Beranda blog Halaman 2

Belum Sempat Jual Hasil Curanmor, SBR Keburu Dibekuk Polsek Sokaraja Polresta Banyumas

Unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Peristiwa tersebut diketahui korban Kholiq warga Desa Wiradadi Sokaraja pada sekira pukul 05.00 wib hari Sabtu (15/3/25) yang lalu, akan tetapi korban baru melaporkanya kepada Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/25) setelah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam mirip dengan miliknya yang hilang diketahui sedang ditawarkan atau dijual oleh seseorang.

“Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial SBR (31) pada hari Selasa (26/8/25)”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.

AKP Wawan menambahkan, SBR yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor namun berdomisili di Kecamatan Sokaraja ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dalam kondisi tanpa dikunci setang yang terparkir di pekarangan rumah korban.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya curanmor, masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat tempat yang mudah terpantau. “Selain itu, menggunakan kunci pengaman ganda juga sangat disarankan untuk menjaga keamanan kendaraan serta mengurangi resiko menjadi korban kejahatan curanmor”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Pelanggaran Teknis Proyek Jembatan di Slatri Disorot, Konsultan Pengawas Akui Adanya Kekeliruan

*BREBES, DN-II* Proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang di ruas jalan Jatibarang-Ketanggungan, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis pemerhati pembangunan. (27/8/2025).

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini dinilai kurang memperhatikan standar teknis, khususnya dalam metode pemasangan batu belah untuk pondasi turap. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan infrastruktur, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstruksi yang baik.

Aktivis pemerhati pembangunan, Wahidin, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait metode pekerjaan yang ia amati di lokasi. “Kelihatan sekali, pemasangan batu belah ini dilakukan tanpa kaidah teknis yang benar. Komposisi materialnya pun terkesan minim campuran semen,” ujar Wahidin pada Senin, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa beberapa bagian pasangan batu tidak memiliki spasi adukan, yang dapat menyebabkan struktur mudah retak dan rapuh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menekankan pentingnya kualitas material dan metode pemasangan yang benar untuk menjamin mutu bangunan.

Tanggung Jawab Konsultan Pengawas dan Konsekuensi Hukum

Menanggapi sorotan publik, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pelaksana proyek terkait “ketidak-tertiban metode pekerjaan mereka.” Hendra menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan laporan berkala telah disampaikan. “Nanti pekerjaan semuanya akan dikoreksi. Jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan dibayarkan,” janjinya.

Pernyataan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban oleh konsultan pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi memenuhi standar teknis, spesifikasi, dan mutu yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi, baik bagi pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.

Dalam konteks hukum, kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika terbukti adanya niat untuk mengurangi mutu demi keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meskipun Hendra menyatakan bahwa sampel campuran adonan mortar telah diuji dan hasilnya sesuai, pekerjaan pemasangan yang tidak rapi tetap menjadi masalah krusial yang harus segera diperbaiki. Koreksi dan perbaikan harus dilakukan untuk memastikan proyek senilai Rp1,4 miliar ini menghasilkan Jembatan Wetan Jubang yang kokoh, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Tim

Ringkus Kurir, Polres Purbalingga Amankan 20 Gram Sabu

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka yang merupakan kurir diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Rabu (27/8/2025).

Disampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Hingga kemudian dia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp. 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

“Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka diantaranya tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

“Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Penguatan Pasukan Komando Sebagai Bagian Integral Strategi Pertahanan Nasional

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Strategi pertahanan nasional bersifat defensif aktif, yang fokus pada penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman militer dan non-militer untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Strategi ini didukung oleh Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh komponen negara dan masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai kebijakan seperti penguatan industri pertahanan dalam negeri, kemitraan internasional melalui diplomasi pertahanan, pengembangan teknologi modern, dan peran aktif masyarakat dalam bela negara.

