Beranda blog Halaman 147

Dampak Rivalitas Bisnis, Benarkah Ada Konspirasi Gagalkan Grebeg Besar Demak ?

Grebeg besar Demak sebagai tradisi ritual masyarakat kabupaten Demak mengalami pergeseran paradigma. Alih-alih melestarikan budaya religi sebagai identitas kabupaten, momentum Grebeg besar justru dianggap sebagai sebuah ladang cuan.

Tak heran otoritas terhadap pengelolaan even Grebeg besar menjadi ajang persaingan para pelaku bisnis di bidang tersebut, dimana proses pemilihan pihak ketiga sebagai otoritas penyelenggara even Grebeg Besar Demak tahun 2025 dianggap tidak fair oleh Diana Ria Enterprise.

Namun dalam perkembangannya, pihak Diana Ria tidak membawa masalah tersebut ke dalam ranah sengketa administrasi, namun justru membuat even serupa yang waktu dan lokasinya beriringan dengan even tradisi ritual Grebeg besar.

Sejumlah pegiat sosial Kabupaten Demak mengaku prihatin dengan munculnya gelaran Pasar malam di ruko BKM Demak 2025 yang dilaksanakan Diana Enterprise tanggal 17 Mei-15 Juni.

M Rohmat, salah satu pegiat sosial yang tinggal di Wonosalam melihat pergeseran paradigma dari tradisi religi menjadi arena berebut cuan. Ia menganggap ada nuansa emosional dari penyelenggara pasar malam di ruko BKM akibat kalah lelang.

“Ini sangat tidak elok, pasar malam di ruko BKM yang lokasinya berdekatan dengan Grebeg besar Tembiring, sepertinya sebuah tandingan dan luapan emosional. Sangat tidak kondusif jika muncul persaingan yang tidak sehat. Jangan sampai kedua pihak saling menjatuhkan dan ahirnya terjadi sabotase pada wahana permainan, ahirnya masyarakat lah yang menjadi korbannya, “ujar Rohmat.

Menurut Rohmat, mau diberi label apapun, publik melihat gelaran Pasar malam Jogoloyo atau ruko BKM Demak sebagai even tandingan yang berlatar belakang bisnis. Motif itu menurut Rohmat mudah terbaca, sehingga munculnya ijin keramaian dari Polres Demak terasa sangat janggal untuk dipahami oleh khalayak umum.

Secara rinci Rohmat menjelaskan, sebagai bagian elemen kontrol sosial dirinya pernah menghadap Kasat Intelkam Polres Demak AKP Bisri untuk meminta konfirmasi atas ijin keramaian yang dikeluarkan Polres Demak. Menurut Rohmat, untuk acara gelaran Pasar malam di Ruko BKM mengingat banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan APH.

“Saya tanya pak kasat, waktu dimintai ijin even tersebut apa sudah tahu lokasinya, oleh beliau dijawab tidak. Ini kan aneh, untuk sebuah pemberian ijin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, Kasat Intelkam Polres Demak mengaku tidak tahu lokasinya. Konyol ini, motto Intelkam adalah “indera waspada negara raharja”. Fungsi Intel adalah mata dan telinga (indera) lembaga kepolisian. Intel mendengar dan melihat gejala hingga keluhan-keluhan masyarakat dalam berbagai hal. Intel menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan. Hal itu selanjutnya untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual atau nyata, “jelas Rohmat.

Rohmat berpendapat, bila yang disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Demak adalah pengakuan jujur maka dapat disimpulkan bahwa Kasat Intelkam gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang intelejen. Akan tetapi apabila yang disampaikan oleh Kasat Intelkam adalah upaya pengingkaran fakta, maka patut dapat diduga bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi dengan latar belakang persaingan bisnis.

Rohmat menyatakan bahwa sejumlah pegiat sosial memiliki informasi dugaan konspirasi antara oknum APH dengan manajemen penyelenggara pasar malam di Ruko BKM untuk mencari kelemahan manajemen penyelenggara Grebeg besar terpilih. Agar OPD terkait membatalkan hasil seleksinya.

