Beranda blog Halaman 152

Polda Bali Panggil Mafia Mobil Kebal Hukum, Meresahkan Masyarakat Bali

Bali,
22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :

Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.

1.Rujukan :

a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma

b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :

C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .

Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.

Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.

Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.

Bali,Duta Berita Nusantara.id
22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :

Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.

1.Rujukan :

a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma

b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :

C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .

Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.

Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.

Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.

Red”Marno

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dengan tiga orang tersangka. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memimpin konferensi pers mengatakan dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yaitu tanggal 12 sampai 21 Mei 2025 Polres Purbalingga mengungkap dua kasus kejahatan.

Kasus yang pertama jelas Wakapolres yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban FF (27) warga desa desa yang sama dengan pelaku.

“Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.

Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Wakapolres.

Kasus kedua yang diungkap yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa peritiwa ini terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin tanggal 5 Mei 2025,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun pelaku merupakan anak tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan namun tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

Sintang, Kalimantan Barat – 22 Mei 2025

Fenomena perjudian sabung ayam yang kian marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan publik dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal bertindak.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, dan diduga melibatkan oknum yang memiliki kedekatan dengan aparat. Warga melaporkan bahwa panitia penyelenggara berinisial “A” dan kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

“Bang, di Lengkenat ini sabung ayamnya rutin setiap akhir pekan. Katanya yang urus itu dekat dengan aparat,” ungkap seorang warga melalui pesan kepada redaksi media (18/5), identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan.

Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di bawah Polres Sintang, terutama karena kegiatan tersebut melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran ketertiban umum.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam pernyataannya sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum secara objektif,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Polres Sintang dalam menindak aktivitas tersebut, yang justru kian terbuka dan viral di media sosial.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menyatakan bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diatur jelas dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.

“Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib menindak, dan jika terbukti ada pembiaran oleh oknum, itu bisa berkonsekuensi etik bahkan pidana,” jelas Dr. Zainal.

Warga dan publik mendesak Polda Kalimantan Barat turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. “Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi semboyan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi realitanya diam saat rakyat resah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Laporan : Ms / Rb Ketua Kordinator Ivestigasi

JAM-Intel: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, menyampaikan paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025 di Aula Lantai. 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan pemantauan sebagai tindaklanjut dari peluncuran pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025). Program ini diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut dan digadang-gadang menjadi model percontohan tingkat nasional.
JAM-Intel mengungkapkan bahwa program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) hadir sebagai langkah konkret untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa secara humanis dan proporsional.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa,” tegas JAM-Intel.
Pokok-pokok Strategi JAGA DESA:
Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa
Memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Mendorong edukasi hukum demi terbangunnya budaya hukum yang kuat di lingkungan pedesaan.

Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif)
Penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) dilakukan dengan pendekatan restorative dan mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indicator utama tindakan hukum.

Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa
Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset desa, serta memastikan program tidak tumpang tindih dengan aplikasi yang sudah ada.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, Kejaksaan meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desa kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini juga menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.
Melalui pendekatan sinergis dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, jajaran Intelijen Kejaksaan RI siap memperkuat pembangunan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju.

Jakarta, 21 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Lakukan Pengancaman, Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman yang dilakukan oleh Ormas Grib Jaya pada hari Kamis (17/10/24).

Dua orang pelaku yang merupakan TO dalam OAC 2025 merupakan pria warga Kecamatan Patikraja berinisial TRW (63) dan RDO (44), ditangkap, Rabu (21/5/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berawal dari permasalahan tanah antara ahli waris Almarhum SHS dengan saudara RST dan SM.

Pada hari Kamis (17/10/24) sekitar pukul 14.00 wib pada saat saksi VD, AR dan korban AS berada dirumah mendiang Almarhum SHS yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja tiba tiba didatangi oleh pelaku TRW dan AN bersama sekitar 7 (tujuh) anggota Ormas Grib Jaya lainnya yang tidak dikenal tanpa ijin masuk kedalam area rumah lalu memaksa untuk melakukan mediasi, dan atas hal tersebut kemudian oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW 08 difasilitasi tempat untuk mediasi.

Mediasi dilakukan dirumah Sukarno yang beralamat di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja dihadiri oleh saksi SM, pelaku TRW dan RDO , KLM dan AN bersama sekitar 30 (tiga puluh an) anggota Ormas Grib Jaya.

Pada saat mediasi para pelaku melakukan pengancaman dan melakukan rangkaian tindakan intimidasi terhadap VD, AR serta korban AS dan memaksa korban untuk membatalkan perjanjian jual beli yang telah disepakati dan memaksa mengembalikan uang DP sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk ditransferkan ke rekening Bank atas nama pelaku RDO.

