Beranda blog Halaman 15

Lansia Ditemukan Telah Meninggal Di Tasikmalaya

Tasik, – Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan telah meninggal di rumahnya di Perumahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, Rabu ,04-06-2025

Korban diketahui bernama Jo Pek alias Oyo (86) tinggal seorang diri di rumahnya, ungkap Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya, Kompol H. Iwan.

Ia menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali diketahui setelah seorang Satpam Perumahan bernama Rizal menerima laporan dari seorang pedagang.

Pedagang warung agaknya langganan korban yang curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat, katanya.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 07.00 WIB dari Satpam Perum Sukamulya yang sebelumnya menerima informasi dari seorang ibu pemilik warung langganan korban.

Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia,” ujar Iwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek bersama Tim identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi tergeletak di lantai. Jenazah kemudian kami evakuasi untuk dilakukan visum di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya,” kata Iwan.

Berdasarkan keterangan saksi dan kondisi jenazah, korban diperkirakan telah meninggal sejak lima hari lalu. Bahkan, tubuh korban saat ditemukan sudah dipenuhi belatung.

“Korban tinggal sendiri di rumah, sementara keluarga berada di luar kota. Terakhir terlihat oleh saksi pada hari Sabtu lalu,” tambah Iwan.

Korban diduga meninggal karena sakit. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ris

Red”

Gubernur Jawa Barat Lantik Bupati Tasikmalaya

Bandung, ” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melantik Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025–2030.

Pelantikan digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu pagi tanggal 4 Juni 2025

Pasangan Cecep–Asep dilantik setelah memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan perolehan suara sebanyak 465.150 atau setara 52,45 persen.

Dalam sambutannya, Gubernur Dedi Mulyadi menitipkan sejumlah pesan penting kepada pasangan kepala daerah yang baru, mulai dari penataan infrastruktur, kebersihan, hingga pengelolaan anggaran daerah. Ris

Red”

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Jakarta,

Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

PONTIANAK, Polda Kalbar– Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, (3/6). Kehadiran Kapolri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional untuk mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara panen raya jagung di Kabupaten Bengkayang.

Kunjungan ini berkaitan langsung dengan rangkaian kegiatan nasional yang akan dilaksanakan pada 5 Juni 2025 di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, meliputi Panen Raya Jagung, Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) pembangunan 18 unit gudang penyimpanan jagung, Ekspor Perdana Jagung dari Kalbar, serta Penyerahan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani.

Di sela-sela kunjungannya Kapolri langsung mengecek Alsintan yang nantinya akan diberikan kepada kelompok tani di Bengkayang.

Dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional. “Kehadiran kami di Kalimantan Barat merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program-program strategis nasional, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan penuh jajaran Polda Kalbar dalam menyukseskan agenda nasional tersebut.

“Kami telah menyiapkan seluruh aspek pengamanan dan koordinasi lintas sektor agar kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Ini momen penting bagi Kalbar untuk menunjukkan potensinya sebagai lumbung pangan strategis,” ungkap Kapolda Kalbar.

Turut mendampingi Kapolri dalam kunjungan ini adalah Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., Asisten Logistik Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Kadiv Humas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., dan Koorspripim Polri Kombes Pol. Dedy Murti Haryadi, S.I.K., M.Si.

Dari unsur daerah, hadir pula Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., serta Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol. Irwan M. Ginting, S.I.K., M.M.

Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi simbol sinergi kuat antara pusat dan daerah, serta menunjukkan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap agenda strategis nasional. Panen raya jagung di Bengkayang tidak hanya mencerminkan keberhasilan sektor pertanian, tetapi juga semangat gotong royong dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan menjadikan Kalbar sebagai salah satu lumbung pangan andalan di Indonesia bagian barat.

Red”

Kasat Intel Polres Demak Diduga Antikritik dan Alergi Transparansi, Aktivis Dilaporkan ke Polisi Gegara Status WhatsApp

Demak| 04-06-2025.
Sikap arogan dan represif kembali dipertontonkan aparat penegak hukum. Kasat Intel Polres Demak, diduga menunjukkan wajah asli institusi yang belum siap dikritik, dengan melaporkan seorang aktivis sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal, konten yang dipermasalahkan hanyalah status WhatsApp pribadi yang bersifat terbatas dan tidak bersifat publik.

Langkah konyol ini bukan hanya dianggap mencederai semangat reformasi Polri, tapi juga mempermalukan institusi yang sedang berusaha bangkit membangun kepercayaan publik. Alih-alih memberi ruang dialog, Kasat Intel justru menempuh jalur hukum demi membungkam kritik.

