Beranda blog Halaman 15

Viral Terkini: Penantian Panjang, BURUH New Era 5 Tahun Berujung kabar baru yang Tak disangka sangka.

Gresik —
Isu mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang mengaku sebagai mantan pekerja PT Newera Rubberindo dengan memblokade jalan dan menuduh adanya pengeluaran aset pailit akhirnya dijawab secara resmi oleh pihak perusahaan.

Melalui konferensi pers yang digelar bersama PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Chipmunks Playland Indonesia, dan PT NRI, manajemen menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan seluruh proses kepailitan perusahaan berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.

PT New Era Rubberindo Sudah Dinyatakan Pailit Secara Sah

Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa PT New Era Rubberindo telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui surat pemberitahuan Nomor: W14.U1/2156/HK.03/2023 tertanggal 6 Februari 2023, dengan putusan perkara Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya.

Adapun seluruh pengelolaan dan verifikasi aset pailit kini menjadi kewenangan tim kurator yang ditunjuk pengadilan, yaitu André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.

> “Tim kurator bertanggung jawab penuh dalam pencatatan, pengelolaan, dan verifikasi seluruh harta pailit. Kami tidak memiliki kewenangan atas aset perusahaan setelah keputusan itu ditetapkan,” terang manajemen PT New Era Rubberindo.

Pihak perusahaan juga menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan boedel pailit (harta pailit), maka kreditor dapat langsung menyampaikan klarifikasi kepada Tim Kurator — bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

Isu Barang Keluar dari Pabrik Tidak Sesuai Fakta

Perusahaan menegaskan bahwa isu tentang pengeluaran barang dari pabrik di Jl. Mayjen Sungkono No. 55–57 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tidak benar.

Barang-barang yang disebut telah dikeluarkan bukanlah milik PT New Era Rubberindo yang berada dalam proses pailit, melainkan milik beberapa perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama namun terpisah secara hukum, yaitu PT Bridge Fortune, PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.

> “Anggapan bahwa barang-barang di lokasi tersebut milik PT New Era Rubberindo pailit adalah tidak benar. Perusahaan-perusahaan lain juga beroperasi di tempat itu dan memiliki aset masing-masing,” tegas perwakilan manajemen.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Hentikan Aktivitas Perusahaan Lain

Menjawab tuntutan sebagian pihak yang meminta penghentian aktivitas pengeluaran barang di lokasi tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penghentian kegiatan oleh perusahaan lain yang sah.

> “Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT New Era Rubberindo dalam pailit. Aktivitas kami berjalan sesuai hukum dan sah secara legalitas. Unjuk rasa tanpa dasar justru mengganggu ketertiban umum serta masyarakat luas,” jelas pihak PT Multi Inti Rubberindo.

Klarifikasi Lokasi dan Kepemilikan Barang

Barang-barang yang disimpan di lokasi tersebut juga tidak berada di bawah penguasaan PT New Era Rubberindo, melainkan di lahan milik PT Multi Inti Rubberindo.

Dengan demikian, pihak-pihak yang mengaku sebagai buruh PT New Era Rubberindo tidak memiliki hak hukum untuk mengakses atau memeriksa isi lokasi penyimpanan barang tersebut.

> “Kami tidak pernah memberi izin kepada pihak mana pun untuk masuk dan memeriksa barang di lokasi kami, termasuk pihak yang mengaku sebagai mantan buruh PT Newera Rubberindo,” tegasnya.

Langkah Hukum Bila Aksi Penghalangan Terulang

Manajemen menegaskan bahwa jika aksi pemblokiran jalan atau penghalangan aktivitas perusahaan kembali terjadi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan usaha dan menjaga ketertiban di wilayah Gresik.

> “Kami akan melapor kepada pihak berwenang bila aksi yang tidak berdasar hukum kembali dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas pihak perusahaan.

Klarifikasi Soal Isu Pembayaran Eks Karyawan

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat tentang adanya pembayaran atau janji kompensasi kepada mantan karyawan, manajemen PT New Era Rubberindo menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pembayaran atau memberikan janji dalam bentuk apa pun kepada siapa saja di luar mekanisme hukum kepailitan.

> “Jika ada pihak yang mengaku mewakili perusahaan dan menjanjikan pembayaran, hal itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar manajemen.

