Selasa, Maret 4, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 147

Entry Briefing Audit Kinerja Itjenau di Lanud Sultan Hasanuddin

0

Makassar – Tim audit kinerja Inspektorat Jenderal TNI AU (Itjenau) yang dipimpin Kolonel Pas Suratno, S.E., selaku Ketua Tim beserta rombongan, melaksanakan Entry Briefing, bertempat di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lanud Sultan Hasanuddin, Senin (5/8/2024).

Entry briefing tersebut merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan audit Itjenau yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja satuan di jajaran TNI Angkatan Udara.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Audit Itjenau yang sehari-hari menjabat sebagai Inspektur Utama Operasi Dan Inspektorat Operasi (Irutops Itops) Itjenau Kolonel Pas Suratno, S.E., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lanud Sultan Hasanuddin beserta jajarannya yang telah berkenan menerima kedatangan Tim Audit, serta telah menyiapkan acara entry briefing sebagai salah satu rangkaian kegiatan audit Itjenau sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan.

“Perlu saya sampaikan bahwa, audit ini sangat penting untuk mengantisipasi kesalahan maupun kekurangan, ketelitian, baik dalam perencanaan maupun kebijakan yang diambil, saat pelaksanaan serta memperkecil peluang ditemukannya penyimpangan oleh eksternal audit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji Gautama, S.E., M.M., CHRMP., menyampaikan kesiapan Lanud Sultan Hasanuddin dalam pelaksanaan audit dari Itjenau. “Kami siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim audit. Semoga hasil dari audit ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Lanud Sultan Hasanuddin ke depannya,” ucapnya.

Danlanud Sultan Hasanuddin berharap, dengan adanya audit dari Itjenau, seluruh personel Lanud Sultan Hasanuddin dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mendukung keberhasilan misi TNI Angkatan Udara.

Audit kinerja ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 9 Agustus 2024, dimana tim audit akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap berbagai aspek operasional dan administrasi di Lanud Sultan Hasanuddin. Hasil dari audit ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi peningkatan kinerja satuan di masa mendatang. (Pen Hnd)

 

Red”

Tanda Rasa Syukur, Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

0

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto memberikan santunan anak yatim dan dhuafa dalam acara syukuran Hari Ulang Tahun Panglima TNI Ke-57, bertempat di Wisma A. Yani, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Mengawali acara dengan pengajian oleh 102 anak dari Pondok Yatim Bahagia, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas keberkahan usia yang diberikan, dan diakhiri dengan ramah tamah yang penuh kehangatan.

Turut hadir pada acara tersebut para Pejabat Utama Mabes TNI, Komandan/Kabalakpus jajaran TNI beserta istri dan para undangan lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Pameran IBTE, IGHE, dan IEAE Indonesia 2024 Siap Tampilkan Ribuan Produk Inovasi Unggulan

0

Jakarta, 7 Agustus 2024 – Ribuan pengusaha asal Hongkong, India, Thailand, Malaysia, Korea dan Tiongkok memenuhi booth pameran dagang B2B profesional terbesar di Asia Tenggara, pada event pameran internasional : Indonesia International Baby Products (IBTE), Indonesia International Gifts and Housewares Expo (IGHE), dan Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo (IEAE) Indonesia 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, pada 7 – 9 Agustus 2024.

Pelaksanaan event IBTE, IGHE, dan IEAE 2024 dihadiri langsung Vice Presiden of Guandong Chaoyu Exhibition Co.,Ltd Wang Bing Wen, Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Fanky Christian, dan tamu dari beberapa kedutaan asing.

Dalam sambutannya, Vice Presiden of Guandong Chaoyu Exhibition Co.,Ltd Wang Bing Wen mengatakan, selama bertahun-tahun, Tiongkok selalu menjadi mitra dagang terbesar Indonesia. Tahun 2023, perdagangan bilateral Tiongkok dan Indonesia mencapai 139,42 milyar dolar Amerika.

“Pada pameran kali ini, kami juga akan mengadakan banyak forum diskusi, seminar, dan mengundang pakar industri untuk berbagi pengalaman. Selain itu, juga ada New Product Gallery dan kegiatan interaktif lainnya,” urai Wang Bing Wen di arena pembukaan Gedung Trade Mart JI Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso yang sambutannya dibacakan Sekjen APTIKNAS Fanky Christian, menegaskan dukungan APTIKNAS terhdap pelaksanaan kegiatan pameran IEAE yang diselenggarakan atas kerjasama antara Chaoyu Expo dengan PERAGA Expo sudah sejak 8 tahun yang lalu.

