Beranda blog Halaman 11

Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20 Persen HGU! Dari PT ATS

Kampar — Suasana Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanas saat Musyawarah Desa (Musdes) digelar di aula desa, Kamis (23/10/2025). Agenda utama: desakan keras terhadap PT Arindo Trisejahtera (ATS 1) agar memenuhi kewajiban 20 persen dari total luas HGU untuk masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk koperasi yang dianggap akal-akalan perusahaan.

Musdes yang dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Idrus sebagai narasumber, turut dihadiri PJ Kepala Desa Jaka, Ketua BPD K. Silaban, Babinkamtibmas Bripka Darwin, Kepala Dusun, LPM, Karang Taruna, PKK, serta tokoh masyarakat dan agama.

PJ Kades Jaka menegaskan bahwa Musdes ini bukan formalitas semata.

“Kita ingin kejelasan soal 20 persen HGU sesuai aturan. Musyawarah ini diharapkan jadi solusi tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Jaka.

Sementara itu, Idrus dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban hukum memberikan 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat sekitar, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“HGU PT ATS 1 mencapai 7.741 hektar. Dua puluh persennya sekitar 1.500 hektar. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas Idrus.
Ia menambahkan, “PT ATS 1 harus dihadirkan agar solusi konkret bisa dicapai. Saya siap turun lagi ke Kusau Makmur bersama BPN, PT ATS 1, dan tokoh masyarakat.”

Namun suasana Musdes mulai memanas saat tokoh masyarakat Mulyono angkat bicara lantang.

“Selama ini PT ATS 1 tidak pernah peduli dengan desa ini. Bangun sekolah saja sulit minta paku satu biji! Sekarang tiba-tiba muncul ajakan kerjasama koperasi, ada apa di balik ini? Jangan-jangan cuma manuver licik menjelang perpanjangan HGU!” ujar Mulyono tajam.

Ia menuding skema koperasi hanyalah modus halus untuk menghapus kewajiban 20 persen HGU.

“Kami menolak keras bentuk kerjasama koperasi yang cacat prosedural dan tidak melalui Musdes seperti hari ini,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.

Penolakan itu kemudian disepakati seluruh Kepala Dusun dan tokoh masyarakat, yang secara bulat menegaskan tuntutan agar 20 persen HGU PT ATS 1 diberikan langsung untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk lain.

Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban pun menegaskan sikap lembaganya.

“Kalau memang masyarakat menolak, maka kerjasama koperasi itu akan kami batalkan. Tapi aneh, kenapa koperasi sudah terbentuk, perjanjian sudah ditandatangani, baru masyarakat tahu? Ini ada yang janggal!” ujar Kaswan dengan nada geram.

Suasana Musdes berakhir panas, namun satu suara bulat menggema: Masyarakat Kusau Makmur menolak segala bentuk manipulasi dan menuntut keadilan atas hak 20 persen HGU mereka.

(Sumber: I.P/Tim)

Koordinator LIN Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya

Pontianak, 24 Oktober 2025 — Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding Ketua DPC LIN Kubu Raya, Nurjali, melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

Yayat menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar publik tidak salah menilai. Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tim media dan LIN sedang melakukan investigasi dan monitoring terhadap aktivitas pengiriman BBM jenis solar subsidi yang menggunakan mobil pick-up.

“Saat itu, Nurjali bersama rekan-rekan medianya menemukan kendaraan yang mengangkut solar subsidi. Ketika ditanya dengan bahasa yang santun mengenai legalitas dan tujuan penyalurannya, sopir justru bereaksi tidak bersahabat dan menyebut bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Burhanuddin dari organisasi LAKI,” ujar Yayat.

Menurut keterangan Yayat, sempat terjadi adu argumen antara pihak sopir dan tim media. Untuk memastikan kebenaran informasi, Nurjali dan rekan-rekan mengikuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Sungai Kupah, tempat solar itu dibongkar.

