Beranda blog Halaman 17

Munthohar Lapor Mantan Istrinya ke Polres Purbalingga, Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

0

Purbalingga, Jawa Tengah.

Wanita berinisial LR dilaporkan oleh mantan suaminya bernama MR ke Polres Purbalingga, pada hari Rabu, 11 Februari 2026 dengan tuduhan pencurian dan penggelapan.

LR dituding mencuri barang usaha bersama berupa besi dan baja, juga diduga menggelapkan uang milik usaha mereka senilai Rp1,2 Miliar.

Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada sekitar bulan Juli 2025 setelah beberapa hari Putusan Cerai di Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 815/Pdt.G/2025/PA.Pwt tanggal 23 Juli 2025.

Meski telah hidup bersama selama 15 tahun, hubungan mereka berakhir dengan laporan polisi. Mereka memutuskan berpisah pada bulan juli 2025.

Dugaan pencurian dan penggelapan itu terdaftar di Mapolres Purbalingga pada tanggal 11 Februari 2026 pkl. 14.30 WIB.

Kuasa Hukum Muntohar, dari Peradi SAI Purwokerto yaitu Eko Prihatin, S.H mengatakan laporan kliennya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dalam hal ini ditangani oleh Unit 1 Tipidum Polres Purbalingga.

“Bahwa pada hari ini, Rabu 11 Februari kami telah melaporkan LR ke Polres Purbalingga atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dan laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.” ucap Eko.

Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi sebelum adanya laporan polisi, sebelumnya LR beralasan saat ditanyai terkait barang usaha bersama tersebut adalah untuk menyelesaikan hutang kepada supplier / distributor, namun faktanya justru malah ada penagihan dan pelaporan atas dugaan penipuan yg dilakukan oleh LR kepada pihak supplier. Karena sebelumnya juga sudah ada dua laporan masuk di unit yang sama dari pihak suplier kepada LR.

Tidak ingin namanya ikut terbawa dalam dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh LR, maka dari itu Munthohar membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut diatas.

“Saya sudah ditagih beberapa kali oleh suplier, uang tidak dibayarkan barang-barangpun sudah dijual habis oleh LR, maka dari itu dia harus mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.” tegas Munthohar

Redaksi”

PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

0

Barsel – Fenomena Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

Ironisnya, praktik ilegal ini justru dilindungi oleh aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap unit tambang membayar Rp3 juta per bulan kepada oknum polisi, dengan total sekitar 500 unit. Artinya, ada aliran dana sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang masuk ke kantong aparat.

Wilson Lalengke, aktivis HAM, lingkungan, dan pengamat hukum, saat menerima pengaduan warga melalui jaringan teleponnya, mengecam keras praktik PETI ini. “PETI di Sungai Barito adalah kejahatan lingkungan yang dilindungi aparat. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi beking kejahatan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengkhianatan terhadap rakyat dan alam,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

*Dampak Lingkungan dan Sosial*

PETI di Sungai Barito telah menyebabkan air sungai keruh, hasil tangkapan ikan nelayan yang menyandarkan hidupnya dari sungai ini menurun drastis, dan ekosistem air rusak. Longsor di pinggiran sungai juga terjadi akibat pengerukan liar yang tidak terkendali.

Seorang warga, Ali Barito, dengan nada kecewa mengatakan bahwa aparat hukum menolak disalahkan dengan alasan kepentingan masyarakat yang mencari hidup dari PETI di Sungai Barito. “Yang dijual nama masyarakat, yang kena dampak lingkungan juga masyarakat, tetapi yang dapat duitnya polisi,” kata Ali Barito.

Mengatasnamakan masyarakat untuk menjustifikasi perusakan lingkungan adalah kebohongan besar. Faktanya, hanya segelintir orang yang menikmati keuntungan, sementara rakyat banyak menderita. Berdasarkan data lapangan, hanya 500 warga pelaku PETI atau sekitar 0,03% penduduk Barito Selatan yang mendapatkan manfaat dari aktivitas illegal tersebut.

“Namun, anehnya aparat tidak menindak dan menutup kegiatan penambangan ini dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk manipulasi publik oleh aparat penegak hukum. Mayoritas rakyat justru menjadi korban, bukan pelaku,” tambah Ali Barito.