Penegasan dari Kuasa Hukum Perusahaan

Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. dan rekan, yang mewakili PT Multi Inti Rubberindo dan PT Newera Rubberindo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan dengan legalitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan pengadilan.

> “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Bila ada yang keberatan, silakan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Purwandi, S.H.

>”Sebagai tambahan Purwandi, S.H juga Menegaskan Kami tidak pernah Membenturkan Para Buruh dengan premanisme hal itu tidak benar adanya, Justru Pihak Perusahaan Sudah Pernah dan ada bukti Valid memberikan dana Kerohiman senilai 1 Miliar kepada Saudara Agus Selaku Pimpinan Serikat Pekerja ada bukti dan dokumentasi saat serah terima, Ujar PH Perusahaan, hal itu adalah bentuk tali asih dari perusahaan kepada para karyawan, namun entah sampai atau tidaknya kami belum Kroscek kelapangan.

PT Newera Rubberindo, PT Multi Inti Rubberindo, dan PT NRI Klarifikasi Isu Aset Pailit dan Aksi Buruh: “Semua Proses Sesuai Ketentuan Hukum”

LPK-RI Gresik Kini Turun Langsung dan Dalami Fakta Lapangan guna Investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, selaku Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik, turut memberikan tanggapan atas situasi tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa Tim Khusus Investigasi LPK-RI DPC Gresik telah turun langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi berbagai aduan dari para buruh serta meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan.

> “Saat ini kami dengan Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik setelah mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari aduan para buruh, kami berhasil menemui pihak PH perusahaan dan juga pihak-pihak yang berkompeten menjawab terkait aksi demo buruh.

Kami Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti dan mendalami lebih lanjut guna selalu mengungkap fakta di balik berita. Kami pastinya akan selalu membela dan berpihak pada kebenaran.

Hingga berita ini tayang, kami masih terus berupaya menggali tambahan sumber-sumber informasi dari narasumber yang valid dan memiliki hak untuk memberikan keterangan,” tegas Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph.

Dengan adanya konferensi pers dan klarifikasi terbuka ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami duduk perkara secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dengan kurator dan aparat hukum, sementara LPK-RI Gresik akan terus mengawal fakta di lapangan agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.

Kabar Seputar Investigasi:
Kami Tim telah berupaya semaksimal mungkin setelah ketemu dan konfirmasi dengan pihak perusahaan dan Kuasa hukumnya, tim melanjutkan Investigasi menuju area tenda posko para buruh, namun malam itu nihil tak ada buruh yang jaga dilokasi posko, kemudian kami geser menuju rumah para buruh secara acak guna wawancara satu persatu.

Dari sekian banyak banyak buruh yang sudah kami Datangi keterangannya kami simpan, kamipun mencoba mencari fakta pembawa uang kerohiman yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada Saudara Agus menurut penuturan Kuasa Hukum Kepada kami, agus ini dia selaku ketua Serikat ketua penggerak aksi demo menurut keterangan buruh, namun sejak kemaren malam hingga beritaini kami tayangkan, kami sudah berulang kali menghubungi beliau melalui saluran wa hingga mendatangi rumahnya 3 kali, belum bisa ketemu, adapun dari keluarganya selalu menyampaikan sedang keluar, tidak ada dirumah.

Tim Investigasi tidak berhenti berjuang untuk mendapatkan informasi, kami Tim ke esok hari pagi pagi sudah meluncur kerumah bapak agus namun masih nihil juga, akhirnya tim geser menuju Posko aksi demo buruh New Era, kami jumpai ada lebih dari 6 sampai 8 orang yang berjaya di Posko aksi, dari beliau beliau yang ada dilokasi kamipun mencoba menanyakan hal yang sama kepada para buruh

Bahwa apakah sudah menerima dana Kerohiman yang diberikan perusahaan mereka semua menjawab : kami belum pernah menerima sama sekali terkait dana kompensasi atau dana Kerohiman ini tersebut yang bernilai 1 Miliar tersebut, yang ada justru hak kami selama 5 bulan gaji belum dibayar, THR belum dibayar ujar mereka semua,

Adapun sodara sodara kami para buruh karyawan ini mencapai 1.155 orang semua belum pada menerima baik uang Kerohiman maupun Hak gaji dan THR

Yang ada kami hanya pernah dapat uang oleh pak agus rata rata sebesar 1.000.000 ini adalah uang dari hasil jual rongsokan ujar para buruh, selain itu terakhir kami pernah 1 kali dikasih uang THR hanya separuh gaji sebesar 1.500.000,-

Jadi total yang belum kami terima 3.500.000/bln x 5 bln x 1.155 orang ujar para buruh.