Namun, di lokasi tersebut justru muncul seorang pria yang diduga rekan pemilik solar dan mengejar Nurjali dengan tindakan kasar, hingga jurnalis itu terpaksa melarikan diri demi menghindari kekerasan fisik.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak persuasif dan tidak bersahabat itu. Seharusnya tidak perlu terjadi perlakuan seperti yang dialami rekan kami Nurjali,” tegas Yayat.

Lebih lanjut, Yayat menyampaikan bahwa LIN Kalbar akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pimpinan salah satu LSM antikorupsi dalam kepemilikan solar subsidi nelayan tersebut.

“Ini tidak etis. Apa hubungannya solar subsidi untuk nelayan dengan pimpinan LSM antikorupsi? Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk alur penyaluran dan harga jualnya kepada nelayan,” jelasnya.

Yayat juga menegaskan bahwa LIN telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini, baik dari sisi hukum maupun etika organisasi.

“Kami ingin mengetahui motif di balik tuduhan terhadap Nurjali yang disebut sebagai ‘perampok’. Ini sudah masuk ranah peristiwa hukum dan akan kami dalami secara komprehensif,” pungkas Yayat.

Sumber : Koordinator LIN

Geger…Jembatan Telan Anggaran Hampir  Dua Milyar, Belum Diresmikan Sudah Jebol

PATI- | Pekerjaan proyek dengan pagu anggaran yang cukup fantastis yakni Rp1,89 miliar dikerjakan oleh CV. AJI KARYA MUKTI gegerkan Masyarakat Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.   Dengan jebolnya jembatan sebelum diresmikan  (23/10/2025 malam) yang berada di ruas jalan Sokopuluhan-Mencon dukuh Kudur desa Sokopuluhan patut diduga pekerjaan proyek yang asal jadi.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo, benar jika proyek tersebut dikerjakan oleh CV. AJI KARYA MUKTI dan masih dalam proses pemeliharaan. Ia menyatakan jika kerusakan tersebut adalah tanggung jawab penuh kontraktor dan akan segera dilakukan perbaikan.

“Rekanannya mas Ahmad Wedarijaksa CV. AJI KARYA MUKTI, pekerjaan masih masa pemeliharaan dan akan diperbaiki besok, talud penahannya yang rusak karena desakan aliran air hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat, (24/10/2025).

Viralnya kejadian tersebut yang menggegerkan warga Bumi Mina Tani, dikatakannya jika pihak DPUTR pagi ini akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Nanti rencana saya dan tim ke lapangan mas untuk mengecek,” jelasnya.

Hasto juga mengklaim, bahwa konstruksi jembatan tersebut aman dan faktor utama yang menyebabkan jebolnya tanggul jembatan tersebut karena diguyur hujan dengan durasi yang lama.

“Kalau analisa sementara konstruksi jembatan aman mas, cuma sayapan tanggulnya yang tergerus air yang debitnya cukup besar sehingga tanggulnya jebol dan opritan jalan ikut amblas mas, perlu dibuatkan saluran drainase yang optimal agar aliran air tidak mendesak tanggul,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media yang berada di lokasi, pekerja proyek selama ini mengabaikan P3K karena semua pekerja tanpa memakai helm proyek, dan juga ada misteri dua papan proyek, satu papan anggaran sebesar, RP, 165.935.000,
Dan papan satunya dengan anggaran, Rp, 1.189.913.760, .Tim

Red”

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Jurnalis Targetoperasi.id Diintimidasi Saat Bongkar Solar Ilegal 8 Ton di Kalbar

Jakarta — Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, menjadi korban intimidasi brutal saat tengah membongkar dugaan penyelundupan delapan ton solar ilegal di wilayah Sui Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kabar tersebut langsung memantik amarah besar dari Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum LIN Jakarta Pusat, Agus Gunawan, SH, MH. Dengan suara bergetar menahan emosi, Agus menyebut insiden itu sebagai pembunuhan terhadap nurani pers dan penghinaan terhadap demokrasi bangsa. “Ini tindakan biadab terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas suci mencari kebenaran! Mereka yang mengintimidasi jurnalis sama saja menampar wajah kebebasan pers di Indonesia,” tegas Agus Gunawan dengan nada marah di Jakarta.

