Beranda blog Halaman 124

Lucu..!! Normalisasi Kali Pamahan – Karanggetak Sukakarya – Tambelang ada Oknum Pejabat Pilih Kasih

BEKASI – Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di Karanggetak, Tambelang, Bekasi pada Selasa (17/6/2025) menuai protes dari warga setempat.

Pembongkaran tersebut dilakukan dengan bantuan alat berat dan dikabarkan hanya menyasar beberapa bangunan liar, sementara banyak bangunan lain yang serupa tidak ikut dibongkar bahkan dari kegiatan tersebut hanya Normalisasi penggalian lumpur.

Anggi, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan keadilan dalam pembongkaran tersebut.

“Kalau bicara SOP, seharusnya semuanya dibongkar! Mengapa hanya segelintir yang dibongkar, sementara masih banyak yang tidak ikut dibongkar.? apa memang ada oknum yang memanfaatkan kegiatan tersebut, padahal judul kegiatan hanya Normalisasi penggalian lumpur, bukan pembongkaran bangli ” katanya dengan nada kesal.

Anggi juga mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang membuat beberapa bangunan tidak ikut dibongkar.

“Ada apa dengan bangunan itu? Apakah karena saudaranya pejabat?” ujarnya penuh kekecewaan.

Sementara itu, Kabid Gakda Pol PP Kabupaten Bekasi, H. Ganda, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

“Kami sudah sesuai SOP berdasarkan Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Jika ada yang merasa keberatan, silahkan komunikasi dengan pak Camat atau bertemu saya langsung,” ucapnya.

Red”

Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

Bekasi – Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme, Iptu Heru Abdullah SH (Padal/Kanit Intelkam) Berserta Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Gelar Okj di Kp Cikarang Jati Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi.Senin – Selasa (16 – 17 Juni 2025).

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Heru Abdullah SH Kanit Intelkam mengatakan sasaran operasi meliputi tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, 3C (curas, curat, dan curanmor), geng motor, tawuran serta balap liar yang kerap terjadi di jam-jam rawan.

“Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pengendara selain memberikan imbauan kamtibmas, juga memastikan tidak ada barang-barang mencurigakan yang ditemukan di lokasi,”Ujarnya Kapolsek.

Sambungnya Kegiatan ini adalah merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Serang Baru dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Serang Baru serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,

“Khususnya di jam-jam rawan.
operasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Serang Baru tetap aman dan kondusif,”Pungkasnya.

(Red)

Dugaan Korupsi Proyek Bronjong BBWS Citanduy di Cilacap: Pengawas Diduga Jadi Pemain, Transparansi Nihil!

Cilacap, 17 Juni 2025 – Proyek pemasangan bronjong dari OP SDA2 BBWS Citanduy di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam.

Awak media menemukan indikasi kuat adanya praktik curang dan potensi korupsi, di mana oknum pengawas proyek diduga keras merangkap sebagai pelaksana.

Investigasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkap serangkaian kejanggalan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Proyek Misterius, Jalan Hancur, dan Komunikasi Buntu!
Keanehan proyek ini dimulai dari tidak adanya papan plang nama proyek di lokasi pekerjaan, sebuah pelanggaran mendasar yang langsung memicu kecurigaan awak media terhadap transparansi pelaksanaannya.

Di Desa Tayem, seorang pekerja bronjong bernama Ahmad terang-terangan mengaku hanya diperintah dan dibayar oleh Anggit, yang ternyata adalah pengawas OP SDA2 BBWS Citanduy.

Ini adalah bukti nyata bahwa pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai standar, justru bertindak sebagai pemain proyek!
Dampak kelalaian ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pengangkutan material batu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan desa yang sudah rusak parah. Akibatnya, jalan yang tadinya berlubang kini makin hancur dan dalam di sana-sini, mengganggu akses vital warga.

Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp, menutup semua jalur komunikasi.

Tak hanya itu, saat mencoba menghubungi bagian OP SDA2 BBWS Citanduy untuk meminta tanggapan, awak media juga tidak pernah mendapatkan respons.

Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.

Pekerja Lapangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja lapangan justru saling lempar tanggung jawab dan tidak ada kejelasan informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini.

Kondisi ini semakin menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Kualitas Proyek Amburadul, Potensi Korupsi Menganga Lebar
Keterlibatan pengawas dalam proyek ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.

Di Desa Pangaweran, Dusun Pangaweran, ditemukan bukti mencolok: kawat bronjong dipasang tidak utuh melainkan dipotong-potong, pemasangan “lidah belakang” hanya sebagian, dan pemasangan geotextile yang jauh dari standar.

