Beranda blog Halaman 105

Rakyat Pati Tetap Demo 13 Agustus Meski PBB P2 Dibatalkan

Pati, Hari ini Bupati Pati Sudewo membatalkan 2 kebijakan yang berpolemik dan sudah menimbulkan kegaduhan yang berujung pada demo tanggal 13 Agustus 2025. Meskipun dua kebijakan sudah dibatalkan namun masyarakat yang dalam aliansi masyarakat Pati bersatu akan tetap melaksanakan aksi demo pada tanggal 13 Agustus nanti.

Dua kebijakan yang dibatalkan adalah kenaikan PBB P2 250% resmi dibatalkan kembali ke posisi sebelumnya dan pembatalan yang kedua adalah anak sekolah yang masuk 5 hari kembali ke aturam lama yakni tetap 6 hari seperti biasa. Seiring dengan pembatalan dua kebijakan banyak terjadi simpang siur dan masyarakat bertanya apakah demo dilanjutkan atau tidak, saat awak media menghubungi tim kuasa hukum dari masyarakat yang akan berdemo Dr Nimerodin Gulo, S.H., M.H dari LBH Teratai mengatakan demo tetap berlanjut, “Demo tanggal 13 tetap dilaksanakan karena selama kepemimpinan Bupati Sudewo ini baru 6 bulan sudah menunjukkan arogansi seperti preman, jadi tidak pantas dia menjadi Bupati, kita ikuti kemauan masyarakat karena dari awal memang bukan cuma pajak yang menjadi permasalahan tapi arogansi dan ke sewenang-wenangannya itu yang patut di demo jadi menurut saya karakter seperti preman itu tidak pantas menjadi Bupati Pati, ” pungkasnya
“Saya dengar ada yang membatalkan demo yaitu Si Yayak gundul, dia itu siapa dia bukan bagian dari kami dia cuma mau ngikut ikut untuk demo aja kalau dia mau tidak demo Ya silakan tidak usah gembosin orang, Kenapa harus mengajak masyarakat yang bukan anggotanya untuk tidak ikut demo dia itu seperti pengamen di lampu merah, ” ungkap Bang gule saat dikonfirmasi via telepon.

Untuk klarifikasi resmi tim kuasa hukum juga hadir di posko penggalangan dana di alun alun Pati. Dalam jumpa pers dia mengatakan janji bupati sudewo hanya gombal. “Perlu diingat bahwa tanggal 13 Agustus itu tidak hanya sekedar bicara soal pajak dan masyarakat luas untuk memenuhi undangan bupati yang semula diminta 5.000 dia minta 50. 000 Jadi undangan itu yang hendak kita penuhi tanggal 13 Agustus, dan karakter-karakter yang menurut warga sangat buruk sekali karena itu maka salah satu yang harus diperbaiki di sini tidak hanya soal pajak tapi karakter kepemimpinan bupati yang sangat buruk harus diubah dan harus dituntaskan, ” ungkapnya.

“Saya pikir kata-kata minta maaf dari Bupati itu hanya gombal saja, itu gombal karena beliau bolak-balik mengatakan tidak akan menaikkan pajak begitu naik dia bilang bukan saya yang menaikkan, Saya merasakan begitu sudah ditanggapi dia bilang ini untuk kepentingan masyarakat dan berbagai macam. Hal yang berubah-ubah dan menurut kami karakter Bupati ini harus dikikis sampai habis kami belum percaya dengan kata-kata minta maaf Bupati, ” ungkapnya.

/Tim.

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jumat 8 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2
(dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian
Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program
Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
1. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
2. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik
Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka
MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 8 Agustus 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”

Pekanbaru –08-08-2025.

Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) memuntahkan pernyataan keras bak palu godam: Korupsi di Riau sudah stadium empat! Bukan lagi sekadar kasus-kasus terselubung, tapi sudah menjadi penyakit ganas yang menyebar dari pucuk hingga akar pemerintahan. Bau busuk uang rakyat yang dihisap secara sistematis menyeruak di setiap sudut birokrasi, dari legislatif, eksekutif, hingga aparat pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir.