Sejarah Grebeg besar yang sudah menjadi tradisi budaya di Kabupaten Demak, tercatat sudah ratusan tahun berjalan. Dahulu merupakan syiar Islam dimasa Kasultanan Raden Fatah dan diakui memiliki nilai sakral yang sangat tinggi. ritualitasnya diawali dari ziarah ke makam Sultan-sultan Demak, selamatan Tumpeng Songo, kirap budaya, penjamasan dan pasar malam. (TIM)

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial AU (40) yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban seorang wanita inisial LR (26) di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Pelaku AU diamankan pada hari Jumat (16/5/25) sekira pukul 13.00 wib setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 13.30 wib saat korban selaku karyawan dari sebuah Bank datang ke rumah pelaku untuk melakukan penagihan hutang milik istri pelaku yang sudah nunggak angsuran selama 2 (dua) bulan, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “Kalau misal tidak ada…ya gak ada, gak usah maksa, kan sudah dijanjikan hari kamis, mba nya gak malah gak kesini”, terang Kasat Reskrim.

Lalu pelaku tiba tiba keluar dari arah dapur langsung menghampiri korban kemudian menampar dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. Selanjutnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku lalu mengambil box warna biru dan melempar box tersebut ke meja yang berada didepan korban, lalu pelaku kembali lagi kearah dapur sembari berbicara dengan kalimat “memek…bangsat…brengsek,, lagi gendut gendutnya…lagi enak enaknya…bentar lagi kurban… digorok aja apa ya!” Selanjutnya korban ditendang oleh pelaku menggunakan kaki kanan dan mengenai lutut kaki kanan korban.

Kompol Andryansyah melanjutkan, setelah itu pelaku pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok lalu mengayunkan golok tersebut ke arah korban sembari mengucapkan kalimat “bangsat…brengsek…”,

“Korban yang merasa terancam keselamatannya berlari meminta tolong ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang Polresta Banyumas”, kata dia.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarung golok, 1 (satu) buah Milky Box warna biru dan 1 (satu) buah helm merek GM warna hitam. Pelaku AU disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.

Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Dinsos Pati Bergerak Cepat Tinjau Mbah Sagimah

Pati, Adanya berita tentang mbah Sagimah warga dalam kondisi yang memprihatinkan pihak Dinas Sosial kabupaten Pati bergerak cepat meninjau langsung keberadaannya. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah guna menyalurkan bantuan sosial ke pihak yang bersangkutan. Sabtu, 17/05/2025

Dari pihak Dinsos dipimpin oleh Kabid Pemberdayaan ,Perlindungan & Jaminan Sosial Dra. Tri. Haryumi, M.Si bersama stafnya PKH (Program Keluarga Harapan) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Tri Haryumi kepada media ini memberikan keterangan tertulis bahwa, Sagimah adalah nama panggilan sedangkan nama di KTP Wagimah tinggal di desa Karangsumber dukuh Karangmalang rt 1 rw 2 kecamatan Winong kabupaten Pati. Dia mempunyai satu orang anak yang sudah berkeluarga namun memilih tinggal sendirian di rumah yang notabene sudah dibeli oleh Suyono (adik kandungnya). Rumah gubuk bambu tersebut dipakai untuk kandang kambing.

Data yang didapat mbah Sagimah masih ber KTP Sumatera,.pada tahun 2021 pernah mendapatkan bantuan BLT dengan keterangan KTP dalam proses dan juga mendapatkan bantuan beras CPP peralihan.
Kepada media Tri Haryumi mengatakan harus KTP Pati baru bisa diusulkan untuk PPI APBD (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sementara itu ketua LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) cabang Pati Elfriansyah mengatakan siap membantu Mbah Sagimah untuk mendapat bantuan sosial. Pihaknya mengaku sudah menghubungi bupati Pati Sudewo dan sudah mendapat respon, “Kami sudah hubungi pak bupati Sudewo dan Alhamdulillah siap membantu, jangan sampai ada warganya yang tidak mendapat perhatian pemerintah, ” ujar elfri di sambungan cellular.
/Tim.

Red”

Penggeledahan Rumah Aktivis LSM oleh Satpol PP Purworejo: Tindakan Arogan dan Melangkahi Hukum?

PURWOREJO – Sebuah tindakan represif dan berpotensi melanggar hukum kembali dipertontonkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo. Rumah kontrakan milik Watini, seorang aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, digeledah secara paksa oleh belasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/05/2025) lalu. Ironisnya, penggeledahan tersebut terjadi saat Watini sedang mencari nafkah di luar kota, meninggalkan anak-anaknya yang menjadi saksi bisu atas arogansi aparat.

