Beranda blog Halaman 157

Upaya Pencegahan DBD Oleh Babinsa Dan Kader Kesehatan Desa Sembungan

Boyolali. Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Serka Siswanto bersama Bidan Desa serta Kader Kesehatan Desa Sembungan, melaksanakan pengecekan jentik nyamuk di Dukuh Bekangan Desa Sembungan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali. (04/05/25)

Babinsa Serka Siswanto mengungkapkan bahwa pengecekan dilaksanakan untuk mengetahui ada tidaknya sarang nyamuk dan selanjutnya akan dilakukan pemberantasan, sebagai upaya penanggulangan penyakit yang diakibatkan oleh nyamuk.

“Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan untuk mengetahui dan memutus penyebaran nyamuk demam berdarah di Desa Sembungan Kecamatan Nogosari. Kepada warga kami juga berpesan agar memperhatikan kebersihan baik di dalam maupun luar rumah terutama tempat-tempat penampungan air”, pungkasnya

Red”(Agus Kemplu)

Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara; Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

Polda Jateng- Kabupaten Jepara |Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara yang kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam keterangan, di ketahui bahwa Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan bersama melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan. Minggu (4/5)

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri, antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.

Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.

“ Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah.

Red”

BUPATI CILACAP DIDESAK BERTINDAK! Warga Patimuan Protes Proses Sertifikasi Tanah yang Janggal!

Cilacap, Jawa Tengah -04-05-2025 Gelombang keresahan tengah menyelimuti warga masyarakat Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. Mereka yang kini mendiami 149 bidang tanah eks bengkok Desa Bangunreja mendadak menyampaikan keberatan keras terkait proses tukar guling dan kejelasan sertifikat tanah yang mereka tempati.

Surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Bupati Cilacap menjadi sorotan utama. Dalam surat tersebut, warga mengungkapkan kejanggalan demi kejanggalan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Bagaimana tidak, dari total 149 bidang yang seharusnya diurus, Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan untuk 45 bidang saja!
Tak hanya itu, kecurigaan warga semakin memuncak. Mereka menduga kuat adanya praktik ‘permainan kotor’ yang melibatkan oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan bahkan oknum terkait dalam proses pengajuan 45 bidang tanah tersebut. “Kami punya indikasi kuat adanya dugaan praktik yang tidak beres,” ungkap perwakilan warga dengan nada geram dalam surat tersebut.

Lantas, bagaimana nasib 104 bidang tanah lainnya? Pertanyaan inilah yang terus menghantui benak warga Patimuan. Mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang telah lama mereka tempati. “Kami punya kepentingan yang sama! Kami ingin kejelasan status tanah ini,” tegas mereka.

Maka, dengan nada penuh harap, warga Patimuan mendesak Bupati Cilacap untuk segera bertindak dan turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menuntut agar proses ini diusut tuntas secara transparan. Harapan mereka tak hanya sebatas arahan dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, tetapi juga investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah yang telah diajukan.

Surat keberatan ini pun ditembuskan ke sejumlah pihak berwenang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Inspektorat Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, hingga DPRD Kabupaten Cilacap. Langkah ini menunjukkan keseriusan warga dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka tinggali dan mengharapkan tindakan nyata dari Bupati Cilacap.

Akankah desakan warga ini diindahkan oleh Bupati Cilacap? Bagaimana kelanjutan nasib 104 bidang tanah yang masih menggantung? Dan benarkah ada ‘permainan kotor’ di balik proses pengurusan sertifikat ini? Publik Cilacap kini menanti jawaban dan tindakan tegas dari Bupati terkait protes warga Patimuan atas proses sertifikasi tanah yang janggal ini. Kasus ini jelas menjadi sorotan dan berpotensi menjadi isu hangat yang akan terus bergulir.

Redaksi”Tugiman

Tonny Syarifudin Hidayat,Ketua Umum LSM HARIMAU,, Sayangkan Tindakan Terburu Buru,,Polres Purbalingga,, Atas Penangkapan Anggotanya.

Purbalingga” LSM HARIMAU Ramai di perbincangan di media sosial dengan dugaan tindak pidana perampasan di toko minuman keras (Miras) di wilayah Kelurahan Kedung Menjangan kecamatan Purbalingga kabupaten Purbalingga. O4-04-2025.

Kegaduhan di media sosial dengan video dan pemberitaan di media masa sangatlah terkesan menjastis LSM HARIMAU cukup menghebohkan dunia Maya.

Tonny syarifudin hidayat,, sebagai ketua umum sekaligus pendiri LSM HARIMAU(Harapan Rakyat Indonesia Maju) , memohon maaf kepada semua elemen kepemerintahan dan seluruh masyrakat dengan adanya video dugaan perampasan yang diduga terburu buru, adakan penangkapan terhadap anggota LSM HARIMAU.

