Beranda blog Halaman 2

Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Kubu Raya, Kalbar — 20 Juni 2025.

Aparat gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan Angkatan Laut, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan peredaran oli palsu. Penggerebekan berlangsung di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/6).

Saat penggerebekan, aparat menemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran. Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan memantau lokasi tersebut selama beberapa jam.

“Awalnya kami memberikan kesempatan kepada pihak pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela, namun yang bersangkutan berbelit-belit dan tidak kooperatif,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya. Berbekal surat izin penyidikan (sprint), tim gabungan akhirnya memutuskan untuk membuka paksa pintu gudang guna memastikan keberadaan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan berbagai merek oli yang dikemas sedemikian rupa dan diduga kuat merupakan produk palsu. Aparat juga mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama BAIS TNI, BIN, Intel Kodam, dan Angkatan Laut terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait di balik peredaran oli palsu ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang, termasuk dari jajaran Polda Kalbar, terkait langkah lanjutan dan status hukum dari para pelaku yang terlibat.

Tim Red

Warga Desa Kolo Atas Palang Akses Jalan Masuk PT CAS, Tuntut Janji Perusahaan yang Terabaikan

Moroeali-Utara, Puluhan warga Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, memblokade akses jalan menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT Cipta Agro Sakti (CAS) Desa Kolo Atas di Dusun 4 Uemalingku. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya sejumlah tuntutan masyarakat kepada perusahaan.

Aksi pemalangan dilakukan secara damai pada Kamis pagi (19/6), setelah sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara warga dan manajemen PT CAS pada 4 Juni 2025 lalu. Namun, pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan, dan rencana rapat lanjutan pada 19 Juni 2025 pun batal dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Kepala Desa Kolo Atas, Abd Asyir, menyampaikan bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai wujud perjuangan masyarakat yang merasa diabaikan oleh perusahaan.

“Aksi ini bukan demi kepentingan individu, tapi demi hak masyarakat Desa Kolo Atas yang selama ini tidak diindahkan,” tegasnya.

Masyarakat menuntut agar PT CAS segera menindaklanjuti tiga poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dalam forum yang dibuka oleh Camat Mamosalato, IC Tungka, S.Sos. Ketiga poin tersebut antara lain:

Areal Plasma:
Masyarakat meminta perusahaan menunjukkan data dan peta koordinat areal plasma yang sebelumnya telah disepakati sebagai bagian dari lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang dikelola atas dasar kesepakatan dengan pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan dan CSR:
Warga menuntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja yang layak, transparansi soal upah dan hak-hak pekerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nyata dan sesuai dengan aspirasi warga.

Transparansi Hasil Panen:
Dalam setahun terakhir, PT CAS sudah mulai melakukan panen buah sawit. Karena itu, warga mendesak perusahaan untuk transparan terkait kontribusi ke desa, terutama menyangkut bagi hasil (SHU) yang diatur dalam regulasi.

Ketegangan sempat terjadi saat sebuah mobil tangki milik perusahaan mencoba memasuki area perkebunan namun dihentikan warga. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis.

“Hutan kami sudah kami serahkan untuk ditanami kelapa sawit dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi hingga kini, tak ada itikad baik dari perusahaan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.

Senada dengan itu, warga Desa Boba juga menyampaikan aspirasi agar hanya lahan milik Desa Boba yang dijadikan bagian dari pembagian 30 persen lahan pembibitan, karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat mereka.

Sebelumnya, telah disepakati dalam forum yang dihadiri pemerintah kecamatan, empat kepala desa, ketua-ketua BPD, dan aparat keamanan bahwa semua tuntutan warga akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pada 19 Juni 2025. Namun, pihak PT CAS tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan tersebut, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, aktivitas perusahaan dihentikan sementara oleh warga hingga tuntutan mereka dipenuhi. Kesepakatan penghentian ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.

Areal Plasma: Perusahaan wajib menunjukkan data areal dan peta koordinat plasma dari lahan 1.000 Ha yang telah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan: Perusahaan diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjamin upah layak, hak pekerja, dan pelaksanaan CSR yang transparan dan berkelanjutan.

Transparansi Panen dan SHU: Warga meminta kejelasan dan transparansi terkait kontribusi perusahaan terhadap desa atas hasil panen sawit selama satu tahun terakhir.

Apabila ketiga poin di atas tidak disepakati melalui forum resmi, masyarakat bersama pemerintah Desa Kolo Atas dan lembaga terkait menyatakan akan terus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga realisasi nyata diberikan.