Direktur LAKR, Armilis, menegaskan di hadapan sejumlah pimpinan redaksi media di Pekanbaru bahwa lembaganya bukan pemburu kepala, bukan alat politik, dan tidak sedang bermain drama nama besar. “Kami sedang memetakan penyakit. Dan peta itu nyaris seluruhnya berwarna gelap,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi di Riau kini bukan lagi tindakan nakal segelintir oknum. Ia telah bertransformasi menjadi arsitektur kejahatan jaringan raksasa yang saling melindungi, mengunci rahasia, dan menjaga modus. Teori Jaringan (Network Theory) yang ia kutip menjadi gambaran: para pelaku besar tak tersentuh karena mereka memiliki jaring yang kokoh, bahkan melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri.

Armilis menuding keras lambannya aparat penegak hukum. Laporan rakyat dibiarkan membusuk di lemari, bukti-bukti terabaikan, dan kasus besar diredam sebelum menyentuh aktor utama. “Hukum tanpa eksekusi adalah ilusi. Dan ilusi keadilan jauh lebih menyakitkan daripada ketiadaan hukum itu sendiri,” katanya menghentak.

Ia juga menembak langsung kemunafikan para politisi palsu: mereka berpose di depan kamera, menjual narasi seolah pro-rakyat, tapi di balik layar justru menjadi tikus yang menggerogoti uang negara. Hidup mewah dari hasil jarahan, lalu memaksa rakyat bersyukur atas kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk mencuri. “Ini bukan sekadar korupsi, ini kemunafikan yang dilembagakan,” ujarnya geram.

Meski demikian, LAKR menolak menyerah pada pesimisme. Armilis menegaskan perlunya kombinasi penindakan, pencegahan, dan pembinaan. LAKR siap turun tangan membantu pendidikan antikorupsi jika negara merasa kekurangan daya. “Bukan untuk panggung, tapi demi masa depan generasi,” tegasnya.

Seruan akhirnya menampar kesadaran publik: “Selama rakyat bungkam, koruptor berpesta. Jika aparat hukum masih punya akal sehat dan hati nurani, sekaranglah saatnya bangun dan bertindak!”

LAKR menutup pernyataan dengan peringatan tajam: ini bukan ancaman, bukan drama politik, melainkan panggilan darurat bagi bangsa yang berdiri di tepi jurang. Tinggal satu pertanyaan yang tersisa: Apakah kita hanya akan menonton, atau ikut bergerak melawan?**(Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).

Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisi

Mempawah Kalimanatan Barat —

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq melaksanakan kegiatan penanaman hutan mangrove di pesisir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat pagi (8/8).

Kegiatan yang diselenggarakan di Mempawah Mangrove Park dengan luasan lahan sekitar 8 hektar ini menjadi bagian dari program nasional rehabilitasi mangrove yang bertujuan memulihkan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kapolri menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup.

“Polri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Penanaman mangrove tidak hanya penting bagi ekosistem, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim,” ujar Kapolri.

Menteri LHK menegaskan bahwa mangrove memiliki peran strategis dalam menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat ekonomi lokal.

“Mangrove adalah benteng alami wilayah pesisir. Dengan pelibatan masyarakat dan berbagai pihak, kita bisa menjaga dan mengelola ekosistem ini secara berkelanjutan,” kata Hanif.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyatakan bahwa penanaman mangrove di Mempawah sejalan dengan komitmen Polda Kalbar untuk menjaga kelestarian alam di wilayahnya.

“Kalimantan Barat memiliki garis pantai yang panjang dan rawan abrasi. Kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama merawat mangrove yang telah ditanam,” ujar Pipit.

Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi contoh sinergi positif antara institusi kepolisian dan kementerian teknis dalam mendukung agenda nasional.