Manifestasi strategi pertahanan ini, salah satunya diwujudkan dalam format penguatan pasukan komando, seperti Kopassus, Marinir, Kopasgat di Indonesia, Navy SEAL di AS, SAS di Inggris, dan lain – lain. Hal ini merupakan bagian penting dari strategi pertahanan nasional, terutama untuk menghadapi ancaman asimetris, terorisme, sabotase, dan operasi khusus di medan tempur non-konvensional. Penguatan juga dilakukan dalam bentuk penambahan kekuatan tempur.

Terkait dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai konsekuensi logik dari kebijakan penguatan pasukan komando, yaitu pertama yang terkait dengan modernisasi Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan). Konkritnya :
– Senjata individu, upgrade senjata ringan (rifle, pistol, sniper) dengan teknologi terkini (misal: sistem modular, thermal/night vision).
– Peralatan tempur khusus, seperti drone mini, peralatan breaching, sistem komunikasi taktis, NVG (night vision goggle), thermal scope.
– Transportasi khusus, seperti Helikopter siluman, kapal cepat, kendaraan off-road ringan, parasut HALO/HAHO.

Kedua, peningkatan Kapasitas Pelatihan yang meliputi :
– Pelatihan intensif dan berkelanjutan, dengan mengadopsi simulasi real combat, skenario urban warfare, anti-terorisme, dan penyelamatan sandera.
– Latihan gabungan internasional. Dengan pelibatan pasukan elit luar negeri untuk adaptasi taktik modern dan interoperabilitas.
– Pengembangan instruktur secara profesional agar bisa mengembangkan pasukan di level satuan.

Ketiga, penguatan Intelijen dan Operasi Khusus yang meliputi :
– Integrasi Intelijen Tempur, melalui dukungan data real-time untuk operasi cepat dan presisi.
– Cyber & Electronic Warfare Capability, terutama untuk misi sabotase digital, pengintaian, dan kontra-infiltrasi.
– Operasi hitam (black ops) melalui dukungan legal dan operasional terhadap operasi terselubung atau vital

Keempat, kesejahteraan dan Motivasi Prajurit :
– Insentif dan perlindungan, baik gaji, tunjangan resiko, perlindungan keluarga, dan asuransi jiwa.
– Pemulihan pasca misi, berupa dukungan medis, psikologis, dan reintegrasi sosial bagi prajurit pasca-operasi berat.

Kelima, Seleksi dan Rekrutmen yang Ketat meliputi :
– Saring calon terbaik, baik dari pasukan reguler atau rekrutmen khusus dengan syarat fisik dan mental super ketat.
– Evaluasi berkala agar diperoleh kader unggul yang paling siap bertugas di satuan komando.

Keenam, Pemanfaatan Teknologi Canggih yang meliputi :
– AI dan data analytics untuk perencanaan misi, pemetaan ancaman, dan pengambilan keputusan taktis.
– Virtual & Augmented Reality untuk pelatihan skenario pertempuran secara realistis dan aman.

Ketujuh, Kerja Sama Antar Lembaga yang meliputi :
– Koordinasi TNI, BIN, dan Polri untuk penanganan ancaman hybrid seperti terorisme atau insurgensi.
– Satuan tugas gabungan, seperti Satgas anti-teror gabungan yang bisa digerakkan secara cepat lintas wilayah.
– Soliditas implementatif guna meminimalisir ego sektoral

Demikian tujuh pemikiran yang bisa disampaikan pada kesempatan ini, terutama yang terkait dengan Penguatan Pasukan Komando Sebagai Bagian Integral Strategi Pertahanan Nasional. Semoga bermanfaat dan Indonesia bertambah kuat.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 26 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
EED selaku PNS pada Kementerian ESDM (Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM).
DSP selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.
MUA selaku Karyawan Swasta.
YPS selaku Junior Analyst Light Dsitilate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 s.d. 2019.
CMS selaku PNS (Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM).
SRN selaku PNS (Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
SIP selaku Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
DDS selaku Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 s.d. September 2020.
YP selaku Pjs. Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 26 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Feri Rusdiono Ketum PWO DWIPA: Komitmen Polri Terhadap Pers Profesional: Harapan Baru bagi Jurnalis Indonesia

