PBH
Beranda blog Halaman 2

Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara, Kantongi Identitas Bandar Narkoba

0

PALU, -Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/4/2025) dini hari.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025)

Dihadapan para jurnalis, Djoko Wienartono menyebut pengungkapan sabu 20 kilogram ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 kilogram sabu di Watusampu Palu, 8 April 2025 yang lalu

“Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu,” jelas Kabidhumas.

20 Kilogram sabu ini kata Kombes Pol. Djoko Wienartono berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kota Palu. Sesuai perintah seorang wanita inisial FT (belum tertangkap) kepada AM sabu sebanyak 5 kilogram akan diserahkan di jalan Moh. Yamin Palu, sedangkan 15 kilogram belum diketahui akan dibawa kemana.

“Selain sabu 20 kilogram, kepolisian juga menyita 1 unit mobil mitsubishi expander, 1 buah hp, 1 lembar karung, 2 buah tas untuk nenyimpan sabu” terang Kabidhumas.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring menyebut, pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram, orangnya sama yaitu inisial AS (dalam pencarian) dia warga Palu yang kendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

Pribadi Sembiring mengungkap, sesuai pengakuan MZ sabu 4 kilogram yang ditangkap itu merupakan sisa, ada 16 kilogram sabu yang sudah beredar di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Poso dan Morowali.

Garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut, tandasnya.

“Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Ia juga meminta dukungan dan doa masyarakat termasuk jurnalis dengan memberikan informasi agar dapat terus memberantas perderan gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”

Biro Perencanaan Polda Jateng Gelar Penelitian di Polres Purbalingga

0

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Tim dari Biro Perencanaan Polda Jawa Tengah melaksanakan Penelitian Data Pra Pagu Indikatif dan Data Dukung Belanja Modal Satker di Polres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

Tim dipimpin oleh Kabagren Progar Biro Perencanaan Polda Jateng AKBP Nunuk Setyowati. Sedangkan peserta merupakan personel Bagian Perencanaan SPN Polda Jateng, Polresta Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim dari Biro Perencanaan Polda Jateng dalam rangka kegiatan penelitian. Kepada para personel diingatkan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami sekiranya berkenan untuk dibimbing dan dikoreksi agar apa yang kami rencanakan bisa terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Ketua Tim AKBP Nunuk mengatakan kegiatan penelitian ini dilaksanakan untuk memastikan rencana anggaran yang sudah disusun oleh rekan-rekan bisa sesuai dengan norma standar dan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran yang sudah ditentukan.

“Biro Perencanaan melaksanakan kegiatan penelitian ini di seluruh jajaran Polda Jateng untuk memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan anggaran,” ucapnya.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi dan arahan kepada peserta kegiatan. Kegiatan dilanjutkan dengan penelitian oleh tim kepada masing-masing bagian perencanaan Polresta, Polres dan SPN Polda Jateng.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Begal Sepeda Motor Viral di Medsos, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku

0

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Pada saat itu masih bulan Ramadan dan kejadian ini cukup viral di media sosial,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada dua orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Kemudian pelaku membegal keduanya, setelah sebelumnya meminta untuk diantar ke suatu tempat.

“Pelaku meminta untuk diantar ke suatu tempat kemudian secara singkat membegal dengan kekerasan fisik kepada dua anak tersebut hingga dapat diambil sepeda motornya,” jelas Kapolres.

Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana RT 1 RW 2, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Kapolres, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, berhasil mengamankan satu sepeda motor milik korban.

“Sampai dengan pengungkapan, berjalan sampai dengan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC, dijual seharga Rp. 3 juta di Bandung, Jawa Barat.

“Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor untuk mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Semangat Kartini Inspirasi Jurnalis Perempuan untuk Berkarya

0

Mojokerto ~ Herlina, jurnalis Media Online menyampaikan semangat Hari Kartini untuk menginspirasi perempuan Indonesia. Terutama jurnalis perempuan, agar terus berkarya dan berkontribusi dalam masyarakat.

Kartini dikenal sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia. Semangatnya masih relevan hingga hari ini,” kata Herlina senin (21/4).

