Beranda blog Halaman 132

Usut Tuntas Perdagangan Orang, Polda Jateng Dan Pemprov Fokus Bongkar Sindikat dan Lindungi Korban

Polda Jateng – Kota Semarang | Komitmen tegas untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disampaikan oleh Polda Jawa Tengah dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi beserta keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar Jumat (20/6/2025) di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.

Dalam agenda yang turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto ini, Polda Jateng menyatakan keseriusannya untuk mengusut tuntas jaringan TPPO yang telah menjerat puluhan warga Jawa Tengah sebagai korban.

Kegiatan yang juga diisi dengan dialog antara Gubernur dan keluarga korban serta komunikasi daring dengan para korban yang masih berada di luar negeri, menjadi momen penting untuk menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.

“ Kemarin kami telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 90 persen dari Jateng. Kami akan terus melakukan pengembangan serta penelusuran aset tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Polda Jateng juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal.

“Kami mohon bantuan masyarakat, jika melihat indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan serius,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng menekankan pentingnya perlindungan dan pemulangan korban, serta menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja.

” Secepatnya masyarakat kita yang menjadi korban akan kita tarik kembali pulang ke Jateng, karena dokumen yang mereka miliki tidak sesuai peruntukannya dan akan menjadi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja” tegas Gubernur Jateng.

“Kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi akan menyiapkan lapangan kerja agar mereka tidak menanggung beban akibat penipuan yang mereka alami, Dinas Tenaga Kerja kami perintahkan untuk menyalurkan mereka ke perusahaan yang legal,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani dampak TPPO, tetapi juga mencegah dan memutus mata rantai kejahatan ini secara sistematis dan berkelanjutan.

Red”

Penyerobotan Lahan Warga Nagan Raya Diharapkan APH Segara Bertindak. PT KIM Diduga Kebal HUKUM Kuat Bekingan

. Nagan Raya. Diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM ( kharisma Iskandar Muda ) dobrak semua peraturan dan perundangan undang HGU di Areal izin HGU , Perusahan berkuasa mengabaikan semua peraturan sehingga Jalan fasilitas Pemda diputuskan yang dilalui masyarakat beraktifitas bertahun tahun sabtu ( 20/6/2025 )

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum – APH usut sampai tuntas , pada saat rapat dengar pendapat di aula Gedung DPRK tindakan pihak perusahaan melakukan semena mena terhadap masyarakat dan melanggar.

Sebelum terjadinya komplik hal hal yang tidak di inginkan, sesuai dengan peraturan Larangan Pemegang HGU Jika merujuk pada Pasal 28 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa dilarang, yaitu :

* Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan

* Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar

* Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; e. menelantarkan tanahnya; dan Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Menurut keterangan pihak perusahaan Suhermanto di Ruang Aula Gedung DPRK berjanji dalam 1 Minggu fasilitas jalan segera diperbaiki seperti semula yang dipergunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari sejak 19/6/2025 Pengakuan pihak perusahaan PT KIM dan siap dipertanggung jawabkan secara hukum disaat di wawancarai beberapa awak media yang hadir.

Masyarakat mengharapkan kepada seluruh Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum -APH untuk usut tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan masyarakat yang sudah diserobot pihak perusahaan PT KIM semoga dapat diselaikan sebijak mungkin demi tegaknya keadilan Hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia ini.

Red”

Tongkat Komando Kodim Boyolali Resmi Berganti

Boyolali. Tongkat komando kepemimpinan Kodim 0724/Boyolali resmi berganti. Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali secara resmi diserah terimakan dari Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han kepada Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.IP.,M.I.Pol.,M.Han bertempat di Aula Makorem 074/Warastratama, Jumat (20/06/25)
Dalam sambutannya, Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.IP.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasi selama menjabat. Danrem juga menyambut pejabat baru dan berharap mereka dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kinerja satuan.
“Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi militer sebagai bagian dari pembinaan personel, sekaligus sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kinerja organisasi,” ujar Danrem.

Sementara itu, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han manyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Prajurit dan PNS yang telah mendukungnya selama ia menjabat.

Diakuinya banyak kesan yang tidak bisa dilupakan selama dua tahun lebih ia menjabat. “Selama bertugas saya tidak sendirian, banyak partisipasi dari semua pihak, dan saya ucapkan banyak terima kasih yang tidak bisa saya ucapkan satu per satu,” ujarnya.

