Beranda blog Halaman 124

Proyek Penanggulangan Banjir Rp980 Juta di PALI Diduga Mangkrak dan Amburadul, Publik Serukan Audit APH!

PALI – SUMSEL – Dugaan praktik amburadul dan mangkraknya proyek penanggulangan banjir senilai hampir Rp1 miliar di Gang Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Tim Investigasi yang turun ke lapangan pada Selasa (15/7/2025) menemukan indikasi kuat bahwa proyek vital ini jauh dari kata selesai dan bahkan menunjukkan kualitas pengerjaan yang dipertanyakan.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp980.229.000. CV. Romessa Jaya ditunjuk sebagai pelaksana untuk paket pekerjaan “Penanggulangan Banjir Talang Ubi Timur,” bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah.

Namun, di lokasi proyek, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Pondasi bangunan diduga tidak kokoh karena susunan batu kali yang tidak berimbang, terkesan asal-asalan. Lebih parah lagi, campuran adukan semen dan pasir diduga tidak sesuai standar teknis, dengan porsi pasir yang dominan, berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan secara drastis.
Yang paling mencolok, papan informasi proyek lenyap dari lokasi, dan tidak ada aktivitas pekerja.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa proyek telah ditinggalkan alias mangkrak, padahal belum rampung sepenuhnya.

Menanggapi carut-marut ini,aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, tak tinggal diam. Ia melayangkan kritik keras kepada semua pihak terkait, baik pengguna anggaran maupun pihak kontraktor pelaksana.

“Proyek ini menelan dana rakyat hampir satu miliar rupiah, tapi kualitas pekerjaannya justru meragukan. Ini harus segera diaudit dan ditindaklanjuti secepat mungkin!” tegas Aldi pada (15/7).

Ketidakhadiran papan proyek di lokasi bukan hanya melanggar prinsip transparansi publik, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku penanggung jawab kegiatan.

“Proyek di Kabupaten PALI seperti ini sepertinya sudah tidak lumrah lagi. Lihat di beberapa platform media, sudah banyak yang mengkritisi kinerja pengawasan dan pengerjaan proyek, khususnya di Kabupaten PALI,” ujar Aldi,menyoroti pola masalah serupa yang berulang.
Lebih lanjut, Aldi menyatakan,

“Dengan kondisi seperti ini,harapan kami kini hanya tertuju pada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik ke depan. Kepercayaan kami terhadap PPK dan PPTK dari dinas terkait? Sudah pupus. Habis. Tak ada lagi alasan untuk diam.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR dan kontraktor belum memberikan konfirmasi.

Red”

SMPN 03 Tambun Selatan Alergi Konfirmasi Wartawan, Kepala Sekolah Lari Terbirit-birit Usai Rapat

BEKASI, – Disinyalir Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu alergi bin gatal-gatal terhadap wartawan. Pasalnya saat ingin di konfirmasi terkait penerimaan siswa yang diduga adanya permainan kotor dalam proses penerimaan siswa-siswi baru tersebut, Kepala Sekolah seolah berupaya menghindar dari kejaran wartawan dengan alasan yang tidak jelas, pada Senin (14/07/2025) pagi.

Hal tersebut diutarakan oleh Tim Investigasi Wartawan-wartawati Media Online dan Cetak beserta Lembaga Investigasi Negara (LIN).

“Berawal dari temuan kami berdasarkan laporan masyarakat terkait penerimaan siswa di SMPN 03 Tambun Selatan yang kami duga sarat akan permainan kotor,” ujar Rentadiarina Simanjuntak, wartawati Jerat Hukum News.

Lanjutnya,” Kami datang ke sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi hal itu, dan bertemu Kepala Sekolah saat ingin melakukan rapat dan diminta para guru di ruangan itu untuk menunggu. Satu jam lebih kami menunggu di pos Satpam lalu kami kembali ke ruang rapat, namun sayangnya yang didapati kami kegiatan rapat sudah selesai dan Kepala Sekolah Sudah tidak ada lagi di ruangan itu alias menghilang,” beber Simanjuntak.

