Beranda blog Halaman 109

Asisten Dirut RSUD Diduga Hasil Praktik Nepotisme

Bekasi – Pengangkatan Asisten Direktur Utama Rumah Sakit Umum Cabangbungin Diduga hasil praktik nepotisme yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin.

Penempatan jabatan asisten Dirut dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah memicu gelombang kritik dan tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam instansi pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penempatan posisi asisten Direktur yang diambil dari pegawai BLUD tanpa melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi kerugian bagi masyarakat. Proses rekrutmen yang seharusnya berdasarkan kompetensi dan meritokrasi, diduga telah diabaikan demi kepentingan pribadi.

Praktik nepotisme seperti ini tidak hanya merugikan kesempatan bagi pegawai yang lebih kompeten, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Cabangbungjn.

“Kalau asal tunjuk pegawai berdasarkan hubungan keluarga atau apapun itu dan bukan berdassrkan kemampuan, mungkin tidak memiliki keahlian dan dedikasi yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Akibatnya, kualitas pelayanan kesehatan bisa menurun, dan kepercayaan publik terhadap RSUD tersebut bisa tergerus” ucap Rizal ketua Gerakan Masyarakat Cabangbungin, Senin 04/08/2025

Lanjut rizal, Kejadian ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di RSUD Cabangbungjn tersebut. Sistem pengawasan yang efektif seharusnya mampu mencegah dan mendeteksi praktik-praktik koruptif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Disini menunukkan, lemahnya pengawasan di internal, baik kedinasan maupun internal di Rumah Sakit, seharusnya penempatan atau penunjukan pegawai lebih selektif lagi untuk menghindari terjadinnya praktek-praktek ilegal yang merugikan banyak orang” lanjutnya.

Perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RSUD menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dalam hal ini, rizal menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan. Proses penyelidikan harus melibatkan pihak independen dan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan masyarakat. Hasil investigasi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya dan memperoleh rasa keadilan.

“Dari persoalan ini, saya menuntut pihak terkait untuk lakukan invesigasi dan kajian terkait pengangkatan pejabat tersebut, hasilnya sampaikan kepada publik” tandasnya

Kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan publik sangatlah penting. Kasus dugaan nepotisme ini menjadi pengingat betapa krusialnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di instansi pemerintahan.

(Red)

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Puluhan Alprazolam Diamankan

Sabtu (2/8/25) sekira pukul 07.10 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka tindak pidana UU Psikotropika yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas menangkap BDS (21) warga Kecamatan Kedungbanteng ini di sebuah kamar kost beralamat di Jl. Sultan Agung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®️1 Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh ) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 15 (lima belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

BDS mengakui barang bukti tersebut didapat dengan cara dibeli secara online melalui akun media sosial yang menurut pengakuannya obat obatan psikotropika ini akan di konsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual kembali, terang Kompol Willy.

“BDS saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan guna proses hukum lebih lanjut. BDS disangkakan tindak pidana barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Fakta Baru Terungkap , Diduga Kuat Kasus Rizal Rudiansyah Adalah Kriminalisasi

Bandung, 3 Agustus 2025

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, semakin menemui titik terang. Setelah penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji.

Fakta-fakta ini mulai terungkap dari serangkaian pengakuan saksi dan korban setelah penetapan tersangka yang didapatkan oleh tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah. Hal ini secara langsung membantah tuduhan awal yang dilayangkan.

Di jelaskan Serpina Lumban Toruan, Pengakuan Mengejutkan dari Saksi dan Korban, Pengakuan dari berbagai pihak semakin memperjelas serta memperkuat bahwa Rizal Rudiansyah tidak bersalah. Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun:

* Pengakuan Zahra Fitria Aulia: Korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa mereka, para korban, telah merencanakan hal ini karena sudah pernah berhubungan dengan laki-laki lain dan sepakat untuk menghancurkan Ayai atas suruhan orang tua korban, termasuk ayah kandungnya.