Pengakuan Watini yang didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah di kantor Satpol PP pada Jumat (16/05/2025) jelas menggambarkan betapa traumatisnya kejadian tersebut. “Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP di rumah saya, salah saya apa? Karena waktu itu saya sedang tidak di rumah hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah dengan kasar sampai saat ini anak saya yang satu masih seperti trauma,” ungkap Watini dengan nada geram.

Lebih lanjut, Watini mempertanyakan dasar hukum dan etika Satpol PP dalam melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari perangkat wilayah setempat. “Anak saya merasa trauma karena mereka tidak pernah mengenal Satpol PP dengan arogannya mendobrak pintu, menggeledah seluruh ruangan. Dengan dasar apa mereka seperti itu anak saya bingung disitu,” imbuhnya.

Ketidakjelasan prosedur dan justifikasi tindakan Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan pemahaman mereka terhadap batasan kewenangan.

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang Satpol PP. “Tadi sudah kita tanyakan ke pihak Satpol PP yang menemui kita, apakah pada saat penggeledahan ada surat tugasnya dijawab ada, surat tugas dari siapa dijawab tugas dari pimpinan, apakah penggeledahan itu sesuai SOP dijawab sudah sesuai SOP, apakah dasar hukum melakukan penggeledahan dijawab sebagai penegak Perda dan sesuai KUHAP, apakah melibatkan unsur kepolisian dijawab tidak, apakah sudah koordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan dijawab tidak ada pemberitahuan dan tidak ada ijin. Jadi mereka (Satpol PP) melakukan penggeledahan itu menurut saya sudah kebablasan,” tandas Makmun.

Pernyataan Makmun mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan bahkan melampaui batas kewenangan Satpol PP. Tindakan penggeledahan rumah pribadi tanpa melibatkan kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah setempat jelas menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan motif di balik operasi tersebut.

Lebih lanjut, ketidakmampuan Kabid Gakda Satpol PP, Wiworo, dalam menjelaskan secara Gamblang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Watini semakin memperkuat kesan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang kuat.

“Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu,” tegas Makmun, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2019 terkait hak atas privasi dan hak asasi manusia.

Pengakuan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo, yang meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui tidak adanya izin dari perangkat wilayah setempat, justru semakin menguatkan kritik terhadap tindakan instansinya. Alasan penggeledahan yang hanya didasarkan pada “informasi” tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku menunjukkan lemahnya profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus penggeledahan rumah aktivis LSM ini menjadi catatan kelam bagi penegakan Perda di Kabupaten Purworejo. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan prosedur operasional Satpol PP agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat penegak hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. Tindakan arogan dan melangkahi hukum, alih-alih menegakkan peraturan, justru akan merusak citra pemerintah dan melukai rasa keadilan masyarakat.*(Red)

Pakar Hukum Nilai Hakim dalam Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Tegas

Palu, — Sidang praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, terkait dugaan kriminalisasi terhadap dirinya, mengalami penundaan akibat ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palu ini seharusnya menjadi forum untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian, namun ketidakhadiran pihak kepolisian menuai sorotan tajam.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., yang dengan tegas menolak permintaan penundaan dari pihak Polda Sulteng tanpa dasar hukum yang jelas. “Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda sidang ini. Prinsip due process of law harus dijunjung tinggi,” tegas hakim Imanuel dalam persidangan.

Dr. Yanto Iriyanto, S.H., M.H., seorang ahli hukum dari Universitas Nahdlatul Cirebon, menilai ketidakhadiran Polda Sulteng sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum. “Dalam hukum acara pidana Indonesia, praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Ketidakhadiran pihak termohon dapat diartikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice,” jelasnya.

Indikasi obstruction of justice semakin kuat mengingat Polda Sulteng tidak memberikan alasan sah atas ketidakhadirannya. Publik mencurigai adanya upaya untuk menghindari pengujian hukum atas penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan dugaan perselingkuhan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan organisasi kebebasan pers. Mereka mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Hendly Mangkali, yang dianggap sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers di Indonesia. Beberapa pengamat menilai kasus ini sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sidang lanjutan praperadilan Hendly Mangkali dijadwalkan akan digelar kembali pada 21 Mei 2025. Publik berharap persidangan ini dapat menjadi momentum bagi penegakan supremasi hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Red”

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers.

Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari.

“The right man on the right place” atau “orang yang tepat di tempat yang tepat” sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka.

‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya.

Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.

Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot

Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57.

Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.

Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen – AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.

Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.

Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat
Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk.

Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.”

Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi.

Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.

Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.

Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.

Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor.

Nasib 47 Ribu Media Pers

Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi.

Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media.

Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers.

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk.

Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.

Marjinalisasi pers di Indonesia

Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh fdaerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.

Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta.

Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun.

Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia.

Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional.

Kesejahteraan Pers Terabaikan

Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.

PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan.

Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR.

Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber.

Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan.

Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan.

Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. ***

Red”**

Polemik Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Calon Dukuh di Kalurahan Srimulyo Menjadi Perbincangan

Bantul, suaraindonesia.co Gonjang Ganjing polemik dugaan pemalsuan dokumen tanda-tangan persyaratan pencalonan Pamong Dukuh baru di Dusun Bangkel, Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada bulan Maret lalu menyisakan masalah hingga memicu penolakan dari warga Dusun Bangkel.

Hal tersebut disampaikan oleh salah-satu seorang warga Dusun Bangkel, berinisial Kolil kepada awak media pada Jum’at, (15/05/2025) sore. saat di konfirmasi melalui via telfon whatsaapp.

Warga menyebut bahwa pemilihan Pamong Dukuh baru didusun Bangkel, dengan di Lantiknya ILHAM, sebagai dukuh baru mendapat penolakan dari warga karena adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda-tangan yang di lakukan oleh tim dukuh terlantik, sebagai persyaratan pencalonan dukuh,” Ujar Kolil kepada awak media.

Sebagai bentuk penolakan beberapa hari yang lalu warga Dusun Bangkel, mendatangi Kantor Kalurahan Srimulyo, Piyungan dan mendesak Lurah Srimulyo Wajiran, agar membatalkan pelantikan sodara ILHAM sebagai pamong dukuh baru lantaran diduga ILHAM, telah melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen persyaratan sebagai kompetisi pemilihan pamong dukuh di Kalurahan Srimulyo,” Terang Kolil.

“Kami secara pribadi dan mewakili warga dusun Bangkel, yang tergabung 4 RT dengan tegas menolak dan menuntut agar saudara ILHAM, segera mundur dari jabatanya sebagai dukuh,” Tegasnya.

Warga juga sangat kecewa atas sikap ILHAM, yang menjanjikan pertemuan dengan warga dusun bangkel, di kantor kalurahan srimulyo, Kapanewon Piyungan pada Senin, (11/5/2025). lalu namun hingga sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau menemui warga, bahkan terkesan menghindar,” Kata kolil.

Menyikapi hal tersebut beberapa warga kemudian langsung mendatangi rumah ILHAM di Dusun Bangkel, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.

“Sesampainya dirumah ILHAM, kami bersama warga lainya tidak bertemu dengan siapapun. kemudian kami langsung menemui Hartono, yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah ILHAM.

Setelah kami berhasil ketemu dengan Hartono yang merupakan timses ILHAM, warga meminta kepada Hartono agar segera menjembatani, dan mempertemukan warga dengan ILHAM. namun lagi-lagi usaha itu tidak berhasil, karena ILHAM di telfon dan di WA oleh Hartono, juga tidak ada respon.

Atas peristiwa ini warga Dusun Bangkel berharap kepada Lurah Kalurahan Srimulyo, Piyungan Bantul, dan Panewu Kapanewon Piyungan agar segera mengambil Langkah, agar permasalahan ini segera selesai. **

[Redaksi]

Polsek Binawidya Memberantas Gudang Siluman Penampungan BBM Ilegal, Ketum DPP LSM GARI Berkisah

FG Penimbun BBM Ilegal, Polsek Binawidya Kemana Aja ? Ketum DPP LSM GARI Minta Kapolda Riau Evaluasi Kinerja Jajarannya yang Kurang Mampu Berbuat

PEKANBARU — Diduga betapa lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum Polsek Binawidya dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Dimana selama buka usaha gudang penimbunan BBM ( Bahan Bakar Minyak) ilegal, diduga FG yang digembar gemborkan awak media selama ini semakin santer kamana-, mana.

Lokasi tempat penimbunan FG bertempat dijalan Melati kecamatan Binawidya kota Pekanbaru Riau. Gudang FG dibangun dengan mengunakan material seng bekas didirikan sengaja tinggi agar tidak dapat kelihatan bebas. Itu terpantau media ini saat melakukan uji petik lapangan dan tidak diketahui dari media lainnya.