“Kami menanyakan kepada guru-guru yang ada di ruangan itu, namun anehnya mereka menjawab seperti bermain “Ping-pong” serta para guru tersebut pandai bermain kata-kata dengan saling lempar ucapan seperti Pemain “Bola Voli” lempar bola kesana-sini tidak jelas.Jadi terkesan “Belaga Pilon”,” tandasnya.

“Bahkan kami di paksa keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dengan menutup pintu kayu di sertai menutup pintu jeruji besi yang terkesan ada hal yang disembunyikan didalam ruangan tersebut dan bukan hanya kami sebagai wartawati dan Lembaga saja yang terusir namun ada dua orang tua murid yang di perlakukan sama dengan kami,” ungkapnya dengan rona wajah merah padam.

Dalam situasi guru menutup pintu besi dan kayu sempat terjadi bersitegang antara guru sekolah dan wartawati bersama Lembaga termasuk dua orang tua murid yang merasa tidak di hargai sebagai tamu.

“Kami kesini bukan mau minta duit, kalian baru menjadi guru di gaji Pemerintah saja sudah pada belagu, tidak ada etika dan itikad baik dalam menerima tamu, dasar guru gak punya etika!,” tukas Rentadiarina dengan penuh emosi.

Lanjutnya, ” Mana Kepala Sekolah SMPN 03, Kusrini Rahayu kabur dari ruang rapat dan lari terbirit-birit lagi, ditambah para guru pada “Planga-plongo” semua di ruangan itu, kalau gurunya seperti ini mau di kemanakan dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tandas Rentadiarina lagi namun kali ini dengan nada tinggi setengah berteriak.

Sementara kedua orang tua murid bertanya kepada Ibu guru yang menutup pintu kayu dan besi tersebut, “Kenapa ditutup ada apa bu,” tanya G Orang Tua Murid, namun pertanyaan tidak di respon guru tersebut seraya menutup pintu dengan wajah ketus, sontak wartawati menegur sang Ibu guru suasana semakin memanas, keduanya bersitegang dan terjadi cekcok. Sang guru menatap nanar pada wartawati dan kedua Orang Tua Murid. “Keluar-keluar,” kata sang Ibu guru dengan ketus, “Lho guru kok seperti itu kelakuannya,” ujar Y menimpali.”Seperti orang tidak berpendidikan,” sambungnya menggerutu.Pintu kayu dan besipun ditutup rapat dan di kunci oleh sang Ibu guru tersebut.

Sedangkan dari Anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan.

“Para guru SMPN 03 Tambun Selatan sangat tidak beretika sekali, bukannya meminta maaf tapi malah pintu di kunci rapat-rapat pintu kayu dan besinya, ada apa dengan para guru ini. Kalau seperti ini kelakuannya, bagaimana mau menjadi guru tauladan bagi murid-murid yang Sekolah disini,” tegas D.S

“Hal ini memperjelas dugaan kami bahwa Kepala Sekolah telah bersekongkol dengan para gurunya melakukan permainan kotor dalam penerimaan siswa di sekolah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, Guru teladan adalah seorang pendidik yang menjadi contoh baik bagi murid-muridnya, baik dalam sikap, perilaku, maupun dalam menyampaikan ilmu.

Guru teladan berperilaku baik, memiliki integritas, dan mampu menjadi contoh positif sehingga dapat menjadi panutan.

Guru teladan memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan baik sehingga mampu berkomunikasi dengan jelas, efektif, dan penuh perhatian.

(B.D)

Penegakan Hukum OJK Dipertanyakan: Debitur Dipaksa Masuk dalam Pasal Internal Bank

Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap salah satu debitur di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, praktisi hukum Sobirin, SH, menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap debitur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Debitur bukanlah subjek hukum yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam ketentuan pidana ini adalah pihak internal lembaga jasa keuangan seperti direksi, komisaris, atau pejabat setingkat. Bukan pihak luar seperti debitur,” tegas Sobirin, SH.

Sobirin membeberkan rincian tiga pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap debitur, yang justru menurutnya keliru secara substantif:

1. Pasal 49 ayat (2) (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023

Kausalitas: Harus ada hubungan langsung antara perbuatan dan kerugian “Pasal ini jelas mengatur pejabat internal, bukan nasabah atau debitur,” ungkap Sobirin.

