Beranda blog Halaman 130

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi–saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Red”Kasipenkum Kejati Riau

Waduh!… UPT SDN 003 Sukarami Diduga Jual Sampul Ijazah Rp50 Ribu, Kepala Sekolah: Itu Ulah Komite Tanpa Sepengetahuan Saya

Tapung Hulu, 24 Juni 2025 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran aturan pungutan di sekolah. Kali ini terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mengadakan acara perpisahan serta melakukan penjualan sampul ijazah kepada siswa, dengan total pungutan mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal larangan praktik tersebut telah tertuang jelas dalam:

Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9,

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12, serta

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,
yang secara tegas melarang pungutan dan mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas biaya.

Keterangan dari beberapa orang tua siswa menyebutkan bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp185.000 untuk kegiatan perpisahan dan Rp50.000 untuk sampul ijazah. Bahkan jika siswa tampil menari, dikenai lagi biaya Rp110.000 untuk salon kecantikan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

“Totalnya bisa sampai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan, tapi tidak punya pilihan,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media pada 23 Juni 2025.

Pihak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd. Setelah beberapa saat tidak merespon, akhirnya Andi Usman menghubungi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan bantahannya.

Menurut Andi, kegiatan tersebut digagas oleh Ketua Komite Sekolah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, dan sudah melarang segala bentuk pungutan seperti itu.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar dan patut diduga hanya sebatas bentuk pembelaan diri semata. Sebab, tidak masuk akal jika sebuah kegiatan resmi di sekolah dapat berjalan tanpa sepengetahuan kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.

“Kalau memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala sekolah?” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum membuahkan hasil. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini dinaikkan.

Masyarakat berharap agar Dinas terkait tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi peran kepala sekolah, komite, serta praktik pungutan liar yang mencederai dunia pendidikan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi budaya yang merugikan masyarakat kecil.

Red”(Pajar Saragih)

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres PurbaIingga Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) yang terdiri dari Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Kegiatan digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Selasa (24/6/2025).

Acara dibuka langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di GOR Sasana Krida Purbalingga. Pesertanya merupakan siswa dari berbagai sekolah tingkat SD/MI dan SMA/SMK/MA.

Lomba LKBB Bhayangkara merupakan kegiatan rutin yang kali ini memasuki tahun ketiga. Lomba diikuti oleh 16 tim tingkat SD/MI se-Kabupaten Purbalingga dan 32 tim tingkat SMA/SMK/MA se-Jawa Tengah.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar usai pembukaan menyampaikan masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke 79 diselenggarakan LKBB Bhayangkara yang tahun ini merupakan edisi ketiga.

“Kegiatan tahun ini diikuti oleh 16 sekolah tingkat sekolah dasar dan 32 sekolah tingkat SMA,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada dinas pendidikan dan stakeholder terkait yang telah mendukung pelaksanaan LKBB Bhayangkara 3. Termasuk pihak sekolah yang telah mengirimkan para peserta.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, bagi adik-adik para peserta serta untuk masa depan Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya LKBB Bhayangkara yang digelar tiga tahun berturut-turut.

“Harapannya lomba semacam ini bisa terus dilaksanakan untuk membentuk karakter anak-anak khususnya jenjang sekolah dasarnya hingga SMA,” ucapnya.

Tri Gunawan berharap kegiatan ini bisa dikembangkan menjadi kegiatan terbuka untuk semua jenjang sekolah. Karena diyakini masih banyak sekolah-sekolah yang berminat untuk menjadi peserta.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum

JAKARTA, 24 Juni 2025
Dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum aparat imigrasi dan penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Sebuah rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi kripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi lintas institusi.

Apa yang Terjadi?

Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.

Siapa yang Terlibat?

Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:

“I paid you a billion every
month. I will show absolutely everything.”

Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.

Kapan dan Di Mana?

Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.

Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:

UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi

UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara

UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang

KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice

Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:

1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.

2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.

3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Seruan Terbuka untuk Pemerintah

Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:

Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.

Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.

Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.

Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.

Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan, semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?

Berita ini diirangkum oleh tim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025.

(Redaksitim)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Senin 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 (sembilan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023..
Para Tersangka atas nama RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa uraian singkat tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tersangka RS selaku Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatknya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM);
Tersangka EC baik selaku VP Trading Operation ataupun pada saat menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT Pertamina Patra NIaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetepan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender;
Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM);
Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu;
Tersangka GRJ selaku Direktur Utama PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu Tersangka GRJ juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang;
Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang;
Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan;
Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;
Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:
Tersangka RS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1276/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka EC dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1288/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat;
Tersangka MK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1273/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka MKAR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1274/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Tersangka GRJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1275/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;
Tersangka DW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1286/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1279/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Tersangka SDS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1281/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;
Tersangka YF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1283/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;
Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:
Uang Tunai
Uang senilai Rp53.950.000;
Uang senilai USD 45.006;
Uang senilai SSD 40.863;
Uang senilai EUR 1.110;
Uang senilai RM 219;
Uang senilai AUD 90;
Uang senilai CNY 1.500;
Uang senilai SAR 1.017;
Uang senilai HKD 60;
Uang senilai JPY 33.000;
Uang senilai VND 1.025.000;
Uang senilai AED 660;
Uang senilai KRW 10.000;
Uang senilai THB 20;
20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
200 lembar mata uang pecahan USD 100;
Uang senilai Rp400.000.000;
Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA
Emas antam dengan berat sebesar 225gr
Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp4.350.000;
Rp6.881.400;
Rp24.950.700;
Rp2.628.700;
Rp6.434.500;
Rp8.120.700;
Rp1.000.000;
Rp25.050.000;
Rp338.100;
Rp227.700.000;
Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
Rp209.605.000;
Rp150.000.000;
Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp52.500.000;
Rp24.800.000;
Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
Rp34.337.000;
Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
Rp7.000.000;
Uang tunai senilai Rp220.000.000;
Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.
Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.
Barang bukti berupa dokumen berkas.
Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Jakarta, 23 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Wagub Kalbar Krisantus Sidak Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Minta Semua Pelaku dan Bekingnya Ditindak Tegas

Kalimantan Barat — 23 Juni 2025

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung ke lokasi penggerebekan gudang penimbunan puluhan ribu liter oli diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Senin sore (23/6/2025). Sidak ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan gudang tersebut yang dilakukan pada Jumat (21/6) oleh aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.

Didampingi tim aparat gabungan dan perwakilan Pertamina pusat beserta tim kuasa hukumnya, Krisantus memastikan bahwa barang bukti oli palsu di dalam gudang tetap utuh dan tidak digerakkan oleh oknum-oknum yang diduga sengaja mencoba menghalangi penyidik pada saat penggerebekan pertama.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga turut menyaksikan pemasangan garis polisi (police line) di ketiga gudang barang bukti tersebut. Ia menegaskan agar penegak hukum menindak tegas hingga ke akar-akarnya semua pelaku, tanpa kecuali.

“Jangan ada yang main-main, jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegas Krisantus.

Ia juga meminta Pertamina pusat bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Sebagai pemilik merek, Pertamina jangan bermain-main. Ini adalah produk mereka, harus ada tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Selama sidak berlangsung, sempat terjadi ketegangan saat pihak BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang demi memastikan isi di dalamnya. Awalnya pihak kepolisian dari Krimsus Polda Kalbar enggan, namun setelah dimediasi akhirnya pintu berhasil dibuka dan Wakil Gubernur beserta rombongan melihat langsung barang bukti di dalamnya.

Penggerebekan hingga sidak hari ini berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.C.U. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat datang dan kemudian menghilang. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab sang pengusaha, terlebih karena terdapat dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Merek dagang, sebab ditemukan sejumlah drum berlabel Pertamina yang diduga dioplos di gudang tersebut.

Wakil Gubernur Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran oli palsu dan seluruh bentuk barang ilegal di Kalbar. Publik mendukung penuh upaya ini dan mendesak Polda Kalbar untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk siapa pun yang diduga membekingi bisnis ilegal ini.

“Pengusaha nakal dan para oknum beking harus diusut hingga tuntas agar kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat kembali percaya kepada hukum dan penegakan peraturan,” tutupnya.

Penulis : Jono Aktivis98

Bangunan Perkuatan Tebing Diduga Gagal Konstruksi, BWSK I Kalbar Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kapuas Hulu , Kalimantan Barat.-Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai di jalur Trans Kalimantan, tepatnya di kawasan Jalan Tanjung Pandan, Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga bermasalah dalam pelaksanaan konstruksinya.

Proyek dengan kode tender 88896064 dan kode RUP 48415882, di bawah tanggung jawab Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, memiliki nilai pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp29.200.000.000,00 dari sumber dana APBN Tahun 2024. Namun hingga saat ini di lapangan hanya terlihat anyaman baja tanpa pengecoran semen, sehingga memunculkan dugaan proyek ini gagal konstruksi.

Penelusuran tim media menunjukkan bahwa pelaksana proyek adalah PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Indikasi ketidakselesaian pekerjaan di lapangan ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Mengacu pada dokumen LPSE, ruang lingkup proyek meliputi:

Pekerjaan Persiapan

Penyelenggaraan K3

Pekerjaan Turap Segmen I

Pemasangan Tiang Pipa OD 16″ T=9 mm (ASTM-A252)

Pemasangan Sheet Pile

Pembuatan Poer 60x60x60 cm

Pemasangan Plat Lantai dan Plat Tangga

Pemasangan Balok 25×40 cm

Isian Batu Kali

Pemasangan Kubus Beton 50x50x50 cm (K-250)

Turap Segmen II

Pekerjaan Jembatan Angkut

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Eko, pejabat dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkesan bungkam meski pesan telah dibaca. Pihak PT Selaras Usaha Bersama juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Salah satu warga setempat mengungkapkan, kegiatan proyek sudah terhenti sejak sebelum bulan puasa karena masa kontrak berakhir. Rencananya, pengerjaan akan dilanjutkan setelah proses tender berikutnya selesai, diperkirakan pada Juni atau Juli 2024.

Warga menyebutkan bahwa selama pengerjaan sebelumnya, salah satu kendala utama adalah tingginya pasang air sungai, yang membatasi waktu kerja para pekerja. Ketika air mulai naik, aktivitas terpaksa dihentikan, menyebabkan progres proyek berjalan lambat.

Selain itu, meski proyek ini belum tuntas, diinformasikan bahwa pekerjaan akan tetap dilanjutkan. Waktu ideal pengerjaan sebenarnya adalah pada musim kemarau seperti saat ini, karena jika dikerjakan pada Desember atau Januari, risiko gangguan air pasang makin tinggi.

Warga juga menyayangkan kondisi lokasi proyek yang kini terkesan terbengkalai. Papan proyek masih terpasang namun dalam kondisi rusak dan koyak, memperkuat dugaan bahwa proyek ini belum berjalan optimal.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK, Ombudsman RI, KPK, serta aparat penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan dapat turun tangan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek ini demi menjaga kualitas pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat

Red”

Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Kasus Purwanto Libatkan Oknum Diduga Suruhan Anggota DPR RI

Pekalongan – Kasus dugaan penculikan, pengancaman, dan pengeroyokan yang dialami oleh seorang warga bernama Purwanto, kini tengah ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah gang di Dukuh Perawatan, Kelurahan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kejadian tersebut diduga melibatkan lima orang pelaku yang disebut-sebut sebagai suruhan dari oknum anggota DPR RI berinisial AS yang berasal dari Partai Golkar. Dugaan tersebut semakin menguat setelah korban melaporkan kejadian itu dan mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

Laporan resmi atas peristiwa ini telah diterima oleh kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi bernomor 0.01/LP/SLO/XI/2024 pada tanggal 29 November 2024. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Dari informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh korban pada 21 Juni 2025, disebutkan bahwa penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Gelar perkara tersebut berlangsung di ruang penyidik madya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Hasil dari gelar perkara itu memutuskan bahwa penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penyidik menyatakan akan menyelesaikan seluruh administrasi terkait hasil gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, pada tanggal 23 Juni 2025, tim dari Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti tambahan.

Kasus ini menyedot perhatian karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik. Pihak kepolisian diminta untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Partai Golkar terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan.

Red”

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap AMW alias TY (47), Kamis (19/6/25) pukul 19.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan TY seorang laki laki warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ditangkap petugas Sat Resnarkoba di tepi jalan ikut Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat.

“Saat diamankan TY kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna merah muda, yang masing masing potongan sedotan didalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram”, terang Kompol Willy.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 (dua) buah Handphone.

Saat ini TY dan juga barang bukti diamankan di Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. TY Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak usia sekolah di beberapa daerah telah menarik perhatian serius Pemerintah Pusat, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, BGN menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Penjamah Makanan, yaitu pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan kepada peserta didik.

Bimtek bagi para penjamah makanan ini dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara secara serentak selama dua hari, pada 21 dan 22 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi terpisah, yaitu di Kota Medan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Asahan.

Wahyu Widi, Direktur Wilayah I Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, di sela kegiatan menjelaskan bahwa para relawan yang sehari-harinya bergelut di dapur SPPG diberikan pelatihan intensif mengenai penanganan dan penyimpanan bahan makanan untuk mencegah masakan basi.

“Beberapa waktu lalu sering terjadi KLB atau kejadian luar biasa. Salah satu tujuan dari Bimtek ini adalah bagaimana mengurangi, syukur-syukur meniadakan, adanya KLB,” ujar Wahyu Widi kepada awak media saat memberikan keterangan pers pada Minggu (22/6/2025) di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Kota Medan.

Ia menambahkan, Bimtek ini sangat krusial mengingat peran vital relawan SPPG dalam menyediakan makanan bergizi gratis bagi 3.000 hingga 3.500 penerima manfaat. “Dalam penyiapan MBG ini sangat rentan sekali terkait dengan masalah masakan yang dalam satu hari tidak segera dikonsumsi akan berpotensi terjadi basi. Jadi begitu makanan sudah siap, maka delivery-nya juga sudah harus siap,” terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu Widi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah tengah berupaya mempercepat perluasan Program MBG sesuai instruksi Presiden. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, BGN mengembangkan tiga pola penyediaan makanan: pembangunan dapur standar oleh BGN melalui APBN, pengembangan dapur mandiri oleh individu atau kelompok, dan optimalisasi SPPG yang telah ada. Strategi ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Sumatera Utara.

“Sehingga harapannya, para penerima manfaat ini bisa sesegera mungkin mendapatkan pelayanan makan gizi gratis ini,” tegas Wahyu Widi. Ia juga menambahkan, “Dalam waktu dekat BGN akan membangun dapur-dapur yang sudah memenuhi standar penetapan dapur-dapur sehat sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU).”

Kesan positif terkait program MBG datang dari para peserta Bimtek. Rosliana, salah satu penjamah makanan dari SPPG Medan Deli, mengungkapkan, “Pelatihan ini sangat membuka wawasan saya, terutama tentang pentingnya kebersihan dan cara menyimpan bahan makanan agar tidak mudah basi. Kami jadi lebih yakin bisa menyajikan makanan yang tidak hanya enak, tapi juga aman dan sehat untuk anak-anak.”

Senada dengan itu, Joni, relawan dari SPPG Raya, Simalungun, juga menyampaikan apresiasinya. “Materi tentang SOP sangat jelas dan mudah dipahami. Kami sekarang memiliki panduan yang lebih baik dalam setiap tahapan pengolahan makanan, dari mulai mencuci bahan hingga penyajian. Ini sangat membantu kami dalam menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis,” terang Joni.

Total peserta dari tiga Lokasi pelaksanaan Bimtek di Kota Medan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Asahan mencapai kurang lebih 3000 peserta.

Kegiatan Bimtek ini mencakup berbagai materi, mulai dari sanitasi pangan, penanganan bahan makanan yang aman, teknik pengolahan yang higienis, hingga penyajian makanan yang memenuhi standar gizi. Diharapkan dengan adanya Bimtek ini, kualitas layanan pemenuhan gizi bagi peserta didik di Medan, Simalungun, dan Asahan dapat semakin meningkat.

Narasumber dalam Bimtek ini melibatkan perwakilan Akademisi, perwakilan BPOM, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, perwakilan Dinas Pendidikan, dan perwakilan PERSAGI. (Rom)

Red”