Menurut Agus, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tekanan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata dari ketakutan pihak-pihak tertentu terhadap terbongkarnya praktik kotor di lapangan.

Tak hanya itu, Agus juga murka atas beredarnya pemberitaan liar di sejumlah media yang mencatut nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa konfirmasi resmi. Ia menilai tindakan itu sebagai pencemaran organisasi dan bentuk manipulasi informasi yang berbahaya. “Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, segera turun tangan! Bentuk tim khusus, selidiki siapa di balik intimidasi dan penyebar berita palsu ini,” ujarnya tajam.

Agus tak segan menuding bahwa oknum tertentu sengaja bermain di balik layar, mencoba membungkam suara pers yang kritis dan independen. Ia menegaskan, Dewan Pers Nusantara dan LIN tidak akan pernah tunduk terhadap tekanan siapa pun. “Kami bukan penonton di negeri sendiri! Kami akan berdiri di garis depan melawan setiap bentuk teror terhadap jurnalis,” ucap Agus dengan nada berapi-api.

Ia juga mengingatkan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap kasus ini, karena intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis bukan musuh negara! Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Jangan biarkan kebenaran terkubur hanya karena segelintir orang takut terbongkar aibnya,” tutup Agus dengan suara tegas.

Ketika pena dipatahkan dengan ancaman, di situlah demokrasi sekarat. Jangan biarkan kebebasan pers dikubur oleh tangan-tangan gelap yang takut pada cahaya kebenaran. (TIM)

Redaksi”

Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

BADUNG,
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan, karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-,

Kemudian, Tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin, tanggal 20 Oktober 2025.

Pada saat itu, Tersangka SH menyanggupi dan hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.

Kemudian, Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal keuangan.

Kemudian, Tersangka NR meminta bantuan beberapa karyawan di Cafe, antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat meminjamkan identitasnya, yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan.

Oleh karena Tersangka NR akan bertanggung jawab, membuat FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada AH untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 di kantor Bank BRI Jimbaran, yang dilakukan Tersangka SH.

Pada saat itu, dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminan oleh IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro atas permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR).

Selanjutnya, Tersangka SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain.

Kemudian, pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh IBKA, para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dahulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya.

Selanjutnya, Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH, sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

Disitu tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

Hal tersebut menjadi dasar IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh IKAKP, sehingga i Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

Namun, disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi.

Namun, pada kenyataannya tidak memiliki usaha, tapi hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

Bahkan, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan digunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Anehnya, pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, maka penyidik melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum pada Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000.

Akibatnya, Tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut. (tim/redaksi).

Keseriusan dan Kemampuan DLH Kota Serang Tingkatkan PAD Dipertanyakan

SERANG [Banten] – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait potensi perolehan dari retribusi untuk klasifikasi dan jenis bangunan (perumahan/red) yang masih kurang maksimal seperti halnya yang diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (BPSLB3PK) Ilham Amrullah, S.Si, MM kepada nasionaldetik.com di kantornya. Rabu, (24/09/2025) lalu.

Terkait hal ini, awak media menyinggung adanya oknum yang menerima sejumlah uang yang tidak jelas untuk apa dari pengurus lingkungan, Ilham mengaku akan menindaklanjutinya.

Menurut ilham hal ini seperti menarik benang, jika terlalu kencang akan putus, untuk itu pihaknya memberikan kelonggaran, dan memberikan toleransi pada retribusi jenis ini, namun ternyata dilapangan, faktanya kelonggaran ini membuat  pihaknya kewalahan.

Kelonggaran yang diberikan oleh DLH ternyata sangat jauh berbeda dilapangan dengan volume sampah yang ada.

Ilham mengungkapkan, tanpa ada sampah DLH tidak memperoleh pendapatan, sementara itu, kewalahan yang di hadapi adalah retribusi per KK ternyata tidak sesuai dengan jumlah volume sampah yang ada dilapangan.

Seperti yang dikeluhkannya, untuk 100 KK, yang di setorkan hanya 70 KK, namun dilapangan, volume sampah yang ada pada kontainer di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ternyata tidak sesuai, bahkan membumbung.