“Saat ini terbuka peluang jangka panjang untuk menawarkan investasi pihak Tiongkok membuka pabriknya di Indonesia, sesuai ketentuan pemerintah terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), sebab APTIKNAS sangat mendukung program pemerintah terkait TKDN tersebut,” ungkap Fanky mengutip pernyataan Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso.

Pelaksanaan pameran kali ini cakupan areanya makin meluas. Dengan area pameran yang mencakup hampir 40.000-meter persegi (skala pameran meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu). Tahun ini Lebih dari 1000 peserta dari Tiongkok, Indonesia, India, Turki, Italia, Malaysia, Hong Kong, dan lain-lain. Para peserta dai Guangdong, Zhejiang, Fujian, Jiangsu, Jiangxi, Anhui, Sichuan, Hunan, Shandong, Shanghai, dan provinsi lain dari Tiongkok akan melakukan peluncuran produk baru, pengenalan teknologi baru, dan diskusi tren pasar secara menyeluruh.

Pengunjung dapat berseluncur di Lokasi pameran untuk melihat dan mencoba langsung produk inovatif dari berbagai sektor seperti teknologi informasi, game, peralatan rumah tangga, dengan tren terbaru dan terobosan dalam industri masing-masing. Seperti halnya kategori produk terbaru yaitu Pavilion IP Licensing dan Alat Tulis & Perlengkapan Pelajar di pameran IBTE.

Salah satu peserta pameran dari Tingkok, Everseas Sales Manager Shenzen Remax Techco, Robert mengaku perusahaannya sudah mengikuti kegiatan pameran ini berkali-kali di Indonesia dan telah memiliki banyak distributor.

“Kami terus mencari partner lokal di Indonesia. Produk unggulan kami di asesoris Hand Phone seperti headset, lapisan anti gores, jam tangan smart phone, dan beragam produk lainnya. Produk kami sudah merambah pasar Eropa, Asia, dan Timur Tengah,” ujar Robert.

Sementara itu, salah satu calon mitra bisnis, Asisten Manajer Global Sourcing PT Lotte Shoping Indonesia Ageng Wijaya yang ditemui di Lokasi pameran, mengatakan, pihaknya sedang mencari peralatan rumah tangga yang cocok dengan usaha yang dijalankan perusahaannya. “Jika produk home appliance yang dipamerkan ini cocok dengan usaha kami maka kami siap menjadi mitra bisnis,” ujar Ageng.

Seiring dengan semakin besarnya skala dan semakin besarnya pengaruh, pameran kali ini diikuti oleh banyak merek unggulan. Misalnya untuk mainan dan kebutuhan bayi ada Toys Kingdom, Kanmo Group, Top Toy, Ningbo Welldon Infant and Child Safety Technology Co., Ltd, Jason Anime Development Limited, BEAR, REMAX, Zhongshan Olayks Electric Appliance Co., Ltd., Shenzhen Hainoteko Smart Co., Ltd., Liven Technology Jiaxing Co., Ltd., PT Bolde Makmur Indonesia, Dongguan Qingzhisen Presents Company Limited, RL Industry Co., Ltd, dan lain-lain.

Program Business Matchmaking juga akan mewarnai event pameran kali ini, termasuk Platform online Business Matchmaking yang memungkinkan peserta mengatur pertemuan dengan mitra bisnis potensial, dan memungkinkan saling berinteraksi secara langsung, sebelum dan sesudah acara sekaligus membuka peluang baru.

Event ini semakin lengkap dengan gelaran Champion of The Digital Arena serangkaian dengan kompetisi Mobile e-Sport, dengan menghadirkan Meet & Greet bersama Brand Ambassador dari tim e-sport profesional di Indonesia.

Red”

Tokoh Nasional Soegiharto Santoso Resmi Jadi Advokat PERATIN

0

Ketokohan Ir. Soegiharto Santoso, SH makin bersinar di level nasional. Sederet jabatan pimpinan organisasi tingkat nasional yang disandang Hoky sapaan akrabnya, diantaranya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Pendiri dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional (PERATIN), dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menjadikannya tokoh nasional yang cukup berpengaruh.