Jakarta,
Ketua Umum Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa ) Feri Rusdiono memberikan apresiasi tinggi kepada Mabes Polri yang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput peristiwa.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap terjadinya kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Feri Rusdiono menilai langkah ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Feri berharap, dengan adanya imbauan ini, hubungan antara kepolisian dan wartawan dapat semakin harmonis, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat dan terpercaya. “Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri dan berharap agar perlindungan terhadap wartawan terus ditingkatkan,” tutupnya.

(RedaksiTim)

Sorotan Tajam: Anggaran Fantastis Dinas Perhubungan Kota Tangerang Dituding Tak Atasi Persoalan Dasar

TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang kini menjadi sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat. Di tengah kucuran anggaran fantastis sebesar Rp230.865.585.863 yang dialokasikan untuk Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, berbagai keluhan mendasar terkait pelayanan transportasi kota masih belum terselesaikan.

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan prioritas penggunaan dana publik. Masyarakat mengeluhkan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Baru Pinang Kunciran, Jalan Benteng Betawi, dan area di depan Kantor Kelurahan Kunciran Indah.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas, menciptakan kesan bahwa kebutuhan dasar publik diabaikan.

Selain itu, masalah kemacetan yang menjadi fokus utama dalam laporan kinerja Dishub, masih menjadi momok bagi warga. Meskipun laporan menyebutkan peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan menjadi 26,02 Km/Jam, realitas di lapangan menunjukkan titik-titik kemacetan parah yang tak teruraikan, seperti di Jalan M. Toha dan sekitar pintu kereta Stasiun Poris.

Lebih lanjut, maraknya parkir liar di bahu jalan di beberapa titik Kota Tangerang semakin memperparah kondisi lalu lintas. Laporan Dishub memang mencatat realisasi anggaran Rp59.855.638.052 untuk penanganan kemacetan, namun tidak merinci lokasi spesifik yang telah ditangani, sehingga sulit untuk memverifikasi klaim tersebut.

*Jurnal Kinerja vs. Realitas di Lapangan*

Dalam laporan resminya, Dinas Perhubungan mengklaim telah mencapai target utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Laporan tersebut mencatat penyerapan anggaran pada tahun 2024 mencapai 94,34%, atau sebesar Rp160.118.225.558. Angka ini secara umum menunjukkan bahwa sebagian besar dana telah digunakan. Namun, beberapa capaian yang diklaim dalam laporan perlu diperhatikan lebih seksama:

* Peningkatan Angkutan Umum: Laporan menyebutkan jumlah penumpang angkutan umum sistem transit mencapai 1.147.829 orang, melampaui target 505.796 orang. Inovasi seperti peningkatan sistem pembayaran dan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT Tayo) serta Si Benteng memang patut diapresiasi.

Namun, laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana layanan ini mampu mengurangi beban transportasi secara menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh rute-rute tersebut.

* Keselamatan Transportasi: Laporan mencatat 100% target pencapaian untuk 20 ruas jalan berkeselamatan. Begitu juga dengan pengujian kendaraan bermotor yang melebihi target dengan 60.997 unit kendaraan yang diuji.

Meskipun angka-angka ini impresif, keluhan masyarakat tentang minimnya PJU dan kondisi jalan yang tidak memadai menimbulkan pertanyaan tentang korelasi antara klaim keselamatan dan kondisi riil di lapangan. Kontradiksi antara data laporan yang positif dan keluhan masyarakat yang terus berdatangan menunjukkan adanya gap antara perencanaan strategis dan implementasi di lapangan.

Publik berharap Dinas Perhubungan tidak hanya berfokus pada angka-angka serapan anggaran dan target yang tercapai di atas kertas, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak nyata dari setiap program bagi masyarakat Kota Tangerang. Sangat disarankan, hingga berita ini dimuat, Achmad Suhaely (Kepala Dinas) memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan wartawan, Selasa 26/08/2025.