Selain mengecam keras kegiatan PETI dan sikap aparat yang justru menangguk keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum ini, Wilson Lalengke juga meminta agar Pemerintah, baik pusat mampun daerah, segera turun tangan menangani aktivitas di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. “Pemerintah pusat maupun daerah harus segera turun tangan, jika tidak, Sungai Barito akan menjadi kuburan ekosistem,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) itu.

Wilson juga menyoroti keberanian media lokal yang bungkam menyaksikan kebobrokan para pelaku PETI dan aparat hukum setempat. “Ketika media tidak berani menulis karena ancaman, itu tanda bahwa demokrasi kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menebar teror. Ini adalah wajah gelap negara hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Dimensi Filosofis Kasus PETI dan Sikap Aparat*

Kasus PETI di Sungai Barito dapat diteropong melalui lensa pemikiran para filsuf besar. Plato (428–347 SM) misalnya, dalam _Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelindung kejahatan, jelas sikap diam mereka itu melanggar prinsip keadilan.

Bagi Imannuel Kant (1724-1804) melalui imperatif kategoris-nya, tindakan yang bermoral adalah perilaku yang harus bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika aparat melindungi kejahatan demi keuntungan pribadi, tentunya sikap dan perilaku semacam ini tidak bisa dijadikan prinsip universal. Jadi, sikap diam aparat hukum di Barito Selatan merupakan tindakan tidak bermoral yang harus ditindak tegas.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) yang menekankan kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah melihat segala tindakan aparat dan pemerintah yang mengambil hak rakyat, serta tidak melindungi masyarakat dan lingkungan hidup warganya adalah sebuah pelanggaran. Ketika aparat Barito Selatan justru merampas hak rakyat dan merusak lingkungan, maka kesepakatan atau kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah hancur.

Dalam hal aparat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, Montesquieu (1689-1755) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan oleh kekuasaan lain. Kasus PETI dan diamnya aparat hukum di Barito Selatan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, menyebabkan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.

Padahal menurut Filsuf Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM), tujuan politik adalah mencapai _eudaimonia_ (kesejahteraan bersama). Bagi guru Alexander The Great itu, PETI yang merusak lingkungan demi keuntungan segelintir orang jelas bertentangan dengan tujuan politik yang luhur.

*Seruan untuk Pemerintah*

Wilson Lalengke mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak. “Presiden, Kapolri, Gubernur, dan Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan Sungai Barito menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan. Jika aparat lokal sudah terlibat, maka Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil alih,” serunya melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air.

Tokoh HAM internasional dari Indonesia itu menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Kalau memang ada kebutuhan ekonomi, pemerintah harus mengatur dengan izin resmi, teknologi ramah lingkungan, dan pengawasan ketat. Jangan biarkan rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan mafia tambang,” ucapnya menyarankan.

Kasus PETI di Sungai Barito adalah cermin dari kerusakan moral dan kelemahan institusi hukum. Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), _“Salus populi suprema lex esto”_ – kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika hukum justru melindungi kejahatan dan mengeliminasi kepentingan masyarakat, maka negara kehilangan legitimasi.

Wilson Lalengke selanjutnya menutup komentarnya dengan mengatakan kegelisahannya tentang bahaya keutuhan bangsa dan negara jika pemerintah gagal menangani sejumlah persoalan lingkungan di berbagai tempat, termasuk di Barsel. “PETI di Sungai Barito bukan sekadar masalah lokal, ini adalah potret bagaimana negara gagal menegakkan hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan itu lebih berbahaya daripada kerusakan sungai,” sebut dia. (TIM/Red)

Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

0

Selasa 10 Februari 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:

Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;

Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;

Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;
Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;

Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Para Tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yaitu:
Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor, namun berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Para tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, 10 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di korupsi, Aturan Hukum jadi Mainan!

0

TANGERANG, 11/2/2026.

Tak lagi hanya dugaan, praktik kejahatan birokrasi yang menjijikkan telah menjamur di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek Gedung Serba Guna (GSG) tahun anggaran 2025 yang digadang-gadang sebagai fasilitas publik justru terbongkar sebagai “sarana pemerasan uang rakyat” dengan tuduhan penyimpangan yang meliputi dari ujung ke ujung rantai pengelolaan anggaran.