Melengkapi deretan profesi dan ruang lingkup kegiatan bisnisnya, Hoky meneguhkan dirinya menjadi seorang Advokat dari PERATIN yang resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, SH., MH dengan 2 (dua) orang saksi yaitu; M. Yamim, SH. Dan Yaya Hendrayana, SH., MH. pada Rabu (07/08/2024) di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten.

Hoky diambil sumpah sebagai Advokat bersama dengan rekan-rekan dari PERATIN yaitu; Mayjen (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto, SpM., SH., MM, Mayjen (Purn) Dr. dr. Lukman Ma’ruf, SpBS., SH., M.Kes., M.H., Brigjen. (Purn) Dr. dr. Nana Sanardi, SpOG., S.H., Kol. Ckm. (Purn) Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, S.H., M.H., MARS., CIQnR, Ir. Mariana Harahap, SH., MBA, dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP., SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi SpOF(K)., SH., dr. Berti Nora Panjaitan, SH., MH., Geugeu Julaeha, SE., SH., MM., dan Rangga Suria Danuningrat, SH.

“Saya sangat bangga berhasil disumpah menjadi Advokat. Terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus PERATIN, terlebih khusus kepada Ketua Umum Pak Kamilov Sagala SH., MH., Ketua Dewan Pengawas Pak Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c), dan Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat Pak Syaiful Bachri, SH., MH., serta Wakil Ketua II Dewan Kehormatan Pak Singgih Budi Prakoso, SH., MH., yang telah membimbing saya sehingga berada pada titik ini sebagai Advokat resmi PERATIN. Profesi ini menjadi bagian dari sederet pengabdian saya bagi negeri ini,” ungkap Hoky usai diambil sumpah di Kantor Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (7/8/2024).

Hoky juga tak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pengadilan Tinggi Banten yang memberikan kesempatan kepada PERATIN di urutan terdepan saat pengambilan sumpah advokat. “PERATIN juga sangat mendukung program e-court yang sedang dilaksanakan Mahkamah Agung di setiap kantor peradilan. Karena hal itu sejalan dengan visi dan misi PERATIN di bidang teknologi informasi,” kata Hoky.

Atas pencapaian ini, Hoky sukses mengawinkan profesi pengusaha TIK, pengusaha media, wartawan, dan kini menjadi Advokat. Tak kalah mentereng, Hoky pun kini sedang dipercaya menjabat Tenaga Ahli Sinergisitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI, serta terlibat aktif sebagai Sekjen Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI) bersama Kak Seto, dan juga terlibat menggeluti aktifitas Robotik Indonesia.

Menggeluti dunia kewartawanan sejak tahun 2001 dengan menerbitkan majalah eksklusif BISKOM, Hoky aktif menulis berita dan mewawancarai sejumlah Menteri dan petinggi Polri dan TNI. Tak heran, Ketika dipercaya menjabat Sekjen PERATIN, Hoky berhasil menyelesaikan Pendidikan Bidang Hukum di STIH IBLAM Jakarta dengan predikat Cum Laude dengan gelar baru Sarjana Hukum menempel pada namanya setelah gelar Insinyur yang diraih selama puluhan tahun silam.

Pengalaman dikriminalisasi dan sempat menjalani penahanan di sel tahanan Rutan Bantul selama 43 hari (akhirnya diputus bebas murni), menjadi pemicu Hoky kuliah hukum dan menghadapi belasan perkara di persidangan seorang diri, termasuk menghadapi Advokat kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dalam perkara APKOMINDO.

Dari pengalaman bersidang seorang diri inilah menjadikan Hoky membulatkan tekad mengejar cita-citanya menjadi Advokat untuk membela diri dari ancaman kriminalisasi dan jerat rekayasa hukum pidana maupun perdata, termasuk untuk melayani masyarakat pencari keadilan di Indonesia .

Hari ini sang tokoh resmi menyandang status Advokat. Banyak pihak menantikan pelayanan sang tokoh yang sukses mendirikan Kantor Hukum Mustika Raja Law Office bersama tokoh muda berprestasi Vincent Suriadinata, SH, MH. dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH. sejak tahun 2018, bahkan baru-baru ini saat perhelatan bergengsi Top 100 Indonesian Law Firms 2024 digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Mustika Raja Law Office masuk sebagai ELITE ONE dan Top 100 Indonesian Law Firms 2024.

Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Budi Sampurno, MSi menyampaikan selamat kepada Hoky yang telah diambil sumpah sebagai advokat. “Semoga karirnya makin sukses dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutur Irjen Eko, selaku sahabat dari Kantor Lemdiklat Polri, Rabu (7/8/2024).

Ucapan selamat juga disampaikan Ketua KPTIK Dedi Yudianto atas pencapaian Hoky sebagai advokat. “Sukses selalu Kang Hoky dan semoga dapat berperan aktif menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini,” ujar Dedi sahabat dan mitra bisnis Hoky.

“Selaku mitra kerja dan sahabat, saya mengapresiasi pencapaian Bang Hoky. Semoga profesi baru sebagai Advokat bisa menjadi pengabdian baru di bidang hukum setelah sebelumnya sukses di bidang bisnis TIK dan ruang lingkup pers. Semoga sukses sebagai Sekjen organsiasi Advokat PERATIN,” ujar Ketua Umum DPP SPRI dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Rabu (7/8/2024) mengomentari pencapaian Hoky yang resmi menjadi Advokat.

Saat ini Hoky ditunjuk menjadi Wakil Ketua Tim Pelaksana Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024 yang dilaksanakan oleh BNPT dan KPTIK serta telah mendapat dukungan penuh dari Kemenko Polhukam, dan juga dari Kemendikbud Ristek.

Hoky mengatakan, Program Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa ini sangat berdampak baik bagi Indonesia di tengah goncangan geopolitik dunia yang makin tidak adil dan terjadi peperangan di mana-mana.

“Kita sebagai anak bangsa wajib saling menjaga kedamaian, toleransi, dan ingat akan budaya timur serta jasa leluhur kita. Peristiwa kerusuhan di London, Inggris memberi contoh nyata bagaimana pemeluk agama minoritas mengalami tekanan dan ancaman kekerasan. Semua itu karena situasi tekanan ekonomi global. Jadi kita semua harus menjaga keutuhan bangsa secara bersama,” pungkasnya.

Berikut ini deretan lengkap pencapaian Hoky dalam karirinya.
• Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN)
• Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS)
• Tenaga Ahli Sinergitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI
• Pendiri dan Pengurus Portal Bersama Kita Bisa GUETILANG.COM
• Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
• Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia
• Pendiri dan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sumber Daya Mandiri TIK
• Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
• Pendiri dan Dewan Pembina Onno Center International (Onno Center)
• Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI)
• Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Sistem Integrator & Sekuriti Indonesia (ASISINDO)
• Pendiri dan Sekjen Koalisi Anak Madani Indonesia (KAMI)
• Anggota Alumni (IKAL) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia
• Pendiri dan Pengurus Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK)
• Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Komunitas Profesi Sales Indonesia (KOMISI)

 

Red”

Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar: Penyekamat Atau erusakan.

0

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menuai polemik. Aturan ini menjadi kontroversial di saat salah satu pasal menyebutkan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. DPR-RI telah memulai merespons PP tersebut, lewat sebuah penolakan yang masif. Dengan adanya PP tersebut dinilai mengizinkan atau memfasilitasi pelajar untuk berhubungan seksual di luar pernikahan.

Sebenarnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar bukanlah hal yang aneh di luar negeri, terutama di negara-negara maju dan berlandaskan Di California AS, fokus seks aman dalam RUU baru California menyediakan kondom gratis di sekolah umum. Lebih dari satu juta siswa California bisa mendapatkan akses mendapatkan kondom di sekolah. Berdasarkan undang-undang yang diperkenalkan tahun ini, kaum muda di California tidak perlu meminta izin untuk mengambil kondom di sekolah. Hal yang mirp juga terjadi di negara-negara Eropah. Persoalannya kemudian, apakah negara kita dengan begitu saja ikut mengadopsi sebuah peraturan yang diberlakukan di negara-negara lain, yang secara budaya, etika dan norma berseberangan dengan yang ada di negara kita?