Red”

Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

Sorong – Setelah ramai pemberitaan terkait sengkarut kapal tugboat yang sandar di Mapolda Papua Barat Daya, yang beroperasi sebagai galangan kapal dadakan illegal, muncul pernyataan seorang pengacara abal-abal bernama Yosep Titirlolobi, yang mengaku mewakili PT. Armada Prima Samudra (PT. APS). Yosep mengklaim dalam pernyataannya bahwa kapal bekas itu adalah milik PT. APS.

Sejauh ini, yang diakui sebagai pemilik kapal adalah PT. Mitra Pembangunan Global (PT. MPG), sebuah perusahaan kayu yang pernah beroperasi di hutan adat masyarakat marga Saimar, di Distrik Kais Darat, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Perusahaan itu kemudian minggat dan meninggalkan hutang berjumlah miliaran terhadap masyarakat adat pemilik hutan adat.

Dalam proses mediasi di Polres Sorong Selatan pada Maret 2025 lalu, PT. MPG diwakili Edi Yusuf dan Sawaludin. Sementara dari pihak pemilik hutan adat, hadir Yesaya Saimar dan Daud Enzo, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kaiso.

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat terkait pembayaran hutang PT. MPG yang akan dilakukan paling lambat pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Juga disebutkan dalam surat perjanjian itu bahwa apabila Pihak II (PT. MPG) tidak membayarkan hak tersebut, maka kapal tugboat (kapal kecil penarik kapal besar – red) dan tongkang (kapal besar tanpa mesin – red) diserahkan dari Pihak II (PT. MPG) kepada Pihak I (Yesaya Saimar) sebagai kompensasi jaminan kepada masyarakat pemilik hak ulayat (Yesaya Saimar).

Berdasarkan fakta yang terjadi di depan hidung Kapolres Sorong Selatan itu, tentu saja sangat tepat jika akhirnya masyarakat adat, Yesaya Saimar dkk, mengklaim bahwa tugboat yang jadi obyek sengketa beralih hak kepada mereka ketika pembayaran tidak terjadi sesuai kesepakatan, 15 April 2025. PT. MPG telah melakukan wanprestasi, dan sebagai kompensasinya sesuai kesepakatan, kapal tugboat bekas diserahkan kepada Yesaya Saimar.

Aneh bin ajaib, tiba-tiba muncul perusahaan siluman bernama PT. APS yang diwakili pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi dan mengaku sebagai pemilik kapal. Muncul pertanyaan, siapa yang terlibat dalam mempermainkan dan menzolimi masyarakat adat dalam kasus ini?

Banyak pihak menduga, nilai ekonomis yang dimiliki barang bekas alias besi tua itu menjadi incaran beberapa oknum aparat di Mapolda Papua Barat Daya dan Mapolres Sorong Selatan. Bahkan, kabarnya oknum Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar diduga kuat terlibat dalam konspirasi jahat itu, kabarnya diback-up oknum anggota DPR RI dapil Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal.

Yang paling menyedihkan, pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi menuduh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya membekingi mafia besi tua dalam kasus yang sedang hangat dibicarakan di Sorong ini. Tudingan ngawur asal njeplak itu muncul karena Ketua Komisi I DPRP, Zed Kadokolo, bersama dua anggotanya, Petrus Nau dan Robert George Yulius Wanma, meninjau langsung sumber masalah, yakni kapal tugboat yang sandar di pantai tempat Mapolda Papua Barat Daya, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Hampir dipastikan bahwa pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi tidak paham tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satunya adalah fungsi pengawasan. Apalagi saat ada laporan masyarakat yang masuk ke DPRP, merupakan kewajiban bagi Anggota Dewan untuk meresponnya dalam rangka mencarikan solusi pemecahan masalah.

