Selasa, Maret 4, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 146

Inafis Polresta Banyumas Evakuasi Korban Diduga Bunuh Diri

0

Pada hari Kamis (8/8/24), Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng melakukan evakuasi jenazah korban seorang laki laki yang diduga meninggal dunia karena bunuh diri. Korban berinisial MLD (67) warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas diduga menjatuhkan diri dari jembatan Sungai Tajum ikut Grumbul Cogreg Desa Cihonje Kecamatan Gumelar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi menurut keterangan dari DN anak korban, bahwa pada hari Kamis (8/8/24) sekitar pukul 08.30 wib, korban berpamitan akan pergi ke Purwokerto, saat pergi dari rumah korban berjalan kaki. Sebelumnya korban sering memikirkan tentang masalah keluarga.

Kemudian, awal kejadian tersebut diketahui oleh saksi Tuswiyati (37) pada hari Kamis (8/8/24) sekitar pukul 11.15 wib melihat korban memboceng sepeda motor dari arah Ajibarang menuju Gumelar dan berhenti atau turun di sebelah selatan jembatan Sungai Tajum. Tak berselang lama, Tuswiyati mendengar suara benda terjatuh seperti orang yang sedang membuang bungkusan sampah ke sungai.

“Saksi Tohirin (41) yang saat itu berada di sekitar TKP kemudian mengecek ke jembatan dan terlihat tubuh korban berada di bawah atau dasar jembatan Sungai Tajum dengan posisi terlentang diatas batu cadas. Korban mengenakan jaket warna hitam, celana panjang warna krem keabuan dan terdapat sandal selop warna merah marun serta topi warna hitam”, ungkap Kasat Reskrim.

Hasil dari pengecekan korban oleh tim Inafis Polresta Banyumas dan petugas medis Puskesmas Gumelar adalah terdapat luka sobek 2 cm dikepala bagian belakang korban, keluar darah dari hidung dan telinga kanan, terdapat lebam di bagian punggung korban, tinggi jembatan ke dasar sungai kurang lebih 8 meter.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, kemudian jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga telah menerima atas meninggalnya korban”, tutup Kompol Ardiansyah.

Red”

Polresta Banyumas Tangkap DNC Pelaku Yang Cabuli Kakak Beradik

0

Rabu (7/8/24) sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku DNC alias Bambang (24) laki laki warga Kecamatan Sumbang terhadap perempuan kakak beradik FTA (11) dan FTA (6) pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.45 wib di rumah turut Perumahan yang berada di Desa Kutasari Kecamatan Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi awalnya pelapor ARK (30) yang juga orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.00 wib ketika sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur pelapor berusaha mengecek keberadaan korban dirumah melalui cctv. Melalui cctv tersebut terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara menelfonnya, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga pelapor memutuskan untuk pulang kerumah.

“Sesaat setelah sampai dirumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada DNC dan pelaku mengakui perbuatannya. Atas peristiwa tersebut, ARK melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut”, ungkapnya.

“Modus pelaku DNC mencabuli korbannya adalah dengan cara memasukkan jari tangan kanan terlapor ke dalam alat kelamin korban saat korban sedang tertidur”, imbuh Kasat Reskrim.

Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, tutupnya.

Red”

Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Kedung Waringin Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas

0

Bekasi – Dinas Pertanahan Pemukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) sudah banyak di kerjakan oleh para rekanan/kontraktor akan tetapi dalam pengerjaannya diduga asal jadi ini terjadi di salah satu Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Hasil pantauan media dan LSM SIRA (suara independen rakyat adil) dalam pengerjaannya di malam hari tidak adanya penerangan, tidak pakai hamparan bescos,pekerjanya tidak memakai K-3, Ketinggiannya diduga hanya 10 cm, dari panjang kurang lebih 200 meter.

Peningkatan jalan lingkungan Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, dengan Nomor SPMK PG.02.02/56/306/SP/KP/DISPERKIMTAN/2024. Waktu pelaksanaan kerja (Empat puluh lima hari, mulai 17 Juli 2024 selesai 30 agustus 2024, Nilai kontrak Rp.152.897.200,00, Sumber Dana APBD 2024, pelaksana CV.KARYA INTAN.

Saat di konfirmasi pengawas dan konsultan yang berada dilokasi kegiatan pengecoran jaling di Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, dalam pengerjaannya yang tidak adanya hamparan bescos tidak adanya memakai lampu penerangan, pekerjanya tidak memakai K-3 atau APD dan menurut dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai speksifikasi asal jadi dan hanya mementingkan meraup ke utungan lebih besar, tidak memikirkan kwalitas.

