PBH
uploads/2025/03/images-7.png">
Beranda blog Halaman 2

Keluarga Terduga Pembunuhan di Tokyo Space Cafe Bandar Lampung Tuntut Keadilan

0

Jakarta – Keluarga dari Iqball Dwi Adrianza, terduga pelaku dalam kasus pembunuhan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung, terus menyuarakan tuntutan keadilan.

Mereka mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan yang memadai.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Minggu dini hari, 15 Mei 2022, ketika seorang prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) bernama Agung Adu Saputra tewas akibat penusukan. Korban diketahui bertugas di Batalyon Infanteri 143 Natar, Lampung Selatan. Sementara itu, Iqball Dwi Adrianza, yang juga berpangkat Prada dan bertugas di Yonif 143/TWEJ Kompi Senapan B, hingga kini masih berada dalam tahanan.

Ibu dari Iqball, Cahaya Khairani, warga Kabupaten Seluma Bengkulu didampingi suaminya, mengaku bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada Sabtu, 22 Maret di Jakarta, Cahaya menegaskan bahwa pada saat kejadian, Iqball berada di dalam kamar mandi (WC) Tokyo Space Cafe.

“Pada malam itu, suasana kafe remang-remang. Anak saya tidak berada di tempat kejadian, dia sedang buang air kecil di kamar mandi. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, ada CCTV dengan lampu merah yang masih menyala saat kejadian berlangsung. Di luar (parkiran) juga terdapat CCTV, tetapi yang diperlihatkan di persidangan hanya video orang-orang yang sedang berjoget,” jelas Cahaya.

Setelah keluar dari kamar mandi, menurut Cahaya, Iqball mendapati situasi kacau dengan kerumunan orang. Ketika bertanya kepada temannya, ia diberi tahu bahwa Agung telah ditusuk oleh seseorang. Berupaya mencari tahu lebih jauh, Iqball bersama dua temannya menemukan seorang pria berambut gondrong yang berada di dalam mobil.

Pria tersebut kemudian ditarik keluar untuk dimintai keterangan. “Si rambut gondrong langsung berkata, ‘Ampun Bang, bukan saya. Tapi saya tahu siapa orangnya,’ dengan nada ketakutan,” kata Cahaya, menirukan cerita anaknya. Namun, sebelum pria tersebut dapat memberikan informasi lebih lanjut, ia dibawa masuk kembali ke dalam kafe oleh dua anggota Polisi Militer (PM).

Cahaya menyebut bahwa pria berambut gondrong itu bukan aparat, melainkan seorang mahasiswa fakultas hukum dari salah satu universitas di Lampung.

Cahaya mengungkapkan kecurigaannya terhadap manipulasi bukti dalam proses persidangan. Menurutnya, rekaman CCTV yang seharusnya memperjelas kejadian di malam itu tidak sepenuhnya dihadirkan sebagai bukti.

“CCTV di dalam kafe dan parkiran semestinya dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Namun, yang dipertontonkan hanya suasana orang-orang yang berjoget, bukan saat kejadian penusukan itu sendiri,” tegas Cahaya.

Selain itu, Cahaya menambahkan bahwa teman Iqball sempat menghubungi pria berambut gondrong tersebut melalui Instagram. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak konsisten. “Awalnya dia mengaku tahu pelakunya, tapi kemudian dia bilang tidak tahu, seakan-akan sedang linglung,” ujar Cahaya.

Merasa bahwa proses hukum tidak berjalan adil, keluarga Iqball telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Panglima TNI. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan atau tindakan nyata dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami sudah mencoba semua cara untuk membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah. Namun, sampai sekarang tidak ada yang peduli. Kami hanya ingin keadilan bagi Iqball,” tutur Cahaya dengan mata berkaca-kaca.

Cahaya berharap agar Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membuka kembali kasus ini agar diusut dengan benar dan transparan. Baginya, satu-satunya harapan terakhir adalah perhatian dari pemimpin tertinggi negara agar putranya mendapatkan keadilan yang layak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat kejadian, Kapolresta Bandar Lampung telah menyerahkan tersangka berinisial F.R beserta barang bukti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada pihak Polisi Militer (POM) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, perkembangan kasus ini terkesan lamban dan tidak transparan.