Ini adalah bukti nyata pengawasan yang abai, atau bahkan sengaja membiarkan kecurangan demi keuntungan pribadi.

Awak media menegaskan, tindakan pengawas yang merangkap pelaksana, lalai dalam tugas, membiarkan kecurangan, dan menyalahgunakan wewenang adalah tindakan korupsi yang jelas! Hal ini melanggar keras Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.

Himbauan Tegas untuk BBWS Citanduy
Awak media dan pengamat pembangunan Kabupaten Cilacap menyerukan himbauan keras kepada BBWS Citanduy.

“Sangat miris jika tatanan dan fungsi pengawasan dirusak oleh oknum pengawas yang tidak profesional,” tegas awak media.

Para pihak ini mendesak BBWS Citanduy untuk betul-betul mengkaji ulang perusahaan atau rekanan yang ditunjuk.

Jangan sampai terjadi penunjukan asal-asalan yang berujung pada kualitas pekerjaan buruk dan potensi korupsi.

Profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penunjukan rekanan proyek.

Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini! Jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma dan infrastruktur vital dibangun asal-asalan.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat! (Tim)

Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

Pekanbaru, 17 Juni 2025

Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kadis baru, Embi Yarman S.Hut, TMP, kini disorot tajam oleh publik. Pasalnya, pencabutan plang segel larangan aktivitas terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) yang sebelumnya dipasang karena pencemaran sungai menuai polemik dan menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan intervensi atau kelalaian penegakan hukum lingkungan.

Pada tanggal 4 Juni 2025, limbah cair PKS PT RSM dilaporkan mencemari aliran Anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kejadian ini memantik keresahan masyarakat Desa Surau Gading dan Lubuk Napal. Esoknya, 5 Juni 2025, Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Riau yang dipimpin Chandra Hutasoit memasang plang segel penghentian sementara operasional di area pabrik.

Namun, menurut pengakuan warga dan hasil investigasi organisasi masyarakat sipil DPP TOPAN RI, plang tersebut dicabut secara diam-diam pada dini hari pukul 01.00 WIB, Kamis 6 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah pemasangan. “Ada dua kelompok buruh yang datang malam itu ke pabrik, seolah-olah protes atas segel. Tapi warga mencurigai ini direkayasa oleh manajemen perusahaan,” ujar Rahman, Ketua Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (17/6).

Lebih lanjut Rahman mempertanyakan:
Apakah PT RSM sudah melaporkan realisasi pengelolaan limbah B3 dan UKL-UPL per tiga bulan seperti yang diwajibkan? Sudah diuji baku mutu air limbahnya? Apakah mereka punya penanggung jawab pengendalian pencemaran bersertifikasi? Kalau kita lihat dari UU PPLH, ada banyak dugaan pelanggaran di sini.”

Dikonfirmasi langsung oleh awak media saat menghadiri acara bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kadis DLHK Riau Embi Yarman memilih tidak memberikan jawaban atas pencabutan segel tersebut.

Sementara itu, Chandra Hutasoit, selaku Ketua Tim Gakkum DLHK Riau, hanya mengatakan singkat: Silakan hubungi Kadis untuk konfirmasi.”

Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat adanya “masuk angin” atau kompromi diam-diam oleh oknum pejabat DLHK Provinsi Riau. Selain mencemari sungai dengan limbah cair, warga juga mengaku PT RSM membuang limbah padat (solid) ke sekitar area pabrik.
“DLHK sudah sepakat menghentikan sementara operasional, sudah dipasang plang resmi bahkan mencantumkan ancaman pidana Pasal 232 KUHP. Tapi kenapa bisa dicabut malam-malam? Ini harus dijelaskan,” tegas Rahman.

Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

Sumber : Tim Investigasi DPP TOPAN RI – Rahman

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

Pontianak Kalimantan Barat – 17 Juni 2025

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Jn//98

Tiga Pegiat Sosial Diduga Jadi Korban “Ketidakdewasaan Berpolitik” di Kebumen, Isu “Tim 11” Mencuat 

KEBUMEN, 17 Juni 2025 – Iklim politik di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan tajam menyusul dugaan adanya praktik “ketidakdewasaan berpolitik” yang secara langsung berdampak pada pegiat sosial. Tiga nama pegiat sosial, yakni Kirana, Tono, dan Albar, disebut-sebut telah menjadi korban dari manuver politik yang dinilai “menjijikkan” dan tidak etis oleh sejumlah kalangan. Isu-isu yang berkembang ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Kebumen.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Sudjud Sugiarto, seorang tokoh masyarakat yang prihatin terhadap dinamika politik lokal. Menurut Sudjud, cara berpolitik yang ditunjukkan oleh “penguasa Kebumen” telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, merugikan individu-individu yang berdedikasi pada kerja-kerja sosial. Sudjud menegaskan, “Jika tidak siap menjadi pemimpin dan tidak siap untuk dikritisi, jangan menjadi pemimpin.”