*BUNGKAMAN TOTAL = ADMITTANCE KE DOSA ANGGARAN*

Alih-alih membuka diri dan menunjukkan transparansi yang wajib dilakukan oleh pelayan publik, pejabat DTRB memilih jalan pintas dengan menutup rapat mulut dan menyembunyikan fakta. Sikap tertutup ini bukan lagi sekadar ketidakmampuan mengelola proyek, melainkan bukti nyata adanya upaya terselubung untuk menutupi lubang besar yang dibuat oleh tangan-tangan nakal di dalam dinas.

Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang mencoba mengajukan konfirmasi resmi hanya dibalas dengan keheningan yang menusuk. Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, mengungkapkan kemarahan yang tak tertahankan:
“Kita kirim surat berkali-kali, tapi mereka seperti hantu yang hilang tak berbekas. Bukankah mereka harus menjawab kepada rakyat yang telah menyumbangkan uang hasil kerja kerasnya untuk pembangunan ini?”

Ironisnya, di tengah keterlambatan pengerjaan yang sangat mencolok, pihak dinas justru bertindak sebagai “pelindung hukum” bagi rekanan yang jelas-jelas melanggar kontrak. Tanpa adanya addendum kontrak yang sah dan tanpa satu pun sanksi denda yang diberikan, jelaslah bahwa aturan hukum di mata pejabat DTRB hanyalah mainan yang bisa dimainkan sesuka hati demi mengamankan kantong pihak ketiga.

Alasan “musim hujan” yang diajukan oleh Kepala Dinas sama sekali tidak punya dasar! Kontrak seharusnya rampung Desember 2025, sementara banjir baru menghantam wilayah tersebut Januari 2026. Ini bukan alasan, melainkan kebohongan yang dibuat dengan seenaknya untuk menutupi kebobrokan mereka sendiri!

Hasil investigasi mendalam menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: seluruh pembangunan GSG berdiri megah di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) – tanpa satu pun izin resmi dan tanpa permohonan dari masyarakat yang seharusnya menjadi pihak terkait.

Secara yuridis, pembangunan di lahan publik harus melalui serangkaian prosedur yang ketat: perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun proyek ini dengan sengaja melompati semua pagar hukum, seolah-olah aturan negara tidak berlaku bagi mereka.

M. Aqil, SH, pemerhati korupsi Kota Tangerang yang dikenal tegas, memberikan kritik yang menusuk ke akar masalah:
“PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020 bukan sekadar tulisan kertas! Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan uang saku pribadi yang bisa dibelanjakan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban apapun. Praktik ‘kejar tayang’ yang mereka lakukan jelas merupakan pintu gerbang bagi korupsi skala besar!”

Indikasi penggelembungan nilai belanja (mark-up) yang ditemukan menunjukkan bahwa kerugian yang dialami keuangan negara bukanlah jumlah kecil. Setiap rupiah yang hilang adalah darah dan keringat rakyat yang telah dicuri oleh kelompok oknum ini!

*GWI BANTEN: KITA TIDAK AKAN BIARKAN KKN BERSEMI LAGI!*

Puncak kemarahan masyarakat dan pers akan segera meledak! Dalam jumpa pers yang penuh semangat pada Selasa (10/02/2026), Syamsul Bahri menegaskan bahwa aksi hukum dan massa akan digenjot hingga tuntas:
“Kami tidak bicara kosong-kosong. Berkas laporan lengkap sudah kami siapkan dan akan segera diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Kita akan tuntut agar setiap oknum yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal!”

Tak hanya itu, aksi damai besar-besaran akan digelar di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk teguran yang keras: rakyat sudah tidak bisa lagi menoleransi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terus menyiksa daerah ini!

Hingga saat ini, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan masih bersembunyi di balik tembok kantornya. Publik menunggu dengan cemas dan marah: Ke mana uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat mengalir? Mengapa aturan hukum harus dikalahkan hanya untuk kepentingan segelintir orang?

Jangan biarkan korupsi merusak masa depan kita! Dukung aksi hukum untuk mengungkap seluruh kebobrokan di DTRB Kabupaten Tangerang!

