Beranda blog Halaman 153

Fasilitasi Pendidikan Anak Kurang Mampu, FORMAS Gandeng iBlooming, CMC dan KIPIN

Indonesia tengah menghadapi ancaman serius akibat krisis global dan gelombang masal PHK jutaan karyawan akibat pekerjaannya diambil alih kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Bahkan sejak tahun 2024 lalu, Dana Moneter Internasional (IMF) sudah mengingatkan bahwa hampir 40% pekerjaan di seluruh dunia terancam karena penggunaan AI.

Bersamaan dengan itu, survei 27th Global CEO Survey 2024 mengungkap, 87% CEO yang telah mengadopsi AI, memprediksi kebutuhan keterampilan baru bakal meningkat. Sayangnya, di Indonesia ternyata hanya 34% perusahaan yang memiliki program pelatihan AI untuk karyawannya.

Pihak WEF juga mencatat, 375 juta pekerja global perlu reskilling hingga 2030. Di tengah ancaman, Indonesia berpeluang memanfaatkan bonus demografi. Dengan 60% populasi berusia produktif, pemerintah perlu mempercepat transformasi digital dan kolaborasi industri-kampus untuk mempersiapkan SDM siap AI.

Persoalan lain di bidang pendidikan di Indonesia yang tak kalah serius adalah minimnya akses internet di daerah terpencil dan terluar di Indonesia menyebabkan literasi pendidikan di Indonesia sangat kurang.

Kenyataan lain di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan bahwa banyak anak di Indonesia yang sekolah tapi tidak benar-benar belajar. Jutaan siswa hadir di kelas setiap hari, namun kemampuan dasar mereka, seperti membaca pemahaman dan berhitung, masih sangat rendah.

Hasil Asesmen Nasional 2023 yang dirilis oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kemendikbudristek RI mencatat bahwa hanya sekitar 34% siswa SMP di Indonesia yang memenuhi kategori kompetensi minimum dalam literasi membaca. Bahkan dalam konteks numerasi, lebih dari 60% siswa belum mencapai tingkat kemampuan yang memadai.

Menyadari realitasnya seperti ini, Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) terpanggil untuk memikirkan bagaimana mengatasi nasib anak-anak di wilayah tertinggal, yang menghadapi keterbatasan fasilitas, kekurangan guru, dan minim akses ke teknologi, serta masalah ancaman PHK masal di Indonesia.

Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati, SH.CCP mengatakan, persoalan pendidikan dan ancaman gelombang PHK masal di Indonesia perlu segera diantisipasi. Menurutnya, organisasi FORMAS harus ikut membantu pemerintah mengatasi ancaman krisis ini.

“Program upskilling dan reskilling, serta penyediaan fasilitas dan akses teknologi pendidikan bagi siswa di pedalaman dan wilayah terluar harus kita persiapkan,” ujar Ketum FORMAS Handoyo di sela pertemuan dengan sejumlah praktisi dan penggiat masalah pendidikan dan vokasi, serta kalangan pengusaha di kantor iBlooming Indonesia, Gedung Neo Soho Capital Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Handoyo yang juga merupakan Ketum Vox Point Indonesia, meyakinkan seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini bahwa permasalahan ini pasti bisa diatasi bersama melalui FORMAS tanpa harus menggunakan uang pemerintah.

“Saya mengajak semua pihak untuk mengatasi bersama-sama permasalahan ini. Karena kita harus buktikan bahwa sebagai rakyat kita mampu membantu pemerintah,” tutur Handoyo seraya mengungkapkan alasan dirinya dan Ketua Dewan Pembina FORMAS Hashim Djojohadikusumo mendirikan organsiasi ini untuk memonitoring dan ikut membantu pemerintah dalam membangun negeri ini.

Untuk mencari solusi permasalahan ini, lanjut Handoyo, FORMAS menggandeng iBlooming Indonesia dan KIPIN, serta lembaga pelatihan Vokasi CMC. “Yang pasti FORMAS menjalankan program charity dengan tidak menggunakan dana APBN, tapi dari kalangan pengusaha yang mau membantu. Saat ini kami sudah siap menyalurkan bantuan kepada kurang lebih 1200 calon penerima yakni mahasiswa dan pekerja kurang mampu untuk program perdana ini,” ungkap Handoyo.

