Beranda blog Halaman 11

Kapolri: Satgas Pangan Segera Umumkan Perkembangan Pengusutan Beras Oplosan

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penanganan kasus beras oplosan sudah memiliki progres signifikan hingga hari ini. Hal itu dipastikan setelah Tim Satgas Pangan Polri bergerak melakukan pendalaman.

“Tim sudah bergerak dari kemarin, mungkin misalkan ada rilis secara periodik nanti akan disampaikan oleh Satgas Pangan Polri,” ungkap Kapolri di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/25).

Menurut Kapolri, secara lengkap hasil dari perkembangan penanganan itu akan dijelaskan dalam rilis tersebut.

“Ya, lihat besok insyaallah ada rilis,” ujar Kapolri.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tiga kali menyebut Kapolri dan Jaksa Agung. Presiden memerintahkan keduanya segera menindak pengoplos beras, yang telah menjual beras biasa dengan label beras premium.

Red”

Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan Agama di Kubu Raya Cabuli Tiga Anak, Polisi Tahan Tersangka

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 22 Juli 2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menetapkan seorang pengasuh sekaligus tenaga pengajar di lembaga pendidikan agama di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial NK (41) telah ditahan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2025 di lingkungan lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar. Modus pelaku adalah mengimingi para korban dengan janji akan dinikahi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7), pukul 10.00 WIB.

Hafiz menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga korban yang telah melapor dan memberikan keterangan. Ketiga korban masih berada di bawah umur dan merupakan santri di lembaga pendidikan tersebut.

Dalam proses penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun setelah dinyatakan sehat, NK kembali ditahan untuk proses hukum lanjutan.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kami sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jika ada kekurangan dalam berkas, akan segera kami lengkapi,” tambah Hafiz.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama.

“Kami akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Pemerintah Daerah Kubu Raya guna memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan,” tandasnya.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui kasus serupa, serta meminta para pengelola lembaga pendidikan untuk lebih selektif dan tegas dalam pengawasan terhadap tenaga pengajar.

Sumber : Humas Kubu Raya Ade
Jn//98

Rakyat Pati Bangkit! Gelombang Perlawanan Menolak Pajak Ugal-Ugalan Sudewo Mengguncang Pemkab”

PATI – Kekecewaan rakyat Kabupaten Pati kian memuncak! Setelah aksi demonstrasi mahasiswa dari PMII pada 3 Juni 2025 tak digubris Bupati Sudewo, kini gelombang besar rakyat tengah bersiap mengguncang Kantor Pemkab Pati. Belasan ribu warga dari berbagai kecamatan akan turun ke jalan pada 13 Agustus 2025, menolak keras kenaikan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) serta rencana pemajakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai zalim dan menyengsarakan.

Aksi ini diinisiasi oleh Ahmad Husain, tokoh pemuda dari Kecamatan Pucakwangi, sekaligus motor penggerak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Ia menyatakan bahwa aksi ini bukan gerakan politis, melainkan murni panggilan nurani rakyat yang muak dengan kebijakan pemkab yang dinilai menyimpang dari janji kampanye.

“Waktu kampanye, Bupati Sudewo berjanji tidak akan menaikkan pajak. Tapi setelah duduk di kursi empuk, justru menaikkan pajak secara membabi buta. Ini pengkhianatan terhadap rakyat!” tegas Ahmad Husain kepada awak media.

Flayer ajakan demo yang awalnya hanya dibuat sederhana, kini telah viral di berbagai platform sosial media. Dukungan dari masyarakat mengalir deras, membuat rezim pemkab mulai gelisah. Ahmad mengaku telah menerima intimidasi, namun tidak gentar.

“Kami akan datang dan menagih janji! Rakyat bukan sapi perah. PKL bukan beban, mereka pencipta lapangan kerja. Kenapa justru dibebani pajak?” sambungnya penuh semangat.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan aksi 13 Agustus 2025 adalah aksi damai, tapi dengan pesan tegas: Hapus pajak PKL! Turunkan PBB-P2! Tegakkan keadilan fiskal!

Jika Pemkab Pati tetap tuli terhadap jeritan rakyat, bukan tidak mungkin gelombang rakyat akan berubah menjadi badai besar yang menggulung kekuasaan yang abai! **(Tim Redaksi PRIMA).

Penemuan Potensi Timah di Gunung Tambang Timah, Mandailing Natal: Harapan Baru bagi Masyarakat Sibanail Pasca Survei

MANDAILING NATAL, 23 Juli 2025 –

Sebuah survei kegiatan yang telah dilaksanakan pada 18 hingga 19 Juli 2025 di Gunung Tambang Timah, Desa Sibanail, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah mengidentifikasi adanya kandungan material timah. Hasil dari survei ini memicu harapan baru bagi masyarakat setempat terkait potensi peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya alam.