2. Pasal 49 ayat (3) huruf a (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Potensi kerugian atau gangguan stabilitas “Tidak ada satu pun klausul yang memungkinkan penafsiran pasal ini dikenakan kepada debitur,” tegasnya.

3. Pasal 37E ayat (1) huruf a (dalam Pasal 14 angka 35 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Risiko terhadap kinerja dan kelangsungan usaha bank “Ini bagian dari uji kelayakan dan kepatutan internal, bukan wilayah hukum pidana untuk nasabah,” jelasnya.

Sobirin menilai penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap debitur sebagai bentuk over-enforcement yang berpotensi menjadi kriminalisasi. Ia menyebut bahwa ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga negara yang berstatus debitur.

Ini bukan hanya salah pasal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak asasi manusia. Kita tidak bisa membiarkan hukum dijalankan secara sewenang-wenang hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Pernyataan ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja OJK, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Penegakan hukum terhadap sektor keuangan harus didasarkan pada prosedur yang benar, subjek hukum yang sah, serta asas kehati-hatian hukum.

Jika ini dibiarkan, maka kredibilitas OJK dan sistem perbankan nasional akan dirusak dari dalam,” tutup Sobirin.

Sumber : Sobirin.,SH
Jn//98

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa 15 Juli 2025, tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Para Tenaga Ahli, Ketua Tim beserta jajaran pada Dewan Pers.

Jakarta, 15 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Marak Sertifikat Bodong, BPN Kab. Tangerang Disorot Soal Keberadaan Mafia Tanah

Tangerang, –15-07-2025

Gelombang protes kembali terjadi kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Banyak warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah dan menuntut pembubaran kantor BPN setempat, menyusul maraknya dugaan penerbitan sertipikat tanah tanpa dasar hak yang jelas.

Sejumlah warga Kabupaten Tangerang, seperti Ranca Buaya, Rajeg, Paku Haji, Gempol Sari, hingga Sepatan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelayanan dan integritas BPN. Mereka menuding oknum di instansi tersebut terlibat praktik mafia tanah.

“Banyak sertipikat tanah diterbitkan tanpa alas hak yang jelas. Kami duga, oknum BPN bekerja sama dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertipikat bodong, lalu menggadaikannya ke bank. Akhirnya, masyarakat dan pihak bank menjadi korban,” ujar Danih, salah satu warga yang memiliki sebidang tanah di Desa Ranca Buaya, Jambe.

Permasalahan serupa sebelumnya pernah mencuat berkaitan dengan sengketa lahan pagar laut yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kini, kasus makin meluas dengan ditemukannya banyak sertipikat di beberapa wilayah yang statusnya tidak jelas namun telah digunakan sebagai objek pinjaman ke bank.

“Sudah banyak korban, baik masyarakat, maupun pihak bank. Kami menduga, praktik ini sudah lama berlangsung dan melibatkan oknum BPN yang hingga kini kebal hukum, Contoh kasus Pagar laut di desa Kohod, akan tetapi para oknum oknum tersebut malah dibebaskan dari penjara seakan akan tidak tersentuh Hukum” katanya. Kamis (10/07/2025)

Warga menuntut agar kantor BPN Kabupaten Tangerang dibubarkan dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN.

“Kami minta kantor BPN ini dibubarkan saja kalau tidak mampu melayani masyarakat dengan jujur dan transparan. Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan,” tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembubaran tersebut. Namun dari konfirmasi dari salah satu staf ahli (Kasubsi) menyebut, agar awak media konfirmasi langsung ke Kantor BPN dan menemui ongky suherman, (15/07/2025).

Terkait maraknya mafia tanah dan ketidakjelasan status banyak sertipikat yang diterbitkan, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)

Sebagai Langkah Preventif,Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif, Aipda Ahmad Beserta Brigadir Sinyo W Anggota Piket Fungsi Polsek Serang Baru menggelar patroli di Di Perumahan Wonderful Cikarang City Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa (15/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Kegiatan Patroli ini di laksanakan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan malam hari atau dini hari,bahwa dengan kehadiran Polri khususnya Polsek Serang Baru.

“Di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat agar aktifitasnya dapat berjalan dengan aman dan lancar, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,”jelasnya Kapolsek.

