Kamis, Maret 6, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 153

Balap Liar di Jalan Baru Sokaraja Arah Kembaran Membuat Resah Masyarakat. Upaya Patroli Belum Mampu Menekan Aksi Balap Liar.

0

Kabupaten Banyumas – Aktivitas balap liar di Jalan Baru Sokaraja arah Kembaran semakin menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Keberanian para pelaku balap liar yang nekat melintasi jalan raya dengan kecepatan tinggi tanpa hambatan telah menciptakan ancaman serius terhadap keselamatan joki dan juga pengendara lainnya.

Meskipun telah dilakukan upaya patroli oleh pihak kepolisian, namun belum terlihat dampak yang siginifikan terhadap para pelaku balap liar yang terus meresahkan masyarakat. Perlunya dilakukan pembinaan juga sangsi terhadap pelaku balap liar supaya ada efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah lebih konkret dan tegas untuk menekan aksi berbahaya ini.

Dalam situasi yang memprihatinkan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas balap liar yang membahayakan. Kepedulian dan kerjasama dari seluruh warga sangat diperlukan untuk mengurangi angka kecelakaan akibat balap liar di Jalan Baru Sokaraja arah Kembaran.

Kami mengajak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban publik.

Jurnal : Farel Mengabarkan.

Penggalian parit Patok Pembatas Tanah Kas Desa dengan Lahan Masyarakat

0

Riau- dilakukan pada saat Samirin sebagai Kepala Desa bukit kemuning. Kabupaten Kampar Senin, 27 Juli 2024 09:05
Budianto memimpin sebagai KAUR pemerintahan Desa dan sebagai ketua Tim pengukuran dan pendataan tanah kas desa melaksanakan pemasangan patok batas tanah kas desa yang berlokasi di desa bukit kemuning RT 03,RT 29,RT22/RW02, serta RT08/RW04 untuk menjamin ketepatan dalam memasang patok tapal batas tersebut,

Budianto sebagai KAUR dan SELURUH KEPALA DUSUN serta staf desa,tokoh masyarakat dan masyarakat setempat serta di saksikan oleh ketua RT 03,RT 08,RT 29 dan RW 02 dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban aset desa agar terinventarisasi dengan baik patok batas dipasang pada titik tertentu sesuai peta tanah kas desa.

Budianto Bersama kepala Dusun,ketua BPD,Ketua LPM,Babinsa Desa Bukit kemuning Kodim-0313 dan Bhabinkamtibmas,ketua RW dan RT serta linmas tokoh masyarakat dan beberapa warga bantu ukur tapal batas tanah aset desa dan tanah warga padaTgl 19 Juli 2024

“Pengukuran tapal batas tersebut bertujuan untuk menghindarinya permasalahan dan perselisihan antar warga, serta bermaksud untuk memudahkan para warga dalam membuat surat/administarasi tentang batas pertanahan melalui desa yang dimiliki para warga binaanya, ” Ungkap Samirin sebagai Kepala Desa bukit kemuning.

Red”

Peningkatan Status DSH Sebagai Tersangka Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

0

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.
Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan. Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Red”

KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

0

Lampung Selatan – Kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton.

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan.

“Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni,” jelasnya, pada Rabu (31/1/2024).

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli.

“Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,” katanya.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini.

“Ini adalah contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini,” ujarnya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Red”

Pemkot Serang Di Gerudug Badak Bersatu, Ada Apa??

0

Serang kota,31/07/2024 Untuk ke sekian kali nya PEMKOT SERANG Di demo Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) BADAK BERSATU Terkait dugaan hilang nya Aset Daerah di beberapa OPD, Yang ada di kota serang.

Dalam Aksinya untuk menyuarakan Aspirasi
Masyarakat,Untuk mengkritik kinerja Pj Wali kota Serang,Terhadap bawahannya yang mana ada Dugaan di beberapa OPD yang ada di kota serang,Tidak melaporkan Aset yang Hilang atau tidak di ketahui di mana unit nya .

Di duga barang yang hilang meliputi, kendaraan Roda empat (4) Roda dua (2)dan barang” Elektronik di antaranya Laptop,notebook,Komputer personal( PC) Printer.Total kerugian Aset yang hilang mencapai,Rp.10.723.386293,99. Di lima OPD Pemkot Serang.

