Beranda blog Halaman 144

Viral..! Di Media Sosial Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani. Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET,APH Tidak Ada Tindakan.

Sirampog//Brebes,Jawa Tengah. 21-05-2025.

Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” yang berada di Rt 03 Rw 02 Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sirampog milik dari Abdul Kharis yang viral di Medsos ( Media Sosial ) yang diduga menjual Pupuk Bersubsidi Diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah belum ada tindakan yang serius dari Dinas terkait dan APH.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut,HET pupuk bersubsidi ditingkat kios /pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250,-/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300,-/kg.

Distributor sendiri hanya disuruh membuat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,tidak ada langkah yang serius.
Secara aturan sudah melanggar memperjual pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dapat dikenai ancaman pidana kurungan sampai 20 tahun.
Dengan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.pasal 2 UU No.20 tahun 2001.dengan denda satu milyar.
Dari keterangan distributor Kecamatan Sirampog yaitu Titin dihubungi lewat Whatsaap oleh awak media,hanya memberi Surat Peringatan kiosnya dan klarifikasi saja,

“Sudah dapat Surat Peringatan pertama dari CV.Aneka Tani selaku Distributor dan Kemarin sudah disuruh buat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,” kata Titin.

Menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah adalah tindakan yang merugikan petani dan melanggar aturan yang berlaku.
Beberapa Ormas seperti Grub Jaya dan Harimau akan mengawal adanya KPL “Barokah Tani” yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

“Kami dari Grib Jaya PAC Sirampog,akan mengawal dengan pemberitaan yang lagi ramai adanya Kios Pupuk Lengkap yang ada di Kecamatan Sirampog menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas standart dan merugikan petani” kata Wahyuloh Ketua PAC Grib Jaya.

Ormas Harimau PAC Sirampog juga mengatakan

“Kami sebagai Ormas Harimau,akan memantau dan mengawal KPL yang seenaknya menaikan harga pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Fino dan Wartono.

Sampai saat ini Rabu (21/05/2025) Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Abdul Kharis yang sebelumnya ramai diberitakan dibeberapa media online sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari Pihak terkait dan APH (Aparatur Penegak Hukum).

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.(Team Jateng)

Skandal Satpol PP Purworejo: Bupati Diminta Bertanggung Jawab atas Arogansi Aparat dan Bobroknya Penegakan Hukum!

PURWOREJO, 20 Mei 2025– Kabar terbaru dari Purworejo kembali mencoreng muka pemerintahan daerah. Insiden memalukan penggerebekan rumah Watini oleh petugas Satpol PP pada Kamis, 15 Mei 2024, di Kelurahan Bayem, Kutoarjo, bukan lagi sekadar kasus pelanggaran prosedur, melainkan manifestasi arogansi kekuasaan dan bukti nyata bobroknya pemahaman hukum di bawah kepemimpinan Bupati Purworejo. Gelombang kemarahan publik tak terbendung, menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan semena-mena yang telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.

Gus Emha Saiful Mujab, Direktur Purworejo Lawyer Club (PLC), tak mampu menyembunyikan kemarahannya. “Ini bukan lagi kesalahan, ini adalah kejahatan institusional! Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru bertindak layaknya preman berseragam?” hardiknya. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 sudah sangat jelas mengatur ranah tugas Satpol PP. “Tugas mereka adalah menegakkan Perda, bukan menerobos rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas! Apakah mereka buta huruf hukum?”

Lebih lanjut, Gus Ipul dengan tegas menyatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum di rumah Watini, itu mutlak wewenang kepolisian, bukan Satpol PP. “Apakah Bupati Purworejo ingin membentuk ‘polisi tandingan’ yang bekerja sesuka hati? Ini jelas-jelas penyalahgunaan wewenang yang berbahaya dan melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksinya bukan cuma teguran, tapi pemecatan dan proses hukum!”