Survei yang dilakukan beberapa hari yang lalu ini diprakarsai oleh tim survei kegiatan bersama masyarakat Desa Sibanail, dengan dukungan dari Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DHN KPK PEPANRI). Tujuan utama survei adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kandungan alam, khususnya timah, yang berada di wilayah tersebut.

Narasumber utama dari tim survei menjelaskan, “Dari hasil pengujian sampel bahan material di lapangan secara manual yang kami lakukan pada tanggal tersebut, kami menemukan indikasi kuat adanya kandungan timah. Bukti visual berupa foto dan video pendukung juga telah didokumentasikan.”

Survei yang berlangsung selama dua hari itu melibatkan lima orang perwakilan masyarakat, termasuk Nanda Jaya Putra dan Syahrul, yang turut serta dalam proses identifikasi lapangan. Kegiatan ini juga telah diketahui dan didukung oleh Kepala Desa Sibanail dan tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat Desa Sibanail menaruh harapan besar bahwa penemuan potensi timah ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Mereka berharap dapat memperoleh izin resmi untuk mengelola dan mengembangkan penambangan timah sebagai mata pencarian utama.

“Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dan fasilitas agar kami bisa mengelola potensi ini secara legal dan berkelanjutan. Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kami,” ujar seorang perwakilan masyarakat.

Terkait hal tersebut, masyarakat juga menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memfasilitasi dan mendukung harapan mereka dalam pengembangan potensi timah ini secara bertanggung jawab.

Tim survei kegiatan dan masyarakat Desa Sibanail berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah pengembangan potensi timah akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengutamakan keberlanjutan lingkungan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Publisher -Red

Kapolres Purbalingga Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Penghargaan diserahkan saat apel jam pimpinan di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (23/7/2025).

Penghargaan diberikan kepada sepuluh personel dari Satlantas Polres Purbalingga dengan prestasi Menerapkan Prinsip Quick Response Pencegahan Balap Liar di jalan umum Desa Karangpule, Kecamatan Paramara dan jalan umum Desa Muntang Kecamatan Kemangkon.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada enam personel Unit 1 Satreskrim (Resmob) Polres Purbalingga dengan prestasi Mengungkap Dengan Cepat Tindak Pidana Pembunuhan / Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga dalam amanat mengatakan sebuah kejadian yang tidak biasa harus disikapi dengan kegiatan kepolisian yang tidak biasa juga. Seperti halnya peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus pembunuhan personel harus melakukan upaya yang luar biasa seperti penyelidikan mendalam sampai tidak pulang, kordinasi berbagai pihak, menggunakan digital dan labfor, sehingga kita bisa menilai capaiannya melebihi standar.

Termasuk dalam pembubaran balap liar yang dilakukan personel Satlantas. Personel melakukan tindakan yang tidak biasa sehingga bisa dengan cepat mencegah dan membubarkan balap liar. Hal tersebut mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.

“Dengan keberhasilan yang dilakukan ini, maka akan terbangun kehormatan kepolisian khususnya bagi Polres Purbalingga. Sehingga para personel ini pantas diberikan penghargaan,” tegasnya.

Kapolres juga perpesan kepada seluruh personel agar tidak menciderai kehormatan kepolisian. Karena selain ada pemberian penghargaan bagi personel berprestasi, ada juga hukuman bagi personel yang melanggar aturan.

“Bagi personel berprestasi akan diberikan penghargaan setinggi-tingginya, sedangkan personel yang melanggar akan diberikan hukuman,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel yang berprestasi. Selain itu, berharap personel lainnya bisa menerapkan prinsip kerja yang melebihi standar atau kebiasaan untuk membawa nama baik dan kehormatan Polres Purbalingga.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Tim Gabungan Datangi Lokasi Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Tim gabungan dari Polres Purbalingga, TNI AD, TNI AU, POM AU, dan Forkopimcam Bukateja menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Selasa (22/7/2025).

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, di lokasi ditemukan sebuah tempat yang diduga pernah digunakan untuk judi sabung ayam. Sejumlah barang-barang ditemukan di lokasi, sedangkan pemilik lahan tidak berada di tempat saat petugas tiba.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasi Humas AKP Setyo Hadi mengatakan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Pengecekan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut,” katanya.

Disampaikan bahwa di lokasi yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun ditemukan tempat yang dibuat sedemikian rupa seperti arena sabung ayam. Ditemukan juga sejumlah barang-barang di lokasi tersebut.