Penolakan memang pada akhirnya tidak hanya datang dari parlemen, namun juga dari beberapa organisasi, terutama organisasi keagamaan. Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. H. Masyhuril Khamis, menanggapi polemik masyarakat terkait PP No 28 tahun 2024 mengenai peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. PP No 28 tahun 2024 ini, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Menurut Masyhuril Khamis, yang juga Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlaq Bangsa MUI Pusat, pasal tersebut akan membuka peluang untuk merusak akhlaq bangsa. Karena itu dia mengusulkan pasal tersebut dibatalkan atau dicabut, setidak-tidaknya direvisi karena menimbulkan gejolak di masyarakat, yang mayoritas muslim di Indonesia. Apa yang dikatan oleh Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Masyhuril Khamis sesungguhnya adalah sebuah pemikiran yang harus dipikirkan kembali oleh para ahli yang berada di balik terbitnya PP tersebut.

Pada sebuah negara seperti Indonesia, dimana elemen agama menjadi tiang terbesar di dalam membangun moralitas masyarakat, maka sebenarnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut memiliki nilai penentangan terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Jika PP tersebut diterapkan bagi pasangan yang telah menikah tentu saja bisa dianggap wajar, tetapi PP tersebut jelas-jelas diberlakukan kepada para pelajar yang notabene belum menikah, maka masalahnya pun menjadi berbeda. Bagaimana mungkin agama melarang hubungan di luar pernikahan sementara pada saat yang sama kita seolah “memberikan ijin” kepada para pelajar untuk melakukannya dengan syarat pakai alat kontrasepsi?

Sepertinya para pembuat PP Nomor 28 Tahun 2024 itu lupa bahwa di dalam hal hubungan seksual di antara pasangan yang belum menikah itu bukan hanya soal “pencegahan kehamilan” atau “pencegahan penyakit kelamin”, namun ada hal yang sangat salah jika melupakan hal lain yang justru jauh lebih penting lagi, yaitu nilai-nilai relijiusitas. Apakah agama sudah menyerah sehingga masalah perzinahan dengan begitu saja dilemparkan ke hal medis? Di satu sisi, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu memang memiliki niat untuk menyelamatkan para pelajar, tetapi di sisi lain PP tersebut juga malahb terkesan ingin merusak moral para pelajar. Atau setidaknya, membiarkan mereka melakukan perusakan moral atas dirinya sendiri.

PP Nomor 28 Tahun 2024 itu bagaikan perumpamaan sederhana: boleh mencuri tetapi jangan sampai tertangkap. Tertangkap saat mencuri adalah sesuatu yang buruk, tetapi apakah “boleh mencuri” justru tidak lebih buruk lagi? DR(C) M.Zarkasih, SH.,MH/ Advokat/ Pengamat Hukum UTA45/ Pembina Komenwa Indonesia/Ka Pusdiklatda Kwarda Jakarta.

Red”

Profesionalitas Dan Keadilan Hukum yang Goyah”

0

Setidaknya ada 2 kejadian menyangkut soal hukum yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Pertama, turun tangannya Bareskrim Polri pada kasus Vina Cirebon, yang bisa dianggap sebagai pembuka lembaran baru kasus tersebut. Kedua, kejadian vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Kedua hal itu mengusik naluri keadilan dan ketidak-puasan kita di dalam memandang hukum di Indonesia.

Bareskrim Polri terpaksa harus turun tangan setelah tersangka PS dibebaskan oleh Hakim tunggal dalam sidang pra-peradilan, lalu disusul oleh masifnya pengakuan baru dari para napi kasus Vina Cirebon yang tengah menjalani hukuman. Mereka mengaku tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky, dan pengakuan mereka di tahun 2016 terjadi karena adanya tekanan psikis dan fisik atas mereka oleh para oknum kepolisian Polresta Cirebon.

Bareskrim Polri tengah membuka kembali kasus Vina Cirebon dan Jaksa resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, sehingga bukanlah waktu yang tepat jika kita membicarakan kedua kejadian itu secara kasuistis, karena tetap harus menunggu hasilnya. Yang bisa kita bicarakan adalah: bagaimana kedua hal itu bisa terjadi justru pada saat semua lembaga penegakan hukum di Indonesia tengah gencar menerapkan profesionalisme dan sistem hukum yang berkeadilan? Ketika Bareskrim Polri masuk ke dalam kasus Vina Cirebon tentulah bisa diduga ada satu sisi profesionalitas yang kurang berjalan pada institusi kepolisian di tingkat Polda dan Polres. Jika semua proses berjalan dengan baik dan profesional pastilah Bareskrim Polri tidak sampai harus turun tangan. Begitu pula dengan kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Jaksa tidak akan mengajukan permohonan kasasi jika menganggap hakim telah bekerja secara profesional dan berkeadilan.

Tentu terasa agak aneh jika masih saja ada oknum penegak hukum yang bekerja tidak profesional, sementara pada tataran di atas mereka tengah gencar melakukan dan menerapkan sistem hukum yang profesional dan berkeadilan. Para oknum penegak hukum yang kurang profesional itu laksana berada di dalam satu dunia tersendiri, yang “buta” akan keadaan di luar. Mereka dengan mudahnya mengorbankan diri, jabatan, pekerjaan, hanya untuk menyelesaikan sebuah kasus secara mudah, dengan menafikan nilai-nilai profesionalisme dan berkeadilan. Tiang penegakan hukum seolah menjadi goyah karena ulah mereka. Dan pada ujungnya, lagi-lagi kepercayaan masyarakat kepada institusi penegakan hukum pun menjadi goyah.

Tentu saja tidak ada solusi atau cara lain untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum, selain institusi-institusi penegakan hukum itu menegakkan kembali ketegasan dan sikap profesionalisme secara internal, dengan berpegang kepada satu konsep: membuang satu, menyelamatkan seribu. Atau jika kita ingat kembali kepada ucapan Kapolri yang mengatakan “kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang”.

Apa yang dikatakan oleh Kapolri itu sebenarnya bisa menjadi pegangan bagi semua institusi penegakan hukum di luar kepolisian. Sebab “kepala” bukan hanya mampu menggerakkan ekor, namun bisa pula menjadi pemicu bagi para ekor di dalam melakukan pergerakan yang keliru, pengambilan arah yang salah. Profesionalisme memang seharusnya diterapkan dan dijalankan oleh para atasan terlebih dahulu, sebelum kemudian para bawahan melakukannya. Kepala tak bisa memerintahkan ekor berbelok ke kanan jika kepalanya sendiri berbelok ke kiri. Teladan itu lahir dari atas dan kepercayaan masyarakat akan pulih kembali jika teladan itu dijalankan secara organisasi oleh setiap personal penegak hukum. DR (C) M.Zarkasih, SH.,MH / Advokat/ Ketua BPW Peradin Jkt/Pengamat Hukum UTA45/ pembina Komenwa Indonesia

Red”

Polsek Karangmoncol Ringkus Residivis Kasus Pencurian

0

Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.

Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Red”

Pelantikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi”

0

Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang baru menggantikan Tony T. Spontana. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan hakikatnya merupakan siklus rutin guna menjaga eksistensi institusi untuk terus bertumbuh ke arah yang lebih baik, serta bermanfaat untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi Kejaksaan. “Tentunya, baik pejabat pendahulu maupun pejabat yang menjadi suksesor adalah salah satu dari ribuan Insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui berbagai proses pertimbangan dan penilaian sehingga dipandang layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di institusi ini,” imbuh Jaksa Agung. Pada momentum pelantikan ini, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Rudi Margono,
S.H., M.Hum yang dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. “Prestasi Kejaksaan yang menggema di negeri ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras dan kerja cerdas Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam semangat een en ondeelbaar,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI selain harus mampu merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini, juga dituntut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang kian kompleks. “Badan Diklat merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum. Tanpa adanya Badan Pendidikan dan Pelatihan yang kapabel, saya yakin kita akan kesulitan untuk mencari Jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik untuk diaplikasikan dalam penugasan,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan terkait capaian baik dari Badan Diklat yang telah mecatatatkan penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) orang. “Prestasi tersebut saya harap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan bertenggyang telah ada. Selain itu, Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa,” imbuh Jaksa Agung. Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan agar keberhasilan tersebut jangan membuat Para Insan Adhyaksa terlena, karena masih ada catatan perbaikan yang harus segera dibenahi oleh Badan Diklat, antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat Mapim. Menurut Jaksa Agung hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Badan Diklat memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan. Di samping itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar Jaksa Agung berpesan agar hal itu ditentukan berdasarkan prinsip teknokrasi dan dipastikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar KompetensiWidyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Jaksa Agung menginstruksikan kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru untuk berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi sebagaimana termaktub dalam Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024. “Saya yakin penempatan Saudara Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Red”