Red

Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon

0

CILEGON, BANTEN,
11/2/2026. Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Kota Cilegon kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, teridentifikasi adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Hexymer – yang umum dikenal sebagai pil koplo – yang berjalan dengan cukup terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di daerah ini.

*AKTIVITAS PEREDARAN TERIDENTIFIKASI DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA*

Hasil pantauan Wartawan di lapangan yang dilakukan menunjukkan adanya tempat usaha yang beroperasi di samping jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, tepat di tengah pemukiman warga, yang diduga menjadi sarana transaksi barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selama pantauan, seorang sumber yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan inisial OI (nama samaran) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. “Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” ucap sumber tersebut saat ditemui. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di lingkungan yang dekat dengan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras di wilayah ini diduga bukan merupakan aktivitas individu skala kecil. Ada indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur, yang dikatakan dikomandoi oleh seseorang dengan inisial MWD atau yang dikenal dengan julukan “Botak”, pria asal Aceh yang berdomisili di Labuan.

Hal ini mengangkat pertanyaan penting terkait sistem pengawasan dan identifikasi pelaku yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum: Mengapa adanya indikasi sosok yang menjadi pusat dari jaringan ini namun belum terlihat tindakan penindakan yang jelas? Bagaimana mekanisme kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus yang memiliki cakupan wilayah lintas daerah seperti ini?

Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin yang sah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi yang cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan.

Kekhawatiran juga datang dari kalangan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas ini berpotensi mencoreng citra Kota Cilegon sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai keagamaan. Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak berwenang:

1.Bagaimana upaya Polres Kota Cilegon dalam menindak aktivitas peredaran obat keras secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu?

2.Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terkait pengawasan penggunaan lahan milik pemerintah yang digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan?

3.Apakah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya aktivitas semacam ini?

*OBAT KERAS BERBAHAYA BAGI GENERASI MUDA, PERLU SINYAL DARURAT*

Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi penyalahgunaan dan efek samping yang serius. Berdasarkan data kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan sistem saraf secara permanen, hingga risiko kematian. Khususnya bagi kalangan muda yang menjadi target utama peredaran ini, dampaknya akan sangat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.

Jika upaya penegakan hukum dan pengawasan tidak segera ditingkatkan, maka Kota Cilegon berpotensi kehilangan identitasnya sebagai “Kota Sejuta Santri” dan justru dikenal sebagai daerah yang tidak mampu melindungi generasinya dari ancaman barang berbahaya.

*REDASKI MENYATAKAN* – Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkrit dan terkoordinasi. Perlunya tindakan yang tegas, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum adalah kunci untuk membersihkan Kota Cilegon dari ancaman peredaran obat keras. Jangan biarkan upaya menjaga nilai-nilai daerah dan melindungi generasi muda hanya tinggal pada ucapan semata.

(Redaksi)

Bisnis 3 SPA di Tanjung Duren Disinyalir Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

0

​JAKARTA,
10/2/2026. Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya.

*​Indikasi Manajemen Terstruktur*

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.

​Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.

​”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.

*​Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi*

​Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.

​Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.

​”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.

​Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.

​Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.

​(Redaksi)

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Toko Di Somagede, Empat Tersangka Diamankan

0

Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/26), sekitar pukul 02.00 wib di Toko Endah yang berlokasi di Desa Piasa Kulon.

“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wib. Saat korban Endah Ristriani datang untuk membuka tokonya, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka, gembok hilang, serta rolling door rusak. Setelah korban melakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang di dalam toko telah raib, sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somagede.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp 2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi serta MDY alias No warga Kabupaten Batang dan SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes sedangkan tersangka Bedi dan No di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

“Motif para tersangka adalah untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

KETUM DPP PROGIB Hadiri undangan 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 dalam rangka 𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗶𝘇𝗶 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 (𝗠𝗕𝗚)

0

Dimpos Simamora, S.E, S.H Menghadiri undangan Bapak Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., undangan terdiri dari Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Ketua Yayasan SPPG se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat ketahanan gizi masyarakat.