Dengan mengusung semangat Kartini, jurnalis perempuan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang, termasuk jurnalistik. Mojokerto, mengatakan profesi jurnalis perempuan seringkali menghadapi tantangan berat di era digital.

Beberapa isu yang sering dihadapi antara lain, pelecehan dan kekerasan. Jurnalis perempuan lebih rentan mengalami pelecehan seksual dan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut sebuah studi, hampir 90 persen jurnalis perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan,” ucapnya.

Kemudian diskriminasi dan stereotip. Perempuan masih sering dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan yang sama dengan seperti laki-laki. Terutama dalam tugas-tugas jurnalistik yang berat.

Selanjutnya kesetaraan gender. Jurnalis perempuan masih menghadapi kesulitan dalam mencapai kesetaraan gender di industri jurnalistik, baik dalam hal kesempatan karir maupun penghargaan,” ujarnya.

Dikatakan Herlina, tantangan lain yang dihadapi jurnalis perempuan saat ini adalah teknologi dan literasi digital.

PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

Di sisi lain, era digital juga membuka peluang bagi jurnalis perempuan untuk meningkatkan keterampilan dan literasi digital, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan jurnalistik modern.

RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

Namun dengan dukungan dan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender, jurnalis perempuan dapat terus berkarya dan berkontribusi dalam masyarakat.

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Herlina, berpesan kepada jurnalis perempuan, khususnya di Mojokerto agar jangan pernah menyerah untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam masyarakat.

“Seperti Kartini, kita harus terus berjuang untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan bagi perempuan. Mari kita jadikan semangat Kartini sebagai inspirasi untuk terus maju dan berkarya dalam bidang jurnalistik,” ucapnya.(ri)

 

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, pada Selasa (22/4).

Dalam Rakernis tersebut, Sigit juga turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang dinilai telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, Sigit juga menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan Narapidana Terorisme.

Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu merupakan Imam Santosa dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Imam merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

Selanjutnya penyerahan bantuan juga diserahkan kepada Badri dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Badri merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

Terakhir, Sigit juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu. Joko merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah.

Selepas membuka kegiatan Rakernis, Sigit juga melihat langsung stan usaha milik Sahabat Densus lainnya seperti usaha olahan jahe, kunyit asam dan kerupuk milik Mulyani yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Barat.

Kemudian usaha olahan pakaian dan madu milik Arif Nawawi yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Timur. Serta usaha ayam bakar dan kue milik Dodiek Kurniawan yang merupakan binaan Satgas Wilayah Yogyakarta.

Red”

Remaja Masjid Harus Berfikir Transitif

0

*Medan,-* Generasi muda Islam khususnya para remaja masjid harus jadi garda terdepan dalam menghempang faham-faham radikalisme seperti Khilafah. Generasi muda Islam juga dituntut untuk berfikir transitif (terbuka dan visioner) terhadap paham paham yang dapat memecah belah bangsa dengan menumbuhkan patriotisme terhadap NKRI.

Demikian disampaikan, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA saat memaparkan materinya dalam Mudzakarah Umat Sosialisasi Pancasila sebagai ideologi negara dalam menghempang penyebaran faham Khilafah yang bertemakan “Menegakkan izzul Islam wal muslimin dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia”, Senin (21/4) di Masjid Imanurrahman, Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.

Lebih jauh, cara beragama orang Indonesia dengan orang luar negeri tentu berbeda. Kita sebagai orang Indonesia punya identitas ke Indonesiaan yang dikenal ramah, santun dan menghormati perbedaan. Begitu juga dengan Islam di Indonesia, punya ciri atau identitas yang berlandaskan Pancasila dan sering disebut sebagai Islam Nusantara. “Islam Nusantara cara beragama kita (Islam) yang sesuai dengan keragaman budaya Indonesia. Namun tidak merusak dasar agama itu sendiri,”jelasnya.

Lebih jauh, faham Khilafah dinilai tidak cocok diterapkan dengan Islam di Indonesia yang lebih demokratis dan menghargai perbedaan. “Islam di Indonesia menghargai pluralitas dan perbedaan-perbedaan yang ada,”katanya.