Pada kesempatan ini, pendiri iBlooming Indonesia Onggy Hianata mengatakan, 250 juta pekerja di seluruh dunia terancam kehilangan pekerjaan karena penggunaan AI makin meningkat, termasuk di Indonesia.

“Masyarakat di Indonesia yang berpendidikan rendah bakal lebih terdampak akibat persoalan ancaman ini. Dan kami konsen untuk mengantisipasi persoalan ini dengan menyediakan fasilitas pelatihan upskilling dan reskilling dengan biaya yang sangat terjangkau,” ungkap Onggy Hianata.

Gerakan iLearning Global sederhana namun menumbuhkan sikap belajar seumur hidup secara global. iBlooming menawarkan nilai tinggi, manfaat tinggi, dengan biaya yang sangat rendah. Pengguna dapat memperoleh akses eksklusif ke seminar dan konten langsung dari pembicara dan pelatih terkenal di seluruh dunia.

“Biasanya, biayanya bisa mencapai ratusan hingga ribuan dolar, tetapi dengan konsep GiM, biayanya sangat rendah, hanya 2 dolar Amerika per bulan di Indonesia, dan melalui kerjasama dengan FORMAS hanya 1 dolar Amerika perbulan. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah upskilling dan reskilling yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Onggy.

Jadi, setiap orang dapat belajar dari para pakar lokal dan global. “Kami tidak hanya menyediakan berbagai topik, mata pelajaran, pengetahuan, dan keterampilan. Tetapi juga banyak manfaat lainnya. Peluang belajar dari para pakar lokal dan global, yang mencakup berbagai pilihan topik atau mata pelajaran. Peluang untuk terhubung dengan para pakar yang menawarkan sertifikasi mikro khusus,” tutupnya.

Sementara, dari pihak pimpinan KIPIN ⁠Santoso Suratso memaparkan solusi mengatasi permasalahan keterbatasan fasilitas, kekurangan guru, dan minim akses ke teknologi yang dialami jutaan siswa di Indonesia.

“Kami menyediakan sebuah perangkat keras (hardware) yang berisi konten pembelajaran, software asesmen, dan perpustakaan digital. Alat ini dapat digunakan tanpa internet, memungkinkan sekolah untuk menyediakan pembelajaran digital di berbagai lokasi, termasuk daerah dengan akses internet terbatas,” ungkjap Santoso.

Santoso juga menuturkan, KIPIN telah dikembangkan selama lebih dari 10 tahun dengan riset berkelanjutan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Dengan 5000+ buku, 2000 video, 50.000 latihan soal, dan ratusan bacaan literasi, serta software asesmen modern & perpustakaan digital, Kipin bakal menjadi solusi bagi sekolah dalam menyediakan pembelajaran berbasis teknologi.

Melalui hardware dan aplikasi multi-platform (Android, iOS, Windows), Kipin membantu guru dan siswa beradaptasi dengan era digital. Dengan teknologi eduSPOT, sekolah di daerah minim atau tanpa internet tetap dapat menjalankan pembelajaran digital dengan maksimal, mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia.

“Guru lokal bahkan bisa menambah materi pelajaran berbasis video dengan mengupload secara lokal. Kami akan memberi Pasword dan materi dapat diupload sendiri dan anak didik bisa langsung down load dari jarak radius 100 meter dari peralatan yang tersedia di sekolah,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, melalui KIPIN, sudah ada 35 ribu conten down load, 3000 sekolah yang terlayani, dan terdapat 360 ribu guru, serta sekitar 1 juta lebih siswa yang mengakses program KIPIN.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Lembaga Pelatihan Vokasi CMC Ardian Elkana mengaku siap mendukung program charity di bidang pendidikan yang tengah dipersiapkan FORMAS. “Kami siap berkolaborasi dengan pihak iBlooming dan KIPIN untuk mensukseskan program FORMAS di bidang pendidikan untuk membantu pemerintah,” pungkas Ardian yang juga pendiri LSP SDM TIK.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekjen FORMAS Prof. Dr. Hoga Saragih, ST., MT., M.Th., Ph.D.., Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi, Waketum APTIKNAS Bidang Organisasi dan Kaderisasi serta Keanggotaan (OKK) Brian Sokhily Lasse, GM LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo, Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan INTI Kota Tangerang Selatan Santo Wirawan . ****

Red”

Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek Rutan

Banyumas” 04-06-2025.

