Beranda blog Halaman 146

Pelaku Pemerasan Target OAC 2025, Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pemerasan yang terjadi pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 22.30 wib di jalan sekitar Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.

Menurut korban RJP (27) seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Rawalo menerangkan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 21.00 wib seorang perempuan mengaku bernama Helena melalui chat whatsapp mengajak korban untuk bertemu di jalan Brug Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan kemudian pelaku membonceng korban, setelah itu datang pelaku lainnya dengan mengendarai 3 sepeda motor untuk menghentikan korban. Lalu seorang pria yang mengaku suami dari Helena langsung memukul bagian pelipis dan menusuk punggung korban dengan pisau dan teman lainnya juga ikut memukuli korban. Setelahnya, korban diajak ketempat yang sepi untuk kemudian pelaku dengan total sebanyak 8 orang ini melakukan pemerasan dengan kekerasan dan salah satu pelaku mengaku dari pihak Kepolisian untuk menakut nakuti korban.

“Karena merasa takut dan terintimidasi korban menyerahkan dompet beserta uang sebesar Rp. 300.000,- dan juga handphone milik korban”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Jumat (16/5/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang pria berinisial YR (25) dan seorang wanita RR (25), keduanya warga Kecamatan Patikraja. YR ditangkap di wilayah Patikraja sedangkan RR ditangkap di wilayah Jakarta, mereka merupakan Target Operasi (TO) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas, imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YR dan RR diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bekas bungkus rokok, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna biru. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Wartawan GERTAK Diancam Kekerasan Terkait Peliputan Dugaan Kejanggalan Proyek Talud

Batang,- 19 Mei 2025– Seorang jurnalis media GERTAK, Rohman, dilaporkan menerima ancaman kekerasan setelah melakukan peliputan terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Ancaman tersebut berupa ajakan duel menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peliputan ini bermula dari investigasi Rohman terhadap pelaksanaan proyek talud di desa tersebut. Dalam proses investigasi, ia menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan.

“Saat melakukan pengecekan di lapangan, kami tidak menemukan papan informasi proyek. Selain itu, material batu yang digunakan didominasi jenis blonos, diperkirakan mencapai 80 persen. Lebih lanjut, proses pengadukan semen dan pasir diduga menggunakan air dari aliran sawah,” ungkap Rohman saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Selain temuan tersebut, Rohman juga mendapatkan informasi bahwa proyek yang seharusnya dikelola oleh pihak desa diduga kuat dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. Temuan-temuan ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan di media GERTAK.

Setelah pemberitaan tersebut, Rohman mengaku dihubungi melalui telepon oleh seorang pria berinisial “S” yang diduga memiliki kaitan dengan proyek. Dalam percakapan tersebut, Rohman mendapatkan ancaman kekerasan.

“Dia menelepon dengan nada tinggi dan mengajak saya berkelahi menggunakan arit. Dia mengatakan siapa yang mati duluan,” jelas Rohman, mengungkapkan kekhawatirannya.

Ancaman Terhadap Jurnalis Melanggar Undang-Undang Pers dan KUHP

Tindakan ancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, tindakan mengancam keselamatan jiwa seseorang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika ancaman tersebut disampaikan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Organisasi Pers Menyatakan Sikap

Menanggapi adanya ancaman terhadap jurnalis GERTAK, sejumlah organisasi pers dan lembaga pemantau media menyatakan keprihatinan. Mereka menekankan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Pihak GERTAK melalui perwakilannya menyatakan, “Kerja jurnalistik adalah pilar penting dalam demokrasi. Upaya menghalang-halangi dan mengancam jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mengancam kepentingan publik.”

Rohman berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang diterimanya. “Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan berdemokrasi.

Publisher -Red

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 s.d. 2024.

WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 s.d. 2021.
YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019 s.d. Oktober 2020.
TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 19 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Senin 19 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Awalludin, S.E.
Tempat lahir : Tinjoan
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 4 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Alamat : Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung
\
Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 19 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tidak Ada Ruang Untuk Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi memperpanjang Operasi Kepolisian Terhadap Aksi Premanisme yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 1 Juni 2025 dengan sandi Operasi Pekat Tinombala 2025.

Operasi ini akan memperioritaskan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi dan dikhawatirkan mengganggu iklim invetasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, Operasi Pekat Tinombala 2025 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025

“Sebanyak 189 personel gabungan Polda Sulteng dan TNI dilibatkan dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, sementara Polres jajaran akan melaksanakan kegiatan imbangan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Operasi Pekat Tinombala ini merupakan perpanjangan dari Operasi Pekat sebelumnya dari tanggal 1 hingga 7 Mei 2025, ujarnya

“Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah. Polri hadir untuk melindungi seluruh masyarakat,” tegas Kabid Humas

Ia menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Kombes Pol. Djoko memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Bidhumas Polda Sulteng kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau tanpa pulsa. Kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam,” ungkap Kabidhumas.

Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala Polda Sulteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus yang berkaitan dengan aksi premanisme. Kasus tersebut mencakup 1 kasus curanmor, 3 kasus pungutan parkir liar, 1 penadah barang hasil curian, dan 1 aksi premanisme murni.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan 10 orang terduga pelaku serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp420 ribu, dan buku catatan retribusi,” ungkap Djoko.

Operasi ini mengedepankan tiga upaya pendekatan yakni preemtif, preventif, dan penegakkan hukum. Sosialisasi dan pencegahan dini dilakukan untuk meminimalisir niat pelaku, sementara patroli rutin dan pengawasan di lokasi rawan ditingkatkan. Penindakan tegas diterapkan terhadap pelaku yang tertangkap tangan.

Polda Sulteng juga menggandeng pemerintah daerah dan TNI untuk memperkuat pelaksanaan operasi di lapangan. Djoko menegaskan, sinergi lintas sektor sangat penting agar hasil operasi lebih maksimal dan berkelanjutan.

Red”

Personil Serang Baru Melaksanakan Patroli Biru, Kegiatan Tersebut Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025

Bekasi – Dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C,Iptu Sopyan ES Kanit Binmas Beserta Personil Polsek Serang Baru Melaksanakan Patroli Biru Kegiatan Tersebut Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025 Bertempat di Sentra Ekonomi Alfamidi Perum Mega Regency Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (19/05/2025) Pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru melaksanakan patroli ini dalam rangka OPS Berantas Jaya-2025,guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan Kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Serang Baru

“Patroli ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti balap liar, tindak kriminalitas, premanisme serta kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Serang Baru dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.Kami akan terus meningkatkan patroli biru siang,malam dan dini hari untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas diwilayah Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Musyawarah Desa Khusus Wringinharjo gandrungmangu Sepakati Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”

Gandrungmangu, Cilacap – 19 Mei 2025 – Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar hari ini di Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembentukan koperasi desa yang diberi nama “Merah Putih”.

Acara penting ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Gandrungmangu, yang terdiri dari perwakilan kecamatan, kepolisian, dan koramil.

Kehadiran Forkompincam menunjukkan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap inisiatif masyarakat desa dalam meningkatkan perekonomian melalui koperasi. Jalannya musyawarah juga mendapatkan arahan dan pendampingan dari pendamping desa.

Sebelum agenda utama dimulai, masyarakat yang hadir menyimak dengan seksama penayangan video dari Presiden Prabowo Subianto. Video tersebut berisi pesan-pesan tentang pentingnya gotong royong, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, dan dukungan pemerintah terhadap inisiatif-inisiatif pembangunan di tingkat desa.

Pesan-pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ini menambah semangat dan motivasi warga dalam mewujudkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Melalui proses diskusi dan musyawarah yang konstruktif, seluruh peserta sepakat untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat Desa Wringinharjo. Diharapkan, kehadiran koperasi desa ini dapat menjadi wadah bagi pengembangan potensi ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan, serta memperkuat solidaritas antar warga.

Dalam sambutannya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinharjo, Dwi Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh warga. “Pembentukan koperasi ini adalah bukti nyata dari semangat kebersamaan kita. Kami dari BPD akan terus mendukung dan mengawal proses ini agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Dwi Sigit Purnomo.

Kepala Desa Wringinharjo juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh warga dalam mewujudkan pembentukan koperasi ini.

Beliau menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.

“Pembentukan koperasi ini adalah langkah penting bagi kemajuan Desa Wringinharjo. Dengan semangat kebersamaan, kita bangun wadah ekonomi yang akan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga,” ujar Kepala Desa.

Setelah disepakati pembentukannya, langkah selanjutnya adalah penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta pemilihan pengurus koperasi. Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Desa Wringinharjo.(tg)

Redaksi”

Warga Lakukan Do’a Bersama Untuk Polri,Bentuk Simpatik Masyarakat Terhadap Polres Metro Bekasi

Bekasi – Masyarakat Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar doa bersama untuk keselamatan Polri, khususnya Polsek Serang Baru. Kegiatan ini dihadiri oleh jama’ah majelis taklim dan warga setempat dan bertujuan untuk mendoakan agar wilayah selalu kondusif di Serang Baru khususnya di desa Sukaragam. Minggu (18/05/2025)

Warga Desa Sukaragam berkumpul di Majelis Taklim Nurul Falah, Cipalahlar, untuk melakukan doa bersama. Mereka memanjatkan doa untuk keselamatan dan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugasnya. “Kami berharap Polri dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujar Kartini,salah satu jama’ah Majlis Taklim Nurul Falah.