Demikian hasil investigasi timsus LPK RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan hasil investigasi di lapangan.

Hingga berita ini tayang kami belum bisa bertemu maupun dapat balasan atau jawaban dari pak agus selaku Ketua aksi demo buruh. Kami menantikan Klarifikasi Hak Jawab beliau.

1. Apakah beliau benar-benar menerima uang Kerohiman 1 Miliar sesuai dokumentasi dari perusahaan???

2. Kalau Sudah Menerima, kenapa sampai hari ini 16 Oktober 2025 belum juga diberikan kepada pihak yang berhak menerima???

3. Uang Rosok yang diberikan kepada para buruh menurut pengakuan para buruh ini apakah juga benar adanya? Kog bisa berani ngasih uang rosok ini klarifikasinya bagaimana???

Kami terus akan berusaha sebaik mungkin mengawal dan menyajikan fakta dibalik berita.

Timsus Investigasi / Redaksi

Kepsek diduga Hindari Konfirmasi memilih tidak datang, Guru Jadi ‘Mata-Mata’ Rekam Pers

Cilacap – Upaya konfirmasi media terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 3 Jeruklegi kembali terhalang. Pada kunjungan hari Rabu (15 Oktober 2025), Kepala Sekolah (Kepsek) kembali absen untuk kedua kalinya.

Tim media hanya ditemui Wakil Kepala Sekolah dan guru. “Kepala sekolahnya lagi tidak datang kalau mau ketemu silakan ke SMP negeri 1 jeruk legi,” ujar salah seorang guru. Jawaban ini dinilai janggal dan secara faktual menghambat pemenuhan hak jawab publik.

Pelanggaran Etika dan Hukum
Ketidakhadiran Kepsek diikuti insiden serius. Seorang ibu guru berinisial Es terlihat dengan jelas merekam vidio seluruh proses wawancara secara diam-diam, tanpa izin.

Tindakan ini sangat disayangkan karena melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru dan melanggar privasi. Perekaman ilegal menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan, berpotensi memicu pencemaran nama baik pers.

Sikap penghindaran dan perekaman tanpa izin ini berpotensi besar melanggar hukum dan memicu sanksi pidana:

Kepala Sekolah Wajib Hadir. Pimpinan sekolah didesak segera memberikan klarifikasi tuntas atas dugaan pungutan.

“Saya sangat menyangkan atas tindakan dari perwakilan kepala sekolah dengan memfotoh dan memvidio, seandai nya bilang sama kami pasti akan kami persilakan kalau tujuan nya untuk kebaikan dokumentasi, degan ada nya hal seperti ini saya cukup kecewa dan saya meminta untuk segera di audit total kepada dinas terkait BPH dan khusus nya dinas pendidikan atas dugaan pungutan liar, “keluh Tri’anto selaku pimpinan redaksi media Lin-Ri

Pihak sekolah harus menjamin rekaman vidio ilegal guru dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

Tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan ini menuntut pertanggungjawaban tegas dari pihak terkait”***

Redaksi”

Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia

TANGERANG | Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).

Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).

Dalam petikan putusan mengatakan, “karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.

Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvanklijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.

Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun
2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:

MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, “Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, “Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.

Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.

Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.

“Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya

Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.

“Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).

“Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. “Bebernya.

Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. ‘Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).[]

Red”

Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

BREBES – Sebanyak 160 personel dari Polres Brebes mengikuti Pelatihan Kemampuan Komunikasi Publik yang bertujuan untuk meningkatkan citra Polri di mata masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 KPT Kabupaten Brebes pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Pelatihan dibuka langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., dan menghadirkan narasumber Bapak Didi Permadi, M.Ikom, seorang Dosen Komunikasi dari UPS Tegal.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan pentingnya pelatihan ini di tengah maraknya narasi negatif di masyarakat. “Pelatihan komunikasi Publik ini adalah wujud untuk membangun Citra Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres.