Dalam rangka mengantisipisi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Tahti Iptu Agung Setyoko beserta personel dan Kasipropam ⁠Iptu Sabar Riyadi, S.H., beserta personel melaksanakan pengecekan terhadap tahanan di rutan Polresta Banyumas.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan dapat mengantisipasi terjadinya tahanan kabur dan sebagainya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr.Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta memberikan arahan kepada petugas jaga tahanan agar selalu waspada terhadap tamu yang besuk tahanan.

“Sesuaikan jam besuk tahanan dengan aturan yang ada, periksa barang barang bawaan pengunjung besuk tahanan jangan sampai barang bawaan ataupun makan yang dibawa oleh pengunjung membuat kotoran sampah pada ruang tahanan, atau bahkan pengunjung membawakan barang yang dilarang untuk tahanan”, ujarnya.

AKBP Wahyudi juga menekankan agar petugas jaga selalu cek kondisi ruang tahanan, baik bagian tralis, lantai, toilet untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan segera laporkan kepada Dokkes jika ada tahanan yang sakit.

“Lakukan pengecekan dan kontrol tahanan setiap saat dan jaga kebersihan serta perhatikan makan dan olahraga tahanan sehingga para tahanan tidak berpikiran macam macam”, imbuhnya.

Dalam pengecekan rutan tersebut didapati dinding, lantai, plafon, jeruji, alas tidur, toilet sel dalam keadaan baik.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Lansia Ditemukan Telah Meninggal Di Tasikmalaya

Tasik, – Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan telah meninggal di rumahnya di Perumahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, Rabu ,04-06-2025

Korban diketahui bernama Jo Pek alias Oyo (86) tinggal seorang diri di rumahnya, ungkap Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya, Kompol H. Iwan.

Ia menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali diketahui setelah seorang Satpam Perumahan bernama Rizal menerima laporan dari seorang pedagang.

Pedagang warung agaknya langganan korban yang curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat, katanya.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 07.00 WIB dari Satpam Perum Sukamulya yang sebelumnya menerima informasi dari seorang ibu pemilik warung langganan korban.

Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia,” ujar Iwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek bersama Tim identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi tergeletak di lantai. Jenazah kemudian kami evakuasi untuk dilakukan visum di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya,” kata Iwan.

Berdasarkan keterangan saksi dan kondisi jenazah, korban diperkirakan telah meninggal sejak lima hari lalu. Bahkan, tubuh korban saat ditemukan sudah dipenuhi belatung.

“Korban tinggal sendiri di rumah, sementara keluarga berada di luar kota. Terakhir terlihat oleh saksi pada hari Sabtu lalu,” tambah Iwan.

Korban diduga meninggal karena sakit. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ris

Red”

Gubernur Jawa Barat Lantik Bupati Tasikmalaya

Bandung, ” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melantik Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025–2030.

Pelantikan digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu pagi tanggal 4 Juni 2025

Pasangan Cecep–Asep dilantik setelah memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan perolehan suara sebanyak 465.150 atau setara 52,45 persen.

Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi menitipkan sejumlah pesan penting kepada pasangan kepala daerah yang baru, mulai dari penataan infrastruktur, kebersihan, hingga pengelolaan anggaran daerah. Ris

Red”

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Jakarta,

Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

PONTIANAK, Polda Kalbar– Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, (3/6). Kehadiran Kapolri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional untuk mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara panen raya jagung di Kabupaten Bengkayang.

Kunjungan ini berkaitan langsung dengan rangkaian kegiatan nasional yang akan dilaksanakan pada 5 Juni 2025 di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, meliputi Panen Raya Jagung, Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) pembangunan 18 unit gudang penyimpanan jagung, Ekspor Perdana Jagung dari Kalbar, serta Penyerahan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani.

Di sela-sela kunjungannya Kapolri langsung mengecek Alsintan yang nantinya akan diberikan kepada kelompok tani di Bengkayang.

Dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional. “Kehadiran kami di Kalimantan Barat merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program-program strategis nasional, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan penuh jajaran Polda Kalbar dalam menyukseskan agenda nasional tersebut.