Sementara, Ketua Panitia yang juga Penasihat Himpunan Muda-mudi Islam Akbar (HIMMIA), Muhammad Fharisi, M.Sos dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi Pancasila ini merupakan bagian jihad kita dalam meneguhkan cinta tanah air. Sebab cinta tanah air merupakan bagian dari iman. “Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai simbol. Pancasila punya nilai-nilai luhur yang harus dijunjung. Harapannya, dengan mengikuti muzakarah ini peserta dapat memahami bagaimana nilai-nilai Pancasila. Semoga Allah meridoi apa yang kita perbuat,”sebutnya.

Sementara, salah seorang peserta muzakarah, Abdul Fatah yang juga tokoh masyarakat Kelurahan Dwikora menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk para generasi muda kembali menggali nilai-nilai Pancasila dalam menghempang faham radikalisme. Dia berharap semoga kedepannya kegiatan ini bisa berkesinambungan. *(Rizky)*

Red”

RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

0

Surabaya,
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Pagi ini, Selasa (22/4), CV Sentosa Seal resmi disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen krusial yang menjadi fondasi legalitas bagi setiap usaha penyimpanan barang.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Belasan personel Satpol PP memasang garis penyegelan di gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya .

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. “Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebelum memulai penyegelan .

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentosa Seal di alamatnya. “Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentosa Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo,” kata Fikser .

Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013 .

Penyegelan ini juga menjadi sorotan publik karena sebelumnya CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dugaan ini memicu laporan ke polisi dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya .

Dengan tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dunia usaha yang sehat hanya bisa tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat dan ditaati bersama. Red.

Satu Kontainer Rokok Ilegal Ditemukan Dekat Mapolres Kubu Raya: Dugaan Skandal Pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian Mencuat

0

Kubu Raya, Kalimantan Barat –

Skandal besar kembali mengusik wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kubu Raya. Lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Kubu Raya, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem pengawasan dan integritas aparat.(17/4).

Penemuan mencengangkan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga pengawas independen pada Kamis pagi, 17 April 2025. Di lokasi, satu unit kontainer ditemukan dalam keadaan tersegel dan mencurigakan. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai.

Seorang pekerja gudang berinisial AHG yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, CDR, sedang di luar negeri,” ujarnya. Nama CDR disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dan keterangan resminya belum berhasil diperoleh.

Yang menambah kejanggalan, kontainer ini diketahui berasal dari Pelabuhan Pontianak—salah satu titik yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang tempat barang ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan persekongkolan yang melibatkan oknum di dalam institusi pengawasan.

“Ini bukan semata urusan rokok ilegal. Ini adalah potret telanjang kebobrokan sistem pengawasan kita. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara aktor intelektualnya bebas bergerak di ruang gelap,” ujar seorang investigator lembaga pengawas yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 54: Menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55-56: Mengatur pidana terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 480: Mengatur pidana terhadap penadahan barang hasil kejahatan.

UU Tipikor dan UU TPPU:

Jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tim media secara resmi akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk komunitas pemerhati anggaran dan lembaga antikorupsi lokal, juga telah menyuarakan kekhawatiran.

“Kami tidak akan diam. Kasus ini tak boleh lenyap begitu saja seperti banyak kasus sebelumnya. Pelaku utama harus diungkap dan diproses secara terbuka,” tegas perwakilan jurnalis dari tim investigasi.

Lebih dari sekadar pelanggaran pidana ekonomi, kasus ini merupakan ujian integritas bagi lembaga penegak hukum dan instansi pengawasan negara. Pertanyaan yang menggantung di benak publik: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akankah ada titik balik di mana keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?

Publik menanti: akankah skandal ini menjadi pintu pembongkaran praktik korupsi berjaringan, atau hanya akan menjadi headline sementara yang segera dilupakan?

Sumber : Dilangsir Dari Tim Liputan Awak Media Target.Online
Red”

PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

0

Sanggau, Kalimantan Barat –

Meskipun pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah viral dalam beberapa hari terakhir, hal tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat para pelaku jera. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat—baik dari Polsek, Polres, maupun Polda Kalbar—menjadi alasan utama mengapa praktik ini terus berlangsung.