Kapolres Brebes juga menegaskan bahwa komunikasi adalah pilar dari legitimasi dan menjadi tombak untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. “Sekarang ini, komunikasi adalah pilar dari legitimasi. Dengan kemampuan komunikasi yang baik, akan berdampak pada kemudahan dalam pelaksanaan tugas kita nantinya,” tambahnya, seraya berharap ilmu yang diberikan narasumber dapat diterapkan.

Sementara itu, narasumber Didi Permadi, M.Ikom, menyampaikan materi inti mengenai Komunikasi Publik bagi Polri yang harus mampu menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis.

“Komunikasi Publik bagi Polri memiliki makna menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis. Ini tantangan berat, di mana Polri dituntut untuk tetap humanis dalam segala situasi,” jelas Didi Permadi.

Ia menggarisbawahi bahwa setiap kata, ekspresi, dan tindakan Polri adalah pesan publik yang mempengaruhi citra. Oleh karena itu, personel Polri perlu menguasai 3 C dalam Komunikasi Publik: Clear (Jelas), Confident (Percaya Diri), dan Connected (Terhubung).

Dosen Komunikasi tersebut juga menyarankan agar anggota Polri menggunakan bahasa Empatik bukan Otoratif, karena hal itu menandakan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pemaham situasi warga, yang justru akan menambah kepercayaan dan rasa hormat masyarakat. Selain itu, unsur nonverbal seperti kontak mata, intonasi, dan senyum memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan pesan dari Polri.

Ditambahkan oleh Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/10) menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diikuti oleh berbagai fungsi, termasuk Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dari Polres dan Polsek Jajaran, para Bhabinkamtibmas, Polwan, serta Negosiator Polres Brebes.

“Pelatihan kemampuan komunikasi publik yang kita selenggarakan hari ini merupakan sebuah investasi strategis dalam upaya meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan wujud nyata komitmen kita untuk membangun institusi Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” pungkas Iptu Indra. (Team Brebes Eko julian)

Kualitas Rabat Beton Jalan Lingkungan Desa Bringkeng Diragukan, Warga Tuntut Audit.

​CILACAP – Proyek pembangunan rabat beton di jalan lingkungan Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang awalnya disambut antusias sebagai fasilitas penunjang masyarakat, kini menuai protes keras. Jalan beton yang baru selesai dibangun beberapa bulan terakhir dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah, ditandai dengan munculnya pecahan dan retakan di berbagai titik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

​Rusak Setelah Hitungan Bulan, Perbaikan Dinilai Gagal dan papan informasi pun sudah hilang.

​Salah seorang warga Desa Bringkeng mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025. “Ini jalan baru beberapa bulan sudah mulai buyar (rusak) dan malah ada yang retak,” ujarnya.

​Warga setempat juga menyebutkan bahwa upaya perbaikan pertama telah dilakukan, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan. “Sudah dilakukan perbaikan pertama, tapi ini hasilnya ga memuaskan mas,” tambah warga lain. Kerusakan yang cepat terjadi ini mengindikasikan adanya masalah fundamental pada proses pengerjaan atau material yang digunakan.

​Masyarakat Desak Inspeksi dan Audit Menyeluruh
​Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak agar Konsultan PUPR Pelaksana segera melakukan inspeksi ulang terhadap kualitas rabat beton di Desa Bringkeng.

Dengan adanya indikasi kualitas buruk, diminta kepada para pemangku kebijakan untuk mengaudit dan menginspeksi kembali proyek tersebut. Jika ditemukan adanya unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya, warga meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjamin dana pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kualitas terbaik bagi masyarakat.***

Tim”Redaksi”

Pengedar obat daftar G di wilayah Pakuwon terkesan kebal hukum


‎Kab Sukabumi
‎Pedagang obat berkedok warung kelontong yang menjual obat jenis daftar G di jalan Cibodas kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng, kabupaten Sukabumi
‎terpantau oleh awak media masih mengedarkan obat jenis tramadol dengan bebas. pasalnya toko yang bermoduskan klontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.rabu (15/10/2025)

‎Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di wilayah pakuwon Parung kuda.terpantau dengan jelas, pedagang tramadol ini secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum parung kuda kecamatan Sukabumi.

