Beranda blog Halaman 106

Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

Krisis ekologis dan ketimpangan struktural semakin membelit masyarakat adat di Kalimantan Barat. Sejak tahun 1995, hilangnya hutan adat secara drastis telah memaksa masyarakat kehilangan pekerjaan, identitas, dan ruang hidup yang selama ini menjadi nadi peradaban mereka.

Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menuturkan getirnya kondisi tersebut.

Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7).

Alih fungsi lahan besar-besaran demi ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan sawit menjadi penyebab utama. Masyarakat adat, yang sebelumnya berperan sebagai penjaga hutan dan peladang tradisional, kini tercerabut dari akar ekonominya. Peluang bekerja di sektor formal pun terbatas, karena akses yang tidak setara dan praktik penguasaan lahan yang timpang.

Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus.

Berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang gerak masyarakat adat. Peladang tradisional di sejumlah wilayah kini hidup dalam ancaman kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat. Sementara di sisi lain, korporasi diberi keleluasaan mengeksploitasi ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengamanatkan keadilan penguasaan tanah.

Masyarakat adat mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret untuk merealisasikan pengakuan hutan adat, bukan hanya melalui wacana, melainkan dengan pengembalian hak-hak kelola secara nyata.

Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras kepada negara dan sektor swasta: pembangunan yang abai terhadap hak-hak masyarakat adat hanya akan memperparah ketimpangan sosial dan kehancuran ekologis.

Masyarakat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk merumuskan keadilan ekologis dan sosial yang berkelanjutan. Tanpa itu, krisis ini hanya akan memperluas jurang ketidakadilan di Tanah Borneo.

Sumber : Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, B Kubu Raya

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

Jawa Tengah 10 Juli 2025

Grobogan — Dugaan praktik manipulasi dalam proses lelang pengadaan alat-alat Asuransi Kesehatan (Askes) di RSUD Soedjati mulai mencuat ke permukaan. Pasalnya, Selain Harga Yang Fantastic juga hingga saat ini proses lelang yang seharusnya sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, justru belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, keterlambatan ini diduga bukan semata karena faktor administratif, melainkan adanya indikasi kuat permainan dalam internal rumah sakit. Informasi menyebutkan bahwa bagian pengadaan barang alat-alat Askes telah menjalin kesepakatan tidak sehat dengan salah satu toko penyedia barang serta sebuah CV yang diduga akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Sudah ada skenario pemenangnya siapa, makanya lelang sengaja ditahan. Ada dugaan kongkalikong antara pihak rumah sakit dan penyedia,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.(09/07/25)

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala RSUD Soedjati, dr. E, diduga turut mengatur jalannya proses pengadaan ini. Sementara itu,Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam proyek tersebut juga menjadikan banyak pertanyaan,Adanya dugaan PPKOM yang baru dr. B, yang disebut-sebut mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme penunjukan pemenang lelang.

Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan, apalagi menyangkut pengadaan alat kesehatan yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Soedjati terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan menyelidiki persoalan ini agar proses pengadaan alat Askes bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

(TIM/RED)

Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Singkawang, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.

Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun.

Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000.

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang.

Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang.

Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan.

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Jn//98

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Ditangkap

Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Apel OPS Cipta Kondisi

Bekasi – – Polsek Serang Baru Gelar Apel Ops Kejahatan dan Ops Cipta Kondisi dalam Rangka antisipasi Curas, Curanmor, Curat, Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja.Kegiatan Tersebut dipimpin Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta di ikuti Personil Piket Fungsi di Halaman Mako Polsek Serang Baru.Rabu (09/07/2025) Malam.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan Kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang Baru tidak ada anggota yang melakukan tugasnya dengan sendiri minimal bergerak 2 Personil, harus Body System.

“Dalam Melaksanakan Ops Cipkon Laksanakan Patroli Dialogis dengan cara Preventif Stright Guna sebagai Upaya meminimalisir Guantibmas sehingga Wilayah Serang Baru Kondusif dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor dan Tawuran,” ucapnya Kapolsek.

Sambungnya Apel Cipkon dan patroli rutin ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polsek Serang Baru dalam memastikan wilayah tetap aman, terlebih pada malam hari yang rawan tindak kejahatan maupun tawuran.

“Kami akan terus meningkatkan patroli mobile dan sambang kamtibmas untuk menekan potensi kejahatan dan kami mengimbau kepada warga untuk segera melapor apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Toni Waluyo
Tempat lahir : Pati
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

*Binjai – Sumatera Utara,-* Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.

Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Rd mengatakan ” banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ,” terang nya .

Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan ” perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak ” , tegasnya

ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan megatakan ” naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ,” .

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*

Pembangunan FlyOver di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan, Ditolak dan Berdampak Buruk bagi Warga.

Kota Tangsel- Pembangunan FlyOver oleh pengembang PT Jaya Real Property di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten ditolak oleh warga karena bisa menimbulkan dampak buruk dan mengakibatkan banjir yang mengancam keselamatan di kalangan rumah penduduk.

Masyarakat sangat khawatir pada pembangunan Flyover di sepanjang kali aliran air tersebut dapat mengakibatkan Banjir yang sangat berdampak buruk dan mengancam keselamatan warga dan bisa menghalangi akses jalan bagi Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh beberapa Tokoh Masyarakat saat turun Tim media ini di Lokasi pembangunan, Rabu (09/07/2025).

Salah satu pengurus RW mengatakan bahwa, “Sebenarnya kita tidak menolak pembangunan rumah, tapi yang kita tolak adalah Flyover yang sangat tinggi ini,” akibat tingginya Tanggul pada pembangunan FlyOver tersebut rumah penduduk berada di bawah kolong Jembatan Layang tersebut,” Secara tidak langsung, ini dapat menyebabkan banjir karena Kali sudah dipersempit dan menghalangi akses jalan.”

“Kami tidak ingin flyover yang tinggi ini menyebabkan banjir dan mengancam keselamatan warga,” kata beberapa orang masyarakat di lokasi.

Warga berharap bahwa pembangunan Flyover di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut dapat digantikan dengan Underpass, sehingga tidak akan menghalangi akses jalan dan menyebabkan banjir. “Kami ingin jalan bersama dan saling memanfaatkan, bukan flyover yang tinggi dan mengancam keselamatan warga ,” terangnya.

Pembangunan flyover ini juga telah menimbulkan pertanyaan Masyarakat kepada PT.Jaya Real Property, apakah mereka telah mempunyai AMDAL dan izin Lingkungan yang memadai,? Hal itu untuk memastikan keselamatan bagi warga.”Kami ingin tahu tentang hal itu.

Samad Goting RW 01 Pondok kacang Timur, kepada Wartawan mengatakan bahwa semenjak sudah di mulai pekerjaan Pembangunan Flyover ini sampai sekarang belum pernah dia mendatangani izin lingkungan pada pembangunan FlyOver tersebut, dan Pihak PT Jaya Real Property belum pernah melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat setempat, Ujar Samad Goting kepada Wartawan di Lokasi.

Pada permasalahan Pembangunan
Flyover di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut, Masyarakat meminta Atensi kepada Walikota Tangerang Selatan bersama Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang Selatan agar melakukan sidak ke lokasi dan memangil pihak PT Jaya Real Property untuk melakukan dan menggelar (RDP) Rapat Dengar Pendapat sehingga dapat mempertimbangkan alternatif lain yang lebih aman dan tidak mengancam keselamatan warga,” kata beberapa Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini.

Warga juga meminta agar pengembang dari pihak PT Jaya Real Property dapat melakukan pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kami warga penduduk di lokasi tidak merasakan adanya berdampak buruk dan bisa mengancam keselamatan warga akibat Banjir Kali, sehingga kami dapat merasa aman dan nyaman ,tutup
Marsudi ketua Forum.

(Tim Red).

Penyajian makan bergizi gratis (MBG) yayasan AS -SURUR patut di pertanya kan

Ciamis – Program Makan Bergizi Gratis (yang dikenal dengan singkatan MBG) merupakan program makan siang gratis Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka stunting (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2025, yang menargetkan terciptanya generasi emas dari bonus demografi, yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Program ini mulai digulir sejak tanggal 6 Januari 2025 di 26 provinsi Indonesia dengan menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA serta ibu hamil dan menyusui. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada 82,9 juta penerima.

Namun ada saja di beberapa sekolah di kecamatan rajadesa kab ciamis , yang menjadi buah bibir di wilayah pendidikan & lingkungan terkait menu penyajian makan gratis bergizi (MBG) tersebut.

Pasal nya menu yang di sajikan cuma tiga jenis makanan ringan seperti susu kotak kecil dengan merk milk life , jeruk , & kue ROMA SARI GANDUM.

Yang kebetulan di salur kan atau di sajikan oleh
Satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ).
Di bawah yayasan AS – SURUR cibulakan.
Dapur sehat NUKITA
Rt 03 Rw 04 dusun kubang desa sirnabaya kec rajadesa kab ciamis.

Ketika tim awak media konfirmasi terkait menu yang di sajikan ke pihak satauan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ) , dengan tegas nya bahwa menu yang di sajikan sudah sesuai dengan kebutuhan gizi meski pun tidak ada nasi & lauk pauk.
Dengan alasan takut mubazir tidak di makan karena kegiatan belajar mengajar ( KBM ) sudah tidak efektif .
Padahal di kecamatan lain nya penyajian menu tetap berjalan normal nasi & lauk pauk nya pun ada.
Tidak ada penyajian yang bentuk nya makanan ringan..

Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Selain itu, Program MBG juga bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah. Menyediakan makanan sehat di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penting juga untuk dicatat bahwa Program MBG juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasokannya. Dengan melibatkan pelaku usaha lokal, juga menbuka lapangan pekerjaan dengan keikut sertaan skala prioritas tenaga kerja lokal.
program ini dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Tim

Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan penanaman jagung kuartal III di lahan seluas 795.339,53 hektare yang tersebar di 36 wilayah Indonesia. Penanaman jagung ini dilakukan bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto, Menteri Pertamian Andi Amran dan Menteri Perhutanan Raja Juli Natoni.

Secara simbolis, Kapolri memimpin penanaman jagung di wilayah Hutan Selo Lestari, Desa Selojari, Kec. Klambu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan di daerah lainnya dilaksanakan serentak dan terhubung melalui daring.

Di lahan yang berada di area wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu memiliki luas 38.750,14 hektare, terdiri dari 36.287 hektare lahan produktif serta 2.463,14 hektare lahan perhutanan sosial dan akan dikelola para petani binaan polres hingga polsek. Total 220 petani akan terlibat dalam penanaman dan perawatan jagung tersebut hingga masa panen tiba.

“Pada kuartal III tahun 2025, dilakukan penanaman pada lahan seluas 168.432,23 Hektar, terdiri dari 117.510,29 Hektar lahan perhutanan sosial yang sudah ditanami, serta 48.082,40 Hektar lahan produktif dan 2.839,54 Hektar lahan perhutanan sosial yang akan dilakukan penanaman pada hari ini,” ujar Kapolri dalam sambutannya, di Jawa Tengah, Rabu (9/7/25).

Menurut Kapolri, penanaman jagung ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama Inhutani dan Perhutani. Kolaborasi antar stakeholder, kementerian, dan lembaga terkait ini dilakukan demi mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

“Saat ini terdapat potensi lahan seluas 795.339,53 hektare, di mana 301.672,049 hektare di antaranya merupakan lahan perhutanan sosial. Dan total potensi lahan tersebut 431.233,36 hektare telah ditanami,” ungkap Kapolri.

Ditegaskan Kapolri, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui keterlibatan pada setiap tahapan, mulai dari pencarian lahan, pembibitan, penanaman, perawatan, hingga jaminan penyerapan hasil panen. Selain itu, Polri memberikan dukungan operasional secara bertahap kepada penyuluh pertanian lapangan berupa 500 unit alat penguji kesuperan tanah, serta kepada kelompok tani dan koperasi 89 unit alat pemibil jagung, 100 unit alat penguji kadar air, dan 93 unit alat pengering.

Tidak hanya itu, ujar Jenderal Sigit, Polri saat ini juga membangun 18 gudang pangan Polri di 12 provinsi dengan total kapasitas penyimpanan mencapai 18.000 ton. Kapolri menyadari bahwa masih perlu kapasitas yang lebih banyak lagi ke depannya.

“Proyeksi akan selesai bulan Agustus 2025. Ke depan pada 18 gudang tersebut akan dibangun gudang jagung pipil yang dilengkapi dengan dryer, sehingga proses pengurangan kadar air dapat berjalan lebih cepat,” jelas Kapolri.

Selain 18 gudang tersebut, jelas Jenderal Sigit, Polri juga akan membangun gudang
jagung pipil tambahan dengan dryer. Dengan begitu, dapat mengakomodir jumlah yang lebih besar pada gudang tambahan tersebut.

“Polri juga akan memberikan bantuan berupa alat pipil mobile dan dryer mobile, sehingga dapat digunakan oleh beberapa kelompok tani pada lokasi yang berbeda,” jelas Kapolri.

Terkait dengan penyerapan hasil panen, ungkap Kapolri, Bulog menjadi mitra strategis utama yang akan dipenuhi oleh hasil di penanaman kuartal III. Jika gudang Bulog sudah penuh, maka akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengoptimalkan penyerapannya.

Red”