Beranda blog Halaman 110

Hukum Diinjak, Aset Koperasi Dirampas! KOPPSA-M Bongkar Peran Oknum Berseragam”

Kampar, Riau — Sebuah insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak.

KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.

Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak terhubung dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat.

Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran—bernomor polisi BM 8662 AO—terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan menggunakan dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.

Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah secara hukum, dan tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.

Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.

Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan.

Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua KOPPSA-M.

Perkara ini tampaknya tak lagi sekadar konflik kepemilikan lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.***(Tim Redaksi).

Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 4 Juli 2025

Ketegangan memuncak di Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Warga lokal menuding perusahaan sawit PT RJP (Rimba Jaya Palma) bertindak semena-mena atas kepemilikan lahan dan hasil panen sawit yang selama ini diklaim sebagai hak masyarakat.

Perselisihan tersebut bermula dari tudingan pihak perusahaan yang menyebut sejumlah warga melakukan pencurian sawit dari kebun milik PT RJP. Namun, warga membantah keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa pohon-pohon sawit tersebut tumbuh di atas lahan milik mereka yang telah dikelola sejak 1997, jauh sebelum kehadiran perusahaan.

Ini tanah kami. Tapi perusahaan malah menuduh kami mencuri. Padahal kami tidak pernah mendapat bagian plasma 30 persen seperti diatur undang-undang,” tegas Wandi, pemuda Tanjung Manggis, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Warga menyebut PT RJP belum pernah merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen hingga 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 26/2007, Permentan No. 98/2013, dan Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sudah berkali-kali kami minta penjelasan soal plasma, tapi tak pernah dijawab. Yang kami rasakan justru intimidasi dan tuduhan seolah kami pencuri di tanah kami sendiri,” lanjut Wandi

Masyarakat juga menilai kehadiran PT RJP di wilayah adat mereka penuh kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada konsultasi publik, bahkan tidak memiliki salinan izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Tiba-tiba lahan kami sudah dipatok dan ditanami sawit. Tak ada sosialisasi, tak ada kesepakatan tertulis. Ini bentuk penyerobotan,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebut namanya.

Kekecewaan warga juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) yang dinilai lamban dan abai. Dinas Perkebunan, menurut warga, belum pernah turun langsung memverifikasi lokasi HGU perusahaan.

Kami sudah audiensi ke DPRD Kubu Raya, tapi hanya ditampung tanpa ada tindak lanjut. Kami juga lapor ke Kejaksaan Negeri, tapi hingga kini tidak ada progres,” kata warga lainnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian hak rakyat oleh negara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menuduh warga mencuri tanpa kepastian status lahan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria.

Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa sipil, tapi soal ketimpangan struktural antara korporasi dan warga. Jika plasma tidak direalisasikan, dan HGU tak transparan, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Dr. Herman.

Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Komnas HAM segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma oleh PT RJP.

Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menggugat perusahaan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sumber : Wandi, perwakilan warga Tanjung Manggis dan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Madiun, 3 Juli 2025 — Tokoh nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., resmi disahkan menjadi Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Prosesi penuh makna ini berlangsung di Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, sebagai pusat dari organisasi pencak silat legendaris yang telah melintasi zaman.

Kehadiran Jenderal Dudung dalam prosesi pengesahan tersebut tidak hanya sekadar simbolik, melainkan dilandasi komitmen kuat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan dan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, keikutsertaannya menjadi warga PSHT memiliki makna strategis dalam membumikan nilai-nilai moral, persaudaraan, dan cinta tanah air.

Sebelum menjalani prosesi pengesahan, Jenderal Dudung terlebih dahulu mengikuti tes jago, sebuah ujian khas dalam tradisi PSHT untuk calon warga. Tes tersebut dipimpin langsung oleh Kangmas R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun. Setelah dinyatakan lulus, beliau kemudian mengikuti tahapan sakral pengesahan yang berlangsung pada malam hari dengan khidmat dan penuh nuansa persaudaraan.

Dalam sambutannya setelah resmi disahkan, Jenderal Dudung menyampaikan rasa bangga dan harunya karena telah menjadi bagian dari keluarga besar PSHT.

> “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya pribadi, bisa bergabung dengan PSHT,” ujar Jenderal Dudung di hadapan ratusan warga PSHT yang hadir.
“Saya melihat PSHT bukan semata-mata soal ilmu bela diri. Lebih dari itu, ini adalah organisasi yang mengajarkan moral, budi pekerti, nilai-nilai keagamaan, serta kepedulian sosial,” tambahnya.

