Beranda blog Halaman 11

‎VIRAL! Seorang BRIGADIR POLISI Ditahan PROPAM POLRESTABES MEDAN Tanpa Bukti, KELUARGA PROTES: INI LAPORAN PALSU !! ‎


‎MEDAN,– Seorang ibu rumah tangga, Israf Lina (44), istri dari Brigadir Edy Alfaris, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait serangan massal yang menimpa keluarganya. Kejadian ini diduga melibatkan jaringan mafia dan bandar narkoba. Sabtu, (7/06/2025).

‎Kejadian tersebut berawal dari pembongkaran sebuah Gubuk Diduga Markas Narkoba yang menempati sebuah lahan. Diduga tidak terima sehingga terjadi penyerangan secara brutal.

‎Menurut Lina, konflik bermula pada 7 Mei 2025 saat PT ADP melakukan pembersihan lahan di Jalan Karya Dharma, Medan Polonia. Pemilik lahan, Arsyad Lies, meminta bantuan Yohan Alfaris (keluarga Lina) untuk mengawasi pekerjaan.

‎Selama proses pembersihan, terdapat gubuk milik Insial Rvdra yang diduga sebagai markas peredaran narkoba. Saat gubuk itu dibongkar pada 15 Mei 2025, _Rvdra_ dan kelompoknya marah dan mengancam Yohan Alfaris.

‎Sehingga penyerangan dengan Senjata Tajam Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WIB, menurutnya, Seorang berinisial Wdi datang dengan parang dan memprovokasi keluarga Lina di depan rumah mereka.

‎”Pada 16 Mei 2025 (Dini Hari) Kelompok Rvdra (inisial) dan Rks menyerang dengan batu, kelewang, bambu, balok, dan selurit. Salah satu korban, Udak selaku abang Lina, mengalami luka di mulut dan rusuk akibat pukulan.”paparnya.

‎Kemudian pada serangan kedua terjadi setelah laporan ke Polsek Medan Baru, massa kembali menyerang dengan *bom molotov*, panah beracun, senapan angin, dan pistol. Maria (anak Lina) terluka akibat serpihan bom molotov.”ungkapnya.

‎Polsek Medan baru sempat datang tetapi meninggalkan lokasi sebelum situasi benar-benar aman. Namun, Kodim 0201/BS Medan dikabarkan telah memeriksa TKP dan mengamankan bukti serangan, termasuk botol molotov,”ujarnya.

‎Lina menyatakan bahwa suaminya, Brigadir Edy Alfaris, di jemput paksa oleh KASI Propam yang datang kerumah lalu membawa paksa ke Propam Polrestabes Medan dan di saksikan oleh Wakapolsek Pancur Batu Akp Situmorang, anggota dan Intel Provos Pancur Batu, dan Kanit Provos Utama Sembiring dengan tuduhan melemparkan botol ke wajah *Gopin*, padahal keluarga mereka memiliki bukti video yang membantah tuduhan tersebut.

‎“Kami meminta perlindungan hukum untuk suami dan keluarga saya. Kami memiliki bukti video bahwa suami saya tidak melakukan pelemparan,”tegas Lina dalam surat resminya kepada Kapolda Sumut.

‎Lina menduga serangan ini terkait pembongkaran gubuk milik yang berinisial (Rvndra) yang disebut sebaba, dengan kurir bernama *Rks* dan orang kepercayaan *Rbn*,”Jelasnya.

‎Kemudian keluarga Lina meminta, Perlindungan dari Polda Sumut terhadap ancaman lebih lanjut. Selain itu, Ia berharap Penyidikan transparan terhadap pelaku penyerangan. Dan Pemrosesan hukum bagi jaringan narkoba yang terlibat.