Menyikapi hal ini, pihaknya tetap memberikan ketegasan terhadap masalah ini, terlebih kepada pihak yang masih menunggak.

“Satu dua bulan hingga tiga bulan ya kita beri Kelonggaran, ketika tiga bulan harus lunas,” tegasnya.
Ketegasan ini juga disampaikannya bagi pihak yang telah diberikan kelonggaran, jika dilapangan ada temuan ternyata tidak sesuai setoran dengan Volume sampah yang ada, maka di perintahkan wajib menyetor sesuai dengan volume sampahnya.

Hal ini menurutnya dilakukan selain upaya penanganan sampah yang ada juga upaya untuk meningkatkan perolehan PAD.
Ketika di konfirmasi via pesan WA pada selasa, (13/10/25) Ilham meyebutkan singkat, memang di lapangan melibatkan RT dan RW.ini yang tidak bisa di monitor oleh kami.

Miris, hingga saat ini pihak DLH tidak mampu meningkatkatkan PAD di sektor Retribusi sampah dari perumahan.
Fungsi Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Sampah Liar dan TPS yang dimiliki DLH sepertinya juga tak mampu berjalan maksimal memonitor volume sampah yang ada dengan setoran retribusi yang diberikan.

Seperti yang pernah dikatakan Ilham, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pengurus lingkungan soal setoran retribusi, namun aneh, ketika di cecar sampai kapan kelonggaran akan diberikan, Ilham tidak bisa memberikan jawab terkait masa waktu kelonggaran yang ia diberikannya.

Walau mengaku tahu setoran dan volume sampah yang diangkut tidak sesuai dengan real jumlah penduduk yang ada.
Namun DLH sepertinya tidak akan pernah mampu dan serius memberikan ketegasannya seperti yang Ilham sampaikan, untuk meningkatkan PAD melalui Dinas Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan tanda tanya keseriusan dan kemampuannya untuk benar-benar meningkatkan PAD di sektor retribusi sampah perumahan.

Red”(Suprani IWO- IKabser)

Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

Purbalingga, Sengketa kepemilikan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kalikondang, Kabupaten Purbalingga, kembali berlanjut ke tahap mediasi.

Sengketa ini melibatkan Kaerun, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan, melawan dua orang yang saat ini menguasai lahan dan mengaku lain sebagai pemiliknya.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Penolih, dihadiri oleh Kaerun didampingi tim Lembaga PBH Merah Putih, Tri’anto, dan tim media Nuansa Realita News, Sastriwidiana, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Turut hadir Forkopimcam, Anggota Koramil, Anggota Polsek, Sekcam Kecamatan Kalikondang, serta keluarga kedua belah pihak.

Pihak Tergugat Belum Miliki Bukti Kuat
Pertemuan mediasi ini belum mencapai titik temu karena pihak yang menguasai tanah (tergugat) belum dapat melengkapi surat-surat dan saksi yang kuat untuk membuktikan kepemilikan mereka.

Pengakuan dari kedua orang yang menguasai tanah, Adiarto dan Yasturi, mengindikasikan rantai jual beli sebelumnya yang hanya didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya surat tertulis.

Adiarto menyatakan membeli tanah dari Sunarto, yang mana Sunarto mengaku membeli dari Pak Mawi, namun Sunarto mengakui tidak ada surat tertulis apa pun.

Sementara Yasturi mengaku membeli dari Nurkholis, yang membeli dari Budi pada tahun 1983.

Nurkholis juga mengakui tidak ada surat tertulis atau kuitansi, hanya kepercayaan, dengan Kadus Duha sebagai pengukur.

Tuntutan Bukti Hukum yang Sah
Tri’anto, dari tim Lembaga PBH Merah Putih Nusantara, dengan tegas meminta pihak tergugat untuk membuktikan kepemilikan secara sah sesuai peraturan hukum dengan melengkapi data dan saksi yang akurat.

“Saya meminta data dan saksi Anda yang bisa membuktikan kalau memang lahan itu sudah dibeli. Kami tidak bisa terima dengan hanya sebatas kata dan lisan saja,” ujar Tri’anto.