“Kolaborasi Polri dengan Kementerian LHK ini menunjukkan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga turut berperan aktif dalam program strategis pemerintah, termasuk pelestarian lingkungan. Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Bayu.

Kegiatan di Mempawah ini diikuti oleh jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, dan masyarakat sekitar. Ribuan bibit mangrove ditanam di kawasan pesisir sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.

Red”

Bantuan Beras di Desa Igir Klanceng Sirampog Di Duga Untuk Lahan Pungli oleh Oknum Pemdes

Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 07-08-2025

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

Namun ditengah proses pendistribusian ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.

Seperti yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
Termasuk juga keterangan dari Kadus 03 (MJ)juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 ribu rupiah dengan alasan untuk konsumsi perangkat yang ikut serta dalam pembagian bantuan beras.

Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 ribu rupiah untuk pengambilan beras.
bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

“saya mendapatkan undangan untuk mengambil beras di kantor desa 20 kg,sama pak kadus 03 disuruh bayar Rp 10 ribu rupiah,katanya untuk medang yang membagikan,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut keterangan beberapa warga,setiap ada Bantuan beras dimintai uang sebesar Rp 10 ribu rupiah.

“setiap mengambil beras,harus membayar Rp10 ribu rupiah,itu sudah lama,” imbuh warga.

Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

Bakamla RI Bahas Solusi Strategis Pertahanan Negara Bersama DPN

Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menerima kunjungan resmi dari perwakilan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (07/08/2025).

Kunjungan yang dipimpin oleh Deputi Geostrategi DPN Mayor Jenderal TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I., diawali dengan penjelasan mengenai peran strategis DPN dalam mendukung kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Perwakilan DPN menjelaskan arah dan fungsi lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tersebut, termasuk tugas DPN dalam memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan strategis pertahanan nasional, yang meliputi aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).

Kepala Bakamla RI menyambut baik paparan yang disampaikan dan menyatakan pentingnya sinergi antara DPN dan Bakamla RI dalam mendukung sistem pertahanan negara secara terpadu. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat krusial dalam menghadapi tantangan geostrategis global dan memperkuat stabilitas nasional secara berkelanjutan.

Kegiatan ini turut menjadi wadah diskusi dan tukar pikiran strategis antarinstansi, serta menandai penguatan hubungan kelembagaan dalam upaya penyusunan kebijakan pertahanan khususnya di bidang maritim yang adaptif dan responsif. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Red: Humas Bakamla RI

Tenaga Dalam Prajurit, Jiwa Tangguh Pasukan: Kodiklatad Resmikan Cabang Khusus Merpati Putih

Bandung, –Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD (Kodiklatad) kini memiliki wadah resmi untuk pengembangan bela diri tenaga dalam. Dipimpin langsung Komandan Kodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Merpati Putih, cabang khusus Merpati Putih resmi dibuka di Makodiklatad, Kamis (31/7/2025).

Acara diawali dengan upacara pembukaan, diiringi lagu Indonesia Raya dan Mars Merpati Putih, kemudian dilanjutkan sambutan dari Dankodiklatad. Puncak seremoni berlangsung saat Letjen TNI Mohamad Hasan mematahkan besi dragon sebagai simbol peresmian cabang khusus Merpati Putih di lingkungan Kodiklatad.

Antusiasme hadirin semakin memuncak kala para pendekar Merpati Putih menampilkan demonstrasi kemampuannya, mulai dari rangkaian gerakan berpasangan, pematahan benda keras, hingga teknik mendeteksi benda dengan mata tertutup. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap bela diri khas Indonesia ini.

Dalam sambutannya, Letjen TNI Mohamad Hasan menegaskan nilai strategis Merpati Putih bagi dunia militer. “Merpati Putih merupakan pencak silat warisan budaya Indonesia yang diakui oleh PB IPSI, yang menggunakan tangan kosong dengan menekankan pada kekuatan tenaga dalam melalui teknik pernapasan. Bela diri teknik pernapasan dan pengendalian tenaga dalam serta mengajarkan nilai-nilai luhur dan filosofi yang kuat,” ujarnya.