> “Saya sangat heran, bagaimana mungkin status WhatsApp yang hanya bisa dibaca segelintir orang—dan Kasat Intel tidak ada di kontak saya—bisa dijadikan dasar laporan pidana? Ini bukan pencemaran nama baik, ini bentuk ketakutan terhadap suara rakyat,” ujar Eko, Senin (3/6).

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukan serangan pribadi, tetapi kritik terhadap jabatan publik yang dijalankan oknum tertentu di tubuh Polri. Kritik tersebut adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

> “Kalau jabatan publik tidak bisa dikritik, lalu untuk apa reformasi? Untuk apa demokrasi? Saya wartawan dan aktivis, bukan penjahat. Ini cara berpikir feodal yang harus dihentikan,” tegas Eko dengan nada geram.

Bertentangan dengan Arahan Kapolri, Kasat Intel Diduga Bertindak Semena-mena

Sikap reaktif dan antikritik dari Kasat Intel ini jelas membangkang arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang menegaskan bahwa masyarakat kritis adalah mitra dan sahabat Polri. Sayangnya, semangat itu seperti tak berlaku di Polres Demak.

Lebih parah, tindakan tersebut bertentangan secara hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024, yang menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan terhadap jabatan, institusi, profesi, atau lembaga.

> “Apa yang dilakukan Kasat Intel ini memalukan. Ia seolah menjadikan hukum sebagai alat pembalasan pribadi, bukan alat keadilan. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah tegas: jabatan publik tidak bisa dikriminalisasi lewat pasal pencemaran nama baik,” ujar seorang pakar hukum dari Semarang yang enggan disebut namanya.

Masyarakat Mengecam: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Di tengah upaya Polri membangun wajah humanis, kasus ini justru jadi tamparan keras. Warga Demak bereaksi keras terhadap tindakan yang dinilai otoriter dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

> “Ini bentuk kesewenang-wenangan. Seharusnya jadi pelindung, bukan pelapor rakyat yang kritis. Kasat Intel seperti ini justru bikin citra polisi makin jatuh,” kata R, warga Kecamatan Mranggen, Selasa (3/6).

Mereka menyebut bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan mendorong publik menjauh dari institusi yang seharusnya mereka percayai.

Polres Demak Bungkam, Diduga Lindungi Oknum Internal

Sampai berita ini diterbitkan, Polres Demak dan Kasat Intel yang bersangkutan memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, bahkan tidak ada upaya menjelaskan dasar pelaporan yang dianggap publik sebagai reaksi emosional yang mempermalukan institusi.

Kebisuan ini menguatkan dugaan publik bahwa laporan tersebut bukan demi hukum, melainkan demi ego. Dan jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan terus terkikis.

Catatan Kritis: Polri Harus Tegas Terhadap Oknum Internal

Kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya oknum Polri yang gagal memahami semangat reformasi dan transparansi. Kapolri diminta turun tangan mengevaluasi Kasat Intel Demak, karena apa yang dilakukan bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga mengancam fondasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.jn

Red”

Jebakan Betmen:Tiga Wartawan Online Terjerat Saat Mengunggkap Praktik Pengangsu BBM Subsidi Ilegal

BLORA | — Penangkapan tiga wartawan asal Semarang oleh Polres Blora masih menyita perhatian publik. Di balik tudingan pemerasan, kini muncul pertanyaan besar: benarkah ketiganya memeras, atau justru dijebak oleh pelapor yang diduga kuat sebagai oknum aparat yang terlibat dalam bisnis BBM subsidi ilegal?

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH—yang akrab disapa Jack Lawyer—turun langsung ke Polres Blora pada Senin (2/6/2025). Kehadirannya sebagai bentuk kepedulian atas dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas investigatif.

> “Kasus ini terkesan dipaksakan. Pelapor, yang justru diduga kuat sebagai pelaku pengangsuan BBM ilegal, tidak tersentuh hukum. Padahal ia sendiri yang mengatur pertemuan di rumah makan dan menyerahkan uang kepada wartawan. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” tegas Jack.

Awalnya Investigasi, Berujung Jebakan?

Perkara ini bermula dari laporan investigatif media PortalIndonesiaNews.Net terkait dugaan praktik pengangsuan BBM subsidi ilegal yang menyeret oknum aparat. Tiga wartawan berinisial JS, FAP, dan SY kemudian dituding meminta kompensasi untuk menurunkan berita. Namun, pelapor justru menyambut baik, mengundang ketiganya, dan menyerahkan uang di lokasi yang ternyata sudah “dikondisikan.”

Kuasa hukum Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, intimidasi, ataupun ancaman dalam proses tersebut. Uang diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, sehingga tidak memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

> “Kalau ini pemerasan, kenapa pelapor tidak menolak dari awal? Kenapa justru dia yang menentukan tempat, waktu, dan membawa uang tunai ke lokasi?” ujar Jack.