Lebih lanjut, Sudjud Sugiarto menyoroti isu keberadaan sebuah “Tim 11” yang konon dibentuk dengan tujuan spesifik: mencari-cari kesalahan atau “cela” pada kepala desa yang mendukung H. Arif Sugiyanto, yang merupakan Bupati Kebumen sebelumnya. Jika tudingan ini benar, keberadaan tim semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan Sudjud Sugiarto ini mengindikasikan adanya polarisasi politik yang meresahkan di Kebumen, di mana perbedaan pandangan politik diduga berujung pada upaya sistematis untuk membungkam atau menjatuhkan pihak-pihak yang berseberangan. Praktik semacam ini, jika terbukti, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan partisipasi publik.

Mengakhiri pernyataannya, Sudjud Sugiarto menyampaikan, “Qodarulloh… Terima kasih selama ini kami sudah bekerjasama dengan orang-orang hebat di Pemkab Kebumen. Tapi kami memilih tetap bersama H. Arif Sugiyanto dalam perjuangan selanjutnya… Kami tetap mencintai Kebumen… Kebumen tetap rumah kami.”

Pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan serius ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa praktik politik yang sehat dan bermartabat dapat ditegakkan di Kebumen.

Publisher -Red

Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

PEKANBARU- Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro, mengaku telah melaporkan secara resmi ke Polisi di Polda Riau, kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengadaan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan yang dipekerjakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan kepada KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja

Pernyataan press relles ini langsung disampaikan Toro Laia kepada sejumlah media local dan nasional di Pekanbaru, Sabtu (07/05/2025)

Ia mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Polisi dikarenakan adanya ketidak sesuaian dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar itu

“Secara resmi kita sudah melaporkan ke Polda Riau dugaan korupsi Pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Koridor Minas-Duri-Dumai itu pada hari Kamis (05/06/2025) kemaren,” ungkap Toro Laia seraya menunjukkan file dan copyan laporan kepada Wartawan

Disebutkan Toro, surat laporan LSM bernomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tanggal 5 Juni 2025, perihal Laporan Indikasi Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Minyak Blok Rokan itu, telah tercatat resmi di Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada sore Kamis (05/06/2025).

Dalam laporan disebutkan, KSO PT. Pertagas-PT.Rukun Raharja, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar. Sehingga berpotensi merugikan Negara yang cukup lumayan besar

Sebagai terlapor utama adalah, Direktur PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) dan Direktur KSO PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja, ungkap Toro

Diakui Toro, pihaknya melalui surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, telah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak Direktur PT. PHR melaui surat nomor: 02/DPP-LSM-/PER/RIAU/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak daripada PT.PHR belum memberikan keterangan dan penjelasan secara resmi, ujar Toro

Diterangkan Toro, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Rokan ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT.PHR setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun.

“Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja kata Toro, justeru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi sebagai penyalur minyak” kata Toro***

Red”

Perebutan Saham Jawa Pos Cerminan Dari Perusahaan Media PERS Ada Apa

Jakarta, 17/06/2025

Bagaimana pun saya pernah bekerja di bawah naungan Jawa Pos Group.pernah juga menginjak Graha Pena yang megah itu di Surabaya.di balik kemegahan dan kebesaran Jawa Pos, sosok utamanya, Dahlan Iskan.beliau juga Inspirator saya dalam menulis.Mantan Menteri BUMN itu tidak lagi di koran yang dibesarkannya.
Sekarang,ia justru menggugat secara hukum Media raksasa itu.mari kita Kulik,apa penyebabnya sampai sang maestro penulis itu sampai harus menggugat ?

Ini bukan tentang kebangkrutan oplah.bukan juga tentang wartawan yang berubah jadi konten kreator tiktok,tapi tentang seorang raja koran legendaris yang menggugat istananya sendiri.
Dahlan Iskan Menggugat Jawa Pos,Ya bukan
plot sinetron.
ini nyata.
Sebuah opra sabun bertinta hitam, nomor perkaranya pun resmi dan menggetarkan : 621/Pdt.G/2025/PN sby.dicatat di pengadilan negeri Surabaya pada 10 Juni 2025 .
Sebuah tanggal yang kini layak dijadikan hari tinta nasional .