‎Ironinya, penahanan kontroversial menimpa Edy Alfaris, seorang polisi yang dituduh melemparkan botol ke kening, Gopin (sapaannya). Namun, keluarga Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut palsu dan didasarkan pada rekayasa. Mereka juga menyoroti penanganan Propam Polrestabes Medan yang dinilai tidak transparan. Dan Kapolrestabes membuat pernyataan di media Medan Pos Brigadir Edy Alfaris telah di periksa oleh Paminal dan di amankan di tempat khusus ( sel ). Dan berita itu di posting oleh anak Keket yang bernama cris sela di media sosialnya.( Apakah ini tidak terkena Undang-Undang IT)

‎Menurut penuturan Israf Lina, merupakan istri Edy Alfaris, insiden itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Piano. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa bukan Edy yang melempar botol ke arah Gopin, melainkan teman satu kelompok Gopin sendiri. Namun, Gopin bersama Keket, Kibo, Ninok, dan Ade melaporkan Edy ke Propam Polrestabes Medan dengan tuduhan pelemparan botol.”ungkapnya.

‎Diduga penjemputan Paksa dan Pemeriksaan Tanpa Surat terjadi pada 16 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu Wakapolsek Pancur Batu AKP Situmorang beserta tim datang ke rumah Edy untuk meminta klarifikasi. Saat proses berlangsung, Kasi Propam Polrestabes Medan menelepon Kanit Provos Utama Sembiring dan meminta Edy segera datang.” Pada hari Sabtu malam kami mendapatkan informasi bahwa suami saya Edy Alfaris di pindah tugas / mutasi ke Pakpak barat Jelas Lina

‎Atas terjadinya peristiwa yang terjadi, Yohan Alfaris keluarga korban melaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta. (07/06/2025).

‎Sementara, Respons Pihak Berwajib belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan telah masuk ke Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS Medan.


‎Laporan Jurnalis : Linda

Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Dan Terapisnya Tidak Bersertifikasi, Pa Walkot Mohon Di Tindak

Jakarta – Tim Investigasi media mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan lokasi prostitusi terselubung dengan kedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara.

Ketika tim investigasi media konfirmasi dengan kasir atau admin shaza massage via chat wa di arahkan ke Z informasinya yang bertanggung jawab di shaza massage. Di tunggu sampai 1x 24 jam tidak ada respon positif dari pihak shaza massage terkesan kebal hukum dan melecehkan media dengan tidak merespon konfirmasi media.

Menurut tim investigasi media yang melakukan sdh mengetahui jika di shaza massage menyediakan pijat Plus2 dan terapisnya tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan parenkraf.

Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi bulanan dengan parenkraf satpol PP dan APH jakarta Utara.

Jika tidak ada tindakan dari Pemkot Jakarta Utara maka tim investigasi media akan melaporkan hasil temuan ini ke gubernur DKI Jakarta. Dan akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif.

Tim investigasi media mengharapkan walkot jakarta Utara melalui parenkraf dan satpol PP nya melakukan cross check ke lokasi, jika ditemukan unsur prostitusi terselubung harap segera di tutup secara permanen.**(Tim redaksi).

*No Viral No Justice*

Bersambung………

Dewan Pakar FPII Harry Wibowo,Kecam Pernyataan Wakil Walikota Serang yang terkesan ingin* *Membungkam Kebebasan Pers

Tangerang,
Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo.

Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik

“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah “wartawan bodrek” atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.

“Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.

Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Harry Wibowo ingatkan Wakil Walikota Serang,jangan membuat Pernyataan yang tidak etis dan jangan menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.

Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal keterangan ini di rangkum pada Senin 9/6/2025.

Sumber: Eric_Presidium FPII

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal Capkala Gunakan Ekskavator Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 9 Juni 2025

Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat
Ekskavator

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):
“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Red”

Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif di SPBU

Bekasi – Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Serang Baru,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W.Gelar Patroli Preventif di SPBU 34.17307 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (09/05/ 2025) Pukul 01.30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan dalam kegiatan ini,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W,memberikan himbauan kepada Security SPBU agar diperkuat pengamanannya serta dipasang CCTV dan dipasang spanduk himbauan kamtibmas disekitar tempat usaha.