Selain membahas pelaksanaan Program MBG, rapat koordinasi ini juga membahas aksi daerah untuk penataan kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terintegrasi

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, BGN, dan Yayasan SPPG dalam mendukung program strategis nasional serta pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih maju dan sejahtera.

#HumbangHasundutan
#BupatiHumbahas
#PROGIB
#Forkopimda
#PembangunanDaerah
#HumbahasMaju
#SUMUT

Pengurus DPP GMPI dan Peduli Lingkungan. PFi

0

CALON PENGURUS GMPI DISAMPAIKAN KE DEWAN KEHORMATAN

Jakarta, – Sejumlah 25 orang calon pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) disampaikan ke dewan pembina untuk disetujui setelah dilakukan ” The Value of Administration ”

The Value of administration dicatat dan dilihat time record kepeduliannya. Pencatatan calon pengurus sejak berlangsung proses acara kegiatan 103 tahun proklamator bung Hatta.

Acara berlangsung khidmat, dengan Nara sumber Kaban Kesbang dan Pol Jakarta Selatan, mewakil gubernur, dan pra sejarah oleh Buya Fikri Bareno, SE, Mag. bettempat di Pemakaman Umum tanah kusir Jakarta Selatan, 14 Agustus 2025 lalu.

Profesor DR Asbi Wahid dan Drs H Asri Al Jafri, Msi, yang ditugaskan untuk, menata tertib administrasi calon pengurus DPP GMPI, menyampaikan tugasnya kepada tim khusus GMPI yang berakhir di tahun Januari 2024 lalu, Senen (9/2)

Menurut ketua GMPI Ismaldha, calon pengurus wajib mengisi Formulir isian dan sebagian calon sudah mengisi dan mengembalikan untuk ditetapkan dan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini, Badan Kesbang dan Pol, Pemerintahan, baik tingkat nasional dan daerah.

Pengurus inti DPP GMPI Periode 2016-2024, Dewan Pembina Marsda TNI AU Purn H Zulhasymi. S.Sos, Almarhum DR H. Azmi Anwar, SIp, MBA, Adrian Adek, S Sos, MAP.

KSB, Ketua umum Ibu Meli Duha, ketua harian Ismaldha, Sekjend Drs Risman Thomas MAPP, dan Bendum Ibu Sri Rahayu Ningsih. PFi.

P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

0

Pekanbaru – Advokat Padil Saputra & Partners atas nama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, alias Jekson Sihombing, mengirimkan dokumen hak jawab terhadap pemberitaan Haluanriau.co kepada redaksi media ini, Minggu, 08 Februari 2026. Dokumen tersebut secara telak membeberkan fakta penting tentang borok busuk bagaimana hukum dijalankan di Indonesia, khususnya oleh Kapolda Riau Herry Heryawan, yang berselingkuh dengan perusahaan perusak hutan Riau, Surya Dumai Group.

Dokumen hak jawab tersebut menegaskan bahwa status P-21, yang adalah kelengkapan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak otomatis meniadakan dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur, maupun rekayasa hukum. Seperti ditegaskan Wilson Lalengke, seorang aktivis HAM internasional Indonesia yang mengatakan bahwa kelengkapan administrasi bukanlah bukti keadilan, karena berpotensi dibuat sesuka hati oleh para pejabat yang tidak berintegritas.

“Administrasi bukanlah bukti keadilan. Negara yang puas dengan stempel birokrasi, sementara rakyat dirampas haknya, sedang mengkhianati kontrak sosial dan kontrak moral dengan rakyat,” kata lulusan pasca sarjana bidang _Global Ethics_ dari _Birmingham University, England_, ini, Minggu, 08 Februari 2026.

Setidaknya terdapat dua kasus kriminalisasi yang dapat dijadikan argumentasi hukum dalam membedah pernyataan Kapolda Riau Herry Heryawan yang disampaikan melalui Kabid Humas Riau soal P-21 Jekson Sihombing beberapa hari lalu. Pertama, perkara kriminalisasi Haris Azhar oleh Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Pusat yang meski Kejaksaan menerbitkan P-21, pengadilan memutus bebas karena unsur pidana tidak terbukti.