Jack juga menambahkan, Iskandar selaku Pemred telah melarang wartawan SY untuk menghadiri undangan pelapor dan bahkan menolak nominal uang yang ditawarkan. Iskandar menyarankan agar klarifikasi atau hak jawab dilakukan secara resmi di kantor redaksi. Namun, anehnya, tiga wartawan justru ditangkap ketika datang memenuhi undangan pelapor.

Barang Bukti Menghilang, Wartawan Dipenjarakan

Sebelum kasus ini mencuat, tim wartawan telah mengantongi dokumentasi foto dan video gudang yang diduga digunakan untuk pengangsuan BBM ilegal. Namun, setelah penangkapan terjadi, isi gudang tersebut diduga telah dikosongkan.

> “Ini jelas bentuk penghilangan barang bukti. Yang lebih janggal, justru wartawan yang sah secara legal, SY Juga terdaftar di organisasi pers PPWI, SY bekerja di perusahaan media berbadan hukum PT. Portal Indonesia News Grup—malah ditahan. Sementara pelaku utama bebas melenggang,” ungkap Jack usai mendampingi pemeriksaan Iskandar selama hampir empat jam di Polres Blora.

Desakan LCKI: Proses Pelapor, Jangan Kriminalisasi Pers

Jack menilai langkah hukum yang diambil Polres Blora terlalu sepihak. Ia meminta agar pelapor, yang juga merupakan pemberi suap dan terindikasi terlibat dalam praktik BBM ilegal, turut diproses secara hukum sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

> “Kami mendesak agar pelapor diperiksa juga. Jangan sampai hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya.

Dalam percakapannya dengan Kanit Tipidter Polres Blora, Aiptu Cahyoko, Jack juga mengusulkan agar penyelesaian perkara ini dipertimbangkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), guna menghindari kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sah dan diakui oleh undang-undang.

Akhirnya, Siapa Pelaku Sebenarnya?

Publik kini menantikan ketegasan Polres Blora: apakah akan memproses pelapor yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengangsuan BBM subsidi ilegal, atau justru membiarkannya bebas, sementara insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial harus mendekam di balik jeruji?

Media bukan musuh. Wartawan bukan kriminal. Jika hukum digunakan untuk membungkam kebenaran, maka keadilan itu sendiri telah dikubur oleh tangan-tangan kekuasaan.jn

Red”

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tegaskan Perencanaan Berbasis Asta Cita Untuk Kejaksaan Berkeadilan dan Modern

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita:

Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” pada Rabu 4 Juni 2025 secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun Musrenbang tahun ini diselenggarakan secara hybrid sebagai bentuk konkret kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan arahan Presiden dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya efektivitas dalam penggunaan anggaran dan mendorong agar seluruh satuan kerja lebih bijak dan peka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran: “Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, perencanaan anggaran diminta mengedepankan pendekatan bottom-up yang menempatkan satuan kerja sebagai aktor utama perencanaan, memastikan kebutuhan nyata di lapangan terakomodasi secara proporsional.

Jaksa Agung juga mengungkap bahwa Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000 (delapan triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu rupiah, terdiri atas:
Dukungan Manajemen: Rp8,61 triliun
Dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp347,91 miliar
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mendorong para peserta Musrenbang untuk aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak: “Jangan apatis. Perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini.” Imbuhnya.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa hasil Musrenbang ini harus sinkron dengan:
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029);
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024);
Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.

Jaksa Agung menutup sambutannya dengan membuka Musrenbang secara resmi, seraya memanjatkan doa agar seluruh insan Adhyaksa diberikan kekuatan dalam melaksanakan pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 saya nyatakan DIBUKA,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 3 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dirjenpas Mashudi Jenguk Langsung Petugas Lapas yang Dirawat di RSUD Nabire

Nabire, – Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas), Mashudi menjenguk langsung tiga orang petugas Lapas Nabire yang menjadi korban kejadian 19 narapidana (napi) kabur dan menyerang petugas lapas, di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3/6/2025). Secara spontan di depan ketiga petugas yang sedang dirawat ini, Dirjenpas Mashudi melakukan video call menggunakan aplikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Hal itu tentu mengejutkan dan membuat ketiga petugas tidak menyangka dijenguk langsung pimpinan dan disapa khusus oleh Menteri Agus Andrianto lewat sambungan video call untuk menyampaikan rasa simpati dan dukungannya.

Dirjenpas Mashudi juga menyerahkan bantuan dari Menteri kepada ketiga petugas yang terluka sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire.

“Dua orang petugas baru saja selesai dioperasi dan satu petugas lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya. Alhamdulillah kondisi para petugas makin membaik. Kedua petugas sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan supporting kami untuk anggota kami yang terluka saat berusaha berusaha menangani peristiwa yang terjadi kemarin,” ucap Dirjenpas Mashudi kepada awak media di sela menjenguk ketiga korban petugas Lapas di RSU Daerah Nabire, Selasa (3/6/2025).

