Beranda blog Halaman 108

Puluhan Miliar Temuan BPK di Kab. Banggai Laut Terkait Anggaran Belanja Daerah Menguap

SULAWESI TENGAH– Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah bikin merinding. Fantastis, puluhan Miliar menguap Terkait belanja Daerah menimbulkan berbagai perspektif terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.

Kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya disparitas signifikan antara laporan resmi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait karena ditemukan perbedaan angka yang mencolok.

Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, tercatat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang tidak sedikit: Misalkan, sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.

Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan. Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098. Belanja Modal, yang vital untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp.10.921.930.715.

Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408. Ironisnya, pos Belanja Transfer justru menunjukkan minus Rp.10.826.532.323, mengindikasikan realisasi yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Namun fakta yang tersaji dalam laporan resmi tersebut terasa kontradiktif dengan klaim yang dilontarkan Patwan Kuba SH, MH Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.

“Kesenjangan angka ini memunculkan keganjilan yang perlu dijawab tuntas. Bagaimana mungkin sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi, yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pos, bisa sangat berbeda dengan angka temuan BPK yang disebut hanya Rp 30 miliar?

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah ada perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK?. Temuan hanya berfokus pada aspek tertentu dan tidak mencakup keseluruhan sisa anggaran. Perbedaan data tersebut bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sebuah isu krusial yang menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan negara dikelola, dilaporkan dan diaudit. Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif.

Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengikis keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.

Publisher -Red

Penetapan dan Penahanan 8 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:
Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021:
Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:
Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;
BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023:
Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023:
Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020:
tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex
Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing:
Tersangka AMS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BFW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Tersangka PS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka SP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka PJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan.

Jakarta, 22 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

“Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)

APTIKNAS TechSummit 2025 Perkuat Pilar Teknologi Cerdas di Indonesia

Tangerang – APTIKNAS TechSummit 2025 sukses digelar sebagai bagian integral dari rangkaian Indonesia Game Experience (IGX) 2025 di TangCity Mall. Forum strategis ini hadir untuk memperkuat pilar-pilar transformasi digital di Indonesia, terlebih khusus di Provinsi Banten, dengan mengusung tema “Empowering Banten With Smart Technology: Exploring ICT, Cloud, and AI for a Smarter Province”.

Acara ini menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem teknologi yang inklusif, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan zaman.

Bertempat di Main Hall Atrium TangCity Mall pada 17 Juli 2025, gelaran teknologi ini berhasil menarik perhatian luas dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri teknologi, hingga komunitas digital, semua hadir untuk berpartisipasi.

TechSummit 2025 tidak hanya berfungsi sebagai ajang pameran dan edukasi teknologi, tetapi juga menjadi ruang dialektika krusial untuk menyatukan visi pembangunan provinsi cerdas yang berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.

Dukungan Pemerintah dan Sinergi Lintas Sektor

Dalam sambutannya, Ahmad Mahendra, M.Tr.AP., Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, menyampaikan komitmen kementerian untuk terus mendukung pelaku industri game lokal.

“Potensi sektor game sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan membuka lapangan kerja, terutama bagi generasi muda. Sayangnya, pasar kita masih didominasi oleh game dari luar negeri. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti di IGX ini penting untuk memperkuat ekosistem game Indonesia yang kreatif, mandiri, dan berakar pada budaya nasional,” tegasnya, menyoroti urgensi pengembangan talenta dan produk lokal.

Sorotan utama lainnya datang dari Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc., Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan RI. Meskipun hadir secara daring karena menjalankan tugas negara, Ia memaparkan gagasan visioner mengenai sinergi antara pembangunan infrastruktur kebudayaan dan transformasi digital.

Dalam paparannya dengan tema Revitalisasi Infrastruktur Budaya Untuk Transformasi Ekonomi Digital Berbasis Warisan Nsantara, Feri Arlius menyampaikan, penguatan teknologi informasi harus berjalan selaras dengan pelestarian dan revitalisasi budaya lokal, memastikan kemajuan teknologi tanpa mengikis identitas ke-Indonesiaan.

“Transformasi digital bukan semata urusan perangkat dan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana teknologi bisa menjadi medium pelestarian warisan budaya serta akselerator ekonomi kreatif daerah,” jelasnya, menekankan pentingnya pendekatan holistik.