Kedua, perkara mahasiswa Unversitas Riau Khariq Anhar, korban kriminalisasi aparat polisi, di PN Jakarta Pusat yang diputus bebas pada 23 Januari 2026 lalu. Meski telah dinyatakan P-21, pengadilan membebaskan terdakwa karena cacat prosedural, yakni alat bukti tidak memenuhi standar pembuktian; terdapat persoalan serius dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal; dan penafsiran unsur pidana tidak dapat dipaksakan atau bersifat sumir.

Berdasarkan dua penetapan hakim PN Jakarta Pusat yang dapat dijadikan jurispudensi itu, sangat jelas bahwa pernyataan Kapolda Riau Herry Heryawan yang mengatakan terbitnya status P-21 menandakan tindakan penangkapan Jekson Sihombing bukanlah kriminalisasi, tidak berdasar sama sekali. Penting juga digarisbawahi bahwa cacat prosedural di tahap penyelidikan dan penangkapan tetap dapat berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun berkas dinyatakan lengkap atau P-21; dan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi, melainkan harus diuji secara substansial di hadapan hakim yang independen.

Dengan demikian, menjadikan status P-21 sebagai dalih untuk menepis dugaan kriminalisasi, penjebakan, atau pelanggaran prosedur adalah argumentasi yang menyesatkan dan tidak berdasar secara hukum. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa P-21 tidak berarti adanya kesalahan terdakwa, juga bukan bukti bahwa Kapolda Riau Herry Heryawan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing. Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berhak dan wajib menilai keabsahan penangkapan dan proses hukum.

*Kriminalisasi yang Tidak Dibantah*

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak PT. Ciliandra Perkasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan PN Pekanbaru mengungkap fakta yang justru mengkonfirmasi adanya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing oleh pihak pelapor sendiri. Keterangan di bawah sumpah pihak pelapor, Basril Boy, yang merupakan Legal Corporate PT. Ciliandra Perkasa, mengungkap tiga fakta krusial. Pertama, adanya koordinasi pihak pelapor dengan Polda Riau sejak pagi (±09.00 WIB), delapan jam sebelum pertemuan dengan Jekson sebagai target kriminalisasi.

Kedua, rekan pelapor dari perusahaan yang sama, Nur Riyanto, telah menyiapkan uang Rp. 150 juta, yang menunjukkan adanya pengondisian atau perencanaan untuk terjadinya tindak pidana pemerasan yang dituduhkan kepada Jekson. Ketiga, proses penangkapan terjadi pukul 17.20–17.33 WIB, sementara laporan polisi baru dibuat pukul 21.36 WIB.

Fakta ini menunjukkan adanya _reverse procedure_: penangkapan mendahului laporan polisi. Dalam hukum acara pidana, hal ini adalah pelanggaran serius. KUHAP menegaskan bahwa laporan polisi (LP model B) adalah dasar formil dimulainya proses hukum, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan (LP model A). Namun dalam kasus ini, penangkapan dilakukan ±4 jam sebelum laporan dibuat. Laporan polisi justru menyusul untuk membenarkan tindakan yang sudah terjadi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pelecehan terhadap prinsip _due process of law_. Aparat menjadikan hukum sebagai alat pembenaran belaka, bukan pedoman melaksanakan tugas penegakan hukum,” jelas Wilson Lalengke.

*Klaim Sesat OTT*

Padil Saputra juga dengan tegas menolak klaim Kapolda Riau Herry Heryawan bahwa Jekson Sihombing ditangkap dalam operasi tertangkap tangan (OTT). Pertama, peristiwa tidak spontan, melainkan hasil pengondisian (koordinasi polisi, uang disiapkan, lokasi diarahkan) alias Kapolda Riau bersama anggotanya mempersiapkan sebuah skenario terjadinya tindak pidana atau dalam bahasa sederhana sebagai rekayasa peristiwa pidana.

Kedua, tidak ada ancaman langsung dari Jekson Sihombing saat penyerahan uang, dan berdasarkan rekaman CCTV tempat kejadian, Jekson justru menolak menerima tas merah marun yang katanya berisi uang. Ketiga, adanya ketidakpastian waktu penangkapan, apakah pada pukul 17.20 atau 17.33 WIB yang merupakan perbedaan waktu cukup jauh, yang membuka ruang rekayasa kronologi.