Kaerun melalui juru bicara nya, Tri’anto memberikan waktu dua minggu ke depan kepada pihak tergugat untuk melengkapi datanya.

Jika data yang lengkap tidak dapat ditunjukkan, Kaerun akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum hingga ke pengadilan.

Saat ini, hanya Yasturi dan Adiarto yang bisa memperlihatkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun belum memperlihatkan bukti surat jual beli tanah yang sah.

Aturan Jual Beli Tanah dan Kepemilikan yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepemilikan dan jual beli tanah yang sah harus memenuhi beberapa unsur utama sesuai dengan yang tertuang didalam aturan tersebut diatas.

Proses teraebut penting untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat menjadi nama pembeli. Pendaftaran tanah adalah alat pembuktian yang kuat (asas publisitas). Dalam kasus sengketa di Penolih keberadaan sertifikat kepemilikan atas nama Kaerun merupakan bukti hak yang kuat.

Sementara itu, klaim kepemilikan dari pihak tergugat (Adiarto dan Yasturi) yang didasarkan pada jual beli lisan dan hanya didukung SPPT (dokumen pajak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah) memiliki kedudukan hukum yang sangat lemah.

Jual beli tanah yang sah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT dan idealnya diikuti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli.(Tim)

Redaksi”

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/10/25).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 wib di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya saat korban yang sedang tidak enak badan meminta untuk dipijat. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Andryansyah.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Dan Polresta Banyumas berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

Kubu Raya, Kalbar — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban pembunuhan karakter brutal dan keji, setelah beberapa media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa rasa tanggung jawab!

Dengan penuh keberanian namun nihil etika, media-media tersebut menulis fitnah keji yakni “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”

Satu kalimat cukup untuk menghancurkan reputasi, merusak kredibilitas, dan menginjak-injak martabat seorang jurnalis senior.

Nurjali, bersama beberapa wartawan, melakukan peliputan investigatif menyangkut temuan dilapangan dugaan penyaluran BBM subsidi 8 ton solar menurut keterangan supir saat konfirmasi akan dibawa di wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Sopir Pick’up saat ditanya sambil berjalan mengatakan jika minyak tersebut ada surat jalan dan berhenti menunjukan surat jalan pengangkut BBM subsidi dan kami berbicara dengan cara baik-baik, sopan, dan penuh etika jurnalistik. Bahkan, sopir mobil dengan sukarela berbicara, menelepon seseorang, dan memfoto Nurjali dengan izin penuh.

“Kami tidak mencegat, kami tidak menyita, kami tidak mengintimidasi! Semua dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Lalu, darimana muncul narasi merampok?” tegas Nurjali.

Setelah sopan meminta klarifikasi ke rumah pemilik BBM, yang justru tidak kooperatif, datanglah seorang pria mengamuk seperti kesurupan, turun dari mobil dan langsung menyerang!

Nurjali menjadi target amukan. Ia dikejar seperti binatang buruan, hingga terjatuh dan nyaris terluka parah di aspal jalan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan lain dan sopir BBM, yang dengan cepat melerai. “Kami jurnalis, datang baik-baik, ingin konfirmasi. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Lalu difitnah merampok. Hati siapa yang tidak hancur?” keluh Nurjali.

Tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang dituduh, beberapa media langsung memainkan framing brutal yang merusak reputasi pribadi dan organisasi. Bahkan, nama Nurjali dan lembaga LIN dicatut langsung seolah sudah terbukti bersalah.

“Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis. Ini keji. Ini tidak manusiawi!”

Nurjali menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, UU ITE, dan dugaan persekongkolan membunuh karakter jurnalis.

Pengacara senior Aring Nawawi, SH, memberikan tanggapan keras. “Memberitakan tanpa konfirmasi dan menyebut nama serta organisasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini delik hukum. Ini pencemaran nama baik berat dan bisa diproses pidana.”

