Beranda blog Halaman 129

Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”

Temanggung – | Senin, 24 Juni 2025

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat itu terpantau terjadi di SPBU Pertamina 44.562.10 yang berlokasi di Mandisari, Kecamatan Parakan. Senin, 2/6/2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kejadian berlangsung pada pukul 16.45 WIB 2/6/2025. Seorang sopir berinisial RBT, yang mengemudikan kendaraan jenis truck box warna kuning, diduga kuat melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Sumber menyebutkan, RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “S”.

Modus yang digunakan diduga berupa pengisian berulang dengan kendaraan truck box dengan tangki yang telah di modifikasi dan juga dengan menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda beda yang di sesuaikan dengan barcode my pertamina, lalu BBM subsidi tersebut dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi. Aktivitas semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi.

Lokasi pengisian solar subsidi ini berada di Jalan Ngadirejo, Dusun Bendorejo, Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan meski indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.

Merugikan Masyarakat dan Negara

Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Bila BBM subsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau benar kendaraan truck box tersebut bolak-balik beli solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.

Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.

Red/Tim

Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021”.

Merangin,(25/06/2025) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Meranging, drg. Sony, dan Sekretaris Dinas (Sekdin), Mas’ud, menuai kecaman lantaran dinilai gagal menegakkan disiplin kepegawaian. Hal ini terkait kasus ASN berinisial SN yang diduga sering mangkir kerja. Sikap permisif keduanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.

Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menilai sikap Kadis dan Sekdin “sangat tidak pantas”. Ia mengecam pernyataan Sekdin Mas’ud yang menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai “teori”. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpedulian yang memprihatinkan terhadap aturan kepegawaian. Keengganan Kadis drg. Sony memberikan klarifikasi yang memadai dan upaya pengalihan tanggung jawab semakin memperparah situasi. Rama menilai sikap tersebut sebagai pembiaran pelanggaran disiplin yang sistematis.

Ketika dikonfirmasi, drg. Sony justru mengalihkan pertanyaan kepada Kepala Bidang terkait, berulang kali menanyakan “Tanyo kabidnyo?” dan “Apo kato kabidnyo?”. Meskipun awak media telah menjelaskan temuan dan konfirmasi sebelumnya, ia tak memberikan jawaban memuaskan. Ia bahkan hanya memerintahkan Kasubag Kepegawaian untuk memproses pensiun dini SN jika yang bersangkutan enggan bekerja. Ketika ditanya apakah SN pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, drg. Sony menjawab singkat, “Kan dak tau aku. Kalau tau dak mungkin aku biarkan.” sebelum meninggalkan ruangan.

Kasubag Kepegawaian, Sri Rezeki, menjelaskan data absensi diserahkan kepada Kadinkes dan Sekdin. Namun, Kepala Bidang P2P hanya menjawab singkat, “berimbang” antara hari hadir dan tidak hadir, terkait dengan absensi SN yang bolong-bolong sepanjang tahun.

Sekdin Mas’ud menyatakan wewenangnya hanya sebatas menegur Kepala Bidang. Ia menganggap masalah telah selesai karena kurangnya laporan. Pernyataan Mas’ud yang menganggap PP 94 Tahun 2021 sebagai “teori” menunjukkan ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.

Sikap drg. Sony dan Mas’ud menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lemahnya penegakan disiplin di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Minimnya tindakan tegas terhadap ketidakhadiran ASN menunjukkan potensi pelanggaran etika dan profesionalisme. Rama berharap Bupati Merangin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan investigasi dan mengambil tindakan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung yang tak menindak bawahan yang melanggar dapat dikenai sanksi.

Red”Gondo Irawan

Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)

Merangin, 25 Juni 2025 – Inspektorat Kabupaten Merangin akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Desa Sungai Kapas dan Desa Mampun. Monev ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan Inspektur Defi Martika, S.Sos., CGCAE, saat dikonfirmasi di ruangannya pada 19 Juni 2025. Inspektur Defi menjelaskan bahwa tim dari Irban 3 Inspektorat akan segera diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)-nya untuk melaksanakan monev.

“Nanti akan kita lakukan monitoring dan evaluasi. Tim dari Irban 3 yang akan melaksanakannya, nanti kita SPT kan tim tersebut,” ujar Inspektur Defi Martika.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana GPA akan ditelaah secara cermat. “Akan kita telaah, kalau ada dana yang tidak digunakan, ya akan di-SILPAkan (dikembalikan ke kas daerah). Karena anggaran tidak digunakan,” tegasnya.

Monev ini merupakan respons atas laporan dan sorotan dari LSM Sapurata yang diwakili Rama Sanjaya. Rama Sanjaya mencatat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan GPA di kedua desa tersebut. Di Desa Sungai Kapas, ditemukan penggantian nasi dengan parcel dengan jumlah yang tidak sesuai, tidak terealisasinya anggaran untuk organ tunggal, serta penggunaan sound system seadanya. Sementara di Desa Mampun, meskipun terdapat penggunaan sound system dan organ tunggal, anggaran untuk nasi justru dialihkan.

Inspektorat Merangin berkomitmen untuk menyelidiki temuan-temuan tersebut secara tuntas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana GPA.

Red”Gondo Irawan.

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Jateng – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Groundbreaking dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tingkat Polres jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (25/6/2025).

Sigit menegaskan, pembangunan SPPG ini merupakan komitmen Polri yang mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

“Alhamdulillah pagi hari ini, kita sama-sama melaksanakan kegiatan Groundbreaking untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Dimana hari ini kita melaksanakan Groundbreaking 24 SPPG,” kata Sigit di SPPG Surakarta Jalan Kepodang, Solo, Jateng.

Sigit menyebut, 24 SPPG Jateng ini diharapkan bisa rampung dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Puluhan SPPG ini nantinya bisa memberikan manfaat sebanyak 90.717 orang.

“Dan pasca-nanti selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi dan apabila prosesnya berjalan dengan baik maka selanjutnya di masing-masing Polres atau masing-masing level kabupaten akan menambah SPPG. Bisa menjadi minimal tiga kali lipat. Dan tadi Pak Gubernur Jateng juga memiliki satgas yang nanti juga akan kerja sama dengan kita,” ujar Sigit.

Dengan adanya percepatan serta kolaborasi seluruh pihak, kata Sigit, program makan bergizi gratis akan berjalan maksimal. Sehingga, menurut Sigit, Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menghadapi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan baik dan optimal.

“Sehingga program SPPG dalam rangka makan bergizi gratis untuk tingkatkan kualitas gizi bagi anak-anak kita mulai TK, SD, SMP sampai dgn level SMA betul-betul bisa terdukung, dalam rangka mempersiapkan kualitas sumber daya manusia kita untuk menghadapi Indonesia Emas 2045,” ucap Sigit.

Untuk Jateng, Sigit menyebut, sudah ada satu SPPG yang telah beroperasi. “Jadi hari ini tentunya menjadi bagian dan upaya untuk betul-betul mendukung penuh program MBG sesuai Asta Cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Sigit.

Red”

*Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Pontianak Kalimanatan Barat 24 Juni 2025

Beredar kabar mengejutkan soal dugaan pemindahan barang bukti oli ilegal palsu dari sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, yang telah disegel pihak berwajib.

Truk bermuatan berat terlihat keluar dari area tersebut dan membawa barang yang dicurigai sebagai oli ilegal palsu ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Jalan Adi Sucipto, Arang Limbung,samping Gg.Rembulan Senin (23/6) malam.

Kronologi bermula saat tim gabungan dari Den Intel Kodam XII/Tpr bersama pihak terkait memantau gudang oli palsu yang disegel. Sekitar pukul 21.45 WIB, lima unit truk bak dan mobil boks terlihat keluar dari lokasi, membawa muatan yang diduga kuat sebagai oli ilegal palsu.

Tim lantas membuntuti kendaraan hingga ke kawasan pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di Arang Limbung. Hasil profiling mengungkapkan bahwa tempat tersebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial EC, yang berdomisili di Sungai Raya Dalam.

Tim segera berkoordinasi dengan Kejati Kalbar, tetapi belum melakukan penggerebekan lanjutan mengingat waktu yang sudah larut malam. Kejati memberi arahan agar pemantauan terus dilakukan sambil mempersiapkan langkah bersama.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, kabar ini jelas membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, gudang tempat oli ilegal palsu disita sebelumnya telah disegel dengan garis polisi dan bahkan sempat ditinjau langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.

Degan kejadian ini Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, bereaksi keras terkait temuan ini.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada pelaku usaha ilegal, koruptor, maupun premanisme.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku dan pemilik usaha ini harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dimiskinkan.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh cukong, preman, atau koruptor,” tegas Gusti, Selasa (24/6) malam pada awak media.

Gusti juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang coba menghalangi proses hukum, harus ditindak tegas,” imbuhnya.

BPM Kalbar menyatakan siap mengawal penuh proses ini dan meminta Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, Ka.BIN, Ka.BAIS, Jaksa Agung, hingga ketua DPR RI berserta jajaran memberikan perhatian khusus guna menjamin penegakan hukum yang adil.

Saat ini, BPM Kalbar terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu langkah lanjutan dari Kejati dan instansi terkait.

Jika terbukti bahwa pemindahan oli ilegal palsu ini memang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan, Gusti mendesak agar aparat segera melakukan penggerebekan dan mencekal para pelaku agar tidak melarikan diri.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pelaku usaha nakal dan para beking harus diseret ke pengadilan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka yang merusak tatanan hukum dan merugikan negara wajib dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Gusti.

BPM Kalbar mengingatkan bahwa publik tengah menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum bahwa negara tidak takluk kepada para pemain bisnis ilegal.

“Hukum itu panglima. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, harus siap menerima ganjarannya. BPM siap berada di garda terdepan, memastikan proses ini tidak masuk angin,” pungkas Gusti Eddy.

Sumber : Gusti Eddy

Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 23 Juni 2025.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/6/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/6) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.

Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu.

Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya.

Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang.

Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.”

Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi.

Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum
Penulis:JN// Aktivis98

Skandal Tambang ilegal Konawe : Oknum Polisi MD Diduga Terima Uang Suap agar Tambang Pasir Jalan Terus

Konawe, SULTRA,
24 Juni 2025. Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas tambang ilegal, ironi justru terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua titik tambang galian C jenis pasir yang beroperasi tanpa izin resmi diduga berjalan mulus karena adanya “dukungan” dari oknum aparat penegak hukum.

Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha dan Desa Teteona, Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat. Mirisnya, tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Sumber dari tim investigasi media Sergap7 menyebutkan, pihak pemilik tambang secara terang-terangan mengaku bahwa mereka menyetor uang kepada oknum polisi berinisial MD, anggota Tipiter Polres Konawe, sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta demi kelancaran aktivitas tambang ilegal.

“Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar pemilik tambang dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang ilegal di Konawe tidak hanya dibiarkan, tetapi justru dilindungi oleh aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Praktik suap dan pembiaran seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian RI dan hukum negara.

Lebih parahnya lagi, dugaan keterlibatan oknum dari partai politik warna “coklat” juga mencuat sebagai beking tambahan, menambah rumitnya benang kusut tambang ilegal ini.

Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 telah dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus melalui mekanisme perizinan ketat, baik secara administratif, teknis, maupun lingkungan.

Namun hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari Tiviter Polres Konawe belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Polres Konawe juga terkesan diam, tanpa ada langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.

Kini, tanggung jawab berada di tangan Polda Sultra dan Mabes Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang memperjualbelikan kewenangannya demi uang haram.

Jika pembiaran terus dilakukan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tapi kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat akan runtuh total.

(Tim Media)

Parah..? Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya.

Jawa Tengah,Purbalinhga.24 Juni 2025.

Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia.

Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXLITE.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.

Saat awak media melintas melewati jalan Raya Mayjen Sungkono, dan berhenti disebuah SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah pada tanggal (22/06/2025) pukul 18:01 WIB , yang tepatnya berada di alamat Jl. Raya Mayjen Sungkono, No. 9 Dusun 2, Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Saat awak media tengah melintas di SPBU tersebut melihat kendaraan di duga telah dimodifikasi atau mobil siluman yang mencurigakan di duga plat yang dipergunakan juga palsu.

Saat konfirmasi dengan sopir yang enggan disebut namanya mengatakan kalo bos nya bernama WR dan mengatakan bahwa sudah koordinasi dengan polres, supir juga menegaskan bahwa benar kendaraan yang ia bawa adalah kendaraan modifikasi/ “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar. Armada tersebut milik bosnya WR modus operandi yang dipakai dengan mengisi di SPBU lalu menyedot menggunakan pompa penyedot.

Saat awak media memintai keterangan kepada operator SPBU, dirinya mengaku bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian Solar Bersubsidi sebesar Rp.600.000,- pada kendaraan tersebut, namun memungkinkan untuk operator lain sudah biasa mengisi kendaraan modifikasi tersebut. Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.

Seakan akan dari pihak Polsek maupun polres diduga melakukan pembiaran kegiatan aksi ngangsu yang dilakukan oleh oknum mafia solar bersubsidi. Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah yang berada di Kabupaten Purbalingga tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga dan dibeberapa Kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan lainnya, pihak Aparat Penegak Hukum yang seharusnya memberantas pelanggaran dan melindungi negara ini malah diduga kuat ikut terlibat praktik monopoli BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi nya.

Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM ini, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas bagi yang melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami berharap dari pihak APH dan migas utntuk lebih serius menangani kasus ini, jangan sampai rakyat tidak percaya lagi sama aturan penegakan hukum di Indonesia. Yang seolah tajam ke atas tumpul ke bawah.(tr)

Redaksi”

Kabupaten Jember Diduga Sumber Potensi Atensi Mengalir Ke 2 Institusi TNI dan Polri;Presiden RI.H Prabowo Subianto Mimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2025 Seakan di Abaikan

Jember,-Heningnya informasi tentang Kabupaten Jember kondusivitas yang tidak di ketahui oleh Presiden Indonesia.Senin 23 Juni 2025.Potensi besar wilayah Jember yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur menyimpan misteri ada sesuatu yang sengaja tidak terpublik, seperti penambangan Emas,Perjudian dan peredaran Narkoba yang tanpa di endus Masyrakat luas.

Hal ini menjadi menarik perhatian oleh tim Investigasi untuk mengupas tuntas dan mengulas apa yang terjadi di Kabupaten Jember,Jawa Timur.

Dalam kurung waktu satu bulan,tim investigasi mencoba menelusuri keberadaan informasi yang di terima oleh tim, sungguh mencengangkan,memang benar informasi itu, tidak salah dan sangat akurat.”Kami tim Investigasi sudah mengantongi bukti-bukti penambangan emas,Narkoba dan Perjudian 303,sabung ayam,dadu/cap Djiki.

Menurut keterangan narasumber yang kredibel dan akurat,dirinya tidak mau di sebutkan namanya.ia mengatakan kalau banyak uang diduga atensi mengalir ke pihak Institusi,seperti Polda Jawa Timur,Polres,Polsek dan Institusi TNI AD.

Redaksi akan terus mempublikan apa yang tersembunyi pundi-pundi financial atensi yang mengalir kepada Aparatur Negara.

Mengingat Pesan Presiden RI.H.Prabowo Subianto saat mimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2025, (Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara).Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025 yang digelar di The Tribrata, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

“TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, wujud dari eksistensi negara. Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Keputusan-Keputusan Presiden, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan-peraturan Presiden, dan semua produk-produk dari pemerintahan tidak ada artinya kalau tidak ditegakkan,” ucap Presiden

Kepala Negara menegaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara terlihat dari bagaimana TNI dan Polri menjalankan tugasnya. Menurut Presiden, tentara dan polisi memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga jika kedua institusi ini gagal, maka negara itu pun bisa dikatakan gagal.

Presiden mengingatkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada TNI dan Polri merupakan amanah besar dari rakyat. Presiden menyebut, rakyat memercayakan kekuasaan TNI dan Polri dan berharap agar kedua institusi tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

“Rakyat yang melengkapi saudara dari ujung kaki sampai ujung kepala, rakyat yang memberi makan kepada tentara dan polisi, dan rakyat memberi kuasa kepada tentara dan polisi untuk memegang monopoli senjata. Dan dengan kepercayaan yang demikian besar, dengan menyerahkan kekuasaan kepada saudara-saudara, diharapkan, dituntut dari saudara-saudara pengabdian yang setinggi-tingginya,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa jabatan dan pangkat yang diberikan kepada anggota TNI dan Polri bukan hanya sebuah penghormatan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan pengorbanan besar. Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri harus siap menyerahkan jiwa dan raga demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pangkat yang saudara sandang, bintang yang saudara sandang, bintang yang ada di pundakmu, itu artinya adalah penghormatan dari rakyat. Penghormatan dari rakyat karena rakyat menyerahkan nasib keamanan mereka kepada saudara-saudara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat yang disandang oleh para perwira TNI dan Polri harus disertai dengan tanggung jawab yang besar, termasuk kesiapan untuk memberikan pengorbanan tanpa ragu demi negara.

“Rakyat menyerahkan perlindungan terhadap diri mereka, terhadap masa depan mereka dan masa depan seluruh bangsa di atas pundak saudara-saudara. Pangkat yang diberikan kepada saudara-saudara artinya rakyat mengerti bahwa pada saatnya bila diperlukan, saudara-saudara harus rela menyerahkan jiwa dan raga saudara tanpa ragu-ragu,” tegas Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Tonny Harjono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Red”

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi–saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Red”Kasipenkum Kejati Riau