Jenderal Dudung juga mengungkapkan bahwa ketertarikannya terhadap PSHT tumbuh setelah beberapa kali berdiskusi langsung dengan Kangmas Moerdjoko di Jakarta.

> “Dari Kangmas Moerdjoko saya mendapatkan gambaran lengkap mulai dari sejarah berdirinya PSHT, kiprah perjuangannya, hingga visi besarnya ke depan,” ungkap Dudung.
“Dan sejak saya tiba di Padepokan ini, saya merasakan sendiri bagaimana sambutan yang begitu hangat dan bersahaja dari anggota PSHT, pengurus, dan warga. Tidak ada kesan sombong. Ini nilai luhur yang sangat langka saat ini,” lanjutnya.

Prosesi pengesahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting PSHT dari berbagai daerah. Hadir juga dalam acara tersebut Kangmas Sulistiono, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Semarang Pusat Madiun, serta Mbakyu Fauzum Mahmudah, Bendahara Perwapus Jawa Tengah. Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan semangat gotong royong antar warga PSHT di seluruh pelosok tanah air.

PSHT sendiri dikenal sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya mengedepankan keahlian fisik, tetapi juga pembentukan karakter dan jiwa persaudaraan yang mendalam. Dengan bertambahnya tokoh-tokoh nasional seperti Jenderal Dudung sebagai warga resmi, PSHT semakin memperluas pengaruh positifnya dalam menjaga jati diri bangsa serta mendorong pembinaan generasi muda menuju masa depan Indonesia yang gemilang.

Pengesahan Jenderal Dudung Abdurachman menjadi warga PSHT bukan hanya simbol penerimaan, tetapi juga cermin komitmen nyata dari seorang tokoh bangsa dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Red”

Pernyataan Pers: Menjaga Akurasi dan Etika Jurnalisme di Tengah Arus Informasi

Jakarta, 4 Juli 2025 – Dalam lanskap media yang semakin kompleks, akurasi dan keberimbangan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait praktik pemberitaan yang, jika tidak ditangani dengan cermat, berpotensi merugikan kredibilitas media dan profesi jurnalis secara keseluruhan.

Menanggapi rilis sanggahan dari Berantastipikornews.co.id terkait pemberitaan Tevri-TV.com pada 3 Juli 2024, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap Kode Etik Jurnalistik. Insiden ini, yang berpusat pada klaim “pemberitaan dinilai menyesatkan” oleh Tevri-TV.com terhadap Berantastipikornews.co.id, menyoroti urgensi praktik jurnalisme yang bertanggung jawab.

Kami mencermati bahwa kasus penudingan “informasi menyesatkan” atau “hoaks” yang merugikan media lain ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tudingan atau pola tudingan tersebut telah dilakukan berulang-ulang terhadap beberapa media oleh media yang sama. Situasi ini, di mana laporan media lain dituding tidak akurat tanpa proses verifikasi yang memadai, sangat mengkhawatirkan.

Saat dihubungi awak media, Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyampaikan, “Ini bukan saja tudingan atau pola tudingan yang pertama kali kami alami, tetapi banyak media lain juga yang dituding menyebarkan informasi hoaks atau palsu oleh media yang sama. Pola ini sangat merugikan dan menciptakan iklim ketidakpercayaan di mata publik serta dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar.”

Prinsip dasar jurnalistik menekankan perlunya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi. Setiap laporan berita harus didasarkan pada data, bukti, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sangat krusial bagi setiap media untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang dituduh atau redaksi yang dituduh jangan membangun opini langsung atau menuduh secara langsung bahwa suatu berita adalah “mengada-ada”, “hoaks”, atau “palsu”. Klaim semacam itu tanpa didukung proses konfirmasi yang menyeluruh adalah tindakan tidak profesional dan dapat merusak reputasi media.

Lebih lanjut, pemberitaan yang parsial dan hanya menyajikan satu sisi pandang berpotensi menyesatkan publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang memadai bagi semua pihak terkait untuk menjelaskan perspektif mereka. Ketiadaan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak yang dituduh, sebelum publikasi, merupakan pelanggaran terhadap prinsip akurasi dan keberimbangan.

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Berantastipikornews.co.id mengenai potensi pengaruh relasi dengan pihak tertentu (misalnya, MoU dengan Pemerintah Daerah) terhadap independensi pemberitaan adalah isu serius. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis untuk menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kredibilitas jurnalisme tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan non-jurnalistik.