* Pengakuan Pacar Korban: Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W, membuat pernyataan dan video yang membantah adanya pemaksaan. Hilman mengakui bahwa hubungan mereka didasari suka sama suka, bukan pemaksaan.

* Keterlibatan Pihak Lain: Pengakuan dari Muhammad Abil menyebutkan bahwa W sudah pernah berhubungan badan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.

* Dugaan Tekanan Terhadap Saksi: Saksi berinisial Z bersumpah bahwa Ustadz Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia mengaku sering ditelepon oleh orang tua korban lain yang memintanya untuk mengaku sebagai korban. Hal ini juga dikuatkan oleh ibu Z, Rika Nurhayati, yang menolak berbohong.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ujarnya.

Selain pengakuan saksi, terungkap hal mengejutkan lain. Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan Saat itu, salah satu pengacara korban menyatakan bahwa kasus ini bisa didamaikan dan meminta sejumlah uang. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi insiden pembakaran.

Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa pengacara korban hanya butuh uang dan sengaja membuat kegaduhan di masyarakat. Hal ini terbukti karena sebelum penetapan tersangka, pengacara korban telah membuat postingan di media sosial untuk menciptakan kegaduhan. Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memeras dan menjatuhkan nama baik Rizal Rudiansyah, yang selama ini dikenal sebagai pimpinan pesantren yang menampung anak-anak tidak mampu.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Setelah terjadinya pembakaran di pesantren, sebagian anak-anak diambil alih oleh UPTD atau pemerintah setempat, dan sebagian lagi biaya kehidupannya ditanggung oleh pengacara tersangka.

Ada salah satu santri yang kabur dari tempat penitipan yang disediakan oleh Bupati dan kembali ke tempat penampungan Santri Alqurani. Pengacara tersangka kemudian memberitahukan hal ini kepada pihak pesantren tempat penitipan Bupati. Namun, Ahmad Ridho mengatakan kepada pemilik pesantren tersebut bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran sesat, seperti terlampir dalam video yang beredar.

Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, kuasa hukum sdr. Rizal mengajukan dan memohon kepada Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizal agar kasus ini dapat dilihat secara utuh. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah.

(Tim/Publisher – Red)

Kasus Investasi Kapal Ikan, Zana vs Utomo Kembali Saling Gugat

Pati, Kembali mencuat perseteruan antara Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, setelah sekian lama redam muncul berita yang menyebutkan bahwa Utomo dikriminalisasi dan menggugat balik laporkan Zana dan Polda Jateng terkait kwitansi kadaluwarsa. Zana pun memberikan klarifikasi bahwa kwitansi tidak ada yang kadaluwarsa dan silakan dibuktikan di persidangan nanti. (03/08)

Musuh bebuyutan antara Utomo yang biasa disebut Kaji Tomo melawan Zana (Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah), dalam kasus yang sebelumnya Kaji Tomo melawan Zana telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan karena telah terbukti dalam kasus penipuan melawan Zana dengan kasus perbekalan kapal. Utomo dipidana setelah drama panjang dengan berbagai cara, upaya hukum hingga kasasi yang dilakukan olehnya kalah.

Kasus yang berbeda dengan para pemain yang sama kembali bergulir, Zana kembali melaporkan Utomo atas dugaan penipuan ke Polda Jawa Tengah atas kerjasama di bidang saham kepemilikan kapal yang diduga Utomo telah menggelapkan uang sebesar 1, 75 Miliar Rupiah. Kini bola panas kembali berlaga, Kasus yang dalam proses penyelidikan Polda Jawa Tengah sudah pada tahap Pro Yustitia yang artinya sudah memenuhi syarat dan berkekuatan hukum yang mengikat.

