Beranda blog Halaman 183

Dari Tangan Tersangka IS, Tembakau Sintetis Seberat 23,47 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Jumat (11/4/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau Sintetis.

Barang bukti tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka seorang laki laki berinisial IS (27) yang merupakan warga Kelurahan Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, pihaknya melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka IS.

“IS diamankan di pinggir jalan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran berikut barang bukti tersebut yang disimpan dalam kresek berwarna putih”, ujar Kasat Resnarkoba.

Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hijau. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polreta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pengamat: Isu Berita Pengunduran diri Dirut Bank Kalbar Masyarakat Jagan Terpengaruh Sebab Semua ada Aturan Resmi

Pontianak Kalbar –

Isu pengunduran diri Direktur Utama Bank Kalbar yang ramai diberitakan berbagai media menuai perhatian serius dari pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya meluruskan informasi agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Ketika gonjang-ganjing seperti ini berkembang tanpa kejelasan, maka yang paling dirugikan bukan hanya manajemen Bank Kalbar, tapi seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Karena Bank Kalbar ini adalah milik kita bersama,” tegas Dr. Herman, Selasa (16/4/2025) di salah satu warkop Jl. Purnama Pontianak Selatan

Dr. Herman menjelaskan, 51 persen saham Bank Kalbar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara sisanya 49 persen dimiliki oleh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Karena itu, lanjutnya, keberlangsungan dan kemajuan Bank Kalbar sangat berkaitan langsung dengan kemajuan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang direktur bank tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, seorang direktur hanya boleh mengundurkan diri setelah adanya keputusan RUPS yang menunjuk pengganti, atau dengan izin dari OJK dalam kondisi tertentu.

“Selama belum ada persetujuan dari OJK, maka belum bisa dikatakan sah secara hukum bahwa direktur tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia pun menilai kabar yang berkembang saat ini belum didukung prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Dr. Herman juga mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang mendorong seluruh badan usaha di daerah membuka rekening di Bank Kalbar. Ia menilai hal ini sebagai langkah positif dalam memperkuat modal dan memperbesar peran Bank Kalbar dalam pembangunan ekonomi daerah.

Ia menyarankan agar dorongan tersebut diikuti dengan regulasi yang mengikat, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah, tanpa bermaksud menciptakan monopoli.

“Tujuannya agar semua komponen masyarakat dan pelaku usaha turut berkontribusi dalam memperkuat perekonomian daerah melalui Bank Kalbar,” jelasnya.

Dengan usia Bank Kalbar yang telah mencapai 61 tahun, Dr. Herman berharap lembaga ini terus mengedepankan prinsip continuous improvement dalam manajemen, integritas pegawai, hingga penerapan teknologi perbankan yang mutakhir.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan akan sangat menentukan keberlangsungan Bank Kalbar ke depan.

“Bank Kalbar sudah mencatatkan profit yang signifikan dan memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan UMKM. Ini aset besar masyarakat Kalbar yang harus dijaga bersama,” terangnya.

Dirinya juga mengharapkan perhatian yang serius, baik dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham, maupun dari masyarakat. Tak kalah penting, ia berharap Bank Kalbar tetap berpegang pada prinsip “unending improvement” atau perbaikan yang tiada akhir.

“Bank Kalbar harus terus berinovasi dan melakukan perbaikan di berbagai komponen dunia perbankan. Dengan demikian, kemajuan yang dicapai akan berdampak pada keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat, sehingga mereka merasa yakin bahwa dana mereka akan aman di Bank Kalbar, “pintanya.

Tentu ini memerlukan instrumen yang kuat dari pihak perbankan itu sendiri, salah satunya adalah teknologi canggih. Selain itu, integritas dan loyalitas personel Bank Kalbar juga sangat penting.

Tak kalah penting adalah evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh manajemen Bank Kalbar, khususnya oleh Direktur Utama. Evaluasi yang terus dilakukan terhadap perkembangan dunia perbankan akan memastikan bahwa operasional Bank Kalbar berjalan dengan baik, dan ini akan terus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kita harus terus mendukung dan mendorong kemajuan Bank Kalbar, dengan harapan Bank Kalbar terus memperbaiki manajemennya. Dengan demikian, dana yang dikelola Bank Kalbar akan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat akan merasa aman karena keamanannya terjamin. Tidak ada lagi kebocoran yang terjadi di Bank Kalbar, dan sistem manajerial perbankan ini harus terus diperbaiki, ” tutupnya.

