Beranda blog Halaman 105

Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Sintang, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025

Aktivitas ilegal sabung ayam di Desa Sekubang, Sepauk, Sintang, berlangsung masif setiap pekan. Warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum.

Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Minggu dan Senin itu disebut menggunakan taruhan besar dan berlangsung tanpa penindakan hukum yang nyata.

Laporan warga yang diterima redaksi media nasional pada Jumat malam (11/7) pukul 22.04 WIB melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terus beroperasi dengan leluasa. Bahkan, warga menduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

Kami merasa takut, resah. Sabung ayam ini bukan hanya perjudian, tapi juga tempat kerumunan yang sering diwarnai keributan. Tapi anehnya, tidak pernah dibubarkan,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “raja judi mingguan” di wilayah Sepauk.

Redaksi media telah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait di Kecamatan Sepauk dan Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini disusun, (12/7), belum ada pihak yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat Desa Sekubang mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut.

Kami bukan anti tradisi. Tapi ini jelas-jelas perjudian. Uang, kekerasan, dan ketakutan. Kalau hukum tidak hadir, kami khawatir main hakim sendiri bisa terjadi,” kata tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian;

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika transaksi taruhan berlangsung secara daring atau melibatkan media sosial;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara;

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi warga negara.

Sejumlah pengamat hukum meminta agar Kapolda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membubarkan gelanggang, tetapi juga harus membuka proses audit integritas dan kedisiplinan internal aparat setempat.

Kalau benar ada bekingan, itu kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan kebijakan publik Kalbar.

Masyarakat Desa Sekubang dan publik Kalimantan Barat kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Jika tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan: di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?

Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

Pekanbaeu 12-07-2025
Seorang calon nasabah dari perusahaan pembiayaan yang bernama Yuli merasa di rugikan oleh oknum oknum yang bekerja di sala satu perusahaan mobil terbesar dan Perusahan Pembiayaan, karena nasabah tersebut merasa diri nya di tipu dan di palsukan tanda tangan nya oleh oknum MR, DR dan YP.

Dalam hal ini saudari korban penipuan dan pemalsuan data diri dan tanda tangan ini sudah melaporkan pihak berwajib ke POLRESTA Pekanbaru dg Nomor ; LP B/710/VII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Ketika kami tanyakan kepada korban harapan nya terkait kasus yang menimpah dia ini, Yuli berharap pihak berwajib segera bertindak cepat agar tidak ada lagi korban – korban lain yang menimpah seperti dirinya, dan korban juga berpesan agar para calon nasabah pembiayaan agar selalu berhati hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak mana pun. Demikian di ungkapkan oleh saudari Yuli kepada awak media.

Sumber Yuli (nasabah korban)

Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat,Personil Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Biru

Polsek Serang Baru – Dalam menjaga situasi kamtibmas
serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang Baru Beserta Anggota Fiket Pungsi Laksanakan Patroli Biru di Pasar Sampora Kp Sampora Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Sabtu (12/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan patroli tersebut yang dilakukan oleh Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Beserta Anggota melakukan patroli biru di titik-titik rawan kriminalitas, seperti area berkumpulnya masyarakat, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

“Bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas diwilayah Serang Banten,”ujarnya Kapolsek.

Ia juga menambahkan Kami berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dan kehadiran kami di lapangan.

“Bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang Baru dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Jabar. Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/25).

Lebih lanjut Kombes Pol. Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di
lokasi yang beralamat di Kel. Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat.

“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

Kombes Pol. Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

Red”

Mayat Pria Ditemukan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) pagi.

Ditemukan juga sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi R-1625-K, terparkir di pinggir jalan dekat lokasi mayat ditemukan.

Kasihumas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan dari data yang diperoleh, jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga bernama Juli Isnanto yang saat itu melintas di lokasi sekitar pukul 07.45 WIB.

“Warga tersebut mendapati sebuah mobil terparkir dengan bercak darah di pintu. Saat dilakukan pengecekan ditemukan sosok pria tertelungkup bersimbah darah di dekat alat penggilingan batu,” ungkapnya.

Warga segera melaporkan temuan itu kepada perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Karangmoncol. Polisi dari Polsek Karangmoncol dan Polres Purbalingga yang datang kemudiaan mengamankan dan melakukan pemeriksaan di TKP.

Disampaikan bahwa sebelumnya mayat tersebut ditemukan tanpa identitas. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mayat tersebut berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan terkait penemuan mayat tersebut, Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Salemba Kelola Sampah Organik

Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba telah mengembangkan langkah-langkah tepat dalam mengelola sampah organik untuk budidaya maggot. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan pemerintah dan 13 Program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah organik di Lapas Kelas IIA Salemba sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga binaan.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Muhammad fadil kepada redaksi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, (9/7/2025).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan stakeholder baik Pemda maupun Kelompok masyarakat.

“Kami melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pembuatan kandang maggot, dan perawatan yang tepat. Nantinya magot tersebut untuk pakan ternak, pakan ikan dan kotorannya dijadikan pupuk,” ujarnya.

Menurutnya, dengan langkah-langkah yang tepat, Lapas Kelas IIA Salemba dapat mengelola sampah organik secara efektif dan efisien, serta mengembangkan budidaya maggot yang berkelanjutan.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi warga binaan dan masyarakat sekitar, serta mendukung program ketahanan pangan pemerintah,” kata Muhammad Fadil.