Pentahelix: Fondasi Penguatan Teknologi Banten

APTIKNAS TechSummit 2025 menampilkan sederet tokoh kunci dari APTIKNAS dan mitra industri, yang mempresentasikan perkembangan terkini seputar Kecerdasan Buatan (AI), Cloud Computing, Internet of Things (IoT), dan teknologi perangkat keras penunjang digitalisasi. Para pembicara tersebut antara lain:

• Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS – membuka acara dengan menegaskan posisi strategis APTIKNAS dalam menggerakkan ekosistem teknologi nasional.
• Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS.
• Andi Mulja Tanudiredja, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Internasional.
• Nazir Danurata Sudirman, Ketua DPP APTIKNAS Banten.
• Michael Edward (Giga Computing Indonesia).
• Irvan Najmudin (ION Network).
• Henri Setiawan (PT Telkom Indonesia).
• Hanz Christanto (AMD Component Business).
• Malvino Sukmanto (Seagate Indonesia).

Berbagai isu strategis dibahas dalam sesi panel, termasuk pemanfaatan AI dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, urgensi cloud sebagai fondasi transformasi digital, serta kesiapan infrastruktur perangkat keras untuk menyambut era komputasi cerdas.

Diskusi-diskusi ini menyoroti bagaimana kolaborasi Pentahelix, sinergi antara pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media, menjadi krusial dalam mengakselerasi adopsi teknologi di Banten.

Dukungan Global dan Inovasi Terkini

APTIKNAS TechSummit 2025 juga mendapat dukungan signifikan dari Taiwan Excellence sebagai sponsor utama, serta perusahaan teknologi terkemuka dunia seperti AMD, Samsung, ASRock, Lexar, Klevv, Seagate, Inno3D, dan lainnya.

Booth-booth teknologi yang hadir tidak hanya memamerkan produk-produk inovatif terbaru, tetapi juga menunjukkan potensi besar untuk kemitraan teknologi lintas sektor di masa depan, membuka peluang investasi dan pengembangan ekosistem.

Acara ini juga memfasilitasi sesi networking aktif, mempertemukan pejabat pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas IT.

Interaksi ini bertujuan untuk memperluas jejaring, mempertemukan ide-ide inovatif, serta menjajaki kerja sama konkret demi kemajuan daerah.

Komitmen Nyata untuk Masa Depan Digital Banten

Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., kembali menegaskan bahwa TechSummit ini merupakan bukti nyata dari komitmen APTIKNAS bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Banten sebagai provinsi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“APTIKNAS TechSummit 2025 bukan hanya forum diskusi, tetapi juga menjadi momentum penyatuan visi dan langkah konkret untuk menjadikan Banten sebagai provinsi percontohan dalam adopsi teknologi cerdas yang berpijak pada kearifan lokal,” ungkapnya, menekankan pentingnya sinergi antara inovasi dan nilai-nilai budaya.

Keberhasilan APTIKNAS TechSummit 2025 tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau pameran teknologi yang ditampilkan, tetapi dari kuatnya sinergi dan kesamaan visi untuk mempercepat digitalisasi Provinsi Banten.

“Dengan kehadiran tokoh-tokoh nasional dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, acara ini menjadi milestone penting yang menandai dimulainya babak baru pembangunan berbasis teknologi di Banten.” pungkas Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas AGKDI, Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, serta Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI).

Sementara Ketua Umum AGKDI, Hendri Andrigo Sutanto, yang juga menjabat Ketua DPD APTIKNAS Jakarta, menyatakan, “Melalui TechSummit 2025, Banten diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan tepat dalam menghadapi era digital, tidak hanya sebagai konsumen teknologi, namun sebagai pencipta solusi cerdas yang berbasis potensi lokal dan memberikan nilai tambah ekonomi.”

Acara yang dibuka untuk umum dan gratis ini mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat, terlihat dari antusiasme para peserta yang hadir di Main Hall Atrium, TangCity Mall. (Hend)

 

Red”

Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

Makassar, 20 Juni 2025 – Iklim kebebasan pers di Sulawesi Selatan kembali tercoreng oleh aksi intimidasi yang tak bisa ditoleransi. Awal, sosok yang santer disebut sebagai “bos mafia BBM bersubsidi” di Sulawesi Selatan sekaligus pemilik PT Goi Group, menunjukkan arogansi brutal pasca-pemberitaan tentang dugaan praktik ilegal perusahaan miliknya.

Ancaman eksplisit untuk “menggantung wartawan” yang berani menyentuh PT Goi Group adalah pukulan telak bagi pilar demokrasi dan upaya mengungkap kebenaran.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Polda Sulsel terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di gudang milik Sukri.

Dalam operasi tersebut, sebuah mobil tangki industri “siluman” berlogo PT Goi Group (SMS) terendus kuat melakukan pengisian ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor yang merugikan keuangan negara dan menipu rakyat.