Red”Jono//98

Kepala BKAD OKU Akan Di Periksa Kembali Oleh Penyidik KPK, Saat Ditanya Kebenarannya Setiawan Bungkam

Filesatu. Co. Id Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan akan kembali diperiksa kedua kalinya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus korupsi yang tercipta dari mufakat jahat pokir DPRD OKU dengan Dinas PUPR yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut,
hal ini diungkapkan oleh nara sumber kepada portal media ini melalui sambungan seluler, Selasa (15/O4/2025).

Menurut nara sumber media ini, Kepala BKAD OKU, Setiawan yang sebelumnya turut diperiksa bersama enam tersangka dalam OTT KPK RI pertengahan Maret 2025 namun tidak ikut di tahan.

“Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala BKAD, Setiawan diperiksa kembali atau tidak dirinya oleh penyidik KPK RI,” pintanya.

Terkait informasi ini, awak media mencoba mendatangi kantor BKAD OKU, Selasa (15/4/2025), namun Setiawan sedang tidak ada dikantor. Bahkan sebelumnya Setiawan dihubungi melalui telepon seluler tidak tersambung dan diberikan pertanyaan melalui pesan WhatsAppnya juga tidak ada balasan

Sekretaris BKAD OKU, Yulius Faisol yang berhasil ditemui diruang kerjanya mengatakan pagi tadi kepala BKAD OKU mengikuti kegiatan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah di rumah kabupaten.

“Tapi beliau tidak ada memberitahu kami terkait apakah ada pemeriksaan oleh tim penyidik KPK RI seperti yang ditanyakan,” jelas Yulius Faisol.

Selain itu juga Yulius Faiso tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait adanya praktek pungli bagi kontraktor dan OPD soal SP2D.

“Kalau mengenai pemberitaan adanya pungli di BKAD OKU saya tidak tahu sama sekali karena soal pencairan SP2D tidak melewati dirinya karena ia bukan pejabat teknis,” jelasnya.

Sementara itu, wartawan ini memberikan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Setiawan terkait adanya dugaan keterlibatan dirinya memuluskan pencairan 9 proyek pokir hasil mufakat jahat DPRD OKU dengan Dinas PUPR tidak mendapat jawaban.

Seperti yang diberitakan awak media sebelumnya, KPK RI terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus korupsi pokir yang berujung timbulnya mufakat jahat DPRD OKU dengan Kadin PUPR sehingga terciptanya Sembilan proyek fisik dengan kembali memeriksa beberapa saksi di Mapolda Sumsel yaitu, Wakil Ketua 2 DPRD OKU, Par, Rob anggota DPRD OKU, AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, F Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selanjutnya Penyidik juga memeriksa NH Staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, AU Swasta, RF, swasta dan HI Swasta (tim/Eka Belakon PJN)

Red”

Geger,,!! Warga Patimuan Desak Kades Bertanggung Jawab Terkait Polemik Tukar Guling Tanah Bengkok

Cilacap” Lin ri. com : Ketegangan mewarnai Kantor Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (16 April 2025).

Puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Desa (Kades) Aing Mutaqin S.Pd.I.

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan yang mendalam terkait polemik tukar guling tanah bengkok eks Desa Bangunreja yang dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.

Suasana di dalam ruangan kantor desa terasa sesak, dipenuhi oleh raut wajah warga yang penuh harap dan sedikit kecemasan.

Mereka datang dengan tekad bulat untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib tanah mereka.

Desakan warga ini dipicu oleh proses tukar guling tanah bengkok yang dinilai tidak adil dan merugikan sebagian besar masyarakat. Warga telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun hingga berbulan-bulan, proses penerbitan sertifikat tanah masih terkatung-katung.Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan warga.

Banyak yang merasa dibohongi dan haknya dirampas. Jumlah tanah yang menjadi objek tukar guling ini cukup signifikan, diperkirakan mencapai beberapa hektar, namun angka pastinya masih menjadi perdebatan.

Sawon, seorang tokoh masyarakat yang disegani, mewakili warga menyampaikan tuntutan dengan tegas dan lugas.

Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban Kades Aing Mutaqin S.Pd.I atas permasalahan ini.

“Kami bukan hanya meminta penjelasan, Pak Kades, tetapi juga tindakan nyata,” tegas Sawon di hadapan Kades dan awak media yang turut meliput kejadian tersebut.