“Barang yang ditemukan diantaranya kursi kayu dan plastik, meja, kurungan ayam, beras merah dan jam dinding. Barang-barang tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut lanjut Kasi Humas, petugas gabungan langsung menutup lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam. Sedangkan pemilik lahan yang merupakan warga desa setempat kemudian dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemilik lahan sempat dihubungi namun tidak hadir. Sehingga Tim Gabungan meminta pihak desa dan Forkopimcam untuk mendatangi rumahnya. Hasilnya pemilik lahan kemudian membuat surat pernyataan siap menutup tempat tersebut dan membongkar arena sabung ayam dengan sukarela,” ucapnya.

Kasi Humas menambahkan Polres Purbalingga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kepada masyarakat diminta untuk melapor apabila menjumpai adanya aktivitas perjudian di wilayah masing-masing.

“Laporan apabila mendapati aktivitas perjudian bisa dilakukan melalui layanan call center Polri 110 maupun datang ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Guru di Tangerang Dibantah Keras, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

TANGERANG, Rabu, 23 Juli 2025 – Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Guru berinisial SY, yang dilaporkan oleh seorang wali murid berinisial Suammah, membantah keras tuduhan tersebut dan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum balasan jika tuduhan tidak terbukti.

Perkara ini bermula dari urusan nilai mata pelajaran. Suammah, warga Cipete Modernland, melaporkan SY, seorang guru matematika, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya, RA (14), yang saat itu hendak mengikuti remedial di sekolah.

Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kantor Hukum Santo Nababan, S.H & Partners, kuasa hukum SY menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kejadian bermula ketika Suammah bersama anaknya datang ke sekolah untuk mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia. Wali murid kemudian meminta kepada SY agar memberikan nilai yang baik kepada anaknya. Namun, SY menegaskan bahwa nilai harus diperoleh melalui tes.

“Permintaan tersebut tidak langsung dituruti, melainkan siswa harus mengikuti tes ujian untuk mengetahui kemampuannya. Setelah tes selesai dan siswa mendapatkan nilai 80, ibu dan anak itu pulang dari sekolah. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan,” jelas Santo Nababan, S.H., selaku kuasa hukum SY, pada Rabu (23/07/2025).

Santo Nababan menambahkan bahwa saat remedial berlangsung, SY berada di dalam ruangan kelas yang kondisinya terbuka dan didampingi oleh ibu siswa (wali murid). “Kami tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu. Bahkan, salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi, yang juga seorang guru, saat kami konfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa itu,” tegas Santo.

Santo Nababan menekankan pentingnya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan. “Dalam peristiwa yang dituduhkan ini, jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak, termasuk klien kami (SY) dan lembaga pendidikan SMPN 23,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum SY menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. “Kami menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip ‘Equality Before The Law’, semua sama di mata hukum. Jadi, siapa yang mendalilkan, maka harus dibuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu akan menjadi fitnah, dan kami akan melaporkan balik,” pungkas Santo.

Saat ini, laporan wali murid telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diimbau agar tidak mudah termakan isu sepihak yang dapat menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang.

Publisher -Red Prima

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

*Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.

Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.

Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.

Daftar Nama dan Aliran Dana

Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:

dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.

dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.

Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.

Hariyati SKM, Rp10 juta.

Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.

Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.

Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.

Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:

Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).

Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.

Hariyati, pejabat pengadaan.

Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.

Tebang Pilih?

Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.

Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.

“Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.

Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.

Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.

Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : DS
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973
Tempat Lahir : Sukabumi
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
\
Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolak Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Pontianak, Kalimantan Barat – 21 Juli 2025

Ratusan massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), aliansi masyarakat sipil, dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin (21/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menghalangi proses pembangunan gereja di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aksi yang dimulai dari Kantor Gubernur Kalbar dan berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar ini berakhir di Mapolda Kalbar sebagai titik utama penyampaian laporan resmi dan tuntutan hukum terhadap para pelaku yang dinilai intoleran.

Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum aliansi aksi, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindakan diskriminatif oleh sejumlah oknum terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat dan mengingatkan bahwa tindakan intoleransi bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Kami menuntut agar ketertiban dan toleransi yang selama ini terjaga tidak dicederai oleh segelintir pihak yang menolak keberadaan tempat ibadah. Negara wajib hadir menindak pelaku intoleransi,” ujar Rusliyadi kepada sejumlah awak media di lokasi.

Ketua aliansi aksi, Endro Olianus, dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas sikap pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup rukun. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Kami beri waktu kepada Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan benih-benih intoleransi tumbuh dan merusak persatuan di Kalimantan Barat,” tegas Endro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait laporan yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

Sumber : Rusliyadi, S.H., Selaku Kuasa Hukum