dan nyaman,” ujar Kasi Humas.

Kehadiran polisi di lokasi wisata juga bertujuan memberikan rasa tenang kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bersama, imbuhnya

Ia menambahkan, guna mengantisipasi potensi lonjakan arus balik masyarakat, Kapolresta Banyumas telah mensiagakan serta menempatkan personel di sejumlah titik strategis, sehingga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga, pungkasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta

0

BREBES – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

Addendum dan Kendala di Lapangan

Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

Catatan Kualitas Fisik

Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima

Dugaan Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan Demi Kepentingan Reklame, Sayap Baliho di Boboh “Makan” Bahu Jalan

0

Menganti ”
Keberadaan papan reklame berukuran besar di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kian menuai sorotan tajam.
Sayap reklame yang menjorok ke badan jalan diduga kuat telah mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer, demi kepentingan pemasangan reklame tertentu. Jumat, 02/01/2026.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di area tikungan pertigaan yang memiliki arus lalu lintas padat. Kondisi ini membuat ruang manuver kendaraan besar menjadi sangat terbatas.

Beberapa sopir mengaku harus mengambil jalur berlawanan arah demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame.

“Kalau truk besar atau kontainer lewat harus ekstra hati-hati. Salah belok sedikit bisa nyangkut ke reklame,” ujar salah satu sopir truk kepada awak media, Jumat (02/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pemasangan reklame tersebut sarat risiko dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih pada malam hari dengan kondisi pencahayaan minim.

“Ini pertigaan ramai, kendaraan besar sering lewat. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata warga setempat.

Kejanggalan Izin dan Dugaan Pelanggaran Aturan Jalan
Secara regulasi, keberadaan bangunan atau benda yang mengganggu fungsi jalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus bebas dari bangunan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya soal keselamatan, aspek perizinan reklame tersebut juga memunculkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan transparan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan perizinan sesuai aturan pemerintah daerah.

Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghentikan langsung proses pemasangan reklame tersebut.
“Saya sudah menegur langsung. Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik, bahkan sempat ditunjukkan ke saya saat dihentikan sementara dan dimusyawarahkan di balai desa,” terang Fadli dan kepala desa juga membenarkannya.

Namun, ia menegaskan adanya kejanggalan di lapangan.
“Izinnya hanya satu tiang, tapi praktiknya lebih dari itu. Ukuran papan reklame juga diduga memakan bahu jalan. Ini jelas berbahaya, terutama bagi kendaraan besar seperti truk dan kontainer,” tegasnya. Dikutip dari pernyataan pihak Pemda Saat Mediasi di Polsek Menganti.

Statemen Tegas LPK-RI: Potensi Pelanggaran Hukum Harus Ditindak
Menanggapi persoalan tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan statemen tegas dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan komersial.

“Jika benar sayap reklame memakan bahu jalan dan mengganggu ruang manfaat jalan, maka itu berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Keselamatan pengguna jalan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, izin administratif tidak dapat dijadikan pembenaran apabila realisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.
“Kalau izinnya satu tiang tapi praktiknya lebih, atau ukurannya melenceng dan membahayakan pengguna jalan, maka itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran hukum. Ini wajib ditertibkan,” ujarnya.

Gus Aulia juga secara khusus menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik, untuk ikut melakukan monitoring dan pengawasan aktif terhadap persoalan ini.

“Kami menghimbau Polres Gresik untuk ikut memonitor dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” tandasnya.

Dalam Pantauan dan Investigasi Lintas Instansi

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa persoalan reklame di pertigaan Boboh kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari unsur DPRD, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Satpol PP Kabupaten Gresik, pihak kecamatan, hingga Polsek Menganti.

Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas dan transparan demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame di ruang publik. Pertanyaannya kini, apakah kepentingan tertentu akan terus dibiarkan mengalahkan keselamatan pengguna jalan?

Awak media memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan hingga persoalan ini memperoleh kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

Tim investigasi/ Redaksi

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember, Lima Tersangka Diamankan

0

Kebumen — Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian hewan ternak.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut AKP Yofi, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Tim Resmob Polres Kebumen.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), keduanya warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-alun Kebumen. Setelah motor berpindah tangan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata AKP Yofi.

Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya, ketika korban tengah beristirahat. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap.

Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi mengatakan, SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut sempat dijual kepada warga di Kabupaten Purworejo.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tahun Baru Kondusif, Polda Jateng Fokus Pelayanan Tempat Wisata dan Arus Balik

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas terwujudnya kondusivitas wilayah Jawa Tengah selama peringatan malam Tahun Baru. Seluruh rangkaian kegiatan masyarakat di Jawa Tengah pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.

Apresiasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto atas peran serta dan kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah menunjukkan kepedulian dan kedewasaan dalam merayakan malam tahun baru. Situasi kamtibmas secara umum aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (1/1/2026) pagi.

Peringatan malam tahun baru di berbagai daerah di Jawa Tengah dilaksanakan secara sederhana, tertib, dan penuh empati, tanpa euforia berlebihan.

“Kegiatan tersebut lebih memberikan makna yang lebih mendalam bagi kita semua, khususnya di tengah kondisi sebagian wilayah yang tengah menghadapi bencana,” lanjutnya.

Kabid Humas menyebut bahwa terciptanya situasi aman dan kondusif merupakan hasil sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Ia menambahkan, jajaran Polda Jawa Tengah yang didukung instansi terkait akan tetap siaga hingga berakhirnya Operasi Lilin Candi 2025, khususnya dalam memberikan pelayanan di tempat wisata dan memastikan kelancaran arus balik.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Hal ini demi memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama libut Nataru termasuk arus balik dapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

Bupati Brebes merayakan malam tahun baru bersama forum koordinasi pimpinan daerah beda dari yang lain

0

*Brebes,*31/1/2025 Bupati Brebes Paramitha Widya kusuma bersama forkopimda merayakan menjelang datang nya tahun 2026 baru bersama dengan forkopimda dengan melakukan kegiatan menyambangi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabelitas hingga dini hari.

Dalam kegiatan nya bupati Brebes beserta jajaran dan forkopimda mendatangi masyarakat langsung dan berdialog dengan masyarakat Brebes untuk memberikan bantuan berupa sembako,uang tunai dan perlengkapan lain

Upaya ini memberikan apresiasi dan menjadi sorotan publik dan mendapat pujian dari warganet sebagai contoh kepemimpinan yg peduli terhadap masyarakat nya.

Momen atau situasi yang saat ini menjelang perayaan tahun baru dilakukan banyak pihak untuk merayakan sebagian banyak masyarakat dengan cara berfoya foya untuk memeriahkan nya,namun bupati beserta forkopimda merayakan nya dengan cara lain,beliau memberikan bantuan dan terjun langsung untuk bersama sama mendatangi masyarakat dengan cara mendatangi satu demi satu rumah warga nya

Mengingat keadaan situasi ekonomi yang sulit saat ini, bupati berharap agar dengan adanya inspirasi ini bisa meringankan beban masyarakat yang kurang mampu khusus nya bagi penyandang disabelitas.

“Team Brebes”

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

0

Jakarta,

1/1/2026. KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

Skandal Mafia Tanah Transmigrasi, Dana Desa Negara Digunakan untuk Pembayaran Lahan Ilegal!

0

JAKARTA — Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.

Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.

Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.

Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.

Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.

“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.

Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.

Red”(Redaksi?