Kepala kordinator jabar DPP LSM SIRA Yusuf Supriyatna yang berada dilokasi kegiatan mengatakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang di kerjakan asal jadi akan mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan Ter kesan asal jadi dengan tidak ada nya penerangan dalam proses pengecoran ketika malam hari, dan para pekerja tidak dilengkapi APD (alat perlindungan diri) bahkan tidak adanya hamparan bescos dan ketebalan coeran hanya 10,cm dah jelas kontraktor ingin Raup keuntungan besar Tampa memikirkan mutu dan kualitas pekerjaan tersebut.

Kepada pengawas konsultan yang ada di lokasi kegiatan jangan berdiam diri terpaku duduk di bangku dengan di suguhkan secangkir kopi, seharusnya ketika pekerjaan tidak sesuai Bistek harus bertidak tegas memberikan arahan dan himbawan kepada pelaksana kerja agar kegiatan sesuai RAB (,rencana anggaran biyaya) agar kegiatan peningkatan jaling kokoh dan rapih bisa bertahan lama bermanpaat untuk masyarakat setempat, dengan bukti Poto vidio yang kami dapat dari lokasi pekerjaan ini kami akan segera bersurat kedinas terkait bila perlu ke penegak hukum,”tadasnya.

(Red)

Penahanan Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

0

Kamis 8 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 atas Tersangka MK. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Adapun peran Tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). Selanjutnya, Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Tambang galian C ilegal bandel dan tidak taat Aturan pemerintah desa PEMDES Gintung Sukadiri

0

Tangerang | pengusaha tambang galian C ilegal yang berinisial JJN Yang Selama ini menjadi polemik di media sosial dari pantauan awak media Banyaknya Penolakan dari kalangan masyarakat dan pemerintah desa jelas surat Somasi sudah di berikan kepada pengusaha nakal di duga tidak taat Aturan Hukum Yang berlaku tetap bandel beroperasi seperti biasa di kampung jati Gintung desa Gintung kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang Kamis 08/08/2024.

Surat Somasi Penolakan yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sudah jelas mewakili Aduan Masyarakat dan keresahan lalulang truck pengangkut tanah yang melintas jalan desa Sukasari masyarakat banyak sekali komplein tentang Adanya kegiatan galian C ilegal terus menerus mengabaikan penolakan terhadap pemerintah desa evaluasi terhadap laporan masyarakat serta badan lembaga yang merasa resah dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya kerusakan saluran pernapasan warga masyarakat yang dekat dan Dilintasi oleh mobil truck pengangkut tanah yang sangat lah Miris banyaknya Terjadi kecelakaan di akibatkan mobil truck pengangkut tanah jelasnya.

Hasil investigasi tim LSM dan media di lapang keluhan warga masyarakat yang di rugikan pengusaha tambang galian C ilegal menuntut keras Agar pemerintah daerah kabupaten Tangerang jangan Kasih kendor luang gerak Tutup secara permanen karena banyak laporan masyarakat rentan terjadinya kecelakaan dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA batuk dan gangguan pernapasan ujarnya.

Ketua lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG DPC kabupaten tangerang Mengamati Dan Mencerna hasil laporan investigasi Anggota di Lapangan Alhasil pihak lembaga gabungnya wartawan Indonesia GWI UJANG SUPENDI Angkat bicara Bila pihak Di duga pengusaha tambang galian C ilegal Tetap Jalan beroperasi pemerintah kabupaten Tangerang Harus Tindak Tegas Sesuai Aturan undang undang yang Berlaku Hentikan Tambang galian C ilegal proses secara hukum dan Tangkap ,Adili pelaku berinisial JJN yang Merasa dirinya Kebal Hukum serta tidak Taat Aturan Hukum Agar pihak pol PP kabupaten Tangerang cepat Ambil Tindakan yang sesuai tepat Sasaran bagi pelanggar hukum tinggal Tunggu Tindakan tegas dari pemerintah daerah pungkasnya

Red/***

Polres Sukabumi Menyisir Spanduk Coretan Tulisan Disepanjang Jalan Area Perkebunan PT Bantargadung

0

Pihak dari Polres Sukabumi disertai keterwakilan Danramil 0622-03/Warungkiara Agus Subandar, keterwakalin dari Kecamatan Anyu selaku seksi Trantrib, Mindiata Banbinkantibmasl sekaligus keterwakilan Polsek Warungkiara, BPD dan Karangtaruna Desa Batargadung, bersama sama menyisir lokasi dimana ada dugaan disepanjag jalur jalan PT perkebunan Bantargadung adanya spanduk dari karung beras penuh dengan coretan tulisan, pada Rabu 07/08/2024

PT Bantargadung berada di wilayah hukum Desa / Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi Yayu saat ini diketahui pihak dari perusahaan PT perdagangan dan perindustrian PT Bantargadung,” bahwa hadirnya pihak dari polres sukabumi menyisir lokasi memang sengaja dilakukannya pengaduan, setelah adanya peraktek dugaan penggarap dimalam hari bertindak yang bukan seharusnya apalagi disiang hari disepanjang jalan banyak baleho berjajaran yang bertuliskan kurang tak sedap,” bebernya.

