Beranda blog Halaman 11

Soal Pelayanan Publik, Kapolres Kebumen: Tunjukkan Empati, Jauhi Pelanggaran

0

Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa komunikasi menjadi kunci penting dalam menjaga soliditas dan efektivitas kerja di lingkungan kepolisian. Hal itu disampaikan saat ia memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam amanatnya, AKBP Putu meminta seluruh personel memaksimalkan penggunaan alat komunikasi sebagai sarana koordinasi. Ia menyebut dirinya sebagai pimpinan yang responsif dan mengharapkan hal serupa diterapkan oleh jajarannya.

“Gunakan alat komunikasi dengan baik. HT dan telepon genggam harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemantauan situasi, terutama di tengah kondisi cuaca hujan yang berpotensi menimbulkan bencana. Menurut dia, koordinasi harus terus berjalan agar setiap kerawanan dapat diantisipasi sejak dini. Untuk itu, apel melalui HT diminta rutin dilakukan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarpersonel.

Selain soal komunikasi, Kapolres juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara optimal. Ia meminta anggota menunjukkan empati kepada warga yang datang membawa persoalan.

“Pelayanan harus maksimal. Tunjukkan empati kepada masyarakat,” katanya, seraya mengingatkan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk pelanggaran.

Upacara Hari Kesadaran Nasional tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, personel Polres, Bhabinkamtibmas, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polres Kebumen.

Rangkaian upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, serta pengucapan Tribrata, Caturprasetya, dan Pancaprasetya Polri sebagai pengingat nilai-nilai dasar pengabdian anggota kepolisian.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Polres Purbalingga Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, 65 Personel Terima Tanda Kehormatan

0

Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolres, Senin (19/1/2026). Dalam upacara tersebut, sebanyak 65 personel menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh pejabat utama polres, para kapolsek jajaran, personel polres dan polsek, serta PNS di lingkungan Polres Purbalingga.

Dalam amanatnya, Kompol Agus Amjat Purnomo membacakan amanat Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum. Isi amanat di antaranya upacara Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum untuk introspeksi diri bagi personel Polri dan PNS dalam meningkatkan disiplin dan kinerja serta profesionalisme.

“Melalui Hari Kesadaran Nasional ini, hendaknya mampu memperkuat kesadaran dan semangat kita sebagai seorang abdi negara dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” kata Wakapolres membaca amanat.

Disampaikan pesan agar seluruh personel jangan pernah berhenti untuk memaksimalkan potensi yang ada, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, selalu niatkan tugas yang dilaksanakan sebagai bagian menebar banyak manfaat di masyarakat.

“Bersama-sama adalah sebuah awal, menjaga kebersamaan adalah sebuah perkembangan dan bekerja bersama adalah sebuah kesuksesan,” pesan Wakapolres.

Dalam upacara diserahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian bagi 65 personel Polres Purbalingga. Terdiri dari Satya Lencana Pengabdian VIII Tahun (29 personel) , Satya Lencana Pengabdian XVI Tahun (19 personel) dan Satya Lencana Pengabdian XXIV Tahun (17 personel).

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Jejak Mafia Janji Lulus Akpol: Rp1 Miliar Raib, Akses Fiktif, dan Modus Lama yang Terulang

0

Serang — Kasus penipuan berkedok “jalur khusus” kelulusan Taruna Akademi Kepolisian kembali terbongkar. Seorang pria berusia 54 tahun berinisial NR alias Abah Jempol kini mendekam di tahanan Polda Banten, setelah diduga menguras hampir Rp1 miliar dari orang tua calon taruna dengan janji kelulusan seleksi Akpol tahun 2025.

Kasus ini membuka kembali pola klasik praktik percaloan yang berulang hampir setiap tahun, memanfaatkan celah harapan, ketidaktahuan, dan tekanan psikologis orang tua peserta seleksi.

Modus: Akses Orang Dalam yang Tak Pernah Ada

Perkara bermula pada Maret 2025, saat Leonardus Sihombing, orang tua calon taruna, berniat “mengamankan” masa depan anaknya. Ia diperkenalkan kepada NR melalui dua perantara, sebuah pola umum dalam praktik percaloan untuk memutus jejak langsung antara korban dan pelaku utama.

NR mengklaim memiliki orang dalam berpengaruh yang mampu mengatur kelulusan seleksi. Untuk memperkuat klaim tersebut, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut sebagai “aktor kunci”. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun peran sosok tersebut, apakah fiktif, bagian dari jaringan, atau sekadar alat manipulasi psikologis.

Tarif yang dipatok tidak kecil: Rp1 miliar. Uang diserahkan bertahap, hingga hampir seluruhnya diterima tersangka. Namun, tidak ada satu pun tahapan seleksi yang benar-benar “diamankan”.

Hasil Nihil, Uang Habis

Anak korban dinyatakan gugur dalam seleksi resmi. Saat dimintai pertanggungjawaban, NR berdalih uang telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada pengembalian dana, tidak ada solusi, hanya alasan.

Penyidik mencatat, sedikitnya Rp970 juta telah berpindah ke tangan tersangka. Polisi menyita rekening bank korban serta kartu seleksi penerimaan Akpol, yang diduga digunakan untuk membangun ilusi bahwa proses tengah “diurus”.

Mangkir, Kabur, dan Kejar-kejaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketika upaya paksa dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, NR justru memilih melarikan diri.

“Tersangka kabur ke arah Anyer dan sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas,” ungkap Dian, Kamis (15/1/2026).

Aksi kejar-kejaran berakhir di Gerbang Tol Rangkasbitung. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NR sebagai tersangka, sebelum akhirnya menahannya di Rutan Polda Banten.

Pertanyaan Besar: Apakah Pelaku Tunggal?