“Bahwa patroli ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Dengan kegiatan patroli ini, kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dan Kami akan terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

(Red)

PERUSAHAAN NAKAL BAYAR UPAH DIBAWAH KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

Banyumas, 9/6/2025 – Dari hasil penelusuran awak media LIN-RI.com di temukan adanya pelanggaran hukum oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion/garment CV. Adamar Sandang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas tepatnya di jalan Rawasalak, Kelurahan Wiradadi, Kecamatan Sokaraja. Menurut keterangan salah satu pegawai mengatakan bahwa penggajian karyawan khususnya pekerja harian pada posisi menjahit maupun memotong kain tidak sesuai dengan standart gaji atau UMK setempat.

Ardi Setiyono, S.E, S.H, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK !! Ketidaktahuan pekerja dimanfaatkan perusahaan nakal untuk mendapatkan untung sebesar – besarnya. Sistem pengupahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Perusahaan tidak boleh membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena setiap kota maupun provinsi yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Banyumas memiliki peraturan yang mengatur upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Melanggar ketentuan ini dapat mengakibatkan sanski hukum bagi perusahaan tersebut.

Sanksi hukum terkait pemberian gaji di bawah umr sudah diatur dalam undang — undang Cipta Kerja, sehingga undang – undang ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pekerja. Sanksi hukum ini tentu sangat berguna mengingat masih banyak perusahaan nakal yang melakukan kecurangan dalam sistem pengupahan atau penggajian.

Menurut Ardi Setiyono, S.E, S.H, berpendapat bahwa kebanyakan Perusahaan sudah mendapatkan income yang tinggi serta keuangan yang stabil. Tetapi tetap memberikan upah di bawah UMP/UMK kepada karyawannya. Banyak juga pekerja yang tidak paham tentang hak-haknya sebagai karyawan.

Walaupun sistem pengupahan dibuat berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan, hal ini dapat diubah jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja Jounto Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai Sanksi 4 (Empat) tahun kurungan Pidana Penjara, dan/atau denda  Rp400 juta.

Lanjut Ardi, Pengusaha juga wajib mengikutsertakan Karyawannya BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan apabila Pengusaha tidak mengikutsertakan maka ada ancaman pidananya. Menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun atau pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi. Sanksi ini mencakup pidana penjara dan denda.

Elaborasi:

1. Larangan Membayar Upah di Bawah UMR/UMP:
UU Cipta Kerja (Pasal 81 ayat 63) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

2. Sanksi Pidana:
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

3. Sanksi Denda:
Selain hukuman penjara, perusahaan juga dapat dikenai denda, dengan nominal yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

4. Laporan dan Pengaduan:
Pekerja yang merasa gajinya di bawah UMR/UMP dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu aturan ini sangat penting dipahami setiap Pengusaha.
Jika Anda merupakan korban yang mendapatkan di bawah minimum atau di bawah UMP/UMK, maka bisa segera melaporkannya. Gaji di bawah UMP/UMK, lapor ke mana? Pelaporan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan di setiap Kota / Kabupaten dimana anda bekerja wilayah di Indonesia, Ujar Ardi.

Bagaimana Jika Pekerja Sudah Menyepakati Upah di Bawah Ketentuan ??
Sistem pengupahan di dalam perusahaan dibuat berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Biasanya perjanjian ini dilakukan saat melakukan tanda tangan kontrak kerja. Namun bagaimana jika gaji yang sudah disepakati ternyata di bawah UMP/UMK? Banyak perusahaan yang tidak paham sanksi Pidana / Penjara jika Perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK. Sehingga kasus seperti pemberian upah yang kurang layak tersebut kerap terjadi. Ketidaktahuan pekerja juga kerap menjadi penyebabnya.

