Beranda blog Halaman 15

Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain

0

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, (4/1/2026), sekitar pukul 08.15 wib, di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

“Saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).

Selain ribuan butir obat psikotropika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut. Saat ini YKS alias Dao kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelas Kompol Willy.

Polresta Banyumas memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Sekaligus kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungannya, tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

​Diduga Mark-Up Bantuan Sapi Aspirasi di Cilacap: Anggaran Rp194 Juta, Fisik Ternak Memprihatinkan.

0

​WANAREJA – 06-1-2026

Program penguatan ekonomi kerakyatan melalui bantuan ternak di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bantuan 12 ekor sapi indukan yang disalurkan melalui dana aspirasi Anggota DPRD Dapil 4 berinisial F, dinilai tidak sebanding dengan anggaran fantastis senilai Rp194.000.000.

​Kesenjangan Antara Anggaran dan Kualitas

​Secara matematis, pengadaan tersebut mematok harga rata-rata sekitar Rp16,1 juta per ekor. Dengan nilai setinggi itu, secara teknis peternak seharusnya mendapatkan sapi indukan kualitas super, sehat, dan memiliki bobot tubuh yang ideal sesuai standar bibit unggul.

​Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Pantauan tim di lokasi menunjukkan kondisi 12 ekor sapi yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Mekar Jaya dalam keadaan:

​Kondisi Fisik Buruk: Tubuh sapi terlihat kurus hingga menonjolkan struktur tulang.
​Kesehatan Meragukan: Ternak tampak tidak terawat dan lemas.

​Spekulasi Spek-Down: Muncul dugaan kuat adanya penurunan spesifikasi (spec-down) barang untuk meraup keuntungan pribadi.
​Kepasrahan Kelompok Tani
​Ketua Poktan Mekar Jaya, Daryono, tidak menampik kondisi sapi yang jauh dari standar ideal tersebut. Meski merasa kecewa, pihaknya memilih bersikap defensif demi menjaga kelangsungan bantuan di masa depan.

​”Walaupun kurus-kurus tetap kami terima. Masalah harga kami tidak akan mempertanyakan, yang penting kami petani mendapatkan bantuan,” ungkap Daryono dengan nada pasrah saat ditemui media.
​Sikap “nerimo” ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Sebab, anggaran ratusan juta tersebut merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kualitasnya, bukan sekadar asas “asal sampai”.

​Anggota Dewan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan

​Hingga berita ini diturunkan, Saudara F selaku Anggota Dewan pengampu aspirasi tersebut masih belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam sang legislator ini justru memperkeruh spekulasi publik mengenai transparansi pemilihan vendor dan penentuan harga satuan yang dianggap tidak wajar.

​Desakan Audit Investigatif

​Kasus ini kini memicu desakan agar dinas terkait, khususnya Dinas Pertanian atau Inspektorat, segera melakukan langkah konkret:
​Audit Fisik: Mencocokkan kondisi sapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Audit Vendor: Memeriksa kredibilitas penyedia jasa yang ditunjuk oleh oknum dewan tersebut.

​Evaluasi Program: Memastikan tidak ada kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi atau mark-up.
​Masyarakat menanti keberanian instansi terkait untuk membongkar kejanggalan ini agar program bantuan rakyat tidak dijadikan ladang keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Team)

Belum genap selesai masa jabatan kepala desa benda sirampok Brebes mengundurkan diri

0

BREBES, Lin-ri.com

Sirampok Senin 5/1/2025 Kepala desa benda sirampok kabupaten Brebes hari ini secara resmi mengundurkan diri dari jabatan nya sebagai kepala desa,Baitusl amri sebelum nya menjabat kepala desa yang baru satu periode ini yang belum genap menyelesaikan masa jabatan nya akhirnya mengundurkan diri dengan disaksikan warga nya.

Atas desakan warga nya kepala desa membacakan surat pengunduran diri nya dan disampaikan secara tertulis dihadapan warga nya

Sebelum nya warga sempat menggeruduk kantor desa benda mendesak agar kepala desa turun dari jabatan nya,semua dipicu karena kekecewaan warga nya atas tindakan dan serangkaian perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan seorang kepala desa.