Tim media akan terus menggali lebih dalam untuk mencari kebenaran atas kasus pembunuhan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. [Tim]

Red”

Open Bidding Sekda Kuningan Dipertanyakan

0

Kuningan – Pemilihan Kepala Daerah Kuningan telah berakhir, dan Bupati & Wakil Bupati telah di lantik serta sedang menjalankan 100 hari kerjanya.
Gebrakan,terobosan serta tindakan tegas mulai di jalankan demi membangun etos dan kinerja kerja para pelaksana tugas di Birokrasi Pemerintahan Daerah(Pemda) Kuningan.
Namun terlepas itu semua,kita jangan sampai terlupakan dengan hasil Open Bidding (OB) Sekda Kuningan yang mana pelaksanaannya juga di danai oleh uang rakyat.
Karna pelaksanaan Open Bidding Sekda itu telah sesuai dengan regulasi baik PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan perubahanya dalam PP No.17 tahun 2022.

Open Bidding Sekda Kuningan itu melibatkan Pansel terdiri dari Kepala BKSDM Provinsi Jawabarat,Asessor Utama Pemprov Jabar,Akademisi Unpad dan Unpas, lembaga Sertifikat Profesi(LSP),Lembaga Administrasi Negara(LAN) dan BKD jawaTimur yang telah Akreditasi A Nasional.
Menurut Regulasi Hasil Keputusan Pansel Bersipat Mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat,karna pelaksanaan Open Bidding merupakan amanat Perundang -Undangan yang mana pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus di laksanakan secara transparan,objektif,serta berbasis kompetensi.
Untuk Open Bidding Sekda Kuningan sendiri telah sesuai dengan Regulasi yang telah di tetapkan dalam pelaksanaannya.
Memang tidak ada batas waktu untuk menentukan sampe kapan hasil Open Bidding sekda di lantik,namun ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan,kalau sampe hasil Open Bidding Sekda Terkatung katung tidak bertuan.
Jangan sampe jabatan Strategis pejabat tinggi Pemda Kuningan (Sekda) di dasarkan pada paktor kedekatan atau kecocokan personal Kepala Daerah,bukan berdasarkan Kapabilitas yang lolos seleksi.

Red” mulus mulyadi

BASNAZ Tangsel Berpartisipasi Dalam Acara Santunan & Bukber Komunitas SAJ

0

Tangsel | Komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) yang berada tepat berdampingan dengan situ 7 muara pamulang yang beralamat di Jl. Salak V RT. 002 / RW. 04, kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu Sore , 23 Maret 2025 tepat pada jam 15.30 WIB mengadakan kegiatan buka puasa bersama alias bukber sekaligus santunan anak yatim piatu dan janda.
Hadir dalam acara Komunitas SAJ para tokoh masyarakat setempat mulai dari pengurus RT & RW , para anak yatim piatu dan undangan lainnya. Seperti kegiatan Minggu sebelumnya, komunitas SAJ terus bergerak melaksanakan kembali acara buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim piatu & janda, ulas Ketua Komunitas SAJ – Regina Sulistiani.

Acara pada hari minggu sore kali ini , alhamdulillah dapat berjalan berkat adanya partisipasi & sinergi kolaborasi kerjsama dari anggota keluarga komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) secara mandiri bersama BAZNAS Tangsel serta para donatur dan alhamdulillah semua dana yang terkumpul telah kami salurkan kepada 30 anak yatim piatu dan janda dimana secara simbolis hadir 10 perwakilan dari anak yatim piatu & 3 janda dari wilayah sekitar Saung Abah Jhon. Dan kami juga bersinergi & berkolaborasi bersama media partner kami dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia), PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen) , GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) yang tergabung dalam KOMPI (Komunitas Organisasi Masyarakat Pers Indonesia), jelas Regina

2 tokoh penting dari Komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) juga hadir dalam acara yaitu Abah Jono yang akrab dipanggil dengan Abah Jhon sebagai penasehat dan Rendi sebagai pembina Komunitas SAJ. Acara dimulai tepat jam 16.30 WIB dibuka dengan sholawatan dan doa, dilanjut dengan sambutan dari penasehat, pembina dan ketua Panitia acara serta pencocokan doorprice untuk para anggota komunitas SAJ yang hadir kemudian siraman rohani dan doa serta simbolis pemberian santunan.