Sangat disayangkan apabila Fakultas Hukum di negeri ini hanya melahirkan lulusan dengan wawasan dan pengetahun yang tidak layak untuk menjadi bagian dari penegak hukum, lulusan yang hanya mengejar materi semata. Harus diketahui bahwa kewajiban Dewan adalah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai keinginan dan harapan masyarakat. Jika ada pengaduan, apakah Dewan harus diam saja?

Jika muncul riak-riak dari masyarakat adat, hal ini jelas ada yang tidak beres dengan perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat. Dalam kasus kapal tugboat, PT. MPG jelas merugikan masyarakat, dan Dewan sudah pada tempatnya membantu masyarakatnya mendapatkan hak-haknya. Apalagi di kasus ini ada peristiwa penculikan warga (Yesaya Saimar dan istrinya – red) oleh oknum gerombolan polisi Polres Sorong Selatan.

Terkait tuduhan Yosef Titirlolobi terhadap DPRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai beking mafia besi tua, Ketua Komisi I, Zed Kadokolo, membantah hal itu. Dia mengatakan bahwa pihak Dewan menerima surat pengaduan dari masyarakat adat atas nama Yesaya Saimar. “Itu tidak benar sama sekali. Kami telah menerima surat dari masyarakat yang diantar sendiri dan kami sendiri telah menerima kedatangan masyarakat pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, di gedung DPRP. Setelah mendengar hal tersebut (masalah tugboat – red), maka kita langsung turun ke lapangan,” jelas Zed Kadokolo sambil menambahkan bahwa tidak ada yang dibuat-buat, semua mengalir sesuai alurnya.

Sementara itu, Roberth George Yulius Wanma mengatakan bahwa dirinya adalah wakil rakyat dan dari rakyat. Kalau ada masalah di tengah masyarakat maka pihaknya perlu mendengar dan harus menerima mereka, bukan menolak mereka yang datang mengadu.

“Percuma saja kami menjadi wakil rakyat yang diangkat dan dipercayakan oleh masyarakat, jika tidak mau mendengar keluhan rakyat terkait apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegas Robersth Wanma, anggota DPRP utusan Otsus dari daerah Raja Ampat ini.

Ketika media menelusuri informasi terkait PT. APS di laman pencarian google, sangat minim didapatkan keterangan tentang perusahaan itu. Bahkan nomor kontak WhatsApp-nya, ketika dihubungi justru diarahkan ke fasilitas AI Microsoft Copilot. Plus, ketika mengunjungi akun facebook perusahaan itu, ternyata berisi pesan ‘halaman ini tidak tersedia’. (TIM/Red)

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Jakarta. Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.

Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.

“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan.

Red”

Mengenal Kebijakan Strategis Global Bernama ‘BELT AND ROAD INITIATIVE (BRI)’

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Istilah BELT AND ROAD INITIATIVE (BRI) mungkin bukan sesuatu yang asing di telinga dan mata kita, karena sering mendengar atau membaca istilah tersebut di berbagai platform media, jurnal, maupun seminar – seminar. Namun, belum tentu kita memahami betul istilah tersebut. Untuk itu, berikut saya coba jelaskan, dengan harapan bisa memberikan pencerahan sekaligus pengetahuan atau wawasan buat kita semua sehingga kita bisa mensikapinya dalam perspektif yang lebih tepat.

Saat tahun pertama menjabat sebagai Presiden Tiongkok, Xi Jinping mengeluarkan serangkaian kebijakan ekonomi yang dinilai ambisius. Kata ‘ambisius’ tidak selalu dimaknai negatif karena ambisi bisa menjadi daya dorong yang tinggi dalam suatu pemerintahan untuk mencapai cita – cita dan kepentingan nasionalnya. Oleh karenanya wajar sekali jika kebijakan tahun 2013 tersebut mendapat perhatian dunia internasional, karena bertujuan menghubungkan ekonomi Eurasia dengan infrastruktur, perdagangan, dan investasi.