Sambungnya patroli preventif ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas malam atau dini hari dan menyampaikan pesan kamtibmas Kepada masyarakat

“Kami berharap dengan adanya kegiatan patroli ini dapat mencegah tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga tercipta kamtibmas wilayah hukum Polsek Serang Baru yang aman dan kondusif,”ujarnya Kapolsek.

(Red)

Aksi Damai Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Peduli Berjalan Kondusif di SMA Negeri 4 Cikupa

Tangerang Cikupa|…..Aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, para advokat, lembaga swadaya masyarakat, serta Forum Media Banten Peduli (FMBP), hari ini melaksanakan aksi damai di depan SMA Negeri 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif, sebagai bentuk aspirasi atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik pada Senin 14 Juli 2025

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pendidikan. Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan pesan moral dan harapan agar lembaga pendidikan dapat menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan kepada publik.

Koordinator aksi, Budi Irawan menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum. “Kami hadir untuk menyuarakan kepedulian terhadap proses pendidikan yang bersih dari praktik yang merugikan publik. Kami ingin memastikan bahwa SMA Negeri 4 Cikupa tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Selama aksi berlangsung, aparat keamanan dari Polresta Tangerang, wilkum Polsek Cikupa, jajaran Danramil Cikupa turut hadir untuk menjaga ketertiban. Koordinasi antara peserta aksi dan aparat berlangsung baik, sehingga kegiatan berjalan damai tanpa gangguan.

Forum Media Banten Peduli sebagai bagian dari aliansi juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal isu-isu publik. “Media adalah pilar demokrasi. Kami hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan bahwa semua informasi dan dinamika yang terjadi dapat disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar koordinator Aksi Budi Irawan.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstruktif dan berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan publik,”tutur Sirojudin saat orasinya.

Bunyamin selaku penanggungjawab Aksi Sangat menyesali atas janji Kepala SMA 4 Cikupa yang ingin memberikan data secara transparan dan akuntabilitas, namun dirinya menghindar, kami Aliansi hanya meminta berikan pendidikan pada anak-anak yang ditolak melalui jalur domisili sementara calon siswa yang domisilinya jauh dengan mudah diterima tanpa alasan secara kongkrit,”ujar Bunyamin.

Ia ingin meminta janji Kepala SMA 4 Cikupa saat mediasi yang pernah diucapkan, bila ia berjanji maka jangan lagi beralasan berikan data kami meminta diberikan sekarang, bukan lagi mendengar dalil apapun yang tidak logis,”pungkasnya.

Senada dengan Ketua Bimak Hendra S.Pd bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, ini sebuah repleksi alamiah sosial atas adanya ketimpangan dugaan diskriminasi terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026

Bila mengacu SK gubernur Banten Nomor 162 tahun 2025 maka telah mengurangi Kouta domisili terdekat sebab SK gubernur Banten nomor 162 Tahun 2024 memberikan ruang zonasi berkisar 50% dibandingkan domisili yang memberikan Kouta hanya 35%. Ini kemudian sebagai konflik sosial masyarakat setempat merasa tidak diberikan keadilan, dasar inilah aksi Aliansi lahir mendorong pihak sekolah SMA 4 Cikupa untuk pertimbangkan bagi anak-anak yang ditolak jalur domisili,”jelas Hendra dalam orasinya.

Team: Aliansi

Oknum Polsek Watukumpul Diduga Kongkalikong dengan “Mata Elang”: Mobil Debitur Ditarik Paksa di Kantor Polisi, Aroma Suap Rp2 Juta Terkuak

Pemalang,14-07-2025 – Dugaan praktik mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian dan penagih utang kembali mencoreng citra institusi penegak hukum.

Sebuah insiden penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan serius, diperparah dengan dugaan aliran dana sebesar Rp2 juta kepada pihak Polsek yang terekam dalam sebuah rekaman suara.
Korban, Koiman, seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengungkapkan bahwa mobilnya ditarik paksa sebelum batas waktu kesepakatan pelunasan, bahkan saat kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polsek Watukumpul. Ironisnya, dalam voice note yang ia terima, debt collector yang terlibat secara terang-terangan menyebut adanya “uang pelicin” senilai Rp2 juta untuk Polsek.