Dalam perspektif Immanuel Kant (1724-1804), tindakan aparat semacam ini melanggar imperatif kategoris yang mewajibkan setiap orang bertindak berdasarkan prinsip atau aturan yang dapat diuniversalkan menjadi hukum umum, serta selalu memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Jika Kapolda Riau Herry Heryawan dan jajarannya mengondisikan terjadinya sebuah kejahatan, maka hukum kehilangan moralitasnya.

Saksi M. Riki dan Andika Adi Putra, keduanya polisi dari Tim RAGA Polda Riau, saat bersaksi di bawah sumpah di PN Pekanbaru, mengakui bahwa penangkapan dilakukan tanpa mengecek laporan polisi dan tanpa surat perintah. Penangkapan Jekson Sihombing hanya berdasarkan perintah pimpinan alias Kapolda Riau Herry Heryawan. Pernyataan ini adalah pengakuan eksplisit bahwa prosedur KUHAP diabaikan.

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam _The Republic_ mengingatkan bahwa ketika hukum tunduk pada kehendak penguasa, maka negara jatuh ke dalam bentuk tirani. Apa yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dan gerombolannya adalah cermin dari peringatan Plato: hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan.

Rangkaian peristiwa kriminalisasi menunjukkan adanya pola penjebakan atau _entrapment_. Aparat Polda Riau dan pelapor Basril Boy dari perusahaan perusak hutan PT. Ciliandra Perkasa merencanakan terjadinya peristiwa pidana dengan modus pemerasan yang tujuan utamanya menangkap aktivis lingkungan Jekson Sihombing. Dalam doktrin hukum pidana, aparat dilarang menciptakan kejahatan. Jika kejahatan lahir dari skenario, maka asas legalitas hancur.

Wilson Lalengke menggambarkan tindakan Kapolda Riau Herry Heryawan yang melakukan penjebakan terhadap warga sebagai kriminalisasi paling brutal dan keji. “Penjebakan adalah bentuk kriminalisasi yang paling keji di dunia. Negara tidak lagi menindak kejahatan, melainkan menciptakannya. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang biasa disebut sebagai bentuk tindak kejahatan negara _(state crime),_” tuturnya.

*Konsekuensi Yuridis*

Karena penangkapan Jekson oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dilakukan tanpa dasar hukum, maka seluruh proses hukum lanjutannya ikut tercemar sebagai proses kriminalisasi oleh JPU dan majelis hakim. Dalam hukum dikenal doktrin _fruit of the poisonous tree,_ yakni bukti yang lahir dari pelanggaran prosedural tidak sah dan harus dikesampingkan.

John Locke (1632-1794) dalam _Two Treatises of Government_ menulis bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang adil. Jika Kapolda Riau Herry Heryawan mengarahkan anggotanya sebagai aparat negara menciptakan kejahatan bersama geng gelapnya Surya Dumai Group (PT. Ciliandra Perkasa), maka negara telah melanggar kontrak sosial dan kehilangan legitimasi.

Hak jawab yang disampaikan PH Jekson Sihombing, Advokat Padil Saputra & Partner, yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air melalui jaringan PPWI ini bukan sekadar bantahan terhadap pemberitaan, melainkan peringatan keras bahwa hukum di Indonesia masih rentan dijadikan alat kekuasaan. Status P-21 tidak boleh menutup mata atas cacat prosedural, dugaan penjebakan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara keji oleh Kapolda Riau Herry Heryawan dan aparat polisi di Polda Riau.

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke dan para filsuf besar, hukum tanpa keadilan adalah tirani, kekuasaan tanpa kontrol hukum. Oleh karena itu, kejaksaan dan pengadilan harus berani menegakkan prinsip _due process of law_ (proses hukum yang adil), membebaskan terdakwa jika prosedur dilanggar, dan mengembalikan martabat hukum sebagai pelindung rakyat. JPU dan Majelis Hakim jangan terseret ikut arus Polda Riau menjadi alat pengusaha bejat Surya Dumai Group dan atau terintervensi oleh legitnya uang haram perusahaan pelaku penggelapan triliunan uang negara tersebut. (TIM/Red)