Setelah mendapat panggilan dari Kepolisian, dengan berbagai dalih Utomo menangkis bahwa kuitansi yang dipermasalahkan dianggap sudah kadaluwarsa dan hukuman sudah dijalaninya. Dalam berita yang diunggah oleh salah satu media online menyebutkan bahwa kuitansi tertanggal 26 November 2016 senilai 1, 75 miliar dinyatakan tidak berlaku berdasarkan sejumlah dokumen yang sah.
Kini Utomo pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Zana di Polda Jawa Tengah secara Perdata dan gugatan tersebut akan disidangkan di PN Pati tanggal 5 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut Zana kepada media ini memberikan klarifikasi bahwa kwitans tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret Utomo masuk bui pada tahun lalu, “Ini adalah kasus yang berbeda, kalau Utomo yang sudah menjalani pidana selama 8 bulan itu adalah kasus perbekalan kapal senilai 5, 5 miliar, tetapi untuk kasus kwitansi senilai 1, 75 miliar ini adalah berbeda, kasus ini saham kepemilikan kapal dan saya tidak pernah merasa memberikan surat pernyataan maupun surat-surat yang lain bahwa kwitansi tersebut sudah tidak sah dan tidak berlaku, kasus itu kasus yang berbeda,” ungkapnya.

“Jadi silakan nanti buktikan di persidangan, Saya tidak akan gentar walaupun mungkin dia punya bekingan orang kuat di belakangnya, saya yakin pasti ada keadilan dan kebenaran yang akan menang,” pungkas Zana.
“Hampir setahun dia bebas, sebentar lagi saya yakin dia akan masuk bui lagi, demi keadilan saya akan terus maju, dia itu bisanya bikin alibi yang ngoyoworo tetapi dia lupa bahwa jejaknya itu masih ada,” ucapnya.

Red”/Sumber baistnews.com

Jalan Rusak di Bantarsari Jadi Sorotan, Kades Ngatonurohman Beri Klarifikasi

Cilacap, Jawa Tengah —03-08-2025

Warga Dusun Petenangan, Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, kembali mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah.

Jalan dari Indomaret Lapang Asem ke arah selatan yang baru diperbaiki empat tahun lalu, kini hancur lebur.

Kerusakan ini semakin parah saat musim hujan, di mana lubang-lubang besar tergenang air, menimbulkan pemandangan yang memalukan bagi warga.

Tim kami mendatangi lokasi untuk mendengar langsung keluh kesah masyarakat. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka.

“Jalan ini belum lama diperbaiki, tapi sudah rusak lagi,” ujar salah satu warga. Mereka menduga ada masalah pada kualitas pengerjaan.

“Kami melihat sendiri, sepertinya campuran semennya tidak pas, terlalu sedikit.

Makanya tidak kuat,” tambahnya, mencurigai pengerjaan yang kurang berkualitas sebagai penyebab utama.

Menanggapi keluhan warganya, Kepala Desa Bantarsari, Ngatonurohman, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus berlandaskan aturan dari pemerintah pusat dan daerah.

“Perlu saya jelaskan, pemerintah desa menggunakan anggaran berdasarkan aturan pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya.

Ngatonurohman juga menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini, setiap dusun sebenarnya sudah direncanakan mendapat alokasi pembangunan fisik.

Namun, adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan 20% Dana Desa (DD) dialokasikan sebagai modal BUMDes, membuat rencana itu harus direvisi.

Alokasi modal tersebut mencapai sekitar Rp 319 juta. “Sehingga ada beberapa dusun yang tidak mendapatkan anggaran untuk pembangunan fisik.

Sebenarnya kami menyayangkan, tetapi kami husuzan kepada pemerintah pusat yang membuat aturan itu,” jelasnya.

Terkait jalan yang rusak, Ngatonurohman memastikan sudah ada rencana perbaikan.

“Apa yang disampaikan lewat sumber dari masyarakat itu sebenarnya sudah kami rencanakan di tahun ini ada perawatan jalan, yaitu nanti ditimpa dengan aspal,” katanya.

Perbaikan ini akan didanai dari Bagi Hasil Pajak (BHP). Ia berharap anggaran BHP di tahun ini tidak berkurang, sehingga perbaikan bisa segera terlaksana.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran desa harus melalui tahapan dan proses yang panjang, tidak bisa langsung dilaksanakan begitu saja.