Sejumlah tokoh terlihat menghadiri kegiatan ini, di antaranya para Pejabat Utama Kodiklatad, Ahli Waris Merpati Putih, Wakil Ketua II Pembinaan Prestasi Pengprov IPSI Jawa Barat, serta para Ketua Cabang PPS Betako Merpati Putih dari wilayah Bandung dan sekitarnya, serta pengurus pusat maupun daerah lainnya.

Dengan kehadiran cabang khusus ini, Kodiklatad secara nyata menghadirkan ruang pelatihan yang tidak hanya mengasah kekuatan fisik, tetapi juga membentuk karakter dan ketahanan mental prajurit TNI AD. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun postur prajurit yang profesional, modern dan adaptif, serta siap menghadapi dinamika tantangan di masa depan.

Melalui pembinaan bela diri tenaga dalam seperti Merpati Putih, semangat juang, disiplin, dan pengendalian diri tidak hanya diajarkan, tetapi juga ditanamkan dalam setiap denyut pelatihan prajurit Kodiklatad. *(Dispenad)*

Peran Konkret Satpol PP & Dinas Terkait di Kabupaten Banyumas dalam Penertiban Prostitusi Online

Banyumas”Jawa Tengah”07-08-2025.

Meskipun menghadapi tantangan, peran Satpol PP dalam penertiban prostitusi online tetap penting. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mencegah penyebaran praktik prostitusi yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi online dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Upaya penelusuran awak media, terkait maraknya prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyambangi Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dan bertemu dengan Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Herawan.

Saat di wawancarai oleh awak media beliau menyampaikan. “Di sini terus terang sebelum adanya aduan masyarakat ya, kami melayani aduan masyarakat bergerak dalam waktu yang cepat, selama ini di purwokerto belum banyak aduan masyarakat terutama terkait prostitusi online, selama ini kami menangani aduan seperti ketentraman ketertiban terkait dengan PKL, parkir liar, dan aduan yang sifatnya pragmatis. Khususnya terkait prostitusi online selama disini saya selaku Kabid Tramastibum (Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum) belum pernah melakukan tindakan.” ujar Didit.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda.

Mereka dapat melakukan tindakan non-yustisial, seperti razia, penyuluhan, dan penertiban, serta dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda. Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap praktik prostitusi online, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk penanganan masalah ini.

Satpol PP bertugas menegakkan Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk yang mengatur tentang prostitusi atau kegiatan yang mengganggu ketertiban, satpol PP juga dapat melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online, baik itu di dunia maya maupun di dunia nyata dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi online dan memberikan pembinaan kepada pelaku prostitusi online yang terjaring razia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas tentang prostitusi online terdapat dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan penyakit masyarakat, terutama pelacuran, yang banyak menggunakan media online untuk menawarkan diri atau orang lain.

Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya, termasuk tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman, dan sanksi administrasi. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran, yaitu kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00.

“Saya selaku kabid tidak mau mendahului pimpinan, silahkan membuat aduan ditujukan kepada pimpinan kami, saya secara pribadi menerima ini sebagai aduan dan saya secara pribadi juga mendukung langkah untuk peningkatan moral, saya juga menginginkan ada pasal tersendiri tentang peningkatan moral masyarakat khususnya terkait prostitusi online dan LGBT, saya ingin adanya payung hukum dalam saya melakukan tindakan terkait ketrentaman dan ketertiban masyarakat yang dipengaruhi oleh perubahan moral dan budaya anak muda generasi penerus bangsa.” pungkasnya.