BRI terdiri dari 2 komponen utama yaitu the Silk Road Economic Belt dan the 21st Century Maritime Silk Road. Silk Road Economic Belt sebagai jalur darat bertujuan menghubungkan provinsi tertinggal bagian barat Tiongkok dengan Eropa melalui Asia Tengah. Sedangkan the 21st Century Maritime Silk Road sebagai rute laut bertujuan menghubungkan provinsi pesisir Tiongkok yang kaya dengan kawasan Asia Tenggara hingga Afrika melalui pelabuhan dan jalur kereta api. Dengan menghubungkan Tiongkok dengan berbagai belahan dunia maka Xi Jinping memimpikan sebuah jalan sutera besi bagi Tiongkok beserta kepentingannya.

Jadi kebijakan Belt and Road Initiative (BRI) bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan kerja sama ekonomi antara Tiongkok dan negara-negara lain di Asia, Eropa, Afrika, dan bahkan Amerika Latin. Tepatnya, meningkatkan konektivitas global melalui pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan, rel kereta api, dan jaringan energi, memperluas pasar ekspor untuk barang dan jasa Tiongkok, mengembangkan kawasan pedalaman Tiongkok, terutama wilayah barat yang kurang berkembang, dan meningkatkan pengaruh geopolitik Tiongkok di kancah internasional.

Silk Road Economic Belt (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra), fokus pada jalur darat yang menghubungkan Tiongkok dengan Asia Tengah, Timur Tengah, Eropa, hingga Rusia melalui pembangunan jalan, rel, dan koridor ekonomi lintas negara. 21st Century Maritime Silk Road (Jalur Sutra Maritim Abad ke-21) fokus pada jalur laut yang menghubungkan pelabuhan Tiongkok dengan Asia Tenggara, Afrika Timur, dan Eropa Selatan. Lebih dari 150 negara dan organisasi internasional telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam kerangka BRI, termasuk Indonesia.

Implementasi dari kebijakan tersebut, dilakukan dalam format :
– Investasi Infrastruktur, berupa Pelabuhan, jalan tol, jalur kereta cepat, bandara, pembangkit listrik.
– Pinjaman dan Pendanaan yang disalurkan melalui lembaga seperti Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Silk Road Fund.
– Zona Ekonomi Khusus yang dibentuk di beberapa negara mitra untuk menarik investasi.

Sementara itu implementasi BRI di Indonesia berupa pembangunan proyek strategis, seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung, kerja sama pelabuhan, energi, dan kawasan industri. Dan juga bagian dari Poros Maritim Dunia milik Indonesia yang sejalan dengan Jalur Sutra Maritim.

Implementasi dari kebijakan tersebut di beberapa negara memiliki tantangan sendiri karena dalam prakteknya banyak negara mitra terjerat “jebakan utang”. Lalu juga adanya penilaian kurangnya transparansi, karena banyak proyek proses tender dan kontraknya dianggap tidak terbuka. Kemudian terkait dengan dampak lingkungan dan sosial. Proyek BRI kadang menimbulkan konflik lahan dan degradasi lingkungan. Oleh karenanya tidak heran jika banyak orang yang beranggapan kebijakan tersebut menampilkan potret dominasi Tiongkok, karena BRI dianggap sebagai alat untuk memperluas pengaruh geopolitik Tiongkok secara tidak seimbang.

Disitulah pokok persoalan yang sering muncul, meskipun secara konsep di atas kertas cukup baik, akan tetapi praktek di lapangan menimbulkan banyak persoalan. Artinya harus dievaluasi, lalu melakukan perbaikan – perbaikan yang diperlukan. Posisi tawar Indonesia harus diperkuat sehingga peningkatan konektivitas antar negara harus memberikan ruang kebermanfaatan maksimal buat rakyat Indonesia, misalnya terbukanya lapangan kerja buat masyarakat lokal. Kemudian terkait transfer teknologi juga harus terlaksana dalam timeframe yang jelas sehingga ada waktu suatu saat Indonesia bisa mandiri.

Red”