Aparat keamanan dari kepolisian dan TNi juga instansi lain mendampingi dan mengantisipasi agar tidak terjadi nya aksi anarkis,warga desa benda menilai bahwa kepala desa benda sering melakukan tindakan yang sering merugikan warga nya bahkan berulang kali,dari mulai permasalahan pribadi dengan warga,pajak bumi dan bangunan ( PBB ),dana desa bahkan mobil operasional pun pernah digadaikan menurut sejumlah warga

Baitsul Amri menyampaikan permohonan maaf dihadapan masa dan mengakui atas keterbatasan nya selama menjabat sebagai kepala desa ,mohon untuk dimaafkan ungkap nya.

Dari aksi masa yang menyaksikan penyataan pengunduran diri nya,koordinator aksi imadudin menyalami Baitsul Amri dan merelakan punggung nya untuk alas penandatanganan surat pengunduran diri.

Setelah selesai dibacakan dan disampaikan kepala desa warga bersorak ria dan disambut tepuk tangan,tidak lama setelah pembacaan surat pengunduran diri kepala desa warga berangsur angsur membubarkan diri,camat sirampok Slamet Budi Raharjo bersama Dinpermades mendampingi kepala desa disaat aksi demo berlangsung, dan menjumpai para aksi masa yang menuntut agar kepala desa segera mengundurkan diri

Beberapa saat yang lalu camat sirampok sempat menjelaskan bahwa penanganan persoalan kepala desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,tetapi penjelasan camat sirampok tidak direspon banyak warga nya,tetap menginginkan kepala desa cepat mundur segera ungkap para warga desa tersebut.

Warga kini menunggu pemerintah daerah untuk mengisi jabatan kepala desa benda sirampok agar lebih baik dalam pembenahan dan pengelolaan pemerintahan desa tersebut

” Team Brebes”
Red”Eko

Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali

0

TORAJA UTARA,
Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.

*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*

Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).

*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*

Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Red(Redaksi/Tim)

Sebanyak 13 Jabatan Perwira Polres Kebumen Diserahterimakan

0

Kebumen – Polres Kebumen melakukan perombakan jabatan terhadap 13 posisi perwira pada awal tahun 2026. Upacara serah terima jabatan dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri di Mapolres Kebumen, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pergantian jabatan tersebut mencakup pejabat utama dan sejumlah Kapolsek jajaran. Serah terima jabatan dihadiri, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, Bhayangkari, personel Polres Kebumen, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polres Kebumen.

Adapun rincian pejabat lama dan pejabat baru yang melaksanakan serah terima jabatan sebagai berikut:

Kompol Sigit Prastyanto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Kebumen, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagren Polres Kebumen.

Kompol Mardi, S.H., M.M., dari jabatan lama Kapolsek Sruweng, diangkat sebagai Kabagops Polres Kebumen.

Kompol Jakaria, S.H., sebelumnya Kapolsek Karanganyar, kini menjabat Kapolsek Sruweng.

Iptu Aris Haryadi, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Bonorowo, diangkat sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kapolsek Karanganyar.

AKP Khusen Martono, S.H., yang sebelumnya Kapolsek Gombong, diangkat sebagai Kapolsek Kutowinangun.

AKP Tugiman, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Prembun, diangkat sebagai Kapolsek Gombong.

AKP Awaludin Solih, S.H., sebelumnya Kapolsek Alian, kini menjabat Kapolsek Prembun.

Iptu Iswahyudi, S.H., dari jabatan lama Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Kebumen, diangkat sebagai Ps Kapolsek Alian.

Kompol Untung Sutikno, yang sebelumnya Kapolsek Klirong, diangkat sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Kebumen.

Iptu Edy Wibowo, S.H., dari jabatan lama Kanit Reskrim Polsek Gombong, diangkat sebagai Ps Kapolsek Klirong.

Iptu Walali Saebani, dari jabatan lama Ps Kapolsek Buluspesantren, diangkat sebagai Ps Kapolsek Buayan.

Iptu Nurhadi, sebelumnya Kanit Samapta Polsek Gombong, diangkat sebagai Ps Kapolsek Buluspesantren.