Meski demikian, warga tetap berharap agar Pemdes Bantarsari tidak tinggal diam.

Mereka mendesak pemerintah desa untuk segera memperjuangkan perbaikan jalan ini.

Warga berharap rencana perbaikan yang sudah ada bisa segera terealisasi agar aktivitas sehari-hari kembali lancar dan aman.

Jalan yang baik bukan hanya tentang kenyamanan, tapi juga cerminan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Redaksi”Tugiman

Mafia CPO di Kubu Raya Terbongkar, Gudang Ilegal Dekat Mapolres Diduga Disokong Oknum Aparat

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 3 Agustus 2025

Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal,Khusus Republik Indonesia
(LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.

Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim menemukan truk tangki CPO sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan ke dalam kontainer melalui pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat, dan upaya tim investigasi serta jurnalis untuk meminta klarifikasi ditolak. Aktivitas mencurigakan akhirnya terdokumentasikan lewat celah pagar secara visual dan audio.

Proses bongkar muat berlangsung tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja hanya mengenakan celana panjang, tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” ujar Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.

Saat diminta menunjukkan legalitas gudang, penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengangkutan resmi. Ia sempat menyebut gudang tersebut milik seorang oknum aparat TNI, namun kemudian memberikan keterangan berbeda dan cenderung menghalangi liputan.

Tim menduga kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.

Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.

Lebih mengkhawatirkan, tim mencatat bahwa terdapat dugaan praktik intimidasi dan ancaman dengan menyebut-nyebut nama institusi negara untuk menghindari pemeriksaan. Praktik ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri pihak kepolisian dan TNI.

Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindak dan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara dirugikan, rakyat dibohongi, hukum dilecehkan,” ujar Rabudin.

Tuntutan Tim LKRI dan Media :
Penutupan gudang ilegal dan penyegelan lokasi.

Penangkapan semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, sopir, pengepul, hingga penadah.

Audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari PKS di Kalimantan Barat.

Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.

Pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan nama institusi.

Hingga siaran pers ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. Tim LKRI dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dijalankan secara transparan.

Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.

Sumber : Tim Gabungan
Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia (LKRI) Rabudin

Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Blue

Bekasi – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), jajaran Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi,melaksanakan kegiatan Patroli Biru Preventif.Minggu dini hari, (3/82025).

Adapun Kegiatan Patroli ini di laksanakan di kawasan Perumahan Permata Nusa Indah, Desa Jayamulya, yang merupakan salah satu wilayah pemukiman padat penduduk dan berpotensi menjadi target pelaku kejahatan, terutama pada malam hingga dini hari.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, SH, MH., dengan di dampingi personel gabungan, di antaranya IPTU Slamet W. selaku perwira pengendali (Padal), Brigadir Ajie (Provos Polsek Serang Baru), serta anggota lainnya yaitu Aipda M. Syayit, Aipda Effendi, Aipda Rudi, dan Aipda Nanang. Turut terlibat pula anggota keamanan lingkungan (Secom) serta anggota Pokdarkamtibmas Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan dalam pelaksanaannya, personel menyisir area-area strategis di lingkungan perumahan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan seperti curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap terjadi di jam-jam rawan.

Selain patroli keliling, petugas juga melakukan dialog interaktif dengan warga setempat dan memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat ikut aktif menjaga lingkungannya. Warga diminta untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling), memasang CCTV di titik rawan, serta memasang spanduk berisi pesan-pesan kamtibmas sebagai langkah preventif.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Minimal dengan menerapkan sistem keamanan swakarsa seperti siskamling dan penggunaan CCTV, bisa membantu mencegah tindak kriminal,”ungkap Kapolsek Serang Baru, saat memberikan arahan kepada warga.

Patroli ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Kehadiran aparat keamanan secara langsung dinilai memberikan efek psikologis yang menenangkan dan mengurangi potensi aksi kejahatan di kawasan perumahan.