Pola penudingan yang berulang ini menuntut perhatian serius. Dewan Pers memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa pers dan memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap klaim penyebaran hoaks ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Intervensi yang tepat akan melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan menindak pihak yang memang sengaja menyebarkan informasi palsu.

Kami mengajak seluruh rekan media untuk:

* Meningkatkan Proses Verifikasi: Pastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dari berbagai sumber yang kredibel.

* Menerapkan Prinsip Keberimbangan: Berikan kesempatan yang sama bagi semua pihak terkait untuk menyuarakan pandangan mereka, dan hindari pemberitaan yang bias atau sepihak.

* Melakukan Konfirmasi Menyeluruh: Sebelum mempublikasikan berita, selalu lakukan upaya konfirmasi atau wawancara yang mendalam dengan semua pihak yang disebutkan atau terkait.

* Menjaga Independensi: Pertahankan independensi redaksional dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepentingan pribadi.

* Bersikap Profesional dalam Kritik: Jika ada ketidaksepahaman antar media, selesaikan melalui mekanisme yang profesional, seperti hak jawab dan koreksi, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa praktik jurnalisme yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang akurasi, objektivitas, dan integritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, kita dapat memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat dan tepercaya.

Red”

Polsek Serang Baru Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota

Bekasi – Sebagai rasa syukur Polsek Serang Baru gelar syukuran atas kenaikan pangkat anggota Polsek Serang Baru kegiatan tersebut bertempat di Mako Polsek Serang Baru Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at (04/07/2025).

Kegiatan syukuran tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru, PJU Polsek Serang Baru dan Personil Polsek Serang Baru.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengucapkan rasa bangga dan apresiasi atas kerja keras serta dedikasi para anggota Polsek Serang Baru dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan pelayan untuk masyarakat.

“Syukuran ini menjadi simbol kebersamaan dan wujud penghargaan kepada anggota yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas,semoga pangkat baru ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan menjadi teladan di tengah masyarakat,”Ucapnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek “Saya berpesan kepada anggota Polsek Serang Baru yang naik pangkat, kenaikan pangkat ini adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, jadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam bekerja,”Pesan Kapolsek.

(Red)

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia

Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handojo Budhisedjati, SH, CCP dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding atau Kesepakatan Kerja Sama pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

MoU antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organiasi pers yang bernaung di FORMAS.

Penandatanganan nota kesepahaman antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menjalin kerjasama melaksanakan program pembentukan dan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik melalui Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

FORMAS dan LSP Pers Indonesia siap berkolaborasi dan bekerjasama dalam kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik, khususnya melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organisasi-organisasi pers yang bernaung di FORMAS.

LSP Pers Indonesia juga akan memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Asesor melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi pengurus dan anggota FORMAS yang berlatar belakang profesi wartawan.

“Kami sepakat bekerjasama memfasilitasi wartawan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP di LSP Pers Indonesia untuk kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik,” ujar Ketum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati usai menandatangani nota kesepahaman dengan LSP Pers Indonesia pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menyatakan siap berkolaborasi dengan FORMAS untuk meningkatkan kualitas SDM wartawan Indonesia melalui pengakuan kompetensi oleh negara melalui BNSP.

“LSP Pers Indonesia adalah lembaga yang memiliki lisensi pemerintah yakni BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan bagi para pengurus dan anggota FORMAS yang berprofesi sebagai wartawan,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Wakil Ketua Umum FORMAS Bidang Pengembangan Pers dan Media, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Hukum dan Media, dan Ketua Departemen Kepemudaan dan Media Digital Forum Bela Negara Perwakilan Jakarta.

Pada pelaksanaan penandatangan MoU ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi didampingi jajarannya yakni Ketua Dewan Pengarah Ir. Soegiharto Santoso,SH dan General Manager Meytha F. Kalalo, sementara Ketum FORMAS Yohanes Handojo didampingi Wakil Sekjen FORMAS Ervan Tou dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Rakyat (GEMPPAR) FORMAS Soetresno Hartanto.

Usai penandatangan MoU, Ketum FORMAS Yohanes Handojo menyerahkan cendramata kepada LSP Pers Indonesia yang diterima Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso. Pada kesempatan ini, Soegiharto yang akrab disapa Hoky mengatakan, kerjasama antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini sangat penting untuk memperkuat sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.

