Beranda blog Halaman 2

D. Silalahi Mengucapkan Terima Kasih atas Ucapan dan Doa atas Berpulangnya Mama Tercinta

0

BANDUNG — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga besar D. Silalahi atas berpulangnya mama tercinta yang tutup usia pada sore hari ini. Di tengah suasana duka tersebut, D. Silalahi menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, ucapan belasungkawa, serta dukungan moril.
“Dari hati yang paling dalam, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas setiap doa, pesan, dan perhatian yang diberikan. Semua itu menjadi penguat dan penghibur bagi kami di saat berduka ini,” ujar D. Silalahi.
Ia juga memohon doa agar almarhumah mama tercinta diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta diterima seluruh amal ibadahnya.
“Atas nama keluarga besar, kami mohon maaf apabila semasa hidup almarhumah terdapat tutur kata maupun perbuatan yang kurang berkenan,” tambahnya.
Ucapan terima kasih ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan dan rasa haru atas kepedulian para kerabat, sahabat, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat yang turut mendoakan kepergian almarhumah.

Red

JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

0

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Jumat 6 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim. “Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi.

Jakarta, 6 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi pengingat pahit tentang dampak destruktif judi online. Seorang pria yang gelap mata setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya sendiri dan menghabisi nyawa anak tak berdosa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap secara tuntas oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi (utang-piutang) antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.

Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.

Aksi tersebut berujung tragis karena menyebabkan Sdri. Daryanti mengalami luka berat dan anaknya, AO, yang masih berusia enam tahun meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian. Tersangka nekat membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.

Red”

Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

0

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar. Berawal dari adanya aduan masyarakat yang segera dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 wib, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) warga Kecamatan Baturraden di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,44 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan telepon genggam milik DSD dan ditemukan sabu 2,44 gram yang disimpan di beberapa titik lokasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam pula, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut dan membuahkan hasil dengan diamankannya FBP (24), seorang pria warga Kecamatan Cilongok.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 wib, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24) di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy.

Dari FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram, yang disimpan di mess dan beberapa titik alamat lainnya.

“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto”, terangnya.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Edi Sanjaya SH terpilih Lagi Sebagai Ketua Anak Cabang (PAC) (PP) priode 2026 – 2031.

0

Banyumas Jumat 6 Febuari,2026

Pemilihan PAC Pemuda Pancasila dilakukan dalam Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) PAC PP Kebasen yang dihadiri oleh anggota dan perwakilan dari MPC PP Banyumas.

Ketua terpilih Edi Sanjaya SH diharapkan dapat memimpin PAC PP Kebasen dengan baik dan meningkatkan peran serta kontribusi organisasi dalam masyarakat.

Misi Edi Sanjaya SH sebagai Ketua PAC PP Kebasen:

Edi Sanjaya SH memiliki visi dan misi yang jelas untuk memimpin PAC PP Kebasen, antara lain:

Meningkatkan peran serta Pemuda Pancasila dalam pembangunan masyarakat
Mempromosikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota PAC PP Kebasen,

Bisa lebih akutibel dan membangun kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Harapan dengan misi ini, Edi Sanjaya SH berharap dapat memimpin PAC PP Kebasen dengan baik dan meningkatkan kontribusi organisasi dalam masyarakat.

Ketua MPC Banyumas Yudho F, Sudiro SH,MH, memberikan pesan dan dukungan kepada Edi Sanjaya SH sebagai Ketua PAC PP Kebasen yang baru terpilih. Beberapa pesan yang disampaikan antara lain:

Selamat kepada Edi Sanjaya SH atas terpilihnya sebagai Ketua PAC PP Kebasen.

Kami berharap Anda dapat memimpin dengan baik dan meningkatkan peran serta Pemuda Pancasila dalam masyarakat.ucap nya.

Kami mendukung penuh program-program yang akan dijalankan oleh Edi Sanjaya SH dan timnya. semoga dapat membawa kemajuan bagi PAC PP Kebasen dan masyarakat.
tetaplah menjaga semangat dan komitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.lanjutnya.

Yudho F, Sudiro SH, MH Ketua MPC Banyumas juga berharap Edi Sanjaya SH dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan PAC PP Kebasen.

Pewara: Akhmad sulehudin.

Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

JPU Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran saksi Fiona Handayani yakni salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar JPU Roy Riadi.

Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.
“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.

Selain itu, persidangan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar di angka Rp3.000.000, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6.000.000. Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Fakta lainnya yang terungkap adalah pengakuan saksi yang merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari tingkat pimpinan tertinggi di kementerian yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Hal ini menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, seperti Terdakwa Mulyatsyah, membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi usai persidangan.
.