“Karena pihak pelaku membawa puluhan massa serta korban dan dua rekannya tidak diperbolehkan pulang sebelum memenuhi keinginan para pelaku dan karena takut akan keselamatan dirinya beserta dua rekannya akhirnya korban dengan terpaksa mau menuruti permintaan para pelaku”, terang Kasat Reskrim.

Setelah melalui penyeledikan dan Penyidikan Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / V / 2025 / SPKT/ POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Mei 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Tanah bermaterai 10.000,- tanggal 2 Juni 2024, 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Darat bermaterai 10.000,- tanggal 15 Juni 2024, 1 (satu) lembar , 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Pengukuran Tanah, 1 (satu) lembar Berita Acara Koordinasi Permohonan Pengukuran Tanah Desa Patikraja tanggal 24 Oktober 2024, 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Pengembalian Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6554 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.22 wib, 1 (satu) lembar Print Out Bank KK Sumpiuh Crm 2 No. Rekord : 6556 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 17.24 wib, 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merek Robot 4GB yang berisi rekaman vidio dan foto saat peristiwa mediasi tanggal 17 Oktober 2024, 1 (satu) lembar rekening koran Bank atas nama VD, 1 (satu) lembar fotocopy screeshoot bukti transfer Bank, 1 (satu) buah flashdisk warna putih merek Netac 8Gb yang berisi rekaman suara pada saat peristiwa proses mediasi tanggal 17 Oktober 2024 diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau 335 KUHP.

Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat —

Indikasi kuat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kapuas Hulu. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, awak media menemukan puluhan drum berisi solar subsidi yang ditinggalkan di tepi jalan desa menuju kawasan hutan di Desa Pemburu, Kecamatan Boyan Tanjung.

Temuan ini berada tak jauh dari lokasi yang selama ini dicurigai sebagai area operasi tambang emas ilegal. Tidak terdapat keterangan pemilik atau penjaga di sekitar lokasi. Dalam kurun waktu lebih dari satu jam, tidak satu pun warga melintas di jalur tersebut, memperkuat dugaan bahwa drum solar tersebut ditujukan sebagai logistik bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan desa.

“Kami menduga kuat ini adalah logistik PETI. Ditempatkan di jalur masuk, tanpa identitas, tanpa pengawasan—sangat mencurigakan,” ujar salah satu jurnalis lapangan yang mendokumentasikan langsung lokasi temuan.

Upaya konfirmasi kepada aparat desa dan pihak berwenang setempat, termasuk Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu, belum memperoleh tanggapan hingga rilis ini diterbitkan.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa praktik ini melanggar dua regulasi utama:

> “Pertama, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja) mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kedua, jika solar ini digunakan untuk PETI, maka melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Kapuas , menilai ini sebagai kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

> “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan dan ekonomi. Kami mendesak Polda Kalbar dan jajaran kepolisian segera bertindak. Sita solar, bongkar jaringan, dan tutup lokasi PETI,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di Kalbar yang menjadi celah bagi mafia BBM.

> “Kelangkaan solar subsidi yang terus terjadi ini bukan semata soal pasokan. Ini kegagalan sistem. Antrean panjang truk, nelayan dan petani kesulitan solar, sementara solar subsidi justru masuk ke tambang ilegal,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit independen atas sistem distribusi BBM di Kalbar dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan mafia BBM.

> “Pertamina dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Ini masalah publik yang kronis dan menyengsarakan rakyat kecil,” tambahnya.

Dokumentasi temuan ini akan diserahkan oleh awak media kepada kepolisian dan instansi terkait sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pertamina Kalbar terkait temuan dan kritik publik yang berkembang.

Red”

Kapolres Metro Bekasi Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di SLB Negeri Bekasi Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Bekasi – 22 Mei 2025.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di Jl. Pasirandu, Gg. Asem, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini mencakup pemberian kursi roda, alat musik berupa gitar, serta layanan pemeriksaan kesehatan umum, gigi, dan laboratorium sederhana kepada para siswa disabilitas. Total sebanyak 107 siswa menerima pelayanan kesehatan dari tim Dokkes Polres Metro Bekasi, yang terdiri dari 19 tenaga medis termasuk 5 dokter.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya kepada anak-anak luar biasa yang memiliki semangat belajar tinggi. Ini juga bagian dari rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-79,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.