Meskipun tidak ada satu dinas yang secara eksklusif bertanggung jawab atas prostitusi online, berbagai dinas terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Kerjasama antar instansi dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Tanggung jawab dinas terkait prostitusi online tidak diatur secara spesifik dalam satu peraturan, namun beberapa instansi terkait memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para pengelola hotel dan usaha jasa pariwisata lainnya untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi prostitusi maupun perlindungan narkoba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran dalam penanganan korban dan pencegahan penyebaran konten prostitusi online, Dinas Sosial (Dinsos) memiliki peran dalam penanganan prostitusi online, terutama dalam hal perlindungan dan rehabilitasi sosial, sementara kepolisian dan kejaksaan bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

Diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, melalui dinas terkait, yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan prostitusi online yang semakin marak dan terkesan adanya pembiaran di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Bersambung”

Redaksi”

Polisi Banyumas Dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor Di Ajibarang

Jum’at (1/8/25), Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dibantu warga masyarakat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil menangkap BS (24) seorang laki laki warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (31/7/25) sekira pukul 19.30 wib, korban Mydia (48) warga Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Istana Futsal Ajibarang.

Selanjutnya, korban masuk ke dalam lokasi lapangan futsal untuk menunggu istrinya yang sedang latihan futsal. Sekira pukul 21.30 wib korban bermaksud akan pulang dan menuju tempat parkir sepeda motor mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ajibarang.

“Pelaku BS mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna Hitam milik korban seharga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terparkir di area lapangan Istana Futsal dalam kondisi lubang kunci tertutup dan tidak dikunci setang tanpa seijin dari korban”, terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan profiling. Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban kemudian berhasil mengamankan pelaku BS.

“Saat dilakukan penangkapan, BS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Istana Futsal beberapa waktu lalu”, terangnya.

Tersangka BS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014 warna Hitam an. Mydia, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011, warna Putih an. SAR, 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014bwarna Hitam dan STNK diamankan guna proses hukum lebih lanjut. BS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran serta warga dalam membantu proses penangkapan tersangka BS. “Ini adalah wujud nyata sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam hal penegakan hukum. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah membantu”, imbuhnya

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Tanjung Gading Diambil PKS PT SAS

Batu Bara — Hadirnya investor semestinya bisa memberikan kenyamaan atau mempermudah akses suatu desa. Namun justu sebaliknya, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT SAS yang berdiri di dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara malah memanfaatkan jalan desa sebagai akses utama perusahaan untuk mengangkut bahan baku atau hasil produksinya, tanpa merawat atau memelihara jalan tersebut.

“Di sini ada berdiri pabrik pengolahan kepala sawit, kami masyarakatnya dusun Tanjung Mulia mengeluh, kalau hujan jalannya becek dan ketika musim panas jadi berdebu. Lalu lalang truk perusahaan tidak terhitung setiap hari,”ungkap US salah satu warga dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading yang enggan disebutkan namanya di dekat lokasi PKS PT SAS. Kamis (7/8/2025).

Ia juga mengatakan, Sebelumnya pihak PKS PT SAS telah berjanji secara langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan Kepala Desa Tanjung Gading akan membongkar pagar yang masuk ke jalan desa, serta berjanji akan memperbaiki jembatan yang bersebelahan dengan PKS PT SAS, tetapi sampai saat ini janji tersebut hanya tinggal janji.

“Semestinya perusahaan harus bertanggungjawab penuh memelihara jalan tersebut, sehingga bisa nyaman dilalui oleh masyarakat di sana. Apalagi, jalan tersebut satu-satunya akses keluar masuk warga, ini malah mengambil jalan desa menjadi lahan untuk pabrik PKS PT SAS.”kata US

Hal senada juga diucapkan warga lainnya, Warga dusun Tanjung Mulia sering kali mengalah, lantaran jalan akses utama mereka malah dikuasai oleh PKS PT SAS.

“Masyarakat tersingkir menggunakan jalan. Jadi jalan mereka seolah-olah sudah hak milik perusahaan,” cetusnya.

Mereka berharap kepada Dinas terkait, DPRD Batu Bara serta DPRD Propinsi Sumatera Utara agar dengan tegas menindaklanjuti permasalahan ini, karena pihak PKS PT SAS telah menguasai jalan desa dan dijadikan lahan pabrik.

Red”