Abah Jhon memberikan sambutan dalam pembukaan acara menyampaikan rasa syukur dan bangga serta memotivasi semua anggota keluarga Komunitas Saung Abah Jhon untuk terus semangat untuk tetap solid dan terus semangat memberikan yang terbaik dalam karya – karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan khusus masyarakat sekitar wilayah Pamulang. Ayo terus bergandeng tangan kuatkan sinergi kolaborasi kerjasama antar anggota keluarga besar Komunitas SAJ, Abah sangat yakin SDM yang berkumpul dalam wadah komunitas SAJ adalah SDM – SDM yang luar biasa yang mampu melihat potensi dan peluang secara profesional, mandiri dan berintegritas, khusus dalam mengembangkan 90 sumber daya manusia yang telah tergabung dalam organisasi komunitas SAJ ini dan juga mampu mengolah sumber alam Kota Tangerang Selatan khusus Situ 7 Muara dan Wilayah Pamulang dengan kreatifitas dan maju yang baik, Abah yakin kita pasti bisa dan sangat mampu memberdayakan semuanya disegala bidang seperti ekonomi kreatif, ekonomi hijau, ekonomi digital yang bisa memberdayakan semua anggota keluarga besar komunitas SAJ, Masyarakat Kota Tangerang Selatan dan insyaallah dapat berkembang ke wilayah lain. Semoga semua rangkaian bulan penuh berkah di bulan Ramadhan ini menambah keberkahan untuk kita semuanya untuk berkah sejahtera dan majuv bersama, tutup sambutan dari Abah Jhon.

Sambutan dilanjutkan oleh Rendi – Pembina Komunitas SAJ & Roby – Ketua Panitia Acara secara singkat dengan tanpa panjang lebar karena sudah diborong semuanya oleh sambutan dari Abah Jhon dengan luar biasa antusias dan semangat. Dan Rendi secara khusus mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Tangsel dan Komunitas Organisasi Masyarakat Pers Indonesia (KOMPI) khususnya kepada Organisasi FWJI, PPRI & GWI, ungkap sambutan dari pembina dan ketua panitia acara komunitas SAJ. Kemudian acara dilanjutkan dengan siraman rohani dan doa yang dibawakan oleh Ustadz Atef .

Dan Acara puncak pemberian santunan kepada perwakilan anak yatim dan janda sebagai simbolis dalam acara. Dan untuk anak yatim dan janda yang lainnya akan diberikan langsung dengan berkunjung silaturahmi ke rumah – rumah dari anak – anak yatim piatu dan janda hingga dapat melihat kondisi keadaannya.

Tiba saat berkumandang adzan magrib acara dilanjutkan dengan ramah tamah berbuka puasa bersama semua anggota komunitas SAJ yang hadir bersama perwakilan anak – anak yatim piatu dan janda. Acara diakhiri dengan foto bersama sambil bersholawat dan ditutup dengan pembuatan video dokumentasi ucapan terima kasih kepada BAZNAS Tangsel dan para donatur serta para tokoh. Tidak lupa juga pembuatan video bersama persiapan untuk ucapan selamat hari raya Idul fitri – minal aisin wal faizin, mohon maaf lahir bathin. Acarapun ditutup oleh Regina – Ketua Komunitas SAJ bersama semua anggota yang hadir dengan mengucapkan syukur ” ALHAMDULILLAH ” telah diberikan kelancaran dan Semoga jadi berkah amal manfaat untuk semua yang hadir, terima kasih para donatur, BAZNAS Tangsel dan para rekan – rekan Media Partner Komunitas SAJ dari KOMPI, FWJI, PPRI & GWI.