Apa yang diperebutkan ? Saham ? Jabatan ? Kekuasaan Redaksi ? Bukan.yang diperebutkan sesuatu yang membuat drama ini jauh lebih mulia sekaligus absurd, dokumen ya, hanya dokumen.beberapa lembar kertas yang dulu ditinggalkan Dahlan di kantor ketika masih memimpin.sekarang saat ia ingin mengambilnya kembali, dokumen-dokumen itu tiba-tiba seperti menghilang dalam kabut birokrasi.konon katanya masih ada,tapi tak bisa diberikan begitu saja.layaknya mantan yang bilang, “aku masih simpan kenangan, tapi kamu nggak bisa ambil lagi,”

Mantan Dirut PLN ini, dengan kesabaran seorang mantan pejabat yang pernah menghadapi wartawan, terpaksa menempuh jalur hukum.
Sudah minta baik-baik.sudah bicara sopan.tapi ternyata kantor lama itu tak mengenal romantis sejarah.
Maka dengan berat hati, dan pengacara disisi,ia mengetuk pintu keadilan.padahal , sebagai pemegang saham minoritas 10,2 persen,dia punya hak.hitungan sahamnya pun jelas . Graffiti punya 49,04 persen, Eric Samola 8,9 persen Goenawan Mohammad 7.2 persen .tapi justru sang pendiri ,sang legenda , harus antre untuk kertasnya sendiri. Dunia bener-bener sudah kebalik seperti halaman koran yang tercetak tebalik karena operator offset lembur semalam suntuk .

Jawa Pos, media besar yang dulu bisa mengguncang pemerintah dengan satu tajuk utama,kini di guncang oleh surat gugatan . ironisnya,meski digugat ,Jawa Pos masih eksis, dengan oplah harian mencapai 842.000 eksemplar dan lebih dari 200 media jaringan di seluruh Indonesia . mereka hidup, mereka tumbuh,tapi mereka lupa siapa yang dulu memupuk tanahnya.lupa bahwa sebelum ada clickbait , sebelum ada judul ” 5 alasan mengapa kamu tidak boleh makan di depan cermin”,
Ada tangan-tangan pejuang yang mendirikan kerajaan ini dengan tinta dan air mata deadline.

Pria yang pernah ganti hati ini bukan siapa-siapa lagi di struktur redaksi.tapi sejarah tidak mengenal ” mantan” ia adalah batu pertama . pondasi mitos hidup yang kini dipaksa mengetuk pintu rumahnya sendiri, hanya karena ingin mengambil selembar dokumen.ini bukan sekadar sengketa hukum,ini adalah tragedi post modern, inilah pertunjukan ketika sang Bapak koran harus menyewa pengacara untuk mengambil peninggalannya sendiri .lucu ,getir , dan penuh satire.

Kita semua pernah percaya pada berita .tapi kali ini, berita itu sendirilah yang jadi panggung sandiwara.Tinta pun menetes,bukan di atas naskah berita,tapi di surat gugatan.

Mungkin inilah ironi sejati dari dunia jurnalistik.Dulu ,
Dahlan Iskan mengajarkan bagaimana menyusun kata jadi berita, bagaimana mencetak idealisme jadi lembaran halaman.kini ,ia harus meminta pengadilan untuk sekadar mengambil kembali selembar kertas yang ia tinggalkan.
Dunia berputar printer pun bisa pensiun.tapi sejarah tetap keras kepala.

Jika tinta adalah darah jurnalis,maka kali ini darah itu tertumpah bukan di Medan perang berita,tapi di ruang sidang perdata.

Red”Marno

Dugaan Mafia Solar Terbongkar di Makassar: Modus Bengkel Las Jadi Kedok Penampungan Ilegal

Makassar, Senin, 16 Juni 2025 – Praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terkuak. Kali ini, sebuah bengkel las bernama Catur Putra Teknik yang berlokasi di galangan kapal Makassar diduga kuat menjadi kedok operasi penampungan solar berskala besar. Modus operandi ini disinyalir merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-faktor krusial.

Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari kapal-kapal yang bersandar di sekitar area galangan. Dengan modus penyedotan langsung dari kapal, solar kemudian ditampung dalam drum-drum besar di lokasi yang menyamarkan diri sebagai bengkel las. Praktik ini secara jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga BBM dan berpotensi pidana.