Dengan Suaranya bergetar, namun tetap terdengar lantang, mencerminkan tekad warga yang bulat untuk memperjuangkan haknya.

Tugiman, warga lainnya yang juga turut serta dalam aksi ini, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada yang lebih keras.

Ia menuding adanya dugaan praktik tebang pilih dalam proses tukar guling tersebut.

Diduga “Ada indikasi kuat bahwa warga yang dekat dengan Kades diprioritaskan, sementara kami yang tidak memiliki koneksi dengan beliau diabaikan,” ujar Tugiman

dengan nada tinggi. Ia juga mengungkapkan bahwa aduan yang telah disampaikan berulang kali kepada Kades selama beberapa bulan terakhir tidak pernah ditanggapi dengan serius.

“Aduan kami bagaikan jatuh ke lubang hitam, Pak Kades! Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” serunya dengan nada frustrasi.

Lebih lanjut, Tugiman menyoroti ketidakjelasan status sebagian besar lahan yang telah memiliki izin prinsip tukar guling.

“Luas tanah yang belum jelas statusnya cukup signifikan, Pak Kades! Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Ini menyangkut hak-hak kami sebagai warga desa,” tegasnya.

Ia menilai ada kekeliruan prosedur dan dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban Kades secara hukum jika terbukti ada pelanggaran. Angka pasti luas tanah yang bermasalah masih belum bisa dipastikan, namun warga yakin jumlahnya cukup besar dan signifikan.

Menanggapi desakan warga, Kades Aing Mutaqin S.Pd.I menyatakan akan segera menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunreja untuk meminta klarifikasi dan percepatan proses tukar guling.

Namun, janji tersebut tidak cukup memuaskan warga. Mereka tetap menuntut keterbukaan informasi mengenai seluruh proses tukar guling, termasuk detail penggunaan dana dan status tanah pengganti. Suasana di dalam ruangan sempat memanas, diwarnai dengan perdebatan sengit antara perwakilan warga dan Kades.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kades Aing Mutaqin S.Pd.I. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah ini hingga tuntutan mereka dipenuhi sepenuhnya.

Mereka bertekad untuk mengawal proses ini hingga tuntas, dan tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka terus diabaikan. Meskipun suasana di dalam ruangan sempat memanas, situasi di luar kantor desa terpantau kondusif .(**)

Redaksi”tim

Pangkogabwilhan I, Sambangi Kodam III/Siliwangi

Bandung, – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., menerima kunjungan kerja Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., di Makodam III/Slw, Selasa (15/04/2025).

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan Apel dan gelar alutsista di lapangan Makodam. Pangdam III/Slw menyampaikan rasa hormat dan bangga atas kehadiran Pangkogabwilhan I yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi.

“Kehadiran Bapak merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi keluarga besar Kodam III/Siliwangi. Apel bersama ini menjadi momen strategis untuk menegaskan kembali loyalitas dan komitmen tegak lurus seluruh prajurit kepada Panglima TNI dan pimpinan TNI AD,” ucap Pangdam.

Kodam III/Siliwangi memikul tanggung jawab besar, tidak hanya dalam pembinaan teritorial tetapi juga dalam mendukung kesiapan operasi militer gabungan. Sehingga sangat penting meningkatkan kualitas latihan, pembinaan personel dan materiil, serta menjaga disiplin sebagai pondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sementara itu, dalam arahannya, Pangkogabwilhan I menekankan perlunya sinkronisasi program dan kegiatan seluruh jajaran TNI karena akan menjadi bahan perencanaan operasi dan latihan yang akan dilaksanakan oleh Kogabwilhan I.

“Kita sebagai bagian dari NKRI harus mampu menjabarkan nilai persatuan yang sesungguhnya, dan menjadikan satuan TNI sebagai unsur pemersatu dan penguat kekuatan bangsa,” ujar Pangkogabwilhan I.

Diharapkan prajurit tidak terjebak dalam rasa keterpaksaan dalam menjalankan tugas, tetapi tetap semangat dan siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin tidak terencana.

“Jangan saling menyalahkan, tapi lihat diri kita sendiri, apakah kita sudah layak menjadi penguat dan pengikat kekuatan bangsa,” tegas Letjen Kunto Arief Wibowo. (Pendam III/Siliwangi).