Red”

Jurnalis Media Dr,Bernard Apresiasi Hak Paten Imunitas Advokat, Tidak Dapat Dituntut.

0

Jakarta .Jurnalis Media “*Dr Bernard Apresiasi Hak patent”^ lmunitas Advokat”^ tidak dapat dituntut Pasal 140 ayat 2 Pidana maupun Perdata itikad baik saat membela Kliennya dan Pasal 77 Tentang Penghinaan Presiden prioritas diselesaikan dengan RJ ” “* . Rusman Pinem .Tiur Simamora DPP GAKORPAN @ LBH PERS Presisi GSN RBRPDian Wibowo FPN BAI Prof DR Henry J Pandiangan SH.MH. Dekan FH.UKI akademisi mendukung penuh Pengesahan RUU.KUHAP oleh Waketum Gerindra DR. Habiburohman SH.MH ketua Komisi 3 DPRRI hari senin 24 /03/2025 , Dalam Pasal 77 Restorative Justice (RJ ) dikatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan dikecualikan untuk sbb:
(a).Tindak pidana terorisme .(b.)Tindak pidana Korupsi (c.) Tindak pidana tanpa korban (d).Tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih (e).Tindak pidana nyawa orang .(f).Tindak pidana diancam dengan minimum khusus .(g).Tindak pidana narkoba kecuali berstatus pengguna. .Dikatakan Guru besar Dekan FH.UKI Prof Dr Henry J P Dosen FH.UKI menggaris bawahi pula usulan bahwa advokat atau pengacara tidak dapat dituntut perdata dan pidana saat membela klien dalam.menjalankan TUPOKSI profesi.pengacara dengan itikad baik penuh integritas dedikasi untuk kepentingan pembelaan klien baik didalam maupun diluar pengadilan .HAK IMUNITAS ADVOKAT :(1.) Berlaku sepanjang advokat menjalankan kewenangan profesi nya sesuai etika dan ketentuan perundang undangan .( 2.). Membuat advokat tidak merasa terbeban & cemas saat membela kliennya
(3.) Sangat signifikan bagi advokat serta masyarakat pengguna jasa untuk pendampingan hukum .kepada advokat agar supaya tidak ada lagi “*Kriminalisasi krusial kepada para advokat Sehat untuk advokasi kasus kasus yang seyogyanya khawatir selama ini tentang hak lmunitas yang tidak berjalan dengan ampuh .”* Salam Pencerahan Hukum HAM Berkeadilan Presisi Pancasila UUD.45 “* ( Redaksi :Dr Bernard Rusman.Tiur Riries Jurnalis LBH.PERS Presisi ).@

Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

0

Tangerang,”- Senin, 24 Maret 2025. Seorang remaja tunarungu berusia 15 tahun, Rafli Ramadan, warga Kampung Baru, Desa Rawa Burung, mengalami luka tembak di mata kiri. Insiden ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di sebuah gubuk dekat tempat peristirahatan bus di kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot Km-23, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memeriksa saksi kunci yang diduga mengetahui kejadian sebenarnya.

Kronologi Kejadian Menurut Angga Setiawan, kakak korban, keluarga pertama kali mendapat kabar melalui telepon dari seseorang bernama Mang Ule pada pukul 19.00 WIB, Senin malam. Dalam panggilan tersebut, ayah korban diberitahu bahwa Rafli ditemukan terkapar dengan wajah berlumuran darah.

Mendengar kabar itu, ayah korban segera menuju lokasi kejadian, sementara Angga tetap di rumah bersama ibunya. Keesokan harinya, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Angga mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang untuk memastikan kondisi adiknya. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa Rafli mengalami luka tembak akibat senapan angin di mata kiri, dengan proyektil peluru masih bersarang di tengkoraknya.

Tim medis kemudian melakukan operasi pengangkatan peluru yang berjalan lancar. Namun, kondisi Rafli masih dalam masa pemulihan. Sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara, komunikasi dengan Rafli terbatas, yang semakin menyulitkan proses pengungkapan kejadian.