Ia berharap tali persaudaraan dapat terus terjalin dengan anggota Kodim 0724/Boyolali dan masyarakat Kabupaten Boyolali.

Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. dalam arahannya menyampaikan pentingnya mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para prajurit. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan rohani dan moral dalam lingkungan TNI. Ia sekaligus mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga menekankan pentingnya displin, kekompakan dan kerja sama di antara seluruh anggota, serta bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Setiap anggota diharapkan memiliki semangat kerja sama yang tinggi demi kelancaran tugas dan pencapaian tujuan, serta saling membantu untuk keberhasilan tugas di lapangan

Menjelang akhir arahannya, Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E. mengimbau kepada seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun satuan, bijak mengelola keuangan, selalu menjaga kerukunan dalam membina rumah tangga, jauhi judi online dan pinjaman online serta hal-hal yang dapat merusak keharmonisan keluarga

Red”(Agus Kemplu)

Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Kubu Raya, Kalbar — 20 Juni 2025.

Aparat gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan Angkatan Laut, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan peredaran oli palsu. Penggerebekan berlangsung di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/6).

Saat penggerebekan, aparat menemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran. Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan memantau lokasi tersebut selama beberapa jam.

“Awalnya kami memberikan kesempatan kepada pihak pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela, namun yang bersangkutan berbelit-belit dan tidak kooperatif,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya. Berbekal surat izin penyidikan (sprint), tim gabungan akhirnya memutuskan untuk membuka paksa pintu gudang guna memastikan keberadaan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan berbagai merek oli yang dikemas sedemikian rupa dan diduga kuat merupakan produk palsu. Aparat juga mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama BAIS TNI, BIN, Intel Kodam, dan Angkatan Laut terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait di balik peredaran oli palsu ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang, termasuk dari jajaran Polda Kalbar, terkait langkah lanjutan dan status hukum dari para pelaku yang terlibat.

Tim Red

Warga Desa Kolo Atas Palang Akses Jalan Masuk PT CAS, Tuntut Janji Perusahaan yang Terabaikan

Moroeali-Utara, Puluhan warga Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, memblokade akses jalan menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT Cipta Agro Sakti (CAS) Desa Kolo Atas di Dusun 4 Uemalingku. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya sejumlah tuntutan masyarakat kepada perusahaan.

Aksi pemalangan dilakukan secara damai pada Kamis pagi (19/6), setelah sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara warga dan manajemen PT CAS pada 4 Juni 2025 lalu. Namun, pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan, dan rencana rapat lanjutan pada 19 Juni 2025 pun batal dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Kepala Desa Kolo Atas, Abd Asyir, menyampaikan bahwa aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai wujud perjuangan masyarakat yang merasa diabaikan oleh perusahaan.

“Aksi ini bukan demi kepentingan individu, tapi demi hak masyarakat Desa Kolo Atas yang selama ini tidak diindahkan,” tegasnya.

Masyarakat menuntut agar PT CAS segera menindaklanjuti tiga poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dalam forum yang dibuka oleh Camat Mamosalato, IC Tungka, S.Sos. Ketiga poin tersebut antara lain:

Areal Plasma:
Masyarakat meminta perusahaan menunjukkan data dan peta koordinat areal plasma yang sebelumnya telah disepakati sebagai bagian dari lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang dikelola atas dasar kesepakatan dengan pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan dan CSR:
Warga menuntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyediaan lapangan kerja yang layak, transparansi soal upah dan hak-hak pekerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nyata dan sesuai dengan aspirasi warga.

Transparansi Hasil Panen:
Dalam setahun terakhir, PT CAS sudah mulai melakukan panen buah sawit. Karena itu, warga mendesak perusahaan untuk transparan terkait kontribusi ke desa, terutama menyangkut bagi hasil (SHU) yang diatur dalam regulasi.

Ketegangan sempat terjadi saat sebuah mobil tangki milik perusahaan mencoba memasuki area perkebunan namun dihentikan warga. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis.

“Hutan kami sudah kami serahkan untuk ditanami kelapa sawit dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi hingga kini, tak ada itikad baik dari perusahaan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.

Senada dengan itu, warga Desa Boba juga menyampaikan aspirasi agar hanya lahan milik Desa Boba yang dijadikan bagian dari pembagian 30 persen lahan pembibitan, karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat mereka.