“Karena setiap wartawan yang disertifikasi melalui LSP Pers Indonesia akan langsung tercatat dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia di BNSP. Ini perupakan pengakuan negara terhadap kompetensi, khususnya di bidang pers,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Eksistensi FORMAS
FORMAS adalah organisasi yang didirikan oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya adalah Hashim Djojohadikusumo dan Yohanes Handojo Budhisedjati. FORMAS didirikan untuk mengawal dan memonitoring jalannya pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Di awal pembentukannya FORMAS terdapat 21 organisasi masyarakat dan seiring dengan perkembangannya, belum genap setahun sudah bertambah menjadi 77 organisasi dari beragam latar belakang dan masih akan terus bertambah jumlahnya.

Dalam kiprahnya yang belum setahun berdiri, FORMAS telah menjalin kesepakatan Kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), Radio Republik Indonesia, dan sejumlah pihak, termasuk LSP Pers Indonesia. (Red)

Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

Jateng:04-07-2025.

Blora, — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025)

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

Red”

PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, Diduga zolimi Tujuh Anggota PMI Migran Indonesia

Cilacap – Jawa Tengah.04 – 07 – 2025

Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang berjuang keras untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian akibat dugaan praktik tidak adil oleh PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

Mediasi pertama, yang difasilitasi oleh P4MI Cilacap pada 3 Juli 2025, sayangnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Para PMI—Erna Marlina, Ratman, Sarikan, Gilang Yani Setiawan, Nidia Daffi Nurrachman, Buji Mukaluk, dan Hendrik Wijayanto—mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Mereka merasa diabaikan oleh perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui tindakan kepala cabang mereka, Sarwan, padahal Sarwan merupakan bagian integral dari perusahaan.

Perusahaan, diwakili Ibu Iis Susanti, Direktur Utama PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, menyatakan kesediaan bertanggung jawab, tetapi meminta waktu untuk berdiskusi internal terkait pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Sarwan.

Selain itu, perusahaan juga telah melaporkan kasus penggelapan dana ke Polda Jawa Tengah, dengan Sarwan sebagai terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terkait tuntutan para PMI.

Ini menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini.

Para PMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya sebatas ganti rugi materi, tetapi juga keadilan dan transparansi serta pertanggungjawaban penuh dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

Mereka menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri: “Sebagai calon penghasil devisa negara, kami berharap kisah kami menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran,” ungkap salah seorang PMI.

Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perusahaan penyalur kerja ke luar negeri, dan untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja. Jangan tergiur oleh iming-iming gaji tinggi tanpa memverifikasi kredibilitas perusahaan terlebih dahulu.

Hal ini sangat penting untuk menghindari eksploitasi dan penipuan.

Menanggapi kasus ini, Bapak Pujiono dari BP3MI Jawa Tengah, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas.

Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan kedua dan ketiga, BP3MI akan merekomendasikan peninjauan ulang, atau bahkan pencabutan izin kantor cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Bapak Pujiono menekankan komitmen BP3MI untuk melindungi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Mediasi kedua akan segera dilakukan, dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang adil bagi para PMI.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia.

Perjuangan tujuh PMI ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan tercapai bagi para PMI.

Semoga kisah ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap sektor Pekerja Migran Indonesia.

Perlindungan yang lebih baik bagi PMI sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Tg)

Tim:Redaksi

Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

Sukabumi. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang | dan SIP Khusus Intelijen Angkatan ke-10 di Lapangan Soetadi Ronodipuro, Setukpa Lemdiklat Polri, Kota Sukabumi. Total 1.848 perwira Polri resmi dilantik dalam upacara tersebut.

Para personel yang dilantik tergabung dalam Resimen Darma Raksaka Nayaka. Mereka kini siap bertugas sebagai pemimpin di lapangan.

Jenderal Sigit Prabowo memberikan arahan kepada para perwira yang baru saja menyelesaikan pendidikannya. Kapolri mengingatkan bahwa perwira memiliki tanggung jawab besar sebagai supervisor dan pemimpin yang harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya.

“Yang jelas saat ini mereka sudah menjadi seorang perwira, tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Kita harapkan mereka jadi pemimpin yang bisa memimpin, memotivasi, dan jadi contoh bagi anak buahnya, serta hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan,” jelas Jenderal Sigit, Kamis (3/7/2025).