Meski NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:

*Siapa sosok “orang berpengaruh” yang diperkenalkan kepada korban?

*Apakah ada jaringan perantara lain yang menikmati aliran dana?

*Mengapa praktik serupa terus berulang setiap tahun, meski sosialisasi seleksi gratis terus digaungkan?

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengungkap kemungkinan pengembangan perkara ke arah jaringan percaloan terstruktur.

Peringatan Keras untuk Publik

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kembali menegaskan, penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia meminta masyarakat tidak terjebak pada janji kelulusan instan yang selalu berujung penyesalan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur belakang tak pernah benar-benar ada, sementara korban terus berjatuhan—dan mafia harapan tetap mencari mangsa baru.

“Red Eko julian

Kasatbinmas Polres Purbalingga Beri Pesan Saka Bhayangkara

0

Purbalingga – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Purbalingga menggelar pertemuan rutin anggota Saka Bhayangkara di Aula Wicaksana Leghawa, Minggu (18/1/2026).

Kasatbinmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono yang hadir dalam acara menekankan pentingnya kedisiplinan dan menjaga citra diri anggota Saka Bhayangkara sebagai representasi Polri di tengah masyarakat.

“Kalian adalah cerminan Polri. Jaga kedisiplinan, mulai dari ketepatan waktu hingga kerapian atribut seragam. Tunjukkan etika yang baik, di masyarakat maupun di media sosial,” ujar AKP Tedy.

Selain itu, disampaikan pentingnya penguasaan krida dan keterampilan praktis dalam empat bidang utama, yakni Lalu Lintas, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penanggulangan Bencana, dan Pertolongan Pertama Kecelakaan.

“Pertemuan rutin ini harus menjadi sarana untuk memperdalam kemampuan. Jangan hanya hafal teori, tapi harus terampil dan siap diterjunkan di lapangan,” tegasnya.

AKP Tedy juga mengingatkan peran anggota Saka Bhayangkara sebagai mitra kamtibmas. Anggota Saka Bhayangkara diminta untuk menjadi pelopor dalam memerangi narkoba, tawuran, dan penyebaran hoaks di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

“Jika menemukan potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pembina atau personel Satbinmas untuk penanganan cepat,” katanya.

Di akhir arahannya, AKP Tedy mengajak seluruh anggota untuk memperkuat solidaritas dan jiwa korsa dalam organisasi. Ia menekankan pentingnya bimbingan edukatif dari senior kepada junior tanpa kekerasan, serta sikap saling menghormati antaranggota.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Tak Pandang Bulu, Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi

0

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penindakan tersebut diwujudkan melalui penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai langkah Kejari Surabaya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“AMI mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius melindungi uang rakyat,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.

Berdasarkan penelusuran, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi penting, di antaranya :

Pertama, penangkapan buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim, atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Terpidana telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditangkap untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

Kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana dalam kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Soendari sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dieksekusi dan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Selain itu, kejaksaan juga menangani dan mengawasi sejumlah perkara korupsi lain di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang saat ini masih dalam proses penyidikan maupun penuntutan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.

Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya. Ia menilai penangkapan buronan dan penahanan tersangka merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara hingga ke akar,” ujarnya.

AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial, sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

Red”

KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

0

JAKARTA – Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi

Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

0

PALEMBANG – Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

“Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

“Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.

Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

“Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi

Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Dikroyok Siswa, Versi Guru Dan Murid Saling Bertolak Belakang.

0

Tanjung Jabung Timur, Jambi — Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, bernama Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa saat sedang menyampaikan arahan di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan setelah sang guru dilaporkan menakuti para siswa dengan senjata tajam untuk membela diri.

Insiden bermula ketika Agus Saputra memberikan arahan kepada siswa. Namun situasi berubah ricuh setelah muncul tudingan dari sejumlah siswa yang mengaku tersinggung oleh ucapan Agus yang disebut menyebut salah satu murid dengan kata “miskin”. Para siswa menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang memicu emosi dan keributan.

Menanggapi tudingan tersebut, Agus Saputra membantah keras bahwa ucapannya bermaksud menghina. Ia menyatakan bahwa perkataan tersebut disampaikan dalam konteks motivasi, bukan merendahkan atau melecehkan kondisi ekonomi siswa.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami perundungan verbal dari siswa selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Menurut pengakuannya, pada hari kejadian ia hanya berniat menanyakan sesuatu kepada seorang siswa.
Namun karena situasi yang memanas dan refleks spontan, ia mengaku sempat menampar siswa tersebut. Tindakan itu disebutnya langsung memicu reaksi puluhan siswa lain yang kemudian secara bersama-sama mengeroyok dirinya di lokasi kejadian.

Di sisi lain, perwakilan siswa melalui Ketua OSIS menyampaikan versi berbeda. Pihak siswa menilai bahwa Agus Saputra merupakan oknum guru yang kerap melakukan tindakan menindas terhadap siswa. Atas dasar itu, para siswa menyampaikan tuntutan agar guru tersebut dipindahkan ke sekolah lain serta meminta permintaan maaf secara terbuka atas kejadian yang terjadi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengonfirmasi bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi melalui mediasi yang melibatkan guru, siswa, serta Forum Komunikasi Kecamatan. Mediasi dilakukan untuk meredam konflik dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media LIN RI. Com. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang dan faktual.**

Red”Eko

Kasihhati : Darah Jurnalis Sudah Mengalir, Tidak Ada Toleransi..!!*

0

JAKARTA,
14/1/2026. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).

Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)

Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.

“Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.

Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.

Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.

Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.

Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)

*Sumber : Presidium FPII*

PUB & KTV Deluxe Batam Disorot Publik, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak”

0

Batam — Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian
Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti
Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.
Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.
Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

Tim,red”