Dalam sambutannya, Kapolres juga memberikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak sekolah, khususnya penampilan angklung oleh siswa-siswi SLB.
“Saya sangat tersentuh dan bangga melihat penampilan angklung dari adik-adik kita. Semangat mereka adalah inspirasi bagi kita semua. Saya juga mengajak para guru dan orang tua untuk tidak ragu menyampaikan permasalahan yang dihadapi – Polri siap hadir dan membantu,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala SLB Negeri Bekasi, Sofia Samsuni, S.Pd., Camat Serang Baru Deni Mulyadi, S.Stp., perwakilan Danramil 12/Serang Baru, serta Kepala Desa Sukasari, M. Nur Solehudin. Dalam sambutannya, Kepala SLB menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh jajaran Polres Metro Bekasi.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Kapolres dan jajarannya. Bantuan kursi roda, alat musik, layanan kesehatan, hingga uang tunai ini sangat berarti bagi anak-anak kami di SLB Negeri Bekasi,” ujar Sofia Samsuni.

Rangkaian acara dimulai dengan persembahan musik angklung, doa pembuka, sambutan dari pihak sekolah dan Kapolres, penyerahan simbolis bantuan, pemeriksaan kesehatan, serta ditutup dengan sesi foto bersama.

Berikut hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan:

– Pengobatan umum: 60 anak
– Pengobatan gigi: 47 anak
– Pemeriksaan HB: 73 anak
– Pemeriksaan laboratorium sederhana: 34 anak

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, aman, dan kondusif, menjadi cerminan dari kehadiran Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok disabilitas yang membutuhkan perhatian lebih.

(Red)

Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Antisipasi Premanisme dalam Rangka Ops Berantas Jaya 2025

Bekasi – Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Kegiatan berlangsung di depan gerbang Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.Rabu (21/05/2025) Pukul 11.30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Patroli ini digelar untuk mengantisipasi aksi premanisme serta berbagai kejahatan seperti 3C, tawuran, balap liar, dan pungli dengan melibatkan beberapa personel Polsek Serang Baru.

“Patroli ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek Dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pengemudi kendaraan besar yang sering parkir di pinggir jalan agar tertib dan mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan keamanan untuk bersama.

“Kapolsek menegaskan pentingnya peran serta warga dalam menjaga ketertiban lingkungan agar tercipta suasana yang nyaman dan aman diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Lansia Tewas Di Sawah, Saat Mencari Ikan

 

Tasik, Seputar Indonesia – Seorang nenek bernama Siti Aminah (75) ditemukan tewas tenggelam saat mencari ikan di area sawah yang terendam banjir di Kampung Babakan Nangka, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/5) pagi.

Korban diduga terpeleset dan terseret arus air hingga beberapa meter sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengambang sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, Yasa (50), warga setempat, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang guru sekolah di sekitar lokasi kejadian.

“Ketemunya sama Ibu Eli, guru sekolah dekat sini. Kelihatannya ngambang, ada jas hujannya kelihatan,” ujar Yasa.

Saat kejadian, wilayah Sukaresik sedang dilanda hujan deras sejak Selasa malam yang menyebabkan Sungai Cikidang meluap dan merendam area persawahan. Yasa menyebut, korban memang sudah terbiasa mencari ikan saat terjadi banjir.

“Banjirnya dari jam 8 pagi, ini jebol, sungai Cikidang banjir parah baru sekarang,” jelasnya.

Pihak Polsek Sukaresik, Polres Tasikmalaya Kota, telah berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Jenazah korban saat ini berada di rumah duka dan akan segera disalatkan serta dimakamkan oleh pihak keluarga.Rs

Red”

Puskesmas Patimuan Tepas Dugaan Penanganan Tak Sesuai Prosedur, Jelaskan MoU Pengelolaan Limbah Medis B3

Cilacap, 22 Mei 2025 – Menanggapi temuan limbah medis di area Puskesmas Patimuan dan adanya dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur, Kepala Puskesmas Patimuan, Santo Purwo, memberikan klarifikasi kepada awak media hari ini. Menurut Santo Purwo, limbah yang ditemukan di belakang area parkir ambulans adalah hasil kegiatan Unit Gawat Darurat (UGD) yang meliputi set infus, jarum suntik, dan limbah bekas farmasi.

Keberadaan limbah medis di area publik, meskipun merupakan hasil kegiatan medis rutin, seringkali menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Limbah medis, terutama yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah penyebaran penyakit, pencemaran tanah dan air, serta risiko kesehatan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Santo Purwo menegaskan bahwa Puskesmas Patimuan telah memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 yang terstandardisasi dan sah secara hukum. “Terkait limbah, kami sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga, yaitu PT Putra Bintang Limbah Medis,” terang Santo Purwo.

Kerja sama dengan PT Putra Bintang Limbah Medis ini memastikan bahwa semua limbah medis dari Puskesmas Patimuan ditangani dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk limbah B3. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya limbah medis yang ditemukan.

Puskesmas Patimuan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan dampak negatif serta menjaga transparansi dalam setiap operasionalnya demi kenyamanan dan keamanan seluruh pihak.tg

Redaksi”