Jika wartawan dihalangi, dikejar, diserang, lalu difitnah maka demokrasi sedang sekarat. Ini bukan soal Nurjali saja, ini soal nasib semua jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. “Kami bukan perampok. Kami pencari kebenaran. Tapi sekarang, kebenaran justru dibunuh oleh media yang seharusnya jadi penjaganya.”

Tuntutan Nurjali yaitu Media yang memberitakan fitnah wajib ralat dan minta maaf terbuka, Klarifikasi harus dimuat di halaman utama dengan judul setara dan jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.

Pesan untuk media lain yakni berhenti jadi algojo karakter! Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam. Kebenaran bukan milik siapa pun tapi tanggung jawab kita semua.

“Saya tidak akan diam. Saya akan lawan! Ini bukan hanya soal saya. Ini soal kehormatan profesi.” pungkas Nurjali. (TIM)

Redaksi”

Tujuan baik kena Modus  Penipuan niat bantu Biaya KOS, Berujung Ancaman Pemerasan Setelah Kenal Dari Aplikasi Mechat atas nama Tiara

Banyumas l Seorang wanita bernama Tiara   diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan modus pertemuan.

Aksi ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku di aplikasi kencan MeChat, sebelum berlanjut ke percakapan via WhatsApp. Rabu, 22/10/2025.

Setelah berhasil meminta transfer uang dengan dalih biaya kos, Tiara kini mengancam akan menyebarkan hasil secrensotan foto pribadi korban  ke media sosial dan Google jika korban tidak memberikan “uang damai”.

Perkenalan dari Aplikasi Kencan
Modus ketemuan, kasus ini terungkap setelah korban diketahui menjalin komunikasi awal dengan (Tiara) melalui aplikasi MeChat. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp, tempat Tiara melancarkan aksinya.

Tiara memita  bertemu kepada korban di tempat kosnya dengan dalih minta tolong bantuan untuk tambahan bayar kos.

Namun, sebagai syarat pertemuan, Tiara mendesak korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100.000,- dengan alasan mendesak untuk membayar tunggakan kos-kosan.

Korban yang terperdaya kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp100.000,- ke nomor rekening BRI 5747-0101-4097-509 atas nama Tiara pada malam hari.

Dengan, alih-alih menepati janji, Tiara kembali meminta tambahan uang sebesar Rp50.000,- dengan dalih uangnya masih kurang dan ia ditahan oleh pemilik kos (“mami kost”).
“Nah bang. Kata mami 50 lagi krim langsung keluar dari kmr adek bang. Blum bisa bang. Msih di dlm kmr ini. Blum di buka pintu saya,” tulis Tiara mendesak melalui WhatsApp.

Selanjut nya korban mencoba mendatangi alamat rumah kos sesuai alamat serlokan pelaku di jalan HOS. Notosuwiryo teluk, kecamatan Purwokerto Selatan, kabupaten Banyumas, Jawa tengah.

Ancaman Pemerasan  Viralitas ketika mereka  melakukan obrolan  lewat Vidio call via alpelikasi WhatsApp
Ketika korban mulai menunjukkan ketidakpercayaan dan enggan mentransfer uang tambahan, Tiara melontarkan ancaman serius.

Ia memberikan dua pilihan kepada korban: “Mau damai atau viral?”
Tiara mengancam akan mempublikasikan foto korban di media sosial dan Google jika korban tidak mentransfer “uang damai” sejumlah Rp200.000,-.
“Bakal aku sebar Poto ini. Di posting mami kost.

Bakal di posting di sosmed dan Google. Lihat aja ya. Bakal aku sebar…! Mau damai, tf uang selesai urusan kita dan Poto kmu saya apus Uang damai 200. Mau damai atau viral?” demikian bunyi pesan ancaman dari Tiara.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindak pidana pemerasan dan penyebaran konten pribadi, padahal tidak ada melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Waspada marak terjadi, pengunaan  Aplikasi.

Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau desakan transfer uang, serta membatasi interaksi dengan orang asing yang ditemui melalui aplikasi kencan demi menghindari kerugian dan risiko pemerasan.

APH diminta menyelidiki modus penipuan ini dengan serius dan menindak pihak pelaku  agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban  berikut nya.***

Tim”Redaksi