Ketika dikonfirmasi, Awal dengan enteng membantah keterlibatannya dalam praktik pengisian BBM bersubsidi. Namun, kebohongan ini segera terkoyak oleh pengakuan seorang pelansir dari Pinrang yang justru mengonfirmasi bahwa PT Goi Group baru saja mengisi solar bersubsidi di gudang Sukri.

Kontradiksi ini semakin diperparah dengan temuan polisi di lokasi penggerebekan: mobil tangki kosong dan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam truk enam roda pembawa tandon berisi solar bersubsidi.

Fakta-fakta ini bak jerat yang semakin melilit klaim tak berdasar Awal.
Merasa terpojok oleh gelombang pemberitaan, Awal”mengeluarkan ancaman yang tak hanya tercela, tetapi juga menyerang jantung demokrasi.

“Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga!” ucapnya dengan nada penuh intimidasi kepada salah satu wartawan di Makassar.

Pernyataan ini bukan sekadar gertakan kosong, melainkan serangan langsung terhadap profesi jurnalis yang bertugas membongkar kebusukan demi kepentingan publik. Ini adalah sinyal bahaya bahwa praktik kotor ingin ditutupi dengan intimidasi dan kekerasan.

Masyarakat sipil dan seluruh elemen komunitas pers yang tergabung dalam perkumpulan Pimpinan Redaksi,,(PRIMA) menuntut Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi.

Ancaman ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan pers dan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan taringnya dan melindungi para kuli tinta yang mempertaruhkan nyawa demi mengungkap kebenaran.

Kasus ini adalah ujian krusial bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Jika ancaman semacam ini dibiarkan, maka praktik-praktik ilegal akan terus merajalela, dan suara kebenaran akan dibungkam oleh arogansi para “mafia.”

Red”

Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

LAMONGAN – Minggu, 20 Juli 2025 – Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

“Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwi (Hartiwi Sisri Utami), Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

Publisher -Red

Terbongkar! Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bali

DENPASAR, BALI — Kabar mengejutkan datang dari kasus pemerasan yang melibatkan I Nyoman Sariana alias Dede (45), seorang pria yang kerap mengaku sebagai pemilik media Elang Bali. Setelah penyelidikan intensif,

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menemukan dugaan kuat keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam jaringan pemerasan terstruktur yang dijalankan Dede. Temuan ini tidak hanya mengungkap modus kejahatan, tetapi juga menyoroti potensi celah integritas dalam penegakan hukum.

Fakta baru yang mengkhawatirkan ini terkuak dari analisis mendalam terhadap rekaman percakapan, jejak transaksi keuangan, dan bukti digital dari perangkat elektronik milik Dede serta rekan-rekannya.

Salah satu nama yang mencuat dan kini menjadi sorotan adalah Aipda NLPEP, seorang anggota Polwan Polda Bali yang sebelumnya telah disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Dede.

“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi dan melindungi aksi pemerasan ini,” ungkap sumber internal kepolisian yang memilih anonim, Senin (21/7/2025).

Pernyataan ini membuka kotak Pandora tentang bagaimana sindikat pemerasan dapat beroperasi dengan impunitas.modus Operandi Terstruktur Berkedok “Investigasi Jurnalistik”
Dede diketahui menjalankan modus operandi yang licin dan terstruktur: menyasar pengusaha serta pelaku bisnis yang dianggap memiliki “kelemahan hukum” atau rentan terhadap tekanan. Dengan berkedok “investigasi jurnalistik”,

Dede dan kelompoknya menggunakan nama media untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Dalam kasus yang menimpa seorang pengusaha pelayaran di Pulau Serangan, Dede bersama tiga rekannya mendatangi korban. Mereka tak segan mengaku sebagai aparat Bareskrim dan menyodorkan dokumen investigasi fiktif

“Mereka menekan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan ancaman kasus akan diberitakan secara negatif dan diseret ke ranah hukum,” jelas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.

Modus operandi ini secara terang-terangan menyalahgunakan profesi mulia jurnalisme untuk keuntungan pribadi,atas perbuatannya, Dede kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal berlapis Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Dede adalah 14 tahun penjara.

Jejak Kriminal Dede: Dari Penculik Hingga Pemeras Berkedok Pers. Ini bukan kali pertama Dede berurusan dengan hukum. Rekam jejak kriminalnya menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2013, publik dikejutkan oleh keterlibatannya dalam kasus penculikan sadis di Karanganyar.

Saat itu, Dede yang menjabat sebagai Caleg Partai Gerindra, menculik seorang pemuda bernama Ridzky Zulfikar terkait urusan utang piutang senilai Rp23 juta. Ia bahkan mengancam akan menceburkan korban ke laut jika uang tidak dibayar.