Iptu Sumaryadi, S.H., dari jabatan lama Kapolsek Padureso, diangkat sebagai Ps Kapolsek Karanggayam.

Dalam amanatnya, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat. Ia berharap capaian yang telah diraih dapat menjadi pijakan bagi pejabat baru.

“Kepada para pejabat yang dilantik, saya menekankan agar amanah terhadap jabatan yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Melalui Upacara Sertijab tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh pengemban jabatan untuk senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya untuk mewujudkan Presisi Polri, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjaga soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kebumen.

“Jabatan adalah amanah, setiap kewenangan harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan keteladanan. Segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, pahami karakter wilayah, dinamika masyarakat, serta potensi gangguan kamtibmas di satuan masing-masing,” tandasnya.

Melalui jabatan yang diemban, para pejabat baru, Kapolres menekankan agar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap humanis, responsif, dan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Akhir Libur Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Wisata Air Rawalo

0

Kepolisian Sektor Rawalo Polresta Banyumas melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah obyek wisata air di wilayah Kecamatan Rawalo, salah satunya dermaga halte Sungai Serayu di Desa Tambanegara yang dikenal masyarakat dengan sebutan “ngisor jembatan” atau Sorjem, pada hari terakhir libur sekolah, Minggu (4/1/26).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Rawalo AKP Eddy Susianto, S.H., tersebut menyasar pengelola wisata dan para wisatawan. Petugas memberikan imbauan kamtibmas, khususnya terkait keselamatan pengunjung, kewaspadaan di area wisata sungai, serta pengawasan terhadap anak anak.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rawalo. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kecelakaan di lokasi wisata air.

“Kami mengingatkan pengelola agar benar benar memperhatikan faktor keselamatan dan mengawasi aktivitas pengunjung, terutama di area sungai yang memiliki risiko,” ujar Kapolsek Rawalo.

Selain di dermaga Sungai Serayu, Kapolsek Rawalo juga melakukan pengecekan ke obyek wisata Tirta Husada Kalibacin. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelola, kondisi sarana prasarana, serta memetakan potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Siti Nurhayati menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan maksimal yang dilakukan Polresta Banyumas pada momen akhir libur sekolah mengingat tingginya aktivitas masyarakat di obyek wisata.

“Pengamanan juga dilaksanakan di tempat wisata lain di Kabupaten Banyumas, seperti Baturraden dan lainnya untuk memastikan seluruh pengunjung merasa aman dan nyaman,” ujar Kasi Humas.

Kehadiran polisi di lokasi wisata juga bertujuan memberikan rasa tenang kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bersama, imbuhnya

Ia menambahkan, guna mengantisipasi potensi lonjakan arus balik masyarakat, Kapolresta Banyumas telah mensiagakan serta menempatkan personel di sejumlah titik strategis, sehingga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga, pungkasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta

0

BREBES – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

Addendum dan Kendala di Lapangan

Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

Catatan Kualitas Fisik

Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima

Dugaan Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan Demi Kepentingan Reklame, Sayap Baliho di Boboh “Makan” Bahu Jalan

0

Menganti ”
Keberadaan papan reklame berukuran besar di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kian menuai sorotan tajam.
Sayap reklame yang menjorok ke badan jalan diduga kuat telah mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer, demi kepentingan pemasangan reklame tertentu. Jumat, 02/01/2026.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di area tikungan pertigaan yang memiliki arus lalu lintas padat. Kondisi ini membuat ruang manuver kendaraan besar menjadi sangat terbatas.

Beberapa sopir mengaku harus mengambil jalur berlawanan arah demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame.

“Kalau truk besar atau kontainer lewat harus ekstra hati-hati. Salah belok sedikit bisa nyangkut ke reklame,” ujar salah satu sopir truk kepada awak media, Jumat (02/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pemasangan reklame tersebut sarat risiko dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih pada malam hari dengan kondisi pencahayaan minim.

“Ini pertigaan ramai, kendaraan besar sering lewat. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata warga setempat.