Sebelumnya, telah disepakati dalam forum yang dihadiri pemerintah kecamatan, empat kepala desa, ketua-ketua BPD, dan aparat keamanan bahwa semua tuntutan warga akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pada 19 Juni 2025. Namun, pihak PT CAS tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan tersebut, sehingga memicu kekecewaan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, aktivitas perusahaan dihentikan sementara oleh warga hingga tuntutan mereka dipenuhi. Kesepakatan penghentian ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.

Areal Plasma: Perusahaan wajib menunjukkan data areal dan peta koordinat plasma dari lahan 1.000 Ha yang telah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah Desa Kolo Atas.

Ketenagakerjaan: Perusahaan diminta memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjamin upah layak, hak pekerja, dan pelaksanaan CSR yang transparan dan berkelanjutan.

Transparansi Panen dan SHU: Warga meminta kejelasan dan transparansi terkait kontribusi perusahaan terhadap desa atas hasil panen sawit selama satu tahun terakhir.

Apabila ketiga poin di atas tidak disepakati melalui forum resmi, masyarakat bersama pemerintah Desa Kolo Atas dan lembaga terkait menyatakan akan terus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga realisasi nyata diberikan.

“Aspirasi ini adalah bentuk kegelisahan warga yang harus segera ditanggapi serius oleh PT CAS. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Kades And Asyir.(*)

Red”

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Langgar HAM dan Kebebasan Pers

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menampilkan dugaan ajakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang telah menetap dan menjalankan tugas jurnalistik selama lebih dari sembilan tahun di desa tersebut.

Video itu memperlihatkan oknum BPD menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto, jurnalis yang selama ini melakukan pengawasan serta peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas, sebab dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sekaligus kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan martabat diri. Dodon Haryanto, yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di Desa Pakuniran, tidak bisa dipaksa keluar secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) secara tegas menyatakan bahwa hak tinggal dan administrasi kependudukan warga harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah desa dan instansi terkait. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warganya secara sepihak.

Apabila terbukti melakukan tindakan pengusiran secara ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mewajibkan kepala desa menjaga kerukunan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dodon Haryanto menyampaikan, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik yang membangun, saya malah diusir melalui provokasi oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, “Video provokasi ini sangat mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum BPD yang bertanggung jawab.”

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan terhadap kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, menyatakan kesiapan untuk melaporkan video tersebut kepada Polda Jawa Timur sebagai wujud solidaritas dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas pengawasan sosial.

**Catatan Redaksi:**
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan mereka dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan intimidasi atau pengusiran.

Redaksi mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Edi D/Red/Tim Media)

Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi

Kolaka, Sulawesi Tenggara (Kamis 19/6/25 ) – Mirwanto Muda, oknum karyawan PT Vale Indonesia Tbk, diduga mengusir wartawan yang meliput mediasi antara Ormas Tamalaki dan perusahaan tersebut di kantor PT Vale Indonesia. Mirwanto Muda beralasan bahwa peliputan tersebut berpotensi menimbulkan berita yang tidak akurat atau merugikan perusahaan terkait demonstrasi Ormas Tamalaki. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi dan akses pers di PT Vale.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan meliput demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT Vale dan PT Pama terkait penerimaan tenaga kerja. Mirwanto Muda, yang menurut informasi sebelumnya juga pernah berprofesi sebagai wartawan, melarang wartawan tersebut meliput dengan alasan agar berita yang dihasilkan tidak menimbulkan blunder.

Aksi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan akses informasi bagi publik. Kejadian ini bukan yang pertama kali; insiden serupa melibatkan oknum karyawan PT Vale dan wartawan tercatat telah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Meskipun PT Vale Indonesia sebelumnya menyatakan komitmennya pada keterbukaan informasi, peristiwa ini menunjukkan adanya celah dalam implementasinya. Perlu adanya evaluasi internal perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan memahami dan menghormati Undang-Undang Pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

( Tim Media)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 19 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial ANM selaku VP Supply Chain Planning and Operation ISC, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 19 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/06/2025). Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Rabu (18/6/2025) sore, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB, dengan kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto.

Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan yaitu MA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren.

“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 12 juta,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Hutang pinjol digunakan untuk bermain judi online (judol) namun kalah. Sedangkan sebagian uang lainnya dibawa pelaku yang kabur.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun.

Red”(Humas Polres Purbalingga)