Kini, lebih dari satu dekade berlalu, Dede kembali muncul sebagai tokoh kriminal, kali ini dengan kedok yang lebih “halus” namun tak kalah merusak, yaitu “jas pers”

“Wajahnya berganti, tapi niat jahatnya tetap sama. Kali ini dengan tameng media,” ujar Ketua PWI Bali dengan nada geram, menekankan bahaya penyalahgunaan profesi wartawan.

Diduga Bukan Kasus Tunggal: Pintu Pengaduan Dibuka
Penyidik menduga kuat bahwa korban pemerasan Dede dan jaringannya tidak hanya satu. beberapa pengusaha disebut pernah didatangi Dede dengan skenario serupa, namun memilih diam karena ketakutan akan diseret ke ranah hukum atau dipermalukan melalui pemberitaan palsu.

Hal ini menunjukkan betapa masifnya dampak dari sindikat ini. Sebagai respons, Polda Bali telah membuka saluran pelaporan khusus bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban pemerasan Dede dan kawanannya. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Kasus ini kembali menohok kesadaran publik tentang bahaya “wartawan gadungan” dan urgensi pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang mencoreng integritas media. Pertanyaan besarnya adalah: akankah kali ini Dede benar-benar diadili tanpa celah, ataukah publik akan kembali dikhianati oleh penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Red”

Tangkap AD, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang pria diduga pengedar berinisial AD (38).

AD ditangkap petugas pada hari Rabu (16/7/25) sekira pukul 21.45 wib di pinggir jalan ikut Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat ditangkap, AD kedapatan memiliki, menguasai dan membawa barang berupa dua plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kost yang berada di desa Gembong Kecamatan Bojongsari Purbalingga dan berhasil mengamankan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari AD warga Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ini berupa sabu seberat 143,59 gram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital serta lakban dan plastik klip.

Saat ini, AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Waduh…! Dirut RSUD Bikin Gaduh, Kepala Desa Se-cabang Bungin Bantu Masyarakat Surati Bupati Bekasi

Bekasi – Kegaduhan yang terjadi di masyarakat cabang bungin dan sekitar nya belakangan perihal banyak nya masalah yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) cabang bungin, bukan nya semakin mereda dan menemukan solusi bagi masyarakat.

namun sampai saat ini persoalan justru semakin tajam dan meruncing, pasal nya pihak RSUD cabang bungin,melalui dr. Erni herdiani sebagai direktur dalam berbagai stetmen dan melalui beberapa press rilis nya, seolah tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat yang bernaung di bawah dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten bekasi Yang harus nya lebih peka, bisa memahami dan mampu memecahkan masalah sosial dan polemik masyarakat di instansi yang di pimpin nya.

Erni Herdiani seolah apatis terhadap aspirasi, kritikan, keluhan, sampai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelayanan buruk dan dugaan malpraktek Rsud cabang bungin.Bukan nya memberikan jawaban nyata atau mengajak semua pihak dan elemen masyrakat untuk duduk bermusyawarah atau memberikan solusi alih-alih malah melakukan konfrontasi dengan membuat berita-berita tandingan di beberapa media dengan stetment press rilis nya yang terkesan defensif dan terkesan hanya membela diri.

Dalam salah satu kalimat stetmen nya dr.erni herdiani, juga tampak seolah menyalahkan para awak media yang selama ini mengawal pemberitaan masyarakat dan ikut mengungkap masalah yang terjadi di RSUD cabang bungin seolah membuat pemberitaan sepihak dan tak pernah menkonfirmasi persoalan-persoalan yang ada kepada pihak Rsud cabang bungin. Padahal fakta nya pihak media telah mengkonfirmasi beberapa kali tapi tak pernah ada tangapan dan tak pernah mendapat jawaban.

Hal tersebut di bantah oleh ahmad syarif salah satu wartawan yang saat ini aktif sebagai ketua Dpd Akpersi jawa barat mengatakan dirinya dengan penulis lainnya tidak pernah diperlakukan dengan baik dengan oknum pejabat tersebut untuk mendapakan keterangan yang diperlukan.

“Kami bersama teman-teman pers dari beberapa media sudah beberapa kali mencoba menghubungi lewat Telpon ,WhatsAap bahkan beberapa kali kami coba mendatangi langung menemui direktur di ruangan nya, tetap tak di tanggapi , kami juga punya bukti dengan mencatat kedatangan di buku tamu RSUD, Bohong itu stetmen nya hanya membela diri dan hanya mengada-ada” Ucap ahmad syarif.