Parahnya, solar hasil penampungan ilegal ini diduga tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, melainkan didistribusikan ke wilayah yang lebih luas, mencakup Sulawesi Tengah, khususnya di perusahaan-perusahaan di Desa Siuna, Kabupaten Banggai. Sebagian besar pasokan juga dilaporkan masuk ke wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Perputaran solar di lokasi ini ditaksir sangat masif. Setiap hari, diperkirakan 5 hingga 10 tangki mobil berkapasitas bervariasi – mulai dari 10 KL, 15 KL, 16 KL, hingga 20 KL, bahkan mencapai 5000 KL – keluar masuk lokasi penampungan, tergantung pada tingkat permintaan. Volume fantastis ini mengindikasikan perputaran uang yang tidak kalah besarnya, dengan perkiraan keuntungan yang mencapai angka fantastis bagi para pelakunya.

Investigasi lebih lanjut mengarah pada PT Global Oil Indonesia sebagai entitas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosok berinisial A disebut-sebut sebagai pemilik PT Global Oil Indonesia, sementara operasional lapangan dan pengelolaan bisnis harian diduga dijalankan oleh seorang berinisial Indra, yang juga diketahui sebagai pemilik bengkel Catur Putra Teknik.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan mafia BBM di Indonesia. Modus yang terorganisir dan melibatkan penyamaran usaha legal menunjukkan betapa licinnya para pelaku dalam menjalankan aksinya. Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik-praktik mafia dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan penimbunan serta distribusi ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan demi kesejahteraan rakyat.

Red

Bupati Banggai Laut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Kepala Desa Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Mendagri dan Presiden Prabowo Diminta Turun.

BANGGAI LAUT, Senin 16 Juni 2025 – Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut telah dicabik-cabik oleh arogansi kekuasaan yang tak terbantahkan. Bupati Banggai Laut secara terang-terangan membangkang putusan hukum yang sah, menodai supremasi hukum, dan mempermainkan nasib demokrasi di tingkat desa. Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, sang Bupati tak kunjung melantik, membiarkan desa itu terombang-ambing dalam ketidakpastian.

Putusan PTUN Palu Nomor 2/G/2024/PTUN.PL, yang dibacakan pada 28 Mei 2024, bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang tegas. Pengadilan memerintahkan Bupati untuk membatalkan keputusan cacat hukum yang mengangkat Taswin, dan mewajibkan penerbitan SK pelantikan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang periode 2023-2029. Namun, perintah ini, yang seharusnya dilaksanakan tanpa tawar-menawar oleh Bupati Banggai Laut, kini hanya menjadi tumpukan kertas tak berharga di mejanya.

Yang lebih mengejutkan dan mempertegas pembangkangan ini adalah hasil putusan di tingkat banding. Bupati Banggai Laut, yang tak puas dengan putusan PTUN Palu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, PTTUN Makassar, melalui putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS, justru menolak permohonan banding Bupati dan MENGUATKAN putusan PTUN Palu. Ini artinya, dua tingkat peradilan telah menyatakan secara konsisten bahwa Sarif harus dilantik. Putusan ini sudah inkrah dan bersifat final serta mengikat.

Apa yang membuat seorang kepala daerah di Banggai Laut berani menantang dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setegas ini? Apakah Bupati Banggai Laut merasa kebal hukum, seolah jabatan memberinya lisensi untuk mengabaikan keadilan? Atau ada motif politik kotor dan kepentingan tersembunyi yang jauh lebih besar sehingga ia rela mempertaruhkan kehormatan institusi dan kepercayaan publik? Sikap bungkam dan pembangkangan ini adalah cerminan kegagalan kepemimpinan yang memalukan di mata rakyat Banggai Laut sendiri.

“Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita, yang sudah dikuatkan hingga tingkat banding,” tegas seorang pengamat politik lokal dengan nada geram. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding, lalu apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas, terutama di daerah seperti Banggai Laut yang butuh kepastian hukum untuk pembangunan.”

Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata dan kejam bagi warga Desa Kokudang di Banggai Laut. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek karena ketiadaan pemimpin definitif yang sah. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan oleh penguasa yang seharusnya melayani, bukan malah menindas.

Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas! Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!

Kasus pembangkangan hukum yang dilakukan Bupati Banggai Laut ini bukan lagi masalah lokal. Ini adalah persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah, termasuk di Banggai Laut, menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, Presiden Prabowo pun tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri, termasuk di Banggai Laut. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan yudikatif, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan supremasi hukum.

Sampai kapan Bupati Banggai Laut akan terus membangkang dan mempermainkan keadilan demi kepentingan yang tidak jelas, bahkan setelah dua putusan pengadilan memerintahkannya? Rakyat Banggai Laut menuntut pertanggungjawaban, bukan janji kosong dan pembangkangan hukum! Akankah Mendagri dan Presiden Prabowo membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut dan membiarkan demokrasi mati di tanah Banggai Laut?

Red”