Pembacaan Dakwaan Terhadap Para Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Konite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

0

Selasa, 06 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dilaksanakan sidang pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023, atas nama : 1. Terdakwa Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan
2. Terdakwa Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Berkas perkara atas nama Para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar, S.Sos dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko, SE.Terdakwa Ahyar, S.Sos dan Terdakwa Bani Purwoko, SE dihadapkan ke persidangan dengan
dakwaan masing – masing :
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo.
Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan
penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KabupatenKotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula :
 Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
-Tahun 2021
Rp. 3.264.278.165,00
-Tahun 2022
-Tahun 2023
Rp. 8.748.750.000,00
Rp. 18.228.000.000,00
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-
(tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus
enam puluh lima rupiah)
Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana
hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin
Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga
dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan
kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur.
 Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin
Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana
Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak
berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp
10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh
Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

Red”

Laporkan Sinarmas Land dan BSD Ke KPK, Freddy Widjaja Berharap Jokowi Tak Salah Pilih

0

Jakarta – Freddy Widjaja, anak dari pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja, melaporkan Sinarmas Land dan BSD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan membawa sejumlah berkas sebagai bukti, Freddy Widjaja datang ke Gedung Merah Putih didampingi oleh kuasa hukumnya Alvin Lim.

Kepada wartawan, Freddy mengatakan, ia melaporkan beberapa bukti ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas untuk mendapatkan status proyek strategis nasional (PSN) dari pemerintah pusat. Tujuannya agar Presiden Joko Widodo tidak salah pilih dan terlibat kasus hukum usai menjabat sebagai presiden.

“Saya melaporkan beberapa bukti terkait ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas Land memegang proyek strategis nasional (PSN). Saya ingin mengingatkan Pak Presiden Joko Widodo untuk lebih jeli,” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (5/7)

Bukti yang dilaporkan Freddy ke KPK terdiri dari 7 barang bukti. Diantaranya, annual report dari Sinarmas Land, Company Profile dari PT Sinarmas Land, PT Paraga Artamida, PT. Ekacentra Usaha Maju, PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Peraturan Pemerintah terkait PSN.

“Kurang lebih ada tujuh barang bukti yang saya laporkan ke KPK terkait Sinarmas Land dan PT Bumi Serpong Damai,”kata Freddy Widjaja.

Freddy menjelaskan dirinya sangat mencintai tanah air ini dan menyayangi Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan tidak ingin melihat Presiden ketujuh itu terlibat kasus hukum seusai menjabat.

“Saya sangat mencintai tanah air ini. Laporan ini saya buat juga bagian dari saya menyayangi Presiden Jokowi. Saya tidak ingin beliau pusing karena terlibat kasus hukum usai tidak menjabat sebagai presiden,” imbuhnya.

Freddy menjelaskan dari bukti yang diserahkan ke KPK, menunjukkan adanya PMA (penanaman modal asing) dalam struktur saham di Sinarmas Land.

“Sinarmas Land itu didirikan di Singapura, dan berdasarkan annual reportnya, struktur saham terbesarnya dari Sinarmas Land itu dimiliki PT Lyon Investments Limited yang berada di Bahamas, “tandasnya.

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim, menegaskan, akan terus memperjuangkan keadilan bagi Freddy Widjaja. Kedatangan mereka ke KPK kali ini, untuk melengkapi berkas untuk KPK agar segera memproses kasus ini.

“Keadilan harus diketagakan untuk Freddy, dan Sinarmas serta BSD harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tegas Alvin.

Sementara, Humas BSD Fajar Jupri dan Humas Sinarmas Group Dave saat di tanyakan hal ini enggan untuk memberikan jawaban. Tak ada bedanya dengan mantan politisi Hanura, Saleh Husin yang kini menjadi Managing Director di Sinarmas. Politisi yang pernah menjadi Menperindag ini diam seribu bahasa saat ditanyakan tentang Sinarmas Land. (Bar)

Red”