Hambatan dalam Proses Hukum Pada Selasa pagi, 18 Maret 2025, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk mengurus surat pengantar visum dari kepolisian. Angga pun mendatangi Polsek Tangerang Kota sejak pukul 08.00 WIB untuk membuat laporan dan meminta surat keterangan visum.

Namun, ia mengalami kesulitan dalam mengajukan laporan ke kepolisian. Saat bertanya kepada petugas yang berjaga, ia mendapat informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, yang sebelumnya berada di lokasi kejadian, sudah pulang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pada awal penanganan kasus ini, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tangerang Kota menyarankan keluarga untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan resmi akhirnya diterbitkan dengan Nomor: LP/B/377/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Terkait kasus tersebut, keluarga korban sudah membuat laporan di Polres dan saat ini sedang ditangani di sana, mengingat korban masih di bawah umur. Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Polres,” ujar Ronald.

Kejanggalan dalam Kasus dalam penyelidikan di lokasi kejadian, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa penembakan. Namun, berdasarkan keterangan Mang Ule, pemilik gubuk tempat kejadian, sebelum insiden terjadi, Rafli diketahui bersama seorang temannya bernama Rasyid. Biasanya, Rafli dan Rasyid membantu membersihkan bus yang singgah di lokasi tersebut dan menerima imbalan dari pemilik kendaraan.

Mang Ule juga mengungkapkan bahwa senapan angin yang digunakan dalam insiden ini adalah miliknya. Senapan tersebut biasanya disimpan di gubuk dalam kondisi rusak dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama proyektil yang ditemukan dalam kepala korban.

“Saat pertama kali menemukan korban, saya tidak tahu bahwa Rafli tertembak menggunakan senapan angin milik saya,” ujarnya.

Selain itu, Mang Ule mengaku telah menghubungi ayah korban setelah menemukan Rafli. Ia juga menghubungi seorang anggota polisi dari Polsek Tangerang Kota bernama Sulis. Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti. Namun, menurut kesaksian Mang Ule, petugas kepolisian tidak menggunakan sarung tangan saat mengamankan barang bukti.

Keluarga Mendesak Pemeriksaan Saksi Kunci
Keluarga korban menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama karena hingga kini Rasyid, yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama Rafli, belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, tim penyelidik dari Polsek Tangerang Kota sempat menduga bahwa korban menembak dirinya sendiri karena rasa penasaran. Namun, Angga membantah dugaan tersebut, mengingat adiknya memiliki keterbatasan penglihatan akibat katarak di mata kiri—mata yang justru menjadi sasaran tembakan.

“Kalau memang adik saya penasaran melihat ke dalam senapan, kenapa yang terkena justru mata kirinya yang memiliki katarak dan tidak bisa melihat?” ujar Angga.

Keluarga berharap pihak kepolisian segera memeriksa Rasyid untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan dari penyelidikan kepolisian.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sudah lima hari sejak kejadian, tetapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap polisi bisa bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tegas Angga.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi Rafli Ramadan.

Red”(Tim)

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Senin 24 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
BD selaku Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
AAB selaku Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
NB selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 24 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Miliki 165 Butir Obat, SUS Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

0

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan menangkap SUS (31) laki laki warga Kecamatan Sumbang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika.

Sekira pukul 14.00 wib, pada hari Selasa (18/3/25), SUS laki laki warga Kecamatan Sumbang yang diduga berperan sebagai pengedar ini diamankan di pinggir jalan ikut Desa Sikapat RT 01 RW 02 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 65 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 100 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aprazolam tablet 1 mg yang disimpan disaku celananya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

SUS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

0

Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan pihaknya mengusut kasus teror kepala babi hingga bangkai tikus ke kantor Tempo.

“Tentu tim kita sedang turun di lapangan melakukan penyelidikan,” tegas Kabareskrim, Senin (24/3/2025). Meski begitu, ia belum dapat mengungkap detail penyelidikan.