“Kami telah menyiapkan seluruh aspek pengamanan dan koordinasi lintas sektor agar kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Ini momen penting bagi Kalbar untuk menunjukkan potensinya sebagai lumbung pangan strategis,” ungkap Kapolda Kalbar.

Turut mendampingi Kapolri dalam kunjungan ini adalah Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., Asisten Logistik Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Kadiv Humas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., dan Koorspripim Polri Kombes Pol. Dedy Murti Haryadi, S.I.K., M.Si.

Dari unsur daerah, hadir pula Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., serta Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol. Irwan M. Ginting, S.I.K., M.M.

Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi simbol sinergi kuat antara pusat dan daerah, serta menunjukkan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap agenda strategis nasional. Panen raya jagung di Bengkayang tidak hanya mencerminkan keberhasilan sektor pertanian, tetapi juga semangat gotong royong dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan menjadikan Kalbar sebagai salah satu lumbung pangan andalan di Indonesia bagian barat.

Red”

Kasat Intel Polres Demak Diduga Antikritik dan Alergi Transparansi, Aktivis Dilaporkan ke Polisi Gegara Status WhatsApp

Demak| 04-06-2025.
Sikap arogan dan represif kembali dipertontonkan aparat penegak hukum. Kasat Intel Polres Demak, diduga menunjukkan wajah asli institusi yang belum siap dikritik, dengan melaporkan seorang aktivis sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal, konten yang dipermasalahkan hanyalah status WhatsApp pribadi yang bersifat terbatas dan tidak bersifat publik.

Langkah konyol ini bukan hanya dianggap mencederai semangat reformasi Polri, tapi juga mempermalukan institusi yang sedang berusaha bangkit membangun kepercayaan publik. Alih-alih memberi ruang dialog, Kasat Intel justru menempuh jalur hukum demi membungkam kritik.

> “Saya sangat heran, bagaimana mungkin status WhatsApp yang hanya bisa dibaca segelintir orang—dan Kasat Intel tidak ada di kontak saya—bisa dijadikan dasar laporan pidana? Ini bukan pencemaran nama baik, ini bentuk ketakutan terhadap suara rakyat,” ujar Eko, Senin (3/6).

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukan serangan pribadi, tetapi kritik terhadap jabatan publik yang dijalankan oknum tertentu di tubuh Polri. Kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

> “Kalau jabatan publik tidak bisa dikritik, lalu untuk apa reformasi? Untuk apa demokrasi? Saya wartawan dan aktivis, bukan penjahat. Ini cara berpikir feodal yang harus dihentikan,” tegas Eko dengan nada geram.

Bertentangan dengan Arahan Kapolri, Kasat Intel Diduga Bertindak Semena-mena

Sikap reaktif dan antikritik dari Kasat Intel ini jelas membangkang arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang menegaskan bahwa masyarakat kritis adalah mitra dan sahabat Polri. Sayangnya, semangat itu seperti tak berlaku di Polres Demak.

Lebih parah, tindakan tersebut bertentangan secara hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024, yang menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan terhadap jabatan, institusi, profesi, atau lembaga.

> “Apa yang dilakukan Kasat Intel ini memalukan. Ia seolah menjadikan hukum sebagai alat pembalasan pribadi, bukan alat keadilan. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah tegas: jabatan publik tidak bisa dikriminalisasi lewat pasal pencemaran nama baik,” ujar seorang pakar hukum dari Semarang yang enggan disebut namanya.

Masyarakat Mengecam: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Di tengah upaya Polri membangun wajah humanis, kasus ini justru jadi tamparan keras. Warga Demak bereaksi keras terhadap tindakan yang dinilai otoriter dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

> “Ini bentuk kesewenang-wenangan. Seharusnya jadi pelindung, bukan pelapor rakyat yang kritis. Kasat Intel seperti ini justru bikin citra polisi makin jatuh,” kata R, warga Kecamatan Mranggen, Selasa (3/6).

Mereka menyebut bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan mendorong publik menjauh dari institusi yang seharusnya mereka percayai.

Polres Demak Bungkam, Diduga Lindungi Oknum Internal

Sampai berita ini diterbitkan, Polres Demak dan Kasat Intel yang bersangkutan memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, bahkan tidak ada upaya menjelaskan dasar pelaporan yang dianggap publik sebagai reaksi emosional yang mempermalukan institusi.