Ditegaskan Kapolri terkait arahan
Presiden Rl Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Bhayangkara yang harus menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Polri, termasuk perwira muda. Dijelaskan Jenderal Sigit, Polri harus terus memberikan pengabdian terbaik, mendengarkan langsung keluhan masyarakat, dan merespons cepat segala bentuk permasalahan di lapangan.

Lebih lanjut Kapolri menegaskan, Polri harus mendukung penuh program prioritas nasional Asta Cita yang telah dicanangkan Presiden Prabowo. Menurut Jenderal Sigit, keberhasilan pembangunan nasional hanya bisa dicapai dengan sinergi antara Polri, TNI, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Keberhasilan negara ini manakala kita mampu menjaga sinergitas antara Polri dengan TNI dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan mendorong program-program pembangunan masyarakat agar lebih baik,” ujar Kapolri.

Menghadapi dinamika global yang berdampak langsung terhadap situasi dalam negeri, Kapolri pun meminta para perwira terus adaptif terhadap perubahan dan meningkatkan kualitas diri. Jenderal Sigit mengemukakan, tantangan Polri ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan mental dan profesionalitas tinggi dari setiap perwira.

“Polri terus mengikuti dinamika global yang berimplikasi pada situasi dalam negeri. Saya minta seluruh perwira yang baru dilantik untuk terus beradaptasi, mengikuti perkembangan, dan mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” jelas Kapolri.

Red”

Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel,

Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diguncang hebat! Kali ini, bukan isu internal atau sekadar kritik biasa, melainkan tudingan keras yang menyeret langsung Kapolri sebagai pihak yang tidak menghormati hukum dan mempermainkan pengadilan.

Ledakan kontroversi ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, saat sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana dua anggota Polri dikirim untuk mewakili Kapolri sebagai Tergugat I dalam perkara yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mewakili seorang warga Semarang yang diduga ditangkap dan ditahan sewenang-wenang oleh Polres Blora.

Namun, kehadiran mereka justru memantik amarah publik. Mereka datang tanpa Surat Kuasa Khusus dari Kapolri, dan langsung ditolak oleh Hakim karena tidak sah secara hukum.

> “Ini penghinaan terhadap pengadilan! Mereka hadir tanpa legalitas sebagai tergugat. Malu-maluin institusi Polri di depan hukum!” tegas Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI sekaligus alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, dengan nada keras usai sidang.

Birokrasi Zaman Batu di Era Digital?

Dalam pembelaannya, perwakilan dari Mabes Polri hanya menunjukkan Surat Perintah, yang tidak diakui dalam hukum acara pengadilan. Ketika ditanya, mereka berdalih bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu yang sangat lama.

Wilson menanggapi sinis dan mengecam keras:

> “Negara digital kok pikirannya masih analog! Ini bentuk pelecehan hukum dan penghinaan terhadap akal sehat. Rakyat butuh keadilan, bukan birokrasi kolot yang ngeles!”

Ia menuding bahwa kondisi ini hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dikaburkan oleh institusi Polri.

Kapolri Dinilai Lebih Sibuk Rayakan HUT daripada Urus Keadilan

Wilson juga menyindir pedas gaya kepemimpinan Polri saat ini yang lebih sibuk memamerkan perayaan ulang tahun mewah, ketimbang memperbaiki kualitas pelayanan publik.

> “Publik tidak butuh robot anjing! Publik butuh polisi yang manusiawi, melindungi, dan melayani dengan nurani, bukan gaya-gayaan pakai anggaran rakyat!” tandasnya.

Rakyat Bertanya, Hukum Dijunjung atau Dipermainkan?

Kasus ini sontak menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia. Ketika aparat penegak hukum sendiri tidak tunduk pada aturan hukum, siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat kecil untuk mencari keadilan?

> “Kalau seperti ini terus, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara dagelan! Hukum jadi permainan elite yang kebal kritik!” pungkas Wilson dengan nada tajam.

Publik Menuntut Jawaban Tegas!

Tagar #PolriMainHukum dan #KapolriDipanggilRakyat mulai ramai di berbagai platform sosial media. Desakan agar Presiden dan DPR turun tangan pun mulai bergema. Rakyat tidak lagi bisa ditenangkan dengan pencitraan atau jargon semata.

Pertanyaan publik menggelora:
Sampai kapan institusi sekelas Polri dibiarkan tak taat hukum, sementara rakyat kecil dikejar-kejar karena urusan sepele?

Red”