Kronologi yang Janggal: Dari Tunggakan Menuju Penarikan Paksa di Kantor Polisi
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Koiman mengambil kredit sebesar Rp50 juta, yang kemudian ditambah menjadi Rp100 juta. Setelah 13 bulan berjalan, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak cicilan selama tiga bulan.

Gangguan dari para kolektor pun datang silih berganti ke rumahnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga.
“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Disepakati saya diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” jelas Koiman, menambahkan bahwa kesepakatan tersebut disaksikan oleh anggota piket Polsek.

Namun, hanya berselang 14 jam dari kesepakatan penitipan, mobil Koiman sudah diangkut oleh debt collector bernama Penji ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu lewat video call bahwa mobil sudah dibawa, dan dalam voice note dia menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta kepada Polsek sebagai biaya penitipan,” tegas Koiman, menunjukkan bukti rekaman yang meragukan integritas aparat.
Bantahan Berliku dan Mediasi Buntu: Siapa Bertanggung Jawab?

Dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kanit dan anggota piket. Saat dikonfirmasi, anggota piket juga mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dan hanya meminta wartawan menghubungi Kanit.
Kanit Polsek Watukumpul, yang identitasnya tidak disebutkan secara gamblang, membantah keras menerima uang. Ia sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada Senin, 8 Juli 2025.

Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, menambah daftar panjang kegagalan penanganan kasus di tingkat Polsek.
Penji, debt collector yang menarik mobil, secara mengejutkan mengaku mengenal Kanit dan membenarkan niatnya memberikan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Namun, ia berdalih, “Saya hanya jalankan perintah atasan. Soal Rp2 juta, itu baru rencana.” Pernyataan ini, meskipun mencoba mengelak, justru menguatkan dugaan adanya praktik “gratifikasi” yang terencana.
Pelanggaran Serius dan Ancaman Hukum:

Mencoreng Institusi Bhayangkara
Kuasa hukum Koiman, Rasmono SH, mengecam keras tindakan kolektor yang menarik unit di lingkungan Polsek sebagai pelanggaran hukum serius. Ia juga secara terbuka menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kepolisian.
“Penarikan unit oleh debt collector tanpa kehadiran kedua pihak dan dilakukan di kantor polisi jelas melanggar hukum.

Jika benar ada aliran dana seperti disebut dalam voice note, ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mencoreng institusi kepolisian,” tegas Rasmono, menuntut pertanggungjawaban.
Ia menambahkan bahwa kliennya sudah tiga kali mendatangi Polsek untuk mediasi, namun selalu berujung buntu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum dan membawa masalah ini ke Mabes Polri,” ancamnya, mengisyaratkan akan membuka kotak pandora di tingkat yang lebih tinggi.
Pertanyaan untuk Institusi Polri:

Akankah Ada Ketegasan Terhadap “Mata Elang” dan Oknum Nakal?

Kasus ini bukan hanya menyoroti persoalan klasik soal relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika terbukti ada kongkalikong dan aliran dana gelap, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai pengayom masyarakat.

Masyarakat kini menanti: apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas dan profesional dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik tercela ini, atau membiarkan kasus-kasus serupa tenggelam tanpa kejelasan, membiarkan “mata elang” bergentayangan dengan bekingan aparat? Sudah saatnya Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas oknum-oknum nakal dan melindungi masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melawan hukum.
(Tim Redaksi)

Parah,,! Diduga Oknum Komit Potong Insenif Imam Masjid.

Kuningan – 14-07-2025.

Program insentif senilai Rp1 miliar yang digagas Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk para Imam Tajug dan Guru Ngaji semestinya menjadi simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina kehidupan spiritual masyarakat. Namun, niat mulia Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, justru ternoda oleh dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan oknum pengurus internal Komunitas Imam Tajug (KOMIT).

Beberapa Imam Tajug mengaku bahwa setelah menerima dana insentif sebesar Rp1 juta, mereka mendapat permintaan lisan dari pengurus KOMIT di tingkat bawah untuk mengembalikan sebagian uang. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tanpa penjelasan resmi ataupun dasar yang jelas.