Walaupun sifat perjanjian kerja dilindungi oleh hukum, tetapi jika kasusnya upah yang diterima oleh pekerja di bawah UMP/UMK, maka perjanjian tersebut BATAL DEMI HUKUM artinya Perjanjian tersebut dianggap Tidak Sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian. Undang – undang telah mengatur bahwa pengupahan harus dilakukan sesuai ketentuan undang -undang. Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK akan diberlakukan jika karyawan melakukan pelaporan terkait pelanggaran tersebut. Jadi penting bagi setiap pekerja untuk berani melaporkan segala bentuk ketidakadilan tersebut, tegas Ardi.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi sebagai jaringan pengaman. Jaringan pengaman maksudnya upah minimum dibuat untuk mendongkrak daya beli dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada sanksi Pidana / Penjara bagi Perusahaan Nakal yang membayar gaji di bawah UMP/UMK karena perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah ketentuan tersebut. Upah minium yang dimaksud termasuk di dalamnya upah minimum Provinsi dan upah minimum Kota/ Kabupaten.FR

Redaksi”

Polres Sampang Tidak Tebang Pilih: Dua Pihak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Sampang

Sampang, Jawa Timur, – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, 12/3/2025, kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.

Menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. “Kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. Minggu (08/06/2025)

Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.

“Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.

Red”

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM”

Jakarta — Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia?

Pantau terus perkembangan sidang praperadilan ini hanya di media kami!

Red”

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan

Bekasi – Dalam Rangka Mencegah Gangguan Kamtibmas Serta Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme diwilayah hukum Polsek Serang Baru.Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan,kegiatan tersebut di Alam Raya/Jalan Raya Pasirandu Ceper Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Sabtu – Minggu,07 – 08 Juni 2025 Pukul : 23.45 WIB s/d 01.00 WIB

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Mengatakan kegiatan operasi Ini untuk mencegah gangguan Kamtibmas seperti premanisme, penyalahgunaan senjata tajam, peredaran miras dan narkoba, serta berbagai kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif melalui kegiatan okj dan patroli rutin dan kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”tegas kapolsek.

Sambungya Kapolsek dalam kegiatan ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang bersih dari segala bentuk gangguan kamtibmas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada Polsek Serang Baru,”Ujarnya Kapolsek.

(Red)

First Club Batam Klarifikasi Insiden: Tidak Libatkan LC atau Staf Internal

Batam, 7 Juni 2025 — Menyikapi pemberitaan media seputar insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari (7/6) di area publik First Club Batam, manajemen menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan reputasi usaha.

Dalam keterangan tertulis, Direktur First Club Batam, Lian Tasrin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan salah satu DJ yang sedang tampil dan sejumlah pengunjung yang diduga merupakan warga negara asing (WNA). Manajemen menegaskan bahwa insiden tidak melibatkan Ladies Companion (LC) ataupun staf internal klub.
“Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada LC WNA yang bekerja di First Club Batam. Seluruh LC kami adalah Warga Negara Indonesia yang telah melalui proses rekrutmen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lian.
Sebagai tempat hiburan malam yang bersifat terbuka untuk umum, First Club Batam menerima tamu dari berbagai latar belakang. Namun demikian, pihak manajemen menyatakan bahwa verifikasi terhadap status kewarganegaraan maupun izin tinggal pengunjung berada di bawah kewenangan kepolisian dan imigrasi, bukan pada pihak operator usaha.
“Kami tidak memiliki akses maupun otoritas untuk mengidentifikasi status hukum para pengunjung. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Manajemen First Club menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang tengah berjalan dan telah melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah melakukan pembenahan internal dan terus berkoordinasi dengan aparat guna memastikan operasional kami tetap aman, tertib, dan sesuai koridor hukum,” tutup Lian.
Sebagai pelaku usaha hiburan yang telah lama beroperasi di Batam, First Club menegaskan komitmennya untuk menjaga standar pelayanan profesional, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjunjung etika usaha yang bertanggung jawab. Manajemen juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dan tidak berspekulasi atas informasi yang belum tervalidasi.

Red”