Kejanggalan Izin dan Dugaan Pelanggaran Aturan Jalan
Secara regulasi, keberadaan bangunan atau benda yang mengganggu fungsi jalan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus bebas dari bangunan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya soal keselamatan, aspek perizinan reklame tersebut juga memunculkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan transparan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan perizinan sesuai aturan pemerintah daerah.

Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghentikan langsung proses pemasangan reklame tersebut.
“Saya sudah menegur langsung. Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik, bahkan sempat ditunjukkan ke saya saat dihentikan sementara dan dimusyawarahkan di balai desa,” terang Fadli dan kepala desa juga membenarkannya.

Namun, ia menegaskan adanya kejanggalan di lapangan.
“Izinnya hanya satu tiang, tapi praktiknya lebih dari itu. Ukuran papan reklame juga diduga memakan bahu jalan. Ini jelas berbahaya, terutama bagi kendaraan besar seperti truk dan kontainer,” tegasnya. Dikutip dari pernyataan pihak Pemda Saat Mediasi di Polsek Menganti.

Statemen Tegas LPK-RI: Potensi Pelanggaran Hukum Harus Ditindak
Menanggapi persoalan tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan statemen tegas dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan komersial.

“Jika benar sayap reklame memakan bahu jalan dan mengganggu ruang manfaat jalan, maka itu berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Keselamatan pengguna jalan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, izin administratif tidak dapat dijadikan pembenaran apabila realisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.
“Kalau izinnya satu tiang tapi praktiknya lebih, atau ukurannya melenceng dan membahayakan pengguna jalan, maka itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran hukum. Ini wajib ditertibkan,” ujarnya.

Gus Aulia juga secara khusus menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik, untuk ikut melakukan monitoring dan pengawasan aktif terhadap persoalan ini.

“Kami menghimbau Polres Gresik untuk ikut memonitor dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” tandasnya.

Dalam Pantauan dan Investigasi Lintas Instansi

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa persoalan reklame di pertigaan Boboh kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari unsur DPRD, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Satpol PP Kabupaten Gresik, pihak kecamatan, hingga Polsek Menganti.

Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas dan transparan demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame di ruang publik. Pertanyaannya kini, apakah kepentingan tertentu akan terus dibiarkan mengalahkan keselamatan pengguna jalan?

Awak media memastikan akan terus melakukan investigasi lanjutan hingga persoalan ini memperoleh kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

Tim investigasi/ Redaksi

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember, Lima Tersangka Diamankan

0

Kebumen — Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian hewan ternak.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut AKP Yofi, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Tim Resmob Polres Kebumen.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), keduanya warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-alun Kebumen. Setelah motor berpindah tangan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata AKP Yofi.

Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya, ketika korban tengah beristirahat. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap.

Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi mengatakan, SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut sempat dijual kepada warga di Kabupaten Purworejo.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tahun Baru Kondusif, Polda Jateng Fokus Pelayanan Tempat Wisata dan Arus Balik

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas terwujudnya kondusivitas wilayah Jawa Tengah selama peringatan malam Tahun Baru. Seluruh rangkaian kegiatan masyarakat di Jawa Tengah pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.

Apresiasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto atas peran serta dan kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah menunjukkan kepedulian dan kedewasaan dalam merayakan malam tahun baru. Situasi kamtibmas secara umum aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (1/1/2026) pagi.

Peringatan malam tahun baru di berbagai daerah di Jawa Tengah dilaksanakan secara sederhana, tertib, dan penuh empati, tanpa euforia berlebihan.

“Kegiatan tersebut lebih memberikan makna yang lebih mendalam bagi kita semua, khususnya di tengah kondisi sebagian wilayah yang tengah menghadapi bencana,” lanjutnya.

Kabid Humas menyebut bahwa terciptanya situasi aman dan kondusif merupakan hasil sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Ia menambahkan, jajaran Polda Jawa Tengah yang didukung instansi terkait akan tetap siaga hingga berakhirnya Operasi Lilin Candi 2025, khususnya dalam memberikan pelayanan di tempat wisata dan memastikan kelancaran arus balik.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Hal ini demi memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama libut Nataru termasuk arus balik dapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.