Beranda blog Halaman 105

Wagub Kalbar dan Ormas Dayak-Madura Sepakat Jaga Harmoni Pasca Video TikTok Provokatif

PONTIANAK – 24 Juli 2025

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Krisantus Kurniawan, bersama Wakil Bupati Kubu Raya dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) serta organisasi kepemudaan (OKP), menggelar pertemuan tertutup di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis siang (24/7). Agenda utama pertemuan adalah menyikapi video provokatif di media sosial TikTok yang diduga menyinggung unsur etnis.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur aliansi ormas dan OKP Dayak Bersatu, IKM (Ikatan Keluarga Madura) Kalimantan Barat, serta elemen mahasiswa lintas organisasi. Dalam forum itu, para pihak menyatakan video viral yang menyulut reaksi masyarakat bukan berasal dari warga Kalbar, melainkan dari oknum tak bertanggung jawab di luar provinsi.

Wakil Gubernur Kalbar dengan tegas meminta agar kedua ormas melaporkan akun penyebar video tersebut ke pihak kepolisian.

Saya minta segera dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. Ini untuk memberi efek jera dan mencegah munculnya provokasi susulan. Kalimantan Barat adalah rumah bagi semua suku dan agama. Jangan ganggu harmoni yang sudah kita jaga bersama,” tegas Krisantus Kurniawan di hadapan peserta pertemuan.

Ia juga menyampaikan pesan keras agar tidak ada lagi upaya saling menyudutkan atau mencubit di antara kelompok masyarakat.

Siapa pun yang mencoba mengganggu kedamaian kita, akan berhadapan langsung dengan saya sebagai Wakil Gubernur. Mulai sekarang dan seterusnya, jangan ada lagi yang saling menyakitkan. Kita sudah hidup berdampingan dengan damai, dan ini harus kita pertahankan,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh para pimpinan ormas yang hadir. Baik perwakilan Dayak maupun Madura sepakat untuk menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing provokasi dari luar.

Forum tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi antar komunitas etnis dan mendukung langkah hukum terhadap penyebar konten provokatif.

Laporan : Uli Anus

Danlanud Sultan Hasanuddin Donor Darah Pada Kegiatan Bakti Kesehatan Jelang Peringatan Hari Bakti Ke-78 TNI AU

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menggelar donor darah dalam rangka peringatan Hari Bakti Ke-78 TNI Angkatan Udara, bertempat di Gedung Serba Guna Suryadi Suryadarma, Makoopsud II, Makassar, Kamis (24/7/2025).

Kegiatan Bakti Kesehatan jelang peringatan Hari Bakti TNI AU diikuti oleh seluruh personel jajaran TNI AU wilayah Makassar, mulai dari Koops Udara II, Lanud Sultan Hasanuddin, Kosek II, serta Wing Komando II Kopasgat.

Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan TNI AU terhadap masyarakat. “Donor darah ini adalah bentuk kepahlawanan yang sederhana namun berdampak besar bagi nyawa orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Danlanud Sultan Hasanuddin menjelaskan bahwa kegiatan Bakti Kesehatan berupa donor darah dan Sunatan massal ini, menjadi momen penting bagi TNI AU untuk menegaskan kembali komitmen pengabdian kepada bangsa, baik melalui kekuatan pertahanan udara maupun peran sosial kemasyarakatan.

“Hari Bakti TNI AU bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga momentum untuk hadir dan berbuat nyata bagi masyarakat. Donor darah dan sunatan massal ini adalah bentuk kepedulian kami, agar TNI AU semakin dekat dan bermanfaat bagi rakyat,” pungkas Danlanud Sultan Hasanuddin.

Usai pelaksanaan donor darah, Danlanud Sultan Hasanuddin bersama Pangkoopsud II, Marsda TNI Deni Hasoloan S, S.E., dan para pejabat lainnya berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan sunatan massal di Klinik Kesehatan Denma Koopsud II dan menyemangati anak-anak yang dikhitan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kas Koopsud II, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., Ir Koopsud II, Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Dankosek II, Marsma TNI Arief Hartono, SH., Danwingko II Kopasgat, Kolonel Pas Agus Triono, S.E., dan para Pejabat Koopsud II serta Pejabat Kosek II. (Pen Hnd)

Polda Sulawesi Tengah Bersiap Menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan persiapan untuk menerima kunjungan kerja Reses Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga lembaga penegak hukum seperti Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi, Jumat 25 Juli 2025 esok.

Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjawab konfirmasi beberapa media di Kota Palu, membenarkan rencana kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Tengah,

“Benar, ada rencana kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah,” kata AKBP Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Kamis (24/7/2025)

Adapun agenda kegiatan Komisi III DPR RI adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulteng beserta Kapolres dan Kapolresta, Kajati beserta Kajari se-Sulteng dan Kepala BNNP beserta BNNK se-Sulteng yang akan dilangsungkan di Mako Polda Sulteng, Jumat (25/7) esok, ujarnya.