Sebagai orang yang bertanggung jawab di RSUD cabang bungin sebagai direktur Kalau dr.erni herdiani berani coba lah buat Pers Conference diskusi langung dengan kami para awak media, dengan teman teman Lsm-lsm maupun dengan elemen-elemen tokoh masyrakat yang saat ini aktif menyikapi permasalahan ini,kalo perlu buat sesi tanya jawab, jangan hanya membuat stetmen dan press rilis sepihak, yang tak jelas dan perlu di ragukan objektifitas nya”. paparnya ahmad syarif.

Dengan gaduh nya permasalahan di masyrakat yang tak kunjung menemukan solusi dan pertanggung jawaban,
membuat para kepala desa se-kecamatan cabang bungin mengambil sikap. Dengan membuat Surat resmi kepada bupati bekasi, ade kuswara kunang terkait permohonan pergantian dr.Erni herdiani sebagai direktur Rsud cabang bungin,
Diantaranya Kepala desa Jayalaksana, desa Sindang sari,desa Setialaksana, desa lenggah jaya,desa jayabakti, desa sindang jaya,desa lenggah sari. Dari keterangan surat resmi tersebut para kepala desa sekecamatan cabang bungin menerangkan :

Perihal dasar dan alasan membuat surat tersebut karena di beberapa kesempatan dan juga melalui forum-forum rapat dengan masyarakat dalam hal ini terdapat beberapa permasalahan yang sangat mendesak untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Adapun keluhan atau permasalahan yang disampaikan masyarakat kepada kami diantaranya adalah :

1.Masyarakat banyak yang mengeluh atas pelayanan baik Administrasi maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak RSUD Cabangbungin.

2.Pihak RSUD lebih cenderung lebih mendahului prosedur administrasi ketimbang nyawa seseorang.
3.Dalam segi penanganan, pihak perawat jaga sering kali abai dalam menangani atau merawat pasien khususnya pengguna PBJS.

4.Diduga banyak Mal Praktek yang terjadi di dalam RSUD Cabangbungin.
5.Diduga banyak kebohongan-kebohongan yang dilakukan pihak RSUD, yang berdapak pada pasien.

6.Lebih parahnya, dibawah kepemimpinan Kepala RSUD Cabangbungin saat ini yang diduga anti kritik, justru malah menimbulkan kegaduhan dan konflik ditengah masyarakat.

Berdasarkan persoalan diatas, mengingat urgensi dan dampak langsung permasalahan tersebut terhadap masyarakat, dengan ini kami sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Bekasi dapat meberikan perhatian serius dan mengintruksikan Dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan melakukan pergantian Kepala Rumah Sakit Umum Cabangungin. Harapan kami, dengan digantinya Kepala Rumah Rumah Sakit Cabangbungin dengan yang baru dapat membawa perubahan dan menciptakan kondusivitas di Cabangbungin dan sekitarnya.

Demikian surat ini saya sampaikan, besar harapan saya surat permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Cabangbungin, atas perhatian dan kebijakan Bapak Bupati Kabupaten Bekasi, saya mengucapkan terima kasih.

(Red)

Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

BANGGAI LAUT, SULTENG –BTN 20/07/2025 Proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan vital ini diduga berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan. “Tidak adanya papan proyek membuat warga bertanya-tanya, berapa anggarannya dan dananya bersumber dari mana, tidak jelas,” keluh salah seorang warga berinisial Y. Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran dan sumber dana, apakah dari APBD atau APBN.

Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek adalah wujud konkret dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Dugaan kami, pekerjaan proyek rehab pustu di Desa Lambako ini belum mengantongi kontrak kerja atau dengan kata lain diduga ‘REBUTAN atau dengan kata lain,JATAH’,” tambah Y menyiratkan potensi adanya praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek ini. Seharusnya, pihak dinas dan pengawas segera menindaklanjuti rekanan/kontraktor yang abai memasang papan proyek.

Kepala Dinas Kesehatan Bungkam, Memperkuat Dugaan Kejanggalan
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, berulang kali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan pada 20/07/2025, Kadis Kesehatan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.

Pembungkaman oleh Kepala Dinas Kesehatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan seolah-olah mengamini spekulasi bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut?

Keengganan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik adalah cerminan bobroknya tata kelola pemerintahan yang abai terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini bukan hanya masalah satu proyek, tetapi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Banggai Laut.Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

Sumber,Berantastipikornews.co.ci,

Publisher Tim,Redaksi PRIMA