‎Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit konsumen yang membeli obat tersebut,hal ini terlihat oleh team investigasi kami,baik tua,muda bahkan remaja muda yang keluar masuk untuk membeli obat daftar daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

‎Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum RT dan RW dan APH sekitar,dan lokasi mereka berjualan pun berada di pinggir jalan,sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

‎Saat di mintai keterangan kepada seorang salah seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis tramadol  mengatakan,pedagang tramadol ini baru pindah yang sebelum nya mereka beroperasi di wilayah balitri dan saat ini pindah ke wilayah pakuwon Parung kuda”ujarnya”.

‎Di duga kuat pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres Sukabumi.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

‎saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada pemilik obat tersebut,melalui telfon selulernya. bos obat tersebut meminta awak media untuk bersinergi.agar usaha peredaran obat jenis daftar g miliknya bisa tetap buka.

‎Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

‎Aparat pemerintahan kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng dan pemerintahan kabupaten Sukabumi Parung kuda, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Parung kuda dan polres kabupaten Sukabumi diminta untuk segera tutup peredaran obat daftar g di wilayah tersebut.

‎Red”ws



Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Kebumen, Sabu 29,4 Gram Jadi Barang Bukti

Polres Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengungkap peredaran sabu lintas kabupaten. Seorang pria asal Sukoharjo, berinisial TM (51) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin, 6 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.

“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto di hadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Faris Budiman, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Kebumen)

Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee

Rabat – The Organizing Committee, on Tuesday (14-10-2025), wishes to inform the public and all stakeholders that ticket sales for the competition are now open and that 58,000 tickets have been sold as of today at 5:00 pm.

Regarding the Yalla App, 145,731 applications have been received and the total number of FAN ID issued as of today at 5:00 pm is 121,924 of which 31,058 are related to foreign nationalities, covering 108 countries.

In response to the exceptionally high volume of requests, all technical teams are working tirelessly and continuously to implement improvements and respond to the demand as quickly as possible.

We wish to remind the public that, to better support applicants, a dedicated customer service line (+212 5 30 30 20 30) has been made available. It operates in three languages (Arabic, English, and French) and is operated by a team of over 600 agents working 24 hours a day, 7 days a week, to answer inquiries and assist users.

Applicants may also contact the support team via email at: info@yallamorocco.ma

The Organizing Committee thanks all supporters, media representatives, delegations, and partners for their enthusiasm, and reaffirm his commitment to ensuring a smooth experience for all. (PERSISMA/Red)

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

SIMALUNGUN – Ketegasan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti hampir 8 gram. Pesan tegas: tidak ada ampun, menangis pun percuma, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menegaskan komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan memberantas tuntas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ungkap AKP Henry dengan penuh ketegasan.

Operasi penindakan tindak pidana narkotika ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. “Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

Ia melanjutkan, “Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan kronologi penangkapan.

AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan modus operandi mereka. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” jelasnya dengan nada tegas.

Kasat Narkoba menambahkan detail hasil penggeledahan. “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada negosiasi dalam proses hukum ini,” ungkap AKP Henry.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” ucapnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang,” tegas AKP Henry.

Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan penuh semangat.

Red”

Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran pada Oktober 2025, Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Nama-namanya!

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah jaksa pada Oktober 2025.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (14/10/2025), Burhanuddin menandatangani keputusan tersebut pada 13 Oktober 2025.

Dalam mutasi tersebut, Burhanuddin menunjuk 17 jaksa untuk menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati) baru.

Salah satunya yaitu Chatarina Muliana yang bergeser jabatan dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

Chatarina tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2005-2015 silam.

Berikut daftar lengkap mutasi 17 jaksa sebagai Kajati:

1. Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Selatan.

2. Emilwan Ridwan, dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Barat.

3. Jacop Hendrik Pattipeilohy, dari Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Utara.

4. Ketut Sumedana, dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.

5.Muhibuddin, dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sumatera Barat.

6. Roch Adi Wibowo, dari Kepala Statistik Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.

7. Didik Farkhan Alisyahdi, dari Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Selatan.

8. Siswanto, dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.

9. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Banten.

10. Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.

11. Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Jambi.

12. Sutikno, dari Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Riau.

13. I Gde Ngurah Sriada, dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.

14. Yudi Indra Gunawan, dari Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Utara.

15. Rudy Irmawan, dari Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku.

16. Sufari, dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku Utara.

17. Chatarina Muliana, dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

Red”