Jakarta, 6 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

0

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat.

Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut dijadikan semangat dan inspirasi keteladanan bagi seluruh personel Korps Bhayangkara.

“Beliau selalu berpesan di setiap acara kami, jadilah polisi yang baik, memiliki integritas, dan polisi yang bisa melindungi dan mengayomi,” kata Sigit usai mengikuti prosesi pemakaman.

Bahkan, kata Sigit, pada saat melayat ke rumah duka Eyang Meri, pihak keluarga memutar rekaman berisikan pesan dari Eyang Meri untuk keluarga besar Polri.

“Bahkan tadi malam kami dengarkan langsung suara beliau yang direkam oleh Mas Rama bagaimana beliau selalu sampaikan pesan jadilah contoh teladan dan mulailah dari dirimu sendiri. Saya kira hal-hal tersebut tentunya menjadi spirit bagi kami keluarga besar Polri,” ujar Sigit.

Pesan itu, kata Sigit merupakan suatu amanah ataupun wasiat dari Eyang Meri. Tentunya, kata Sigit, pesan tersebut harus terus dikumandangkan serta menjadi semangat bersama untuk seluruh keluarga besar Polri dimanapun berada untuk terus melanjutkan pesan serta nasihat Eyang Meri.

“Karena setiap beliau menyampaikan Eyang Meri saat terakhir dan pesannya tolong jaga titip institusi Polri, tolong jaga dan titip Polri,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan, pesan dari Eyang Meri memiliki makna mendalam. Polri ke depannya harus bisa meneladani dan memberikan perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat dan tanggung jawab terhadap keamanan.

“Sebagaimana tugas pokok kami dan doktrin kami untuk menjaga tata tentrem kerta rahardja. Saya kira banyak hal kami kenang dari Eyang Hoegeng. Selamat jalan Eyang Meri kami terima kasih atas apa yang telah beliau berikan kepada kami. Warisan daripada pendahulu utamanya Almarhum Hoegeng Iman Santoso yang tentunya akan terus menjadi api yang menggelora di seluruh keluarga besar Polri untuk menjaga wasiat dan warisan tersebut,” tutup Sigit.

Red”

Kejati Riau Gelar Apel Serta Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBBM 2026

0

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Apel tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan apel dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 ini bukan hanya sekedar seremonial semata, akan tetapi menjadi komitmen kita bersama untuk membawa Kejaksaan Tinggi Riau meraih predikat sebagai satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H juga dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa untuk mencapai hal tersebut, sangat penting sinergi dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan melayani. Keberhasilan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sangat bergantung kepada kesungguhan individu dalam menerapkan nilai- nilai kejujuran, disiplin dan profesionalisme.

Melalui apel penandatanganan pakta integritas dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 ini, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan ini menjadi langkah awal yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, dan melayani serta berorientasi kepada kepuasan publik. (Rilis)

 

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

0

Pekanbaru – Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pihak perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group. Tidak hanya itu, kasus ini juga menguak fakta bahwa polisi sekelas Kapolda Riau, yang menyandang dua bintang pemberian rakyat di pundaknya, tidak paham hukum alias buta hukum.

Dua anggota kepolisian, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang bertugas di Polda Riau sejak 2021, memberikan kesaksian mengejutkan. Mereka mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada laporan polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan terhadap dasar hukum formil.

Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.

*Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP*

Dari kronologi peristiwa, terlihat jelas adanya rekayasa atau penciptaan tindak pidana. Penyerahan uang Rp. 150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan terjadi, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana berlangsung. Dari hasil rekaman CCTV, tidak ada bukti bahwa Jekson Sihombing menerima uang Rp. 150 juta tersebut walau pun polisi memaksanya memegang tas yang katanya berisi uang untuk keperluan pemotretan.

Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan pelaku tindak pidana secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.

Karena tidak ada LP, tidak ada surat perintah, dan tidak ada pengecekan administrasi, maka penangkapan terhadap Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut – mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka – ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni semua hasil dari tindakan yang tidak sah menjadi tidak sah pula.

Konsekwensi lanjutannya, jika proses persidangan atas sebuah kasus hukum yang cacat dan tidak sah, pasti menghasilkan keputusan hakim yang tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus kriminalisasi Jekson Sihombing ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang mereka limpahkan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar paling valid dan sah secara hukum, dan keterangan BAP harus diabaikan. Oleh sebab itu, ketika JPU melihat sebuah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP, maka mereka harus menghentikan penuntutan perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya di PN Sleman baru-baru ini.

*Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat*

Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson Sihombing dan tetap melanjutkan persidangan meski bukti pelanggaran prosedur begitu terang. “Hakim yang tidak independen dan jelas-jelas terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya telah mengkhianati amanah rakyat, tapi juga telah menghianati Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional itu, Rabu, 04 Februari 2026.

Menurut Wilson Lalengke, kriminalisasi warga adalah kejahatan kemanusiaan paling brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangan untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak bisa melahirkan keadilan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum (unlawful). “Jika negara membiarkan kriminalisasi, maka negara sedang meruntuhkan dirinya sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” tambahnya.

*Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau*

Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis yang mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika Kapolda Riau bersama anak buahnya bertindak tanpa memperhatikan hukum, maka harmoni itu hancur. Polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.

Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi di Riau atas arahan Kapolda Riau Herry Heryawan menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan perusahaan perusak hutan, Surya Dumai Group. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat untuk mendapatkan sesuatu, bukan tujuan.

Sementara itu, Filsuf John Locke (163201704) dari Inggris dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika sang Kapolda Riau, Herry Heryawan, bertindak di luar hukum, maka mereka telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Kapolda Riau bersama para bawahannya, dalam kasus ini, telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.

*Implikasi Sosial dan Politik*

Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak sesuka hati, dan ketika hakim tidak independen, serta presiden diam melihat semua kezoliman ini, maka rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini adalah ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.

Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi demi menjaga martabat hukum dan demokrasi. Pengadilan Negeri Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum. Langkah serupa seharusnya dilakukan dalam kasus kriminalisasi Jekson Sihombing. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.

Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson Sihombing telah membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak bisa melahirkan keadilan.

Kasus ini adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini. (TIM/Red)

Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Oknum Perangkat Desa Mojorejo Terancam Dipecat dan Diproses Hukum:

0

Mojokerto – Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Galih, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kian menimbulkan tanda tanya besar.

Tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, kasus ini juga membuka dugaan kuat adanya kelalaian Kepala Desa Mojorejo dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Galih diketahui telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses rehabilitasi setelah hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.

Fakta ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara hukum telah terindikasi sebagai penyalahguna narkotika, meski proses hukum lanjutan masih berjalan.

Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah sikap Pemerintah Desa Mojorejo pascakejadian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari Kepala Desa Mojorejo untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif terhadap Galih, padahal statusnya sebagai Kasun menempatkannya pada jabatan strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Alih-alih melakukan langkah korektif terbuka, pemerintah desa justru disebut hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi yang dibuat oleh Galih, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun unsur tokoh masyarakat.

Pola penanganan ini dinilai memperkuat dugaan kelalaian bahkan pembiaran, yang berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara yuridis, kelalaian tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, Kepala Desa diwajibkan menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif serius.

Selain itu, Pasal 53 ayat (2) UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak wibawa pemerintahan desa. Dengan demikian, tidak adanya tindakan tegas terhadap Galih justru berpotensi menyeret tanggung jawab moral dan administratif Kepala Desa Mojorejo.

Dari sisi pidana, Galih tetap berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pengguna narkotika golongan I, ia dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, meskipun rehabilitasi dimungkinkan berdasarkan putusan pengadilan.

Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan atau peredaran, maka jeratan hukum dapat meningkat ke Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara, bahkan Pasal 114 ayat (1) jika terbukti berperan sebagai pengedar, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan pernyataan keras dari sudut pandang hukum dan etika jabatan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan oknum perangkat desa bernama Galih. Yang lebih serius adalah dugaan kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika seorang Kasun terindikasi narkoba lalu hanya diselesaikan dengan surat pernyataan, itu mencederai hukum dan mencoreng etika pemerintahan,” tegas Gus Aulia.

Menurut Gus Aulia, rehabilitasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun sanksi jabatan. Pemerintah desa tetap wajib melakukan langkah administratif sesuai undang-undang.

“Undang-Undang Desa sangat jelas. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberi sanksi tegas. Jika Kepala Desa tidak bertindak, maka kelalaian itu sendiri bisa menjadi persoalan hukum dan administratif. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” ujarnya.

Gus Aulia juga menekankan bahwa ketegasan pemerintah desa penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah preseden buruk di tingkat desa.

“Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah aparat desa boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi jabatan. Ini berbahaya bagi moral birokrasi desa dan generasi muda,” pungkasnya.

Hingga kini, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret terhadap Galih. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata, serta memastikan kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Tim media, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen pers dalam mengawasi kekuasaan dan menegakkan supremasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Tim Investigasi/ Redaksi.