Kepala Desa Sukaragam, H. Keeng, mengapresiasi kegiatan doa bersama ini.

“Sinergitas antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujar H. Keeng.

“Kami berharap Polsek Serang Baru dapat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini, serta dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah H. Keeng.

H. Keeng berharap, dengan adanya kegiatan doa bersama ini, masyarakat dapat lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban, serta dapat bekerja sama dengan Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Selaku kepala desa, saya sangat senang dan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat terus menjalin hubungan baik dengan Polri,” tutupnya.

Sambungnya Dengan adanya kegiatan doa bersama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih dekat dengan Polri dan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, serta menjadi contoh sinergitas antara masyarakat dan Polri dalam menjaga keamanan, kenyamanan, kedekatan dan ketertiban di wilayah Desa Sukaragam,”Pungkasnya.

(Red)

Sambang Wono: KKPH Banyumas Barat Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyadap Getah Pinus BKPH Majenang

MAJENANG, 17 Mei – Administratur/KKPH Banyumas Barat, Bapak Eka Cahyadi S.Hut., bersama Ketua IIKP Cabang Banyumas Barat, Ny. Eca Cahyadi, melaksanakan kegiatan “Sambang Wono” di hutan Resot Cimanggu, BKPH Majenang. Dalam kegiatan tersebut, bantuan berupa sembako disalurkan kepada para penyadap getah pinus yang bertugas di wilayah BKPH Majenang.

Kegiatan “Sambang Wono” ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergitas antara petugas perhutani dengan para penyadap getah pinus. Bapak Eka Cahyadi menyampaikan apresiasinya atas dedikasi para penyadap yang turut menjaga kelestarian hutan sekaligus berkontribusi pada perekonomian masyarakat setempat.

“Kami sangat menghargai kerja keras para penyadap getah pinus. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan sedikit bantuan dan memperkuat hubungan baik yang telah terjalin,” ujar Bapak Eka Cahyadi.
Ny. Eca Cahyadi menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian IIKP Cabang Banyumas Barat terhadap kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hasil hutan.

Para penyadap getah pinus menyambut baik kegiatan “Sambang Wono” dan bantuan sembako yang diberikan. Salah seorang penyadap, Bapak Sutarno, menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bapak Administratur dan Ibu.
Bantuan sembako ini sangat bermanfaat bagi kami dan keluarga. Kami juga senang karena Bapak dan Ibu mau datang langsung ke hutan dan melihat bagaimana kami bekerja. Semoga hubungan baik seperti ini terus terjalin,” ungkapnya dengan wajah sumringah. Mereka berharap sinergitas yang baik ini dapat terus berlanjut demi kemajuan bersama.

Kegiatan “Sambang Wono” ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin KKPH Banyumas Barat sebagai upaya untuk membangun komunikasi yang efektif dan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan.tg

Redaksi”

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Biru Dalam Rangka OPS Berantas Jaya-2025

Bekasi – Dalam rangka menjaga (kamtibmas), Polsek Tambelang melaksanakan patroli Biru pada malam hari di sejumlah titik rawan di kegiatan tersebut dalam rangka OPS Berantas Jaya-2025, bertempat di Perapatan Balong Desa Sukabakti Kec,Tambelang Perbatasan Sukawangi dan di Jl. Raya Sukarahayu Kp Baru Desa Sukarahayu Serta di Tugu Tani Desa Sukarapih Kec.Tambelang Kabupaten Bekasi.Sabtu, 17 Mei 2025 Pukul. 23.40 Wib s/d selesai

Kegiatan Tersebut dipimpin AKP YUGO PAMBUDI, S.H, M.H, Kapolsek Tambelang Berserta BRIPKA ICHSAN P, Kanit Propam/Padal,AIPDA H. M. MALIK, Piket Binmas,AIPDA IYANG S, Piket Samapta,BRIPKA DENY SETIAWAN, Piket Intel dan Pokdarkamtibmas Tambelang.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan pada malam ini kami melaksanakan giat Patroli Biru Kewilayahan Dalam rangka Ops. Berantas Jaya-2025, di tempat Rawan dan saat Jam Rawan Menjelang Pagi.Kegiatan ini untuk antisipasi kejadian Tawuran, 3C, Premanisme, Begal, Geng Motor, Kejahatan jalanan lainnya.

“Kami membubarkan anak-anak muda yang masih nongkrong,serta memberikan himbauan Kamtibmas ke Masyarakat guna mencegah Guantibmas memberikan rasa aman bagi masyarakat,”Jelasnya Kapolsek.

Selanjutnnya Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif, khususnya pada malam hari.Kami terus meningkatkan patroli Biru untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,

“Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambelang tetap aman dan kondusif,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)