“Teknis penyelidikan saya tidak bisa sampaikan di sini. (Berapa saksi yang diperiksa) ya namanya sedang penyelidikan, nanti lah ya,” ujar Kabareskrim.

Ia mengatakan seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan baik. Kabareskrim meminta dukungan dalam menangani kasus tersebut.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa nya dari teman-teman semuanya, kita bersama teman-teman,” ujar Kabareskrim.

Bareskrim mulai menyelidiki kasus teror kepala babi hingga tikus dipenggal yang dikirimkan ke kantor media Tempo. Polisi turut menyisir CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengusut teror tersebut.

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pada 22 Maret 2025, Tempo mendapatkan kiriman bangkai hewan lainnya. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.

Red”

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya

0

*Medan,-* Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapoldasu, Senin (24/3). Dalam salah satu tuntutannya massa mendesak agar pihak Poldasu segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati dengan nomor register Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,”jelas Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH.

Lebih jauh, harusnya sebelum ada tindakan medis, harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga. “Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien?” ungkapnya.

Dikatakan Hans, kliennya Sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi.

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,”sebutnya.

Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta Keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan.

Semenjak itu, Pasca diduga Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan Mal Praktik. Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan Bantuan Hukum kepada Pasien dan Masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit. Sementara Masyarakat senang dengan Posko Bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu.

” Sebagai warga Negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari Hati nurani Kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh!?Pungkasnya.

Setelah orasi, Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT. *(Tim)*

Red”

Buntut Kekisruhan Gubernur dan Wakil Gubernur Soal Angka Defisit, Ketua KNPI Riau Siap Damaikan Keduabelah Pihak

0

PEKANBARU– Kekisruhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dengan angka defisit telah memicu perdebatan hangat antara Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.

Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa sumber yang dipercaya, bahwa perbedaan pendapat antara keduanya disebabkan oleh adanya perbedaan angka dalam menanggapi persoalan defisit anggaran sebesar Rp.1,3 Triliun.

Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama dan melakukan tabbayun, guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu menekankan, pentingnya sinergi dan persatuan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Riau saat ini.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan bahwa defisit anggaran sebesar Rp.1,3 Triliun tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kenaikan belanja daerah.

“Kita harus bisa mengelola anggaran dengan efektif dan efisien. Kita harus bisa mengurangi belanja daerah yang tidak penting,” kata Abdul Wahid.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa defisit anggaran tersebut harus segera diselesaikan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

“Kita harus bisa menemukan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita tidak bisa menunda-nunda lagi, itu angka Defisit yang disampaikan Pak Gubernur Keliru” kata SF Hariyanto.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Riau harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi belanja daerah yang tidak penting.

“Kita harus bisa meningkatkan PAD dan mengurangi belanja daerah yang tidak penting. Dengan demikian, tentu kita bisa mengurangi defisit anggaran,” kata SF Hariyanto.

KEKISRUHAN TERUS TERJADI di Internal Pemprov Riau

Bayangkan saja, Perbedaan pendapat yang mencolok antara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menambah Kekisruhan di Internal Pemprov Riau, terutama ketika pelaksanaan Rapat Forum Konsultasi Publik RPJMD pada 12 Maret 2025 silam.

Menurut Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Pada kesempatan itu, Gubernur Abdul Wahid menyebutkan bahwa tunda bayar Pemprov Riau mencapai angka Rp.2,2 Triliun. Wahid bahkan pusing tujuh keliling dan mengaku sangat terkejut dengan angka tersebut serta menganggap kondisi itu belum pernah terjadi sebelumnya.

“Saya belum pernah menemukan ada tunda bayar sebesar ini, yaitu Rp.2,2 Triliun. Paling ada Rp.200 miliar, Rp.250 miliar. Ini membuat kepala saya pusing tujuh keliling, mencari duitnya dari mana ini,” kata Gubernur Abdul Wahid kala itu, sambil garuk-garuk kepala.

Sebagai langkah darurat, Wahid bahkan mengaku siap mengambil langkah kontroversial seperti memotong tunjangan TPP ASN jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menutupi defisit tersebut.

Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Birokrat Senior yang sudah malang melintang itu menyebut bahwa, informasi mengenai defisit Rp.2,2 Triliun tidak benar dan Sangat Keliru. Menurutnya, defisit anggaran yang sesungguhnya hanya sebesar Rp.132 Miliar saja.

“Seperti soal defisit anggaran yang katanya Rp.2,2 Triliun, itu data dari mana? Jangan asal bunyi, ngak boleh Asbun! itu sangat tidak benar, yang benar itu defisit kita hanya Rp.132 Miliar saja, Saya punya datanya Lho,” tegas Ir SF Hariyanto MT.

Menurut Wakil Gubernur Riau itu, bahw defisit yang dimaksud terjadi karena realisasi pendapatan tahun sebelumnya hanya mencapai Rp.9,4 Triliun dari target Rp.11 Triliun, Faktor lain yang turut memperburuk kondisi adalah kegagalan mencapai target participating interest (PI) dari sektor Migas yang hanya terealisasi sekitar Rp.200 Miliar dari target Rp.736 Miliar.

“Kami sudah melakukan efisiensi besar-besaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan berhasil menghemat hampir Rp.800 Miliar, itu artinya adalah uang kita ada kok,” tambah Wagubri SF Hariyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (23/3/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua seperti KNPI Provinsi Riau hanya katakan, bahwa pihaknya siap sedia memperbaiki situasi yang sempat Kisruh tersebut.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau bertekad untuk mengambil jalan tengah dan tidak ingin ada berat sebelah dalam menyikapi polemik tersebut. Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi menyampaikan keinginannya, bahwa pihaknya siap sedia Menengahi Konflik berkepanjangan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

“Kalau soal data dan angka yang defisit itu bisa kita selesaikan, cukup duduk satu meja. Kami siap Fasilitasi Keduabelah Pihak untuk Ngopi bersama. Setidaknya dalam rangka Buka Puasa Bersama di bulan suci ramadhan saat ini. DPD KNPI Provinsi Riau juga siap sedia terlibat, apabila dibutuhkan dalam menghadirkan Solusi atas permasalahan yang terjadi di internal Pemprov Riau. Ayolah Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Riau, jangan kalian pertontonkan hal-hal seperti ini. Sudah tidak pantas lagi kalian berdua Lucu-Lucuan seperti saat ini. Ingat dengan Janji dan Sumpah kalian. Periodesasi Gubri-Wagubri hanya 5 tahun saja, paling efektif 4 tahun, 1 tahun lagi pasti sibuk Kampanye, jangan Bengak kalian, Rakyat butuh kerja nyata. Visi, Misi dan Program Kerja kalian saat kampanye dulu sudah dinanti masyarakat riau” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu berencana untuk menyiapkan Jadwal dan Tempat dalam mempertemukan Keduabelah Pihak. Prinsipnya tetap sama, bahwa kegiatan tersebut 100% tanggung jawab dari DPD KNPI Provinsi Riau. Hingga nantinya ditemukan satu Persepsi dan Kesamaan, menuju Riau yang benar-benar BERMARWAH.

“Ayo bapak Gubernur Riau dan bapak Wakil Gubernur Riau. Jangan lagi kalian pertontonkan hal-hal seperti itu. Kesannya seperti tidak seirama. Kalaupun bicara soal dana dan angka Defisit Pemprov Riau, maka kita semua mesti Tabbayun dulu, samakan tujuan, barulah Keharmonisan benar-benar terasa di internal Pemprov Riau. Ayo Ngopi Bareng Pak Gub dan Pak Wagub. Tenang saja bapak!!! Dana Kas KNPI Provinsi Riau masih ada kok, intinya kalian harus berdamai dan Jangan Lagi buat Gaduh. Hormati Kesucian Bulan Ramadhan saat ini” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

Sumber:
[1] Informasi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
[2] Berita Riau, “Defisit Anggaran Pemprov Riau Rp 1,3 Triliun”.
[3] Wawancara dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Referensi Hukum:
[1] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
[3] Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Red”