Aktivitas PETI yang kian menjamur kembali menjadi sorotan tajam. Temuan lapangan oleh tim gabungan investigasi dari awak media dan para aktivis lingkungan pada Senin, 21 April 2025, mengungkap fakta mengejutkan.

Fenomena ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi juga menyeret nama-nama oknum yang diduga berperan sebagai “koordinator” dalam dugaan pengambilan setoran dari para pelaku tambang ilegal.

Salah satu media online, pada Sabtu, 18 April 2025, mengungkap adanya dugaan aliran dana dari koordinator PETI kepada sejumlah individu yang mengaku sebagai pengatur lapangan. Inisial MH dan YS disebut-sebut sebagai aktor penting dalam struktur distribusi setoran, yang diduga mengatasnamakan oknum institusi dan mengklaim diri sebagai pengendali dari berbagai platform.

Struktur ilegal ini diduga terbentuk secara sistematis, bahkan disebut memiliki pengurus di setiap kabupaten. Tugas mereka adalah menjembatani hubungan antara pelaku tambang ilegal dan pihak eksternal, termasuk oknum aparat.

Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sanggau maupun Polda Kalbar. Padahal, masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Keterlibatan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PETI merupakan tamparan keras terhadap integritas penegakan hukum. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika institusi, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat sebagai pelayan masyarakat.

Aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Kapuas telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air masyarakat.

Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa perbincangan mengenai PETI adalah diskursus yang tak pernah usai. Menurutnya, persoalan ini kompleks karena mencakup banyak dimensi—mulai dari ekonomi rakyat kecil, kerusakan lingkungan, dominasi cukong tambang, hingga potensi keuntungan ilegal bagi pihak berwenang.

“Persoalan PETI ini semakin kompleks karena banyak pihak yang diuntungkan. Namun dampaknya sangat jelas: rusaknya lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, dan ancaman bencana ekologis,” tegas Herman.

Ia juga menyoroti krisis air bersih akibat pencemaran berat di Sungai Kapuas. Menurutnya, hampir tidak ada lagi aliran sungai yang layak dikonsumsi masyarakat. Kandungan bahan kimia dan logam berat dari aktivitas PETI telah menjadikan air sungai beracun dan tidak bisa digunakan.

“Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar Ir.H.Adi Yani, memberikan jawaban singkat, “Akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar.”

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media yang tetap berpegang pada prinsip etika jurnalistik menyerukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI—baik pelaku tambang, koordinator lapangan, maupun oknum aparat. Mereka mendesak agar seluruhnya diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketiadaan langkah konkret dari aparat penegak hukum dianggap sebagai bentuk pembiaran yang merusak tatanan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Jika dibiarkan, PETI di Semerangkai bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.

Sebelum tim investigasi gabungan media turun ke lokasi PETI hari ini, mereka juga sempat mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar melalui pesan singkat WhatsApp. Kabid Humas menyatakan, “Coba koordinasi dengan Polres setempat. Dan yang dicek Polres setempat itu sudah tidak aktif. Banyak yang menggunakan foto lama dalam berita-berita yang sudah tayang,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak berwenang yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, temuan investigasi gabungan hari ini memberikan bukti nyata yang tidak bisa diabaikan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
Red”

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

0

Jakarta. Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang melakukan tindakan brutal di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau.

Empat debt collector yang ditangkap adalah A alias Kevin (46) dan tiga anak buahnya MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka berasal dari Debt Collector Fighter Pekanbaru.

“Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (22/4/2025). Ia pun meminta kepada 7 debt collector yang kabur agar menyerahkan diri.

Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka luka akibat dikeroyok dan masih syok.

Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi.

Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang.

Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.

Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. Namun bukannya takut, para melaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP.

Namun, dari video yang beredar di media sosial, tak satupun anggota polisi yang terlihat melerai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengatakan, bahwa saat kejadian ada 11 anggota polsek yang berdinas.

“Saat kejadian sebenarnya ada anggota yang coba melerai, tapi tidak tersorot di dalam video itu. Kalau tidak anggota di sana maka aksi mereka akan berlangsung lama,” ungkap Kapolresta.

Red”