Kebisuan ini menguatkan dugaan publik bahwa laporan tersebut bukan demi hukum, melainkan demi ego. Dan jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan terus terkikis.

Catatan Kritis: Polri Harus Tegas Terhadap Oknum Internal

Kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya oknum Polri yang gagal memahami semangat reformasi dan transparansi. Kapolri diminta turun tangan mengevaluasi Kasat Intel Demak, karena apa yang dilakukan bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga mengancam fondasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.jn

Red”

Jebakan Betmen:Tiga Wartawan Online Terjerat Saat Mengunggkap Praktik Pengangsu BBM Subsidi Ilegal

BLORA | — Penangkapan tiga wartawan asal Semarang oleh Polres Blora masih menyita perhatian publik. Di balik tudingan pemerasan, kini muncul pertanyaan besar: benarkah ketiganya memeras, atau justru dijebak oleh pelapor yang diduga kuat sebagai oknum aparat yang terlibat dalam bisnis BBM subsidi ilegal?

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH—yang akrab disapa Jack Lawyer—turun langsung ke Polres Blora pada Senin (2/6/2025). Kehadirannya sebagai bentuk kepedulian atas dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas investigatif.

> “Kasus ini terkesan dipaksakan. Pelapor, yang justru diduga kuat sebagai pelaku pengangsuan BBM ilegal, tidak tersentuh hukum. Padahal ia sendiri yang mengatur pertemuan di rumah makan dan menyerahkan uang kepada wartawan. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” tegas Jack.

Awalnya Investigasi, Berujung Jebakan?

Perkara ini bermula dari laporan investigatif media PortalIndonesiaNews.Net terkait dugaan praktik pengangsuan BBM subsidi ilegal yang menyeret oknum aparat. Tiga wartawan berinisial JS, FAP, dan SY kemudian dituding meminta kompensasi untuk menurunkan berita. Namun, pelapor justru menyambut baik, mengundang ketiganya, dan menyerahkan uang di lokasi yang ternyata sudah “dikondisikan.”

Kuasa hukum Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, intimidasi, ataupun ancaman dalam proses tersebut. Uang diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, sehingga tidak memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

> “Kalau ini pemerasan, kenapa pelapor tidak menolak dari awal? Kenapa justru dia yang menentukan tempat, waktu, dan membawa uang tunai ke lokasi?” ujar Jack.

Jack juga menambahkan, Iskandar selaku Pemred telah melarang wartawan SY untuk menghadiri undangan pelapor dan bahkan menolak nominal uang yang ditawarkan. Iskandar menyarankan agar klarifikasi atau hak jawab dilakukan secara resmi di kantor redaksi. Namun, anehnya, tiga wartawan justru ditangkap ketika datang memenuhi undangan pelapor.

Barang Bukti Menghilang, Wartawan Dipenjarakan

Sebelum kasus ini mencuat, tim wartawan telah mengantongi dokumentasi foto dan video gudang yang diduga digunakan untuk pengangsuan BBM ilegal. Namun, setelah penangkapan terjadi, isi gudang tersebut diduga telah dikosongkan.

> “Ini jelas bentuk penghilangan barang bukti. Yang lebih janggal, justru wartawan yang sah secara legal, SY Juga terdaftar di organisasi pers PPWI, SY bekerja di perusahaan media berbadan hukum PT. Portal Indonesia News Grup—malah ditahan. Sementara pelaku utama bebas melenggang,” ungkap Jack usai mendampingi pemeriksaan Iskandar selama hampir empat jam di Polres Blora.

Desakan LCKI: Proses Pelapor, Jangan Kriminalisasi Pers

Jack menilai langkah hukum yang diambil Polres Blora terlalu sepihak. Ia meminta agar pelapor, yang juga merupakan pemberi suap dan terindikasi terlibat dalam praktik BBM ilegal, turut diproses secara hukum sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

> “Kami mendesak agar pelapor diperiksa juga. Jangan sampai hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya.

Dalam percakapannya dengan Kanit Tipidter Polres Blora, Aiptu Cahyoko, Jack juga mengusulkan agar penyelesaian perkara ini dipertimbangkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), guna menghindari kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sah dan diakui oleh undang-undang.

Akhirnya, Siapa Pelaku Sebenarnya?