Dirinyapun terlihat meyertai kros cek memeriksa spanduk spanduk yang su d h terpasang disepanjang jalur jalan perkebunan, lanjut keterwakilan Danramil Warungkiara Agus Subandar ditempat terpisah mengemukakan,” persoalan tanah HGU sementara ini pihak dari PT berdasarkan informasi sekarang ini sedang berjalan tahapan proses perpanjangan kontrak,” terangnya.

Kemudian Pihak dari seksi Trantrib ( ketentraman dan ketertiban ) Unyu ucapnya,” melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud bidang seksi trantrib di wilayah hukum kecamatan Bantargadung,” ucapnya.

Menambahkan pihak dari keterwakilan Karangtaruna Desa Bantargadung,” bukan persoalan tanahnya, saya kurang paham namun diarea sepanjang jalan yang berindikasi ujar kebencian seperti halnya tulisan yang kurang indah di beberpa baleho tertera, kalaupun kebencian itu ada bagi mereka yang diduga oleh para penggarap maka tentunya bukan seperti itu caranya, dan ini patut didorong kepihak APH untuk lebih lanjut,” cetusnya lagi.

Berikutnya yang kerap dipanggil Asep diketahui kelompok tani Situ Hiang saat di hubungi di aplikasi WatshhAp di sampaikannya,” Ombudsman hari ini sidang pleno terakhir, langsung naik ke Kejati, pendampingan Komnas Ham,” tutupnya.

Red” Muhtar Bt

Kapolri Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat SPSI di Kawasan Jatiluhur Kab. Purwakarta

0

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Pusdiklat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Asean Trade Union Council (KSPSI ATUC) di Jln. Raya Waduk Jatiluhur Kp. Sukahurip RT 008 RW 005 Desa Jatiluhur Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta. Rabu (7/08/2024).

Pada kegiatan tesebut bertindak selaku penanggung jawab adalah Bpk Andi Gani Nena Wea, SH.,M.H (Presiden DPP KSPSI – ATUC).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka seremonial tanda dimulainya pembangunan Pusdiklat yang nantinya akan difungsikan sebagai tempat pelatihan dan pendidikan serikat pekerja yang tergabung dalam SPSI.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. (Kabaintelkam Polri), Irjen. Pol. Abdul Karim, S.IK., M.Si., (Kadiv Propam Polri), Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H. (Asrena Polri), Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M (Kapolda Jabar), Kombes Pol. Teguh Trisasongko, S.I.K. (Karo Rena Polda Jabar), Kombes. Pol. Asep Nalaludin, S.I.K., M.Si (Dir. Intelkam Polda Jabar), Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., (Kabid Propam Polda Jabar), Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. (Kabid Humas Polda Jabar), AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P (Kapolres Purwakarta), para Pimpinan Serikat Buruh dan Kadin.

Dalam sambutannya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan bahwa suatu kebanggaan dapat diundang dalam kegiatan dalam peletakan batu pertama Pusdiklat SPSI, yang merupakan tempat pendidikan terbesar di Asia Tenggara.

“Polri akan mendukung dan mengawal proses pembangunan pusdiklat SPSI agar dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan”. ucap Kapolri.

“Semoga dengan adanya Pusdiklat SPSI, dapat menjadi tempat memperjuangkan hak – hak buruh dan lapangan pekerjaan semakin bertambah, serta dapat menghasilkan ide atau pandangan untuk buruh yang semakin sejahtera”. tambahnya.

Gedung Pusdiklat SPSI di desain 5 (lima) lantai, tersedia kelas pelatihan, perpustakaan digital, ruang olahraga dan mushola.

Gedung Pusdiklat SPSI merupakan tempat pelatihan dan pendidikan terbesar yang ada di Asia Tenggara yang Rencananya proses pembangunan gedung tersebut akan dilaksanakan 14 bulan dengan dana dari hasil Swadaya anggota SPSI di Jawa Barat.