Tonny syarifudin hidayat sebagai ketua Umum mengatakan kepada awak media, saya menyesalkan terhadap anggota saya, atas tindakan yang dilakukan di lapangan, dan saya tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti itu, dan saya juga cukup menyayangkan atas terburu burunya,tindakan Polres Purbalingga yang saya rasa agak terburu buru melakukan penangkapan, seharusnya pihak penyidik bisa menyikapi dan fleksibel dalam penanganan kasus ini, menurut aduan yang saya dengar anggota saya membeli minuman kepada toko tersebut, hanya meminta bonus dan karyawan toko tersebut nyolot dengan bahasa yang tidak menyenangkan dan memicu keributan, ucap Toni.

Masa kasus satu botol minuman itu juga jelas, harganya berapa si?. Dan harapan saya Polres Purbalingga ke depan pun, bisa menyikapi semua permasalahan di lapangan, di semua permasalahan jangan terburu buru melakukan penangkapan, harus sesuai SOP. Saya meminta kepada Dinas terkait APH juga harus bisa menertibkan para penjual Miras yang Ilegal. Sambangnya.

dan harapan saya LSM Harimau kedepan bukan membuat gaduh kepada masyarakat tapi bisa ikut membantu mengayomi masyarakat luas, dan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bukan hanya ke anggota saya juga kepada saya, dan harapan saya dari pihak pelapor dan terlapor bisa adakan (RJ) saya juga sadar saya bukan orang baik sedang belajar baik, dan kedepan bisa berguna bagi masyarakat banyak, dan harapan seluruh rakyat Indonesia. Pungkasnya

Lanjut” Ketua umum dari awal sudah mengintruksikan kuasa hukum Team Lembaga LBH HARIMAU, dari tingkatan LBH DPP, LBH DPW dan LBH DPC mengatakan”kami Sedang mengupayakan advokasi/pembelaan terhadap anggota saya, mudah mudahan bisa terjalin RJ dan berharap bisa di kabulkan, karena pihak kita sudah islah dengan pihak pengusaha miras nya. Kalo pun tidak bisa upaya RJ kita akan upayakan untuk pra peradilan karna kasus ini di duga dipaksakan.

Redaksi”

Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang pada Kamis (1/5) terus dilakukan. Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).

Syahduddi menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.

Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan. Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.

Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhir nya membubarkan diri, dan menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah di normalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa. “Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif”, pungkas Syahduddi.

Red”(Humas Polrestabes Semarang)

Lobar Tolak Usulan Kota Mataram Pisah dari PT AMGM

Lobar, 2/5/2025- Sejumlah pihak di Kabupaten Lombok Barat menolak usulan Kota Mataram untuk memisahkan diri dari PT AMGM. Wacana ini muncul karena Kota Mataram ingin memberikan pelayanan air bersih yang lebih maksimal kepada masyarakatnya.

Juaini, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, secara tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, Kota Mataram tidak bisa begitu saja memisahkan diri dari PT AMGM setelah sebelumnya menyetujui pinjaman ratusan miliar rupiah oleh PT AMGM ke Kementerian PUPR pada tahun 2023.

Juaini menilai bahwa Kota Mataram sedang lari dari tanggung jawab dengan ingin memisahkan diri dari PT AMGM. “Sebenarnya kami tidak menolak Kota Mataram mau memisahkan diri dari PT AMGM, tapi kan ceritanya hari ini berbeda setelah adanya pinjaman itu,” ungkapnya.

PT AMGM telah melakukan pinjaman ke Kementerian PUPR sebanyak 110 miliar rupiah dan digunakan untuk pengerjaan fisik milik PT AMGM. Juaini mempertanyakan siapa yang akan menanggung beban hutang tersebut jika Kota Mataram memisahkan diri dari PT AMGM.

Dengan demikian, Juaini dan sejumlah pihak di Kabupaten Lombok Barat menolak usulan Kota Mataram untuk memisahkan diri dari PT AMGM. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil dan tidak bertanggung jawab (ms)

Red”

Ketua Keamanan Federasi Buruh Migas Cilacap Menyayangkan Aksi Anarko di Semarang: Cederai Semangat May Day!

Cilacap – Ketua Komando Keamanan Federasi Buruh Migas Cilacap, Bambang, menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi dalam perayaan Hari Buruh atau May Day di Semarang pada Rabu (1/5/2025). Ia menyayangkan tindakan kelompok tak bertanggung jawab yang menodai makna perjuangan buruh dan bahkan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan yang tengah bertugas.

“Kami, sebagai unsur buruh, merasa sangat miris atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab, yang telah menodai makna peringatan Hari Buruh, khususnya di Semarang,” ujar Bambang

Bambang menyesalkan aksi tersebut karena bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga memicu insiden serius berupa penyanderaan dan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Menurutnya, tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan semangat perjuangan buruh yang sah, damai, dan bermartabat.