Publik kini menantikan ketegasan Polres Blora: apakah akan memproses pelapor yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengangsuan BBM subsidi ilegal, atau justru membiarkannya bebas, sementara insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial harus mendekam di balik jeruji?

Media bukan musuh. Wartawan bukan kriminal. Jika hukum digunakan untuk membungkam kebenaran, maka keadilan itu sendiri telah dikubur oleh tangan-tangan kekuasaan.jn

Red”

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tegaskan Perencanaan Berbasis Asta Cita Untuk Kejaksaan Berkeadilan dan Modern

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita:

Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” pada Rabu 4 Juni 2025 secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun Musrenbang tahun ini diselenggarakan secara hybrid sebagai bentuk konkret kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan arahan Presiden dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya efektivitas dalam penggunaan anggaran dan mendorong agar seluruh satuan kerja lebih bijak dan peka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran: “Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, perencanaan anggaran diminta mengedepankan pendekatan bottom-up yang menempatkan satuan kerja sebagai aktor utama perencanaan, memastikan kebutuhan nyata di lapangan terakomodasi secara proporsional.

Jaksa Agung juga mengungkap bahwa Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000 (delapan triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu rupiah, terdiri atas:
Dukungan Manajemen: Rp8,61 triliun
Dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp347,91 miliar
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mendorong para peserta Musrenbang untuk aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak: “Jangan apatis. Perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini.” Imbuhnya.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa hasil Musrenbang ini harus sinkron dengan:
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029);
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024);
Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.

Jaksa Agung menutup sambutannya dengan membuka Musrenbang secara resmi, seraya memanjatkan doa agar seluruh insan Adhyaksa diberikan kekuatan dalam melaksanakan pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 saya nyatakan DIBUKA,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 3 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dirjenpas Mashudi Jenguk Langsung Petugas Lapas yang Dirawat di RSUD Nabire

Nabire, – Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas), Mashudi menjenguk langsung tiga orang petugas Lapas Nabire yang menjadi korban kejadian 19 narapidana (napi) kabur dan menyerang petugas lapas, di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3/6/2025). Secara spontan di depan ketiga petugas yang sedang dirawat ini, Dirjenpas Mashudi melakukan video call menggunakan aplikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Hal itu tentu mengejutkan dan membuat ketiga petugas tidak menyangka dijenguk langsung pimpinan dan disapa khusus oleh Menteri Agus Andrianto lewat sambungan video call untuk menyampaikan rasa simpati dan dukungannya.

Dirjenpas Mashudi juga menyerahkan bantuan dari Menteri kepada ketiga petugas yang terluka sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire.

“Dua orang petugas baru saja selesai dioperasi dan satu petugas lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya. Alhamdulillah kondisi para petugas makin membaik. Kedua petugas sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan supporting kami untuk anggota kami yang terluka saat berusaha berusaha menangani peristiwa yang terjadi kemarin,” ucap Dirjenpas Mashudi kepada awak media di sela menjenguk ketiga korban petugas Lapas di RSU Daerah Nabire, Selasa (3/6/2025).

Kedua petugas lapas yang berhasil dioperasi adalah Komandan Jaga dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Nabire yang terluka parah akibat bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan yang mencoba kabur dari tahanan.

Dirjenpas Mashudi juga melanjutkan peninjauan ke Lapas Kelas II-B Nabire, Papua Tengah
didampingi Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama Wakapolda Kombes Pol. Muhajir, S.I.K., M.H, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Perawatan Kesehatan Ditjenpas Lilik Sujandi, Bc.IP., S.I.P., M.Si.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia. Sehingga laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakukan koordinasi , komunikasi dan kerjasa dengan semua stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” ujar Mashudi saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran petugas Lapas Nabire.

Disisi lain Ia pun menyeroti kebutuhan pelatihan khusus bagi petugas Pemasyarakatan untuk menghadapi situasi krisis saat sedang bertugas. Dirjenpas juga melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire. Saat ini situasi di Lapas Nabire sudah kondusif dan aman.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan dengan kerjasama antara lapas Nabire bersama Polres Nabire. Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini tercatat sebanyak 218 orang dari kapasitas 150 orang. Sementara petugas pengamanan per regu berjumlah 5 orang.

Red”