OPD Tersebut di antaranya,DPRD Kota serang,BAPWNDA Kota serang,DPKP Kota Serang,DPMPTSP, Kota Serang dan DISHUB Kota serang.Yang mana UNIT Tersebut tidak dapat di temukan keberadaan nya.

Aksi sempat tegang beberapa peserta Aksi mendorong pintu gerbang pagar PEMKOT SERANG,Karna tidak bisa berdialog dengan Pak,PJ WALI KOTA SERANG Menurut keterangan Pak,PJ Sedang berada di luar kota.

Akhirnya aksi sempat meredam ketika perwakilan dari pemerintah kota serang yang di wakili oleh Bapak DANI Selaku ASDA 3 (TIGA)) menemui para pendemo .EKI Selaku KORLAP dan FITRA Selaku DANLAP Aksi Menyampai kan pertanyaan kepada pihak pemerintah yang di wakili ASDA 3 (TIGA) (SATU)Terkait Dugaan hilangnya Aset yang ada di beberapa OPD di kota serang.

Masih di tempat Aksi EKI Selaku KORLAP Menyampaikan kepada pemerintah Supaya Masalah Aset yang hilang di usut tuntas sampai di ketahui di mana barang” Tersebut keberadaanya dan jika ada oknum yang menyalahgunakan harap di tindak Tegas sesuai HUKUM Yang berlaku di indonesia Tegasnya.

Masih di tempat yang sama FITRA Selaku DANLAP Aksi juga menyampaikan kepada perwakilan pemerintah ASDA 3 (TIGA) Supaya Masalah ini Segera di Usut dan di laporkan ke BPK PERWAKILAN BANTEN,Dan kepada penegak Hukum (APH) Supaya Menyelidiki dugaan Aset daerah yang Hilang tersebut imbuhnya.

Akhirnya para pendemo membubarkan diri ,Setelah perwakilan dari pemerintah yang di wakili oleh Bapak DANI Selaku ASDA 3 (TIGA) Akan Menyampaikan Masalah ini ke Pak PJ WALI KOTA SERANG Dan Menindak Tegas jika Memang temuan itu benar adanya Tegasnya.

Dan selanjutnya para pendemo melanjutkan Aksinya ke KEJATI BANTEN DAN KEJARI KOTA SERANG Untuk menyampaikan Aspirasinya dan menyerahkan Dokumen” Yang Terkait Masalah Aset yang Hilang Tersebut.

Red*

Kabid Humas Polda Jateng; Radikalisme Dan Terorisme Musuh Bersama

0

Polda Jateng- Kota Semarangl Baharkam Polri menggelar seminar Program Prioritas Kapolri Giat 2 dalam rangka Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi Di aula Mapolda Jateng. Rabu (31/7/2024).

Dalam sambutannya Dirbintibmas Korbinmas Brigjen Muhammad Rudy Syarifudin menjelaskan situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan faktor yang penting dalam pembangunan nasional. Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan sinergi antara polisi, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang sering kita sebut Tiga Pilar Plus.

“Tiga pilar disini adalah kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas plusnya disini tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun yang dituakan dilingkungan tersebut,” jelasnya.

Brigjen M Rudy menjelaskan bahaya laten menyangkut masalah terorisme, Radikalisme, dan Intoleransi perlu diwaspadai, dan beliau berharap kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan kontra radikal di masyarakat.

Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat Menjadi telinganya Polri, TNI dan satuan yang melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme dan radikalisme.

“Informasikan hal yang buruk maupun berkembang dimasyarakat secepat mungkin sehingga permasalahan tidak semakin membesar, begitupun kepekaan Tiga pilar Plus untuk sama sama mendukung kegiatan kontra radikal ini,” imbuhnya.

Sementara itu Ahmad Syalabi M.Ag, dari Kemenag Jateng memaknai peran sentral moderasi beragama dalam menangkal radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Pihaknya menyatakan perang terhadap radikalisme dan terorisme perlu upaya khusus untuk menghadapi tantangan tersebut.

Kementerian Agama RI telah mencetuskan program “Moderasi Beragama” .

“Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang moderat, tidak ekstrem, dan seimbang. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, moderasi beragama berarti memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebih-lebihan atau terlalu ketat, serta menghormati perbedaan keyakinan dengan umat beragama lain,” jelasnya

Kegiatan dilanjutkan tanya jawab terkait pemaparan narasumber penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi di Polda jateng. Selain menggandeng narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng juga ada penyampaian materi dari pengamat Terorisme/eks Napiter Hadi Maskur.

Dalam kegiatan ini juga digelar Penandatanganan Deklarasi Anti Iret (Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme, Terorisme). Kegiatan ini juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh jajaran Polres di wilayah Jawa tengah dan beberapa Polda diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jatim dan Polda DIY.

Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menyatakan Ajaran atau pemahaman terhadap radikalisme dan terorisme tidak boleh diikuti. Paham tersebut adalah musuh bangsa dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Harapannya adalah masyarakat dan generasi muda dapat terhindar dari paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Karena radikal dan terorisme itu adalah musuh bangsa,” ujar Kombespol Artanto.

Red”

Irjen TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Irben Itjen TNI

0

(Puspen TNI). Irjen TNI Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Inspektur Perbendaharaan (Irben) Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI dari Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M. kepada Marsma TNI Dwi Dedy Gunawan, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Rabu (31/07/2024).

Sertijab Irben Itjen TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan TNI. Dimana Irben Itjen TNI Marsma TNI Bejo Suprapto yang memasuki usia pensiun dimutasi ke Mabes TNI AU, sedangkan penggantinya Marsma TNI Dwi Dedy Gunawan sebelumnya menjabat Irben Itjenau.

Kegiatan sertijab ditandai dengan penandatangan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan pejabat lama dan baru di hadapan Irjen TNI. Dalam kesemptan tersebut, Irjen TNI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Marsma TNI Bejo Suprapto atas dedikasi dan pengabdiannya selama berdinas di TNI. “Selamat memasuki purna tugas, tetap bina tali silaturahmi,” pesan Laksdya TNI Dadi Hartanto.

Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Wairjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, Sekretaris Itjen TNI Laksma TNI Agus Priyatna, Irops Itjen TNI Marsma TNI Ridwan Djoko Leksono serta para pejabat utama dan anggota Itjen TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Di, Duga Dana Pajak SPPT Di Tilep Perangkat Desa Taraban Kabupaten Brebes.

0

Brebes – Di duga salah satu oknum perangkat desa tilep uang pembayaran pajak tanah bangunan masarakat Taraban kecamatan paguyangan kabupaten brebes. 31/07/2024.

Kami dari media menerima aduan dari masarakat desa Taraban terkait dana tarikan guna pembayaran pajak SPPT ke pemerintah yang di duga kuwat telah di selewengkan di gunakan pribadi oleh salah satu oknum perangkat desa Taraban kec paguyangan kabupaten brebes.

Kami dari tim media brusaha mendatangi kepala desa dan kami mengklarifikasi terkait permasalahan yang ada di desa Taraban tersebut.

Kepala desa menyampaikan ke kami, akan menanyakan dan apa bila betul akan minta pertanggungjawaban tersebut dan akan lebih memaksimalkan guna pelayanan di desa. Ungkap umi Farida.

Kami dari tim media meminta kepada inspektorat untuk adakan kunjungan ke desa Taraban dan membina oknum yang kiranya merugikan negara dan memberikan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. apabila dibina tidak bisa kami meminta para oknum tersebut harus di proses secara tegas. Pinta (tri)

Redaksi.”

Pencuri Mobil Dibekuk, Terungkap Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

0

Tim Khusus Anti-Bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menuturkan bahwa warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, berinisial PS (21), yang sudah berstatus buron sejak Februari 2024, ditangkap oleh polisi saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Rabu (31/7/2024).

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Ia menyebut bahwa PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.

“Menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp.12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp.2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke pulau jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.

“Pelaku PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red”

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Juanda Prastowo

0

Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama
: Juanda Prastowo Tempat lahir
Usia/Tanggal lahir Jenis kelamin
Agama
Kewarganegaraan Pekerjaan
Alamat \ : Kota Binjai
: 38 Tahun/22 Februari 1986 : Laki-laki : Islam
: Indonesia : Pegawai Negeri Sipil : Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Red”