Tokoh muda yang juga penasihat Laskar Sabilillah PWI LS Purworejo ini tak sudi menerima klarifikasi basi dari pihak Pemkab. “Klarifikasi itu hanya basa-basi untuk menutupi kinerja yang busuk dan tidak profesional. Kejadian ini adalah tamparan keras bagi Bupati Purworejo yang gagal mengendalikan aparatnya. Ini bukan cuma ceroboh, tapi mengkhianati kepercayaan rakyat!” seru Gus Ipul.

Ia menuntut Bupati Purworejo untuk tidak hanya mengevaluasi, melainkan memecat para pejabat Satpol PP yang terlibat dan bertanggung jawab atas insiden memalukan ini. “Jika Bupati tidak berani mengambil tindakan tegas, maka masyarakat akan menilai bahwa Bupati turut serta dalam pembiaran arogansi aparat dan melindungi pelanggar hukum! Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan aparat yang semena-mena ini diberi pelajaran yang setimpal!” ancam Gus Ipul, menegaskan bahwa rakyat Purworejo tidak akan tinggal diam melihat hak-hak mereka diinjak-injak oleh kekuasaan yang sewenang-wenang.

Publisher -Red

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi publik dengan meraih Gold Winner dalam Kategori Keterbukaan Informasi pada ajang Makaravox UI PR Awards 2025. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Awarding Day yang digelar di Auditorium Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Selasa (20/5/2025).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hadir mewakili Kadiv Humas Polri untuk menerima langsung penghargaan bergengsi tersebut.

Ajang Makaravox UI PR Awards merupakan bentuk apresiasi terhadap insan dan institusi Public Relations (PR) di Indonesia yang dinilai berhasil membangun komunikasi publik yang profesional, berdampak, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dalam ajang tahun ini, Trendreader sebagai mitra penilaian media berbasis data, dipercaya untuk melakukan evaluasi objektif terhadap institusi pemerintah berdasarkan pemberitaan di media massa dan media sosial selama periode Oktober 2024 hingga Maret 2025. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu volume pemberitaan, konteks narasi, dan sentimen positif yang muncul di media.

Ibu Dea Sopany, Head of Marketing & Operations Trendreader, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada institusi yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi informasi publik.

“Kategori Keterbukaan Informasi diberikan kepada institusi atau kementerian yang konsisten menghadirkan komunikasi terbuka dan transparan kepada masyarakat melalui media. Polri berhasil menunjukkan hal itu, baik dari sisi volume pemberitaan, narasi positif yang dibangun, hingga sentimen masyarakat terhadap informasi yang disampaikan,” ujar Dea Sopany dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan dalam dunia PR ke depan akan semakin kompleks, sehingga keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Kami berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi semua institusi, termasuk Polri, untuk terus mengembangkan strategi komunikasi yang berdampak, kredibel, dan adaptif terhadap perubahan,” lanjutnya.

Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan atas kinerja Divhumas Polri dalam mendukung transformasi komunikasi institusi kepolisian yang transparan, presisi, dan melibatkan masyarakat secara aktif.

Makaravox UI PR Awards 2025 diinisiasi oleh Program Studi Public Relations Vokasi UI sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan inovasi dunia humas di sektor pemerintahan dan lembaga publik di Indonesia.

Red”

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.

Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif. Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut, dan saat ini sedang dilakukan proses pengejaran di sejumlah lokasi.

“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber secara masif dan konsisten guna menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermartabat.

Red”

Dalam Rangka OPS Berantas Jaya -2025 dan Wujudkan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif,

Bekasi – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas selalu aman dan kondusif Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Polsek Serang Baru melaksanakan sambang warga binaan dan berikan himbauan kamtibmas bertempat di kp Karang Sambung RT 008 RW 004 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru aru Kabupaten Bekasi.Selasa (20/05/2025) Pukul.11.00 Wib.

Dalam kegiatan sambang warga tersebut dihadiri,Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari, Babinsa Desa Nagasari dan Aparatur Desa Nagasari.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari melaksanakan sambang warga Desa binaannya ini penting, guna membangun sinergitas dan kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat.

“Bahwa kegiatan ini dalam rangka OPS Berantas Jaya -2025, kegiatan ini sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan warga sehingga bisa menggali informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek.Aipda Irfan Alfiansyah dalam melaksanakan sambang warga tersebut memberikan pesan Kamtibmas kepada warga agar ikut menjaga diwilayahnya masing-masing

“Bagi warga apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Serang Baru supaya dapat segera diantisipasi sedini mungkin,”Ujarnya Kapolsek.

Sementara itu Abah Ebet menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat membuat warga masyarakat merasa aman dan nyaman,”Pungkasnya Abah Ebet.

(Red)

Dugaan Terjadinya Pengrusakan Fasilitas Umum Dan Aset Negara Demi Kepentingan Pribadi

Serang– Sebuah Trotoar Jalan Nasional Yang Berada Di Kawasan Wisata Pantai Anyer Di Bongkar Untuk Akses Jalan Keluar Dan Masuk Kawasan Pantai Yang Di Kelola Secara Pribadi.

Terpantau Oleh Wartawan Yang Melintas Hendak Akan Melakukan Liputan Arus Wisatawan Di Wilayah Pantai Anyer Pada Hari Senin 19 Mei 2025, Bahwa Trotoar Yang Di Bangun Melalui Anggaran Negara Dibongkar Guna Kepentingan Pengelola Pantai Mandalika Anyer

Hal Ini Menimbulkan Reaksi Dari Beberapa Pemerhati Lingkungan Dan Warga Desa Setempat, Mempertanyakan Terkait Legalitas Izin Pembongkaran Trotoar Tersebut.

Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Dari Pemerintah Terkait Dan Pihak Kepolisian Mengenai Pembongkaran Fasilitas Umum Tersebut.

Red”

Premanisme: Permasalahan Sosial yang Mengancam Keamanan Masyarakat

Premanisme adalah suatu fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Premanisme dapat diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan tertentu. Premanisme dapat berupa pemerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.
Saat ini kelompok2 preman dgn menggunakan seragam ala militer sudah sangat meresahkan, bila terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terkait, maka masyarakat Indonesia yg akan menjadi korban nya.
*Sebab Premanisme:*

1.*Kemiskinan dan pengangguran*: Banyak preman yang berasal dari latar belakang ekonomi yang lemah dan tidak memiliki pekerjaan yang stabil.
2 *Kurangnya pendidikan*: Premanisme seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki pendidikan yang baik dan tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
-3 *Pengaruh lingkungan*: Lingkungan yang tidak kondusif dan adanya kelompok-kelompok preman yang sudah ada dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi preman.

*Akibat Premanisme:*
1. Premanisme dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Premanisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Premanisme dapat merusak citra masyarakat Indonesia dan membuatnya tidak menarik bagi investor dan wisatawan.

*Dampak Hukum:*

1 Preman dapat diancam dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau ancaman.
2. Preman juga dapat diancam dengan denda sebagai tambahan atau pengganti pidana penjara.
3. Pemerintah dan aparat keamanan dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya premanisme, seperti patroli dan pengawasan.

*Upaya Penanggulangan:*

1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Memberikan pekerjaan yang layak kepada masyarakat yang berpotensi menjadi preman.
3. Melakukan pengawasan dan patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya premanisme.

Dalam mengatasi permasalahan premanisme, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan premanisme dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga. ADV.DR.M.ZARKASIH, SH. MH/ Senior Advokat/ Pemerhati Hukum& Sosbud

Red”

Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh Warga Negara Asing, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Polres Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang menimpa seorang warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/4), dan dilakukan oleh dua orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing asal Nigeria.

Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5). Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun identitas kedua tersangka yakni NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.

Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.

“Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.

Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.

Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tabungan Masa Tua Hilang? Kisah Pilu Ibu Rusianah Melawan Koperasi yang Bungkam Berujung Pelaporan

Sidareja, Cilacap – Sebuah kisah pilu menghantam Ibu Rusianah (60), seorang warga Sidareja, Cilacap, yang kini harus berjuang keras setelah tabungan masa tuanya senilai puluhan juta rupiah diduga raib di Koperasi CU Cikelmas.

Merasa haknya tak kunjung kembali dan mendapati pihak koperasi bungkam tak memberikan kejelasan, Ibu Rusianah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Kepolisian Sektor Sidareja.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK Sdj tertanggal 7 Januari 2025, meskipun laporan fisik baru dibuat pada 19 Mei 2025.

Menurut laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib, Ibu Rusianah telah menjadi anggota Koperasi CU Cikelmas sejak 11 Januari 2018. Selama menjadi anggota, ia rajin menyimpan dan melakukan penarikan dana, dengan total tabungan mencapai Rp 26.032.000,-. Tak hanya itu, Ibu Rusianah juga mempercayakan dana lebihnya dalam bentuk empat deposito berjangka, masing-masing senilai Rp 10.000.000,- yang jatuh tempo pada periode Juni 2020 hingga Agustus 2022.

Namun, harapan Ibu Rusianah untuk menikmati hasil jerih payahnya di masa senja kini terancam sirna. Sejak tahun 2023, ia memang tidak lagi aktif menyimpan dana. Akan tetapi, ketika ia berkeinginan untuk menarik kembali seluruh dana yang telah dikumpulkannya, yang berjumlah total Rp 66.032.000,-, pintu kesulitan justru menghadangnya. Lebih memilukan lagi, kantor Koperasi CU Cikelmas yang seharusnya menjadi tempatnya meminta hak, kini justru dalam kondisi tutup, meninggalkan Ibu Rusianah dalam ketidakpastian dan kekecewaan mendalam.

Merasa menjadi korban dan menderita kerugian yang tidak sedikit, Ibu Rusianah tak memiliki pilihan lain selain mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan langkah berat, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sidareja, berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan mengungkap ke mana raibnya dana yang seharusnya menjadi penopang hari tuanya.

Surat tanda penerimaan laporan yang menjadi bukti perjuangan Ibu Rusianah ini ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Anis Andrianto, SH atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, serta dibubuhi stempel resmi kepolisian.

Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pilu ini.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterima oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Polsek Sidareja. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus yang menyayat hati ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(tg)

Redaksi”

Pakar Hukum UNU Cirebon Mengecam Pengancaman Nyawa Jurnalis di Batang: Ini Serangan Brutal Terhadap Demokrasi!

Cirebon, Jawa Barat –Selasa 20 Mei 2025- Situasi genting yang dialami jurnalis di Batang, Jawa Tengah, akibat tindakan pengancaman yang mengerikan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Kali ini, Dr. Yanto Iriyanto, SH.,MH., seorang pakar dan ahli hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, menyampaikan kritik pedas dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dr. Yanto Iriyanto tidak hanya mengecam intimidasi, tetapi secara khusus menyoroti ancaman nyawa yang dialami para jurnalis. Menurutnya, tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran kebebasan pers, melainkan sebuah serangan brutal terhadap pilar-pilar demokrasi dan supremasi hukum. “Pengancaman nyawa adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Ini bukan hanya membungkam individu, tetapi juga upaya sistematis untuk meneror dan melumpuhkan fungsi pers sebagaiWatchdog kekuasaan dan penyambung lidah masyarakat,” tegasnya dengan nada geram.

Lebih lanjut, Dr. Yanto Iriyanto mempertanyakan keseriusan aparat dalam melindungi para pekerja media. “Jangan sampai kebebasan pers hanya menjadi retorika belaka. Negara wajib hadir dan memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang mempertaruhkan diri untuk mengungkap kebenaran. Impunitas terhadap pelaku pengancaman akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pers dapat ditoleransi,” tandasnya.

Pernyataan keras dari pakar hukum ini diharapkan dapat membuka mata publik dan mendesak tindakan konkret dari kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum pelaku pengancaman dengan hukuman yang setimpal. Kasus di Pekalongan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Publisher -Red
Narasumber – Dr Yanto Irianto.SH.MH