Red”

Babinsa Temui Aparat Desa, Bahas Data Stunting dan Strategi Penanganannya

Sragen, Selasa (15/04/2025) Serma Juhari Bersama dua orang Anggota Koramil 16/Miri Kodim 0725/Sragen bertemu dengan perangkat desa untuk membahas data stunting terkini dan strategi penanganannya. Pertemuan yang berlangsung kali ini bertujuan untuk memastikan akurasi data stunting dan menyepakati langkah-langkah kolaboratif dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di desa.
Dalam pertemuan tersebut, Juhari mendapatkan data terbaru mengenai jumlah balita stunting. Data ini kemudian dibahas bersama perangkat desa, termasuk Kepala Desa untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab stunting dan mencari solusi yang tepat sasaran.

Juhari menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya penanggulangan stunting. Ia mengajak perangkat desa untuk aktif mensosialisasikan program pencegahan stunting kepada masyarakat dan melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya ini. Kerja sama yang erat antara Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam menurunkan angka stunting.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting. Komitmen yang kuat dari semua pihak sangat penting untuk mencapai target penurunan stunting sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, penanganan stunting akan semakin terarah dan efektif.

Red”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 15 April 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

Jakarta, 15 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 15 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015 s.d. 24 Agustus 2016.
FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.

ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.
YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap.

EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar, Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Sabtu 12 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) provinsi, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.
Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG dan Sdri. MSY.

Adapun dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya;

Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS;
Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya;

Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan Sdr. MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada Sdr. MSY.
Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan Sdr. MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan Sdr. MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Sdr. MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.
Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Red”

SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

Timika – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPD SKKP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan acara launching (peluncuran) dimulainya pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara ini berlangsung di Ball Room Grand Hotel Timika, pada Selasa, 15 April 2025.

Hadir dalam acara launching 18 unit Dapur Sehat MBG itu, Pimpinan SKKP Pusat, Ketua Umum Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayip Mandagi dan Dewan Pembina Wilson Lalengke. Hadir juga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) secara daring, Deputy Promosi & Kerjasama Dr. Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. yang memberikan sambutan dan arahan serta meluncurkan secara resmi pendirian dan pengelolaan Dapur Sehat MBG di lingkungan SKKP Kabupaten Mimika.

Sementara itu, para pengurus SKKP Papua, hadir Ketua Dewan Pimpinan SKKP se-Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Ketua DPW SKKP Provinsi Papua Tengah, Dr. drg. Aloysius Giyai; dan Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal bersama seluruh jajarannya. Tidak ketinggalan hadir pula para pemilik lokasi, koordinator dan relawan dapur-dapur sehat.

Selain itu, sejumlah perwakilan pejabat daerah setempat terlihat hadir, antara lain dari Kantor Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika yang diwakili Asisten II, Kodim dan Polres Mimika, Kejari dan PN Timika. Dari kalangan penerima manfaat, diwakili pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan beberapa Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta.

Dari laporan panitia acara, beberapa perwakilan perusahaan dan pendukung pembangunan dapur sehat juga hadir, antara lain dari PT. Freeport Indonesia, perwakilan petani, peternak, nelayan, dan penyedia bahan makanan lainnya. Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan puluhan pekerja media melengkapi unsur-unsur masyarakat di acara yang dilaksanan secara hybrid ini.

Usai acara seremonial peluncuran dimulainya pembangunan 18 Dapur Sehat MBG Kabupaten Mimika, Ketum SKKP Pusat bersama pengurus lainnya langsung melakukan peninjauan lokasi tempat pendirian, sekaligus peletakan batu pertama, dapur sehat. Empat lokasi bakal tempat Dapur Sehat yang berada di Kota Timika sempat ditinjau langsung, termasuk lahan pertanian yang akan menjadi pendukung supply bahan makanan bergizi bagi anak sekolah.

Dalam keterangannya, Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal, melalui Sekretaris DPD SKKP Mimika, Ir. Johan Fransiskus Wenehen, mengatakan bahwa pihaknya optimis dalam waktu satu bulan ke depan, dapur-dapur sehat sudah mulai melayani pemberian Makan Bergizi Gratis anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika. “Kami berkomitmen, dengan dukungan kuat seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah dan pengusaha di Kabupaten Mimika, dalam waktu satu bulan ke depan, Dapur Sehat MBG SKKP Kabupaten Mimika sudah beroperasi melayani pemberian Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika,” ungkap Johan Wenehen. (APL/Red)