“Aspirasi ini adalah bentuk kegelisahan warga yang harus segera ditanggapi serius oleh PT CAS. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Kades And Asyir.(*)

Red”

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Langgar HAM dan Kebebasan Pers

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menampilkan dugaan ajakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang telah menetap dan menjalankan tugas jurnalistik selama lebih dari sembilan tahun di desa tersebut.

Video itu memperlihatkan oknum BPD menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto, jurnalis yang selama ini melakukan pengawasan serta peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas, sebab dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sekaligus kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan martabat diri. Dodon Haryanto, yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di Desa Pakuniran, tidak bisa dipaksa keluar secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) secara tegas menyatakan bahwa hak tinggal dan administrasi kependudukan warga harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah desa dan instansi terkait. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warganya secara sepihak.

Apabila terbukti melakukan tindakan pengusiran secara ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mewajibkan kepala desa menjaga kerukunan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dodon Haryanto menyampaikan, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik yang membangun, saya malah diusir melalui provokasi oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, “Video provokasi ini sangat mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum BPD yang bertanggung jawab.”

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan terhadap kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, menyatakan kesiapan untuk melaporkan video tersebut kepada Polda Jawa Timur sebagai wujud solidaritas dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas pengawasan sosial.

**Catatan Redaksi:**
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan mereka dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan intimidasi atau pengusiran.

Redaksi mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Edi D/Red/Tim Media)

Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi

Kolaka, Sulawesi Tenggara (Kamis 19/6/25 ) – Mirwanto Muda, oknum karyawan PT Vale Indonesia Tbk, diduga mengusir wartawan yang meliput mediasi antara Ormas Tamalaki dan perusahaan tersebut di kantor PT Vale Indonesia. Mirwanto Muda beralasan bahwa peliputan tersebut berpotensi menimbulkan berita yang tidak akurat atau merugikan perusahaan terkait demonstrasi Ormas Tamalaki. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi dan akses pers di PT Vale.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan meliput demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT Vale dan PT Pama terkait penerimaan tenaga kerja. Mirwanto Muda, yang menurut informasi sebelumnya juga pernah berprofesi sebagai wartawan, melarang wartawan tersebut meliput dengan alasan agar berita yang dihasilkan tidak menimbulkan blunder.

Aksi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan akses informasi bagi publik. Kejadian ini bukan yang pertama kali; insiden serupa melibatkan oknum karyawan PT Vale dan wartawan tercatat telah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Meskipun PT Vale Indonesia sebelumnya menyatakan komitmennya pada keterbukaan informasi, peristiwa ini menunjukkan adanya celah dalam implementasinya. Perlu adanya evaluasi internal perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan memahami dan menghormati Undang-Undang Pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

( Tim Media)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 19 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial ANM selaku VP Supply Chain Planning and Operation ISC, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 19 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/06/2025). Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/6/2025) sore, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB, dengan kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto.

Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan yaitu MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren.

“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 12 juta,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Hutang pinjol digunakan untuk bermain judi online (judol) namun kalah. Sedangkan sebagian uang lainnya dibawa pelaku yang kabur.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum

Demak, 19 Juni 2025 – Empat pria asal Kabupaten Demak harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.

Empat terdakwa yang masing-masing bernama Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak (dikenal sebagai “es moni”). Di tempat tersebut, korban sempat mengobrol dengan para terdakwa yang saat itu juga sedang berada di warung.

Sempat terjadi interaksi santai dan perkenalan, namun situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan. Salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman akhirnya berpamitan pulang.

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban disergap. Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Terdakwa I. Kemudian, secara tiba-tiba, ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, bahkan menginjak lehernya.

Ketika Dito mencoba menolong, ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi bulan-bulanan. Salah satu terdakwa bahkan sempat menantangnya duel satu lawan satu.

Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Luka Akibat Kekerasan

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berat. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak, yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

Red”

Bentuk Rasa Empati, Bhabinkamtibmas Desa Sukaragam Hadiri Acara Tahlilan

Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Sukaragam Aiptu H Ma’ruf, menghadiri tahlilan dan doa bersama di kediaman Rumah duka almarhum Elah Hayati di Kp Tonjong RT/RW 09/05 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Rabu (18 Juni 2025) Malam.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan kehadiran Aiptu H Ma’ruf menghadiri acara tahlilan bersama masyarakat untuk mendoakan almarhum agar segala amal ibadahnya diterima serta mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,

“Aiptu H Ma’ruf dalam Menghadiri acara tahlilan tersebut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang hadir.untuk bersama-sama menjaga kerukunan, saling tolong-menolong, dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,”jelasnya

Sambungya Kedekatan seperti ini diharapkan terus terjalin sebagai bagian dari upaya menciptakan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,”ujarnya.

(Red)

Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu 18 Juni 2025 di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”

Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu.” Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam. Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.

Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.

Jakarta, 18 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.