Sambungnya Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Serang Baru terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan ataupun potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

“Kegiatan Patroli Biru ini merupakan komitmen Polsek Serang Baru untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari, sebagai wujud nyata pelayanan dan perlindungan kepada warga,”ujarnya Kapolsek.

(Red)

Gudang Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

Mempawah, Kalimantan Barat — 2 Agustus 2025

Sebuah gudang di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari publik. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal sekaligus lokasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kecurigaan muncul dari laporan warga sekitar yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Menurut laporan yang diterima redaksi, lalu-lalang kendaraan besar kerap terlihat keluar masuk secara tertutup tanpa identitas resmi yang jelas. Tidak tampak plang nama perusahaan maupun keterangan perizinan yang lazimnya terpampang di fasilitas industri legal.

Pada 31 Juli 2025, tim investigasi independen yang dipimpin oleh Byg dan Sbr turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Namun upaya konfirmasi kepada pihak penjaga gudang tidak membuahkan hasil. Pintu gudang tertutup rapat, dan petugas di lokasi menolak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan tim investigasi.

“Penolakan terhadap konfirmasi publik justru menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi di lokasi.

Sejauh pantauan di lapangan, tidak hanya aktivitas kendaraan yang mencurigakan, tetapi juga keberadaan tangki-tangki besar dan tumpukan drum yang diduga berkaitan dengan solar subsidi. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik pengoplosan atau penyaluran ilegal solar bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang, aparat penegak hukum, dinas perizinan, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resort setempat.

Desakan dari masyarakat lokal agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terus menguat. Mereka menuntut transparansi atas legalitas operasional gudang, status perizinan penyimpanan CPO, serta investigasi atas indikasi penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan keuangan negara.

“Jika benar gudang tersebut menyimpan CPO ilegal dan menggunakan solar subsidi tanpa hak, maka ini harus ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat kecil semakin terjepit,” tegas salah satu warga Dusun Nusapati.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan, guna menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel.

Red”Laporan Tim Investigasi: Byg & Sbr

Walimurid SMKN 2 Probolinggo Kota Rela Hutang Jutaan Demi Bayar Sekolah

Probolinggo – Keluhan muncul dari sejumlah wali murid calon siswa baru di SMK Negeri 2 Probolinggo Kota terkait mahalnya biaya masuk tahun pelajaran 2025/2026. Berdasarkan informasi yang diterima, setiap siswa dikenakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp1.500.000, serta Dana Tahunan (DNT) senilai Rp1.200.000, sehingga total pungutan mencapai Rp2.700.000.

Rincian DNT tersebut meliputi berbagai kegiatan seperti lomba siswa, peringatan hari besar, asuransi, pengembangan ICT, bisnis center, hingga program ekstrakurikuler. Pungutan ini dinilai tidak transparan dan memberatkan wali murid, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Salah satu wali murid berinisial DN mengaku terpaksa harus berutang demi melunasi biaya tersebut. “Saya pinjam ke sana sini untuk membayar. Kalau tidak lunas, anak saya tidak dapat seragam yang sama dengan teman-temannya. Itu memalukan,” ujar DN dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/8/2025).

Lebih parahnya, awak media telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dari Kepala SMKN 2 Probolinggo, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak merespons. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik akan potensi pelanggaran aturan.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan komite, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah pihak mendesak agar Kemendikbud turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap praktik pungutan yang terjadi di SMKN 2 Probolinggo.

“Ini sekolah negeri, dibiayai negara. Jika siswa dipaksa bayar jutaan, maka di mana letak keadilan pendidikan?” ujar salah satu pegiat pendidikan di Probolinggo.

Pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara kini menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Jika tidak segera ditindak, praktik pungutan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk di sekolah-sekolah negeri lainnya.

Publisher: Tim-Redaksi

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 1 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
HR selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.
PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d 2019.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 1 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.