Kedua petugas lapas yang berhasil dioperasi adalah Komandan Jaga dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Nabire yang terluka parah akibat bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan yang mencoba kabur dari tahanan.

Dirjenpas Mashudi juga melanjutkan peninjauan ke Lapas Kelas II-B Nabire, Papua Tengah
didampingi Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama Wakapolda Kombes Pol. Muhajir, S.I.K., M.H, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Perawatan Kesehatan Ditjenpas Lilik Sujandi, Bc.IP., S.I.P., M.Si.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia. Sehingga laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakukan koordinasi , komunikasi dan kerjasa dengan semua stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” ujar Mashudi saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran petugas Lapas Nabire.

Disisi lain Ia pun menyeroti kebutuhan pelatihan khusus bagi petugas Pemasyarakatan untuk menghadapi situasi krisis saat sedang bertugas. Dirjenpas juga melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire. Saat ini situasi di Lapas Nabire sudah kondusif dan aman.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan dengan kerjasama antara lapas Nabire bersama Polres Nabire. Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini tercatat sebanyak 218 orang dari kapasitas 150 orang. Sementara petugas pengamanan per regu berjumlah 5 orang.

Red”

Ciptakan Lingkungan Aman dan Damai Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota Melaksanakan Patroli Kewilayahan

Bekasi – Kapolsek Serang Baru bersama dengan anggota Polsek Serang Baru melaksanakan patroli kewilayahan,dengan menyasar toko / warung yang di duga menjadi tempat transaksi obat tramadol dan obat berbahaya lainnya agar terciptanya lingkungan yang aman dan damai .Selasa (03/05/2025).

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru,saat dilokasi mengatakan Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran obat berbahaya.

“Yang penjualannya harus menggunakan resep dokter dan disalahgunakan oleh orang-orang tertentu di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”Ucapnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek Bagi masyarakat yang mengetahui toko / warung atau orang yang memperjual belikan obat kategori tersebut agar melaporkan ke Polsek Serang Baru “Pungkasnya Kapolsek

(Red)

Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

JAKARTA– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau kembali menggelar Deklarasi Komitmen bersama guna Mewujudkan Lingkungan Rutan yang bebas dari Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi ilegal. Informasi itu langsung disampaikan Kepala Rutan dalam apel pagi yang dilaksanakan di lapangan kantor tersebut.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif Serta Antisipasi Resiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Keamanan serta Ketertiban Lainnya.

Apel dan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta segenap Pegawai Rutan.

Dalam arahannya, Ridar menekankan pentingnya menjaga integritas dan Profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta membangun komitmen bersama guna menciptakan Lingkungan Rutan yang aman, tertib dan bersih dari praktik-praktik haram lainnya.

“Kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal,” ujar Karutan Rengat dengan senyuman khasnya.

Deklarasi adalah sebagai simbol dan aksi Penandatanganan serta Pembacaan Komitmen bersama oleh seluruh pegawai, sebagai wujud nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang haram hasil penggeledahan kamar hunian periode Januari Sampai dengan Mei 2025.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Rutan Rengat menegaskan kembali tentang kesiapannya dalam memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Harapannya, ini menjadi langkah nyata sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tidak ada lagi peredaran narkoba maupun telepon genggam ilegal di lapas atau rutan.

Terpisah, dimintai komentarnya Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa kegiatan yang dilakukan Karutan Rengat beserta Jajarannya itu sudah sangat baik. Langkah cerdas dan tegak lurus sesuai dengan perintah atasannya.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, sosok Ridar Firdaus Ginting telah menunjukkan kualitas kepemimpinannya, yang bukan sekedar memerintah, melainkan terjun langsung dalam pelaksanaan dan atau implementasi dari serangkaian kegiatan tersebut.

“Karutan Rengat beserta Jajaran sudah menunjukkan keseriusannya. Arahan maupun Perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perlahan mulai di jalankan. Itu semua dilakukan demi tercapainya makna Pemasyarakatan yang Humanis, Profesional dan Proporsional” ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga turut mengajak semua pihak, agar kegiatan seperti itu dijadikan Role Model bagi Rutan maupun Lapas yang lainnya.

“Okelah ya! Tetap semangat Kakanda Karutan Rengat, kami dari kalangan Pemuda siap sedia dilibatkan! tentunya demi pencapaian kita bersama. Kedepan publik sudah mulai mengetahui, betapa Humanisnya Rutan di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau saat ini. KNPI Riau bersama Rakyat” akhir Ketua Larshen Yunus, bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran malam ini, Selasa (3/6/2025) dibilangan Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat. (*)

Red”