Bahwa hasil rapat DPP KSPSI, akan ada 1 auditorium / aula dalam Gedung Pusdiklat SPSI yang akan diberinama Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya, peresmian Pusdiklat SPSI akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2025.

Red”

Pimpin Gelar Operasional, Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan dan Soliditas di Pilkada 2024

0

Palu – Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, memimpin Gelar Operasional Semester I Tahun 2024 yang berlangsung selama 2 (dua) hari, pada 6 hingga 7 Agustus 2024 di ruang Rupatama Lantai II Polda Sulteng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Soeseno Neorhandoko, Irwasda, Pejabat Utama (PJU), Kapolresta dan Kapolres, serta diikuti oleh Wakapolres dan Kasi Keu jajaran Polda Sulteng melalui virtual.

Dalam arahannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menyampaikan, pentingnya sinergitas dan soliditas antara seluruh stakeholder dengan masyarakat menjelang Pilkada serentak 2024. Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada yang aman, lancar, dan stabil memerlukan kerja sama yang erat dari semua pihak.

“Sesuai arahan Kapolri, kita akan segera menghadapi Pilkada serentak 2024. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dan soliditas antara seluruh stakeholder dengan masyarakat agar Pilkada bisa berjalan dengan aman, lancar, dan stabilitas tetap terjaga,” ujar Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho juga menekankan pentingnya mengantisipasi potensi kerawanan atau konflik sosial selama Pilkada serentak 2024. Ia menggarisbawahi beberapa isu yang perlu diwaspadai, antara lain isu SARA, politik identitas, dan netralitas personel Polri, serta ASN.

“Kita harus menekan potensi kerawanan atau konflik sosial pada Pilkada serentak 2024, terutama isu SARA, politik identitas, dan menjaga netralitas personel Polri, serta ASN,” jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda menegaskan, pentingnya mempedomani 8 Asta Siap dan 4 Jaga perintah harian. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu siap dan waspada dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Kegiatan Gelar Operasional ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepolisian selama semester pertama tahun 2024 serta mempersiapkan langkah-langkah strategis menjelang Pilkada serentak. Diharapkan melalui pertemuan ini, seluruh jajaran Polda Sulteng dapat lebih siap dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan datang.

Dengan adanya Gelar Operasional ini, Kapolda Sulteng berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sulteng.

Red”

Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza

0

Jakarta – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada 40 personel tenaga kesehatan (nakes) TNI yang akan berangkat untuk misi kemanusiaan Gaza.

Rencananya 25 dari 40 personel nakes TNI yang terdiri dari dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya akan ditugaskan di Floating Hospital Persatuan Emirat Arab untuk misi kemanusiaan Gaza dan akan diberangkatkan pada hari Jumat, 9 Agustus mendatang. Sisanya akan diberangkatkan menyusul perkembangan terkait keamanan.

Pelaksanaan penugasan nakes TNI ini akan berlangsung selama empat bulan di wilayah El Arish, Mesir dengan menyesuaikan perkembangan situasi.

“Yang terjadi di Gaza, Timur Tengah adalah sesuatu yang sangat menusuk rasa kemanusian kita. Bangsa Indonesia harus menunjukkan suatu sikap solidaritas, sikap kemanusiaan dalam rangka membela semangat kemerdekaan, hak bangsa untuk hidup dan menentukan nasibnya sendiri tanpa penindasan,” kata Prabowo saat memberi pengarahan di Ruang Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Kemhan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Karena itulah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan saudara-saudara. Selamat berjuang semuanya,” lanjutnya.

Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Ujang Darwis dalam kesempatan ini juga memberikan laporan terkait arahan Menhan Prabowo untuk menyiapkan fasilitas lapangan bagi nakes TNI dalam misi kemanusiaan ini.

“Hasil peninjauan kami pada bulan Juli lalu, bahwa fasilitas sangat lengkap. Akomodasi baik, Wi-Fi dan makanan juga sangat baik di sana,” ujar Dirjen Strahan.

Turut hadir dalam acara pembekalan Menhan yaitu Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Gabriel Lema, Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama Sp.A(k)., M.A.R.S., M.H., Komandan PMPP TNI Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani, serta Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Pejabat Eselon I dan II Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Red”

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

0

Manado, 5 Agustus 2024 – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap. Penangkapan terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, Senin (5/8/2024).

Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24″ dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Adapun kronologisnya, pada Rabu (31/7), sekitar pukul 16.00 WITA, HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain, (1) Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal. (2) Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM. (3) Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas. (4) Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Atas pelanggaran tersebut, Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya segera menyerahkan perkara kapal KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.

Bakamla RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.(Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Red”