“Aksi tersebut bahkan sampai menimbulkan insiden serius, di mana terjadi penyanderaandan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Ini jelas bukan bagian dari perjuangan buruh yang sah dan damai,” tegasnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak tegas oknum-oknum yang dinilai telah mencederai perjuangan buruh dan menunggangi peringatan May Day demi kepentingan tertentu.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas oknum-oknum yang mencederai dan menunggangi aksi buruh dalam peringatan May Day. Kami juga menginginkan agar ke depan, setiap aksi buruh dapat berlangsung secara murni, tanpa adanya campur tangan atau provokasi dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Bambang juga membandingkan situasi di Semarang dengan perayaan May Day di Kabupaten Cilacap yang menurutnya berjalan damai, tertib, dan penuh semangat persatuan.

“Alhamdulillah di Cilacap, perayaan Hari Buruh berjalan aman dan damai, tanpa insiden atau tindakan anarki. Harapan kami, semua daerah bisa mencontoh semangat positif ini, agar esensi May Day tetap terjaga,” tutupnya.

Seperti diketahui, peringatan Hari Buruh di Semarang diwarnai dengan kericuhan yang diduga melibatkan kelompok anarko. Beberapa fasilitas umum rusak, dan aparat kepolisian sempat menjadi sasaran serangan. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan situasi dan mengusut tuntas para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok diduga Anarko yang mengganggu aksi peringatan Hari Buruh tersebut. Dia menegaskan pembubaran yang dilakukan polisi merupakan upaya melindungi keamanan dan keselamatan bagi rekan-rekan buruh yang melaksanakan aksi damai serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Kombes Artanto dalam keterangan pers tertulis.

Red” Hadi

Ketua LDK Muhammadiyah Jateng Kecam Aksi Kelompok Anarko dalam Demonstrasi May Day di Semarang

Polda Jateng -Kota Semarang|Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengecam keras aksi anarkis yang di lakukan kelompok Anarko pada demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang. (1/5) Aksi buruh memperingati mayday tersebut awalnya berlangsung damai dan penuh simpatik, dengan partisipasi dari berbagai organisasi buruh.

Namun situasi berubah menjelang waktu maghrib, ketika sekelompok orang berbaju hitam yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko mulai melakukan tindakan perusakan dan pelemparan yang memicu kericuhan.

“Saya secara langsung memantau dan mengunjungi lokasi aksi. Awalnya sangat bagus dan simpatik. Tapi kemudian muncul aksi brutal dari kelompok anarko. Ini jelas mencoreng aksi Buruh yang damai,” ujar AM Jumai, yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang.

Ia menegaskan bahwa tindakan kelompok Anarko yang anarkis dalam aksi demonstrasi sangat mengganggu ketertiban umum dan merusak esensi dari kebebasan menyampaikan pendapat secara konstitusional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kerusuhan yang telah mencederai suasana damai dalam aksi tersebut.

“Kami sangat menghargai kebebasan berekspresi, tetapi tindakan anarkis oleh kelompok Anarko tidak bisa ditoleransi. Polda Jateng telah mengidentifikasi beberapa pelaku dan sedang mendalami keterlibatan kelompok-kelompok yang diduga sebagai provokator. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Artanto. Sabtu (3/5)

“Demokrasi tidak pernah lahir dari kekerasan, tapi dari dialog dan keteladanan dalam menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.

Red”

Patwal Sat Lantas Polresta Banyumas Kawal Jemaah Calon Haji Kloter O7 Menuju Asrama Haji Donohudan

Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan pengawalan jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 07 Kabupaten Banyumas. Rombongan berangkat dari Gor Satria Purwokerto pada hari Jumat (2/5/25) pukul 05.00 wib menuju Asrama haji Donohudan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan pengawalan ini merupakan wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran perjalanan para jamaah calon haji.

“Kami memastikan proses pemberangkatan jemaah calon haji ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar”, ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dua unit KBM sedan Patwal Sat Lantas Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Dwi Nugroho, SH mengawal 10 unit Bus rombongan jamaah calon haji, dua unit kbm Dinas Pemda Kabupaten Banyumas, tiga unit KBM ambulance serta satu unit KBM Dinhub Kabupaten Banyumas.

Dengan pengawalan yang maksimal, kami berharap para jamaah dapat melaksanakan perjalanan dengan selamat dan sehingga nanti akan lebih fokus dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu disampikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Menurut Ketum SPRI, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021.

Mandagi menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan.

“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Lebih jelas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegasnya.

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028,” urai Mandagi.

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja.

Ia juga mendesak Presiden menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.

“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. ***

Red”