Skenario FG sangat rapih dalam menjalankan bisnis ilegalnya selama ini, bahkan penguat dari informasi keterlibatan FG dalam menjalankan bisnis ilegalnya terbukti dari beberapa media Online yang pernah menaikkan pemberitaan usaha ilegal FG, namun tidak berapa lama pemberitaan di Takedown. Penguat informasi selanjutnya, nomor kontak FG santer dimiliki para awak media di kota Pekanbaru.

FG diduga tidak sendiri dalam menjalankan aksi nya selama ini, ikut dilibatkan berinisial A T yang notabenenya adalah diduga oknum wartawan yang berprofesi ganda membantu FG.

Uniknya, tahun 2024 nama FG juga diduga menjadi ramai di pemberitaan terkait gudang penimbunan BBM ilegalnya mengalami insiden kebakaran, namun proses hukumnya lenyap ditelan bumi tanpa ada proses hukum berkelanjutan, lokasi gudang FG yang pernah terbakar berada dijalan Darma Bakti/ Sigunggung kota Pekanbaru Riau. Usai mengalami kebakaran diduga FG buka gudang di jalan Melati sampai sekarang.

Buka di jalan Melati, FG bahkan tidak pernah disentuh hukum aparat Polsek Binawidya, bahkan konon kabarnya diduga memasukkan BBM Ilegal dari Jambi, ucap Bung Iwan ( ketum DPP LSM GARI)

Artikel yang kita kumandangkan saat ini, kedepannya saya berharap kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum agar dapat memberikan kepastian hukum dan memanggil Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua. Kita berharap semoga dalam waktu dekat ini ada informasi baru dan menertibkan gudang diduga milik FG..

Mengingat himbauan bapak Kapolri terdahulu , bahwa tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, bagi para pelaku usaha yang tidak tertib memiliki izin silahkan mengurus izin atau tutup.

Terakhir bung Iwan menuturkan, sebelum pemberitaan ini dipublikasikan, DPP LSM GARI telah melakukan kordinasi melalui telpon seluler FG dan melakukan. komunikasi melalui chatjgan lewa WA pribadi FG, namun yang bersangkutan bungkam seribu bahasa bahkan terkesan kebal hukum, tutup bung Iwan.

Liputan Tim

Dua Proyek Rabat Beton Desa Sumurgenuk Diduga Dimanipulasi: Pecah Paket Swakelola, Hindari Pengawasan Ketat, Jalan Sudah Retak

Lamongan, 17-05-2025.
Dua proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp305 juta, terdiri dari proyek pertama senilai Rp195 juta dengan volume 124,50 x 3,50 x 0,20 meter, dan proyek kedua senilai Rp110 juta dengan volume 70 x 3,50 x 0,20 meter.

Yang mencurigakan, kedua proyek tersebut dikerjakan di lokasi yang sama, dalam waktu yang nyaris bersamaan, dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Pemecahan proyek secara administratif seperti ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan teknis dari pihak terkait, Dalam skema swakelola Dana Desa, proyek bernilai di bawah Rp200 juta dapat dikerjakan langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tanpa perlu melibatkan konsultan perencana, pengawas independen, atau pendamping teknis tingkat kabupaten.

“Ini modus umum di desa-desa, proyek besar dipecah dua agar tetap di bawah ambang batas Rp200 juta, Tidak ada proses pengawasan ketat, spesifikasi bisa dimainkan,” ungkap Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR.

Dampak dari lemahnya pengawasan mulai terlihat. Saat tim turun ke lapangan pada Jumat (16/5/2025), kondisi fisik rabat beton menunjukkan kerusakan dini. Retakan membujur dan menyilang tampak jelas di sejumlah titik. Padahal, proyek ini belum berusia dua bulan sejak penyelesaiannya.

Menurut kajian teknis konstruksi, keretakan pada beton bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari mutu material yang rendah, takaran campuran yang tidak sesuai standar (terlalu banyak air, kurang semen), pengerjaan tanpa alat pemadat yang memadai, hingga minimnya perawatan (curing) pasca pengecoran. Retak juga sangat mungkin terjadi bila tidak ada tulangan logam seperti wiremesh yang berfungsi menahan gaya tarik dan tekanan.

Kepala Desa Sumurgenuk tidak berada di kantor desa saat hendak dimintai konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan manipulasi administratif dan kerusakan fisik bangunan.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 16 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)..

STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI.
TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero).
NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.
AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 16 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.