Maggot yang dihasilkan dari budidaya ini dapat digunakan sebagai pakan ternak, pakan ikan yang kaya protein, sehingga dapat mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Selain itu, program ini juga dapat membantu mengurangi volume sampah organik yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

Dengan demikian, Muhammad Fadil menambahkan, Lapas Kelas IIA Salemba telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola sampah organik secara efektif dan mendukung program ketahanan pangan pemerintah melalui budidaya maggot. (Psp)

Red”

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 10 Juli 2025 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 (sembilan) tersangka dengan identitas, sebagai berikut:
Tersangka dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 s.d 2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka dengan inisial MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah;
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah:
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM;
Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM);
Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite;
Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar);
Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran yaitu
Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;
Tersangka dengan inisial HB
Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;
Tersangka dengan inisial TN
Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
Tersangka dengan inisial DS
Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Tersangka dengan inisial AS
Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Tersangka dengan inisial HW
Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
Tersangka dengan inisial MH
Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
Tersangka dengan inisial IP
Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.
Tersangka dengan inisial MRC
Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).
Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 37/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka TN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan NegeriJakarta Selatan;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.36/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka DS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-40/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.35/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-39/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka IP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 10 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Penambangan Emas Ilegal Marak di Aceh Barat Daya, Aparat Penegak Hukum Diduga Terlibat

Aceh Barat Daya – 11 Juli 2025- Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya, kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun terang-terangan beroperasi dan merusak lingkungan, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan dugaan keterlibatan aparat.

Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) bersama sejumlah awak media menemukan langsung lokasi penambangan emas ilegal di Alu Jerjak, Kecamatan Babah Rot, pada koordinat Lat 3.874267, Long 96.730036.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) ini, yang diduga telah berlangsung lama, tidak hanya merugikan negara secara finansial karena pengerukan kekayaan alam tanpa kontribusi pajak, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang masif. Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, menduga keras aktivitas ini beroperasi di kawasan hutan lindung Aceh Barat Daya, mengancam kerusakan ekosistem dan pencemaran serius terhadap sungai-sungai di sekitarnya.

“Kami menemukan setidaknya lima unit ekskavator milik HD beroperasi di Alu Jerjak,” ungkap Zulfikar Za, menggarisbawahi skala operasi ilegal ini. “Ini bukan hanya tentang pencurian sumber daya alam, tetapi juga tentang penghancuran lingkungan yang tak terpulihkan.”

Informasi yang dihimpun LSM GMBI dari masyarakat setempat menguatkan dugaan adanya setoran rutin kepada oknum di Polres Aceh Barat Daya. Disebutkan, setiap unit ekskavator penambangan ilegal ini membayar sekitar Rp30 juta per bulan sebagai ‘uang keamanan’ kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dan ‘panitia tambang’.

“Dugaan kuat kami adalah aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan ini dikendalikan oleh sejumlah oknum APH dan panitia tambang,” tegas Zulfikar Za. “Ini adalah indikasi serius praktik korupsi yang melindungi kejahatan lingkungan dan merugikan negara.”

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Aceh Barat Daya hanya memberikan respons singkat, “Terima kasih atas infonya.” Jawaban ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus ini dan potensi impunitas.

LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di Babah Rot. Penting untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak lain yang melindungi praktik ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi kekayaan alam Aceh Barat Daya.

Publisher -Red
Sumber informasi –

Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Candi 2025 sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (11/7/2025) pagi hingga siang di Gedung Borobudur Mapolda Jateng dengan mengusung tema “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.”

Latpraops dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas Operasi, serta personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Operasi Patuh Candi 2025. Latpraops juga diikuti secara daring oleh seluruh satgas operasi dari 35 Polres jajaran.

“Latpraops ini adalah bentuk kesiapan kita menghadapi kegiatan operasi kepolisian, sekaligus menyamakan persepsi seluruh personel tentang cara bertindak yang sesuai dengan SOP di lapangan,” ujar Kombes Pol Basya Radyananda dalam sambutannya.

Dijelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 27 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Operasi ini merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran mencakup seluruh daerah hukum Polda Jateng. Sebanyak 2.480 personel akan dikerahkan, terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Kombes Basya.

Adapun sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa contoh pelanggaran yang disasar antara lain Pengemudi tanpa SIM, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi sambil bermain HP dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.

Untuk mencapai target operasi, Karo Ops menegaskan harus terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh Satgas yang terlibat dalam kegiatan operasi. Dirinya berpesan agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional dan humanis untuk menumbuhkan simpatik dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polisi Lalu Lintas.

“Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” tandas Karoops.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa target dari kegiatan operasi adalah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas dan menciptakan situasi aman, nyaman dan selamat di jalur tol, arteri dan tempat wisata.

Dalam arahannya, Dirlantas memberi penekanan terkait pelaksanaan kegiatan operasi agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target yang diinginkan. Dirinya menyebut keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada soliditas dan kesungguhan seluruh personel dalam bertugas.

“Kegiatan preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan penggunaan Tilang Elektronik (ETLE) ” jelasnya.

Sebagai penutup, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan personel dan menegaskan bahwa Polri akan melaksanakan operasi secara humanis dan profesional demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Ini bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata kita dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mari kita sukseskan Operasi Patuh Candi 2025 dengan kepatuhan dan kesadaran bersama,” tandas Kombes Pol Artanto.

Red”

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Salatiga | – Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

> “Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

> “Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

> “Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

> “Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Red”