Plh. Kabidhumas itu juga menyebut, RDP akan membahas dibidang Penegakan hukum sebagaimana lingkup tugas Komisi III DPR RI bersama tiga lembaga penegak hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng sendiri kini tengah melakukan persiapan untuk menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI agar pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya.

Red”

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi di Puluhan TKP

PALU, -Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor. Tidak hanya curanmor, ia juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.

“Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu, ” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (23/7/2025)

Tersangka EL ditangkap terkait Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jl. Dupa Indah Kel. Layana Indah Kec. Mantikulore Kota Palu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, ujarnya.

Sugeng menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP. Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP.

“TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso,” jelas AKBP Sugeng.

Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, perkembangan informasi akan disampaikan kembali, pungkas Sugeng.

Red”

Menko Polkam Pastikan Indonesia Kerahkan Upaya Terbaik Tuntaskan Karhutla Riau

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, memastikan pemerintah akan mengerahkan upaya terbaik untuk menuntaskan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan, penanganan Karhutla di Riau ini penting, karena asapnya berdampak hingga ke negara tetangga, sehingga bisa berpengaruh pada kredibilitas Indonesia di mata internasional.

Hal itu diungkapkan Budi Gunawan saat memberi pengantar di Rapat Koordinasi Bersama Pengendalian Karhutla Provinsi Riau, yang digelar secara hybrid, Rabu (23/7/2025).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan Karhutla bukan sekadar tugas teknis, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Oleh karena itu presiden meminta seluruh jajaran, dari pusat hingga daerah, untuk bertindak cepat dan tegas.

“Mari kita kerahkan kapasitas terbaik kita untuk melindungi rakyat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata internasional,” kata Budi Gunawan.

Budi Gunawan meminta seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan Karhutla untuk memperhatikan tujuh hal yang perlu diatensi.

Pertama, memastikan Karhutla cepat dipadamkan sebagai target utama, sehingga asap tidak meluas, apa lagi hingga ke negeri tetangga.

“Mohon seluruh personel dan peralatan yang sudah tergelar dapat segera bergerak cepat di lapangan,” tegas Budi Gunawan.

Kedua, Kementerian Kehutanan segera mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk assessment dampak dan recovery plan.

Ketiga, Audit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak Karhutla.

Keempat, moratorium sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat berakhir, fokus pada wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kelima, lakukan penegakan hukum dengan tegas atau law enforcement secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan.

“Lakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, kemudian lakukan press release untuk efek deterrence. Koordinasikan dengan Kejaksaan untuk percepatan proses hukum,” tegas Menko Polkam.

Keenam, berikan sanksi administratif, denda maksimal, bahkan bila perlu lakukan pencabutan izin konsesi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan/lahan.

Ketujuh, meminta Menteri Kehutanan agar menyediakan data lengkap perusahaan-perusahaan pemegang konsesi untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Selanjutnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyoroti agenda pertemuan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), sebuah forum negara-negara ASEAN terkait pencemaran asap lintas batas.

Dalam forum tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan meminta sejumlah instansi untuk memaparkan sikap Indonesia berkaitan dengan Karhutla.

Pesan utama yang akan disampaikan Indonesia dalam forum tersebut antara lain, bahwa Indonesia berkomitmen penuh terhadap persetujuan di AATHP.

Indonesia juga telah menjalankan langkah struktural dan sistematis yang berkelanjutan, serta adanya political will yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencemaran asap lintas batas.

“Indonesia terbuka terhadap penguatan kerja sama regional, termasuk pengawasan lintas batas secara kolektif,” kata Budi Gunawan.

Hingga Rabu (23/7/2025), upaya penanganan Karhutla di Riau terus dilakukan berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Desk Penanganan Karhutla bentukan Menko Polkam.

Desk tersebut menempatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai penanggung jawab.

“Saya sangat yakin, dengan komitmen dan sinergi kita bersama, kita akan mampu mengatasi situasi darurat yang kini terjadi,” kata Menko Budi Gunawan.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan antara lain: Pemadaman melalui jalur darat dengan melibatkan TNI-Polri dan beragam instansi terkait. Dilakukan pula pemadaman via udara dengan pesawat water bombing yang jumlahnya terus ditambah, serta operasi modifikasi cuaca yang dilakukan sejak Minggu (20/7/2025) dan mulai menghasilkan curah hujan pada Senin.

Dalam hal penegakan hukum, informasi dari kepolisian daerah setempat, telah terdapat 25 laporan kepolisian dengan jumlah tersangka 31 orang.

“Kita mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan Desk Penanganan Karhutla di Riau. Ini hasil kolaborasi bersama antara BNPB, didukung Kementerian Kehutanan, Kementerian lingkungna Hidup serta BMKG, dan Pemerintah Daerah. Juga seluruh stake holder lainnya termasuk dengan TNI dan Polri sampai dengan unsur dunia usaha yang aktif terlibat dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.(B.Red)

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – 24 Juli 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian, bersama seluruh barang bukti hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Saat karyawan tengah memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil empat unit telepon genggam yang tergeletak di atas meja, kemudian melarikan diri.

Empat telepon genggam yang dicuri terdiri dari Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban, Agung Wahyu Widayat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pagi harinya pukul 10.00 WIB.

Merespons laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari saksi di lokasi. Salah satu warga melaporkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa seorang pria dengan ciri serupa meminta bantuan membuka kunci layar dan reset ponsel di sebuah counter handphone,” lanjut IPTU Zainal.

Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekira pukul 22.20 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sintang berikut empat telepon genggam milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi cepat Polres Sekadau mendapat apresiasi langsung dari korban melalui unggahan di media sosial.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung Wahyu Widayat di akun Facebook miliknya pada Rabu (23/7/2025).

IPTU Zainal menegaskan bahwa apresiasi dari masyarakat merupakan cermin kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan publik menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan responsif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga di ruang publik.

“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah langkah preventif terbaik,” pungkasnya.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 24 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

DDH selaku Senior Account Manager pada PT Pertamina 2019 s.d. 2021 dan Senior Account Manager pada PT Pertamina Patra Niaga 2021 s.d. saat ini.
EP selaku VP Operational & Project Risk Manager.
HASM selaku VP Crude & Gas Operation.
EAK selaku Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
AS selaku Manager Government Sales PT Pertamina Patra Niaga/Manager Marine Sales PT Pertamina (Persero)/Manager Government Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2023.
AA selaku Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina Patra Niaga 2024 s.d. saat ini.
EC selaku VP Tax PT Pertamina (Persero).
VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind Sales Agustus 2024 s.d. saat ini.
HMW selaku Pokja Harga EDM.
MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020 s.d. Mei 2021.
GW selaku Manager Marine & PSO PT Pertamina Patra Niaga Januari s.d. November 2023.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 24 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

Nagan Raya, 24 Juli 2025 — Meski puluhan perusahaan perkebunan sawit telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya selama lebih dari dua dekade, ironisnya hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat. Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana perginya kewajiban kemitraan yang seharusnya menjadi hak rakyat?

Plasma: Kewajiban yang Diabaikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan yang mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya.

Namun di Nagan Raya, realita jauh dari regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini yang telah merealisasikan kebun plasma secara konkret.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai koperasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun sebagai plasma,” ujar Faizal, tokoh pemerhati agraria asal Nagan Raya, saat ditemui Rabu (24/7).

Lahan Luas, Rakyat Terpinggirkan

Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar. Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat.

Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati.

“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Faizal.

Di Mana Peran Pemerintahan ……….?

Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Faizal, Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di Nagan Raya.

Keadilan Sosial Masih Jauh dari kenyataan

Program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi janji kosong tanpa realisasi.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas “Faizal.”

Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait tudingan ini.

LSM GMBI angkat bicara Diduga Pemerintahan struk dan Aparat Penegak HUKUM diam membisu kemukinan besar perusahaan kuat bekingan sehingga perusahaan berkuasa dan kebal Hukum dobrak semua peraturan dan UU HGU.

Red”

Disebut Gubernur Terbaik, KDM Dianggap Gagal Menata PKL Taman Kota di Kuningan

Kuningan– Gubernur Jawa Barat ‘Dedi Mulyadi’ atau yang akrab disapa Kang Dedi, sepertinya tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan yang dia turunkan kepada Bupati dan Wali kota se Jawa Barat tentang penataan PKL apalagi menggangu estetika Kota.

Ironi kebijakan publik terpampang jelas di Taman Kota Kuningan. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan tegas melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area utama, mengusir mereka ke sudut belakang Taman Kota. Dalihnya mulia, ingin menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika perkotaan.

Sebuah narasi yang seolah mengedepankan wajah kota yang rapi dan indah, namun menyimpan persoalan mendalam. Namun, estetika yang dijaga ini ternyata beraroma diskriminasi. Disaat pedagang kecil harus bersembunyi di belakang, pengusaha mainan motor listrik justru leluasa beroperasi di jantung Taman Kota, tanpa beban retribusi sepeser pun.

Menurut salah seorang pengusaha motor listrik, ia tidak menerima teguran dari pihak berwenang karena operasionalnya yang tidak menetap atau selalu berpindah-pindah. Dalih ini, tentu saja, semakin membuat para PKL meradang.

“Ini kan aneh dan bikin kita pedagang kecil cemburu dong, masa kebijakannya seperti itu?” keluh beberapa PKL dengan nada getir. Pertanyaan ini bukan sekadar cemburu, melainkan jeritan ketidakadilan. Mengapa ada dua standar perlakuan yang begitu mencolok di bawah payung aturan yang sama?, “ungkap pedagang lain nya, (24/07/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Toni dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) H. Ade hanya bisa berlindung di balik Peraturan Bupati (Perbup). Penjelasan sumir ini justru menegaskan bahwa Perbup tersebut disinyalir memiliki celah diskriminatif atau bahkan sengaja direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

“Apakah Perbup ini benar-benar disusun demi kemaslahatan seluruh warga, ataukah ia hanya menjadi alat legitimasi bagi segelintir elite yang mampu membayar atau memiliki koneksi?, ” kata salah satu warga, yang merasa korban diskriminatif Satpol PP.

Situasi di Taman Kota Kuningan bukan sekadar masalah penataan, melainkan manifestasi kebijakan yang abai terhadap asas keadilan sosial. Ketika pemerintah mengedepankan “estetika” dengan mengorbankan mata pencarian rakyat kecil, sementara di saat bersamaan membuka karpet merah bagi pengusaha tertentu dengan alasan “tidak menetap,” maka yang terjadi adalah kesenjangan sosial yang semakin menganga.

Kang Dedi Mulyadi bahkan di “seret seret” dalam kondisi ini, karena sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak hanya gagal dalam penataan, tetapi juga gagal dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyatnya sendiri. Ini adalah kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan yang diduga cacat moral dan substansi.

Publisher -Red

Dr. Herman Hofi Munawar desak pejabat publik junjung etika dan lindungi wibawa tenaga pendidik

Pontianak Kalbar – 24 Juli 2025

Tindakan seorang bupati di Kalimantan yang memarahi guru di hadapan umum dan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial menuai kecaman luas. Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas yang mencederai integritas pendidikan nasional.

“Perilaku tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang bijak. Itu adalah tindakan keliru yang merusak wibawa guru, menimbulkan ketakutan, serta merendahkan institusi pendidikan di hadapan publik,” ujar Herman kepada media, Kamis (24/7).

Menurut Herman, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk karakter dan teladan moral bagi peserta didik. Saat figur pemimpin mempermalukan guru di ruang publik, hal tersebut tidak hanya meruntuhkan otoritas moral sang guru, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis jangka panjang terhadap semangat dan kualitas mengajar.

“Guru yang dihina di muka umum akan kehilangan harga diri dan motivasi. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai bahwa sebagai pejabat publik, seorang kepala daerah semestinya menunjukkan sikap profesional dan etis dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Peneguran terhadap guru, menurutnya, harus dilakukan secara internal melalui mekanisme pembinaan, bukan melalui konfrontasi terbuka yang bersifat merendahkan.

“Pemimpin yang sehat adalah mereka yang menyelesaikan masalah dengan dialog, bukan emosi. Teguran di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan mempermalukan pihak yang seharusnya dihormati,” imbuhnya.

Dalam konteks nasional yang masih menghadapi tantangan serius dalam dunia pendidikan seperti rendahnya kesejahteraan guru, kualitas infrastruktur pendidikan, dan akses belajar yang belum merata tindakan mempermalukan guru di hadapan umum dinilai kontraproduktif dan memperburuk semangat kerja tenaga pendidik.

Herman juga mengingatkan bahwa masyarakat, terutama siswa dan orang tua, dapat salah menangkap pesan dari peristiwa ini. “Kita sedang membangun sistem pendidikan yang berbasis karakter dan nilai-nilai penghargaan. Tapi kejadian seperti ini justru menciptakan preseden buruk, bahwa kekuasaan bisa digunakan untuk merendahkan, bukan membangun,” katanya.

Insiden ini, lanjut Herman, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di sektor pendidikan maupun pemerintahan. Ia menyerukan agar kepala daerah di seluruh Indonesia menjunjung tinggi martabat guru dan tidak menjadikan mereka objek pelampiasan emosi di hadapan publik.

“Pemimpin yang baik adalah mereka yang mengangkat martabat orang yang dipimpinnya, bukan yang meruntuhkannya di hadapan umum. Pendidikan kita butuh teladan, bukan tontonan,” tutup Herman.

Video viral yang dimaksud hingga kini belum disertai keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah. Upaya konfirmasi kepada pihak bupati terkait juga masih dilakukan. Komunitas pendidikan dan pemerhati hak-hak guru di berbagai daerah turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

Sumber : Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawa