PBH
Beranda blog Halaman 14

Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

0

Cilacap, Jumat, 4 April 2025 – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini.

Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.

Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai.

Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat.

Angger Suhodo, salah satu perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, Kamis 3/4/2025. Menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.

Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.

Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368.

” Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL. ”

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Teguh Supriyanto Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan memberikan keterangan, sebenarnya kejadian ini bisa menjadikan langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Saya berharap ke penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus kasus seperti ini, jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum tutur nya.

Red”

Polres Lombok Tengah Didesak Ungkap Kasus Pemalsuan Akte yang Belum Jelas”

0

Praya, Lombok Tengah (4 April 2025) – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan Polres Lombok Tengah terhadap laporan dugaan pemalsuan akte yang telah dilaporkan sejak tanggal 6 Agustus 2018.

Menurut Lalu Syarif, laporannya dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng, tentang tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akte Otentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, dengan terlapor inisial Lalu SD dan rekan rekannya

Lalu Syarif juga menyebutkan bahwa sesuai dengan surat SP2HP No. SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, tertanggal 18/12/2018 penyidik telah menerangkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dan kasus tersebut menjadi misterius.

Dikatakannya, bahwa Polres Lombok Tengah telah menerima laporan dugaan tindak pidana dari Lalu Syarif Hidayaturrasyul pada tanggal 6 Agustus 2018. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan akte otentik oleh Notaris HNA.

Lalu Syarif Hidayaturrasyul merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Namun Ia merasa kecewa dengan penanganan Polres Lombok Tengah dan meminta agar kasus tersebut segera diungkap dan ada kejelasan tentang nasib laporannya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang berusaha dikonfirmasi, hinggga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.

Red”

Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

0

KORLANTAS POLRI, Bali – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.

Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal duta-duta pemudikk saat arus balik.

“Maka dari itu kami diperintahkan oleh bapak Kapolri mempersiapkan betul strategi arus balik. Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Bali, Jumat (4/4/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 akan dilakukan flag off one way nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan demi kenyamanan duta-duta pemudik. Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

“Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.

Oleh sebab itu manakala terjadi bangkitan arus nantinya, hal itu diprediksi terjadi di tanggal 3 April 2025 dan akan dilakukan one way lokal arus balik tahap pertama.

“Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari Km 246-188 hingga 70. Sehingga arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat arah Jakarta,” jelasnya.

Red”

Pastikan Perjalanan Aman, Kapolresta Banyumas Turun Pantau Arus Di Simpang Kemranjen

0

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., turun langsung memantau arus balik Idul Fitri dalam rangka OKC 2025 di Simpang Buntu Kemranjen.

Pemantauan ini dilakukan guna memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan pemudik maupun pengguna jalan lainnya di jalur Selatan wilayah Kabupaten Banyumas.

Didampingi Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Kapolresta Banyumas meninjau kondisi lalu lintas dan juga memberikan arahan kepada petugas pengamanan di lapangan serta melakukan pengecekan kesiapan Pos Pam Kemranjen.

“Kami dan juga personel yang tergelar terus melakukan imbauan kepada para pemudik agar mematuhi aturan lalu lintas dan tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan,” ujar Kapolresta.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Lebaran, Arus Lalu Lintas di Kebumen Meningkat, Pacuan Kuda Jadi Daya Tarik Wisatawan

0

Polres Kebumen – H+4 setelah Lebaran, arus lalu lintas di wilayah Kebumen menunjukkan peningkatan signifikan, terutama di kawasan yang menjadi tujuan wisata. Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, lonjakan volume pengunjung ini perlu diwaspadai bersama, Kamis 3 April 2025.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan, terutama di objek wisata yang ramai dikunjungi.

Salah satu daya tarik utama wisatawan tahun ini adalah gelaran Pacuan Kuda yang diadakan di Kecamatan Ambal. Acara yang berlangsung mulai tanggal 3 April hingga 6 April 2025 ini, menjadi magnet bagi wisatawan dari dalam maupun luar Kebumen.

Kegiatan tahunan ini sukses menarik perhatian ribuan pengunjung yang datang untuk menyaksikan lomba pacuan kuda yang digelar di lapangan Desa Kaibonpetangkuran.

Namun, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengingatkan agar para pengunjung tetap menjaga keselamatan dengan tidak terlalu dekat dengan lintasan pacuan kuda, atau di balik garis lintasan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi bahaya yang bisa terjadi, mengingat beberapa tahun lalu sempat terjadi insiden di mana seorang penonton tertabrak kuda saat balapan berlangsung.

“Kami meminta agar masyarakat mematuhi arahan petugas dan panitia penyelenggara demi keselamatan bersama. Jangan sampai liburan ini berakhir dengan malapetaka. Mari kita semua menjaga ketertiban dan keselamatan di lapangan,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri saat meninjau lokasi pacuan kuda bersama PJU Polres Kebumen, Jumat 4 April 2025.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar area wisata. Kepolisian bersama pihak terkait akan terus berupaya mengatur dan mengawasi jalur yang ramai dilalui wisatawan, guna memastikan tidak terjadinya kemacetan atau kecelakaan.

Pacuan Kuda Kebumen kali ini diikuti oleh sejumlah peserta dari dalam maupun luar daerah, dengan kegiatan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 3 hingga 6 April. Gelaran ini menjadi agenda rutin setiap tahun di Kebumen selama libur Lebaran, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal serta memberikan hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Desak Polisi Tindak Tegas

0

Cilacap, 4 April 2025 – Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah mendesak Polresta Cilacap untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah terhadap penjual rokok ilegal berinisial ‘J’ pada Jumat (4/4/2025). Laporan tersebut juga menyertakan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua wartawan Cilacap, SJ dan ZL.

Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan meminta proses hukum yang adil dan transparan. Mereka mendesak penindakan terhadap J atas dugaan pelanggaran UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (mengedarkan/menjual rokok tanpa cukai, ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai). Selain itu, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah juga mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Sanksi hukumnya telah diatur dengan jelas dalam UU Cukai. Surat aduan juga telah dikirimkan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang.

Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas kegiatan ilegal di Cilacap. Ia berharap penegak hukum bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berkomitmen mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung wartawan yang terlibat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera.

Red”

Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

0

Purbalingga – | Seorang lansia ditemukan meninggal dunia di area persawahan wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (3/4/2025) sore. Korban diduga meninggal akibat tersambar petir.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan korban bernama Kasmuri (72) seorang penggembala bebek warga Desa Banjarsari RT 2 RW 3, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Korban ditemukan pihak keluarga dalam keadaan tergelak di sawah dengan sejumlah luka bakar pada tubuhnya,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Turiman (43), korban biasa menggembala bebek di sawah dan pulang ke rumah pada pukul 16.00 WIB. Karena hingga pukul 16.30 WIB korban belum pulang dan cuaca hujan deras disertai petir, kemudian dilakukan pencarian.

“Saksi mencari korban bersama sejumlah warga lain di area persawahan. Korban akhirnya ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bobotsari. Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya bersama petugas medis memeriksa jenazah korban.

Hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan. Ditemukan luka bakar pada kepala, dada dan perut. Di lokasi kejadian ditemukan juga caping milik korban yang terdapat tanda seperti terbakar.

“Diduga korban meninggal dunia akibat tersambar petir. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang mengarah tindak pidana,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsi.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

0

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Red”

Anomali Arus Mudik 2025, Polda Jateng Antisipasi Lonjakan Pemudik Pasca Lebaran

0

Polda Jateng – Kota Semarang|Dirlantas Polda Jateng Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkap adanya anomali yang berbeda dalam arus mudik Lebaran 2025 dibanding dengan tahun sebelumnya dimana volume kendaraan dari barat ke timur masih ada peningkatan sampai H+3 pasca-hari raya Idul Fitri. Hal ini di sampaikan saat konferensi press di GT. Banyumanik. Kamis (3/4)

“ Sampai dengan hari Rabu(02/04/25) kemarin untuk arus terjadi perimbangan antara yang mudik dengan yang balik seperti di gerbang Tol Kalikangkung yang masuk di angka 2.200 sedang yang keluar di angka 1.900 – 2.000, Anomali tersebut berbeda dengan tahun lalu dimana H+1 pasca lebaran sudah tidak ada bangkitan arus dari barat ke timur namun di tahun ini justru banyak orang mudik setelah lebaran,” ujar Dirlantas

Brigjen Pol Sonny Irawan menyatakan untuk pelaksanaan one way lokal baik arus mudik maupun arus balik melihat kepadatan kendaraan yang masuk dari dari arah barat ke gerbang Tol Kalikangkung untuk Arus Mudik, dan untuk Arus balik melihat kepadatan yang mengarah ke Jakarta di Tol Solo Jogja maupun Gerbang Tol di wilayah Ungaran dan Banyumanik.

Lanjut Dir Lantas dalam kegiatan evaluasi saat arus mudik dibandingkan tahun lalu meningkat 5,8 % di gerbang Tol Kalikangkung sedangkan di Exit Tol Pejagan mengalami peningkatan 29 % dibanding tahun sebelumnya, dengan memperhatikan perubahan Anomali Arus mudik yang terjadi hingga H10 (H-7 ditambah H+3).

Hari ini di sosialisasikan terkait One way arus Balik, sesuai dengan SKB untuk arus balik dilakukan pada tanggal 3 April pukul 14.00 Wib namun ada klausul jika melihat dinamika di lapangan.

“ kita melihat dinamika di lapangan, sesuai dengan arahan dari Kakorlantas untuk one way arus balik flag off dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung tanggal 6 April jam 06.00 Wib pagi,” imbuh Brigjen Pol Sonny Irawan.

Dirlantas juga memberikan perhatian terkait jalur selatan yang mengalami hambatan dikarenakan adanya bencana di beberapa wilayah. Seperti banjir disekitar Prupuk (jalur Brebes banyumas) dikarenakan hujan yang mengakibatkan genangan sekitar 70-80 cm menyebabkan kendaraan tidak bisa melintas sehingga dilaksanakan pengalihan arus, begitu juga bencana di wilayah Kebumen yang mengakibatkan jalur cilacap-jogja juga terhambat.

Brigjen Sonny Irawan menghimbau kepada masyarakat khususnya yang akan melaksanakan perjalanan arus balik untuk tetap berhati-hati dan ikuti arahan petugas di lapangan, dalam hal menggunakan Jalur Tol agar terus memantau informasi terkait pemberlakuan Oneway arus balik.

“Kita telah lakukan persiapan dalam rangka mengamankan arus balik baik dengan penempatan personil, pemasangan rambu untuk rekayasa dan juga papan imbauan baik di jalur Tol maupun jalan Arteri,” pungkas Dirlantas.

Red”

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Keluarga besar Media Online lin-ri.com turut berduka cita atas meninggalnya KH Mustofa Idris, Rois Syuria MWCNU Pungging

0

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Keluarga besar Media Online lin-ri.com turut berduka cita atas meninggalnya KH Mustofa Idris, Rois Syuria MWCNU Pungging

“Semoga Almarhum husnul khotimah, amal ibadah beliau diterima di sisi Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabran dan ketabahan.Aamiin..”