Uangnya kami terima utuh, tapi disuruh setor kembali. Tidak tahu untuk apa, yang minta juga pengurus kami sendiri,” ujar salah satu Imam Tajug yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/7/2025).
Kami tidak enak menolak, tapi dalam hati bertanya-tanya, ini maksudnya apa?” imbuhnya.

Manipulasi di Balik Niat Baik

Praktik seperti ini tak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga mencederai marwah institusi keagamaan. Ketika program insentif yang dilandasi semangat penghormatan terhadap penjaga surau justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, maka yang tercoreng bukan hanya nama organisasi, tetapi juga nilai-nilai yang selama ini mereka suarakan dari atas mimbar.

Ironisnya, pelaku dugaan pemotongan bukan pihak eksternal, melainkan bagian dari tubuh KOMIT itu sendiri. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan nilai spiritual, justru menjadi bagian dari praktik yang merusak kepercayaan publik.

Pemerintah Daerah Dikhianati

Program insentif ini merupakan salah satu langkah konkret Bupati Kuningan dalam membangun iklim religius dan memberikan penghargaan kepada para tokoh keagamaan di daerah. Namun kini, kepercayaan itu tercoreng.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya program yang akan kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi keagamaan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua KOMIT Kuningan,Berinisial S S, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun tidak ada respons yang diberikan. Sikap diam di tengah tuduhan serius semacam ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah pengurus pusat mengetahui praktik ini dan membiarkannya?

Saatnya Transparansi dan Evaluasi

Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan. Tidak cukup hanya membangun program dengan niat baik. Pengawasan, evaluasi, dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka ruang kebaikan akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melihat agama hanya sebagai komoditas, bukan nilai.

Para Imam Tajug yang selama ini membimbing masyarakat dengan ikhlas, tidak pantas menjadi korban sistem yang korup. Mereka layak mendapatkan haknya secara utuh, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tanpa potongan.

Program keagamaan semestinya menjadi cahaya yang menerangi jalan, bukan bayang-bayang yang menyimpan gelap. ( mulus.mulyadi )

Red”

Ketua KNPI Riau Dampingi Pengusaha ini Serahkan 500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit ke Satgas PKH

PEKANBARU-14-07-2025.

Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit asal Desa Lobusiregar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas nama Manaek Siahaan secara Resmi Menyerahkan 500 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penyerahan berkas Surat Hibah Tanah Persukuan Batin Hitam Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras itu langsung disampaikan Manaek Siahaan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Lantai 2, Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.

Kehadiran Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit Manaek Siahaan turut didampingi oleh Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Republik ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Bertempat di Posko Satgas PKH Lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Manaek Siahaan bersama Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, KNPI Provinsi Riau langsung menegaskan, bahwa pihaknya Komitmen dan Konsisten tegak lurus mengikuti setiap aturan Negara, dalam hal ini terkait dengan Pemulihan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kehadiran kami ini mempertegas posisi sebagai Warga Negara yang baik, yang taat terhadap setiap aturan hukum di negeri ini. Kami bersama pak Manaek Siahaan berkali-kali memastikan, bahwa Pengembalian Lahan seluas 500 Hektar ini tanpa adanya tekanan apapun alias ikhlas Lahir dan Bathin” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa pihaknya dari dulu tetap sama, yakni setia digaris perjuangan rakyat, wabbilkhusus juga taat dan tegak lurus terhadap setiap aturan maupun peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berdasarkan berkas surat menyurat dari Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang, kami tegaskan sekali lagi, agar Satgas PKH segera Memulihkan kembali Lahan seluas 500 hektar itu” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan berkas yang dimaksud.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk selalu mendukung program Pemerintah, terutama terkait dengan Pemulihan Paru-Paru Dunia di Kawasan TNTN.

Terakhir, Rombongan Petani sekaligus Pengusaha Kelapa Sawit yang bernama Manaek Siahaan katakan lagi, bahwa pihaknya Setia bersama bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Prabowo Subianto.

“Ayo bapak ibu semua, mari kita dukung kinerja Satgas PKH, sepanjang itu demi kepentingan negara kita hormati, bersatu, berjuang dan menang, demi Pemulihan Paru-Paru Dunia di TNTN” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Rahmad Panggabean, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Sumber Larsen Yunus
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau