Beranda blog Halaman 128

Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas

Batu Bara — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Semakin merajalela dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut sangat mudah ditemukan, khususnya di wilayah Dusun II Gang Krakatau.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh TGR dan END.

“Di sini, sabu sangat mudah didapat, bahkan sampai dianggap seperti barang biasa. Akibatnya, banyak warga yang mulai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda,” ujar seorang ibu salah satu warga Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini. Kamis (12/6/2025).

“TGR dan END bebas melakukan transaksi Sabu, seperti jual kacang goreng, mereka terkesan tidak takut dengan Polisi.”ungkap nya.

Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura
Ia menambahkan, penggunaan sabu sering kali mendorong penggunanya melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang haram tersebut.

Warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya pihak di balik peredaran sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara khususnya di Dusun II Gang Krakatau yang tampaknya begitu bebas hingga barang haram tersebut dapat diperoleh dengan mudah.

“Masyarakat merasa heran, bagaimana mungkin pengedar dan bandar narkoba bisa berkeliaran tanpa takut. Siapa yang melindungi mereka? Ada dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka,” ungkap AS salah satu Warga setempat.

Ia menambahkan, jika peredaran ini tidak segera dihentikan, maka bukan hanya keamanan kelurahan ini yang terancam, tetapi juga masa depan generasi muda. “Kami butuh transparansi dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Warga Kelurahan Indrapura mendesak pihak kepolisian Polres Batu Bara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurut mereka, situasi ini tidak hanya merusak ketenangan kelurahan Indrapura tetapi juga mengancam masa depan anak-anak muda.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15:00 WIB melalui via WhatsApp pribadinya menuliskan dengan singkat “Kita tetap komit brantas narkoba pak.”

Red”

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Jakarta, [12/06/2025] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba terus berinovasi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan mengembangkan budidaya ayam kampung menggunakan mesin penetas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Salemba dalam mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada point kedua yaitu memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan.

Dengan menggunakan mesin penetas, Lapas Kelas IIA Salemba dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses penetasan telur ayam kampung. Kegiatan tersebut melibatkan Warga binaan untuk diberikan bekal keterampilan dalam mengoperasikan mesin penetas dan melakukan perawatan ayam kampung.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, [Muhammad Fadil], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami ingin memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada warga binaan agar mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. Budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Kegiatan budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini juga dapat membantu meningkatkan produksi daging ayam kampung, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam mengembangkan program pembinaan yang inovatif dan produktif.

Warga binaan yang mengikuti program ini merasa antusias dan berharap dapat mengembangkan keterampilan mereka setelah bebas.

Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Salemba terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan yang berkualitas kepada warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. (Psp)

Red”

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia? (TIM/Red)

Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

Cilacap, 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap hari ini menggelar konferensi pers di Aula Polresta Cilacap untuk merilis detail kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Cipari. Kasus ini melibatkan ibu kandung yang masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Cilacap, IPDA ESA HENDRA HIMAWAN menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tragis ini. Pelaku, seorang pelajar berusia sekitar 16 tahun, diketahui hamil akibat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Menurut penjelasan IPDA ESA HENDRA HIMAWAN pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya namun diduga kurang mendapatkan perhatian. “Anak tersebut jarang keluar rumah dan selalu mengurung diri di kamar,” ungkap IPDA ESA HENDRA HIMAWAN

Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diduga kuat, tindakan keji ini dilakukan pelaku untuk menutupi aib kehamilannya.

Iptu Esa juga menambahkan bahwa pelaku melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapapun, dan proses persalinan tersebut merupakan persalinan normal. Mirisnya, setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain pel dan dikuburkan menggunakan alat pancong.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika kakek dan nenek pelaku sedang mencari jahe di pekarangan belakang rumah dan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang terkubur.

Penemuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar, dan anggota Polresta Cilacap segera sigap menangani perkara ini.

Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap anak di bawah umur, serta dampak dari pergaulan bebas.

Red”

Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Okj

Bekasi – Di Pimpin Iptu Heru Abdullah SH (Padal/Kanit Intelkam) Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas,Curanmor & Begal Serta Terorisme Kegiatan Tersebut Bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa – Rabu,10 – 11 Juni 2025 Pukul.23.45 WIB s/d 01.00 Wib.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Melalui Iptu Heru Abdullah SH Padal Kanit Intelkam mengatakan kegiatan ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.

“Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas terutama pada malam hari.

Sambungya Dengan dilakukannya operasi ini,kami berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.Kami menghimbau kepada masyarakat.

“Untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,”Ucapnya Kapolsek.

(Red)

Wanita di Patimuan, Cilacap, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Taiwan

Cilacap, 11 Juni 2025 – Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Sarwan.

Sarwan diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, yang beralamat di Jl. Pernadulah No. 06, RT.12 RW. 06, Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Kejadian dan Upaya Klarifikasi menurut keterangan korban, inisial (ER ) telah menyerahkan uang senilai total Rp 65.000.000,- kepada Sarwan. Uang tersebut merupakan biaya yang diminta untuk proses penempatan dirinya sebagai pekerja migran ke Taiwan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transfer ke rekening atas nama Sarwan, dimulai dari tanggal 12 Mei 2024 (uang muka awal) hingga pelunasan pada tanggal 27 April 2025.

Setelah seluruh pembayaran dilunasi, inisial (ER) menyatakan bahwa Sarwan tidak menunjukkan respons yang baik atau kejelasan mengenai proses keberangkatannya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa inisial (ER ) telah menjadi korban penipuan berkedok penyaluran pekerja migran.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, inisial (ER) bersama perwakilan awak media kemudian mendatangi kediaman Sarwan di Binangun kroya untuk meminta klarifikasi.

Saat tiba, awak media hanya bertemu dengan istri Sarwan. Ketika ditanya mengenai keberadaan suaminya, istri Sarwan hanya mengucapkan, “Suami saya pergi,” dan menambahkan bahwa Sarwan sedang berada di Lampung.

Awak media mencoba bertanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Sarwan terkait masalah ini, namun sang istri memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Sarwan belum dapat ditemui dan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan ini.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sarwan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selain itu, jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, tindakan Sarwan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan atau praktik penipuan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Imbauan dan Harapan
Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas serta kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan jasa penempatan pekerja migran. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik sebelum menyerahkan sejumlah uang atau data pribadi.
(Tugiman)

Redaksi”

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014.
HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero).
WSDI selaku Chief Audit.
AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM.
KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Bogor – Dengan mengangkat tema Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Ketaqwaan Melalui Qurban, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor kembali mengadakan kegiatan bakti sosial (Baksos), Minggu siang (08/06/2025).

Pada kegiatan Baksos kali ini, PPWI Kabupaten Bogor menyalurkan puluhan paket daging qurban kepada warga di sekitar sekretariat PPWI Kabupaten Bogor.

Puluhan paket daging qurban yang dibagikan itu adalah hasil dari penyembelihan hewan qurban yang dilakukan oleh organisasi citizen journalism tersebut.

Guest Yunanda selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Acara menjelaskan, tentunya kegiatan ini juga dalam rangka menyambut dan memperingati hari raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Ia mengungkapkan, PPWI Kabupaten Bogor selalu ingin menyemarakkan kegiatan sosial yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peran serta ummat Islam dalam upaya mengembangkan kecintaan antar sesama, dalam perwujudan takwa kepada Allah.

“Tentunya dalam momentum perayaan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah ini dan seperti di kegiatan-kegiatan Baksos sebelumnya, walaupun belum maksimal tetapi semangat kami akan tetap ada dalam menjalankan program kerja organisasi yang salah satunya adalah memberikan sumbangsih nyata kepada antar sesama,” ujar Guest yang berlatar belakang pendidik itu.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga bertujuan mempererat tali silaturahim dalam upaya menopang jalinan persaudaraan antar sesama, khususnya antara anggota dan pengurus PPWI Kabupaten Bogor dengan warga sekitar.

“Harapan saya semoga dengan adanya kegiatan sosial seperti ini kita dapat mewujudkan cita-cita luhur saling asah, saling asih dan saling asuh,” bebernya.

Diakhir kesempatan, Guest Yunanda dan segenap pengurus PPWI Kabupaten Bogor mengucapkan, selamat merayakan hari raya Idul Adha 1446 Hijrah.

“Selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijrah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan untuk kita semua,” tutupnya. (Rosa/Evi/Alfi/Sam)

Noven Saputera S.H Wakil Presidium FPII Tanggapi Pernyataan Wakil Walikota Serang : Mari Kita Diskusi Sambil Ngopi Biar Anda Faham Tentang Dunia Pers !!

Tangerang,
Video Pernyataan Wakil Walikota Serang di Forum Resmi dengan Para Kepala Sekolah yang menyebutkan adanya Wartawan Bodrex dan Lsm Abal-abal akibat sensasinya menuai reaksi, dimana Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Imdonesia (FPII) Noven Saputera S.H.

Terlebih Didalam Viideo tersebut ada di sebutkan tips cara mengatasi wartawan bodrex dan jangan takut karena saat diminta wawancara , wartawan harus menunjukan kartu A, B dan C .

Noven dengan geram menilai pernyataan Wakil Walikota Serang tersebut tidak lain suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, Selasa (10/6/2025).

Lanjutnya, sebelum anda membuat pernyataan tersebut seharusnya anda Bapak Wakil Walikota Serang belajar terlebih dahulu tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana semua warga negara termasuk wartawan memiliki Hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Kalau Benar kenapa kalian takut, justru dalam wawancara tersebut bisa menjadi suatu klarifikasi terkait isu dan bisa juga sebagai edukasi untuk masyarakat.

Apalagi yang anda sebutkan wartawan harus menunjukan Kartu A,B dan C , anda pikir merk batu baterai ABC, bicara yang jelas dalam video agar tidak menuai konflik, lalu kalau masyarakat biasa harus menunjukan kartu apa? Kalau mereka mau bertanya….. Anda sebagai publik figur pemerintahan seharusnya memberikan contoh yang baik dan ucapkan kata-kata yang ligas dan bisa dimengerti dan dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, jangan cuma sekedar buat konten dan sensasi agar viral di sosial media. Janganlah mencari sensasi tapi berkreasi mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Jangan malah sibuk mengkotak – kotakan insan pers, kami ini profesi wartawan yang memiliki tugas pokok sebagai Sosial kontrol bukan penjual toko obat yang jual bodrex… atau mungkin anda yang takut nanti makan obat bodrex karena kepusingan, binggung kehabisan kata-kata dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu yang beredar di seputaran pemerintah khususnya di wilayah hukum Serang Banten.

Terutama setiap Tahun Ajaran Baru dalam penerimaan siswa baru pasti ada saja terdengar isu-isu seperti Kuota titipan, beli kursi dan jalur belakang…. Apakah itu yang di takutkan ? Sehingga kami wartawan harus di kriminalisasi seperti ini.

Kami Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia kecam keras dan ingatkan Wakil Walikota Serang jangan membuat pernyataan yang tidak etis dan menyebarkan kebencian terhadap insan pers , karena pernyataan ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Pemahaman Dangkal Wakil Walikota Serang tentang Jurnalistik dan Ancaman Demokrasi

SERANG, 10 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, yang secara gamblang meminta para Kepala Sekolah untuk “berani melawan oknum LSM dan wartawan abal-abal,” bukan hanya menuai sorotan, namun memancing kritik pedas dan pertanyaan serius tentang pemahaman sang pejabat terhadap esensi dunia jurnalistik dan undang-undang pers di Indonesia. Pernyataan ini, yang berpotensi mencederai profesionalisme jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, menunjukkan kekeliruan fundamental yang patut diluruskan.

Wakil Walikota Syafrudin beralasan bahwa imbauannya bertujuan melindungi institusi pendidikan dari praktik pemerasan. Namun, narasi yang dibangunnya tentang “wartawan abal-abal” dan “LSM abal-abal” justru sangat berbahaya. Ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan manifestasi dangkalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Dalam pernyataannya, Wakil Walikota tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “oknum abal-abal” yang dimaksud. Absennya batasan yang terang ini justru membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman kritik. Setiap jurnalis atau LSM yang melakukan fungsi pengawasan dan menemukan dugaan penyelewengan, bisa saja dengan mudah dicap “abal-abal” demi menghindari tanggung jawab. Ini adalah pola lama yang berbahaya, sebuah upaya sistematis untuk mematikan suara-suara kritis.

Seharusnya, seorang pemimpin daerah memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Kehadiran jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan penting. Jika ada dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi, mekanismenya sudah diatur jelas dalam hukum, bukan dengan imbauan ‘melawan’ yang bersifat sumir dan bisa disalahartikan sebagai ajakan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Pernyataan Wakil Walikota Serang ini menunjukkan minimnya literasi hukum dan etika dalam memahami peran pers. Pasal 1 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain melalui media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pembatasan terhadap kemerdekaan pers hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan atas tafsiran subjektif seorang pejabat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, ada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pelaporan ke polisi juga bisa dilakukan jika tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana umum.

Seorang pemimpin daerah harusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi mengancam dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik yang sah. Pernyataan Wakil Walikota Serang ini adalah pukulan telak bagi semangat transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah peringatan keras bahwa para pejabat publik harus belajar kembali tentang pentingnya peran pers dalam negara demokrasi dan memahami undang-undang yang mengatur profesi jurnalisme.

Masyarakat dan organisasi profesi pers mendesak Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif, bukan sekadar basa-basi, dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan supremasi hukum. Tanpa pemahaman yang benar, iklim demokrasi di Serang akan semakin terancam oleh narasi-narasi yang merusak dari pucuk pimpinan.

Publisher -Red